
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 10, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
BENGKAYANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Sambas pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya
beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas, dipandang perlu membentuk
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah
Tingkat II Sambas;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83)
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1106 dan Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1622);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1820);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Kalimantan.
4. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo. Undang-undang Nomor 21
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai
Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Pasal 3Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Sungai Raya;
b. Kecamatan
Samalantan;
c. Kecamatan Bengkayang;
d. Kecamatan Ledo;
e. Kecamatan
Sanggau Ledo;
f. Kecamatan Seluas;
g. Kecamatan Jagoi Babang;
h.
Kecamatan Pasiran;
i. Kecamatan Roban;
j. Kecamatan Tujuhbelas.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas dipindahkan dari Singkawang ke
Sambas.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau, Kecamatan
Tebas, Kecamatan Sambas, Kecamatan Sejangkung, dan Kecamatan Sajingan Besar
Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Sarawak Malaysia Timur dan
Kecamatan Sekayam Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit,
Kecamatan Toho, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menyuke,
dan Kecamatan Air Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak;
d. Sebelah
barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan
tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Barat, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di
sekitarnya.
Pasal 7Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
berkedudukan di Bengkayang.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
8Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II,
dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal
di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan
Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l.
Kehutanan;
m. Perikanan;
n. Peternakan;
o. Perindustrian dan
Perdagangan;
p. Pertambangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja;
s.
Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12Pada saat
terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Bengkayang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan
Barat.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang
diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Sambas, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas
yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas
yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sambas berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat wajib
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat selama
tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tetap berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3823 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
10) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
BENGKAYANGI. Umum.
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat pada umumnya dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada khususnya, meskipun telah menunjukkan
kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan
sesuai potensi, luas wilayah, dan kebutuhan di masa mendatang.
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat mempunyai wilayah
yang sangat luas yaitu 146.807 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sambas bagian selatan.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas mempunyai luas wilayah
12.296 Km2 atau l. 229.600 Ha meliputi 19 (sembilan belas) kecamatan yaitu
Kecamatan Pemangkat, Kecamatan Jawai, Kecamatan Tebas, Kecamatan Sambas,
Kecamatan Sejangkung, Kecamatan Teluk Keramat, Kecamatan Paloh, Kecamatan
Sajingan Besar, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Selakau, Kecamatan Samalantan,
Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Ledo, Kecamatan Pasiran, Kecamatan Roban,
Kecamatan Sanggau Ledo, Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Seluas, dan Kecamatan
Tujuhbelas.
Wilayah tersebut relatif luas dan telah memberikan beban
tugas pelaksanaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada
masyarakat, sehingga diperlukan pengembangan wilayah guna peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Secara geografis Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas mempunyai
kedudukan yang sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan keamanan serta berbatasan langsung dengan Sarawak
(Malaysia Timur).
Dalam perkembangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada
umumnya, dan khususnya pada wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas bagian
selatan yang meliputi Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Samalantan, Kecamatan
Bengkayang, Kecamatan Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kecamatan Seluas, Kecamatan
Jagoi Babang, Kecamatan Pasiran, Kecamatan Roban, dan Kecamatan Tujuhbelas telah
menunjukan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan
potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman
pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan, perdagangan, dan
jasa.
Perkembangan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada
umumnya dan khususnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas bagian selatan
tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun
1995 wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas penduduknya berjumlah 848.200
jiwa dan tahun 1997 meningkat menjadi 880.200 jiwa, dengan laju pertumbuhan
penduduk rata-rata sebesar 1,87% per tahun.
Khusus pada wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas bagian
selatan, pada tahun 1995 penduduknya berjumlah 222.573 jiwa dan pada tahun 1997
meningkat menjadi 358.571 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,52%
per tahun.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas
tanggal 29 Maret 1997 Nomor 12 Tahun 1997 tentang Persetujuan Atas Usul Rencana
Pembentukan Daerah Tingkat II Dalam Rangka Pengembangan Kabupaten Daerah Tingkat
II Sambas dan Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat tanggal
30 Desember 1998 Nomor: DPRD.6 Tahun 1998 tentang Persetujuan DPRD Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Mengenai Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas serta untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat dan untuk
lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan, ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II dengan
membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dengan luas 5.901,30 Km2 yang
wilayahnya meliputi 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Raya,
Kecamatan Samalantan, Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Ledo, Kecamatan Sanggau
Ledo, Kecamatan Seluas, Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Pasiran, Kecamatan
Roban, dan Kecamatan Tujuhbelas.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas berkurang seluas wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud Sambas sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas adalah sebagian wilayah yang ada di Kecamatan
Sambas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Kalimantan Barat yang didasarkan atas hasil penelitian,
pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang, sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang, khususnya
untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan pembangunan perlu adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas serta Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Barat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Bengkayang sebagai Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
Bengkayang.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan pada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan dan masa depan
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dalam rangka pengembangan dan kemajuan
wilayah. Adapun perincian fungsi kewenangan pangkal dari urusan pemerintahan
yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu
untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang diangkat
dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Barat sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Bengkayang hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum yang terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang tersebut
berpedoman pada perimbangan suara hasil pemilihan umum yang dijiwai oleh
semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang
berdasarkan Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan,
dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh
Pemerintah Kota Administratif Singkawang dan Pemerintah Kecamatan-kecamatan di
wilayah Bengkayang. Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II
Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas kepada
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. Demikian pula halnya dengan Badan Usaha
Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang tempat kedudukan dan
kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, untuk mencapai
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya. Begitu juga
mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang, diserahkan pula kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas, dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Bengkayang. Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Bengkayang didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat wajib melaporkan pelaksanaan
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk
bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan
sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Lampiran ...(peta)