
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 10, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3671) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1997
TENTANG
PSIKOTROPIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu,dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan
damai;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut,
perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain
pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan
perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan
pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap, khususnya
psikotropika;
c. bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu
dijamin;
d. bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan
manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan
nasional;
e. bahwa makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya
peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi
internasional;
f. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas,
dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Psikotropika;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention
on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PSIKOTROPIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku.
2. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki
izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan
bahan obat, termasuk psikotropika.
3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,
membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
4. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk
mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun
tidak.
5. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan
perdagangan maupun pemindahtanganan.
6. Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual
psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika
dengan memperoleh imbalan.
7. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang
memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi,
termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan
cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalam rangka produksi dan
peredaran.
9. Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang
memuat keterangan tentang identitas pengiriman, dan penerima, bentuk, jenis, dan
jumlah psikotropika yang diangkut.
10. Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik
Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara
lintas.
11. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika,
baik antar-penyerahan maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan
kesehatan.
12. Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga
yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian
dan/atau menggunakan psikottropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan,
atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka
kepentingan ilmu pengetahuan.
13. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau
kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
14. Menteri adalah
menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam
undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan.
(2) Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. psikotropika golongan I;
b. psikotropika golongan
II;
c. psikotropika golongan III;
d. psikotropika golongan IV.
(3) Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan
II, psikotropika golongan III; psikotropika golongan IV.sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam undang-undang
ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan
jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh
Menteri.
Pasal 3Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah:
a. menjamin ketersediaan psikottropika guna kepentingan pelayanan
kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan
psikotropika;
c. memberantas peredaran gelap psikotropika.
Pasal 4
(1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
(2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan
ilmu pengetahuan.
(3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
BAB III
PRODUKSI
Pasal 5Psikotropika hanya dapat
diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izi.sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau
digunakan dalam proses produksi.
Pasal 7Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa
obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku
standar lainnya.
BAB IV
PEREDARAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
8Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan.
Pasal 9
(1) Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah
terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2) Menteri menetapkan persyarakat dan tata cara pendaftarab
psikotropika yang berupa obat.
Pasal 10Setiap pengangkutan dalam rangka peredaran
psikotropika, wajib dilengkapi dengan dokumen pengangkutan psikotropika.
Pasal 11Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Kedua
Penyaluran
Pasal 12
(1) Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar
farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
(2) Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh:
a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana
penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian
dan/atau lembaga pendidikan.
b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya,
apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga
penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah
sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
(3) Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik
obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga
pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal 13Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi
kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau diimpor secara
langsung oleh lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang
bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penyerahan
Pasal 14
(1) Penyerahan psikottropika dalam rangka peredaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit,
puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
(2) Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan
kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan
kepada pengguna/pasien.
(3) Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan,
puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada
pengguna/pasien.
(4) Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas,
dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
resep dokter.
(5) Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui
suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat.
c. menjalankan
tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(6) Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) hanya dapat diperole dari apotek.
Pasal 15Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan
penyerahan psikotropika diatur oleh Menteri.
BAB V
EKSPOR DAN IMPOR
Pasal 16
(1) Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat
atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat
atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta lembaga
penelitian atau lembaga pendidikan.
(3) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika yang
diimpornya.
Pasal 17
(1) Eksportir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan
kegiatan ekspor psikotropika.
(2) Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan
kegiatan impor psikotropika.
(3) Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat
diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal 18
(1) Untuk dapat memperoleh surat persetujuan impor psikotropiks,
eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan
ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang
telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara
pengimpor psikotropika.
(3) Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam
permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat
persetujuan impor psikotropika.
Pasal 19Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor
psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan
ekspor atau impor psikotropika diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengangkutan
Pasal 21
(1) Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi
dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh
Menteri.
(2) Setiap mengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapi
dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah
negara pengekspor.
Pasal 22
(1) Eksportir psikotrtopika wajib memberikan surat persetujuan
ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari
pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
pengangkutan ekspor.
(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan
ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan
surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada
penanggung jawab pengangkut.
(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa
dan bertanggung jawabatas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika dari
Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara
pengimpor.
(4) Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memesuki
wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan
surat persetujuan impor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan ekspor
psikotropika dari pemerintah negara pengekspor.
Bagian Ketiga
Transito
Pasal 23
(1) Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat
persetujuan ekspor psikotropika yang terlebih dahulu telah mendapat persetujuan
dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor psikotropika.
(2) Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika;
b.
jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan
c. negara tujuan ekspor
psikotropika.
Pasal 24Setiap perubahan negara tujuan ekspor psikotropika pada
trasito psikotropika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan
dari:
a. pemerintah negara pengekspor psikotropika;
b. pemerintah negara
pengimpor atau tujuan semula ekspor psikotropika; dan
c. pemerintah negara
tujuan perubahan ekspor psikotropika.
Pasal 25Pengemasan kembali psikotropika di dalam gudang
penyimpanan atau sarana angkutan pada transito psikotropika, hanya dapat
dilakukan terhadap kemasan asli psikotropika yang mengalami kerusakan dan harus
dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 26Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan
transito psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemeriksaan
Pasal 27Pemerintah
melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor, impor, dan/atau transito
psikotropika.
Pasal 28
(1) Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya,
dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor psikotropika di perusahaan.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika kepada pemerintah
negara pengekspor.
BAB VI
LABEL DAN IKLAN
Pasal 29(1) Pabrik obat wajib
mencantumkan label pada kemasan psikotropika.
(2) Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai
psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau
bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan,
ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
Pasal 30
(1) Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label
psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
(2) Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib
atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.
Pasal 31
(1) Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah
kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.
(2) Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB VII
KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN
Pasal
32Menteri menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun.
Pasal 33
(1) Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan
sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan,
dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan
menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan
psikotropika.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan
pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah
sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib
melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri
secara berkala.
Pasal 35Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan
rencana kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang
berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.
BAB VII
PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Pasal
36
(1) Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan,
dan/atau membawa psokotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau
perawatan.
(2) Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau
dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Pasal 37
(1) Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan
berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada fasilitas rrehabilitasi.
Pasal 38Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita
sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan
kemampuan fisik, mental dan sosialnya.
Pasal 39
(1) Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita
sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi
dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh
wisatawan asing atau warga negara yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat
dilakukan sepanjang dilakukan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan
pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa
obat dimaksud diperoleh secara sah.
Pasal 41Pengguna psikotropika yang menderita sindroma
ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat
diperintahkan oleh hakim yang meneruskan perkara tersebut untuk menjalani
pengobatan dan/atau perawatan.
BAB IX
PEMANTAUAN PREKURSOR
Pasal 42Prekursor dan
alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana
psikotropika ditetapkan sebagai barang di bawah pemantauan Pemerintah.
Pasal 43Menteri menetapkan zat atau bahan prekursor dan
alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal 44Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan
alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Pertama
Pembinaan
Pasal 45Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika.
Pasal 46Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan
untuk:
a. terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan
kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b. mencegah terjadinya penyalagunaan
psikotropika;
c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang
dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan
psikotropika;
d. memberantas peredaran gelap psikotropika;
e. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika;
dan
f. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan
kesehatan.
Pasal 47Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan
kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan
nasional.
Pasal 48Dalam rangka pembinaan, pemerintah dapat memberikan
penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan
penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di
bidang psikotropika.
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan
segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 50
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala yang
berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh
masyarakat.
(2) Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang:
a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh
pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan
kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;
b. memeriksa surat dan/atau dokumen berkaitan dengan kegiatan di
bidang psikotropika;
c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi
standar dan persayaratan; dan
d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil
pemeriksaan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 51
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan
administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan
sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan,
dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
(2) Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian
sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pencabutan izin
praktik.
Pasal 52
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk
pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
pemerintah.
BAB XI
PEMUSNAHAN
Pasal 53(1) Pemusnahan psikotropika
dilaksanakan dalam hal:
a. berhubungan dengan tindak pidana;
b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku
dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;
c.
kadaluwarsa;
d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan
dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
(2) Pemusnahan
psikotropika sebagaimana dimaksud:
a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri
dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara
Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat
terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat
kekuatan hukum tetap;
b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan
c. pada ayat butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh
Pemerintah, orang atau badan yang bertanggungjawab atas produksi dan/atau
peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan
dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang
bertanggungjawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah
mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebur.
(3)
Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 55Selain yang
ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209),
penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat:
a. melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik
pembelian terselubung;
b. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau
alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat
telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau
diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana
psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
Pasal 56
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang psikotropika;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti
yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana di bidang psikotropika;
g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau
alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan pidana di bidang psikotropika;
i. menetapkan saat dimulainya dan
dihentikannya penyidikan.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama
mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.
Pasal 57
(1) Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara
psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau
hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2) Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai,
hakim memberi peringatan terlebih dahulu kepada saksi dan/atau orang lain yang
bersangkutan dengan perkara tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut
identitas pelapor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 58Perkara psikotropika, termasuk perkara yang lebih
didahulukan dari perkara lain untuk diajukan pengadilan guna pemeriksaan dan
penyelesaian secepatnya.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59(1) Barangsiapa:
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi
psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan
ilmu pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika golongan I.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
p. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi,
maka di damping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan
pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 60(1) Barangsiapa:
a. memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam
ketentuan Pasal 5; atau
b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7; atau
c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat
yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara laing lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara lain lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(4) Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat
(4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(5) Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang
ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Apabila yang menerima penyerahan
itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
bulan.
Pasal 61(1) Barangsiapa:
a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan
dalam Pasal 16; atau
b. mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan
ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
atau
c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa
dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Pasal 22 ayat
(4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp300.000 000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada
orang yang bertanggungjawab atas pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
Pasal 62Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau
membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 63(1) Barangsiapa:
a. melengkapi pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen
pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau
c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa:
a. tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
atau
b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau
c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat
(3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaiah).
Pasal 64Barangsiapa:
a. menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk
menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37; atau
b. menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi yang tidak memiliki
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan
dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
Pasal 66Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara
psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut
nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (91)), dipidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun.
Pasal 67
(1) Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana
psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan
pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini dilakukan pengusiran ke luar wilayah negara Republik
Indonesia.
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan
pengadilan.
Pasal 68Tidak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini adalah kejahatan.
Pasal 69Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana
psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan
jika tindak pidana tersebut dilakukan.
Pasal 70Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka
di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana
denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin
usaha.
Pasal 71
(1) Barangsiapa bersekongkok atau bersepakat untuk melakukan,
melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau
mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal
61, Pasal 62, atau Pasal 63, dipidana sebagai permufakatan jahat.
(2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut.
Pasal 72Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan
menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
atau orang yang di bawah pengampunan atau ketika melakukan tindak pidana belum
lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara
yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku
untuk tindak pidana tersebut.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73Semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
11 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO