
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 49, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3828) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
DAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat serta Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada umumnya serta Kota Administratif Depok
dan Kota Administratif Cilegon pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan
dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon
dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai
dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Depok dan Kota Administratif
Cilegon dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon harus
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
CILEGON.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
3. Kota Administratif Depok adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif
Depok.
4. Kota Administratif Cilegon adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif
Cilegon.
5. Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
6. Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
7. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat.
Pasal 3(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok meliputi
wilayah:
a. Kota Administratif Depok, yang terdiri dari:
1) Kecamatan Beji;
2) Kecamatan Pancoran Mas;
3) Kecamatan
Sukmajaya;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang
terdiri dari:
1) Kecamatan Limo;
2) Kecamatan Cimanggis;
3) Kecamatan
Sawangan;
4) Sebagian Kecamatan Bojonggede, yang dimasukkan ke dalam
Kecamatan Pancoran Mas terdiri dari:
a) Desa Pondokterong;
b) Desa Ratujaya;
c) Desa
Pondokjaya;
d) Desa Cipayung;
e) Desa Cipayungjaya.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah
kecamatan sebagai berikut:
a) Kecamatan Beji;
b) Kecamatan Pancoran Mas;
c) Kecamatan
Sukmajaya;
d) Kecamatan Limo;
e) Kecamatan Cimanggis;
f) Kecamatan
Sawangan.
Pasal 4Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Cilegon;
b. Kecamatan
Pulomerak;
c. Kecamatan Ciwandan;
d. Kecamatan Cibeber.
Pasal 5
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang
dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, Kota
Administratif Depok dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
dihapus.
(2) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Kota
Administratif Cilegon dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang
dihapus.
Pasal 7
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ciputat Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang dan Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pondokgede Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cibinong dan
Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parung dan Kecamatan
Gunung Sindur, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Selat Sunda dan Kecamatan
Bojonegara, Kabupaten Daerah Tingkat II Serang;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu,
Kabupaten Daerah Tingkat II Serang;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Waringin Kurung,
Kecamatan Mancak, dan Kecamatan Anyar, Kabupaten Daerah Tingkat II
Serang;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan
mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari Penataan Ruang Wilayah
Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
9Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat seorang
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dibentuk
Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan
Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l.
Perikanan;
m. Peternakan;
n. Perindustrian dan Perdagangan;
o.
Pertambangan;
p. Pariwisata;
q. Tenaga Kerja.
(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan
Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perikanan;
l.
Peternakan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Pertambangan;
o.
Pariwisata;
p. Tenaga Kerja.
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cilegon untuk pertama kalinya diangkat
dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 14
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri
dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari Wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang
diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Barat, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Serang sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang berada dalam wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan utang
piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang kegunaannya untuk
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon.
Pasal 16
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka segala pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada masing-masing Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Serang berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh
dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat selama tiga
tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 17Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok, dan semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Serang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3828 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
49) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
DAN
KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II CILEGONI. UMUM
Kota Depok merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor dan Kota Cilegon merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Serang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Mengingat perkembangan
Kota Depok dan Kota Cilegon yang cukup pesat, Kota Depok dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 ditetapkan menjadi Kota Administratif meliputi
tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Beji, Kecamatan Pancoran Mas, dan Kecamatan
Sukmajaya, dan Kota Cilegon dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986
ditetapkan pula sebagai Kota Administratif yang meliputi empat kecamatan, yaitu
Kecamatan Cilegon, Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan
Cibeber dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai
sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kota Administratif Depok letaknya berbatasan langsung dengan wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan wilayah penyangga untuk meringankan
tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara, yang diarahkan untuk pola pemukiman dan penyebaran kesempatan kerja
secara lebih merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun
1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi)
dalam perkembangannya selain sebagai pusat permukiman telah tumbuh pula sebagai
kota perdagangan, jasa, dan pendidikan. Demikian pula Kota Administratif Cilegon
dalam perkembangannya tumbuh sebagai kota industri bagi wilayah Jawa Barat
bagian barat. Di Kota Cilegon saat ini terdapat industri berat dan menengah
dalam kapasitas regional dan nasional. Kota Cilegon juga merupakan jalur lalu
lintas penghubung antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dengan pelabuhannya
Merak. Kesemua ini menjadikan Kota Cilegon fungsinya semakin berkembang, di
samping sebagai kota industri juga sebagai kota transito, perdagangan, dan
jasa.
Melihat kedudukan kedua kota tersebut, Kota Depok dan Kota
Cilegon sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan pertahanan keamanan. Perkembangan Kota Depok dan Kota Cilegon tersebut di
atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1990
Kota Administratif Depok penduduknya berjumlah 271.134 jiwa dan pada tahun 1998
meningkat menjadi 828.870 jiwa setelah ditata menjadi enam Kecamatan dengan laju
pertumbuhan rata-rata 6,75% per tahun dan Kota Administratif Cilegon pada tahun
1991 penduduknya berjumlah 225.639 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi
276.199 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 4,22% per tahun. Hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota
Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam Surat
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
tanggal 16 Mei 1994 Nomor 135/SK.DPRD/03/1994 tentang Persetujuan Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Serang tanggal 7 Juli 1994 Nomor 07/SK/DPRD/1994
tentang Persetujuan Peningkatan Status Kotif Cilegon Menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Barat tanggal 7 Juli 1997 Nomor 135/Kep.Dewan.06/DPRD/1997 tentang
Persetujuan Atas Pembentukan Kotamadya Dati II Depok dan Cilegon, dan untuk
lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih
meningkatkan peran aktif masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sebagai Kotamadya Daerah
Tingkat II yang baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Khusus untuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, dalam rangka
pengembangan fungsi kotanya sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan
pada masa-masa mendatang, terutama untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta
untuk kesatuan perencanaan, pembinaan wilayah, dan penduduk yang berbatasan
dengan wilayah Kota Administratif Depok, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Depok, tetapi juga
meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor lainnya, yaitu
Kecamatan Limo, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sawangan dan sebagian wilayah
Kecamatan Bojonggede yang terdiri dari Desa Pondokterong, Desa Ratujaya, Desa
Pondokjaya, Desa Cipayung, dan Desa Cipayungjaya.
Sementara itu, bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
mengingat wilayahnya cukup luas, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon sama dengan wilayah Kota Administratif Cilegon saat ini.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, Kota
Administratif Depok yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor berkurang
seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok.
Begitu juga dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon, Kota Administratif Cilegon yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 dihapus. Dengan demikian, Kabupaten Daerah
Tingkat II Serang berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Kecamatan Bojonggede Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor setelah
dikurangi wilayah desa yang terdiri dari Desa Pondokterong, Desa Ratujaya, Desa
Pondokjaya, Desa Cipayung, Desa Cipayungjaya tetap merupakan Kecamatan
Bojonggede yang terdiri dari Desa Citayam, Desa Bojonggede, Desa Pabuaran, Desa
Nanggerang, Desa Susukan, Desa Kedungwaringin, Desa Sasakpanjang, Desa
Cimanggis, Desa Tonjong, Desa Tajurhalang, Desa Kalisuren, Desa Ragajaya, Desa
Bojongbaru, Desa Rawapanjang, Desa Sukmajaya, dan Desa Waringinjaya.
Ayat
(2)
Kecamatan Pancoran Mas yang semula terdiri dari Kelurahan Depok,
Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama,
Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, dan Kelurahan Mampang setelah dibentuknya
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok ditata kembali dengan memasukkan sebagian
wilayah Kecamatan Bojonggede sehingga terdiri dari Kelurahan Depok, Kelurahan
Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kelurahan
Rangkapan Jaya Baru, Kelurahan Mampang, Desa Pondokterong, Desa Ratujaya, Desa
Pondokjaya, Desa Cipayung, dan Desa Cipayungjaya.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dalam
bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor serta antara Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Barat yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran,
dan pematokan di lapangan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sesuai dengan potensi Daerah dan guna
perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada
masa-masa mendatang khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah
dan pembangunan, maka perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu,
penataan ruang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang
serta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 12
Ayat (1) dan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dalam
rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi kewenangan
pangkal dari urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian
fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat
dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk pertama kali Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Cilegon diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas
usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai dengan dilantiknya
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Cilegon hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum terakhir ialah pada prinsipnya penetapan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan
Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata cara, Pengangkatan,
dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Cilegon disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 15
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta
pelayanan masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan yang
telah dipakai dalam pelaksanaan tugas oleh Kota Administratif Depok dan Kota
Administratif Cilegon. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik
Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bogor yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, serta Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Serang yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Serang sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon masing-masing
diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Berkenaan dengan pengaturan
penyerahan tersebut di atas, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II Cilegon.
Pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Cilegon didahului dengan peresmian pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan
kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan
sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas