
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 54, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
1999
TENTANG
JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam
bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional;
c. bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum
berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan
karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang
mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c
diperlukan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG JASA KONSTRUKSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan
pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan
jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan
atau bentuk fisik lain;
3. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai
pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa
konstruksi;
4. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang
kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
5. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
6. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah
diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak
berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
7. Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi
antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan
mandiri;
8. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi
profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha
untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan
dalam sertifikat;
9. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan
atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan
jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan
bangunan atau bentuk fisik lain;
10. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan
atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan
jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu
hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
11. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan
atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa
konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Pengaturan jasa
konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian,
keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan dan keselamatan demi
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 3Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk:
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi
untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan
hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak
dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat
di bidang jasa konstruksi.
BAB III
USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian Pertama
Jenis, Bentuk,
dan Bidang Usaha
Pasal 4
(1) Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan
konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang
masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan
pengawas konstruksi.
(2) Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa
perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau
bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan
penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
(3) Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa
pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau
bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan
penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
(4) Usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa
pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil
konstruksi.
Pasal 5(1) Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang
perseorangan atau badan usaha.
(2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana konstruksi hanya dapat
melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi
sederhana, dan yang berbiaya kecil.
(3) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi atau pengawas
konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang
keahliannya.
(4) Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang
berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh
Badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang
dipersamakan.
Pasal 6Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan
arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata
lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya.
Pasal 7Ketentuan tentang jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan bidang
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan
Keterampilan
Pasal 8Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi,
dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus:
a. memenuhi
ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan
jasa konstruksi.
Pasal 9
(1) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang
perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
(2) Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki
sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
(3) Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh Badan ussaha
sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam
badan Usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
(4) Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang
bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan
keahlian kerja.
Pasal 10Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha,
klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan sertifikasi
keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Profesional
Pasal 11
(1) Badan usaha sebagiamana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap
hasil pekerjaannya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi
prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran
intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan
umum.
(3) Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditempuh melalui mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Keempat
Pengembangan Usaha
Pasal 12
(1) Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan struktur
usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang
besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan
keterampilan tertentu.
(2) Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi
dikembangkan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
(3) Usaha
pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah:
a. usaha yang bersifat umum dan spesialis;
b. usaha orang
perseorangan yang berketerampilan kerja.
Pasal 13Untuk mengembangkan usaha jasa konstruksi diperlukan
dukungan dari mitra usaha melalui:
a. perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan,
serta kemudahan persyaratan dalam pendanaan,
b. pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko
yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.
BAB IV
PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Bagian Pertama
Para
Pihak
Pasal 14Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri
dari:
a. pengguna jasa;
b. penyedia jasa.
Pasal 15
(1) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a,
dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan
konstruksi.
(2) Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya
pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga
perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(3) Bukti kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diwujudkan dalam bentuk lain yang disepakati dengan mempertimbangkan
lokasi, tingkat kompleksitas, besaran biaya, dan/atau fungsi bangunan yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia
jasa.
(4) Jika pengguna jasa adalah Pemerintah, pembuktian kemampuan
untuk membayar diwujudkan dalam dokumen tentang ketersediaan anggaran.
(5) Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan
untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Pasal 16(1) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf b terdiri dari:
a. perencana konstruksi;
b. pelaksana konstruksi;
c.
pengawas konstruksi.
(2) Pelayanan jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tiap-tiap penyedia jasa secara terpisah
dalam pekerjaan konstruksi.
(3) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat
dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya,
penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun
kepentingan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
Bagian Kedua
Pengikatan Para Pihak
Pasal 17
(1) Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan
berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan
cara pelelangan umum atau terbatas.
(2) Pelelangan terbatas hanya boleh diikuti oleh penyedia jasa
yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi.
(3) Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat
dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung.
(4) Pemilihan penyedia jasa harus mempertimbangkan kesesuaian
bidang, keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja, serta kinerja penyedia
jasa.
(5) Pemilihan penyedia jasa hanya boleh diikuti oleh penyedia
jasa yang memnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal
9.
(6) Badan-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang
yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh mengikuti
pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan.
Pasal 18(1) Kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan
mencakup:
a. menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang
memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat
dipahami;
b. menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil
pelaksanaan pemilihan.
(2) dalam pengikatan, penyedia jasa wajib menyusun dokumen
penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna
jasa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bersifat mengikat bagi kedua pihak dan salah satu pihak tidak dapat mengubah
dokumen tersebut secara sepihak sampai dengan penandatanganan kontrak kerja
konstruksi.
(4) Pengguna jasa dan penyedia jasa harus menindaklanjuti
penetapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan suatu
kontrak kerja konstruksi untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para
pihak yang secara adil dan seimbang serta dilandasi dengan itikad baik dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Pasal 19Jika pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan
tertulis, atau penyedia jasa mengundurkan diri setelah diterbitkannya penetapan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan hal tersebut
terbukti menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka pihak yang mengubah
atau membatalkan penetapan, atau mengundurkan diri wajib dikenai ganti rugi atau
bisa dituntut secara hukum.
Pasal 20Pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada
penyedia jasa yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada
lokasi dan dalam kurun waktu yang sama tanpa melalui pelelangan umum ataupun
pelelangan terbatas.
Pasal 21
(1) Ketentuan mengenai pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 berlaku juga dalam pengikatan antara penyedia jasa dan
subpenyedia jasa.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, penerbitan dokumen dan penetapan penyedia
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 22
(1) Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) harus dituangkan dalam kontrak kerja
konstruksi.
(2) Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup
uraian mengenai:
a. para pihak, yang memuat secara jelas identitas para
pihak;
b. rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci
tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
c. masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang
jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab
penyedia jasa;
d. tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi
dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksankan pekerjaan konstruksi;
e. hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk
memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi
ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi
dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi.
f. cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban
pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab
dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
diperjanjikan;
h. penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata
cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan
tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat
dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan
tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang
menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
k. kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban
penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban
para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan
sosial;
m. aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam
pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
(3) Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus
memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
(4) Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak
tentang pemberian insentif.
(5) Kontrak kerja konstruksi untuk kegiatan pelaksanaan dalam
pekerjaan konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang sub penyedia jasa serta
pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi
standar yang berlaku.
(6) Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan
dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(7) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam kontrak kerja konstruksi antara
penyedia jasa dengan subpenyedia jasa.
(8) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan mengenai
pemasok dan/atau komponen bahan bangunan dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENYELENGGARAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pasal
23
(1) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap
perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap
dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
(2) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan
tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan
tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
(3) Para pihak dalam melaksankan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin
berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 24
(1) Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
dapat menggunakan subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan
masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
(2) Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi hak-hak subpenyedia jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja
konstruksi antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa.
(4) Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja
konstruksi antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa.
BAB VI
KEGAGALAN BANGUNAN
Pasal 25
(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas
kegagalan bangunan.
(2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir
pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
Pasal 26
(1) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti
menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi
wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti
rugi.
(2) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian
bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan
bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.
Pasal 27Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai
ganti rugi.
Pasal 28Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi,
pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 serta tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Bagian Pertama
Hak dan
Kewajiban
Pasal 29Masyarakat berhak untuk:
a. melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi;
b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami
secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Pasal 30Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di
bidang pelaksanaan jasa konstruksi;
b. turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang
membahayakan kepentingan umum.
Bagian Kedua
Masyarakat Jasa Konstruksi
Pasal 31
(1) Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat
yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan
pekerjaan jasa konstruksi.
(2) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
(3) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan
oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.
Pasal 32
(1) Forum sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) terdiri
atas unsur-unsur:
a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
b. asosiasi profesi
jasa konstruksi;
c. asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa
konstruksi;
d. masyarakat intelektual;
e. organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di
bidang jasa konstruksi dan/atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi;
f.
instansi Pemerintah; dan
g. unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan
yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa
konstruksi nasional yang berfungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa
konstruksi nasional;
c. tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan
masyarakat;
d. memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan.
Pasal 33
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3)
beranggotakan wakil-wakil dari:
a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
b. asosiasi profesi
jasa konstruksi;
c. pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa
konstruksi; dan
d. instansi Pemerintah yang terkait.
(2) Tugas lembaga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa
konstruksi;
b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
c. melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi
klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian
kerja;
d. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;
e. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan
penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
(3) Untuk mendukung kegiatannya, lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana dari masyarakat jasa konstruksi
yang berkepentingan.
Pasal 34Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 35
(1) Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk
pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran
akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya
ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
(6) Sebagian tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 36
(1) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui
pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para
pihak yang bersengketa.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
(3) Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang
bersengketa.
Bagian Kedua
Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan
Pasal
37
(1) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan
dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan peningkatan dan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan
bangunan.
(2) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para
pihak.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.
Bagian Ketiga
Gugatan masyarakat
Pasal 38
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang dengan pemberian
kuasa;
c. kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi peri
kehidupan pokok masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak
untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 39Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya
atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 40Tata cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) diajukan oleh orang perseorangan, kelompok
orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara
Perdata.
BAB X
SANKSI
Pasal 41Penyelenggara pekerjaan
konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran
Undang-undang ini.
Pasal 42
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang
dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan
konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. pembekuan
izin usaha dan/atau profesi;
e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang
dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan
konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. larangan
sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
e. pembekuan izin
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
(3) Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi
yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
kontrak.
(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah
ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan
bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan
pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan
menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan kegunaan
dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling
banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan
jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan
bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3833 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
54) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
1999
TENTANG
JASA KONSTRUKSII. UMUM
l. Dalam pembangunan nasional, jasa konstruksi mempunyai peranan
penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa
bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana
yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama
bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi
berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang
dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
2. Jasa konstruksi nasional diharapkan semakin mampu
mengembangkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan keandalan
yang didukung oleh struktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil
pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
Keandalan tersebut tercermin dalam daya saing dan kemampuan
menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara lebih efisien dan efektif,
sedangkan struktur usaha yang kokoh tercermin dengan terwujudnya kemitraan yang
sinergis antar penyedia jasa, baik yang berskala besar, menengah, dan kecil,
maupun yang berkualifikasi umum, spesialis, dan terampil, serta perlu diwujudkan
pula ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi untuk menjamin kesetaraan
kedudukan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam hak dan
kewajiban.
3. Dewasa ini, jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak
diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari
makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa
konstruksi.
Peningkatan jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti
dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan
bahwa mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber
daya manusia, modal, dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum
sebagaimana yang diharapkan.
Hal ini disebabkan oleh karena persyaratan usaha serta
persyaratan keahlian dan keterampilan belum diarahkan untuk mewujudkan keandalan
usaha yang profesional.
Dengan tingkat kualifikasi dan kinerja tersebut, pada umumnya
pangsa pasar pekerjaan konstruksi yang berteknologi tinggi belum sepenuhnya
dapat dikuasai oleh usaha jasa konstruksi nasional.
Kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
perlu ditingkatkan, termasuk kepatuhan para pihak, yakni pengguna jasa dan
penyedia jasa, dalam pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan
yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar
dapat mewujudkan bangunan yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana yang
direncanakan.
Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan manfaat dan arti
penting jasa konstruksi masih perlu ditumbuhkembangkan agar mampu mendukung
terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara
optimal.
Kondisi jasa konstruksi nasional dewasa ini sebagaimana
tercermin dalam uraian tersebut di atas disebabkan oleh dua faktor:
a.
faktor internal, yakni:
1) pada umumnya jasa konstruksi nasional masih mempunyai
kelemahan dalam manajemen, penguasaan teknologi, dan permodalan, serta
keterbatasan tenaga ahli dan tenaga terampil;
2) struktur usaha jasa konstruksi nasional belum tertata secara
utuh dan kokoh yang tercermin dalam kenyataan belum terwujudnya kemitraan yang
sinergis antar penyedia jasa dalam berbagai klasifikasi dan/atau
kualifikasi;
b. faktor eksternal, yakni:
1) kekurangsetaraan hubungan kerja antara pengguna jasa dan
penyedia jasa;
2) belum mantapnya dukungan berbagai sektor secara langsung
maupun tidak langsung yang mempengaruhi kinerja dan keandalan jasa konstruksi
nasional, antara lain akses kepada permodalan, pengembangan profesi keahlian dan
profesi keterampilan, ketersediaan bahan dan komponen bangunan yang
standar;
3) belum tertatanya pembinaan jasa konstruksi secara nasional,
masih bersifat parsial dan sektoral.
Dengan segala keterbatasan dan kelemahan yang dimilikinya,
dalam dua dasa warsa terakhir, jasa konstruksi nasional telah menjadi salah satu
potensi Pembangunan Nasional dalam mendukung perluasan lapangan usaha dan
kesempatan kerja serta peningkatan penerimaan negara. Dengan demikian potensi
jasa konstruksi nasional ini perlu ditumbuhkembangkan agar lebih mampu berperan
dalam pembangunan nasional.
4. Sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan perluasan
cakupan, kualitas hasil maupun tertib pembangunan, telah membawa konsekuensi
meningkatnya kompleksitas pekerjaan konstruksi, tuntutan efisiensi, tertib
penyelenggaraan, dan kualitas hasil pekerjaan konstruksi. Selain itu, tata
ekonomi dunia telah mengamanatkan hubungan kerja sama ekonomi internasional yang
semakin terbuka dan memberikan peluang yang semakin luas bagi jasa konstruksi
nasional.
Kedua fenomena tersebut merupakan tantangan bagi jasa
konstruksi nasional untuk meningkatkan kinerjanya agar mampu bersaing secara
profesional dan mampu menghadapi dinamika perkembangan pasar dalam dan luar
negeri.
5. Peningkatan kemampuan usaha jasa konstruksi nasional
memerlukan iklim usaha yang kondusif, yakni:
a. terbentuknya kepranataan usaha, meliputi:
1) persyaratan usaha yang mengatur klasifikasi dan kualifikasi
perusahaan jasa konstruksi;
2) standard klasifikasi dan kualifikasi keahlian dan keterampilan
yang mengatur bidang dan tingkat kemampuan orang perseorangan yang bekerja pada
perusahaan jasa konstruksi ataupun yang melakukan usaha orang
perseorangan;
3) tanggung jawab profesional yakni penegasan atas tanggung jawab
terhadap hasil pekerjaannya;
4) terwujudnya perlindungan bagi pekerja konstruksi yang
meliputi: kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial;
5) terselenggaranya proses pengikatan yang terbuka dan adil, yang
dilandasi oleh persaingan yang sehat;
6) pemenuhan kontrak kerja konstruksi yang dilandasi prinsip
kesetaraan kedudukan antar pihak dalam hak dan kewajiban dalam suasana hubungan
kerja yang bersifat terbuka, timbal balik, dan sinergis yang memungkinkan para
pihak untuk mendudukkan diri pada fungsi masing-masing secara
konsisten;
b. dukungan pengembangan usaha, meliputi:
1) tersedianya permodalan termasuk pertanggungan yang sesuai
dengan karakteristik usaha jasa konstruksi;
2) terpenuhinya ketentuan tentang jaminan mutu;
3) berfungsinya asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi dalam
memenuhi kepentingan anggotanya termasuk memperjuangkan ketentuan imbal jasa
yang adil;
c. berkembangnya partisipasi masyarakat, yakni: timbulnya
kesadaran masyarakat akan mendorong terwujudnya tertib jasa konstruksi serta
mampu untuk mengaktualisasikan hak dan kewajibannya;
d. terselenggaranya pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Masyarakat Jasa Konstruksi bagi para pihak
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar mampu memenuhi berbagai
ketentuan yang dipersyaratkan ataupun kewajiban-kewajiban yang
diperjanjikan;
e. perlunya Masyarakat Jasa Konstruksi dengan unsur asosiasi
perusahaan dan asosiasi profesi membentuk lembaga untuk pengembangan jasa
konstruksi.
6. Untuk meningkatkan pemberdayaan potensi nasional secara
optimal dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pengguna jasa dan penyedia
jasa perlu mengutamakan penggunaan jasa dan barang produksi nasional/dalam
negeri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang mengenai usaha
kecil.
7. Untuk mengembangkan jasa konstruksi sebagaimana telah
diuraikan di atas memerlukan pengaturan jasa konstruksi yang terencana, terarah,
terpadu, dan menyeluruh dalam bentuk Undang-undang sebagai landasan
hukum.
8. Undang-undang tentang Jasa Konstruksi mengatur tentang
ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaan konstruksi,
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat,
pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan
penutup.
Pengaturan tersebut dilandasi oleh asas kejujuran dan
keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan,
kemitraan, serta keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa,
dan negara.
9. Dengan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi ini, maka semua
penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh pengguna jasa
dan penyedia jasa, baik nasional maupun asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan
yang tercantum dalam Undang-undang tentang Jasa Konstruksi.
10. Dengan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi ini menjadi
landasan untuk menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait yang tidak sesuai. Undang-undang ini
mempunyai hubungan komplementaritas dengan peraturan perundang-undangan lainnya,
antara lain:
a. Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja;
b.
Undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan;
c. Undang-undang
yang mengatur tentang perindustrian;
d. Undang-undang yang mengatur tentang
ketenagalistrikan;
e. Undang-undang yang mengatur tentang kamar dagang dan
industri;
f. Undang-undang yang mengatur tentang kesehatan kerja;
g.
Undang-undang yang mengatur tentang usaha perasuransian;
h. Undang-undang
yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja;
i. Undang-undang yang
mengatur tentang perseroan terbatas;
j. Undang-undang yang mengatur tentang
usaha kecil;
k. Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta;
l.
Undang-undang yang mengatur tentang paten;
m. Undang-undang yang mengatur
tentang merek;
n. Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan
hidup;
o. Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan;
p.
Undang-undang yang mengatur tentang perbankan;
q. Undang-undang yang mengatur
tentang perlindungan konsumen;
r. Undang-undang yang mengatur tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat;
s. Undang-undang yang mengatur tentang arbitrase dan alternatif
pilihan penyelesaian sengketa;
t. Undang-undang yang mengatur tentang
penataan ruang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Dalam jasa konstruksi terdapat 2 (dua) pihak yang mengadakan
hubungan kerja berdasarkan hukum yakni pengguna jasa dan penyedia
jasa.
Angka 2
Pekerjaan arsitektural mencakup antara lain: pengolahan bentuk
dan masa bangunan berdasarkan fungsi serta persyaratan yang diperlukan setiap
pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan sipil mencakup antara lain: pembangunan
pelabuhan, bandar udara, jalan kereta api, pengamanan pantai, saluran
irigasi/kanal, bendungan, terowongan, gedung, jalan dan jembatan, reklamasi
rawa, pekerjaan pemasangan perpipaan, pekerjaan pemboran, dan pembukaan
lahan.
Pekerjaan mekanikal dan elektrikal merupakan pekerjaan pemasangan
produk-produk rekayasa industri.
Pekerjaan mekanikal mencakup antara lain:
pemasangan turbin, pendirian dan pemasangan instalasi pabrik, kelengkapan
instalasi bangunan, pekerjaan pemasangan perpipaan air, minyak, dan
gas.
Pekerjaan elektrikal mencakup antara lain: pembangunan jaringan
transmisi dan distribusi kelistrikan, pemasangan instalasi kelistrikan,
telekomunikasi beserta kelengkapannya.
Pekerjaan tata lingkungan mencakup
antara lain: pekerjaan pengolahan dan penataan akhir bangunan maupun
lingkungannya.
Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau
air.
Dalam pengertian menyatu dengan tempat kedudukan terkandung makan bahwa
proses penyatuannya dilakukan melalui penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi.
Pengertian menyatu dengan tempat kedudukan tersebut dalam
pelaksanaannya perlu memperhatikan adanya asas pemisahan horisontal dalam
pemilikan hak atas tanah terhadap bangunan yang ada di atasnya, sebagaimana asas
hukum yang dianut dalam Undang-undang mengenai agraria.
Hasil pekerjaan
konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar
rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar
(exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).
Angka
3
Pengertian orang perseorangan adalah warga negara, baik
Indonesia maupun asing. Pengertian badan adalah badan usaha dan bukan badan
usaha, baik Indonesia maupun asing.
Badan usaha dapat berbentuk badan hukum,
antara lain, Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau bukan badan hukum, antara
lain: CV, Firma.
Badan yang bukan badan usaha berbentuk badan hukum, antara
lain instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah.
Pemilik pekerjaan/proyek adalah
orang perseorangan atau badan yang memiliki pekerjaan/proyek yang menyediakan
dana dan bertanggung jawab di bidang dana.
Angka 4
Pengertian orang perseorangan dan badan usaha, penjelasannya
sama dengan penjelasan pada angka 3.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
penyedia jasa dapat berfungsi sebagai subpenyedia jasa dari penyedia jasa
lainnya yang berfungsi sebagai penyedia jasa utama.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Kesalahan penyedia jasa adalah perbuatan yang dilakukan secara
sadar dan direncanakan atau akibat ketidaktahuan atau kealpaan yang menyimpang
dari kontrak kerja konstruksi sehingga menimbulkan kerugian.
Kesalahan
pengguna jasa adalah perbuatan yang disebabkan karena pengelolaan bangunan yang
tidak sesuai dengan fungsinya.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Asas Kejujuran dan Keadilan Asas Kejujuran dan Keadilan
mengandung pengertian kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib jasa
konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai kewajiban guna memperoleh
haknya.
Atas Manfaat Atas Manfaat mengandung pengertian bahwa segala kegiatan
jasa konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip
profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektitas yang
dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi para pihak dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi dan bagi kepentingan nasional.
Asas
Keserasian Asas Keserasian mengandung pengertian harmoni dalam interaksi antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
berwawasan lingkungan untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat
tinggi.
Asas Keseimbangan Asas Keseimbangan mengandung pengertian bahwa
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus berlandaskan pada prinsip yang
menjamin terwujudnya keseimbangan antara kemampuan penyedia jasa dan beban
kerjanya. Pengguna jasa dalam menetapkan penyedia jasa wajib mematuhi asas ini,
untuk menjamin terpilihnya penyedia jasa yang paling sesuai, dan di sisi lain
dapat memberikan peluang pemerataan yang proporsional dalam kesempatan kerja
pada penyedia jasa.
Asas Kemandirian Asas Kemandirian mengandung pengertian
tumbuh dan berkembangnya daya saing jasa konstruksi nasional.
Asas
Keterbukaan Asas Keterbukaan mengandung pengertian ketersediaan informasi yang
dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi para pihak, terwujudnya
transparansi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memungkinkan para
pihak dapat melaksanakan kewajiban secara optimal dan kepastian akan hak dan
untuk memperolehnya serta memungkinkan adanya koreksi sehingga dapat dihindari
adanya berbagai kekurangan dan penyimpangan.
Asas Kemitraan Asas Kemitraan
mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang harmonis, terbuka, bersifat
timbal balik, dan sinergis.
Asas Keamanan dan Keselamatan Asas Keamanan dan
Keselamatan mengandung pengertian terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa
konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta pemanfaatan hasil
pekerjaan konstruksi dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.
Pasal
3
Huruf a
Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam
sistem pembangunan nasional, untuk mendukung berbagai bidang kehidupan
masyarakat dan menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang
diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Peran masyarakat meliputi baik peran yang bersifat langsung
sebagai penyedia jasa, pengguna jasa, dan pemanfaat hasil pekerjaan konstruksi,
maupun peran sebagai warganegara yang berkewajiban turut melaksanakan pengawasan
untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan pembangunan jasa konstruksi dan
melindungi kepentingan umum.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pekerjaan perencanaan konstruksi dapat dilakukan dalam satu
paket kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen
kontrak kerja konstruksi atau perbagian dari kegiatan.
Studi pengembangan
mencakup studi insepsion, studi fisibilitas, penyusunan kerangka
usulan.
Ayat (3)
Pekerjaan pelaksanaan konstruksi dapat diadakan dalam satu paket
kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan hasil akhir pekerjaan atau
per bagian kegiatan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembatasan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh orang
perseorangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap para pihak
maupun masyarakat atas risiko pekerjaan konstruksi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
a. Fungsi perizinan yang mempunyai fungsi publik, dimaksudkan
untuk melindungi masyarakat dalam usaha dan/atau pekerjaan jasa
konstruksi.
b. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah
pengakuan tingkat keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing
yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh
melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga yang ditugasi untuk melaksanakan
tugas-tugas tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan
melalui kegiatan registrasi, yang meliputi: klasifikasi, kualifikasi, dan
sertifikasi. Dengan demikian hanya badan usaha yang memiliki sertifikasi
tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa
konstruksi.
Penyelenggaraan jasa konstruksi berskala kecil pada dasarnya
melibatkan pengguna jasa dan penyedia jasa orang perseorangan atau usaha
kecil.
Untuk tertib penyelenggaraan jasa konstruksi ketentuan yang menyangkut
keteknikan misalnya sertifikasi tenaga ahli harus tetap dipenuhi secara bertahap
tergantung kondisi setempat.
Namun penerapan ketentuan perikatan dapat
disederhanakan dan pemilihan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan
langsung atau penunjukkan langsung sesuai ketentuan Pasal 17 ayat
(3).
Pasal 9
(ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4)
a. Standar klasifikasi dan kualifikasi keterampilan kerja dan
keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keterampilan kerja dan keahlian kerja
setiap orang yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi ataupun yang bekerja
orang perseorangan.
Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan
oleh badan/lembaga yang ditugasi untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses
untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi yang
meliputi: klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi. Dengan demikian hanya orang
perseorangan yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di
bidang usaha jasa konstruksi.
b. Standardisasi klasifikasi dan kualifikasi keterampilan dan
keahlian kerja bertujuan untuk terwujudnya standar produktivitas kerja dan mutu
hasil kerja dengan memperhatikan standard imbal jasa, serta kode etik profesi
untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya tanggung jawab profesional.
c. Pelaksanaan ketentuan sertifikasi khususnya ayat (4)
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi tenaga kerja konstruksi
nasional dan tingkat kemampuan upaya pemberdayaannya.
Pasal
10
Cukup jelas
Pasal 11
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mekanisme pertanggungan dimaksud dapat dilakukan melalui antara
lain sistem asuransi. Di samping itu untuk memenuhi pertanggungjawaban kepada
pengguna jasa, dikenakan sanksi administratif yang menyangkut
profesi.
Pasal 12
Ayat (1)
Dengan pendekatan ini diharapkan terwujud restrukturisasi bidang
usaha jasa konstruksi yang menunjang efisiensi usaha, karena kemampuan penyedia
jasa baik dalam skala usaha maupun kualifikasi usaha akan saling mengisi dalam
kemitraan yang sinergis dan komplementer, karena saling memerlukan, yang dalam
hubungan transaksionalnya dilandasi oleh kesetaraan dalam hak dan
kewajiban.
Ayat (2)
Dalam pengembangan usaha tersebut, dimungkinkan tumbuhnya jasa
antara lain dalam bentuk manajemen proyek, manajemen konstruksi, serta bentuk
jasa lain sesuai dengan tuntutan dan pertumbuhan dunia jasa
konstruksi.
Ayat (3)
Sama dengan penjelasan ayat (2).
Pasal 13
Pendanaan berupa modal untuk investasi dan modal kerja dapat
diperoleh melalui lembaga keuangan yang terdiri dari bank atau bukan bank
sebagai mitra usaha.
Untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung jawab
hukum kepada pihak lain dapat ditempuh melalui pertanggungan dengan mitra usaha
antara lain: Jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan
sosial tenaga kerja, Construction All Risk Insurance, Professional Liability
Insurance, Professional Indemnity Insurance.
Di samping itu jasa
konstruksi juga memerlukan dukungan sumber informasi mengenai ketersediaan
peralatan, bahan dan komponen bangunan.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wakil" adalah orang perseorangan atau
badan yang diberi kuasa secara hukum untuk bertindak mewakili kepentingan
pengguna jasa secara penuh atau terbatas dalam hubungannya dengan penyedia
jasa.
Penunjukan wakil tersebut tidak melepaskan tanggungjawab pengguna jasa
atas semua kewajiban dalam pekerjaan konstruksi yang harus dipenuhi kepada
penyedia jasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bukti kemampuan membayar dalam bentuk
lain" antara lain jaminan dalam bentuk barang bergerak dan/atau tidak
bergerak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "kelengkapan yang dipersyaratkan" adalah
berbagai surat keterangan dan izin yang harus dimiliki oleh pengguna jasa yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penggabungan ketiga fungsi tersebut dikenal antara lain dalam
model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan penggabungan (engineering,
procurement, and construction) serta model penggabungan perencanaan dan
pembangunan (design and build) dengan tetap menjamin terwujudnya
efisiensi.
Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan pada umumnya bersifat
kompleks, memerlukan teknologi canggih serta berisiko besar seperti: pembangunan
kilang minyak, pembangkit tenaga listrik, dan reaktor nuklir.
Dalam pemilihan
penyedia jasa untuk pekerjaan tersebut di atas, tetap diwajibkan mengikuti
ketentuan pengikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Pasal
17
Ayat (1)
Pengikatan merupakan suatu proses yang ditempuh oleh pengguna
jasa dan penyedia jasa pada kedudukan yang sejajar dalam mencapai suatu
kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Dalam setiap tahapan proses
ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang adil dan serasi yang
disertai dengan sanksi.
Prinsip persaingan yang sehat mengandung pengertian,
antara lain:
a. diakuinya kedudukan yang sejajar antara pengguna jada dan
penyedia jasa;
b. terpenuhinya ketentuan asas keterbukaan dalam proses pemilihan
dan penetapan;
c. adanya peluang keikutsertaan dalam setiap tahapan persaingan
yang sehat bagi penyedia jasa sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang
dipersyaratkan;
d. keseluruhan pengertian tentang prinsip persaingan yang sehat
tersebut dalam huruf a, b, dan c dituangkan dalam dokumen yang jelas, lengkap,
dan diketahui dengan baik oleh semua pihak serta bersifat mengikat.
Dengan
pemilihan atas dasar prinsip persaingan yang sehat, pengguna jasa mendapatkan
penyedia jasa yang andal dan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan rencana
konstruksi ataupun bangunan yang berkualitas sesuai dengan jangka waktu dan
biaya yang ditetapkan. Di sisi lain merupakan upaya untuk menciptakan iklim
usaha yang mendukung tumbuh dan berkembangnya penyedia jasa yang semakin
berkualitas dan mampu bersaing.
Pemilihan yang didasarkan atas persaingan
yang sehat dilakukan secara umum, terbatas, ataupun langsung. Dalam pelelangan
umum setiap penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi yang diminta dapat
mengikutinya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keadaan tertentu antara lain meliputi:
1. penanganan darurat
untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
2. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh
penyedia jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang
hak;
3. pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan
dan keselamatan negara;
4. pekerjaan yang berskala kecil.
Ayat (4)
Pertimbangan antar kesesuaian bidang serta keseimbangan antara
kemampuan dan beban kerja serta kinerja jasa dimaksudkan agar penyedia jasa yang
terpilih betul-betul memiliki kualifikasi dan klasifikasi sebagaimana yang
diminta serta memiliki kemampuan nyata untuk melaksanakan pekerjaan.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "prinsip keahlian dalam menyusun dokumen
penawaran" adalah dengan mengindahkan prinsip profesionalisme, kesesuaian, dan
pemenuhan ketentuan sebagaimana tersebut dalam dokumen pemilihan dan dokumen
tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "mengikat", adalah bahwa materi yang
tercantum dalam dokumen penawaran yang disampaikan penyedia jasa, atau dokumen
pemilihan yang diterbitkan oleh pengguna jasa tidak diperkenankan diubah secara
sepihak sejak penyampaian dokumen penawaran sampai dengan penetapan secara
tertulis.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "perusahaan terafiliasi" adalah perusahaan
yang saham mayoritasnya dimiliki oleh satu perusahaan induk. Pemberian pekerjaan
kepada penyedia jasa yang terafiliasi dengan pengguna jasa tersebut dapat
dibenarkan apabila pemilihannya didasarkan pada proses pelelangan sebagaimana
dimaksud Pasal 17.
Pasal 21
Ayat (1)
Pada dasarnya subpenyedia jasa adalah penyedia jasa. Oleh karena
itu sebagaimana perlakuan terhadap penyedia yang berfungsi sebagai penyedia jasa
umum, subpenyedia jasa mempunyai kewajiban yang sama dalam keikutsertaan untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui persaingan yang sehat sesuai kemampuan
dan ketentuan yang dipersyaratkan.
Ayar (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas para pihak" adalah nama, alamat,
kewarganegaraan, wewenang penandatanganan, dan domisili.
Huruf b
Lingkup kerja meliputi hal-hal berikut:
1) Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus
dilaksanakan termasuk volume pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan
perubahan volume pekerjaan, perlu ditetapkan besaran perubahan volume yang tidak
memerlukan persetujuan para pihak terlebih dahulu.
Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, lingkup pekerjaan
dapat berupa laporan hasil pekerjaan konstruksi yang wajib dipertanggungjawabkan
yang merupakan hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen
tertulis.
2) Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi
oleh para pihak dalam mengadakan interaksi.
3) Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib
dipenuhi oleh penyedia jasa.
4) Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan
antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi
tenaga kerja dan masyarakat. Perlindungan tersebut dapat berupa antara lain
asuransi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank.
5) Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan
pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
Nilai pekerjaan,
yakni jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk
pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan.
Batasan waktu pelaksanaan adalah
jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa
pemeliharaan.
Huruf c dan d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dokumen yang lengkap dan
benar yang harus disediakan pengguna jasa bagi penyedia jasa agar dapat
melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Dokumen tersebut,
antara lain, meliputi izin mendirikan bangunan dan dokumen penyerahan penggunaan
lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya.
Huruf f
Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau atas dasar
persentase tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang
dilakukan sekaligus setelah proyek selesai.
Huruf g
Cidera janji adalah suatu keadaan apabila salah satu pihak dalam
kontrak kerja konstruksi:
1) tidak melakukan apa yang diperjanjikan;
dan/atau
2) melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan; dan/atau
3) melakukan apa yang diperjanjikan,
tetapi terlambat; dan/atau
4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.
Yang dimaksud dengan tanggung jawab, antara lain, berupa
pemberian kompensasi, penggantian biaya dan atau perpanjangan waktu, perbaikan
atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang
diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi.
Huruf h
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tatacara
penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh ketidaksepakatan
dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam
kontrak kerja konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara
penyelesaian.
Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain
musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Keadaan memaksa mencakup:
1) keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yakni bahwa
para pihak tidak, mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya;
2) keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni
bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya;
Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat
diperjanjikan oleh para pihak, antara lain, melalui lembaga pertanggungan
(asuransi).
Huruf l
Perlindungan pekerja disesuaikan dengan ketentuan undang-undang
mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, serta undang-undang mengenai jaminan
sosial tenaga kerja.
Huruf m
Aspek lingkungan meliputi ketentuan undang-undang mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (3)
Kekayaan intelektual adalah hasil inovasi perencana konstruksi
dalam suatu pelaksanaan kontrak kerja konstruksi baik bentuk hasil akhir
perencanaan dan/atau bagian-bagiannya yang kepemilikannya dapat
diperjanjikan.
Penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang sudah dipatenkan
harus dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "insentif" adalah penghargaan yang
diberikan kepada penyedia jasa atas prestasinya, antara lain, kemampuan
menyelesaikan pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap
menjaga mutu sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Insentif dapat berupa uang
ataupun bentuk lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Tahapan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi adalah
perencanaan yang meliputi: prastudi kekayaan, studi kelayakan, perencanaan umum,
dan perencanaan teknik; serta pelaksanaan beserta pengawasannya yang meliputi:
pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba, dan penyerahan bangunan.
Kegiatan
dalam setiap tahap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi:
a. penyiapan, yaitu kegiatan awal penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi untuk memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan dalam memulai
pekerjaan perencanaan atau pelaksanaan fisik dan pengawasan;
b. pengerjaan,
yaitu:
1) dalam tahap perencanaan, merupakan serangkaian kegiatan yang
menghasilkan berbagai laporan tentang tingkat kelayakan, rencana umum/induk, dan
rencana teknis;
2) dalam tahap pelaksanaan, merupakan serangkaian kegiatan
pelaksanaan fisik beserta pengawasannya yang menghasilkan bangunan;
c. pengakhiran, yaitu kegiatan untuk menyelesaikan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
1) dalam tahap perencanaan, dengan disetujuinya laporan akhir dan
dilaksanakannya pembayaran akhir;
2) dalam tahap pelaksanaan dan pengawasan, dengan dilakukannya
penyerahan akhir bangunan dan dilaksanakannya pembayaran
akhir.
Ayat (2)
Ketentuan tentang keteknikan meliputi: standar konstruksi
bangunan, standar mutu hasil pekerjaan, standar mutu bahan dan atau komponen
bangunan, dan standar mutu peralatan.
Ketentuan tentang ketenagakerjaan
meliputi: persyaratan standar keahlian dan keterampilan yang meliputi bidang dan
tingkat keahlian serta keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
Ayat (3)
Kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi:
a. Dalam kegiatan penyiapan:
1. pengguna jasa, antara lain:
a) menyerahkan dokumen lapangan untuk pelaksanaan konstruksi, dan
fasilitas sebagaimana ditentukan dalam kontrak kerja konstruksi;
b) membayar uang muka atas penyerahan jaminan uang muka dari
penyedia jasa apabila diperjanjikan.
2. penyedia jasa, antara
lain:
a) menyampaikan usul rencana kerja dan penanggung jawab pekerjaan
untuk mendapatkan persetujuan pengguna jasa;
b) memberikan jaminan uang
muka kepada pengguna jasa apabila diperjanjikan;
c) mengusulkan calon subpenyedia jasa dan pemasok untuk
mendapatkan persetujuan pengguna jasa apabila diperjanjikan.
b.
Dalam kegiatan pengerjaan:
1. pengguna jasa, antara lain:
memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak kerja dan
menanggung semua risiko atas ketidakbenaran permintaan, ketetapan yang
dimintanya/ditetapkannya yang tertuang dalam kontrak kerja;
2. penyedia
jasa, antara lain:
mempelajari, meneliti kontrak kerja, dan melaksanakan sepenuhnya
semua materi kontrak kerja baik teknik dan administrasi, dan menanggung segala
risiko akibat/kelalaiannya.
c. Dalam kegiatan pengakhiran:
1. pengguna jasa, antara lain:
memenuhi tanggung jawabnya sesuai kontrak kerja kepada penyedia
jasa yang telah berhasil mengakhiri dan melaksanakan serah terima akhir secara
teknis dan administratif kepada pengguna jasa sesuai kontrak kerja.
2.
penyedia jasa, antara lain:
meneliti secara seksama keseluruhan pekerjaan yang
dilaksanakannya serta menyelesaikannya dengan baik sebelum mengajukan serah
terima akhir kepada pengguna jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Pengikutsertaan subpenyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan
pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme
subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap
seluruh hasil pekerjaannya.
Bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
subpenyedia jasa harus mendapat persetujuan pengguna jasa.
Pengikutsertaan
subpenyedia jasa bertujuan memberikan peluang bagi subpenyedia jasa yang
mempunyai keahlian spesifik melalui mekanisme keterkaitan dengan penyedia
jasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
hak-hak subpenyedia jasa, antara lain adalah hak untuk menerima
pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah yang harus dijamin oleh penyedia
jasa. dalam hal ini pengguna jasa mempunyai kewajiban untuk memantau pelaksanaan
pemenuhan hak subpenyedia jasa oleh penyedia jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penetapan kegagalan hasil pekerjaan konstruksi oleh pihak ketiga
selaku penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan
penetapan suatu kegagalan hasil pekerjaan konstruksi.
Penilai ahli terdiri
dari orang perseorangan, atau kelompok orang atau lembaga yang disepakati para
pihak, yang bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara obyektif
dan profesional.
Pasal 26
Ayat (1)
Pelaksanaan ganti rugi dapat dilakukan melalui mekanisme
pertanggungan yang pemberlakuannya disesuaikan dengan tingkat pengembangan
sistem pertanggungan bagi perencana dan pengawas konstruksi.
Ayat (2)
Pertanggungjawaban pelaksana konstruksi di bidang usaha
dikenakan kepada pelaksana konstruksi maupun sub pelaksana konstruksi dalam
bentuk sanksi administrasi sesuai tingkat kesalahan.
Besaran ganti rugi yang
menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi dalam hal terjadi kegagalan hasil
pekerjaan konstruksi diperhitungkan dengan mempertimbangkan antara lain tingkat
kegagalannya.
Pelaksanaan ganti rugi dapat dilakukan melalui mekanisme
pertanggungan yang pemberlakuannya disesuaikan dengan tingkat pengembangan
sistem pertanggungan bagi pelaksana konstruksi.
Pasal 27
Lihat penjelasan Pasal 25 ayat (3).
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Hak masyarakat dalam melakukan pengawasan, baik dalam tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, maupun pemanfaatan
hasil-hasilnya.
Penggantian yang layak diberikan kepada yang dirugikan
sepanjang dapat membuktikan bahwa secara langsung dirugikan sebagai akibat
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pekerjaan konstruksi
didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 30
Kewajiban dimaksud mengandung makan bahwa setiap orang turut
berperan serta dalam menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di
bidang jasa konstruksi.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Asosiasi perusahaan jasa konstruksi, merupakan satu atau lebih
wadah organisasi dan atau himpunan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa
konstruksi untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi para
anggotanya.
Asosiasi profesi jasa konstruksi, merupakan satu atau lebih wadah
organisasi atau himpunan perorangan, atas dasar kesamaan disiplin keilmuan di
bidang konstruksi atau kesamaan profesi di bidang jasa konstruksi, dalam usaha
mengembangkan keahlian dan memperjuangkan aspirasi anggota.
Asosiasi bersifat
independen, mandiri dan memiliki serta menjunjung tinggi kode etik
profesi.
Mitra usaha asosiasi perusahaan barang dan jasa adalah orang
perseorangan atau badan usaha yang kegiatan usahanya di bidang penyediaan barang
atau jasa baik langsung maupun tidak langsung mendukung usaha jasa
konstruksi.
Wakil-wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam forum jasa
konstruksi adalah pejabat yang ditunjuk oleh instansi Pemerintah yang mempunyai
tugas dan fungsi pembinaan dalam bentuk pemberdayaan dan pengawasan di bidang
jasa konstruksi.
Peran Pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi masih
dominan, dengan Undang-Undang ini, pengembangan usaha jasa konstruksi diserahkan
sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi.
Dalam tahap awal pelaksanaan
Undang-Undang ini peran Pemerintah masih diperlukan untuk:
a. mengambil
inisiatif/prakarsa dalam mewujudkan peran ferum;
b. memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan untuk
memungkinkan terwujud dan berfungsinya peran masyarakat jasa konstruksi (wadah
organisasi pengembangan jasa konstruksi) berikut lembaga-lembaga
pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga adalah yang
ditunjuk oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa
konstruksi.
Dalam mewujudkan peran lembaga, pada tahap awal Pemerintah dapat
mengambil inisiatif dalam menetapkan pembentukan lembaga, serta memberikan
dukungan fasilitas termasuk pendanaan operasionalnya.
Ayat (2)
Huruf a
Pengembangan jasa konstruksi yang dilakukan oleh lembaga
dimaksudkan, antara lain:
1) agar penyedia jasa mampu memenuhi standar-standar nasional,
regional, dan internasional;
2) mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional
maupun internasional;
3) mengembangkan sistem informasi jasa
konstruksi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
(ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, dan ayat 6)
a. Mengingat peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional,
maupun dalam mendukung perluasan kesempatan usaha dan lapangan kerja, serta
mengingat kewajiban Pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan
kepentingan nasional pada umumnya, maka Pemerintah berkewajiban untuk melakukan
pembinaan terhadap jasa konstruksi.
b. Pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan, dilakukan oleh Pemerintah terhadap:
1) jasa konstruksi, dengan tujuan:
a) menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan peran strategisnya
dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang membawa konsekuensi timbulnya hak
dan kewajiban yang harus dipenuhinya;
b) mendorong terwujudnya penyedia jasa untuk meningkatkan
kemampuannya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi, agar mampu memenuhi
hak dan kewajibannya;
c) menjamin terpenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan yang
berlaku sehingga mendorong terwujudnya tertib usaha jasa konstruksi maupun
tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
2) pengguna jasa, dengan
tujuan:
a. menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsinya
serta hak dan kewajibannya dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi;
b. menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan
yang berlaku sehingga mendorong terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi.
3) masyarakat, dengan tujuan:
a. menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi
dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
b. menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam
mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi, dan dalam memanfaatkan hasil pekerjaan konstruksi;
c. dalam pelaksanaannya, pembinaan dapat dilakukan oleh
Pemerintah melalui suatu kegiatan dalam bentuk forum dan lembaga.
Forum merupakan fasilitas dan/atau sarana untuk mendorong
terciptanya pemanfaatan dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan
jasa konstruksi nasional bagi masyarakat pada umumnya dan atau masyarakat jasa
konstruksi pada khususnya.
Lembaga merupakan wadah pembinaan pelaksanaan
pengembangan jasa konstruksi.
Sebagian pembinaan yang dilakukan oleh
Pemerintah dapat dilimpahkan kepada Pemerintah
Daerah.
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak
keperdataan para pihak yang bersengketa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
putusan yang berbeda mengenai suatu sengketa jasa konstruksi untuk menjamin
kepastian hukum.
Pasal 37
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini untuk mempertegas bahwa sengketa jasa
konstruksi dapat terjadi pada kegiatan para pihak dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi.
Ayat (2)
Sejalan dengan ketentuan tentang kontrak kerja konstruksi para
pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka dapat diselesaikan dengan
menggunakan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang
arbitrase dan alternatif pilihan penyelesaian sengketa.
Penunjukan pihak
ketiga tersebut dapat dilakukan sebelum sesuatu sengketa terjadi, yaitu dengan
menyepakatinya dan mencantumkannya dalam kontrak kerja konstruksi.
dalam hal
penunjukan pihak ketiga dilakukan setelah sengketa terjadi, maka hal itu harus
disepakati dalam suatu akta tertulis yang ditandatangani para pihak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jasa pihak ketiga yang
dimaksud di atas antara lain: arbitrase baik berupa lembaga atau ad-hoc yang
bersifat nasional maupun internasional, mediasi, konsiliasi atau penilai
ahli.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hak mengajukan gugatan perwakilan" pada
ayat ini adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili
masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan,
faktor hukum dan ketentuan yang ditimbulkan karena kerugian atau gangguan
sebagai akibat kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Khusus gugatan perwakilan yang diajukan oleh masyarakat tidak
dapat berupa tuntutan membayar ganti rugi, melainkan hanya terbatas gugatan
lain, yaitu:
a. memohon kepada pengadilan agar salah satu pihak dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk melakukan tindakan hukum tertentu
yang berkaitan dengan kewajibannya atau tujuan dari kontrak kerja
konstruksi;
b. menyatakan seseorang (salah satu pihak) telah melakukan
perbuatan melanggar hukum karena melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan
bersama dalam kontrak kerja konstruksi;
c. memerintahkan seseorang (salah satu pihak) yang melakukan
usaha/kegiatan jasa konstruksi untuk membuat atau memperbaiki atau mengadakan
penyelamatan bagi para pekerja jasa konstruksi.
Yang dimaksud dengan "biaya
atau pengeluaran riil" adalah biaya yang nyata-nyata dapat dibuktikan sudah
dikeluarkan oleh masyarakat dalam kaitan dengan akibat kegiatan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas