TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3670 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
9) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1997
TENTANG
PENYANDANG CACATUMUM
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesetuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang
mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat
dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah
berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan suasana yang
menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling
mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya
tujuan pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban,
dan peran serta penyandang cacat adalah sama dengan warga negara lainnya. Oleh
karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam pembangunan dalam
pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan
sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini sarana dan upaya untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang
cacat telah dilakukan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu yang
mengatur masalah ketenagakerjaan, pendidikan nasional, kesehatan, kesejahteraan
sosial, lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan,
dan kepabeanan.
Namun demikian, upaya perlindungan saja belumlah memadai;
dengan pertimbangan bahwa jumlah penyandang cacat akan meningkat pada masa yang
akan datang, masih diperlukan lagi sarana dan upaya lain terutama dengan
penyediaan sarana untuk memperoleh kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, khususnya dalam memperoleh
pendidikan dan pekerjaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Yang
dimaksud dengan kesejahteraan sosial dalam Undang-undang ini adalah suatu tata
kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh
rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan
bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan
Pancasila. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan mengenai kedudukan, hak, dan
kewajiban warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945,
perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan
guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.
Kesempatan untuk mendapatkan kesamaan kedudukan, hak, dan
kewajiban bagi penyandang cacat hanya dapat diwujudkan jika tersedia
aksebilitas, yaitu suatu kemudahan bagi penyandang cacat untuk mencapai kesamaan
kesempatan dalam memperoleh kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sehingga
perlu diadakan upaya penyediaan aksebilitas bagi penyandang cacat. Dengan upaya
dimaksud, diharapkan penyandang cacat dapat berintegrasi secara total dalam
mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya serta meningkatkan
kesejahteraan sosial penyandang cacat pada khususnya.
Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang
antara lain dilaksanakan melalui kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat pada
hakikatnya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan
penyandang cacat sendiri.
Oleh karena itu diharapkan semua unsur tersebut berperan
aktif untuk mewujudkannya. Dengan kesamaan kesempatan tersebut diharapkan para
penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam arti mampu
berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi secara wajar dalam hidup
bermasyarakat.
Kesamaan kesempatan dilaksanakan melalui penyediaan
aksebilitas baik oleh Pemerintah maupun masyarakat, yang dalam pelaksanaannya
disertai dengan upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
terhadap keberadaan penyandang cacat, yang merupakan unsur penting dalam rangka
pemberdayaan penyandang cacat.
Berdasarkan hal tersebut, Undang-undang ini disusun dengan
meletakkan masalah penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial dan
kesamaan kesempatan sebagai materi pokok.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Angka 1
Cukup Jelas
Angka 2
Cukup Jelas
Angka 3
Cukup Jelas
Angka 4
Cukup Jelas
Angka 5
Cukup Jelas
Angka 6
Cukup Jelas
Angka 7
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan penyandang cacat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang terdiri dari:
a. cacat fisik adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada
fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan
bicara;
b. cacat mental adalah kelainan mental dan/atau tingkah laku,
baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit;
c. cacat fisik mental adalah keadaan seseorang yang menyandang
dua jenis kecacatan sekaligus.
Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan
penghidupan dalam Pasal ini meliputi antara lain aspek agama kesehatan,
pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya,
politik, pertahanan keamanan, olah raga, rekreasi, dan informasi.
Pasal
6
Angka 1
Cukup Jelas
Angka 2
Cukup Jelas
Angka 3
Cukup Jelas
Angka 4
Cukup Jelas
Angka 5
Cukup Jelas
Angka 6
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat anak
memperoleh:
a. hak untuk hidup dan menjalani sepenuhnya kehidupan
kanak-kanak, dalam suatu keadaan yang memungkinkan dirinya meningkatkan martabat
dan kepercayaan diri, serta mampu berperan aktif dalam masyarakat;
b. hak untuk mendapatkan perlakuan dan pelayanan secara wajar,
baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat;
c. hak untuk sedini mungkin mendapatkan akses pendidikan,
latihan, keterampilan, perawatan kesehatan, rehabilitasi, dan rekreasi, sehingga
mampu mandiri dan menyatu dalam masyarakat.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Penyediaan aksebilitas bagi penyandang cacat diupayakan
berdasarkan kebutuhan penyandang cacat sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan
serta standar yang ditentukan.
Standardisasi yang berkenaan dengan
aksebilitas ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Penyediaan aksebilitas
dapat berupa fisik dan non fisik, antara lain sarana dan prasarana umum serta
informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat untuk memperoleh kesamaan
kesempatan.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat dapat memperoleh
dan memanfaatkan kesamaan kesempatan seperti anggota masyarakat lainnya dalam
berbagai aspek kehidupan dan penghidupan sehingga dapat menunjang mobilitas dan
kemandirian penyandang cacat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi
penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang
ini yang berkaitan dengan bidang pendidikan.
Pasal 12
Perlakuan yang sama dimaksudkan agar penyandang cacat sebagai
peserta didik mendapatkan kesamaan perlakuan sebagaimana peserta didik lainnya,
termasuk di dalamnya kesamaan perlakuan untuk mendapatkan sarana dan prasarana
pendidikan. Sedangkan yang dimaksud satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentan Sistem
Pendidikan Nasional.
Pasal 13
Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi
penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6 Undang-undang
ini yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 14
Perusahaan negara meliputi badan usaha milik negara (BUMN) dan
badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan perusahaan swasta termasuk di
dalamnya koperasi.
Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang
bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.
Perusahaan yang
menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang
bersangkutan walaupun jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus)
orang.
Perlakuan yang sama diartikan sebagai perlakuan yang tidak
diskriminatif termasuk di dalamnya kesamaan pengupahan untuk pekerjaan dan
jabatan yang sama.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal ini diupayakan
dalam waktu tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan.
Mengenai penyediaan
aksebilitas khususnya sarana dan prasarana umum yang sebelum diundangkannya
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah kemampuan dan peran
seseorang untuk berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi dalam hidup
bermasyarakat.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas dalam ayat ini adalah sarana dan
prasarana pelayanan rehabilitasi, misalnya panti sosial, balai latihan kerja,
rumah sakit, dan unit rehabilitasi sosial keliling.
Ayat (2)
Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara
utuh dan terpadu, melalui tindakan medik agar dapat mencapai kemampuan
fungsional semaksimal mungkin.
Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan
pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar
agar dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya.
Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan
secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja
sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Rehabilitasi sosial adalah kegiatan
pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental, dan
sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup
bermasyarakat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 19
Bantuan sosial dapat berbentuk material, finansial, fasilitas
pelayanan, dan informasi yang bersifat mendidik dan mendorong tumbuhnya
kesadaran dan tanggung jawab sosial penyandang cacat. Bantuan sosial ini
diberikan sewaktu-waktu sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Pasal
20
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 21
Perlindungan dan pelayanan sosial dalam Pasal ini dapat
dilaksanakan melalui keluarganya, keluarga pengganti, panti sosial dan
organisasi sosial yang merawat penyandang cacat tersebut.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Pembinaan adalah kegiatan untuk mengarahkan agar supaya
peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dapat dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Pembinaan pada segala aspek kehidupan dan penghidupan
dilaksanakan agar penyandang cacat dapat hidup mandiri dan sejahtera. Khusus
pada aspek agama diarahkan pada peningkatan penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai spiritual.
Pasal 24
Pembinaan melalui perijinan dan pengawasan dalam Pasal ini
mencakup pula evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi sosial yang menerima bantuan, baik dari dalam maupun luar negeri,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Ayat (1)
Pembinaan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan lingkup
kegiatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan
Pemerintah.
Ayat (2)
Peran masyarakat dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga,
sarana dan prasarana, dana, dan lain-lain.
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lembaga pada ayat ini adalah lembaga
Pemerintah dan lembaga masyarakat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Bentuk sanksi administrasi dapat berupa teguran, baik lisan
maupun tertulis, dan denda administrasi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh
instansi yang berwenang.
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas