
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 190, 1998 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
1998
TENTANG
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang
bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang
makin membaik dan usia harapan hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut
usia makin bertambah;
b. bahwa walaupun banyak di antara lanjut usia yang masih
produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, namun karena faktor usianya akan banyak menghadapi keterbatasan
sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya;
c. bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada
hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa;
d. bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi lanjut usia
selama ini masih terbatas pada upaya pemberian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang
Jompo, yang pada saat ini sudah tidak memadai apabila dibandingkan dengan
perkembangan permasalahan lanjut usia, sehingga mereka yang memiliki pengalaman,
keahlian, dan kearifan perlu diberi kesempatan untuk berperan dalam
pembangunan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu
mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan
Orang Jompo dengan membentuk Undang-undang tentang Kesejahteraan Lanjut
Usia;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan
sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga
negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang
sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi
hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
2. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun
(enam puluh) tahun ke atas.
3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu
melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau
jasa.
4. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak
berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang
lain.
5. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan
organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri
dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu
dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
7. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau
masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial
agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
8. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat
tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan
sosialnya.
9. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya
perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat
mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
10. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan
sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
11. Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan
fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut
usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
BAB II
ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Pasal 2Upaya
peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan berasaskan keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
Pasal 3Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia
diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam
kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan,
keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta
terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 4Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk
memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan
kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa
Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia
diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan
kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan
pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana
umum.
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan
sosial;
h. bantuan sosial.
(3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "c", huruf "d", dan huruf
"h".
(4) Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "g".
Pasal 6
(1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk:
a. membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana
berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya terutama di lingkungan keluarganya
dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
b. mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian,
keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi
penerus;
c. memberikan keteladanan dalam rangka aspek kehidupan kepada
generasi penerus.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7Pemerintah
bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi
terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 8Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab
atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB V
PEMBERDAYAAN
Pasal 9Pemberdayaan lanjut usia
dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan
berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Pasal 10Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9
ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial melalui
upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
Pasal 11Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia
potensial meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b.
pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan
pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
f. pemberian kemudahan dalam layanan
dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial.
Pasal 12Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia
tidak potensial meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
d.
pelayanan kesehatan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
f. pemberian kemudahan dalam layanan
dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial.
Pasal 13
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia
dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai
dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Pasal 14
(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar kondisi fisik,
mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut
usia;
b. upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang
pelayanan geriatrik/gerontologik;
c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita
penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang
tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial
dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian,
kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada sektor formal dan nonformal, melalui perseorangan,
kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 16
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman
lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang
diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat
dan penghargaan kapada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas umum dilaksanakan melalui:
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan
dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan pelayanan dan
keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d.
penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana
dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di
tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjut usia.
Pasal 18
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan
untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
b. layanan dan bantuan
hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
Pasal 19
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan taraf hidup
yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang
diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia
dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau
masyarakat.
Pasal 20
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang
tidak mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi
guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undang-undang ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 22
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyakarat, organisasi
sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 23Lanjut usia potensial dapat membentuk
organisasi/lembaga sosial berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang
berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KOORDINASI
Pasal 25
(1) Kebijakan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik
Pemerintah maupun masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal
26Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan
sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3),
padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan
tersebut, diancam dnegan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 27
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang
dnegan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan
izin.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 28
(1) Setiap orang atau badan/atau oraganisasi atau lembaga yang
telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau mendapatkan
penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyalahgunakan izin
dan/atau penghargaan yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan
penghargaan;
d. penghentian pemberian bantuan;
e. pencabutan izin
operasional.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang berkaitan dengan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan pemberian bantuan penghidupan
orang jompo yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965
tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang tidak bertentangan
dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku.
Pasal 30Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia yang sedang berlangsung disesuaikan dengan
ketentuan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Dengan
diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang
Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2747) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 32Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3796 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
190) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG
KESEJAHTERAAN LANJUT USIAUMUM
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai
ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa,
yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang memiliki
kebijakan dan kearifan serta pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh
generasi penerusnya.
Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa tersebut
harus tetap dipelihara, dipertahankan, dan dikembangkan.
Upaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan
nilai-nilai budaya tersebut dilaksanakan antara lain melalui upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan
kesejahteraan para lanjut usia.
Agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menyeluruh dan
berkesinambungan, diperlukan undang-undang sebagai landasan hukum yang kuat dan
merupakan arahan baik aparatur Pemerintah maupun masyarakat.
Undang-undang tersebut juga dimaksudkan sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghijauan Orang
Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2747).
Secara umum materi yang diatur dalam Undang-undang ini,
antara lain meliputi:
1. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat guna
mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia
dilaksanakan melalui pelayanan:
a. keagamaan dan mental spiritual;
b. kesehatan;
c.
kesempatan kerja;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam
penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;
f. kemudahan dalam layanan
dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
i. bantuan sosial.
3. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia
dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat.
4. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi dimaksudkan untuk
lebih memberikan kepastian hukum terhadap upaya pelayanan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
5. Ketentuan mengenai koordinasi dimaksudkan untuk memadukan
penetapan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan dalam ayat ini
diutamakan pada upaya pemampatan penyakit.
Yang dimaksud dengan geriatrik
adalah suatu ilmu yang mempelajari penyakit pada lanjut usia (degeneatif),
sedangkan gerontologi adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek yang ada pada
lanjut usia (fisik, mental dan psikososial).
Penyakit terminal adalah
penyakit yang tidak dapat disembuhkan, seperti kanker stadium
akhir.
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini di samping untuk memberikan kesempatan kepada
lanjut usia untuk bekerja sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan kemampuannya,
juga dimaksudkan agar lanjut usia tersebut dapat mengalihkan keahlian dan
kemampuannya kepada gererasi penerus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sektor formal dalam ayat ini adalah bidang
usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa yang diatur secara
normatif.
Sektor nonformal adalah suatu bentuk usaha yang mandiri dan tidak
terikat secara resmi dengan aturan-aturan normatif.
Misal: usaha kaki lima,
kios dan asongan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Pada ayat ini yang dimaksudkan dengan pelayanan administrasi
adalah kemudahan bagi lanjut usia dalam urusan-urusan yang bersangkut-paut
dengan urusan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) seumur hidup,
pelayanan membayar pajak, pengambilan uang dan pelayanan kesehatan.
b. Pelayanan dan keringanan biaya merupakan suatu penghargaan
bagi lanjut usia yang akan menikmati dan atau memenuhi berbagai kebutuhan baik
transportasi maupun akomodasi seperti pelayanan tiket (bus, kereta api, pesawat,
kapal laut) dan penginapan.
c. Kemudahan melakukan perjalanan merupakan suatu penyediaan
fasilitas bagi lanjut usia, dalam bentuk antara lain penyediaan loket khusus,
tempat duduk khusus, dan kartu wisata khusus, agar mereka tidak mendapat
hambatan dalam melakukan perjalanan seperti melaksanakan ibadan, ziarah atau
wisata.
d. Fasilitas rekreasi dan olahraga khusus dimaksudkan sebagai suatu
upaya untuk memberikan rasa senang, bahagia dan kebugaran kepada lanjut usia
agar dapat mengisi waktu luang dengan menikmati rekreasi dan olahraga yang
secara khusus disediakan baginya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada ayat ini adalah
tersedianya sarana dan prasarana umum yang dapat memudahkan mobilitas lanjut
usia di tempat-tempat umum, seperti jalan untuk kursi roda, jalan bagi mereka
yang bertongkat, pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat, dan
tempat penyeberangan bagi pejalan kaki.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Hakikat upaya perlindungan sosial terdiri atas serangkaian
proses pemeliharaan, perawatan dan pemenuhan kebutuhan lanjut usia sehingga
perlu didahului dengan upaya dan bimbingan sosial agar perseorangan, keluarga,
kelompok dan organisasi sosial/lembaga kemasyarakatan memiliki kesadaran dan
tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap peningkatan taraf kesejahteraan
sosial lanjut usia.
Ayat (2)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial merupakan upaya
pemeliharaan terhadap lanjut usia tidak potensial mencakup pelayanan fisik,
mental, sosial, kesehatan, dan pendekatan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diselenggarakan, baik di dalam
maupun di luar panti sosial oleh Pemerintah dan masyarakat dalam kurun waktu tak
terbatas sampai lanjut usia tersebut meninggal dunia.
Ayat (3)
Tata cara pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai dengan agama
yang dianut oleh lanjut usia yang bersangkutan;
apabila tidak ditemukan
identitasnya, pemakaman dilaksanakan sesuai dengan agama yang melakukan
pemakaman tersebut.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berupa penetapan
kebijakan, koordinasi, penyuluhan dan bimbingan, pemberian bantuan, perizinan,
dan pengawasan.
Pasal 22
Ayat (1)
Maksud seluas-luasnya pada ayat ini ialah supaya masyarakat
berperan sesuai dengan fungsinya selaku mitra Pemerintah dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman dan garis-garis kebijaksanaan
Pemerintah yang berlaku agar tidak menyimpang dari tujuan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas