
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 19, 1999. |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3807) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1999
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
DAN
AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK
DALAM MASALAH PIDANA
(TREATY
BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE
IN
CRIMINAL MATTERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran;
b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas dan
aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan
persahabatan dan kerjasama baik bilateral maupun multilateral untuk mewujudkan
tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak
positif bagi kehidupan manusia juga dapat membawa dampak negatif yakni timbulnya
tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga
penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama antar negara;
d. bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia di
bidang pidana telah berjalan dengan baik yang dimulai dengan adanya Perjanjian
Ekstradiksi (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994) dan untuk lebih meningkatkan
kerjasama tersebut, maka pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta telah
ditandatangani Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of
Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara
Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual
Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK
DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON
MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS).
Pasal 1Mengesahkan Perjanjian Kerjasama antara Republik
Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
(Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in
Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di
Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Janurai 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 27 Janurai 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3807 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
19) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1999
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
DAN
AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK
DALAM MASALAH PIDANA
(TREATY
BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE
IN
CRIMINAL MATTERS)I. UMUM
Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan pada terwujudnya Sistem Hukum Nasional yang
dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang dibutuhkan
untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Produk hukum
nasional menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan mampu mengamankan dan mendukung
penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan
tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia dewasa ini telah menyebabkan
wilayah negara yang satu dengan lainnya hampir tanpa batas. Keadaan ini di
samping mempunyai dampak posisitf juga membawa dampak negatif bagi kehidupan
manusia. Salah satu dampak negatifnya adalah semakin meningkatnya tindak pidana
yang tidak hanya berskala nasional, tetapi juga transnasional serta global
dengan modus operandi semakin canggih, sehingga dalam upaya penanggulangan dan
pemberantasannya perlu ditingkatkan kerjasama antaranegara.
Menyadari kenyataan ini, Pemerintah Republik Indonesia dan
Australia mengadakan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang
telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta. Perjanjian
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama yang efektif dalam rangka
penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan antara kedua negara yang
meliputi:
a. pengambilan alat bukti/barang bukti dan untuk mendapatkan
pernyataan dari orang, termasuk pelaksanaan surat rogatoir;
b. pemberian
dokumen dan catatan lain;
c. lokasi dan identifikasi dari orang;
d.
pelaksanaan permintaan untuk pencarian dan penyitaan;
e. upaya-upaya untuk
mencari, menahan, dan menyita hasil kejahatan;
f. mengusahakan persetujuan dari orang-orang yang bersedia
memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di Negara Peminta, dan jika orang
itu berada dalam tahanan, mengatur pemindahan sementara ke Negara
tersebut;
g. penyampaian dokumen; dan
h. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini yang
tidak bertentangan dengan hukum Negara Diminta.
i. umum.
Beberapa bagian penting dalam Perjanjian antara Republik
Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
adalah:
1. Penolakan pemberian bantuan (Pasal 4)
Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana mengatur
hak negara-negara pihak terutama Negara Diminta untuk menolak permintaan
bantuan. Hak Negara Diminta untuk memberikan bantuan dapat bersifat mutlak dalam
arti harus menolak atau tidak mutlak dalam arti dapat menolak. Hak negara untuk
menolak yang bersifat mutlak dilandaskan kepada prinsip-prinsip umum hukum
internasional yang dalam suatu perjanjian internasional yang berkaitan dengan
proses peradilan pidana antara lain yang berkaitan dengan penuntutan atau
pemidanaan tindak pidana yang berlatar belakang politik, tindak pidana militer,
penuntutan yang telah kadaluarsa, dan ne bis in idem.
Hak Negara Diminta
untuk menolak permintaan bantuan yang bersifat tidak mutlak berlandaskan prinsip
resiprositas. Prinsip ini terutama sangat menentukan dalam menghadapi tindak
pidana yang disebut tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Peminta
(extraterritorial crime) dan tidak diatur menurut hukum Negara Diminta atau
terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
2. Perlindungan
terhadap kerahasiaan dan pembatasan penggunaan alat-alat bukti dan barang bukti
serta informasi (Pasal 8)
Dalam pelaksanaan perjanjian ini, permintaan bantuan harus
dijamin kerahasiaannya, baik oleh Negara Di aminan perlindungan keselamatan
(Pasal 14)
Saksi atau ahli yang telah menyatakan persetujuan untuk memberikan
kesaksian harus mendapat jaminan perlindungan keselamatan yang berupa jaminan
untuk tidak ditahan, dituntut, atau dipidana di Negara Peminta, atas tindak
pidana yang terjadi sebelum saksi atau ahli itu meninggalkan Negara Diminta,
apabila saksi atau ahli tersebut diminta dihadirkan di Negara Peminta, kecuali
saksi atau ahli tersebut melakukan tindak pidana pada waktu memberikan kesaksian
berupa sumpah palsu, pernyataan palsu, atau penghinaan peradilan (contempt of
court).
3. Berlaku dan berakhirnya perjanjian (Pasal 22)