
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 45, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ...) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara
pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada khususnya, dan adanya
tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Ternate dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan,di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya,
sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potcnsi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Ternate dibentuk menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan kctcntuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pcmbcntukan Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1617);
4. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalain
Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80)
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1645);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
M e m u t u s k a n:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal lDalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
l huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah".sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
3. Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun, 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif
Ternate.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat
II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun Nomor
60) sebagai Undang-undang.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
Pasal 3(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate meliputi
wilayah:
a. Kota Administratif Ternate, yang terdiri dari:
1) Kecamatan Kota Ternate Utara;
2) Kecamatan Kota Ternate
Selatan;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang
terdiri dari:
1) Kecamatan Pulau Ternate;
2) Sebagian Kecamatan Makian yang dimasukkan ke dalam Kecamatan
Pulau Ternate yang terdiri dari Desa Kota Moti, Desa Tafamutu, Desa Takofi, dan
Desa Tafaga.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah
kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kota Ternate Utara;
b. Kecamatan Kota Ternate
Selatan;
c. Kecamatan Pulau Ternate.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate,
Kota Administratif Ternate dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
b. Sebelah
timur berbatasan dengan Selat Halmahera;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan
Laut Maluku;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
secara pasti di Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate wajib menetapkan
Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan dari Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I Maluku dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di
sekitarnya.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN
PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 8Untuk memimpin jalannya
pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, dipilihnya dan diangkat
seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II,
dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
f.
Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan
Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l.
Kehutanan;
m. Perikanan;
n. Peternakan;
o. Perindustrian dan
Perdagangan;
p. Pertambangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Ternate untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang
diangkat.
(2) Tata cara pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kotamadya di
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Maluku dan Bupati Kepala Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Maluku Utara sesuai dengan wewenang dan
tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
pemerintah kotamdya daerah tingkat II Ternate:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara
yang berada dalam Wilayah kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara., yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Daerah Tingkat II Ternate;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ternate;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan, yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat- lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate, sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada
anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate,
segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun
Anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada
Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku utara,
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate.
(3) Pemerintah propinsi Daerah T Tingkat I Maluku wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui anggaran pendapatan dan
belanja daerah propinsi daerah tingkat I Maluku selama tiga tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang, ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok, Pemerintahan di Daerah.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANDJUNG
Lampiran ...(peta)