
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 37, 1998 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3739) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1998
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN
MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN
BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tanah dan bangunan sebagai bagian dari sumber
daya alam memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya, sehingga bagi mereka yang
memperoleh hak atas tanah dan bangunan adalah wajar apabila menyerahkan sebagian
dari nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran
pajak;
b. bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998 pada
dasarnya dimaksudkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam
memabyar pajak yang merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan
negara dan pembangunan nasional;
c. bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan beberapa
negara di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar
dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional terutama
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
d. bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, sesuai Pasal 22 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan
Bangunan;
e. bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tersebut huruf d perlu ditetapkan menjadi
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3688);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan menjadi
Undang-undang.
Pasal 2Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai berlakunya slemaa enam bulan
dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
Pasal 3Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
16 Pebruari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3739 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
37) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1998
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN
MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN
BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANGUMUM
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian
dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang maha Esa serta memiliki fungsi
sosial, di samping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga
memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang
memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, adalah wajar menyerahkan sebagian
dari nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak,
yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas tanah dan Bangunan, telah diundangkan tanggal 29 Mei 1997 dan dinyatakan
mulai berlaku tanggal 1 Januari 1998.
Penyusunan Undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh
pemikiran untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama penerimaan daerah yang
dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
nasional. Berdasarkan pemikiran itu pula, subjek pajak yang memperoleh hak atas
tanah dan bangunan dianggap wajar apabila diwajibkan untuk menyerahkan sebagian
nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak yang
diberi nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dengan memperhatikan
fungsi tanah yang demikian penting bagi penyelenggaraan kehidupan masyarakat
ataupun bagi pembangunan, penggalian sumber penerimaan pajak tersebut sudah
barang tentu akan berarti sekali terutama sebagai sumber pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Namun demikian, dengan terjadinya gejolak moneter yang
demikian besar pengaruhnya terhadap kehidupan perekonomian dan pelaksanaan
pembangunan, maka penyalian sumber-sumber penerimaan pajak yang baru menjadi
sangat penting untuk diperhatikan. Gejolak moneter yang terjadi beberapa bulan
terakhir, telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap
pelaksanaan pembangunan nasional terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daaerah. Di antara berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh untuk
mengurangi pengaruh gejolak moneter yang tidak menguntungkan tadi adalah
penangguhan rencana pengenaan beban baru terhadap masyarakat. Beban baru seperti
itu akan merupakan tambahan biaya ekonomi, yang dalam keadaan perekonomian yang
sulit akan mengurangi kemantapan penciptaan lapangan kerja dan menurukan
kesepatan kerja yang baru, yang besar artinya terhadap kesejahteraan
masyarakat.
Melalui penangguhan beban tersebut, tujuan yang ingin
diwujudkan adalah mengurangi tambahan beban biaya terhadap kehidupan
perekonomian Salah satunya, adalah biaya dari perolehan hak atas tanah dan
bangunan. Dengan pemikiran tersebut telah diambil langkah-langkah untuk
menangguhkan waktu mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997, dan dengan Undang-undang ini ditetapkan
menjadi Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakann mulai berlaku
efektif pada tanggal 1 Juli 1998.
Pasal 3
Cukup jelas