
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 93, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3720) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
1997
TENTANG
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur
tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional
yang efisien dan efektif;
c. bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh
persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko
harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai
peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan
efektif;
d. bahwa agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan
meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar,
efisien, efektif dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan
serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan
Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang
perlu membentuk Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut
Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli
Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas
Kontrak Berjangka.
2. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak
Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka.
4. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk
membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu
penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian
Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
5. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi,
adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau
menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan
jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar
sejumlah premi.
6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan.
7. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya
disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan
transaksi di Bursa Berjangka.
8. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain,
usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan
yang terorganisasi.
9. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris,
dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih
anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan
antara perusahaan dan pemegang saham utama.
10. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk
menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan
tata tertib Bursa Berjangka.
11. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang
selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka
yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan
mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak
Berjangka.
12. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut
Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi
berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang
dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi
tersebut.
13. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut
Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain
mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima
imbalan.
14. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut
Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara
kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
15. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya
disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang
berkaitan dengan penghimpun dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana
Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
16. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang
Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi
Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok
usahanya.
17. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak
Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
18. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar
ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji
dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam
kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
19. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus
ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota
Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka
untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
Pasal 2Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB II
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI
Pasal
4
(1) Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan
Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti.
(2) Bappebti berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 5Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan:
a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar,
efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat;
b.
melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
c. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana
pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.
Pasal 6Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang:
a. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas
Undang-undang ini dan/atau peratuaran pelaksanaannya;
b. memberikan:
1) izin usaha kepada Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka,
Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana
Berjangka;
2) izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka;
3) sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
4) persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk
menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri;
dan
5) persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia
untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan
dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana
Berjangka.
c. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan
Kontrak Berjangkanya;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha,
izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran;
e. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam
rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak
yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksaannya;
g. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan
Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
h. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan
digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan;
i. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan
memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi
serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
sampai dengan terpilihnya anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota direksi yang
baru oleh Rapat Pemegang Saham;
j. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban
pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
k. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor
posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap
Pihak;
l. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan
terjadi keadaan yang mengakibatan perkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi
tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
m. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki
iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan
Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
n. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada
Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
o. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap
keputusan Bursa Berjangka atau Lembaha Kliring Berjangka serta memutuskan untuk
menguatkan atau membatalkannya;
p. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan
dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
q. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk
menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
r. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat sebagai akibat pelanggarann terhadap ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaanya; dan
s. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya.
Pasal 7
(1) Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan
pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan kegiatan lain.
(2) Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang
ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan dilarang
memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau
mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari
ahli atau membentuk komite untuk memberikan pertimbangan dan/atau memberikan
nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan pengembangan Perdagangan
Berjangka.
BAB III
BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Bagian
Kesatu
Bursa Berjangka
Paragraf 1
Tujuan
Pasal
10Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi
Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan.
Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum
Pasal 11Izin
usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti
kepada badan usaha berbentuk perseorangan terbatas.
Pasal 12
(1) Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu
dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2) Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota
pertama Bursa Berjangka.
(3) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah
Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(4) Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran
dari Bappebti sebelum diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan di Bursa
Berjangka.
Pasal 13Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang
daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.
Paragraf 3
Lingkup Kegiatan
Pasal 14
(1) Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di
Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti dan berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa
Berjangka setelah ketentuan dan persyaratannya mendapat persetujuan dari
Bappebti.
Pasal 15Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik
komoditi yang jenisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Paragraf 4
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
Pasal
16Bursa Berjangka bertugas:
a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya
transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif;
b. menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa
Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan Bappebti;
dan
c. menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
Pasal 17(1) Bursa Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan
Bursa Berjangka dengan baik;
b. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan
Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan
penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka tersebut;
c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan
usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
d. membentuk Dana Kompensasi;
e. mempunyai satuan
pemeriksa;
f. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang
berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;
g. menyebarluaskan informasi
harga Kontrak Berjangka yang diperdagangkan;
h. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka
serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka
yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Pimpinan Satuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris
Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang
dapat mempengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang
bersangkutan.
(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan
pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.
(4) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c termasuk perubahannya,
wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasal 18Bursa Berjangka berwenang:
a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau
menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;
b. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian,
bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
c. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi
Anggota Bursa Berjangka;
d. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap
pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu
diperlukan;
e. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
f. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan
transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi
harga;
g. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan
sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;
h. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya
mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada
Bappebti; dan
i. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring
Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga
Kliring Berjangka.
Paragraf 5
Penghentian Kegiatan
Pasal 19Kegiatan
transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk
sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat hal-hal atau
kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau keadaan yang tidak
memungkinkan diselenggarakannya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka secara
wajar.
Pasal 20Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19:
a. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat
dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya kepada
Bappebti; dan
b. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat
dilakukan oleh Bappebti.
Pasal 21
(1) Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi
seluruh Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat
diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan kegiatan Bursa
Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.
(2) Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka
secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti wajib mempertimbangkan
kepentingan masyarakat umum, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan,
dan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa
Berjangka.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan
oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas.
Pasal 22
(1) Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa
Berjangka yang bersangkutan dibubarkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa
Berjangka, yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai pemegang saham, sisa
kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar kewajiban
Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.
Pasal 23Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian,
perizinan, penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Lembaga Kliring Berjangka
Paragraf
1
Tujuan
Pasal 24Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan
tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang diatur, wajar,
efisien, dan efektif di Bursa Berjangka.
Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga
Kliring Berjangka.
(2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin
usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya
diberikan kepada badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat
mandiri.
Paragraf 3
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang
Pasal
26Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain:
a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya
penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan
b. menyusun peraturan dan
tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
Pasal 27(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan
Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
b. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka
dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada
bank yang disetujui oleh Bappebti;
c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan
usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
d. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan
dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
e. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring
Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring
Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
(2) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga
Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b termasuk
perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasal 28Lembaga Kliring Berjangka berwenang:
a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau
menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
b. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi
Anggota Kliring Berjangka;
c. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap
pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu
diperlukan;
d. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
e. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang
berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka;
dan
f. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya
mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta
melaporkannya kepada Bappebti.
Paragraf 4
Penghentian Kegiatan
Pasal 29
(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi
penggentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap.
(2) Apabila kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha Lembaga Kliring
Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga Kliring Berjangka yang
bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 30Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan,
penghentian, dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA
Bagian
Kesatu
Pialang Berjangka
Pasal 31
(1) Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat
dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang
telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan,
reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang
Berjangka dari Bappebti.
Pasal 32Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan
tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti.
Pasal 33Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan
Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang
menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Penasehat Berjangka
Pasal 34
(1) Kegiatan usaha sebagai Penasehat Berjangka hanya dapat
dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasehat Berjangka dari
Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
diberikan kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi
bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk Penasehat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh orang
perseorangan sebagai Wakil Penasehat Berjangka yang wajib memperoleh izin dari
Bappebti.
Pasal 35Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan
Penasehat Berjangka dan Wakil Penasehat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
SENTRA DANA BERJANGKA
DAN PENGELOLA SENTRA DANA
BERJANGKA
Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka
Pasal 36
(1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara
Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta Sentra Dana
Berjangka.
(2) Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh
persetujuan dari Bappebti.
(3) Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada
bank, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Bank
Penitipan Sentra Dana Berjangka.
(4) Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana
Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan.
Pasal 37Sentra Dana Berjangka dilarang:
a. menerima dan/atau
memberikan pinjaman; dan/atau
b. menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli
Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain.
Pasal 38Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan
Sentra Dana Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan kontrak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pasal 39
(1) Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya
dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang wajib
memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan
apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas keuangan serta
dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan
kecakapan profesi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib memperoleh izin Wakil Pengelola
Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
Pasal 40
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka bertugas mengelola portofolio
investasi Sentra Dana Berjangka.
(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab melaksanakan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk
kepentingan Sentra Dana Berjangka.
(3) Apabila Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Sentra Dana Berjangka
tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena
tindakannya.
Pasal 41
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan
secara terus menerus sampai dengan jumlah tertentu dan berdasarkan jangka waktu
yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali
Sertifikat Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membeli kembali
Sertifikat Penyertaan tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat dilakukan apabila:
a. transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi
dasar investasi Sentra Dana Berjangka sebagian besar terhenti;
b.
ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
Pasal 42
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar
wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana Berjangka tersebut
untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa Berjangka berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bappebti.
(2) Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai
aktiva bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola Sentra Dana
Berjangka.
Pasal 43Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang:
a. menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang
berafiliasi dengannya; dan/atau
b. menggunakan jasa Pialang Berjangka yang
berafiliasi dengannya.
Pasal 44Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan
Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta
pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
DANA KOMPENSASI
Pasal 45
(1) Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka
untuk Dana Kompensasi.
(2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana
Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber sah lain yang disetujui oleh
Bappebti.
(3) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank
yang disetujui oleh Bappebti.
(4) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar
kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang
Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan Bappebti.
(5)
Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 46
(1) Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar
tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka yang
timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang
Berjangka.
(2) Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan
apabila:
a. Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan
secara langsung kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan, tetapi tidak
berhasil; atau
b. hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah
ganti rugi yang selayaknya diterima oleh Nasabah yang bersangkutan.
(3) Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah
tidak mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk:
a. membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka;
dan
b. membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan
jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan tidak dipenuhi seluruhnya,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang Berjangka yang
bersangkutan.
Pasal 47Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau
menghentikan kegiatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka yang
digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran
tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana Kompensasi tersebut
diselesaikan.
Pasal 48Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan dan
penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46 dan
Pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Bagian
Kesatu
Pedoman Perilaku
Pasal 49
(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan
Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan
transaksi Kontrak Berjangka dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut
dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 50
(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan
keuangan dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.
(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan
Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian
dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana
milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka.
(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila
mengetahui Nasabah yang bersangkutan:
a. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
b. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau Bappebti;
c.
pejabat atau pegawai:
1) Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka;
atau
2) bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali
yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut.
(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah
untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib terlebih dahulu
memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka yang
bersangkutan.
Pasal 51
(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak
Berjangka untuk Nasabah, berkewajiban menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan
transaksi tersebut.
(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang
dan/atau surat berharga tertentu.
(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah,
termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana
milik Nasabah.
(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank
yang disetujui oleh Bappebti.
(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening
terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya
lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan/atau untuk keperluan lain
atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan.
(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik
Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan
untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau
kreditornya.
Pasal 52
(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak
Berjangka untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah tertulis untuk
setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis
untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tertentu, Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang
Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka untuk
rekeningnya sendiri.
(3) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak
Berjangka atas amanat Nasabahnya.
Pasal 53
(1) Penasehat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang,
keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari
kliennya.
(2) Penasehat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan
Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua
pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.
(3) Penasehat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang
dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa
atas nasehat yang diberikan kepada Klien yang bersangkutan.
(4) Penasehat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien
untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib terlebih dahulu
memberitahukan apabila ada kepentingan Penasehat Berjangka yang
bersangkutan.
Pasal 54
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka berkewajiban mengetahui latar
belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari
peserta Sentra Dana Berjangka.
(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyampaikan Dokumen
Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon
peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu
perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
(3) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola setiap Sentra
Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana
Berjangka yang bersangkutan.
(4) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menempatkan dana
bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening
yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan
pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
Pasal 55Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka dan Pengelola
Sentra Dana Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai
Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan dilarang mengungkapkan
data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari
Nasabah, klien atau peserta Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan atau
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 56Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Praktik Perdagangan yang Dilarang
Pasal
57
(1) Dalam perdagangan Kontrak Berjangka setiap Pihak dilarang
melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan:
a. baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu
bersamaan menguasai sebagian besar persediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak
Berjangka dengan posisi beli;
b. baik secara langsung maupun tidak langsung membeli atau
menjual Kontrak Berjangka yang dapat menyebabkan seolah-olah terjadi perdagangan
yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan
mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat
dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau
menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dengan maksud
mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat
tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.
(2) Setiap Pihak
dilarang:
a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur
sebelumnya secara tidak wajar;
b. menyelesaikan dua atau lebih amanat Nasabah yang berlawanan
untuk Kontrak Berjangka yang sama di luar Bursa Berjangka;
c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi
Nasabahnya, kecuali:
1) amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara
terbuka; dan
2) transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat dan dikliringkan
dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa
Berjangka; atau
d. secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain
untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dengan cara membujuk atau memberi
harapan keuntungan di luar kewajaran.
Pasal 58
(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun
tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka yang melebihi batas
maksimum.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Bappebti.
Pasal 59Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Bappebti melalui
Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila
mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 60Ketentuan mengenai praktik perdagangan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Perselisihan Perdata
Pasal
61Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan
perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan atau melalui
arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya
melalui:
a. musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang
berselisih; atau
b. pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau
Bursa Berjangka apabila musyawarah, untuk mencapai mufakat, sebagaimana dimaksud
pada huruf a, tidak tercapai.
Pasal 62Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 63
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang
Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka,
wajib:
a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
kepada Bappebti;
b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman
atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya;
c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana
dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh
Bappebti.
(2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan dan/atau sertifikat pendaftaran
diwajibkan pula menyampaikan laporan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 64
(1) Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti setiap Pihak yang berada pada
posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.
(2) Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. dewan komisaris dan direksi;
b. pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham
sekurang-kurangnya 20% dari seluruh saham yang mempunyai hak suara dalam badan
usaha tersebut atau suatu jumlah yang lebih kecil daripada itu, sesuai dengan
ketetapan Bappebti; atau
c. pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap
kegiatan badan usaha yang bersangkutan.
Pasal 65Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
Bagian
Kesatu
Pemeriksaan
Pasal 66
(1) Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak
yang diduga, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bappebti berwenang:
a. meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang
diduga secara langsung atau tidak langsung melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya atau dari pihak lain apabila dianggap perlu;
b. memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan catatan,
dan/atau dokumen lain, baik milik setiap Pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu;
c. mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
dan/atau
d. menetapkan syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan
tertentu yang diperlukan guna menyelesaikan setiap kerugian yang
timbul.
Pasal 67Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 68
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pisana.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu
perbuatan yang patut diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan
Berjangka;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau
pengaduan;
c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta
barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam
tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau
dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan
Berjangka;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi
tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti, pembukuan, catatan,
dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang
bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
f. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk
membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di
bidang Perdagangan Berjangka;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan
h. menyatakan saat dimulai dan
dihentikan penyidikan.
(3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada Menteri
Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan
tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perbankan.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memberitahukan saat dimulai penyidikan kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum
lain.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian
Kesatu
Sanksi Administratif
Pasal 69
(1) Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha,
izin, persetujuan, atau setifikat pendaftaran dari Bappebti.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif, yaitu
kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan
usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f.
pencabutan izin;
g. pembatalan persetujuan; dan/atau
h. pembatalan
sertifikat pendaftaran.
Pasal 70Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 71
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka
tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25
ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat 91), atau Pasal 39 ayat (1), diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak
Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14
ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39
ayat (3), atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (4), diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 72Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27 ayat (1) huruf b, Pasal 27
ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal
51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63
ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37, Pasal 43, Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau
Pasal 58 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53
ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 74Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku pula
bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta, menyuruh,
atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 75Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 76
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalan pelanggaran.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1),
Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2) adalah
kejahatan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 77Bappebti, Bank
Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal berkewajiban mengadakan konsultasi
dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan
lembaga di bawah ruang lingkup kewenanganya, yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang Perdagangan Berjangka.
Pasal 78Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat
dari pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada Pihak yang
bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 79
(1) Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan
Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pelaksana
Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT (Persero) Kliring dan Jaminan
Bursa Komioditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring
Berjangka.
(3) PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama satu tahun
setelah memperoleh izin usaha.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 80Dengan berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur dengan ketentuan yang
baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 81Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
5 Desember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO