
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 22, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3809) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1999
TENTANG
PARTAI POLITIK
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia;
b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya
untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas
hukum;
c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting
arti, fungsi dan perannya sebagai perwujudan kenierdekaan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung
tinggi kedaulatn rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975.tentang Partai Politik
dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang
sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan
baik;
e. bahwa sehubungan dengan hal-bal tersebut di atas dan untuk
memberi landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik
yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang
perlu mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
M e m u t u s k a
n:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI
POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai adalah
setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara
sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan
anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
(2) Kedaulatan
Partai Politik berada di tangan anggotanya.
(3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan
kewajiban yang sama dan sedemikian.
(4) Partai Politik bersifat mandiri
dalam mengatur rumah tangga organisasinya.
BAB II
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara
Repubilik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk
Partai politik.
(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1)
harus memenuhi syarat:
a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak
bertentangan dengan Pancasila;
c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga
negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;
d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang
sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama
serta lambang partai lain yang telah ada.
Pasal 3Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan
persatuan dan nasional.
Pasal 4
(1) Partai Politik didirikan dengan Akte notaris dan didaftarkan
pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima
pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat dengan Pasal
2 dan Pasal 3 Undang-undang ini.
(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum
diumumkan dalam Berita Negara Republik Inclonesia oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5(1) Tujuan umum Partai Politik
adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah mempeduangkan cita-cita
para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Pasal 6Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan
tujuan khusus sepertitercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran
dasarnya.
BAB IV
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 7(1) Partai,
Politik berfungsi untuk:
a. melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan
mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara;
b. menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan
masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan
permusyawaratan/ perwakilan rakyat;
c. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mngisi jabatan-jabatan
politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.
(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana
guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.
Pasal 8Partai Politik mempunyai hak:
a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum;
b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan
adil dari negara.
Pasal 9Partai Politik berkewajiban:
a. memegang teguh serta
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara pemftan dan kesaum
bangsa;
d. menyukseskan pembangunan nasional;
e. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis,
jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Anggota Partai Politik adaalah warga negara Republik
Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin;
b. dapat membaca dan menulis;
c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Partai Politik.
(2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar
anggotanya.
Pasal 11Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di:
a.
ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat;
b. ibukota
propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I;
c. ibukota kabupaten/kotamadya
untuk Pengurus Daerah Tingkat II;
d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat
Kecamatan;
e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12(1) Keuangan Partai Politik
diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan;
c. usaha lain yang
sah.
(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara
yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum
sebelumnya.
(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat
(2) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan
dari pihak asing.
Pasal 13(1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.
(2) Pelaksanaan sebagaimanadimaksud ayat (1), Partai Politik
dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan
usaha.
Pasal 14
(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh
Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah) dalam waktu satu tahun.
(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan
lainnya yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun.
(3) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang
berlaku dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.
(4) Partai Politik memelihara claftar penyumbang dan jumlah
sumbangannya, serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 15
(1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud
Pasal 14 ayat (4) beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15
(lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum
kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat
diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 16Partai Politik
tidak boleh:
a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham
Komunisme/Marxisme/ Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan
Pancasila;
b. menerima sumbangan dan atau bantuan dalam bentuk apa pun dari
pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung;
c. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada
pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan
kepentingan bangsa dan negara;
d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan
Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara
lain.
Pasal 17
(1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik
Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika
nyata-nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16
undang-undang ini.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat(2) dilakukan
dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari pengurus
Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses
peradilan.
(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik
dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dengan mengumumkannya dalmn Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri
Kehakiman Republik Inclonesia.
Pasal 18
(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi
administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu
Partai Politik nyata- nyata melanggar PasaI 15 undang-undang ini.
(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu
partai politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan
Pasal 14 undang- undang ini.
(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan
terlebih dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang
bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
Pasal 19
(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada
Partai Politik melebihi ketentuan yang diatur dalarn Pasal 14 ayat (l ) dan ayat
(2) undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30(tigapuluh) hari
atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp l 00.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja memberikan uang atau barang
kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada
Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1)
dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga
puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp l 00.000.000,00 (seratusjuta
rupiah).
(3) Barangsiapa dengan senjata menerima uang atau barang dari
seseorang untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang
tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1)
dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga
puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk
memberikan sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apapun diancam pidana
kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda
sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20Pada saat
berlakunya undang-undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum Tahun 1997,
yaitu Partai Persatuan Pembangunan. Golongan Karya, dan Partai Demokrasi
Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Polink dan Golongan Karya sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 undang-undang
serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1) Sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang,
Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 3 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia,
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal l Pebruari 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal l Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3809 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
22) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN
1999
TENTANG
PARTAI POLITIKUMUM
Pembentukan Partai Politik pada dasamya merupakan salah satu
pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan
pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai Politik
rakyat dapat mewujudkan haknya menyatakan penclapat tentang arah kehidupan
berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan melahirkan
keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan ragam pendapat
yang hidup.
Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak membatasi
jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat.
Dalam keragaman Partai Politik ini, setiap Partai Politik
mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan
sederajat.Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya, dan karena itu
Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.
Dengan demikian, pihak-pihak yang berada di luar partai tidak dibenarkan campur
tangan dalam urusan rumah tangga suatu Partai Politik.
Untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang
sehat yang dicita- citakan oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan
bernegara melaksanakan secara konsisten Pancasila sebagai dasar Negara.Dengan
demikian dinamika demokrasi diIndonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena
acuan utama Partai Politik telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat
mempunyai asas atau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi dan program Partai Politik merupakan
pengejawantahan dari asas atau ciri dalam upaya memecahkan masalah bangsa
Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan cita-cita nasional Bangsa
Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai
tujuan umum dan memperjuangkan cita-cita para anggotanya sebagai tujuan khusus
Partai Politik, Kehidupan berbangsadan bernegara yang merupakan cita-cita
demokrasi berdasarkan Pancasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan yang ada
dalam masyarakat tidak dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan
Partai Politik.
Prinsip non diskriminasi dalam keanggotaan Partai Politik
dimaksudkan agar demokrasi berdasarkan Pancasila dapat terwujud secara dinamis,
sehingga setiap Partai Politik bersifat terbuka bagi setiap warga negara
Republik Indonesia. Dengan demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi
pemecah belah bangsa tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan
bangsa.
Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik
berfungsi mengembangkan kesadaran atas hak dan kewa iban politik rakyat,
menyalurkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara, serta
membina dan mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan
politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah
satu wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua
fungsi ini diwujudkan melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara
demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara
secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR
Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor IR/MPR/1998
tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta
dalam Pemilihan Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur
dalam Undang- Undang tentang Pemilihan Umum.
Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai
kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui Partai politik
dan terwujudnya asas demokrasi yaitu satu orang satu suara. Mengingat
pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, bukan
perwujudan kekuatan ekonomi, maka perlu pembatasan sumber keuangan Partai
Politik untuk mencegah penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money
politics).
Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan
informasi penting bagi warganegara untuk menilai dan memutuskan dukungannya
terhadap Partai Politik tersebut.
Selanjutnya sebagai perwujudan prinsip negara hukum, Partai
Politik tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan
terhadap pelanggaran undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia atas dasar kewenangan yang ada padanya sebagai lembaga yudikatif
tertinggi dengan merujuk kepada mekanisme hukum yang telah
ditetapkan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kedaulatan berada di tangan anggota dalam
ayat ini termasuk untuk membubarkan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai, di luar ketentuan Pasal 17 ayat (2)
undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mandiri dalam ayat ini adalah bahwa Partai
Politik dalam mengatur rumah tangganya terbebas dari campurtangan pihak-pihak di
luar partai, termasuk pihak pemerintah.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila yang rumusannya
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pencantuman Pancasila
dalam anggaran dasar Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ini
dimuat dalam batang tubuh anggaran dasarnya untuk menunjukkan konsistensi Partai
Politik terhadap pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Huruf
b
Cukup jelas
Humf c Yang dimaksud dengan terbuka dalam ayat
ini adalah bahwa keanggotaan Partai Politik terbuka bagi setiap warganegara
tanpa membedakan acuan kedaerahan, agama, suku, ras, dan jenis kelamin, serta
perbedaan lainnya.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan membahayakan persatuan dan kesatuan
nasional dalam pasal ini adalah pembentukan Partai Politik yang didasarkan pada
tujuan separatisme dan segala tinclakan yang langsung atau tidak langsung dapat
berakibat terganggungya persatuan dan kesatuan nasional.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengesahan pendirian Partai Politik melalui pengumuman dalam
Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dimaksudkan untuk keperluan administrasi hukum yang bersifat nasional dan
memenuhi asas publisitas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah
seluruh isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Huruf
b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Ayat (1)
Humf aCukup jelas
Humf bCukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Huruf a
Keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilihan Umum adalah hak
untuk Mengikuti Pemilihan Umum setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
Dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan
rahasia adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal ll
Kepengurusan Partai Politik untuk Wilayah Administrasi di
lingkungan Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya dan Wilayah Administrasi lainnya
yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II, dipersamakan dengan Daerah
Tingkat II sebagaimana dimaksud Pasal ll huruf c.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan iuran anggota adalah sumbangan dana yang
diwajibkan oleh Partai Politik kepada setiap anggotanya secara
berkala.
Huruf b
Yang dimaksud dengan sumbangan adalah dana yang diberikan kepada
Partai Politik oleh anggota masyarakat, perusahaan dan badan lainnya serta oleh
pemerintah.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negaradan Anggaran Pendapatan. dan Belanja Daerah.
Jumlah bantuan
kepada setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang pertama setelah
undang-undang ini diundangkan disamakan. Besarnya bantuan disesuaikan dengan
kondisi keuangan negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan organisasi nirlaba adalah organisasi yang
tidak mencari keuntungan finansial.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap warga negara
Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan akhir tahun dalam ayat ini adalah akhir
tahun takwim.
Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat ini adalah hari
pemungutan suara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan sumbangan dan bantuan dari pihak asing
dalam Pasal 16 huruf b ini adalah sumbangan dan bantuan dari pemerintah, lembaga
badan usaha, dan warga negara asing, baik yang berada di luaff negeri maupun di
dalam negeri.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan kebijakan Pemerintah adalah kegiatan
Pemerintah dalam menjalankan kebijakan negara.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan membekukan dalam ayat (2) ini adalah
menghentikan sementara kepengurusan dan/atau kegiatan Partai Politik.
Yang
dimaksud dengan membubarkan dalam ayat (2) ini adalah mencabut hak hidup dan
keberadaan partai politik di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ayat
(3)
Sebelum proses peradilan sebagaimana dimaksud ayat (3) ini,
Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan peringatan secara tertulis sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 3 (tip) bulan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat (1) ini
adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat (2) ini adalah
Pemilihan Umum pada waktu itu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas