
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 9, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3670) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang
bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia
yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama;
b. bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat
dan oleh karena itu perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial
bagi penyandang cacat;
c. bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak,
kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu memberikan
landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di
segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-undang.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENYANDANG CACAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan
fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan
hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c.
penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat
yang disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang
kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang
cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara
wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada
penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat
meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya
perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat
dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2Upaya
peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 3Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,manfaat, kekeluargaan, adil
dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
diselenggarakan melalui pemberdayaan penyandang cacat bertujuan terwujudnya
kemandirian dan kesejahteraan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5Setiap penyang cacat
mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
Pasal 6Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
1.
pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan
menikmati hasil-hasilnya;
4. aksebilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial; dan
6. hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan
kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan
keluarga dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya
disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan
kemampuannya.
Pasal 8Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan
terwujudnya hak-hak penyandang cacat.
BAB IV
KESAMAAN KESEMPATAN
Pasal 9Setiap penyandang
cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
Pasal 10
(1) Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksebilitas.
(2) Penyediaan aksebilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan
dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup
bermasyarakat.
(3) Penyediaan aksebilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan
secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 11Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan
untuk mendapatkan pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal 12Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan
perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan,
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan
serta kemampuannya.
Pasal 13Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan
untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya.
Pasal 14Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan
perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang
cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan,
dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau
kua;ifikasi perusahaan.
Pasal 15Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal
12, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
UPAYA
Pasal 16Pemerintah dan/atau masyarakat
menyelenggarakan upaya:
1. rehabilitasi;
2. bantuan sosial;
3.
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 17Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan
mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang cacat agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan,
pendidikan, dan pengalaman.
Pasal 18
(1) Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang
cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Pasal 20(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
diberikan kepada:
a. penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan
belum bekerja;
b. penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi,
memiliki keterampilan, dan belum bekerja.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan
pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada
pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang cacat dapat memelihara
taraf hidup yang wajar.
Pasal 22
(1) Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 diberikan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak
dapat direhabilitasi dan kehidupannya bergantung pada bantuan orang lain.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 23
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap upaya
peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala
aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 24Pemerintah melakukan pembinaan terhadap upaya
peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat melalui penetapan kebijakan,
koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perijinan, dan pengawasan.
Pasal 25
(1) Masyarakat melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan
dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang
cacat.
Pasal 26Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang
mempekerjakan penyandang cacat.
(2) Penghargaan diberian juga kepada lembaga, masyarakat,
dan/atau perseorangan yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan
dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 29
(1) Barangsiapa tidak menyediakan aksebilitas sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama
bagi penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi
administrasi.
(2) Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30Dengan berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyandang cacat yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
28 Februari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO