
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 181, 1998 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3789) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan
keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang
aman, tertib dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain
termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap
orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan
oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara
penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga
negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a. asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c.
asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas proporsionalitas; dan
e. asas
manfaat.
Pasal 4Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum adalah:
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi
dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran
secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui
umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.
menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh
warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas
legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.
menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung
jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung
secara aman, tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA
UMUM
Pasal 9(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum;
dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi
militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal
angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar
nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat
membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab
kelompok.
(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan
dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan
keagamaan.
Pasal 11Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c.
waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat
organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan
atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana
secara aman, tertib dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk
rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang
penanggung jawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Polri wajib:
a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b.
berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan
menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat,
lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta
penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan
ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka
umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BAB V
SANKSI
Pasal 15Pelaksanaan penyampaian pendapat
di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal 16Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19Segala ketentuan
peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3789 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
181) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA
UMUMUMUM
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak
asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi
" "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan
Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat
dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang
batas-batas".
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam
menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainaya harus tetap
dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun
suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang
bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial,
tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum
internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang
memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh;
2. dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus
tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas,
ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis;
3. hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan
secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi
materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak
asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkannya dalam
bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan
penegakan hukum.
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang
dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan
antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus
berlandaskan:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2. asas
musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas
proporsionalitas;
5. asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang
bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di
muka umum.
Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai
tujuan untuk:
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi
dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
dalam kehidupan berdemokrasi;
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan atau kelompok.
Sejalan dengan tujuan tersebut di atas rambu-rambu hukum
harus memiliki karakteristik otonom, responsif dan mengurangi atau meninggalkan
karakteristik yang represif.
Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka
Undang-undang tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, merupakan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu
sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun
psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-undang ini mengatur bentuk dan atau cara penyampaian
pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media
massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan
kerjanya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyampaian pendapat di muka umum" adalah
penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.
"Penyampaian
pendapat secara lisan" antara lain: pidato, dialog, dan diskusi.
"Penyampaian
pendapat secara tulisan" antara lain: petisi, gambar, pamflet, poster, brosur,
selebaran, dan spanduk.
Adapun yang dimaksud dengan "dan sebagainya" antara
lain " sikap membisu dan mogok makan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas proporsionalitas" adalah asas yang
meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut,
baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah,
yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika
institusional.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mengeluarkan pikiran secara bebas" adalah
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari
tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memperoleh perlindungan hukum" termasuk di
dalamnya jaminan keamanan.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "menghormati hak-hak dan kebebasan orang
lain" adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk
hidup aman, tertib, dan damai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang
diakui umum" adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam
kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum" adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi
ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun
kesehatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa" adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam
masyarakat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "aparatur pemerintah" adalah aparatur
pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan pengamanan" adalah segala
daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah
timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari mana
pun juga.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "berperan serta secata bertanggung jawab"
adalah hak masyarakat untuk memberi dan memperoleh informasi atau konfirmasi
kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban
lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka
umum.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian "di lingkungan istana
kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100
meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk "instalasi militer" meliputi radius
150 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk "obyek-obyek vital nasional"
meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah:
1.
Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra
Mi'raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul
Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1
Muharam;
11. Hari Natal;
12. 17 Agustus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Polri setempat" adalah satuan Polri
terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan
dilaksanakan pada:
a. 1 (satu) kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada
Polsek setempat;
b. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan
kabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat;
c. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu)
propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
d. 2 (dua)
propinsi atau lebih pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tempat" dalam Pasal ini adalah tempat
peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi.
Yang dimaksud dengan "lokasi"
dalam Pasal ini adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum.
Yang
dimaksud dengan "rute" dalam Pasal ini jalan yang dilalui oleh peserta
penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai di
lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bentuk" adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1).
Huruf e
Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau
menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung
jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.
Huruf
f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Koordinasi antara Polri dengan penanggung jawab dimaksud untuk
mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian
pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan
pada malam hari.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf
a, b, d, dan e adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "sanksi hukum" adalah sanksi hukum pidana,
sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi.
Yang dimaksud dengan
"ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan
perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum
administrasi.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "melakukan tindak pidana" dalam Pasal ini
adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas