
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 16, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3829) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis pada
umumnya serta Kota Administratif Dumai pada khususnya, dan adanya tuntutan
aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan
dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Dumai dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya,
sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Dumai dibentuk menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 75) sebagai Undang-undang, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1646);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 25);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
3. Kota Administratif Dumai adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif
Dumai.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Riau adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai
Undang-Undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Pasal 3Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai meliputi
wilayah:
a. Kota Administratif Dumai, yang terdiri dari:
1) Kecamatan Dumai Timur;
2) Kecamatan Dumai Barat.
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yaitu
Kecamatan Bukit Kapur.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
Kota Administratif Dumai dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis
dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Selat Rupat;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bukit Batu Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkalis;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Mandau dan
Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanah Putih dan
Kecamatan Bangko Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, wajib menetapkan
Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan dari Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I Riau dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di
sekitarnya.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
8Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II,
dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g. Kependudukan dan Catatan Sipil;
h. Keuangan Daerah.
i.
Lingkungan Hidup;
j. Tenaga Kerja;
k. Pertanian Tanaman Pangan;
l.
Perikanan;
m. Peternakan;
n. Perkebunan;
o. Perindustrian dan
Perdagangan;
p. Pertambangan;
q. Pariwisata.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Dumai untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang
diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Bengkalis, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Dumai:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Riau dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang
berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Riau dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat
II Dumai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat
disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkalis, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau wajib membantu
pembiayaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3829 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
16) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAII.
UMUM
Kota Administratif Dumai yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 yang meliputi 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu
Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Dumai Timur telah menunjukkan perkembangan
yang sangat pesat. Perkembangan Kota Administratif Dumai saat ini tidak terlepas
dari perkembangan kegiatan pelabuhan di mana kota Dumai merupakan pelabuhan
samudera terbesar yang terletak di pesisir pantai timur Sumatera di Propinsi
Daerah Tingkat I Riau yang padat dengan kegiatan perdagangan/industri serta
merupakan pelabuhan ekspor minyak mentah dan minyak hasil olahan kilang
Perusahaan Negara Pertamina maupun minyak kelapa sawit.
Di samping itu Kota Administratif Dumai secara geografis
mempunyai karakteristik tersendiri dibandingkan dengan Kota Administratif yang
ada di Indonesia lainnya karena Kota Dumai berada dalam wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkalis yang terpisah oleh laut dengan jarak + 60 mil laut dari
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. Di samping itu mempunyai
kedudukan dan peranan yang sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan karena terletak pada jalur darat yang
menghubungkan berbagai kota di wilayah Propinsi Riau, Sumatera Utara, maupun
Sumatera Barat.
Perkembangan Kota Administratif Dumai tersebut diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1990 penduduk berjumlah 92.788
jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 118.282 jiwa dengan tingkat
pertumbuhan penduduk rata-rata 2,8% per tahun. Hal ini mengakibatkan
bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat di
Kota Administratif Dumai. Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta
untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, dan sesuai aspirasi masyarakat
yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor
08/KPTS/DPRD/1998 tentang Persetujuan Melepaskan Sebagian Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkalis Untuk Dimasukkan Ke dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Dumai tanggal 16 Desember 1998 dan Keputusan DPRD Propinsi Daerah
Tingkat I Riau Nomor 01/KPTS/DPRD/1999 tentang Pendapat dan Dukungan Dewan
Terhadap Usul Perubahan/Peningkatan Status Kota Administratif Dumai Menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai tanggal 14 Januari 1999, maka pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru
sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I
Riau.
Dalam rangka pengembangan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa-masa
mendatang khususnya untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta kesatuan
perencanaan dan pembinaan wilayah, penduduk yang berbatasan dengan wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai tidak hanya terdiri dari wilayah Kota
Administratif Dumai, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkalis, yaitu Kecamatan Bukit Kapur.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Kota
Administratif Dumai yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1979 dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis wilayahnya
berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai berasal dari wilayah
Kota Administratif Dumai yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1979 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis lainnya, yaitu
wilayah Kecamatan Bukit Kapur.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Dumai dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Riau yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan
pematokan di lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai
sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya
untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan perlu
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Penataan Ruang Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dan Propinsi
Daerah Tingkat I Riau.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dalam rangka pengembangan dan kemajuan
wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk
pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Dumai diangkat dan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Riau sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum terakhir ialah pada prinsipnya penetapan anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan
Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan,
dan Jumlah Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan
tugas oleh Kota Administratif Dumai. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Riau dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai. Demikian pula halnya dengan Badan
Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang tempat kedudukan dan kegiatannya
berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggarannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Riau dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis
sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai. Begitu juga mengenai utang piutang yang
kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, diserahkan pula
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
Berkenaan dengan
pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris.
Ayat
(2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Dumai.
Pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Dumai didahului dengan peresmian pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu
tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Riau wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan
kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan
sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Lampiran ...(peta)