
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 135, 1998 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3778) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1998
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pembangunan
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kehidupan perekonomian nasional perlu
diusahakan tetap dapat berkembang dengan wajar;
b. bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberi
pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional, sehingga
menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang
piutang untuk meneruskan kegiatannya, dan menimbulkan dampak yang merugikan
masyarakat;
c. bahwa penyelesaian utang piutang di kalangan dunia usaha,
besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, sedang Undang-undang tentang
kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto
Staatsblad 1906 Nomor 348) sebagian besar tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, maka perlu dilakukan perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan
tersebut;
d. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum bagi kepentingan dunia
usaha dalam mengatasi persoalan yang mendesak, yaitu penyelesaian utang piutang
secara adil, cepat, terbuka, dan efektif, Pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Tentang Kepailitan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, c, dan d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang
Kepailitan menjadi Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1)
dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening,
Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Nomor 348);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3761) ditetapkan
menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 9 September 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 9 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3778 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
135) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1998
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEPAILITAN MENJADI
UNDANG-UNDANGUMUM
Tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undangg Dasar 1945.
Tujuan tersebut dicapai melalui upaya pembangunan nasional
dalam segala aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi yang dilakukan secara
berkesinambungan. Dalam rangka ini perlu diusahakan agar kehidupan perekonomian
nasional tetap dapat berkembang dengan wajar.
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan
tahun 1997 telah menimbulkan kesulitan yang besar terhadap perkeonomian nasional
khususnya dunia usaha. Kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan kegiatannya
menjadi sangat terganggu, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang
mereka kepada kreditur.
Keadaan ini telah melahirkan akibat berantai, dan apabila
tidak segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang lebih luas, anatara lain
hilangnya kesempatan kerja dan timbulnya kerawanan sosial lainnya.
Oleh karena itu, untuk kepentingan dunia usaha dalam
menyelesaikan masalah utang piutang tersebut secara adil, cepat, terbuka dan
efektif, sangat diperlukan sarana hukum yang mendukungnya.
Pada saat ini, sarana hukum yang tersedia adalah
Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905
Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348), yang tidak sepenuhnya sesuai dengan
kebutuhan bagi penyelesaian masalah kepailitan termasuk masalah penundaan
kewajiban pembayaran utang.
berhubung dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk
segera mengatasi masalah tersebut di atas, Pemerintah berdasarkan ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Tentang kepailitan.
Sambil menunggu dibentuknya Undang-undang tentang Kepailitan
yang baru dan komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan perlu
ditetapkan menjadi Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas