
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 184, 1998 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3791) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1998
TENTANG
PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN
1997
TENTANG KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 199 Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang tersebut berlaku mulai tanggal
1 Oktober 1998;
b. bahwa perkembangan keadaan politik, ekonomi dan sosial dewasa
ini melahirkan nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat khususnya di bidang
ketenagakerjaan perlu diakomodasikan melalui perubahan dan penyempurnaan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
c. bahwa untuk melakukan perubahan, penyempurnaan dan penyusunan
peraturan perundangan-undangan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997 dibutuhkan waktu, maka dipandang perlu untuk mengubah berlakunya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997;
d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Pasal 1
1. Ketentuan Pasal 199 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan, diubah menjadi sebagai berikut:
"Pasal 199Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000."
2. Dengan berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Berlakunya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, semua peraturan
perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 198 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, tetap
berlaku.
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3791 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
184) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1998
TENTANG
PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN
1997
TENTANG KETENAGAKERJAANUMUM
Setelah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1997, di dalam masyarakat
telah terjadi perubahan yang sangat cepat dan mendasar seiring dengan era
reformasi yang sedang berlangsung. Perubahan tersebut mencakup perkembangan
keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang melahirkan nilai dan aspirasi
baru.
Perkembangan keadaan yang telah melahirkan nilai dan aspirasi
baru dalam masyarakat khususnya di bidang ketenagakerjaan, perlu diakomodasikan
melalui perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan.
Mengingat beragamnya tuntutan perubahan oleh masyarakat,
diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan perubahan, penyempurnaan, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan oleh Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997, maka perlu diadakan perubahan berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi mulai berlaku pada tanggal 1
Oktober Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
secara yuridis telah berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998. Oleh karena itu,
untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum perlu
ditegaskan bahwa setelah diundangkannya Undang-undang tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 198, tetap berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang
dinyatakan tetap berlaku, adalah:
a. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan
Pekerjaan di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
b. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 tentang Peraturan
Pembatasan Kerja Anak dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
647);
c. Ordonansi Tahun 1926 tentang Peraturan Mengenai Kerja
Anak-anak dan Orang Muda di atas Kapal (Sataatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
d. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi Untuk Mengatur
Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Kerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
e. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau
Dikerahkan dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
f. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja
Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
g. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
h. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian
Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598);
i. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga
Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
j. Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan
Pemogokan dan/atau Penutupan (lLoek-Out) di Perusahaan-perusahaan,
Jawatan-jawatan, dan Badan-badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor
67); dan
k. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2912).
Pasal II
Cukup jelas