
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 13, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU
UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat,
dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya
beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, dipandang perlu membentuk
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi yang ada
di wilayahnya guna menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Propinsi Sulawesi.
4. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 3Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Masamba;
b. Kecamatan
Sabbang;
c. Kecamatan Limbong;
d. Kecamatan Malangke;
e. Kecamatan
Sukamaju;
f. Kecamatan Bone-Bone;
g. Kecamatan Wotu;
h. Kecamatan
Mangkutana;
i. Kecamatan Nuha;
j. Kecamatan Malili.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu dan Teluk Bone serta Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Budong-Budong
Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju dan Kecamatan Sesean Kabupaten Daerah Tingkat
II Tana Toraja.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di
sekitarnya.
Pasal 7Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
berkedudukan di Masamba.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
8Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II,
dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan
Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l.
Kehutanan;
m. Perikanan;
n. Peternakan;
o. Perindustrian dan
Perdagangan;
p. Pertambangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12Pada saat
terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang
diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Luwu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan selama
tiga tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tetap berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3826 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
13) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU
UTARAI. UMUM
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya meskipun telah menunjukkan
kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan
sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan mempunyai wilayah
yang cukup luas yaitu 62.482,54 Kmę dengan sarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu.
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu mempunyai luas wilayah
17.791,43 Kmę, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk wilayah kerja
Pembantu Bupati Luwu untuk wilayah I dan wilayah II.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu untuk wilayah I meliputi
empat kecamatan yaitu Kecamatan Malangke, Kecamatan Sabbang, Kecamatan Limbong,
dan Kecamatan Masamba berkedudukan di Masamba, sedangkan wilayah kerja Pembantu
Bupati Luwu wilayah II meliputi enam kecamatan yaitu Kecamatan Sukamaju,
Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Wotu, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Malili, dan
Kecamatan Nuha berkedudukan di Malili dengan luas wilayah kedua Pembantu Bupati
tersebut 14.447,46 Kmę. Perkembangan calon Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada
tahun 1994 penduduk berjumlah 554.983 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi
563.975 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,025% per tahun. Hal
ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan, serta pelayanan kepada
masyarakat di calon Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati
tersebut mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati
tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk
mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan,
pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan
kehutanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memperhatikan
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
tanggal 10 Pebruari 1999 Nomor 03/KPTS/DPRD/II/1999 tentang Usul dan Persetujuan
Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Menjadi Dua Kabupaten dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan tanggal 6 Maret 1999 Nomor 21/III/1999 tentang Pemberian Persetujuan
Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, menjadi dua
Kabupaten Daerah Tingkat II serta untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat dan lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu ditata menjadi dua Kabupaten Daerah Tingkat II yaitu dengan
membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu. Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
sebagai Kabupaten yang baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan
di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Dengan telah terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu berkurang seluas wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu
wilayah I dan II dihapus. Penghapusan kedua wilayah kerja dimaksud ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah wilayah
yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara merupakan wilayah
kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah I berkedudukan di Masamba dan wilayah kerja
Pembantu Bupati Luwu wilayah II berkedudukan di Malili yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-216, tanggal 5 Maret
1988.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan yang didasarkan atas hasil penelitian,
pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara, sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang, khususnya
untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan perlu
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu penataan ruang wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Masamba sebagai Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
Masamba.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam rangka pengembangan dan kemajuan
wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu
untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara diangkat
dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Luwu Utara hasil Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum yang terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan
Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan,
dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan
tugas Pembantu Bupati Luwu wilayah I dan wilayah II. Untuk itu, dalam rangka
tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang
tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu sesuai dengan wewenang dan lingkup
tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Luwu Utara. Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu
Utara didahului peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu
tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan
kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair dan
sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas