
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 12, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
METRO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, dan
adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa
mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan semakin
meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagai pemekaran dari Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dan membentuk
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan terutama di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
memanfaatkan potensi yang ada di wilayahnya guna menyelenggarakan Otonomi
Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
8) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2688);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG
TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
4. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Metro dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 3Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri
dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Blambangan Umpu;
b.
Kecamatan Pakuon Ratu;
c. Kecamatan Bahuga;
d. Kecamatan Banjit;
e.
Kecamatan Kasui;
f. Kecamatan Baradatu.
Pasal 4Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang
terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Batanghari b.
Kecamatan Purbolinggo;
c. Kecamatan Sekampung;
d. Kecamatan Raman
Utara;
e. Kecamatan Way Jepara;
f. Kecamatan Labuhan Maringgai;
g.
Kecamatan Sukadana;
h. Kecamatan Jabung;
i. Kecamatan Metro Kibang;
j.
Kecamatan Pekalongan.
Pasal 5Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Metro Raya;
b. Kecamatan
Bantul.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
Kota Administratif Metro dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Tengah dihapus.
Pasal 8
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Gunung Terang,
Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang, Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai
Utara Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Abung Barat dan
Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kecamatan
Sumberjaya dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rumbia, Kecamatan
Seputih Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Tengah serta Kecamatan Menggala Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang,
Kecamatan Ketibung, Kecamatan Palas, dan Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bantul dan Kecamatan
Metro Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dan Kecamatan Punggur serta
Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(3) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Punggur Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Timur;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pekalongan dan
Kecamatan Batanghari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Metro Kibang
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Natar Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trimurjo Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Metro, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Metro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Lampung, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di
sekitarnya.
Pasal 10
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berkedudukan di
Blambangan Umpu.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
berkedudukan di Sukadana.
Pasal 11Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
tempat kedudukan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipindahkan
tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro ke Gunung
Sugih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
12Untuk memimpin jalannya Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro, dipilih dan diangkat seorang Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Metro, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Way Kanan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, di Wilayah/Daerah tersebut masing-masing
dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah dan
instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 15
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur diserahkan sebagian urusan
pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan
Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l.
Kehutanan;
m. Peternakan;
n. Perikanan;
o. Pertambangan;
p.
Perindustrian dan Perdagangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja.
(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan; d.Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan
Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perikanan;
l.
Peternakan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Tenaga Kerja.
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16Pada saat
terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Way Kanan, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Metro untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 17
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
terakhir yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;
b. Anggota
ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Tengah
sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara,
dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang berada dalam
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang tempat kedudukannya terletak di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan
utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
Pasal 19
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro, maka segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan,
dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 20Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Tengah tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 23Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3825 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
12) |
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
METROI. UMUM
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Tengah pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan
potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung mempunyai wilayah yang
cukup luas yaitu 35.376,50 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara bagian utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Tengah bagian Timur. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara mempunyai luas
wilayah 6.647,5 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di bagian utara dibentuk wilayah
kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu yang meliputi 6
(enam) kecamatan yaitu Kecamatan Baradatu, Kecamatan Banjit, Kecamatan
Blambangan Umpu, Kecamatan Bahuga, Kecamatan Kasui, dan Kecamatan Pakuon Ratu
dengan luas wilayah keseluruhan 3.921,63 Km2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah mempunyai luas
wilayah 9.189,50 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di bagian
timur dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana
yang meliputi 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Batanghari, Kecamatan
Sekampung, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kecamatan Way Jepara, Kecamatan
Sukadana, Kecamatan Raman Utara, Kecamatan Purbolinggo, Kecamatan Jabung,
Kecamatan Metro Kibang, dan Kecamatan Pekalongan dengan luas wilayah keseluruhan
5.325,03 Km2dan pada tahun 1986 dibentuk Kota Administratif Metro dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 yang meliputi 2 (dua) kecamatan yaitu
Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan Bantul dengan luas wilayah 61,79 Km2.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah
Blambangan Umpu, wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana,
dan Kota Administratif Metro telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang
cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu penyesuaian struktur
pemerintahannya.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara
wilayah Blambangan Umpu dan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah
Sukadana serta Kota Administratif Metro mempunyai kedudukan yang strategis
ditinjau dari segi politis, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
keamanan.
Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung
Utara wilayah Blambangan Umpu dan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah
wilayah Sukadana serta Kota Administratif Metro diikuti pula dengan peningkatan
jumlah penduduk. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung
Utara wilayah Blambangan Umpu berjumlah 276.894 jiwa, sedangkan pada akhir tahun
1997 meningkat menjadi 365.963 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata
0,26% per tahun. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung
Tengah wilayah Sukadana berjumlah 821.693 jiwa, sedangkan pada akhir tahun 1997
meningkat menjadi 841.510 jiwa, dengan laju pertumbuhan rata-rata 0,48% per
tahun. Kota Administratif Metro pada tahun 1992 jumlah penduduk 124.468 jiwa dan
pada Tahun 1997 meningkat menjadi 126.583 dengan laju pertumbuhan rata-rata
0,34% per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan
semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah
kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, wilayah kerja
Pembantu Bupati Lampung Timur wilayah Sukadana, dan Kota Administratif
Metro.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor
06/KPTS/DPRD-LU/1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dengan Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah Nomor 188.342/27/DPRD-II/LT/1998 tanggal 26
Desember 1998 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Daerah Tingkat II
Lampung Tengah, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Lampung Nomor 21/P/IV/1998-1999 tentang Perubahan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor
17/P/II/1997-1998 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 09/P/II/1995-1996 tentang Perubahan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor
25/P/IV/1994-1995 tanggal 10 Pebruari 1995 tentang Persetujuan Prinsip Pemekaran
Daerah Tingkat II Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, dan untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif
masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara
dan menata Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah menjadi 3 (tiga) Daerah
Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Tengah.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sama dengan
wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sama dengan wilayah Kerja Pembantu
Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro wilayahnya sama dengan Kota Administratif Metro yang terdiri dari
Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan Bantul.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara berkurang seluas
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Tengah berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. Selanjutnya dengan terbentuknya
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, serta dipindahkannya Ibukota
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ke Gunung Sugih, maka Kota
Administratif Metro yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 1986, Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu,
wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana, dan wilayah kerja
Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Gunung Sugih dihapus. Penghapusan ketiga
wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan adalah wilayah
yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan merupakan wilayah
kerja Pembantu Bupati Lampung Utara yang berkedudukan di Blambangan Umpu.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur adalah wilayah yang sebelum
dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur merupakan wilayah kerja
Pembantu Bupati Lampung Tengah yang berkedudukan di Sukadana. Sedangkan Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro berasal dari Kota Administratif Metro yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986, yang terdiri dari
Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan Bantul.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro dalam bentuk
lampiran Undang-undang ini.
Ayat (5)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Metro sesuai dengan potensi Daerah, dan guna perencanaan, dan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan pada masa-masa mendatang,
khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan pembangunan
perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Penataan Ruang Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro agar benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Blambangan Umpu sebagai Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
Blambangan Umpu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Sukadana sebagai Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Timur adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
Sukadana.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan Gunung Sugih sebagai Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah adalah sebagian wilayah yang berada di
Kecamatan Gunung Sugih.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dalam rangka pengembangan dan
kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian
fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 16
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, serta Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai
dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu
untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan dan
Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Penjabat
Walikotamadya Daerah Tingkat II Metro diangkat dan ditetapkan Menteri Dalam
Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung sampai dengan
dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Lampung Timur hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Walikotamadya Daerah Tingkat II
Metro hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro.
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum ialah pada prinsipnya penetapan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir dan dijiwai oleh semangat
kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang
berdasarkan Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan,
dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 18
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam tugas
Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu dan Pembantu Bupati
Lampung Tengah wilayah Sukadana serta Kota Administratif Metro. Untuk itu dalam
rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan
dan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro. Demikian pula halnya
dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat
kedudukan kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Badan
Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang tempat kedudukannya berada di
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap
perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Tengah sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya
masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya
untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan diserahkan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang yang kegunaannya untuk
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro, diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikan Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Way Kanan dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung
Timur serta Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Metro. Pelantikan
Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan dan Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Lampung Timur serta Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Metro, didahului peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Way Kanan dan peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
serta peresmian pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun
peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur serta Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Lampung wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan
kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah pembiayaan untuk
pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
meubelair, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan
kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas