
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 21, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3675) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1997
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA
NUCLEAR WEAPON
FREE ZONE
(TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR
DI ASIA
TENGGARA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan
damai;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut,
perlu dilakukan upaya terus-menerus dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui kerja
sama internasional dan regional, khususnya kerja sama di antara negara-negara
Asia Tenggara, yang merupakan bagian dari pelaksanaan politik luar negeri bebas
dan aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional dalam rangka memperkuat
ketahanan regional yang didukung oleh dan berdampak kepada ketahanan nasional
negara anggota masing-masing menuju terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang
damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir;
c. bahwa dengan adanya kecenderungan penggunaan dan penyebaran
senjata nuklir mengancam perdamaian dan keamanan internasional, perlu dilakukan
usaha perlucutan senjata serta pembatasan persenjataan, terutama senjata nuklir
guna mencegah timbulnya perang nuklir sehingga pada akhirnya dapat memperkukuh
perdamaian dan keamanan internasional serta usaha pencapaian kemajuan ekonomi
dan sosial;
d. bahwa salah satu wujud pembatasan persenjataan tersebut adalah
pembatasan kepemilikan serta ruang gerak senjata nuklir, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal VII Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968
(Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir), yang memberi
hak kepada sekelompok negara untuk membuat perjanjian regional guna menjamin
sepenuhnya ketidakhadiran senjata nuklir di wilayahnya masing-masing;
e. bahwa negara-negara Asia Tenggara berkeinginan memelihara
perdamaian dan keamanan di kawasan dengan semangat hidup berdampingan secara
damai, saling pengertian, dan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Deklarasi
Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN (Kawasan Damai, Bebas, dan Netral)
yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971;
f. bahwa pada tanggal 24 Februari 1976 negara-negara ASEAN telah
menandatangani Treaty of Amity and Cooperation/TAC (Traktat Persahabatan dan
Kerja Sama) sebagai salah satu komponen penting ZOPFAN;
g. bahwa Treaty on the Southeast Asia Nulear Weapon Free Zone
(Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) yang merupakan komponen
penting ZOPFAN lainnya, telah ditandatangani oleh seluruh negara Asia Tenggara,
termasuk negara Republik Indonesia, pada tanggal 15 Desember 1995 di
Bangkok;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d, e, f, dan g tersebut, dipandang perlu mengesahkan Treaty on
the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata
Nuklir di Asia Tenggara) dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian
mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir, (Lembaran Negara Tahun
1978 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3129);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY
ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA
NUKLIR DI ASIA TENGGARA).
Pasal 1Mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon
Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara), yang salinan
naskah asli beserta Lampirannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2
April 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3675 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
21) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1997
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA
NUCLEAR WEAPON
FREE ZONE
TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR
DI ASIA
TENGGARA)I. UMUM
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bagi Indonesia terciptanya Asia Tenggara sebagai kawasan
bebas senjata nuklir merupakan kepentingan nasional yang sangat mendasar.
Sebagai negara yang sedang membangun untuk mewujudkan cita-cita bangsa seperti
yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia memerlukan
lingkungan kawasan dan lingkungan internasional yang damai serta stabil. Dalam
kaitan ini, pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara dapat
memberi sumbangan penting bagi pencapaian tujuan tersebut.
Kemajuan pesat teknologi telah mengubah strategi perang dari
konvensional menjadi konvensional yang melibatkan senjata nuklir. Keadaan ini
membuat masyarakat internasional semakin khawatir terhadap kehadiran senjata
nuklir yang akhir-akhir ini penyebarannya cenderung meningkat. Guna menghentikan
hal ini, masyarakat internasional di samping berusaha mencapai tujuan perlucutan
senjata secara umum dan menyeluruh, juga berupaya menjamin tujuan tersebut
melalui jalur hukum dan politik agar negaranya tidak diserang dengan senjata
nuklir.
Dalam usaha perlucutan senjata khususnya senjata nuklir,
dikenal dua macam pembatasan pengembangan senjata nuklir, yaitu pembatasan
vertikal yang berusaha membatasi pengembangan kualitas serta kemampuan senjata
nuklir, dan pembatasan harizontal yang berusaha membatasi kepemilikan senjata
nuklir. Dalam hal ini pembentukan suatu kawasan bebas senjata nuklir berdasarkan
Pasal VII Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968
(Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir) merupakan
perwujudan dari pembatasan horizontal.
Pada Sidang Khusus Pertama Majelis Umum PBB tahun 1978
mengenai Perlucutan Senjata telah disepakati secara konsensus bahwa pembentukan
kawasan bebas senjata nuklir harus atas dasar kesepakatan sukarela dari
negara-negara di kawasan yang bersangkutan dan bahwa pembentukan kawasan
demikian hendaknya didorong oleh tercapainya dunia bebas senjata nuklir.
Sebelum tercapainya tujuan dunia yang bebas dari senjata
nuklir tersebut, disepakati pula bahwa negara-negara bersenjata nuklir
berkewajiban menghormati sepenuhnya kawasan bebas senjata nuklir.
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok. Hal ini merupakan
peristiwa sejarah yang penting bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Untuk pertama kalinya seluruh negara di kawasan Asia Tenggara duduk bersama
untuk menyusun dan sekaligus menandatangani sebuah perjanjian guna meningkatkan
perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Kesepuluh negara Asia
Tenggara dimaksud adalah Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos,
Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Viatnam.
Keikutsertaan negara Republik Indonesia dalam Traktat Kawasan
Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara didasarkan pada amanat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Amanat ini kemudian dipertegas lagi dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 mengenai Garis-garis Besar
Haluan Negara, Bab IV huruf F tentang kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun
Keenam di bidang hubungan luar negeri, nomor 2, huruf h yang menyatakan agar
Indonesia berusaha mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral,
sejahtera, dan bebas senjata nuklir.
Atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, suatu kawasan
bebas senjata nuklir di Asia Tenggara merupakan suatu kewajiban konstitusional
yang harus diwujudkan.
Sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 tersebut, Indonesia
berperan aktif untuk mewujudkan terbentuknya Kawasan Bebas Senjata Nuklir di
Asia Tenggara.
Peranan tersebut merupakan sumbangan nyata bagi penciptaan
stabilitas dan keamanan nasional, regional, serta internasional.
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara juga
menegaskan hak negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan tenaga nuklir bagi
tujuan damai serta memberikan perlindungan lingkungan hidup dari ancaman bahaya
pencemaran limbah nuklir. Langkah ini sesuai dengan arah pembangunan nasional di
bidang energi dan lingkungan hidup, yaitu tersedianya energi untuk kebutuhan
pembangunan nasional serta terwujudnya kelestarian lingkungan hidup yang
merupakan ruang bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matranya
sesuai dengan wawasan nusantara. Hal ini sejalan pula dengan langkah negara
Republik Indonesia menetapkan Undang-undang tentang Ketenaganukliran.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA TRAKTAT KAWASAN
BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA
Didorong oleh rasa kekhawatiran akan meningkatnya kepemilikan
dan penyebaran senjata nuklir, serta keinginan negara-negara Asia Tenggara untuk
memelihara perdamaian dan stabilitas di kawasan dalam semangat hidup
berdampingan secara damai dan saling pengertian, dan mengingat pula Deklarasi
Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN) yang ditandatangani di Kuala Lumpur
pada tanggal 27 Nopember 1971, maka negara-negara di Asia Tenggara berkeyakinan
bahwa pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara sebagai komponen
penting dari ZOPFAN, akan memberikan arti bagi peningkatan keamanan dan
ketenteraman negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal VII Treaty on the Non
Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968, maka negara-negara di Asia Tenggara
menyepakati Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone, 1995.
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara secara
keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Dalam rangka mewujudkan cita-cita keberhimpunan bangsa-bangsa
di Asia Tenggara dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka perlu ditetapkan sebuah
perjanjian yang menyatakan kawasan Asia Tenggara bebas dari senjata
nuklir.
2. Dalam rangka mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang damai,
bebas, dan netral perlu dipastikan agar seluruh negara di Asia Tenggara tidak
memiliki, menggunakan, dan mengembangkan senjata nuklir, serta tidak mengijinkan
wilayah yurisdiksinya digunakan sebagai ajang uji coba ataupun penggelaran
senjata nuklir.
3. Dalam rangka pemanfaatan tenaga nuklir perlu penegasan hak
negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk memanfaatkan tenaga nuklir untuk
maksud damai serta mencegah kawasan Asia Tenggara dicemari limbah nuklir.
4. Dalam rangka menjamin terwujudnya keamanan dan ketenteraman
negara-negara di kawasan Asia Tenggara, perlu penegasan agar negara-negara
nuklir tidak menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir
terhadap negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
III. POKOK-POKOK ISI TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA
TENGGARA
1. Zona Aplikasi Kawasan yang dicakup oleh Traktat Kawasan Bebas
Senjata Nuklir di Asia Tenggara adalah seluruh wilayah daratan, perairan
pedalaman, laut nusantara, laut wilayah, landas kontinen, serta zona ekonomi
eksklusif negara-negara Asia Tenggara.
2. Larangan Negara-negara Asia Tenggara dengan tegas dilarang, di
mana pun juga, untuk membuat, memiliki, menguasai, menggelarkan, mengangkut,
menguji coba, ataupun menggunakan senjata nuklir. Demi melindungi kawasan dari
bahaya polusi bahan radioaktif, maka pembuangan bahan radioaktif di darat, di
laut, atau melepaskannya ke udara dilarang.
3. Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud Damai Penggunaan tenaga
nuklir untuk maksud damai diperkenankan asalkan berada di bawah International
Atomic Energy Agency Safeguards (Pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional).
Adapun pembuangan bahan radioaktif atau limbah nuklir hanya diperkenankan jika
sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh International Atomic
Energy Agency. Negara-negara Asia Tenggara juga diwajibkan untuk menjadi pihak
pada Convention on Early Notification of a Nuclear Accident (Konvensi tentang
Pemberitahuan Secara Dini Jika Terjadi Kecelakaan Nuklir).
4. Badan Pengawas Dalam rangka menegakkan ketentuan Traktat
Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, dibentuk sebuah Komisi sebagai
badan pengawas untuk menjamin dipatuhinya ketentuan Traktat Kawasan Bebas
Senjata Nuklir di Asia Tenggara dan Komite Eksekutif sebagai badan subsidernya.
Komite Eksekutif diberi hak untuk bertindak cepat sekiranya terdapat kecurigaan
adanya pelanggaran terhadap ketentuan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di
Asia Tenggara, termasuk mengirimkan misi pencari fakta.
5. Penyelesaian Sengketa Jika terdapat sengketa atas penafsiran
ketentuan dalam Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, hal itu
harus diselesaikan melalui cara damai. Apabila sengketa tersebut tidak dapat
diselesaikan dalam waktu satu bulan, setiap pihak yang berkepentingan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari pihak lainnya, dapat meminta diadakannya
arbitrasi atau menyerahkan persoalannya kepada Mahkamah Internasional.
6. Ratifikasi dan Mulai Berlakunya Traktat Kawasan Bebas Senjata
Nuklir di Asia Tenggara Pemberlakuan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di
Asia Tenggara memerlukan ratifikasi dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di
Asia Tenggara berlaku apabila Piagam Pengesahan ketujuh Negara Pihak telah
diserahkan kepada Negara Penyimpan Piagam, yaitu Thailand. Guna memelihara
integritas Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, ratifikasi
tidak dapat disertai dengan Pensyaratan dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir
di Asia Tenggara berlaku tanpa batas waktu. Namun, setiap pihak berhak untuk
mengundurkan diri dari Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
apabila nyata-nyata terjadi pelanggaran oleh pihak lainnya.
7. Lampiran Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
Lampiran Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara memuat ketentuan
yang lebih rinci mengenai prosedur dan tata cara bagi misi pencari fakta. Pada
mekanisme ini Negara Pihak dapat meminta misi pencari fakta sekiranya diduga
adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara. Temuan misi pencari fakta
harus dilaporkan kepada Komite Eksekutif yang bertugas menindaklanjuti temuan
misi.
IV. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam
bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Traktat Kawasan Bebas
Senjata Nuklir di Asia Tenggara dalam bahasa Inggeris.
Pasal 2
Cukup jelas.