
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 60, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
1999
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu
untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman
Daerah;
c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam
maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu
menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata,
dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan
keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah,
yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037) tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi
Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153)
yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak
sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta
menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu
diganti;
f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang
mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pekok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa.
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor X/MPR/ 1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/ 1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XV/MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian
dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
M e m u t u s k a
n:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal lDalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para Menteri.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
C. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD
adalah Badan Legislatif Daerah.
d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
e. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
f. Dekonsentrazi, adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di
Daerah.
g. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaanaya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan.
h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu,berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
k. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga
Pemerintah Non Departemen di Daerah.
l. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat
Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
m. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
n. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah
Kabupaten dan/ atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
o. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di
Daerah Kabupaten.
p. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan (2)Pembentukau, nama, batas, dan ibukota kegiatan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang.
q. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasaserta perubahan nama dan
pemindahan ibukota pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
BAB II
PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 2
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam
Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat
otonom.
(2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah
Administrasi.
Pasal 3Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua batas
mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah
perairan kepulauan.
BAB III
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
Pasal 4
(1) Dalam rangka Pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan
disusun Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat.
(2) Daerah-daerah sebagaimana pada ayat (1) masing-masing berdiri
sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama Lain.
Pasal 5
(1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi,
potensi Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan
pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ekonomi.
(3) Perubahan,batas yang tidak mengakibatkan ghapusan suatu
Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama daerah, serta perubahan nama
dan pemindahan ibukota daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4) Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat
dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain.
(2) Daerah dapat dimckarkan
menjadi lebih dari satu Daerah.
(3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB IV
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 7
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamananan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang
lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standardisasi nasional.
Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam
rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan penngalihan
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan
kewenangan yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur
dalam rangka dekosentrasi harus disertai dengan pcmbiayaan sesuai dengan
kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
Pasal 9
(1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan
dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan propinsi sebagai Daerah Otononi termasuk juga
kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota.
(3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup
kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku
wakil Pemerintah.
Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia
di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, meliputi:
a. eksplorasi, eksploitas4 konservasi, dan pengelolaan kekayaan
laut sebatas wilayah laut tersebut;
b. pengaturan kepentingan
administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh
Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oieh Pemerintah; dan
f. bantuan
penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut
Daerah Propinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua
kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal 7 dan
yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 12Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas
tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggung jawabkannya kepada Pemerintah.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala, Daerah beserta
perangkat Daerah lainnya.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal
15Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan
alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
Pasal 16
(1) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi,
dan panitia- panitia.
(3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan
alat kelengkapan DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 18(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. memilih Guberaur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota;
b. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
dari Utusan Daerah;
C. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
d. bersama
dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;
e. bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. melaksanakan pengawasan
terhadap:
1) . Pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan
perundang-undangan lain;
2) . Pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati,dan
Walikota;
3) . pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4) .
kebijakan Pemerintah Daerah; dan
5) . pelaksanaan kerja sama internasional di
Daerah.
g. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah;
dan.
h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan
masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 19(1) DPRD mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan
Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c. mengadakan
penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
e.
mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah;
g. mengajukan Anggaran Belanja DPRD; dan
h. menetapkan Peraturan
Tata Tertib DPRD.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 20
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat
negara, pejabat pemerintah, atau warga maryarakat untuk memberikan keterangan
tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa,
pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat
yang menolak permintaan, sebagai dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun karena merendahkan martabat dan kehormatan
DPRD.
(3) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 21(1) Anggota DPRD mempunyai hak:
a. pengajuan pertanyaan;
b. protokoler; dan
e.
keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 22DPRD mempunyai kewajiban:
a. mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
mentaati segala peraturan perundang-undangan;
c. membina demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan
demokrasi ekonomi; dan
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan
pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya.
Pasal 23
(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam
kali dalam setahun.
(2) Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota atau atas permintaan Kepala
Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat
selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu
diterima.
(3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 24.Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan
.Keputusan DPRD.
Pasal 25Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali
yang dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas
kesepakatan di antara pimpinan DPRD.
Pasal 26Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali
mengenai:
a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
b. pemilihan Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah;
c. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat Utusan Daerah;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.
penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
f. utang piutang,
pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
g. Badan Usaha Milik Daerah;
h.
penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
i. persetujuan penyelesaian
perkara perdata secara damai; dan
j. kebijakan tata ruang.
Pasal 27Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena
pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka
maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali jika yang
bersangkutan mengumumkan ada yang disepakati dalam rapat tertutup untuk
dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman
rahasia negara dalam buku Kedua Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan
atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Propinsi dan
Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota, kecuali jika yang bersangkutan
tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(2) Dalam hal auggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, sebagaimana dimaksud Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab pada
ayat (1), selambat-lambatnya dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secara
tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
Bagian Ketiga
Sekretariat DPRD
Pasal 29
(1) Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas
dan kewenangannya.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang
diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas
persetujuan pimpinan DPRD.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
(4) Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas
membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5) Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan
DPRD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Keempat
Kepala Daerah
Pasal 30Setiap Daerah
dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh
seorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal 31
(1) Kepala, Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena
jabatannya adalah juga sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi.
(3) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah, gubernur berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur.
(5) Tata cari pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati (2) Kepala Daerah Kota
disebut Walikota.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah,
Bupati/Walikota bertanggungiawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 33Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah
warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Pemerintah yang sah;
c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara
Kesatuau Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
dan/atau sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu
jiwa/ingatannya;
h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak
pidana;
i. tidak sedang dicabut bak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
negeri;
j. mengenai daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
l. bersedia dicalonkan menjadi
Kepala Daerah.
Pasal 34
(1) Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.
(2) Calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan
oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dibentuk Panitia Pemilihan.
(4) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah
Ketua dan Wakil Ketua panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia
Pemilihan, tetapi bukan anggota.
Pasal 35(1) Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (3), bertugas:
a. melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon
berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam ;
b. melakukan kegiatan
teknis peiiailihan calon ; dan
c. menjadi penanggungjawab penyelenggaraan
pemilihan.
(2) Bakal calon Kepala Daerah dan-bakal calon Wakil Kepala Daerah
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada DPRD
untuk Ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala
Daerah.
Pasal 36
(1) Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal
calon sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2) Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah
dan bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam rapat paripurna
kepada pimpinan DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan
pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa
fraksi memberikan penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2) Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk
menjelaskan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan apabila bakal calon
dimaksud terpilih sebagai Kepala Daerah.
(3) Anggota DPRD dapat melakukan
tanya jawab dengan para bakal calon.
(4) Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian
atas kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui musyawarah atau
pemungutan suara menetapkan sekurang-kurangnya dua pasang calon Kepala Daerah
dan calon Wakil Kepala Daerah yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh
DPRD.
Pasal 38
(1) Nama-nama, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah
ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2) Nama-nama calon-Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon
Walikota dan calon Wakil Walikota yang akan dipilih oieh DPRD ditetapkan dengan
keputusan pimpinan DPRD.
Pasal 39
(1) Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan dalam Rapat Paripur na DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling
lama satu jam.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum
dicapai, rapat paripurna diundur paling lama satu jam Lagi dan selanjutnya
pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah tetap
dilaksanakan.
Pasal 40
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2) Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu
pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari pasangan calon
yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (4).
(3) Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
Pasal 41Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Kepala Daerah dilantik oieh Presiden atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk bertindak atas nama Presiden.
(2) Sebelum memangku
jabatannya, Kepala Daerah mengueapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata
sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya selaku
Gubernur/ Bupati/walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya; dan
seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengenalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(4) Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala
Daerah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Kewajiban Kepala Daerah
Pasal 43Kepala
Daerah mempunyai -kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945;
b. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
c. menghormati kedaulatan rakyat;
d. menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
e. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
f.
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
g. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya
sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
Pasal 44
(1) Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah
bertanggungjawab kepada DPRD.
(3) Kepala Daerahlah wajib menyampaikan laporan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah
Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh
Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden.
Pasal 45
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggung jawaban kepada
DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
(2) Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD
untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2).
Pasal 46
(1) Kepala Daerah yang ditolak pertanggungiawabannya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan pemerintahan maupun
pertanggungjawaban keuangan, harus melengkapi dan/atau menyempurnakannya dalam
jangka waktu paling lama tiga puluh hari.
(2) Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan
pertanggungjawabannya menyampaikannya, kembali kepada DPRD, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk
kedua kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.
(4)
Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 47Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya.
Bagian Keenam
larangan bagi Kepala Daerah
Pasal
48Kepala Daerah dilarang:
a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun
milik Negara Daerah, atau dalam yayasan bidang apapun juga;
b. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan
bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok
yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga dan
golongan masyarakat lain;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi
dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan
Daerah yang bersangkutan;
d. menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut
dapat hidup mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
dan
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di
pengadilan, selain yang dimaksud dalam Pasal 47.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
Pasal
49Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal
dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa
jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
d. tidak lagi memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e. melanggar sumpah/janji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);
f. melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
g. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus
yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh
DPRD.
Pasal 50
(1) Pemberhentian kepala daerah karena alasan-alasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 49 ditetapkan dengan keputusan DPRD dan disahkan oleh
presiden (2) Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota, DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
yang hadir.
Pasal 51Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui
Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, yang diancam,
dengan hukuman lima tahun atau.lebih, atau diancam dengan hukuman mati
sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 52
(1) Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan
lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberhentikan
untuk sementara dari jabatannya oleh Presiden tanpa melalui Keputusan
DPRD.
(2) Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan
yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan
dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, tanpa persetujuan DPRD.
(3) Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata
tidak terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik, Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaktifkan
kembali Dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah sampai akhir masa
jabatannya.
Pasal 53
(1) DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelumnya.
(2) Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada
DPRD dan menyampaikan pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan
setelah pemberitahuan.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala
Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah yang
baru.
Pasal 54Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh
DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali
sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala
Daerah
Pasal 55
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan hukuman mati.
(3) Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam
2 kali 24 jam.
Bagian Kesembilan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 56(1) Di
setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain
yang ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3) Sebelum
memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
(4)
Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
menentukan kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/wakil Walikota
dengan sebaik-baiknja sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara,
dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Daerah dan Negara kesatuan Republik Indonesia".
(5) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Pasal 41, Pasal 43, kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku
juga bagi Wakil Kepala Daerah.
(6) Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil
Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota
disebut Wakil Walikota.
Pasal 57(1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas:
a. membantu.kel)ala Daerah dalam melaksanakan
kewajibannya;
b. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah;
dan
c. melaksanakan'tugas-tups lain yang diberikan oieh Kepala
Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala
Daerah.
(3) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala
Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal 58
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala
Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil
Kepala Daerah tidak diisi.
(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan
tetap, sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara
waktu.
(4) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan
tetap, DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
selambat- lambatnya dalam waktu tiga bulan.
Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah
Pasal 60Perangkat
Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis Daerah
lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 61(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris
Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur alas
persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah
Sekretaris Wilayah Administrasi.
(4) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota
diangkat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5) Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam
menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis,
dan unit pelaksana lainnya.
(6) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada
Kepala Daerah.
(7) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya,
tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
Pasal 62(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah
Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh
Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat alas usul
Sekretaris Daerah.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah.
Pasal 63Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh
Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas
Propinsi.
Pasal 64
(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi
vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 65Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan
kebutuhan Daerah.
Pasal 66
(1) Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2) Kepala Kecamatan disebut
Camat.
(3) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota alas usul Sekretaris
Daerah Kabupaten/ kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4) Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Bupati/ Walikota.
(5) Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau
Walikota.
(6) Pembentulan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 67
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh
Kepala Kelurahan.
(2) Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3) Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
oleh Walikota/ Bupati atas usul Camat.
(4) Lurah menerima pelimpahan
sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
(5) Lurah bertanggung jawab
kepada Camat.
(6) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 68
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan (1) Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah (2)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
Pasal
69Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam
rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 70Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pasal 71
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan
lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan alas kuasa peraturan
perundang- undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala
Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 73
(1) Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bersifat
mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai
kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Pasal 74
(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang
diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah.
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAERAH
Pasal 75Norma, standar,
dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun
gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai
Negeri Sipil di Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 76Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun gaji, tunjangan dan
kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 77Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan
pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
Pasal 78
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai
dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan
atas bebas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 79Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan
asli Daerah, yaitu:
1) hasil pajak Daerah;
2) hasil retribusi Daerah;
3) hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan
Daerah yang dipisahkan; dan
4) lain-lain pendapatan asli Daerah yang
sah;
b. dana perimbangan;
c. pinjaman Daerah; dan
d. lain-lain
pendapatan Daerah yang sah.
Pasal 80(1) Dana perimbangan, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal
79, terdiri atas:
a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya
alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perdesaan, perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima langsung oleh
Daerah penghasil.
(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima oleh, Daerah penghasil dan Daerah
lainnya untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 81
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber
dalam negeri dan/ atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan
pemerintahan dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah
dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar
negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetetujuan
Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 82(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan
Undang-undang.
(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 83
(1) Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi
intensif fiskal dan nonfiskal tertentu.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 84Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 85
(1) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan
umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau
dipindahtangankan.
(2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat
menetapkan keputusan tentang:
a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
b.
persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
c. tindakan hukum
lain mengenai barang milik Daerah.
Pasal 86
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran
berakhir.
(3) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran yang bersangkutan.
(4) Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah
Propinsi untuk diketahui.
(6) Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan penyusunan
perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
BAB IX
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal
87
(1) Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang
diatur dengan keputusan bersama.
(2) Daerah dapat membentuk Badan Kerja
Sama Antar Daerah.
(3) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang
diatur dengan keputusan bersama.
(4) Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan Daerah harus
mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.
Pasal 88Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling
menguntungkan dengan lembaga/ badan luar negeri, yang diatur dengan keputusan
bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 89(1) Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh
Pemerintah secara musyawarah.
(2) Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak
menerima keputusan Pemerintah, pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian
kepada Mahkamah Agung.
BAB X
KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 90Selain Kawasan
Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan Perkotaan yang
terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah
Kabupaten;
b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang
mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan
C. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih
Daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik
perkotaan.
Pasal 91
(1) Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya
berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola Kawasan
perkotaan.
(2) Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi
Kawasan Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan Pengelola
Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dan hal-hal lain mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 92
(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan,
Pemerintah Daerah perlu mengikut sertakan masyarakat dan pihak swasta.
(2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.
(3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
D E S A
Bagian Pertama
Pembentukan, Penghapusan
dan/atau
Penggabungan Desa
Pasal 93
(1) Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan
memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan
Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 94Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan
Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 95
(1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dan perangkat Desa.
(2) Kepala Desa dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon
yang memenuhi syarat.
(3) Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan
suara terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan
Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.
Pasal 96Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau
dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 97Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk
Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam
kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI
dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur
sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata
tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i.
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa;
dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat
yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 98(1) Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain
yang ditunjuk.
(2) Sebelum memangkujabatannya,Kepala Desa mengucapkan
sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpal/janji dimaksud adalah sebagai
berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya
akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi negara setia segala peraturan perundang~undangan yang berlaku bagi
Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 99Kewenangan Desa mencakup:
a. kewenangan yang sudah
ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b. kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
belum dilaksanakan o1eh Daerah dan Pemerintah; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi,
dan/atau Pemerintah Kabupaten.
Pasal 100Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi
dan/atau Pemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 101Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah:
a. memimpin
penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. membina kehidupan masyarakat Desa;
C.
membina perekonomian Desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan mewakili
Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukumnya.
Pasal 102Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101, Kepala Desa:
a. bertanggungjawab kepada rakyat
melalui Badan Perwakilan Desa; dan
b. menyampaikan laporan mengenai
pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Pasal 103(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan
sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d.
berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku izin/atau norma yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa
Pasal 104Badan
Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat
istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 105
(1) Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk
Desa yang memenuhi persyaratan.
(2) Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih
dari dan oleh anggota.
(3) Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan
Peraturan Desa.
(4) Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
Pasal 106Di Desa dapat
dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Keuangan Desa
Pasal 107(1) Sumber
pendapatan Desa terdiri atas:
a. pendapatan asli desa yang meliputi:
1. hasil usaha desa;
2. hasil kekayaan desa;
3. hasil
swadaya dan partisipasi;
4. hasil gotong royong; dan
5. lain-lain
pendapatan asli desa yang sah.
b. bantuan pemerintah kabupaten yang
meliputi:
1. bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah; dan
2. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh pemerintah kabupaten;
c. bantuan dari pemerintah dan
pemerintah propinsi;
d. sumbangan dari pihak ketiga; dan
e. pinjaman
desa.
(2) Sumber pendapatan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikelola melalui anggaran pendapatan dan belanja desa.
(3) Kepala desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja desa setiap tahun dengan peraturan desa.
(4) Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa
ditetapkan oleh bupati.
(5) Tatacara dan pungutan objek pendapatan dan belanja desa dan
badan perwakilan desa.
Pasal 108Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Kerja Sama Antar Desa
Pasal 109
(1) Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan
Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.
(2) Untuk pciaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibentuk Badan Kerja Sama.
Pasal 110Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang
merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman,
industri, dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan
Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Pasal 111
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.
2) Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), wajib
mengakui dan menghormati hak, asal-usul dan adat istiadat Desa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi
penyelenggaraan Otonomi Daerah.
(2) Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 113Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah disampaikan kepada Pemerintah selabat-lambatnya lima
belas hari setelah ditetapkan.
Pasal 114
(1) Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
(2) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Daerah yang
bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(3) Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat(2),
Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tersebut dibatalkan
pelaksanaannya.
(4) Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung setelah mengajukannya
kepada Pemerintah.
BAB XIII
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 115
(1) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai:
a. pembentukan, penghapusan, penggabungan,dan pemekaran
Desa;
b. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
c. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan
kewenangan tertentu, sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, menteri lain sesuai dengan
kebutuhan, perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah,dan wakil-wakil Daerah yang
dipilih oleh DPRD.
(3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya
adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(4) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(5) Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
(6) Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 116Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah dibantu oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah
dan Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 117Ibukota Negara
Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur tersendiri dengan
Undang-undang.
Pasal 118
(1) Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi
khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan
lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 119
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, berlaku juga di kawasan otoritas yang terletak di
Daerah Otonom, yang mcliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar
udara, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan,kawasan
pertambangan, kawasan kehutanan,kawasan, pariwisata, kawasan jalan bebas
hambatan,dan kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 120
(1) Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban
umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja
sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2) Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas,
dan kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 121Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah
Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi Propinsi,
Kabupaten, dan Kota.
Pasal 122Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan
pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan
pada undang-undang ini.
Pasal 123Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal alas dasar
pembentukan Daerah maupun kewenangan tambahan alas dasar Peraturan Pemerintah
dan/atau dasar peraturan perundang-undangan lainnya,penyelenggaraannya
disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124Pada saat
berlakunya undang-undang ini, nama, batas dan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I,
Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan adalah tetap.
Pasal 125
(1) Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Simuelue, dan semua Kota Administratif dapat
ditingkatkan menjadi Daerah Otonom dengan memperhatikan Pasal 5 undang-undang
ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya
undang-undang ini, Kotamadya,Kabupaten, dan Kota Administratif, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sudah harus berubah statusnya menjadi Kabupaten/Kota
jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 5 UU ini.
(3) Kotamadya, Kabupatenan dan Kota Administratif,sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dihapus jika tidak memenuhi ketentuan untuk
ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom.
Pasal 126
(1) Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini tetap sebagai Kecamatan, Kelurahan, dan Desa atau
yang disebut dengan nama lain, sebagainiana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf m,
huruf n, dan huruf o undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya ,Kotamadya
Administratif, dan Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 pada saat mulai berlakunya undang-undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang ini.
Pasal 127Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan
undang-undang ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang
diadakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah j1ka tidak bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 128Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,Wakil Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II, Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II, Bupati,Walikotamadya, Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa
beserta perangkatnya yang ada, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali ditentukan lain
berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 129
(1) Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu
Gubernur, Pembantu Bupati, pembantu Walikotamadya, dan Badan Pertimbangan
Daerah, sebagaimana dimaksud dalain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,
dihapus.
(2) Instansi verlikal di Daerah selain yang menangani
bidang-bidang luar negeri, pertahanan keamanan,peradilan, moneter, dan fiskal,
serta agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi perangkat Daerah.
(3) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),kekayaannya dialihkan menjadi milik
Daerah.
Pasal 130
(1) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal
daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan wakil Kepala Daerah tidak
diisi.
(2) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih
lambat dari pada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah
disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 131Pada saat
berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemeritahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3153).
Pasal 132
(1) Undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun
sejak undang-undang ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif
selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang
ini.
Pasal 133Ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan undang-undang ini, diadakan
penyesuaian.
Pasal 134Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3839 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
1999
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAHI. UMUM
1. Dasar
Pemikiran
a. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut
asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan
kesempatan dan perluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan bahwa
pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Dalam penjelasan pasal tersebut, antara lain dikemukakan bahwa
"oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat,maka Indonesia tidak akan
mempunyai Daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga."
Daerah
Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi akan dibagi
dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek en
locale rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut
aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat
otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah. Oleh karena itu, di daerah pun,
pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
b. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan
yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah,sebagaimana tertuang dalam Ketetapan
MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan,
Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta
Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pemerintahan
Daerah" karena undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi.
d. Sesuai dengan Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tersebut di
atas, Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab Kepada Daerah secara proporsional yang
diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional
yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Di samping itu,
penyelenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan dengan prinsip- prinsip
demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperhatikan
potensi dan keanekaragaman Daerah.
e. Hal-hal yang menclasar dalam undang-undang ini adalah
mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran-serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, undang-undang ini menempatkan Otonami
Daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten Daerah Tingkat
II dan Kotamadya Daerah Tingkat II. Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tersebut
berkedudukan sebagai Daerah Otonom mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk
membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi
masyarakat.
f. Propinsi Daerah Tingkat I menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974, dalam undang-undang ini dijadikan Daerah Propinsi dengan kedudukan sebagai
Daerah Otonom dan sekaligus Wilayah Administrasi, yang melaksanakan kewenangan
pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Gubernur, Daerah Propinsi bukan
merupakan Pemerintah alasan dari Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Dengan
demikian, Daerah Otonom Propinsi dan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak
mempunyai hubungan hierarki.
g. Pemberian kedudukan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan
sekaligus sebagai Wilayah Administrasi dilakukan dengan pertimbangan:
(1) untuk memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang bersifat lintas
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota serta melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah
yang belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan
(3) untuk mclaksanakan tugas-tugas Pemerintahan tertentu yang
dilimpahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.
h. Dengan memperhatikan pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerah
pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab
dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak, maka
dalam Undang-undang ini pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota didasarkan kepada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan
Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, pertahanan
keamanan,Peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya
yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu keleluasaan
otonomi mencakup pola kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,pengendalian,dan evaluasi.
Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah
untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara
nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah.
Yang
dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa penyuluhan
pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada
Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam
mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan
kesejahtentan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan, dan , pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat
dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Otonomi untuk Daerah Propinsi diberikat secara terbatas
yang meliputi kewenangan lintas Kabupaten dan Kota, dan kewenangan yang tidak
atau belum dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,serta kewenangan
bidang pemerintahan tertentu lainnya.
i. Atas dasar pemikiran di atas, prinsip-prinsip pemberian
Otonomi Daerah yang dijadikan pedoman dalam Undang-undang ini adalah sebagai
berikut:
(1) Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan
keanekaragaman Daerah.
(2) Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas,
nyata, dan bertanggungjawab.
(3) Pelaksanaan otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada
Daerah kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan
otonomi yang terbatas.
(4) Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi
negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah
serta antar-Daerah.
(5) Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan
kemandirian Daerah Otonomi, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
tidak ada lagi Wilayah Administrasi.
Demikian pula di kawasan-kawasan
khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita,
kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan,
kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan
pariwisata, dan semacamnya berlaku Ketentuan peraturan Daerah Otonom.
(6) Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan
dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi
pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(7) Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah
Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan tertetu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil
pernerintah.
(8) Pelaksanaan asas tugas pcmbantuan dimungkinkan, tidak
hanya.dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah
Kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskannya.
2. Pembagian Daerah Isi dan jiwa yang terkandung dalam Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945 Beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan
undang-undang ini dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a. Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip
pembinaan kewenangan berdasarkan asas dekosentrasi dan desentralisasi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan
dekonsentrasi adalah Daerah Propinsi, sedangkan Daerah yang dibentuk berdasarkan
asas desentralisasi adalah Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Daerah yang
dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan
kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
c. Pembagian Daerah di luar Daerah Propinsi dibagi habis ke dalam
Daerah Otonom. Dengan demikian, Wilayah Administrasi yang berada dalam Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
d. Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
sebagai Wilayah Administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut undang-undang
ini kedudukannya diubah menjadi perangkat Daerah Kabupaten atau Daerah
Kota.
3. Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Prinsip
penyelenggaraan pemerintahan Daerah adalah:
a. digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan;
b. penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang
dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan
c. asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah
Propinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa.
4. Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRD Susunan Pemerintahan
Daerah Otonom meliputi DPRD dan Pemerintah Daerah.
DPRD dipisahkan dari Pemerintah Daerah dengan maksud untuk lebih
memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada
rakyat. Oleh karena itu, hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap
serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan Daerah dan melakukan
fungsi pengawasan.
5. Kepala Daerah Untuk menjadi Kepala Daerah, seseorang
diharuskan memenuhi persyaratan Tertentu yang intinya agar Kepala Daerah selalu
bertakwa kepaga Tuhan Yang Maha Esa, memiliki etika dan moral, berpengetahuan
dan berkemampuan sebagai Pimpinan pemerintahan, berwawasan kebangsaan, serta
mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Kepala Daerah di samping sebagai pimpinan pemerintahan,
sekaligus adalah Pimpinan Daerah dan pengayom masyarakat sehingga Kepala Daerah
harus mampu berpikir, bertindak, dan bersikap dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat umum dari pada kepentingan pribadi,
golongan, dan aliran. Oieh karena itu, dari kelompok atau etnis, dan keyakinan
mana pun Kepala Daerah harus bersikap arif, bijaksana, jujur, adil, dan
netral.
6. Pertanggungjawaban Kepala Daerah Dalam menjalankan tugas dan
kewajiban Pemerintah Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi,
sedangkan dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggungjawab
kepada Presiden. Sementara itu, dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah di Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota, Bupati atau Walikota bertanggungjawab kepada DPRD
Kabupaten/DPRD Kota dan Berkewajiban memberikan laporan kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri Dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
7. Kepegawaian Kebijakan kepegawaian dalam undang-undang ini
dianut kebijakan yang mendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan
kepegawaian di Daerah yang dilaksanakan oieh Daerah Otonomi sesuai dengan
kebutuhannya, baik pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan mutasi maupun
pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mutasi antar-Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota dalam Daerah Propinsi diatur oleh Gubernur, sedangkan
mutasi antar-Daerah Propinsi diatur oleh Pemerintah. Mutasi antar-Daerah
Propinsi dan/atau antar-Daerah Kabupaten dan Daerah Kota atau Daerah Propinsi
dengan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan pada kesepakatan Daerah
Otonom tersebut.
8. Keuangan Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan
sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah serta antara Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan prasyarat dalam
sistem Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangan
keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan
Daerah.
9. Pemerintahan Desa
(1) Desa berdasarkan Undang-undang ini adalah Desa atau yang
disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang- Undang Dasar 1945 Landasan penlikiran
dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi,
otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan merupakan subsistem dari sistem
penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggug jawab pada Badan
Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada
Bupati.
(3) Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik
maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat
dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu, Kepala Desa dengan persetujuan
Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan
mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
(4) Sebagai perwuludan demokrasi, di Desa dibentuk Badan
Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di
Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan
dalam hal pefaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan
Keputusan Kepala Desa.
(5) Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai
dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah. Desa dalam
rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
(6) Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan Desa,
bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah,
sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
(7) Berdasarkan hak asal-usul Desa yang bersangkutan, Kepala Desa
mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
(8) Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada
masyarakat yang berdirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah
Kelurahan yang berada di dalam Daerah Kabupaten dan/atau Daerah
Kota.
10. Pembinaan dan Pengawasan Yang dimaksud dengan pembinaan
adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi Dalam upaya pemberdayaan Daerah
Otonom, sedangkan pengawasan lebih Ditekankan pada pengawasan represif untuk
lebih memberikan kebebasan kepada Daerah Otonom dalam mengambil keputusan serta
memberikan peran kepada DPRD Dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas
terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena itu, Peraturan Daerah yang
ditetapkan Daerah Otonom tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh
pejabat yang berwenang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud Wilayah Administrasi adalah daerah administrasi
menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama
lain adalah Bahwa Daerah. Propinsi tidak membawahkan Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota, tetapi dalam praktek. penyelenggaraan pemerintahan terdapat hubungan
koordinasi, kerja sama, dan/atau kemitraan dengan Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota dalam kedudukan masing-masing sebagai Daerah Otonom. Sementara itu, dalam
kedudukan sebagai Wilayah Administrasi, Gubernur selaku wakil Pemerintah
melakukan hubungan pemnbinaan dan pengawasan terhadap Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk menentukan batas dimaksud, setiap Undang-undang mengenai
pembentukan Daerah dilengkapi dengan peta yang dapat menunjukkan dengan tepat
letak geografis Daerah yang bersangkutan, demikian pula mengenai perubahan batas
Daerah.
Ayat (3)
Yang dimaksud ditetapkan Peraturan Pemerintah didasarkan pada
usul Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan moneter dan fiskal adalah kebijakan makro
ekonomi.
Khusus di bidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan
oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah
dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah yang diserahkan dan
atau dilimpahkan kepada Daerah/Gubernur mempunyai kewenangan untuk mengelolanya
mulai dari pembiayaan, perijinan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sesuai
dengan standar, norma, dan kebijakan Pemerintah.
Pasal 9
Ayat (1)
Kewenangan bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten
dan Kota seperti kewenangan di bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan,
dan perkebunan.
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang pemerintahan tertentu
lainnya adalah:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara
makro;
b. pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia
potensial, dan penelitian yang mencakup wilayah Propinsi;
c. pengelolaan
pelabuhan regional;
d. pengendalian lingkugan hidup;
e. promosi dagang dan
budaya/pariwisata;
f. penanganan penyakit menular dan hama tanaman; dan
g.
perencanaan tata ruang propinsi Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewenangan ini
adalah kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang ditangani oleh Propinsi
setelah ada pernyataan dari Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sumber daya nasional Ayat (1) adalah sumber
daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang tersedia di
Daerah.
Pasal 11
Ayat (1)
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pada dasarnya seluruh
kewenangan sudah berada pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Oleh karena itu,
penyerahan kewenangan tidak perlu dilakukan secara aktif, tetapi dilakukan
melalui pengakuan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Tanpa mengurangi arti dan pentingnya prakarsa Daerah dalam
penyelenggaraan otonominya, untuk menghindarkan terjadinya kekosongan
penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat, Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota wajib melaksanakan kewenangan dalam Bidang pemerintahan tertentu menurut
pasal ini, sesuai dengan kondisi Daerah masing-masing.
Kewenangan yang wajib
dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak dapat dialihkan ke
Daerah Propinsi.
Khusus kewenangan Daerah Kota disesuaikan dengan kebutuhan
perkotaan, antara lain, pemadam kebakaran, kebersihan, pertamanan, dan tata
kota.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat(1)
Khusus untuk penangkapan ikan secara tradisional tidak dibatasi
wilayah laut.
Ayat(2)
Dalam kedudukannya sebagai Badan Legislatif Daerah, DPRD bukan
merupakan bagian dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemilihan anggota MPR dari Utusan Daerah hanya dilakukan oleh
DPRD Propinsi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pejabat negara dan pejabat pemerintah
adalah pejabat di lingkungan kerja DPRD bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah secara bersamaan adalah bahwa calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala
Daerah dipilih secara berpasangan. Pemilihan secara bersamaan ini dimaksudkan
untuk menjamin kerja sama yang harmonis antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan rapat paripurna adalah rapat yang khusus
diadakan untuk pemilihan Kepala Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Calon Gubernur dan calon wakil Gubernur dikonsultasikan dengan
Presiden, karena kedudukannya selaku wakil Pemerintah di Daerah.
Ayat
(2)
Calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan
calon Wakil Walikota diberitahukan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pengucapan sumpah/juanji dan pelantikan Kepala
Daerah dapat dilakukan di GedungDPRD atau di gedung lain, dan tidak dilaksanakan
dalam rapat DPRD. Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui
Pemerintah, yakni:
a. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk Pasal 48
penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan Menolong saya" untuk
penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali denngan ucapan "Om atah paramawisesa' untuk penganut
agama Hindu; dan
d. diawali dengan ucapan "Denii Sanghyang Adi Buddha" untuk
penganut agama Budha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 43
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, Kepala
Daerah berkewajiban mewujudkan demokrasi ekonomi dengan melaksanakan Pembinaan
dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah yang mencakup permodalan,
pemasaran, pengembangan teknologi,produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Huruf a dan c
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan kemungkinan
terjadinya konflik kepentingan bagi Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya
untuk memberikan pelayanan pemerintahan dengan tidak membeda-bedakan warga
masyarakat.
Huruf b, Huruf e, dan Huruf d
Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan, antara lain, yang berwujud korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Pemberitahuan secara tertulis tentang berakhirnya masa jabatan
Gubernur, tembusannya dikirimkan kepada Presiden, sedangkan berakhirnya masa
jabatan Bupati/Walikota, tembusannya dikirimkan kepada Gubernur.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Wakil Kepala Daerah dapat
dilakukan di Gedung DPRD atau di gedung lain, tidak dilaksanakan dalam rapat
DPRD. Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah,
yakni:
a. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan Menolong saya" untuk
penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan "Om atah
paramawisesa" untuk penganut agama Hindu; dan
d. diawali dengan ucapan "Demi
Sanghyang Ad Buddha" untuk penganut agama Buddha.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Yang dimaksud dengan lcmbaga teknis adalah Badan Penelitian dan
Pengembangan, Badan Perencana, Lembaga Pengawasan, Badan Pendidikan dan
Pelatihan, dan lain-lain.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sekretaris Daerah Kota/Kabupaten memberi pertimbangan kepada
Walikota,Bupati dalam proses pengangkatan Lurah.
Ayat(4)
Camat dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada
Lurah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Peraturan Daerah hanya ditandatangani oleh Kepala Daerah dan
tidak ditandatangani-serta Pimpinan DPRD karena DPRD bukan merupakan bagian dari
Pemerintah Daerah.
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Paksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menegakkan
hukum dengan Undang-undang ini disebut "paksaan penegakan Hukum" atau "paksaan
pemeliharaan hukum".
Paksaan penegakan hukum itu pada umumnya berwujud
mengambil atau meniadakan, mencegah atau memperbaiki segala sesuatu, melakukan
sesuatu yang telah dibuat, diadakan, dijalankan, dialpakan, atau ditiadakan yang
bertentangan dengan hukum.
Paksaan itu harus didahului oleh suatu perintah
tertulis oleh penguasa eksekutif kepada pelanggar. Apabila pelanggar tidak
mengindahkannya, diambil suatu tindakan paksaan. Pejabat yang menjalankan
tindakan paksaan penegakan hukum terhadap pelanggar harus dengan tegas diserahi
tugas tersebut. Paksaan penegakan hukum itu hendaknya hanya dilakukan dalam hal
yang sangat perlu saja dengan cara seimbang sesuai dengan berat pelanggaran,
karena paksaan tersebut pada umumnya dapat menimbulkan kerugian atau
penderitaan. Jumlah denda dapat disesuaikan dengan perkembangan tingkat
kemahalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Pengundangan peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang
bersifat mengatur dilakukan menurut cara yang sah, yang merupakan keharusan agar
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah tersebut mempunyai kekuatan hukum
dan mengikat. Pengundangan dimaksud kecuali untuk memenuhi formalitas hukum juga
dalam rangka keterbukaan pemerintahan Cara pengundangan yang sah adalah dengan
menempatkannya dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah. Untuk lebih
mengefcktifkan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah,
peraturan dan keputusan tersebut perlu dimasyarakatkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Pemindahan pegawai dalam Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Bupati/ Walikota, pemindahan pegawai antar-Daerah kabupaten/Kota dan/atau antara
Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi dilakukan oleh Gubernur setelah
berkonsultasi dengan Bupati/Walikota, dan pemindahan pegawai antar-Daerah
Propinsi atau antara Daerah Propinsi dan Pusat serta pemindahan pegawai Daerah
antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi
lainnya ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Kepala
Daerah.
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah antara lain hasil
penjualan asset daerah dan jasa giro
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah adalah antara lain hibah
atau penerimaan dari Daerah Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota lainnya, dan
peneriniaan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 80
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penerimaan sumber daya alam adalah
penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam antara lain di
bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas bumi, kehutanan, dan
perikanan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Tidak termasuk bagian Pemerintah dari penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dikembalikan kepada
Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Pinjaman dalam negeri bersumber dari Pemerintah, lembaga
komersial, dan/atau pembiayaan obligasi Daerah dengan diberitahukan kepada
Pemerintah sebelum peminjaman tersebut dilaksanakan.
Yang berwenang
mengadakan dan menanggung pinjaman Daerah adalah Kepala Daerah, yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah atas persetujuan DPRD.
Di dalam Keputusan
Kepala Daerah harus dicantumkan jumlah pinjaman dan sumber dana untuk memenuhi
kewajiban pembayaran pinjaman.
Ayat (2)
Ayat (3)
Mekanisme pinjaman dari sumber luar negeri harus
mendapat persetujuan Pemerintah mengandung pengertian bahwa Pemerintah akan
melakukan evaluasi dari berbagai aspek mengenai dapat tidaknya usulan pinjaman
Daerah untuk memproses lebih lanjut. Dengan demikian pemrosesan lebih lanjut
usulan pinjaman Daerah secara tidak langsung sudah mencerminkan persetujuan
Pemerintah atas usulan termaksud.
Pasal 82
Ayat (1)
Daerah dapat menetapkan pajak dan retribusi dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Ayat (2)
Penentuan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah
termasuk pengembalian atau pembebasan pajak dan/atau rciribusi Daerah yang
dilakukan dengan berpcdoman pada ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan inswitif nonfiskal adalah bantuan
Pemerintah berupa kemudahan pembangunan prasarana, penyebaran lokasi industri
strategis, penyebaran lokasi pusat-pusat perbankan nasional, dan
lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tindakan hukum lain adalah menjual,
menggadaikan, menghibahkan, tukar guling, dan/atau
memindahtangankan.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lembaga bersama adalah lembaga yang
dibentuk secara bersama oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan dalam
rangka meningkatkan pelayanan, kepada masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi pembentukan forum
perkotaan untuk menciptakan sinergi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak
swasta.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat adalah
pengikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Istilah Desa disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat seperti nagari,kampung, huta, bori, dan marga.
Yang dimaksud dengan
asal-usul adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945
dan penjelasannya.
Ayat (2)
Dalam pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa perlu
dipertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, sosial budaya, potensi Desa, dan
lain-lain.
Pasal 94
Istilah Badan Perwakilan Desa dapat disesuaikan dengan kondisi
sosial budaya masyarakat Desa setempat.
Pembentukan Pemerintah Desa dan Badan
Perwakilan Desa dilakukan oleh masyarakat Desa.
Pasal 95
Ayat (1)
Istilah Kepala Desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya Desa setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 96
Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa
sesuai dengan sosial budaya setempat.
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengucapan sumpah/janji Kepala Desa dilakukan menurut agama yang
diakui Pemerintah, yakni:
a. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk
penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan Menolong saya" untuk
penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan "Om atah paramawisesa" untuk penganut
agama Hindu; dan
d. diawali dengan ucapan "Demi Sanghyang Adi Buddha" untuk
penganut agama Buddha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Pemerintah Desa berhak menolak pelaksanaan Tugas Pembantuan yang
tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia.
Pasal 101
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Untuk mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa, Kepala Desa
dapat dibantu oleh lembaga adat Desa. Segala perselisihan yang telah didamaikan
oleh Kepala Desa bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 102
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Laporan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati dengan tembusan
kepada CamatPasal 103
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk menghindari kekosongan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, Kepala Desa yang setelah berakhir masa jabatannya tetap melaksanakan
tugasnya sebagai Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang
baru.
Huruf e
Cukup jelas
Fungsi pengawasan Badan Perwakilan Desa meliputi
pengawasaan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Desa tidak memerlukan pengesahan Bupati, tetapi wajib
disampaikan kepadanya selambat-lambatnya dua minggu setelah ditetapkan dengan
tembusan kepada Camat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Ayat (1)
Sumber pendapatan yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa
tidak dibenarkan diambilalih oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
Pemberdayaaii potensi Desa dalam meningkatkan pendapatan Desa
dilakukan, antara lain, dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerja sama
dengan piliak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman.
Sumber Pendapatan
Daerah yang berada di Desa, baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh
Daerah Kabupaten, tidak Ayat (2) dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh
Pemerintah Desa.
Pendapatan Daerah dari sumber tersebut harus diberikan
kepada Desa yang bersangkutan dengan pembagian secara proporsional dan
adil.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan beban biaya ekonomi
tinggi dan dampak lainnya.
Ayat (2)
Kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
ditetapkan setiap tahun meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan tata usaha
keuangan, dan perubahan serta perhitungan anggaran.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Kerja sama antar-Desa yang memberi beban kepada masyarakat harus
mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 110
Pemerintah Desa yang tidak diikutsertakan dalam kegiatan
dimaksud berhak menolak pembangunan tersebut.
Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan asal-usul adalah asal-usul terbentuknya
Desa yang bersangkutan.
Pasal 112
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan
Daerah Otonom melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan
supervisi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengajuan keberatan kepada Mahkamahi Agung sebagai upaya hukum
terakhir dilakukan selambat-lambatnya lima belas hari setelah adanya keputusan
pembatalan dari Pemerintah.
Pasal 115
Ayat (1)
Mekanisme pemnbentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau
pemekaran Daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Daerah yang akan dibentuk, dihapus, digabung dan/atau
dimekarkan diusulkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD kepada
Pemerintah;
b. Pemerintah menugaskan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk
melakukan penelitian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial udaya, sosial-polilik, jumlah penduduk luas daerah, dan pertimbangan
lain;
C. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyampaikan pertimbangan untuk
menyusun rancangan undang-undang yang mengatur pembentukan, penghapusan,
penggabungan, dan/atau pemekaran Daerah Otonom.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Asosiasi Pemerintah Daerah adalah
organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka kerja sama
antar-Pemerintah Propinsi, antar Pemerintah Kabupaten, dan/atau antar-Pcmerintah
Kota berdasarkan pcdoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Wakil-wakil Daerah
dipilih oleh DPRD dari berbagai keahlian terutama di bidang keuangan dan
pemerintahan, serta bersikap independen sebanyak 6 orang, yang terdiri atas 2
orang wakil Daerah Propinsi, 2 orang wakil Daerah Kabupaten dan 2 orang wakil
Daerah Kota dengan masa tugas selama dua tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Ayat (1)
Pemberian otonomi khusus kepada Propinsi Daerah I Timor Timur
didasarkan pada perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Portugal di bawah supervisi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Yang dimaksud dengan
ditetapkan lain adalah Ayat(1) Ketetapan MPR RI yang mengatur status Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur lebih Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
119
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Pengakuan keistinicwaan Propinsi Daerah Aceh didasarkan pada
sejarah perjuangan kemerdekaan nasional, sedangkan isi keistimewaannya berupa
pelaksanaan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta memperhatikan peranan
ulama dalam penetapan kebijlakan Daerah.
Pengakuan keistimewaan Propinsi
istimewa Yogyakarta didasarkan pada asal-usul dan peranannya dalam sejarah
perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaannya adalah Pengangkatan Gubernur
dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil
Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi
syarat sesuai dengan undang-undang ini.
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan
undang-undang ini sudah harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu satu
tahun.
Ayat (2)
Pelaksanaan penataan dimulai sejak ditetapkannya undang-undang
ini dan sudah selesai dalam waktu dua tahun.
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas