
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 14, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3827) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH
SINGKIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Selatan pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang
perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud
pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya
beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagai pemekaran dari
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1092);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1103);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara.
4. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 3Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Simpang Kiri; b.
Kecamatan
Simpang Kanan; c. Kecamatan Singkil; d. Kecamatan Pulau Banyak.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tenggara;
b. Sebelah timur berbatasan
dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
c. Sebelah selatan
berbatasan dengan Samudra Hindia;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di
sekitarnya.
Pasal 7Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
berkedudukan di Singkil.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
8Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II,
dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan
Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l.
Kehutanan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Pertambangan;
o.
Pariwisata;
p. Peternakan;
q. Perikanan;
r. Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12Pada saat
terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Aceh Singkil untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Istimewa
Aceh.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang
diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Aceh Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan
yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa
Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Aceh Singkil.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Aceh Singkil, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Aceh Selatan berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3827 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
14) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH
SINGKILI. UMUM
Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan
kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan
sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Istimewa Aceh mempunyai wilayah yang cukup
luas yaitu 55.390 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi
yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Selatan bagian selatan.
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan mempunyai luas
wilayah 8.910 Km2, dan dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, di
bagian selatan dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan untuk wilayah
Singkil meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan
Simpang Kanan, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan Pulau Banyak, berkedudukan di
Singkil, dengan luas wilayah 3.964 Km2.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut
mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh
Selatan wilayah Singkil telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara
lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian,
peternakan, pertambangan, dan pariwisata.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 penduduk
wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berjumlah 104.298
jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 113.002 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk 0,99% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan, serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu
Bupati tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang dituangkan dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan Nomor
06/KPTS/DPRD/1996 tanggal 3 Juni 1996 tentang Persetujuan Peningkatan Status
Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Singkil Menjadi Kabupaten
Daerah Tingkat II Singkil dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh Nomor 135/2966 tanggal 24 Desember 1996 tentang Dukungan
Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Singkil Menjadi Kabupaten
Daerah Tingkat II Singkil, dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta
untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat
II, yaitu dengan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagai
pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang wilayahnya sama
dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan berkurang seluas wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil dan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh
Selatan wilayah Singkil dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati
dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil adalah wilayah
yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil merupakan wilayah
kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berkedudukan di Singkil yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2/21 tanggal 16
Juni 1969.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh yang didasarkan atas hasil penelitian,
pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya
untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan pembangunan perlu adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan dan Propinsi
Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Singkil sebagai ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
Singkil.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, dalam rangka pengembangan dan kemajuan
wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu
untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Istimewa Aceh sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Aceh Singkil hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan
Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan
dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan
tugas Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil. Untuk itu, dalam rangka
tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Demikian
pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa
Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang tempat
kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan sesuai dengan wewenang dan lingkup
tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, diserahkan pula kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Berkenaan dengan pengaturan
penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Aceh Singkil.
Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Aceh Singkil didahului peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah
satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, Gubernur Kepala
Daerah Istimewa Aceh wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan
kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan
sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas