
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 188, 1998 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3794) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
1998
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR
DAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya serta Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan pada
khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya
tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya
beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten
Tapanuli Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
Natal sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal tersebut, akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal harus
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, TAmbahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1092);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1103);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3600);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMUSIR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
MANDAILING NATAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
4. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dalam wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal 3
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang terdiri dari
wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Balige;
b. Kecamatan Laguboti;
c. Kecamatan
Silaen;
d. Kecamatan Habinsaran;
e. Kecamatan Porsea;
f. Kecamatan
Lumbajulu;
g. Kecamatan Simanindo;
h. Kecamatan Pangururan;
i.
Kecamatan Palipi;
j. Kecamatan Onan Runggu;
k. Kecamatan Harian;
l.
Kecamatan Sianjur Mula-mula.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang terdiri
dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Panyabungan;
b. Kecamatan Siabu;
c. Kecamatan
Kotanopan;
d. Kecamatan Muarasipongi;
e. Kecamatan Batang Natal;
f.
Kecamatan Natal;
g. Kecamatan Batahan;
h. Kecamatan Muara Batang
Gadis.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Somosir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Merek Kabupaten
Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Purba, Kecamatan Dolok
Pardamean, Kecamatan Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten
Daerah Tingkat II Simalungun serta Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Daerah
Tingkat II Asahan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kualuh Hulu, dan
Kecamatan Aek Natas Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Garoga, Kecamatan
Sipahutar, Kecamatan Siborong borong, Kecamatan Muara, Kecamatan Dolok Sanggul,
dan Kecamatan Parlilitan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Salak, Kecamatan
Parbuluan, dan Kecamatan Sumbul Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Padang Sidempuan
Barat, Kecamatan Siais, Kecamatan Batang Angkota, Kecamatan Sosopan, Kecamatan
Barumun, dan Kecamatan Sosa Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Selatan.
b. Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat
I Sumatera Barat;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisah dari
Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kecamatan Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
berkedudukan di Balige.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
berkedudukan di Panyabungan.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
7Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dipilih dan
diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal,
di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah
Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan sebagian
urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Tenaga Kerja;
i.
Sosial;
j. Pariwisata;
k. Keuangan Daerah;
l. Perikanan;
m.
Peternakan;
n. Kehutanan;
o. Perkebunan;
p. Pertambangan.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal, Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Manteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Mandailing Natal terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;
b.
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sumatera Utara, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan
tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Daerah Tingkat II Mandailing Natal:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Mandailing Natal;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya
terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat
ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sebelum
diubah, diganti atau dibuat berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3794 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
188) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
1998
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR
DAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATALUMUM
Propinsi Daerah Tingkat Sumatera Utara pada umumnya serta
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan
dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara mempunyai wilayah
yang cukup luas yaitu 71.680,00 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Utara kawasan utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Selatan di kawasan selatan.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara mempunyai wilayah
9.502,70 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, di kawasan utaranya
dibentuk wilayah IV dan V.
Wilayah kerja Pembantu wilayah IV meliputi 6 (enam)
kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran,
Porsea dan dan Lumbanulu, berkedudukan di Balige, sedangkan wilayah kerja
Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah V meliputi 6 (enam) kecamatan yaitu
Kecamatan-kecamatan Simanindo, Pangururan, Palipi Onan Runggu, Harian, Sianjur
MUla-mula berkedudukan di PAngururan dengan luas wilayah kedudukan Pembantu
Bupati tersebut 3.382,33 Km2. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
wilayah II yang meliputi 8 (delapan) wilayah kecamatan yaitu kecamatan-kecamatan
Penyambungan, Siabu, Kotanopan, Muarapongi, Batang Natal, Batahan, Muara BAtang
GAdis dengan wilayah 6.620,70 Km2.
Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati
tersebut mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati
tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk
mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan,
pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan dan
pariwisata.
Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut
mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati
tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk
mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan,
pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan dan
pariwisata.
Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut
di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1991
penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah IV dan V berjumlah
289.700 jiwa, sedangkan pada tahun 1997 meningkat menjadi 313.883 jiwa dengan
laju pertumbuhan penduduk 1,40% per tahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati
Tapanuli Selatan wilayah II pada tahun 1990 berjumlah 308.782 jiwa, sedangkan
pada tahun 1997 meningkat menjadi 333.073 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 1,12% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati Bupati
tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang
berwenang dalam masyarakat, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta
untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapabuli Utara dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tapanuli Selatan masing-masing ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II,
yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagai pemekaran
Kabupaten Tingkat II Tapanuli Utara Wilayah IV dan V dan membentuk Kabupaten
DAerah Tingkat II Mandailing Natal sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Selatan yang wilayahnya sama dengan wilayah kerja Pembantu Bupati
Tapanuli Selatan wilayah II.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara,
berkurang seluas wilayah Kabupaten Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Selatan berkurang seluas wilayah Daerah Tingkat
II Mandailing Natal. Dengan demikian wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli
Utara wilayah IV dan wilayah V serta wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah
Tapanuli Selatan Wilayah II dihapus. Penghapusan ketiga wilayah kerja Pembatu
Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ddalam
Negeri.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir adalah wilayah
yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir merupakan wilayah
kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah IV berkedudukan di Balige dan
wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara wilayah V berkedudukan di
Pangururan, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
821.26-228 tanggal 16 Mei 1983.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingka II
Mandailing Natal merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Selatan
Wilayah II berkedudukan di Panyabungan yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Menteri Ddalam Negeri Nomor 827.26-334 tanggal 15 Mei 1988.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Daerah Tingkat II
Mandailing Natal dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Pembagian wilayah
perairan Danau Toba adalah sesuai dengan pembagian yang selama ini diperlukan
bagi Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di sekitar Danau Toba.
Ayat
(4)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan
antara Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dengan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapabuli Selatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara
yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Balige sebagai ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yuang berada di
Kecamatan Balige.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Penyabungan sebagai ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Mandailing Natal dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Penyabungan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah.
Adapun
perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang
diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, pengangkatan Kepala Daerah
belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk pertama kali
Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pejabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Mandailing Natal diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Sumatera Utara sampai dengan
dilantuknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
Pasal
12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1997 adalah pada prinsipnya dalam menetapkan
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
tersebut, berpedoman kepada kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan
dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan
demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah IV
dan V serta Pembantu Bupai Tapanuli Selatan wilayah II.
Untuk itu dalam
rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara dan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
Demikian pula
halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Urata yang
tempat keduudkan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Taboa Samosir, serta Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
yang bertempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan lingkup
tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabuapten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
Begitu
juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
Natal, diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Kabuapten Daerah Tingkat
II Toba Samosir dan Pemerintah Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal adalah terhitung
sejak dilantiknya Penjabat Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
Plantikan Penjabat Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Mandailing Natal oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik
Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sumatera Utara wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Neger, untuk bahan pengambilan
kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Lampiran (peta)