
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 66, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3843) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
1999
TENTANG
BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan
ekonomi diarahkan kepada terwujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada
ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal, berkeadilan dan mampu bersaing di
kancah perekonomian internasional;
b. bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional
sebagaimana tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan
pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju
serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi,
kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas
nilai rupiah;
c. bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang
efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan,
terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran
yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang
memenuhi prinsip kehati-hatian;
d. bahwa untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas
nilai rupiah diperlukan Bank Sentral yang memiliki kedudukan yang
independen;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan
perlu diganti dengan Undang-undang baru tentang Bank Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998;
3. Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XI/MPR/1998;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVI/MPR/1998;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BANK
INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;
2.
Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;
3. Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota
Dewan Gubernur;
4. Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur;
5. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku;
6. Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup
seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan
pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan
ekonomi;
7. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil;
8. Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
9. Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang
ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain
mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian,
dan organisasi Bank Indonesia;
10. Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan
dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan
atau suku bunga;
11. Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus
Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul
dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
12. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian
surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau
pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas
dan wewenang Bank Indonesia serta untuk penyertaan.
Pasal 2
(1) Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah
dengan singkatan Rp.
(2) Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara
Republik Indonesia.
(3) Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan
pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di
wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila
ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara
Republik Indonesia dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang
penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus
dipenuhi dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
untuk keperluan pembayaran di tempat atau di daerah tertentu, untuk maksud
pembayaran, atau untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah
diperjanjikan secara tertulis, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Pasal 3
(1) Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau
masuk wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin Bank
Indonesia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB II
STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL
Pasal 4(1)
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas
dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk
hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Bank
Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 5(1) Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara
Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di
luar wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 6
(1) Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah
sehingga menjadi 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang
dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.
(3) Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau sumber
lainnya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
BAB III
TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 7Tujuan Bank Indonesia
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.
Pasal 9
(1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan
terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8.
(2) Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala
bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan
tugasnya.
BAB IV
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN
KEBIJAKAN
MONETER
Pasal 10
(1) Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a Bank Indonesia berwenang:
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
b. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara
yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1) operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2) penetapan tingkat
diskonto;
3) penetapan cadangan wajib minimum;
4) pengaturan kredit atau
pembiayaan.
(2) Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 11
(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang
bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank
penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya
minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 12Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
Pasal 13(1) Bank Indonesia mengelola cadangan devisa.
(2) Dalam pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa.
(3) Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.
Pasal 14
(1) Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala
atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk
mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8.
(2) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia.
(3) Dalam penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank
Indonesia.
(4) Bank Indonesia atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib merahasiakan sumber dan data individual sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam Undang-undang.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB V
TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN
SISTEM
PEMBAYARAN
Pasal 15
(1) Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank Indonesia
berwenang:
a. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
b. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. menetapkan penggunaan alat
pembayaran.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 16Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar
bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank dalam mata uang
rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain
dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 18
(1) Bank Indonesia menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
(2) Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh
pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 19Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri
uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya
sebagai alat pembayaran yang sah.
Pasal 20Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik
dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Pasal 21Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan
dari bea meterai.
Pasal 22Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang
yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Pasal 23
(1) Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari
peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
(2) Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang
tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan.
(3) Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun
anggaran berjalan.
(4) Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak
berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
(5) Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
BAB VI
TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Pasal
24Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank
dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank Indonesia
berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehati-hatian.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 26Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank Indonesia:
a. memberikan dan
mencabut izin usaha Bank;
b. memberikan izin pembukaan, penutupan, dan
pemindahan kantor Bank;
c. memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan Bank;
d. memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Pasal 27Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.
Pasal 28
(1) Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan,
keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
(2) Apabila diperlukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan pula terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan
pihak terafiliasi dari Bank.
Pasal 29
(1) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
(2) Apabila diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait, pihak terafiliasi dan debitur Bank.
(3) Bank dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib memberikan kepada pemeriksa:
a. keterangan dan data yang diminta;
b. kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana
fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
c. hal-hal lain yang
diperlukan.
Pasal 30
(1) Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama
Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2).
(2) Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam
pemeriksaan.
(3) Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasi oleh Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Pasal 31
(1) Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan
sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut
penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak
pidana di bidang perbankan.
(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bank Indonesia wajib mengirim tim pemeriksa untuk meneliti kebenaran atas dugaan
tersebut.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diperoleh bukti yang cukup, Bank Indonesia pada hari itu juga mencabut
perintah penghentian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 32(1) Bank Indonesia mengatur dan mengembangkan sistem
informasi antar bank.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan.
(3) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh
pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
Pasal 33Dalam hal keadaan suatu Bank menurut penilaian Bank
Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan atau
membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana
diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku.
(1) Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-undang.
(2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat(1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002.
Pasal 35Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank
dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
BAB VII
DEWAN GUBERNUR
Pasal 36Dalam melaksanakan
tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Pasal 37
(1) Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi
Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
(2) Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur
Senior sebagai wakil.
(3) Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan,
Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk
memimpin Dewan Gubernur.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3)
karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang
paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.
Pasal 38
(1) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan
Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal 39(1) Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan
di luar pengadilan.
(2) Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Gubernur.
(3) Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior, dan atau seorang atau
beberapa orang Deputi Gubernur, atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank
Indonesia, dan atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
(4) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diberikan dengan hak substitusi.
Pasal 40Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur,
calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain:
a. warga negara
Indonesia;
b. memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan,
perbankan, atau hukum.
Pasal 41
(1) Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau calon Deputi Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden
atau Gubernur wajib mengajukan calon baru.
(4) Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden atau Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi
Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau
Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan
Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6).
(5) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk
sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa
jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua)
orang.
Pasal 42
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum
memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya
di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi
Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau
tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan
untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau
pemberian dalam bentuk apa pun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur
Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan
negara".
Pasal 43(1) Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan:
a. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk
menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang
menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak
suara;
b. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam
huruf a atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
(2) Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur.
(3) Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
(4) Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat
diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan atau mengambil
keputusan.
(5) Kebijakan dan atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam
rapat Dewan Gubernur berikutnya.
(6) Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan
Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal 44(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan
pegawai Bank Indonesia.
(2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal 45Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan
atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah
mengambil
keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad
baik.
Pasal 46
(1) Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai
hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan.
(2) Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan
Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang
di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
(3) Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mundur, Presiden menetapkan kedua anggota
Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya.
Pasal 47(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun
bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada
perusahaan mana pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena
kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;
c. menjadi pengurus dan atau
anggota partai politik.
(2) Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau
lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c,
anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari
jabatannya.
Pasal 48Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
Pasal 49Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah
melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48, Presiden
mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
(2) Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan
tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
(3) Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya
menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur
sementara.
Pasal 51
(1) Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi
Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
(2) Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari
gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank
Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Pasal 52Bank
Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
Pasal 53Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat
menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan
kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
Pasal 54
(1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau
mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,
perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia, atau masalah
lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank
Indonesia.
Pasal 55
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang
negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank
Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang
negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri
surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali di pasar
sekunder.
(5) Perbuatan hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara
untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 56(1) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada
Pemerintah.
(2) Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut
batal demi hukum.
BAB IX
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pasal 57
(1) Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral
lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.
(2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional
dan atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara,
Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia
sebagai anggota.
BAB X
AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
Pasal 58
(1) Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat
secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang
memuat:
a. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun
sebelumnya;
b. rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran
moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju
inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
juga secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan
pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 (tiga)
bulan.
(4) Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan
tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 59Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila
diperlukan.
Pasal 60(1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun
kalender.
(2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun
anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan dengan
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
(3) Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan
dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Dewan Gubernur.
Pasal 61
(1) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan
tahunan Bank Indonesia.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan
laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai
pemeriksaan.
(3) Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan
Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
Pasal 62(1) Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan
dibagi sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk Cadangan Tujuan;
b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal
dan Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh kewajiban
moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur
pada ayat(1), diserahkan kepada Pemerintah.
(3) Apabila modal menjadi kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah wajib
menutup kekurangan tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pasal 63Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 64
(1) Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada
badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dana untuk penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diambil dari dana Cadangan Tujuan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal
65Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda
sekurang-kurangnya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 66Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta
denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 67Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 68Anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia
yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda
sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 69Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), diancam dengan pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 70
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
(2) Penuntutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah, yang melakukan
perbuatan, yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan dimaksud, atau
terhadap ketiga-tiganya.
Pasal 71
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai
Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia
untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang
bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda
sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal 72
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71,
Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank
Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. denda; atau
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang
berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha; atau
d. pengenaan
sanksi disiplin kepegawaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Dewan
Gubernur.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73Segala aktiva dan
pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang
ini.
Pasal 74
(1) Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program
yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi
belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik
Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak berlakunya Undang-undang ini.
(2) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengelola hasil angsuran dan atau pelunasan pokok dan bunga kredit
likuiditas dimaksud sampai dengan jangka waktu kredit likuiditas tersebut
berakhir.
(3) Subsidi bunga atas kredit likuiditas yang berada dalam
pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap
menjadi beban Pemerintah.
Pasal 75
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Direksi yang diangkat
berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan
diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan
pengaturan sebagai berikut:
a. Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan
pertama selama 4 (empat) tahun;
b. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama
selama 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama
selama 2 (dua) tahun;
d. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama
selama 3 (tiga) tahun.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak Undang-undang ini
berlaku, Presiden mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan
yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5
(lima) tahun.
(3) Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan
usul Gubernur.
Pasal 76
(1) Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri
sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4)
dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk
keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan.
(2) Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah
dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia dan belum jatuh tempo, Bank Indonesia
dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut selama-lamanya 10 (sepuluh)
tahun sejak jatuh tempo apabila diperlukan oleh Pemerintah dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah harus mengajukan permohonan
perpanjangan jangka waktu tagihan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sebelum tagihan jatuh tempo.
Pasal 77Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh
penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).
Pasal 78
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13
Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968
tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang belum
diperbarui dan tidak bertentangan dalam Undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 79Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3843 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
66) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
1999
TENTANG
BANK INDONESIAUMUM
Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter,
sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat
inflasi yang terkendali. Sementara itu, dalam pembangunan tersebut terdapat
kelemahan struktur dan sistem perekonomian Indonesia yang menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan antara lain ketidakhati-hatian dan kecurangan dunia
perbankan dalam mengelola dana, diperparah oleh kurang memadainya perangkat
hukum, lemahnya penegakan hukum disertai dengan sistem politik yang kurang
demokratis sehingga di antaranya mengakibatkan banyaknya distorsi sehingga
terjadi penyimpangan dari praktek ekonomi pasar yang mengakibatkan semakin
lemahnya fondasi perekonomian nasional.
Di sisi lain, perkembangan ekonomi internasional mengalami
perubahan yang cepat dan sangat mendasar menuju kepada sistem ekonomi global
yang ditandai dengan semakin terintegrasinya pasar keuangan dunia yang
memudahkan pergerakan arus lalu lintas modal disertai dengan semakin ketatnya
persaingan di dunia internasional. Selain menguntungkan dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional, pergerakan arus modal juga meningkatkan kerentanan
perekonomian nasional. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diupayakan
pemecahannya yang sekaligus dapat meletakkan landasan perekonomian yang kukuh
melalui strategi pembangunan yang tepat dalam rangka mewujudkan perekonomian
nasional yang diwarnai dengan ekonomi kerakyatan yang merata, mandiri, andal,
berkeadilan dan terbuka sehingga mampu bersaing di kancah perekonomian
internasional.
Guna mewujudkan perekonomian yang kukuh tersebut perlu
diadakan penyesuaian berbagai kebijakan ekonomi dan moneter yang selama ini
telah ditempuh oleh Indonesia. Kebijakan moneter yang merupakan salah satu
kebijakan penting dari kebijakan pembangunan ekonomi nasional harus lebih
diarahkan kepada upaya untuk menciptakan dan menjaga stabilitas moneter. Selama
ini perencanaan dan penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Moneter
sementara status dan peranan Bank Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam
melaksanakan kebijakan moneter yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Moneter
berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1968.
Status dan peranan Bank Indonesia berdasarkan Undang-undang
tersebut di atas dipandang sudah tidak sesuai lagi untuk menghadapi tuntutan
perkembangan dan dinamika perekonomian nasional dan internasional dewasa ini dan
di masa yang akan datang. Oleh sebab itu diperlukan penggantian Undang-undang
tersebut dengan yang baru yang memberikan status, tujuan dan tugas yang lebih
tepat kepada Bank Indonesia selaku otoritas moneter.
Dalam Undang-undang ini, Bank Indonesia mempunyai satu
tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai
rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian dari prasyarat bagi
tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada gilirannya akan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut
merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian untuk
keluar dari krisis ekonomi yang tengah melanda Indonesia. Hal itu sekaligus
meletakkan landasan yang kukuh bagi pelaksanaan dan pengembangan perekonomian
Indonesia di tengah-tengah perekonomian dunia yang semakin kompetitif dan
terintegrasi. Sebaliknya, kegagalan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah
seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan karena berakibat
menurunkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian
nasional dalam kancah perekonomian dunia.
Tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah tersebut perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu
kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan
tepat, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank
Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan
pengendalian moneter dengan cara-cara yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa untuk
memenuhi kewajiban luar negeri, memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan
dapat juga menerima pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri Pemerintah dengan
tujuan untuk memperkuat perekonomian nasional, harus dilaksanakan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan pinjaman luar
negeri swasta merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan monitoringnya
dilakukan oleh Bank Indonesia secara fungsional dan transparan.
Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, Bank Indonesia juga
mempunyai fungsi lender the of last resort dan melaksanakan pemberian kredit
program yang telah disetujui tetapi belum ditarik. Dalam melaksanakan fungsi
lender of the last resort, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi
mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, risiko manajemen, dan risiko pasar. Sesuai dengan status Bank
Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program
tidak lagi menjadi tugas Bank Indonesia.Mengantisipasi perkembangan perbankan
berdasarkan Prinsip Syariah, tugas dan fungsi Bank Indonesia perlu
mengakomodasikan Prinsip-prinsip Syariah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Bank Indonesia
ditunjuk sebagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Berhubung kelancaran
sistem pembayaran sangat penting bagi pelaksanaan kebijakan moneter, kepada Bank
Indonesia diberikan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Agar tugas tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, kepada Bank Indonesia
perlu diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang luas dalam mengatur dan
melaksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana, serta penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank. Di samping itu, Bank Indonesia juga diberikan
kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengawasan jasa sistem
pembayaran agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang
efisien, cepat, tepat dan aman.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan
Bank, kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan peraturan dan
perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi
terhadap Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pengaturan
Bank Indonesia antara lain juga menetapkan prioritas penyaluran dana kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Kewenangan Bank Indonesia dimaksudkan pula untuk
menanggulangi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan sasaran
terkendalinya nilai kurs rupiah pada tingkat yang wajar. Hal ini sesuai dengan
amanat Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor X/MPR/1998. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, sebagaimana
amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tersebut
diharuskan membangun sistem kelembagaan yang kuat dan independen dalam mengelola
dan mendayagunakan devisa. Dalam rangka pengelolaan keuangan nasional yang
sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur
tangan pemerintah dan pihak lainnya, serta kinerjanya dapat diawasi dan
dipertanggungjawabkan.
Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang
independen berada di luar pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang ini. Independensi ini membawa konsekuensi yuridis logis bahwa Bank
Indonesia juga mempunyai kewenangan mengatur atau membuat/menerbitkan peraturan
yang merupakan pelaksanaan Undang-undang dan menjangkau seluruh bangsa dan
negara Indonesia. Dengan demikian, Bank Indonesia sebagai suatu lembaga negara
yang independen dapat menerbitkan peraturan dengan disertai kemungkinan
pemberian sanksi administratif.
Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana
diamanatkan pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XI/MPR/1998.
Dalam rangka koordinasi kebijakan antara otoritas moneter
dengan otoritas fiskal dan sektor riil, Rapat Dewan Gubernur dapat dihadiri oleh
Menteri atau pejabat pemerintah. Demikian pula sebaliknya Gubernur dapat
menghadiri sidang kabinet. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Dewan Moneter
tidak diperlukan lagi.
Agar independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kepada Bank Indonesia dituntut untuk
transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik dalam menetapkan
kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat. Transparansi dan
prinsip akuntabilitas publik tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan rencana
kebijakan untuk tahun yang akan datang dan evaluasi terhadap pelaksanaan
kebijakan moneter untuk tahun sebelumnya serta perkembangan kondisi ekonomi,
keuangan dan perbankan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Secara
berkala dan terbuka kepada masyarakat disampaikan informasi yang berkaitan
dengan perkembangan ekonomi, moneter dan perbankan.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Satu rupiah terdiri atas 100 (seratus) sen.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan wilayah negara Republik Indonesia adalah
seluruh wilayah teritorial Indonesia termasuk kapal yang berbendera Republik
Indonesia.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang memuat antara
lain:
a. pencantuman harga barang dan jasa dalam valuta asing di tempat
dan kegiatan usaha tertentu;
b. penggunaan mata uang ASEAN dalam rangka ekspor dan atau impor
di kawasan ASEAN;
c. antisipasi terhadap kemungkinan integrasi
ekonomi.
Ayat (4)
Dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah, pihak
yang meragukan tersebut dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia.
Ketidaksepakatan para pihak yang melakukan transaksi tidak dianggap sebagai
penolakan menerima rupiah.
Ayat (5)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
a. penetapan wilayah dan atau daerah
tertentu;
b. tempat usaha atau kegiatan usaha tertentu;
c. perjanjian
perdagangan barang dan jasa.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
a. penetapan jumlah uang rupiah yang dapat dibawa keluar atau
masuk wilayah Indonesia;
b. prosedur perizinan membawa uang rupiah keluar
atau masuk wilayah Indonesia;
c. sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemindahan
uang rupiah dari atau ke luar negeri tanpa izin.
Pasal
4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu
negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta
menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank Sentral dimaksud
mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak
melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya.
Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya Bank Sentral dapat
melakukan aktivitas perbankan yang dianggap perlu.
Di Indonesia hanya ada
satu Bank Sentral dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 disebut Bank Indonesia.
Ayat (2)
Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen di bidang
tugasnya berada di luar pemerintahan dan lembaga lain sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-undang ini. Dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia menyampaikan
laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, laporan keuangan Bank
Indonesia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (3)
Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan
Undang-undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank
Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum
publik berwenang untuk menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas
kewenangannya.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah
negara Republik Indonesia adalah kantor-kantor cabang Bank Indonesia di daerah
atau kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di luar negeri.
Pada
kantor-kantor tersebut dilakukan kegiatan-kegiatan Bank Indonesia sesuai dengan
tugas dan wewenangnya.
Pasal 6
Ayat (1)
Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal,
Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini
diberlakukan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sumber lain untuk tambahan modal dapat
berupa hasil revaluasi aset dan atau setoran modal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
Selain itu, sumber lain tersebut dimaksudkan pula untuk menampung
kemungkinan perubahan standar akuntansi keuangan tentang modal.
Yang dimaksud
dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat,
Bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit
rekening milik Bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain seperti simpanan
pegawai yang tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan
Gubernur meliputi antara lain:
a. perlakuan akuntansi untuk modal Bank
Indonesia;
b. persyaratan dan tata cara revaluasi aset;
c. persyaratan
penambahan modal yang berasal dari sumber-sumber lain.
Pasal
7
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam pasal ini adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang
negara lain.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan
atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap
mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar
rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting
untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Pasal 8
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini mempunyai
keterkaitan dalam mencapai kestabilan nilai rupiah. Tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui
pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga. Efektivitas pelaksanaan tugas
ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal,
yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal
tersebut memerlukan sistem perbankan yang sehat, yang merupakan sasaran tugas
mengatur dan mengawasi Bank. Selanjutnya, sistem perbankan yang sehat akan
mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter terutama
dilakukan melalui sistem perbankan.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank
Indonesia, termasuk Pemerintah dan atau lembaga-lembaga lainnya.
Yang
dimaksud dengan segala bentuk campur tangan adalah segala perbuatan pihak lain
yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan dan
pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang ini
secara efektif.
Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja
sama yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan oleh
pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang ini.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar
tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro.
Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan dengan
mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh
kebijakan moneter.
Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh Pemerintah
dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan
pada tahun fiskal.
Dalam hal terjadi perbedaan, Bank Indonesia dapat
memberikan penjelasan secara terbuka apabila diminta oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
Huruf b
Angka 1
Termasuk dalam pengertian operasi pasar terbuka pada ayat ini
adalah intervensi di pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam
rangka stabilisasi rupiah.
Angka 2
Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah penetapan
tingkat bunga tertentu yang diberlakukan oleh Bank Indonesia antara lain dalam
operasi pasar terbuka dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam
pelaksanaan fungsi lender of the last resort.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau pembiayaan adalah
penetapan pertumbuhan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan
secara keseluruhan berkaitan dengan pengendalian moneter.
Ayat
(2)
Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui
Bank berdasarkan Prinsip Syariah dilakukan dengan cara penetapan nisbah bagi
hasil atau imbalan sebagai pengganti tingkat diskonto yang diberlakukan pada
Bank konvensional.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia meliputi antara lain:
a. tata cara pelaksanaan operasi pasar
terbuka di pasar uang rupiah;
b. tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka
stabilisasi rupiah;
c. instrumen yang digunakan dalam operasi pasar
terbuka;
d. tata cara penetapan tingkat diskonto;
e. penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi Bank,
baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
f. penetapan sanksi
administratif terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum;
g. pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk
fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing;
h. pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada
Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil atau
imbalan.
Pasal 11
Ayat (1)
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi
kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih
kecil dibandingkan dengan arus dana keluar.
Yang dimaksud dengan hari pada
ayat ini adalah hari kalender.
Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari yang dimaksud pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang
dimungkinkan termasuk perpanjangannya.
Apabila kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank
Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank yang dapat memperoleh bantuan
likuiditas adalah Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia, misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank
Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas jangka
pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila diperlukan, akan dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan oleh
Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan
hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah
dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai.
Yang dimaksud dengan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, misalnya bagi hasil atau risiko yang
ditanggung bersama secara proporsional.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
a. persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk di dalamnya persyaratan tingkat kesehatan
Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan persyaratan kesehatan Bank
tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank calon penerima
kredit atau pembiayaan;
b. jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah
bagi hasil dan biaya lainnya;
c. jenis agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang
mempunyai peringkat tinggi;
d. tata cara pengikatan
agunan.
Pasal 12
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
kebijakan nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan sistem nilai tukar yang
dianut, antara lain berupa:
a. dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi
terhadap mata uang asing;
b. dalam sistem nilai tukar mengambang berupa
intervensi pasar;
c. dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa
penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
Penetapan
kebijakan-kebijakan tersebut di atas dimaksudkan untuk mencapai tujuan Bank
Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa
negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca
Bank Indonesia, yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan
lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran luar negeri. Cadangan devisa mencakup pula hak atas
devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan
internasional.
Bank Indonesia mengupayakan agar cadangan devisa yang
dipelihara mencapai jumlah yang oleh Bank Indonesia dianggap cukup untuk
melaksanakan kebijakan moneter.
Ayat (2)
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan dengan
melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan atau
menempatkan devisa, emas dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka
termasuk pemberian pinjaman. Pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa
didasarkan pada prinsip keamanan dan kesiagaan memenuhi kewajiban segera tanpa
mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal. Tujuan pengelolaan
dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
upaya menjaga nilai tukar
Ayat (3)
Pinjaman luar negeri yang diterima Bank Indonesia pada ayat ini
adalah pinjaman luar negeri atas nama dan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia
sebagai badan hukum.
Pinjaman ini semata-mata digunakan dalam rangka
pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran sebagai
bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter. Dengan demikian, pinjaman ini tidak
mengganggu dan tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jumlah pinjaman tersebut disesuaikan dengan kemampuan Bank Indonesia untuk
membayar kembali. Pelaksanaan pinjaman dimaksud dapat dipantau Dewan Perwakilan
Rakyat melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia.
Pasal 14
Ayat (1)
Survei yang dimaksud dalam pasal ini dapat berupa pengumpulan
informasi yang bersifat makro atau mikro seperti survei mengenai kegiatan usaha,
survei konsumen, survei perkembangan harga aset dan survei-survei lainnya, yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk
survei dalam rangka penyusunan dan penyem-purnaan statistik neraca
pembayaran.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini adalah lembaga
survei yang independen, kompeten dan profesional.
Ayat (3)
Keterangan dan data yang diminta oleh Bank Indonesia bukan untuk
maksud pemeriksaan, melainkan untuk kepentingan statistik.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Undang-undang pada ayat ini adalah
Undang-undang lain yang mewajibkan pihak yang mempunyai keterangan dan data yang
bersifat rahasia untuk mengungkapkannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan.
Ayat (5)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
a. tata cara pengumpulan dan penyampaian
data;
b. koordinasi dan kerja sama pengumpulan data dengan pihak-pihak
lain apabila diperlukan;
c. persyaratan bagi pihak ketiga sebagai pelaksana
survei.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh Bank
Indonesia antara lain adalah jasa transfer dana nilai besar. Adapun persetujuan
terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya
persyaratan keamanan dan efisiensi.
Huruf b
Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara
jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau
penyelenggaraan sistem pembayaran. Informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan
sistem pembayaran itu juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Huruf c
Penetapan penggunaan alat pembayaran dimaksudkan agar alat
pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi per-syaratan keamanan bagi
pengguna. Dalam wewenang ini termasuk membatasi penggunaan alat pembayaran
tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka pelaksanaan
kewenangan pada ayat (1) ini, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan
terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
a. jenis penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang memerlukan
persetujuan Bank Indonesia dan prosedur pemberian persetujuan oleh Bank
Indonesia;
b. cakupan wewenang dan tanggung jawab penyelenggara jasa sistem
pembayaran, termasuk tanggung jawab yang berkaitan dengan manajemen
risiko;
c. persyaratan keamanan dan efisiensi dalam penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran;
d. penyelenggara jasa sistem pembayaran yang wajib menyampaikan
laporan kegiatan;
e. jenis laporan kegiatan yang perlu disampaikan kepada Bank
Indonesia dan tata cara pelaporannya;
f. jenis alat pembayaran yang dapat digunakan oleh masyarakat
termasuk alat pembayaran yang bersifat elektronis seperti kartu ATM, kartu
debet, kartu kredit, kartu pra bayar dan uang elektronik;
g. persyaratan
keamanan alat pembayaran;
h. sanksi administratif berupa denda bagi pelanggaran ketentuan
pada huruf a, huruf d dan huruf f tersebut di atas.
Pasal
16
Yang dimaksud dengan kliring antar bank adalah pertukaran warkat
atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang
hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan
elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku, yang lazim
digunakan dalam transaksi pembayaran.
Adapun sistem kliring antar bank
meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara. Pengaturan sistem kliring
lintas negara mencakup antara lain:
a. penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau Bank dalam
keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional;
b. pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau
lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan Bank Sentral dan
atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar
bank.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
a. jenis penyelenggaraan kliring yang dapat
dilaksanakan oleh pihak lain;
b. persyaratan dan bentuk hukum pihak lain yang dapat
menyelenggarakan kliring;
c. tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan
menyelenggarakan kliring.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persetujuan Bank Indonesia kepada pihak lain dapat diberikan
atas dasar permintaan atau permohonan pihak lain, atau dapat berupa penunjukan
oleh Bank Indonesia. Persetujuan tersebut hanya diberikan apabila untuk daerah
tertentu Bank Indonesia belum dapat menyelenggarakan kegiatan
tersebut.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
a. persyaratan bagi pihak lain yang dapat menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank;
b. tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan
menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank;
c. mekanisme untuk meminimalkan risiko kegagalan pemenuhan
kewajib-an Bank dalam penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar
bank.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan macam uang adalah jenis uang yang
dikeluarkan Bank Indonesia, yaitu uang kertas dan uang logam. Uang kertas adalah
uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin yang terbuat dari aluminium, aluminium
bronze, kupronikel dan bahan lainnya.
Harga uang adalah nilai nominal atau
pecahan uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Ciri uang adalah
tanda-tanda tertentu pada setiap uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
dengan tujuan untuk mengamankan uang tersebut dari upaya pemalsuan. Tanda-tanda
tersebut dapat berupa warna, gambar, ukuran, berat dan tanda-tanda lainnya yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 20
Sebagai konsekuensi dari ketentuan pasal ini, Bank Indonesia
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk:
a. melakukan penukaran uang
dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya;
b. melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak
untuk diedarkan;
c. menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab
lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang
bergantung pada tingkat kerusakannya.
Selain itu, Bank Indonesia juga
melakukan pemusnahan uang yang dianggap tidak layak untuk diedarkan
kembali.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Pengertian uang yang hilang atau musnah adalah uang yang karena
suatu sebab, fisik dan atau tanda keasliannya telah hilang atau musnah. Namun,
Bank Indonesia dapat memberikan penggantian atas uang yang karena suatu sebab
telah rusak sebagian tetapi tanda keaslian uang tersebut masih dapat diketahui
atau dikenali. Adapun besarnya penggantian atas uang yang rusak tersebut
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
a. pengumuman mengenai uang yang akan ditarik
dari peredaran;
b. prosedur penukaran uang;
c. tempat dan waktu penukaran
uang yang ditarik dari peredaran.
Pasal 24
Dalam hal ini, pengaturan dan pengawasan Bank mengacu pada
Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
Pasal 25
Ayat (1)
Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha
perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.
Mengingat pentingnya
tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di
bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan
sanksi-sanksi yang adil.
Pengaturan Bank berdasarkan prinsip kehati-hatian
tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara
internasional.
Ayat (2)
Pokok-pokok berbagai ketentuan yang akan ditetapkan dalam
Peraturan Bank Indonesia antara lain memuat:
a. perizinan Bank;
b.
kelembagaan Bank, termasuk kepengurusan dan kepemilikan;
c. kegiatan usaha
Bank pada umumnya;
d. kegiatan usaha Bank berdasarkan Prinsip Syariah;
e.
merger, konsolidasi, dan akuisisi Bank;
f. sistem informasi antarbank;
g.
tata cara pengawasan Bank;
h. sistem pelaporan Bank kepada Bank
Indonesia;
i. penyehatan perbankan;
j. pencabutan izin usaha, likuidasi,
dan pembubaran bentuk hukum Bank;
k. lembaga-lembaga pendukung sistem
perbankan.
Pasal 26
Huruf a
Pemberian dan pencabutan izin usaha Bank dilakukan dengan
keputusan Gubernur Bank Indonesia.
Huruf b
Pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor Bank
dilakukan dengan keputusan Gubernur Bank Indonesia.
Dalam pengertian izin
pembukaan kantor Bank termasuk pula persetujuan mengenai peningkatan status
kantor Bank.
Huruf c
Pemberian persetujuan kepemilikan dan kepengurusan Bank
dilakukan dengan keputusan Gubernur Bank Indonesia.
Huruf d
Dalam pengertian izin untuk melakukan kegiatan usaha tertentu
termasuk izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai bank devisa, penitipan,
melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dan kegiatan-kegiatan
usaha lain sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan pengawasan langsung adalah dalam bentuk
pemeriksaan yang disusul dengan tindakan–tindakan perbaikan.
Yang dimaksud
dengan pengawasan tidak langsung terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui
penelitian, analisis, dan evaluasi laporan Bank.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini diterapkan apabila perusahaan induk, perusahaan
anak, pihak terkait, dan pihak terafiliasi tersebut mendapat fasilitas tertentu
dari Bank atau dapat diduga mempunyai peran dalam kegiatan operasional
Bank.
Pasal 29
Ayat (1)
Tujuan pemeriksaan terhadap Bank adalah untuk memperoleh
kebenaran atas informasi kegiatan usaha Bank yang disampaikan kepada Bank
Indonesia dan untuk mengetahui kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemeriksaan Bank oleh Bank Indonesia meliputi antara lain buku-buku,
berkas-berkas, warkat, catatan, dokumen dan data elektronis, termasuk
salinan-salinannya.
Ayat (2)
Pemeriksaan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait, pihak terafiliasi, dan debitur Bank dilakukan secara selektif dan
dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara
menyeluruh.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan keterangan dan data termasuk data
elektronis dan penjelasan yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Hal-hal lain yang diperlukan antara lain adalah penyediaan ruang
kerja dan salinan dokumen yang diperlukan dalam
pemeriksaan.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini adalah pihak-pihak
yang oleh Bank Indonesia dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan
pemeriksaan, misalnya Akuntan Publik. Pemeriksaan oleh pihak lain dapat
dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pemeriksa dari Bank
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia meliputi antara lain:
a. kriteria tentang pihak yang ditugasi
sebagai pemeriksa;
b. kode etik pemeriksa Bank;
c. sanksi yang dikenakan bagi pihak lain yang melakukan
pelanggaran dalam melaksanakan pemeriksaan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang termasuk dalam transaksi tertentu antara lain adalah
transaksi dalam jumlah besar yang diduga berasal dari kegiatan yang melanggar
hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Sistem informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan
mengamankan kegiatan usaha Bank. Informasi antar bank tersebut antara lain
berupa:
a. informasi Bank, untuk mengetahui keadaan dan status Bank;
b. informasi kredit, untuk mengetahui status dan keadaan debitur
Bank guna mencegah penyimpangan pengelolaan perkreditan;
c. informasi pasar uang, untuk mengetahui tingkat suku bunga dan
kondisi likuiditas pasar.
Ayat (2)
Perluasan sistem informasi kepada lembaga lain di bidang
keuangan diperlukan karena adanya keterkaitan antara kegiatan usaha Bank dan
lembaga tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan
pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya
yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan
pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana
masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan
kedudukannya berada diluar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam
melaksanakan tugasnya, lembaga ini (supervisory board) melakukan koordinasi dan
kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam
Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud.
Lembaga pengawasan ini
dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan
Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari Bank
Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.
Adapun tugas mengatur
akan tetap dilakukan oleh Bank Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Gubernur berhalangan, tugas Gubernur diserahkan kepada
Deputi Gubernur Senior dengan berita acara serah terima.
Ayat (3)
Yang dimaksud berhalangan adalah apabila Gubernur:
a.
menjalani masa cuti;
b. menderita sakit dan harus beristirahat minimal 6 (enam) hari
kerja berturut-turut;
c. melakukan perjalanan dinas ke daerah atau ke luar negeri untuk
jangka waktu minimal 6 (enam) hari kerja;
d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam
perkara tindak pidana.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur yang paling lama masa
jabatannya adalah Deputi Gubernur yang menduduki urutan pertama dari seluruh
Deputi Gubernur yang ada berdasarkan surat pengangkatan yang bersangkutan
sebagai Deputi Gubernur.
Pasal 38
Ayat (1)
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat
menetapkan organisasi berikut perangkatnya.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan
Gubernur memuat antara lain:
a. pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;
b.
pendelegasian wewenang;
c. kode etik Dewan Gubernur.
Pasal
39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan atau orang di luar
Bank Indonesia yang memiliki kapasitas tertentu yang menyediakan jasanya untuk
mewakili Gubernur antara lain dalam berperkara di muka pengadilan.
Hal-hal
yang dapat didelegasikan adalah tugas Bank Indonesia yang pelaksanaannya menjadi
tanggung jawab Dewan Gubernur, tetapi sifat dari tugas tersebut dapat
dilaksanakan oleh pejabat Bank Indonesia atau badan lain, misalnya saksi ahli,
penyediaan atau pengedaran uang kecil di daerah yang tidak terdapat kantor Bank
Indonesia.
Pemberian kuasa kepada pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan tugas yang dikuasakan tersebut pada umumnya dilakukan secara
langsung.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan hak substitusi adalah hak dari penerima
kuasa untuk menunjuk seseorang atau lebih untuk menggantikannya dalam
melaksanakan tugas pemberi kuasa tanpa menghilangkan haknya sebagai penerima
kuasa.
Pasal 40
Huruf a
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga
negara Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan memiliki akhlak dan moral yang tinggi
adalah seseorang yang dapat dipercaya baik dalam ucapan maupun tindakannya. Yang
bersangkutan senantiasa melaksanakan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara adil serta tidak melakukan perbuatan yang
tidak terpuji baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupannya
sehari-hari.
Huruf c
Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang
menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan,
dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang
perjalanan karir yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan,
perbankan, atau hukum khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank
Sentral.
Pasal 41
Ayat (1)
Untuk setiap jabatan Gubernur dan atau Deputi Gubernur Senior,
Presiden menyampaikan paling kurang 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) nama
calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan Gubernur dan atau Deputi Gubernur Senior. Usul Presiden
tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat.
Dewan
Perwakilan Rakyat menyetujui salah satu atau menolak seluruh calon Gubernur atau
Deputi Gubernur Senior selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak usul
diterima.
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan
Rakyat dapat meminta calon Gubernur atau calon Deputi Gubernur Senior untuk
melakukan presentasi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi,
pengalaman, keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral
dan akhlak calon Gubernur atau calon Deputi Gubernur Senior.
Calon yang telah
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi
Gubernur dan atau Deputi Gubernur Senior oleh Presiden sebagai kepala negara
dengan keputusan Presiden.
Ayat (2)
Gubernur menyampaikan paling banyak 3 (tiga) nama calon untuk
setiap jabatan Deputi Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Deputi Gubernur berakhir.
Calon Deputi
Gubernur yang diusulkan oleh Gubernur berasal dari pejabat Bank Indonesia yang
memenuhi syarat menurut Undang-undang ini.
Tata cara persetujuan dan
pengangkatan untuk calon Gubernur dan atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana
terdapat dalam Penjelasan ayat (1) alinea 2, 3, dan 4 berlaku juga untuk Deputi
Gubernur.
Ayat (3)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat menolak calon Gubernur atau
Deputi Gubernur Senior yang diusulkan, Presiden mengajukan paling kurang 3
(tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon baru Gubernur atau Deputi Gubernur
Senior selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal tanda terima surat
penolakan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat menolak
calon Deputi Gubernur yang diusulkan, Gubernur mengajukan paling banyak 3 (tiga)
calon baru Deputi Gubernur selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal tanda
terima surat penolakan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat
menetapkan salah satu calon yang diusulkan atau menolak seluruh calon
selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak usul kedua diterima Dewan Perwakilan
Rakyat
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mengangkat untuk jabatan yang lebih tinggi
adalah apabila Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur diangkat menjadi
Gubernur, atau Deputi Gubernur diangkat menjadi Deputi Gubernur
Senior.
Periode masa jabatan Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur
sebelum diangkat ke jabatan yang lebih tinggi tersebut tidak diperhitungkan
dalam periode masa jabatan baru.
Pengangkatan calon yang telah disetujui
Dewan Perwakilan Rakyat menjadi anggota Dewan Gubernur dilakukan oleh Presiden
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan
Gubernur yang akan digantikan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara berkala
dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas
pengelolaan Bank Indonesia
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1) huruf a dan huruf b
Rapat Dewan Gubernur adalah forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia yang bersifat
prinsipil dan strategis, misalnya kebijakan umum di bidang
moneter.
Pengertian prinsipil dan strategis adalah kebijakan-kebijakan Bank
Indonesia yang mempunyai dampak luas baik ke dalam maupun ke luar Bank
Indonesia. Adapun kebijakan lain yang bersifat strategis dan prinsipil termasuk
antara lain kebijakan di bidang pengaturan dan pemeliharaan kelancaran sistem
pembayaran serta pengaturan dan pengawasan Bank.
Untuk hal-hal lain tidak
perlu dibahas dalam rapat Dewan Gubernur, tetapi cukup ditetapkan dalam rapat
bidang yang dipimpin oleh tiap-tiap Deputi Gubernur sesuai dengan kewenangannya
atau rapat antar bidang terbatas yang dapat dihadiri anggota Dewan Gubernur yang
terkait, dengan catatan keputusan tersebut dilaporkan kepada rapat Dewan
Gubernur mingguan untuk diketahui.
Ayat (2)
Penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur dapat dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi komunikasi misalnya melalui konferensi jarak jauh
(teleconference). Hal ini memungkinkan anggota Dewan Gubernur dapat mengikuti
rapat Dewan Gubernur tanpa selalu harus hadir secara fisik dalam ruang rapat
yang sama.
Ayat (3)
Pengertian Gubernur pada ayat ini termasuk Deputi Gubernur
Senior atau Deputi Gubernur yang bertindak sebagai pemimpin rapat menggantikan
Gubernur yang karena sesuatu hal berhalangan hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah situasi dan kondisi
kritis yang apabila tidak diambil tindakan tertentu dapat berdampak negatif baik
bagi Bank Indonesia maupun terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan kepada Bank
Indonesia berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan
penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi.
Ayat
(2)
Dalam menetapkan peraturan kepegawaian Bank Indonesia, Dewan
Gubernur memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan
dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bank
Indonesia.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan
Gubernur memuat antara lain:
a. pengangkatan dan pemberhentian pegawai;
b.
peraturan kepegawaian;
c. sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua
serta penghasilan lainnya.
Pasal 45
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum
atas tanggung jawab pribadi bagi anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank
Indonesia yang dengan itikad baik berdasarkan kewenangannya telah mengambil
keputusan yang sulit tetapi sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
Pengambilan keputusan dapat dianggap telah memenuhi itikad baik
apabila:
a. dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri
sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan atau tindakan-tindakan lain yang
berindikasikan korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. dilakukan berdasarkan
analisis yang mendalam dan berdampak positif;
c. diikuti dengan rencana tindakan preventif apabila keputusan
yang diambil ternyata tidak tepat;
d. dilengkapi dengan sistem
pemantauan.
Yang dimaksud dengan pejabat Bank Indonesia adalah pegawai Bank
Indonesia yang berdasarkan keputusan Dewan Gubernur diangkat untuk jabatan
tertentu dan diberi hak mengambil keputusan sesuai dengan batas
wewenangnya.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung pada suatu
perusahaan adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai pengurus dalam suatu
perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa.
Yang
dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung adalah apabila yang
bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham suatu perusahaan di
atas 25% (dua puluh lima per seratus).
Huruf b
Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat
strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengaturan dan pengawasan
bank sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal
terhadap pelaksanaan tugasnya.
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan
jabatannya anggota Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan pada
lembaga-lembaga tertentu, antara lain pada International Monetary Fund (IMF),
World Bank dan Institut Bankir Indonesia.
Huruf c
Larangan dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk
menghilangkan hak politik yang bersangkutan dalam memilih atau dipilih dalam
pemilihan umum.
Ayat (2)
Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau Deputi Gubernur yang
diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) tidak
bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada Presiden untuk
meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran
adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan
diri.
Pasal 48
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah
diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat
(2).
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah
meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan atau cacat mental yang tidak
memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik
atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang
diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan dimaksud dapat diangkat kembali
sebanyak-banyaknya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan berhalangan adalah apabila Gubernur dan
atau Deputi Gubernur Senior:
a. menjalani masa cuti tahunan;
b. menderita sakit dan harus beristirahat minimal 6 (enam) hari
kerja berturut-turut;
c. melakukan perjalanan dinas ke daerah atau ke luar negeri untuk
jangka waktu minimal 6 (enam) hari kerja;
d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam
perkara tindak pidana kejahatan sebagai tersangka/terdakwa.
Yang dimaksud
dengan Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya adalah Deputi Gubernur
yang menduduki urutan pertama dari seluruh Deputi Gubernur yang ada berdasarkan
surat pengangkatan yang bersangkutan sebagai Deputi
Gubernur.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia menatausahakan
rekening Pemerintah.
Pasal 53
Penerimaan pinjaman luar negeri untuk kepentingan Pemerintah
hanya dilakukan oleh Bank Indonesia atas permintaan Pemerintah. Bank Indonesia
dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah berdasarkan Undang-undang
ini.
Yang dimaksud dengan menyelesaikan kewajiban Pemerintah terhadap luar
negeri adalah Bank Indonesia melakukan pembayaran kewajiban Pemerintah atas
beban rekening Pemerintah pada Bank Indonesia berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati antara Pemerintah dan pemberi pinjaman.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara
tepat waktu dan tidak berakibat negatif terhadap kebijakan moneter sehingga
pelaksanaan penjualan surat utang tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan
yang dapat diterima pasar serta menguntungkan Pemerintah.
Ayat (2)
Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
dengan komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat
(3)
Apabila penerimaan negara dari pajak, laba perusahaan negara,
dan sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara seluruhnya,
kekurangan tersebut di atas ditutup dengan dana yang berasal dari masyarakat,
baik berupa pinjaman dalam negeri maupun masyarakat luar negeri dengan
menerbitkan surat-surat utang negara.
Pembelian surat-surat utang negara oleh
Bank Indonesia hanya dapat dilakukan secara tidak langsung atau di pasar
sekunder.
Ayat (4)
Dalam hal Bank Indonesia membeli surat-surat utang negara di
pasar sekunder semata-mata untuk tujuan pelaksanaan kebijakan moneter.
Ayat
(5)
Pembatalan demi hukum dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan atau masyarakat kepada Mahkamah Agung.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembatalan demi hukum dalam ayat ini dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan atau masyarakat kepada Mahkamah
Agung.
Pasal 57
Ayat (1)
Kerja sama Bank Indonesia dengan lembaga-lembaga internasional
termasuk multilateral dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
Kerja sama tersebut misalnya di bidang:
a.
intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing;
b. penyelesaian
transaksi lintas negara;
c. hubungan koresponden;
d. tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan
tugas-tugas Bank Sentral, termasuk dalam melakukan pengawasan Bank;
e. pelatihan/penelitian seperti masalah moneter dan sistem
pembayaran.
Ayat (2)
Keanggotaan Bank Indonesia pada lembaga multilateral dimaksud
dilakukan berdasarkan kuasa Presiden sebagai kepala negara.
Pasal
58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyampaian informasi kepada Presiden bersifat informatif,
sedangkan penyampaian informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan agar
lembaga tinggi negara tersebut dapat mengawasi Bank Indonesia dalam menetapkan
dan melaksanakan kebijakannya.
Ayat (3)
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, Bank Indonesia menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya secara tertulis.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 59
Pemeriksaan khusus atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat
terhadap Bank Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam mengenai suatu
permasalahan atau suatu kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan dan pelaksanaan anggaran oleh Bank Indonesia.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyampaian anggaran tahunan Bank Indonesia yang telah
ditetapkan Dewan Gubernur dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun yang lalu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan untuk dapat memantau pengelolaan
kewenangan Bank Indonesia dalam anggaran, sedangkan untuk Pemerintah dimaksudkan
sebagai bahan informasi berkaitan dengan surplus atau defisit anggaran Bank
Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia
adalah neraca dan laporan penerimaan dan pengeluaran beserta
lampiran-lampirannya.
Selisih lebih dari perhitungan antara penerimaan dan
pengeluaran selama satu tahun anggaran merupakan surplus yang dapat digunakan
untuk Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan.
Dalam hal penerimaan lebih kecil
daripada pengeluaran, Bank Indonesia mengalami defisit yang dapat ditutup dari
Cadangan Umum dan modal.
Ayat (2)
Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan tugasnya memeriksa
laporan keuangan Bank Indonesia dapat menggunakan jasa kantor akuntan publik
yang memiliki reputasi internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Laporan keuangan tahunan Bank Indonesia yang diumumkan kepada
publik adalah laporan keuangan singkat yang terdiri atas neraca singkat dan
laporan pokok-pokok penerimaan dan pengeluaran yang telah diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 62
Ayat (1)
Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau menutup
defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan dipergunakan antara lain untuk
biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang
diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia, serta penyertaan yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, pembagian
surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
per seratus) yang digunakan untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan
perlengkapan yang diperlakukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank
Indonesia.
Dalam Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya
penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang
diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan
tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64.
Pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan dalam
Undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh per seratus), mengingat
tantangan yang dihadapi Bank Indonesia antara lain perlunya peningkatan kualitas
sumber daya manusia yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas
teknologi informasi.
Ayat (2)
Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10%
(sepuluh per seratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang merupakan bagian
Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah
kepada Bank Indonesia.
Ayat (3)
Kewajiban Pemerintah menutup kekurangan modal minimum Bank
Indonesia dapat dilakukan dengan cara penerbitan surat utang negara yang dapat
diperjualbelikan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak laporan
keuangan Bank Indonesia dipublikasikan.
Besar maksimum yang harus disetor
oleh Pemerintah adalah selisih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah) dengan jumlah modal yang tersedia dalam laporan keuangan tersebut di
atas.
Ayat (4)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar pemenuhan kecukupan modal
Bank Indonesia sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari kewajiban moneter dapat
segera tercapai. Dalam hal modal Bank Indonesia sudah mencapai 10% (sepuluh per
seratus) dari kewajiban moneter, sebagian besar dari surplus yang diperoleh Bank
Indonesia diserahkan kepada negara melalui Pemerintah.
Pasal
63
Pengumuman neraca singkat mingguan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dimaksudkan sebagai publikasi resmi dalam rangka penyebarluasan neraca
singkat tersebut kepada masyarakat.
Pasal 64
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk memberikan pembatasan
terhadap penyertaan modal oleh Bank Indonesia dalam badan hukum atau badan lain
tertentu.
Yang dimaksud dengan badan hukum atau badan lainnya yang sangat
diperlukan dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia adalah antara lain lembaga
kliring, badan pemeringkat, dan lembaga penjamin simpanan.
Penyertaan di luar
badan hukum atau badan lain yang sangat diperlukan tersebut hanya dapat
dilakukan apabila telah diperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Yang dimaksud dengan badan dalam ketentuan ini adalah semua
badan, misalnya badan hukum, persekutuan perdata, yayasan, asosiasi atau
badan-badan lain yang ditetapkan sebagai responden dalam suatu
survei.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan rahasia pada ayat ini adalah rahasia
jabatan.
Yang dimaksud dengan pihak lain yang melakukan tugas tertentu adalah
pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan
tugas-tugas sebagaimana dimaksud antara lain dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 17
ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 39
ayat (3).
Yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah apabila seseorang
atau badan yang dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan
Gubernur memuat antara lain:
a. jenis keterangan dan data lainnya yang dikategorikan rahasia,
antara lain keterangan dan data individual yang diperoleh melalui survei dan
data individual Bank peserta kliring;
b. perlakuan terhadap keterangan dan
data lainnya yang bersifat rahasia;
c. prosedur pengungkapan keterangan dan
data lainnya yang bersifat rahasia;
d. pejabat yang berwenang mengungkapkan keterangan dan data
lainnya yang bersifat rahasia.
Pasal 72
Ayat (1)
Kewenangan Dewan Gubernur untuk menetapkan sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam pasal ini berlaku terhadap pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang ini, yaitu Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan
Dewan Gubernur.
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah orang atau badan yang
diatur dalam Undang-undang ini antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat
(2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (1),
Pasal 32 ayat (3), Pasal 39 ayat (3) dan pihak-pihak yang ditunjuk dalam
ketentuan pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan denda adalah kewajiban untuk membayar uang
dalam jumlah tertentu sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pencabutan atau pembatalan izin usaha terhadap badan usaha
dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan permintaan Bank
Indonesia.
Yang dimaksud dengan badan usaha adalah badan usaha yang ditunjuk
atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat
(2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 39 ayat (3) dan badan usaha
lain yang ditunjuk dalam ketentuan pelaksanaan Undang-undang ini.
Huruf
d
Sanksi disiplin hanya dikenakan terhadap pegawai Bank Indonesia
berdasarkan peraturan disiplin kepegawaian yang ditetapkan dengan Peraturan
Dewan Gubernur.
Ayat (3)
Pengaturan lebih lanjut sanksi administratif yang dikenakan
terhadap pihak lain di luar pegawai Bank Indonesia ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia, sedangkan sanksi administratif yang dikenakan terhadap pegawai
Bank Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pokok-pokok
ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara
lain:
a. jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi
administratif;
b. besarnya sanksi administratif yang berupa denda;
c. tata
cara pengenaan sanksi administratif.
Pokok-pokok ketentuan yang akan
ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain:
a. jenis-jenis
pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif;
b. jenis-jenis sanksi
disiplin pegawai;
c. tata cara pengenaan sanksi disiplin
kepegawaian.
Pasal 73
Pengalihan aktiva dan pasiva Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini dilaksanakan terhitung sejak berlakunya Undang-undang
ini.
Pasal 74
Ayat (1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Bank Indonesia tidak dapat
lagi memberikan kredit likuiditas dalam rangka kredit program.
Badan Usaha
Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara yang
kondisi keuangannya sehat.
Pengalihan kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini termasuk pula pengalihan pinjaman penerusan yang dananya berasal dari luar
negeri dan bantuan teknis dalam rangka penyaluran kredit program.
Mengingat
pinjaman penerusan dan bantuan teknis tersebut melibatkan lembaga/pihak lain di
luar Bank Indonesia, batas waktu pengalihannya kepada Badan Usaha Milik Negara
ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terkait.
Tugas dan
wewenang Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah antara lain
adalah:
a. melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia;
b.
melakukan penyaluran dan administrasi kredit program;
c. mencari sumber-sumber pendanaan untuk kelanjutan pelaksanaan
kredit program.
Ayat (2)
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit
program meliputi berbagai jenis (skim) yang masing-masing memiliki persyaratan
tersendiri baik jangka waktu maupun suku bunganya. Dengan demikian, yang
dimaksud dengan jangka waktu KLBI tersebut adalah jangka waktu KLBI untuk
masing-masing skim yang bersangkutan.
Selama KLBI tersebut belum dibayar
kembali kepada Bank Indonesia, Bank yang bersangkutan membayar pokok dan bunga
sesuai dengan perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara .
Badan Usaha Milik
Negara membayar pokok dan bunga KLBI yang terutang kepada Bank Indonesia pada
waktu berakhirnya jangka waktu KLBI untuk tiap-tiap skim.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan subsidi bunga dalam ayat ini adalah selisih
antara suku bunga pasar dan suku bunga KLBI.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Adanya pengecualian untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi
perbankan pada ayat ini dimaksudkan untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang pada dasarnya adalah untuk meringankan beban
rakyat.
Ayat (2)
Perpanjangan jangka waktu surat-surat utang negara diperlukan
oleh Pemerintah apabila kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk
menyelesaikan kewajiban kepada Bank Indonesia tersebut.
Tagihan atas
surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia
adalah dalam rangka:
a. pelaksanaan kredit program;
b. pembayaran berbagai kewajiban dalam rangka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
c. program jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat;
d. rekapitalisasi perbankan.
Berkaitan
dengan keempat butir di atas, huruf c dan huruf d adalah program restrukturisasi
perbankan dengan bagian yang terbesar merupakan kewajiban pembayaran Bank
Pemerintah.
Penyelesaian tagihan atas surat-surat utang negara yang dibeli
oleh Bank Indonesia tersebut seharusnya diselesaikan sebelum jatuh tempo surat
utang dimaksud. Penyelesaian ini hanya dapat dicapai apabila:
a. instansi terkait seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional,
Departemen Keuangan, dan sebagainya dapat melakukan pengamanan uang masyarakat
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) secara optimal atau meminimumkan beban
rakyat;
b. keberhasilan dalam memulihkan kondisi perekonomian
nasional.
Dalam hal huruf a dan huruf b terpenuhi, tidak diperlukan
pengaturan mengenai perpanjangan jatuh tempo. Namun untuk berjaga-jaga, dalam
hal terjadi kondisi yang tidak diharapkan, diperlukan landasan hukum untuk
mencari jalan keluar yang memungkinkan melakukan perpanjangan jatuh
tempo.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari
kalender.
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas