TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3720 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
93) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
1997
TENTANG
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITIUMUM
Pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk dapat mencapai
tujuan tersebut, perlu diwujudkan perekonomian nasionl yang mandiri dan andal
yang didukung oleh prasarana perdagangan yang dapat menunjang pertumbuhan
ekonomi.
Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, persaingan akan
semakin ketat. Untuk itu, pengusaha Indonesia diharapkan dapat mengambil
langkah-langkah yang efisien dan efektif dalam kegiatan perdagangan melalui
pengelolaan risiko akibat fluktuasi harga komoditi.
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah prasarana perdagangan
yang dapat dimanfaatkan dunia usaha, termasuk petani, usaha kecil, dan produsen
kecil, untuk melindungi dirinya dari resiko fluktuasi harga. Petani dan produsen
kecil pada umumnya tidak memiliki kemampuan secara langsung dalam menggunakan
sarana Perdagangan Berjangka. Agar mereka dapat memanfaatkan Perdagangan
Berjangka Komoditi, kepentingan mereka dapat diorganisasikan melalui koperasi,
kelompok pemasaran, atau pola kemitraan pengusaha dengan petani dan produsen
kecil.
Perdagangan Berjangka Komoditi, selain berfungsi sebagai
sarana pengalihan resiko, juga berfungsi sebagai sarana pembentukan harga yang
efektif dan transparan serta informasi harga yang terjadi dapat digunakan
sebagai patokan dan rujukan bagi masyarakat luas, termasuk petani dan produsen
kecil, di dalam pengelolaan usahanya.
Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan kegiatan bisnis yang
kompleks yang melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dalam kegiatannya perlu dasar
hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat
dari praktek perdagangan yang merugikan. Oleh karena itu, Perdagangan Berjangka
Komoditi perlu diatur dalam bentuk Undang-undang.
Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, antara
lain, mengatur institusi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa
Berjangka Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, Pialang Perdagangan
Berjangka, Penasehat Perdagangan Berjangka, Sentra Dana Perdagangan Berjangka,
dan Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka serta mengatur mekanisme
perdagangan, perlindungan bagi masyarakat, dan sanksi bagi pelanggarnya.
Dengan dibentuknya Undang-undang ini, penyelenggaraan
Perdagangan Berjangka Komoditi dapat terlaksana secara teratur, wajar, efisien,
dan efektif sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi
nasional.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Kebijakan umum adalah kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka
yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan perdagangan
luar negeri seperti ekspor dan impor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri
seperti distribusi, stabilisasi harga, dan perlidungan konsumen.
Pasal
3
Komoditi yang diperdagangkan dalam hal ini biasanya berciri
harganya fluktuatif, memiliki standar mutu tertentu dan tersedia dalam jumlah
cukup besar serta diperdagangkan secara bebas di pasar.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengaturan dalam pasal ini adalah
pengaturan teknis yang dilakukan oleh Bappebti dalam rangka membuat peraturan
pelaksanaan teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri.
Selain itu, Bappebti
memberikan petunjuk sesuai dengan perkembangan kegiatan sehari-hari di pasar
agar kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka di Bursa
Berjangka dapat terlaksana secara teratur, wajar, efisien dan efektif. Di
samping itu, para pelakunya perlu dibina melalui berbagai pelatihan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang cukup, baik yang dilaksanakan sendiri
maupun bekerja sama dengan berbagai institusi lain. Semua pelaku di pasar
diharapkan telah lulus tes pengetahuan tentang Komoditi dan Perdagangan
Berjangka.
Untuk menjamin bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pengawasan yang dilakuan
setiap hari terhadap kegiatan di Bursa Berjangka. Pengawasan sehari-hari dapat
dilakukan secara langsung di lapangan dan/atau melalui berbagai laporan yang
wajib disampaikan kepada Bappebti.
Kegiatan pengawasan ini dapat pula
dilakukan secara preventif seperti pebuatan tata tertib, pedoman pelaksanaan,
arahan, dan bimbingan serta secara represif seperti pemeriksaan, penyidikan dan
pengenaan sanksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur,
wajar, efisien, dan efektif semua pelaku harus memiliki pengetahuan tentang
Komodiri, berbagai peraturan dan tata cara perdagangan yang berlaku di Bursa
Berjangka, memiliki modal yang cukup, bebas untuk masuk dan ke luar pasar, dan
tidak melakukan kegiatan persekongkolan. Dengan demikian mekanisme pasar dapat
berjalan berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran, dengan kata lain dapat
terlaksana secara wajar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan melindungi kepentingan semua pihak adalah
terhindarnya masyarakat dari praktek perdagangan yang merugikan, antara lain,
membujuk dengan menjanjikan keuntungan, memberikan informasi yang menyesatkan,
tidak menyalurkan amanat Nasabah sesuai dengan perintah, melaksanakan transaksi
tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah Nasabah, tidak menjelaskan resiko yang
dihadapi kepada calon Nasabah, dan tidak menempatkan dana Nasabah pada rekening
yang terpisah.
Huruf c
Tingkat harga yang selalu berubah merupakan ciri yang melekat
pada Komodit, khususnya Komoditi primer. Resiko ini tidak dapat dihilangkan,
tetapi dapat dipindahkan kepada investor yang bersedia mengambil resiko tersebut
melalui Bursa Berjangka. Banyaknya pembeli dan penjual yang melakukan transaksi
secara terbuka memungkinkan terbentuknya harga berdasarkan kekuatan pasar.
Informasi harga yang diumumkan secara luas, segera setelah terjadinya transaksi,
sangat bermanfaat bagi dunia usaha di dalam negeri dan di luar negeri serta bagi
petani sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang sekaligus memperkuat daya
tawar-menawar.
Pasal 6
Huruf a
Untuk memberi kejelasan bagi masyarakat terhadap ketentuan dari
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Bappebti diberi kewenangan
untuk membuat penjelasan teknis baik peraturan tertulis maupun lisan. Penjelasan
tertulis dapat berupa surat keputusan maupun edaran.
Selain itu, karena
Perdagangan Berjangka merupakan kegiatan yang cukup kompleks, maka Bappebti
membuat penjelasan yang seluas-luasnya sehingga tujuan ekonomi dari Perdagangan
Berjangka dapat terwujud sebagai sarana lindung nilai dan tempat pembentukan
harga yang efektif dan transparan.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Pialang Berjangka dalam negeri yang dapat menyalurkan amanat
Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri adalah Pialang Berjangka yang dapat
menunjukan bukti kerja sama dengan Pialang Berjangka luar negeri yang
bersangkutan, menyerahkan uang jaminan (guarantee fund), dan memenuhi
persyaratan modal yang besarnya ditentukan oleh Bappebti.
Angka 5
Persetujuan yang diberikan tersebut dilakukan dengan cara
koordinasi dan konsultasi antara Bappebti dan Bank Indonesia.
Huruf
c
Penyaluran amanat Nasabah ke luar negeri hanya dapat dilakukan
ke Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya berdasarkan daftar yang
telah ditetapkan oleh Bappebti.
Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka
yang ditetapkan Bappebti berdasarkan kriteria, antara lain:
1) memiliki
keuangan yang cukup;
2) mempunyai ketentuan dan peraturan mengenai perlindungan
terhadap Nasabah, kliring, penyelesaian transaksi, dan mekanisme penyerahan
barang;
3) memiliki ketentuan mengenai proses pemantauan, pemeriksaan,
dan penyidikan terhadap pengaduan;
4) jenis Kontrak Berjangka yang akan ditetapkan, mempunyai
manfaat bagi perekonomian Indonesia dan pasar dari Kontrak Berjangka tersebut
likuid.
Huruf d
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah
pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan terhadap Pihak yang
memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat
pendaftaran dari Bappebti. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bappebti
dengan mewajibkan Pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau
memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas
kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara
lain.
Huruf e
Pihak lain yang dapat ditunjuk Bappebti untuk melakukan
pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf ini, misalnya Bursa Berjangka dan
Lembaga Kliring Berjangka untuk memeriksa Pialang Berjangka yang menjadi
anggotanya, akuntan publik, konsultan hukum, ahli komoditi, dan ahli pemasaran
untuk memeriksa kasus-kasus tertentu dari pemegang izin usaha, izin orang
perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran.
Huruf f
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ini adalah
pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pemeriksaan
tersebut dapat dilakukan oleh Bappebti atau pihak lain yang ditunjuk untuk
memeriksa laporan dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas
kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara
lain.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan unsur-unsur tindak pidana,
akan dilakukan penyidikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g
Semua peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Bursa
Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka harus sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk menciptakan kelancaran
dan perlindungan kepada semua pihak yang melakukan tranksasi di Bursa
Berjangka.
Huruf h
Kontrak Berjangka merupakan unsur yang sangat penting dan
menentukan untuk dapat terselenggaranya kegiatan Perdagangan Berjangka secara
baik, dan dapat dipercaya integritas pasarnya oleh masyarakat. Oleh karena itu,
sebelum Kontrak Berjangka atas suatu komoditi tertentu digunakan, perlu diteliti
kebutuhan, manfaat, dan kemungkinan likuiditas kontrak tersebut. Di samping itu,
diteliti juga rancangan kontrak tersebut, khususnya persyaratan standar yang
tercantum di dalamnya, seperti waktu transaksi, proses kliring, biaya, tempat
penyerahan, pemberitahuan penyerahan, pergundangan, pengujian mutu, penerimaan
tender, serta tanggung jawab membayar deposit dan Margin.
Huruf i
Persyaratan calon pengurus Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka, antara lain:
1) memiliki akhlak dan moral yang baik;
2)
memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka;
3) tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana;
4) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perdagangan
Berjangka; dan/atau
5) tidak pernah melakukan pelanggaran yang materiil terhadap
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaanya.
Tata cara
pencalonan anggota dewan komisaris dan/atau direksi Bursa Berjanga dan Lembaga
Kliring Berjangka adalah sebagai berikut:
1) Calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi diajukan kepada
Bappebti untuk diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh
Bappebti.
2) Apabila calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi
dimaksud telah memenuhi persyaratan, Bappebti wajib memberikan persetujuannya.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Bappebti bahwa calon dimaksud tidak
memenuhi persyaratan, Bappebti menolak pencalonan tersebut.
3) Calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi yang telah
disetujui oleh Bappebti dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.
Bappebti dapat memberhentikan sementara waktu anggota dewan
komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka, atara lain, apabila anggota
tersebut:
1) tidak memiliki akhlak dan moral yang baik;
2) melakukan
perbuatan tercela di bidang Perdagangan Berjangka;
3) kehilangan kewenangan
Indonesia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
4) dihukum karena
melakukan tindak pidana; atau
5) melakukan pelanggaran yang materiil terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Apabila Bappebti
memberhentikan sementara waktu seluruh anggota dewan komisaris dan/atau direksi,
Bappebti dapat menunjuk pihak yang berasal, baik dari dalam maupun dari luar
Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, sebagai manajemen sementara.
Selanjutnya, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka wajin
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat anggota dewan
komisaris dan/atau direksi yang baru.
Huruf j
Persyaratan keuangan minimum terdiri dari persyaratan modal yang
disetor dan kekayaan bersih yang harus dipertahankan setiap saat oleh Pihak.
Kekayaan bersih yang harus dipertahankan ditetapkan dalam bentuk absolut dan
persentase tertentu dari dana Nasabah yang dikelola oleh Pihak yang
bersangkutan. Apabila jumlah absolut berbeda dengan jumlah persentase dari dana
Nasabah yang dikelolanya, maka yang diambil adalah jumlah yang
terbesar.
Huruf k
Penetapan batas maksimum posisi terbuka tersebut dimaksudkan
untuk mencegah penguasaan kontrak dalam jumlah besar oleh satu Pihak yang
mengarah pada manipulasi harga. Selain itu, Bappebti menetapkan pula batas wajib
lapor atas posisi terbuka tersebut yang berguna sebagai alat pengendalian bagi
Bappebti. Pihak yang telah mencapai batas wajib lapor, wajib melaporkan jumlah
kontrak terbuka yang dikuasainya dan Bappebti akan terus memantau posisi Pihak
yang bersangkutan sampai dengan posisinya kembali berada pada jumlah di bawah
batas wajib lapor. Batas posisi dimaksud ditetapkan berdasarkan usul Bursa
Berjangka yang bersangkutan dengan memperhatikan, antara lain, faktor
fundamental dan teknis, likuiditas kontrak yang bersangkutan, dan jangka waktu
penyerahan. Selain berwenang menetapkan batas posisi kontrak terbuka, Bappebti
juga berwenang mengubah batas posisi tersebut, sesuai dengan perkembangan
kondisi yang terjadi.
Huruf l
Perkembangan harga yang tidak wajar dapat terjadi karena
pengaruh eksternal dan internal, antara lain, kebijakan di bidang ekonomi,
moneter, dan politik, atau bencana alam, gangguan produksi karena faktor iklim,
atau upaya manipulasi oleh Anggota Bursa Berjangka. Tanpa mengurangi wewenang
dan tanggung jawab yang ada pada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
untuk mengamankan keadaan tersebut, Bappebti berwenang mengarahkan Bursa
Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkag-langkah
yang bersifat darurat seperti menghentikan kegiatan transaksi untuk sementara
waktu atau menetapkan likuidasi Kontrak Berjangka tertentu atau semua Kontrak
Berjangka terbuka pada tingkat harga terakhir sebelum keadaan tersebut
berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk lagi.
Huruf m
Yang dimaksud dengan promosi yang menyesatkan adalah pernyataan
yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka yang meskipun benar, dapat
menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai Perdagangan Berjangka,
antara lain:
1) memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta;
2)
menjanjikan keuntungan tanpa memberitahukan resiko yang dihadapi atau;
3) mengajak atau menganjurkan untuk membeli dan/atau menjual
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka tertentu tanpa analisis yang
kuat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pihak yang melakukan
kesalahan, antara lain:
1) menghentikan atau memperbaiki pernyataan yang
telah disebarluaskan;
2) membuat pernyataan pengakuan dan permohonan maaf atas
kesalahan tersebut; dan/atau
3) membayar ganti rugi yang ditetapkan, baik dengan penyelesaian
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, arbitrase, maupun putusan
pengadilan.
Huruf n
Dana Nasabah yang ada pada Pialang Berjangka adalah milik
Nasabah yang bersangkutan. Apabila pengadilan menetapkan bahwa Pialang Berjangka
tersebut pailit, dana tersebut tidak termasuk aset Pialang Berjangka yang
bersangkutan.
Karena banyaknya Nasabah yang rekeningnya dikelola oleh Pialang
Berjangka tersebut, ketentuan pendistribusian dana Nasabah ditetapkan oleh
Bappebti.
Dana Nasabah yang ada pada rekening terpisah pada bank tertentu
didistribusikan kepada semua Nasabah sesuai dengan haknya, dengan memperhatikan
posisi masing-masing dalam transaksi Kontrak Berjangka. Apabila dana yang ada di
dalam rekening terpisah kurang dari jumlah yang diperlukan untuk melunasi
utangnya kepada Nasabah, dana yang ada didistribusikan secara
proporsional.
Huruf o
Apabila suatu Pihak tidak dapat menerima sanksi yang dikenakan
atau merasa dirugikan oleh keputusan Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring
Berjangka, Pihak tersebut dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi itu
kepada Bappebti. Bappebti meneliti pengaduan tersebut dan berdasarkan hasil
temuannya, memutuskan untuk menguatkan, mengubah, atau membatalkan keputusan
itu.
Huruf p
Selain penyelesaian permasalahan melalui pengadilan dan/atau
lembaga lain, Bappebti membentuk alternatif sarana penyelesaian permasalahan
yang cepat, mudah, dan profesional.
Huruf q
Cukup jelas
Huruf r
Yang dimaksud dengan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
kerugian masyarakat adalah tindakan yang bersifat penting dan segera harus
diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, antara lain:
1) memutuskan cara penyelesaian transaksi apabila Lembaga Kliring
Berjangka tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;
2) membekukan
transaksi Kontrak Berjangka tertentu; dan/atau
3) meminta Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka
menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran dan apabila perlu, mengambil
tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Huruf s
Yang dimaksud dengan melakukan hal-hal lain pada huruf ini
adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a sampai dengan huruf r,
antara lain:
1) melakukan eveluasi dan inovasi terhadap peraturan pelaksanaan
yang dibuat oleh Bappebti sebagai penjabaran ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya;
2) menyebarluaskan informasi Perdagangan
Berjangka;
3) mengatur dan menetapkan kode etik kegiatan Perdagangan
Berjangka; dan
4) mencegah pengaruh negatif kegiatan Perdagangan Berjangka bagi
perekonomian nasional dan masyarakat.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Dalam menghadapi lingkungan strategis yang berubah dengan cepat
antara lain, perubahan di bidang ekonomi, politik, teknologi dan komunikasi,
Bappebti harus dapat secara dini mengantisipasi perubahan tersebut. Untuk itu,
diperlukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang melibatkan tenaga ahli
dan/atau komite.
Pasal 10
Bursa Berjangka didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan sarana Perdagangan Berjangka.
Dengan tersedianya sistem dan sarana
yang baik, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan dapat melakukan penawaran
transaksi Kontrak Berjangka secara teratur, wajar, efisien dan transparan.
Selain itu, tersedianya sistem dan sarana dimaksud memungkinkan Bursa Berjangka
melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.
Pasal
11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sejumlah badan usaha adalah jumlah minimum
badan usaha yang dibutuhkan agar kegiatan transaksi Kontrak Berjangka dapat
terlaksana dalam suasana persaingan yang sehat.
Pendiri Bursa Berjangka tidak
boleh berafiliasi antara satu dan lainnya serta terbuka seluas-luasnya bagi
badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk menghindari terjadinya
persekongkolan dan penguasaan pasar oleh sekelompok perusahaan
tertentu.
Ayat (2)
Pendiri Bursa Berjangka dinyatakan sebagai anggota pertama Bursa
Berjangka karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Bappebti.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan
adalah Pihak yang resmi tercatat sebagai Anggota Bursa Berjangka tersebut,
misalnya, di Bursa Berjangka A yang berhak menjadi pemegang saham adalah Anggota
Bursa Berjangka A tersebut.
Ayat (4)
Sebagai Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka hanya berhak
bertransaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau untuk kelompok usahanya.
Pedagang Berjangka terbuka bagi berbagai bentuk badan usaha dan orang
perseorangan yang berkegiatan sebagai produsen, petani perseorangan, koperasi,
organisasi petani, pedagang, eksportir, dan prosesor yang ingin berperan
langsung atau tidak langsung dalam Perdagangan Berjangka.
Untuk mencegah
Pedagang Berjangka melakukan penyimpanan dan/atau melakukan manipulasi yang
dapat mengganggu mekanisme dan dinamisasi pasar di Bursa Berjangka, Pedagang
Berjangka wajib terdaftar pada Bappebti.
Sertifikat pendaftaran diberikan
oleh Bappebti setelah yang bersangkutan melampirkan, antara lain:
1)
keanggotaan Bursa Berjangka;
2) sertifikat pelatihan dalam bidang Perdagangan Berjangka yang
dikelola oleh Bursa Berjangka atau pihak lain yang diakui oleh Bappebti;
dan
3) data pribadi dan/atau perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persetujuan Bappebti diberikan terhadap Komoditi tertentu yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden, dan sesudah dilakukan penelitian
terhadap isi rancangan Kontrak Berjangka yang bersangkutan.
Kontrak Berjangka
yang telah mendapat persetujuan dapat digunakan terus menerus dalam transaksi di
Bursa Berjangka, kecuali kontrak tersebut diubah atau dicabut.
Ayat (3)
Penerbit atau penjual Opsi wajib memenuhi persyaratan khusus,
antara lain, kemampuan keuangan, keahlian, kredibilitas, dan pengalaman dalam
kegiatan Perdagangan Berjangka. Persyaratan ini diperlukan karena penerbit atau
penjual Opsi adalah Pihak yang dengan sengaja mengambil resiko dengan memberi
hak bagi pembeli Opsi untuk membeli atau menjual suatu Kontrak Berjangka pada
tingkat harga tertentu. Resiko bagi penerbit atau penjual Opsi timbul karena ia
berkewajiban membeli atau menjual Kontrak Berjangka tersebut meskipun harga pada
saat itu merugikannya apabila pembeli Opsi menggunakan haknya.
Oleh karena
itu, penerbit atau penjual Opsi wajib memenuhi persyaratan tertentu untuk
mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam menyusun anggaran tahunan dan penggunaan laba, Bursa
Berjangka wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Perdagangan Berjangka dan
memperhatikan ketentuan yang menyangkut hal-hal, antara lain:
1) meningkatkan
sistem atau sarana transaksi Kontrak Berjangka;
2) meningkatkan sistem
pembinaan dan pengawasan terhadap Bursa Berjangka;
3) meningkatkan sistem
pelayanan informasi;
4) melakukan kegiatan pengembangan Perdagangan Berjangka melalui
kegiatan promosi atau penelitian; dan
5) meningkatkan kemampuan sumber daya
manusia.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka
diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan kepada Bappebti. Apabila
berdasarkan hasil penelitian Bappebti, rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba Bursa Berjangka tidak sesuai dengan hal-hal tersebut, Bappebti dapat
menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Direksi Bursa
Berjangka wajib melakukan penyesuaian serta meminta persetujuan dewan komisaris
Bursa Berjangka sebelum mengajukannya kembali kepada Bappebti untuk memperoleh
persetujuan Bappebti. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut
dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Bappebti.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan modal yang cukup adalah sejumlah dana yang
antara lain, dapat membiayai studi kelayakan, pendirian Bursa Berjangka,
penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyusunan perangkat peraturan
pelaksanaan transaksi dan tata tertib Bursa Berjangka serta sumber daya manusia
yang cukup.
Huruf b
Catatan dan laporan yang perlu disiapkan berkaitan dengan
kegiatan Anggota Bursa Berjangka, antara lain:
1) amanat Nasabah yang
diterima dan disalurkan;
2) rekaman kegiatan transaksi di lantai Bursa
Berjangka;
3) hasil transaksi seperti penjual, pembeli, jumlah, dan harga
yang terjadi;
4) posisi Kontrak Berjangka yang dimiliki setiap Anggota Bursa
Berjangka;
5) konduite Anggota Bursa Berjangka; dan
6) perkembangan
perdagangan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka.
Huruf c
Informasi posisi keuangan dan kegiatan usaha Anggota Bursa
Berjangka wajib dijamin kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak
tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya dengan
merugikan pihak lain. Misalnya:
1) Anggota Bursa Berjangka yang sedang memperbaiki likuiditas
keuangan perusahaannya dengan menjual Kontrak Berjangka yang dimilikinya, dapat
ditekan harganya oleh pihak lain yang mengetahui informasi tersebut; atau
2) pemilikan Kontrak Berjangka dalam posisi jual dalam jumlah
besar oleh suatu pihak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang mengetahui
informasi tersebut untuk menekan harga pada saat kontrak tersebut hampir jatuh
tempo.
Informasi tersebut hanya dapat diberikan dalam rangka pemeriksaan
dan penyidikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Berjangka
dimaksudkan agar pengawasan terhadap Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka
dapat dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk memastikan bahwa
setap Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka melakukan kegiatannya, sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanannya.
Huruf
f
Jangka waktu penyimpanan dokumentasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g
Harga yang terjadi di Bursa Berjangka harus segera diumumkan
secara jelas dan luas, antara lain, melalui media tulis, media cetak, atau media
elektronik agar dapat dimanfaatkan sebagai rujukan harga bagi yang
memerlukannya.
Huruf h
Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain,
adalah:
1) kewajiban Anggota Bursa Berjangka untuk mempertahankan jumlah
minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan
2) pelaporan posisi Kontrak
Berjangka yang dimilikinya apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang
telah ditetapkan.
Ayat (2)
Pelaporan pada ayat ini dimaksudkan agar direksi, dewan
komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti dapat mengambil tindakan atau
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang ditemukan, baik
pada Anggota Bursa Berjangka maupun Bursa Berjangka yang bersangkutan.
Ayat
(3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bursa Berjangka
mengadministrasikan semua laporan satuan pemeriksa secara baik sehingga selalu
tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh Bappebti.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Bursa Berjangka mengevaluasi kelengkapan dan kebenaran isian
formulir serta dokumen yang diserahkan calon Anggota Bursa Berjangka. Bursa
Berjangka juga menguji kualifikasi yang bersangkutan, terutama menyangkut
kemampuan keuangan, pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang
Perdagangan Berjangka, pengetahuan tentang Perdagangan Berjangka, dan etika
bisnis yang bersangkutan.
Huruf b
Bursa Berjangka bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka
menetapkan sistem atau formula penentuan harga penyelesaian (settlement price)
yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan oleh Lembaga Kliring Berjangka
dalam menentukan besarnya selisih harga yang harus diterima atau dibayar oleh
setiap Anggota Kliring Berjangka.
Huruf c
Persyaratan keuangan minimum yang ditetapkan Bursa Berjangka
tidak boleh lebih rendah daripada jumlah yang ditetapkan oleh
Bappebti.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengawasan atau pemeriksaan sewaktu-waktu
adalah pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan apabila ditemukan adanya
indikasi atau adanya laporan pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan
terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Huruf e
Yang termasuk biaya lain, antara lain, adalah biaya transaksi,
biaya penggunaan sarana fisik, biaya telekomunikasi, dan biaya informasi harga
yang terjadi saat itu.
Huruf f
Untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka dan menghindari
kemungkinan terjadinya manipulasi harga, perlu dicegah, antara lain:
1)
terjadinya persekongkolan;
2) penguasaan Kontrak Berjangka dalam posisi beli dan Komoditi
yang menjadi subjek Kontrak Berjangka tersebut dalam jumlah besar secara
bersamaan;
3) penetapan persyaratan Kontrak Berjangka yang tidak jelas dan
tidak lengkap; dan
4) perkembangan harga yang tidak wajar.
Huruf g
Mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan yang perlu
ditetapkan, antara lain:
1) tata cara penyelesaian secara musyawarah untuk
mencapai mufakat; dan
2) tata cara penyelesaian melalui arbitrase yang
disediakan oleh Bursa Berjangka;
Huruf h
Mekanisme transaksi Kontrak Berjangka yang perlu dijamin
kelancaran pelaksanaannya oleh Bursa Berjangka adalah mulai dari penerimaan
amanat dan pelaksanaan transaksi di lantai Bursa Berjangka sampai dengan
penyelesaian keuangan dan penyerahan Komoditi.
Langkah-langkah yang dilakukan
untuk menjamin dapat terlaksananya mekanisme tersebut secara baik, antara lain,
perbaikan tata cara transaksi, penyelesaian keuangan, dan penyerahan
Komoditi.
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 19
Penghentian keseluruhan transaksi untuk sementara waktu dapat
dilakukan apabila terjadi, antara lain, gejolak di bidang politik dan ekonomi,
manipulasi, atau spekulasi yang berlebihan, dan/atau gangguan yang bersifat
fisik, yang sangat mempengaruhi kelancaran transaksi di Bursa Berjangka.
Penghentian sebagian transaksi untuk sementara waktu dapat dilakukan apabila
gangguan tersebut hanya mempengaruhi pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka
untuk Komoditi tertentu.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Penghentian sementara waktu Bursa Berjangka oleh Bappebti
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Bursa Berjangka dalam upaya
memperbaiki dan mengaktifkan kembali kegiatannya. Apabila dalam jangka waktu
tertentu diyakini oleh Bappebti bahwa Bursa Berjangka tidak mungkin diaktifkan
kembali, izin usahanya dicabut oleh Bappebti.
Ayat (2)
Berbagai kepentingan masyarakat umum yang wajib dipertimbangkan
oleh Bappebti adalah:
1) Nasabah, terutama yang memegang kontrak posisi
terbuka; dan
2) karyawan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang
Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana
Berjangka.
Ayat (3)
Penghentian kegiatan sementara waktu Bursa Berjangka secara
tetap dan pencabutan izin usahanya harus diumumkan secara cepat dan luas melalui
media massa agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari berbagai kemungkinan
tindakan penipuan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan
Berjangka.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa
Berjangka adalah kekayaan yang masih tersisa setelah semua kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan
pembubaran perseroan terbatas, telah dipenuhi.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Lembaga Kliring Berjangka menyediakan sistem pelaksanaan kliring
atas transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka untuk menjamin penyelesaian
keuangan yang berkaitan dengan Kontrak Berjangka yang masih dimiliki oleh
Anggota Kliring Berjangka sampai dengan jatuh tempo dan menyelesaikan penyerahan
Komoditi pada saat Kontrak Berjangka tertentu jatuh tempo.
Pasal 25
Ayat (1)
Lembaga Kliring Berjangka merupakan institusi yang harus ada di
dalam sistem Perdagangan Berjangka, sebagai kelengkapan Bursa Berjangka, yang
melaksanakan kliring dan penjaminan atas semua transaksi yang terjadi di Bursa
Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka menjalankan fungsi substitusi, yang
bertindak selaku pembeli bagi penjual dan selaku penjual bagi pembeli.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kegiatan kliring dan penjaminan merupakan suatu sistem yang
kompleks, yang memerlukan tenaga profesional dan biaya yang besar. Oleh sebab
itu, perlu dibentuk Lembaga Kliring Berjangka yang terpisah dari Bursa Berjangka
sehingga Lembaga Kliring Berjangka dapat melakukan kerja sama dengan beberapa
Bursa Berjangka.
Pasal 26
Huruf a
Lembaga Kliring Berjangka menyediakan fasilitas yang cukup,
antara lain:
1) tempat dan perlengkapannya;
2) sumber daya manusia yang
profesional; dan
3) berbagai formulir yang diperlukan.
Huruf b
Lembaga Kliring Berjangka membuat peraturan dan tata tertib yang
berisi, antara lain, manajemen Lembaga Kliring Berjangka, komite kliring,
keanggotaan, persyaratan keuangan minimum, pengawasan posisi keuangan, dana
jaminan, dan pelaksanaan penyerahan Komoditi.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Modal awal yang diperlukan untuk pendirian Lembaga Kliring
Berjangka adalah modal yang cukup untuk membiaya, antara lain, pendirian
perusahaan, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyiapan perangkat peraturan
penyelesaian transaksi dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta sumber
daya menusia yang cukup agar dapat terlaksana kegiatan kliring dan penjaminan
secara cepat dan akurat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara
lain:
1) kewajiban Anggota Kliring Berjangka untuk mempertahankan
jumlah minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan
2) laporan posisi
Kontrak Berjangka yang dimiliki apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor
yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Huruf a
Lembaga Kliring Berjangka mengevaluasi kelengkapan dna kebenaran
isian formulir dalam dokumen yang diserahkan oleh calon Anggota Kliring
Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka juga menguji kualifikasi yang bersangkutan,
terutama menyangkut kemampuan keuangan, kepemilikan sit di Bursa Berjangka, dan
dukungan dari Anggota Kliring Berjangka yang lain.
Huruf b
Persyaratan keuangan minimum yang ditetapkan Lembaga Kliring
Berjangka tidak boleh lebih rendah daripada jumlah yang ditetapkan oleh
Bappebti.
Huruf c
Lembaga Kliring Berjangka melakukan pengawasan atau pemeriksaan
sewaktu-waktu apabila ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan pihak
tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf d
Yang termasuk biaya lain, antara lain, adalah dana jaminan,
biaya kliring, biaya penyelesaian Kontrak Berjangka, biaya keterlambatan
penyampaian dokumen penyerahan, dan biaya kelalaian dalam melakukan
pemberitahuan penyerahan serta pembayaran penyerahan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat
dilakukan apabila Bursa Berjangka yang menjadi mitra kerja Lembaga Kliring
Berjangka tidak lagi menyelenggarakan kegiatan transaksi Kontrak
Berjangka.
Apabila Lembaga Kliring Berjangka melakukan kerja sama dengan
beberapa Bursa Berjangka dan salah satu di antaranya telah dihentikan
kegiatannya secara tetap, kegiatan Lembaga Kliring Berjangka yang dihentikan
hanyalah yang berkaitan dengan Bursa Berjangka yang dihentikan secara tetap
tersebut. Apabila penghentian Bursa Berjangka dilakukan hanya untuk sementara
waktu, kegiatan Lembaga Kliring Berjangka bagi Bursa Berjangka tetap
diselenggarakan karena Kontrak Berjangka yang masih terbuka harus tetap
dilakukan penyelesaiannya.
Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka
secara tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku
Perdagangan Berjangka, dan lembaga lain yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur, antara lain, persyaratan
dan tata cara yang berkaitan dengan pendirian Lembaga Kliring Berjangka,
pemberian dan pencabutan izin usaha, kewajiban, kewenangan, dan penghentian
kegiatan serta pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka.
Pasal
31
Ayat (1)
Untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya Nasabah dalam
rangkaian kegiatan Perdagangan Berjangka, kegiatan tersebut harus dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu,
kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya boleh dilakukan setelah
memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mempunyai integritas keuangan adalah
kemampuan keuangan dari perusahaan atau orang perseorangan diukur dari modal
dan/atau kekayaan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta
ketaatan membayar semua kewajiban di bidang keuangan, terutama pembayaran pajak
oleh yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan reputasi bisnis yang baik adalah
kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku
yang baik, yang ditandai, antara lain:
1) tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana;
2) tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
3)
tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir; dan
4) cakap
serta ahli di bidang Perdagangan Berjangka.
Ayat (3)
Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang
berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi
Pialang Berjangka. Wakil Pialang Berjangka, atas nama perusahaan, berwenang
berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka menyalurkan
amanat Nasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. Untuk
melindungi masyarakat dari perbuatan yang merugikan, Wakil Pialang Berjangka
dipersyaratkan, antara lain, memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka
dan kepribadian yang baik seperti tidak pernah melakukan tindakan tercela atau
tindakan kriminal. Oleh karena itu, Wakil Pialang Berjangka hanya boleh
melakukan kegiatannya setelah memperoleh izin dari
Bappebti.
Pasal 32
Apabila persyaratan tertentu telah dipenuhi oleh Pialang
Berjangka tertentu, yaitu mendapatkan bukti kerja sama dengan Pialang Berjangka
luar negeri tertentu, menyerahkan uang jaminan, dan memenuhi persyaratan modal
yang besarnya ditentukan oleh Bappebti, maka Bappebti memberikan persetujuan
kepada Pialang Berjangka tersebut untuk menyalurkan amanat itu ke luar
negeri.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Karena Penasehat Berjangka mempunyai tanggung jawab yang besar,
terutama dalam memberikan pertimbangan di bidang Perdagangan Berjangka,
diperlukan persyaratan, antara lain, keahlian dan pengalaman di bidang
Perdagangan Berjangka agar dapat memberikan nasehat berdasarkan pemikiran yang
kuat dan akurat. Oleh karena itu, Penasehat Berjangka dalam melakukan kegiatan
usahanya wajib memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kecakapan profesi, antara lain, adalah
keahlian manajemen perusahaan, kemampuan untuk membuat analisis tentang
perkembangan serta prospek ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap
perdagangan Komoditi.
Yang dimaksud dengan reputasi bisnis adalah kemampuan
mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku yang baik,
yang ditandai, antara lain:
1) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana;
2) tidak pernah masuk daftar hitam perbankan; dan
3) tidak pernah
dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir.
Yang dimaksud dengan
integritas keuangan bagi Penasehat Berjangka adalah kemampuan dan kejujuran
dalam pengelolaan perusahaan serta ketaatan dalam memenuhi kewajiban seperti
pembayaran pajak dan utang.
Ayat (3)
Wakil Penasehat Berjangka adalah orang perseorangan yang
berdasarkan kesepakatan dengan Penasehat Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi
Penasehat Berjangka. Wakil Penasehat Berjangka, atas nama perusahaan, berwenang
berhubungan langsung dengan calon klien atau klien dalam rangka melakukan
transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka adalah
bank yang disepakati untuk menyimpan dana yang dihimpun oleh Pengelola Sentra
Dana Berjangka.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a
Sentra Dana Berjangka adalah himpunan dana yang hanya dapat
diinvestasikan dalam transaksi Kontrak Berjangka.
Oleh karena itu, dana
tersebut dilarang dipinjamkan kepada pihak lain dan berasal dari
pinjaman.
Huruf b
Dana dihimpun dari investor dalam bentuk Sentra Dana Berjangka
dan dana tersebut tidak dimaksudkan untuk diinvestasikan pada Sentra Dana
Berjangka lain.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pengelola Sentra Dana Berjangka merupakan kegiatan usaha yang
memerlukan kepercayaan serta profesionalisme yang tinggi sehingga dipersyaratkan
memiliki keahlian dan kemampuan keuangan yang kuat serta kemampuan bertindak
dengan cepat. Oleh karena itu, untuk pelaku ini dipersyaratkan badan usaha yang
berbentuk perseroan terbatas. Koperasi dapat menjadi Pengelola Sentra Dana
Berjangka dengan jalan membentuk unit usaha yang berbentuk perseroan
terbatas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka berhubungan langsung
dengan calon klien atau klien dalam rangka pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
Untuk itu, mereka dipersyaratkan memiliki keahlian dan kepribadian yang baik
seperti tidak pernah melakukan tindakan tercela dan/atau melakukan tindak
pidana.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat semua dana yang dihimpun dan dikelola oleh Pengelola
Sentra Dana Berjangka adalah dana milik masyarakat, diperlukan pengamanan
maksimal dengan mewajibkan Pengelola Sentra Dana Berjangka untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik mungkin.
Ayat (3)
Pengelola Sentra Dana Berjangka dibebani tanggung jawab atas
kerugian yang ditimbulkan karena pengelolaan yang tidak dilakukan dengan iktikad
baik dan/atau tidak dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembelian kembali Setifikat Penyertaan dilakukan oleh Pengelola
Sentra Dana Berjangka dan dibebankan kepada rekening Sentra Dana Berjangka. Dana
yang digunakan untuk membeli kembali Sertifikat Penyertaan yang dilakukan oleh
Pengelola Sentra Dana Berjangka berasal dari kekayaan Sentra Dana
Berjangka.
Ayat (3)
Huruf a
Harga Sertifikat Penyertaan ditentukan oleh harga Kontrak
Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
Penghentian sebagian besar transaksi Kontrak Berjangka akan berpengaruh besar
terhadap penentuan harga Sertifikat Penyertaan yang bersangkutan. Dalam kondisi
seperti ini, kewajiban Pengelola Sentra Dana Berjangka untuk membeli kembali
dapat dikecualikan karena kesulitan penentuan harga Sertifikat Penyertaan
tersebut.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Nilai pasar wajar dihitung dengan menggunakan formula tertentu
yang didasarkan atas harga penyelesaian dari Kontrak Berjangka yang ditetapkan
oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Ayat (2)
Nilai aktiva bersih dari Sentra Dana Berjangka dan Sertifikat
Penyertaan dihitung dan diumumkan setiap hari melalui berbagai sarana atau media
informasi sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 43
Huruf a
Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam
pengelolaan Sentra Dana Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang
menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi
dengannya.
Huruf b
Untuk menghindari terjadinya transaksi berulang-ulang dengan
maksud mendapatkan komisi yang berlebihan, Pengelola Sentra Dana Berjangka
dilarang menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi
dengannya.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Penyediaan Dana Kompensasi merupakan salah satu bentuk
perlindungan terhadap Nasabah dari perbuatan Pialang Berjangka yang tidak
bertanggung jawab. Pialang Berjangka diwajibkan menyerahkan sejumlah dana
tertentu kepada Bursa Berjangka agar terbina kebersamaan di antara Pialang
Berjangka untuk saling mengawasi dan mengingatkan dalam pelaksanaan kegiatan
Perdagangan Berjangka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dana Kompensasi merupakan dana tetap yang harus selalu ada di
Bursa Berjangka. Semua dana yang diserahkan oleh Pialang Berjangka untuk Dana
Kompensasi bukan merupakan dana titipan atau pinjaman, melainkan telah menjadi
dana tetap yang khusus disediakan untuk mengganti kerugian Nasabah yang
diakibatkan oleh tindakan cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh
Pialang Berjangka.
Pasal 46
Ayat (1)
Cedera janji atau kesalahan Pialang Berjangka, antara lain,
tindakan yang menyesatkan, penyalahgunaan kepercayaan, kelalaian, dan tindakan
atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pialang Berjangka sehingga
mengakibatkan kerugian Nasabah.
Ganti rugi dibayarkan dalam persentase
tertentu dari Dana Kompensasi yang tersedia di Bursa Berjangka, sesuai dengan
peraturan Bursa Berjangka. Pembatasan ini diperlukan agar Dana Kompensasi selalu
tersedia di Bursa Berjangka.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan jumlah ganti rugi yang selayaknya adalah
jumlah uang yang seharusnya dibayar oleh Pialang Berjangka berdasarkan keputusan
badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila
kekayaan Pialang Berjangka tidak cukup untuk memenuhi semua kewajiban kepada
Nasabahnya, sisa tersebut dapat dimintakan kepada Bursa Berjangka untuk
membayarnya dari Dana Kompensasi. Bursa Berjangka dapat memenuhi permintaan
tersebut sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan Dana
Kompensasi.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai
dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka perlindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib
terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya,
yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan
perusahaan tersebut. Pialang Berjangka juga wajib menjelaskan segala resiko yang
mungkin dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan
Adanya Resiko. Apabila Nasabahnya mengerti dan dapat menerima resiko tersebut,
Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut,
yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti resiko yang akan
dihadapi dan menyetujuinya.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Angka 1)
Yang dimaksud dengan pejabat atau pegawai adalah pejabat
struktural dan fungsional, seluruh karyawan Bappebti, anggota direksi, anggota
dewan komisaris, seluruh staf dan karyawan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka.
Angka 2)
Yang dimaksud dengan lembaga yang melayani kepentingan umum
adalah lembaga yang tidak bersifat komersial seperti sekolah, rumah sakit, dan
yayasan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum serta
menghindari penyalahgunaan jabatan dan benturan
kepentingan.
Ayat (4)
Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada seorang
Nasabah yang melakukan transaksi tertentu harus berdasarkan pertimbangan yang
objektif. Apabila dalam memberikan rekomendasi tersebut ada kaitannya dengan
kepentingan pribadi atau kelompoknya, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu
memberitahukannya kepada Nasabah secara jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan biaya lain, antara lain, adalah biaya untuk
transaksi, kliring, dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Pelaksanaan amanat transaksi Kontrak Berjangka dari Nasabah
harus didasarkan atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan atau
kuasanya. Perintah tersebut berisikan sekurang-kurangnya jenis dan jumlah
kontrak yang akan dibeli atau dijual oleh Nasabah yang bersangkutan. Pialang
Berjangka atau pegawainya dilarang bertindak sebagai kuasa dari Nasabah yang
bersangkutan.
Dengan kata lain, Nasabah dilarang memberikan kewenangan kepada
Pialang Berjangka untuk melakukan transaksi bagi Nasabah tanpa perintah
tertulis.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah suatu keadaan pasar
berjangka yang tidak ramai sehingga menyebabkan pasar tidak likuid.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka perlindungan klien, Penasehat Berjangka wajib
terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada kliennya, yang
antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan
tersebut. Penasehat Berjangka juga wajib menjelaskan segala resiko yang mungkin
dihadapi kliennya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko. Apabila kliennya mengerti dan dapat menerima resiko tersebut, yang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti resiko yang akan dihadapi dan
menyetujuinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menjelaskan kepada calon
peserta Sentra Dana Berjangka segala resiko yang mungkin dihadapinya dalam
transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan
Adanya Resiko. Apabila calon peserta Sentra Dana Berjangka tersebut memutuskan
untuk melakukan transaksi, ia harus menandatangani dan memberi tanggal pada
dokumen tersebut yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti resiko
yang akan dihadapi dan menyetujuinya. Dokumen Keterangan Perusahaan, antara
lain, berisikan keterangan mengenai kepengurusan dan organisasi perusahaan
tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini akan
menyebabkan situasi pasar dengan jumlah pasokan Komoditi secara fisik menjadi
langka dan harga Komoditi tersebut melonjak sehingga harga yang terjadi di Bursa
Berjangka juga akan meningkat di atas harga normal. Manipulasi harga di Bursa
Berjangka tersebut mengakibatkan Pihak yang memiliki posisi jual yang masih
terbuka terpaksa menutup kontraknya dengan harga yang tinggi pada saat jatuh
tempo.
Huruf b
Yang dimaksud dengan seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif
atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan adalah transaksi
fiktif yang dapat mempengaruhi perkembangan situasi di Bursa Berjangka sehingga
perkembangan harga Kontrak Berjangka tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan
penawaran pasar pada saat itu. Pihak yang terlibat dalam transaksi fiktif ini
pada dasarnya tidak mempunyai posisi di Bursa Berjangka, tetapi bermaksud
mengambil keuntungan dari perkembangan harga yang diharapkan. Meskipun terlihat
besar, volume transaksi tidak menambah jumlah keseluruhan posisi terbuka dari
Kontrak Berjangka karena transaksi tersebut umumnya saling menghapuskan posisi
yang ada. Dampak negatif yang dapat timbul dari keadaan semu atau informasi yang
menyesatkan ini dapat mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, menahan
Kontrak Berjangka, dan/atau menggunakannya sebagai patokan harga.
Huruf
c
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi calon Nasabah
dalam memutuskan keikutsertaannya dalam Perdagangan Berjangka. Sehubungan dengan
itu, ketentuan ini melarang adanya tindakan membuat dan/atau menyebarluaskan
informasi yang tidak benar yang dapat menciptakan gambaran yang menyesatkan
(misleading statement/information) tentang keadaan pasokan dan permintaan
Komoditi yang Kontrak Berjangkanya diperdagangkan di Bursa Berjangka agar
bergerak ke arah yang diinginkan Pihak yang menyebarluaskan pernyataan atau
informasi palsu. Sebagai contoh adalah penyebarluasan pernyataan atau informasi
tentang terjadinya bencana alam di negara penghasil utama Komoditi yang Kontrak
Berjangkanya diperdagangkan di Bursa Berjangka, yang sesungguhnya informasi
tersebut tidak benar.
Ayat (2)
Huruf a
Transaksi yang diatur terlebih dahulu secara tidak wajar
(persekongkolan) merupakan hal yang terlarang. Transaksi seperti ini dikenal
dengan pre-arranged atau accomodation trade.
Huruf b
Semua amanat Kontrak Berjangka dari Nasabah harus disalurkan
untuk ditransaksikan di Bursa Berjangka.
Transaksi yang diselesaikan sendiri
(dibandari) oleh Pialang Berjangka di luar Bursa Berjangka (bucketing)
dilarang.
Huruf c
Semua amanat yang diterima oleh Anggota Bursa Burjangka yang
berstatus sebagai Pialang Berjangka wajib ditransaksikan di Bursa Berjangka.
Anggota Bursa Berjangka tersebut dilarang mengambil posisi secara langsung
sebagai lawan transaksi dari amanat Nasabahnya tanpa menempuh prosedur
sebagaimana ditetapkan.
Huruf d
Keikutsertaan seorang Nasabah dalam transaksi Kontrak Berjangka
hendaknya dilakukan atas kesadaran dan pengertian yang penuh dari Nasabah yang
bersangkutan. Hal penting lain adalah tidak adanya unsur bujukan atau pemaksaan
(high-pressure sales tactics) kepada Nasabah dalam penyaluran amanat Kontrak
Berjangka.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas maksimum pada ayat ini terdiri dari batas maksimum yang
bersifat umum dan bersifat khusus. Yang dimaksud dengan batas maksimum yang
bersifat umum adalah batas maksimum posisi terbuka yang dimiliki secara langsung
atau tidak langsung oleh Pihak di luar Pihak yang melakukan lindung nilai
(hedger). Batas maksimum yang bersifat khusus ditetapkan hanya untuk Pihak yang
melakukan lindung nilai sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh
Bappebti.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Perselisihan yang terjadi dalam kegiatan Perdagangan Berjangka
perlu diselesaikan dengan cepat dan murah.
Langkah pertama yang harus
ditempuh adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai
mufakat, langkah berikutnya adalah menggunakan sarana yang disediakan oleh
Bappebti dan/atau Bursa Berjangka seperti komite lantai, komite keanggotaan, dan
komite pelaksanaan perdagangan (business conduct committee). Putusan yang
diambil dapat berbentuk ganti rugi atau berbentuk lain sesuai dengan fakta yang
ditemukan dalam proses penyelesaian tersebut.
Penggunaan sarana arbitrase
merupakan pilihan sukarela para Pihak, yang putusannya bersifat final dan
mengikat para Pihak yang berselisih.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila diperlukan laporan sewaktu-waktu untuk kelengkapan data
dan informasi mengenai kegiatan para Pihak dalam transaksi Kontrak Berjangka
dan/atau ditemukan indikasi atau laporan penyimpangan terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Bappebti dapat mewajibkan
pemegang izin, persetujuan, dan sertifikat pendaftaran untuk menyampaikan
laporan.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemilikan saham suatu perusahaan sebesar 20% atau lebih dianggap
cukup berperan untuk dapat mengendalikan perusahaan yang bersangkutan.
Pembatasan ini juga dimaksudkan agar Bappebti dapat mengetahui Pihak mana saja
yang dinilai dapat mengendalikan suatu perusahaan, sejauh mana suatu Pihak
berafiliasi dengan Pihak lain, dan untuk menghindarkan adanya afiliasi di antara
para Pihak. Contoh pembatasan ini adalah larangan Perusahaan pendiri Bursa
Bersenjata untuk saling berafiliasi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang tidak
mempunyai hubungan langsung, baik dalam kepemilikan maupun kepengurusan
perusahaan, tetapi pada kenyataannya memiliki pengaruh dalam mengendalikan
perusahaan seperti dalam pemilihan, pengangkatan dewan komisaris atau direksi,
atau penentuan kebijakan perusahaan.
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Dalam rangka pemeriksaan, Bappebti dapat menggunakan data,
informasi, bahan, dan/atau keterangan lain,
Apabila Bappebti menetapkan untuk
meneruskan hasil pemeriksaan yang dilakukan ke tahap penyidikan, maka data,
informasi, bahan, dan/atau keterangan lain tersebut dapat digunakan sebagai
bukti awal dalam tahap penyidikan. Apabila Bappebti berpendapat bahwa suatu
kegiatan yang dilakukan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya serta mengakibatkan kerugian terhadap
kepentingan Perdagangan Berjangka dan/atau membahayakan kepentingan Nasabah dan
masyarakat, maka tindakan penyidikan dapat mulai dilakukan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Bappebti dapat memerintahkan suatu Pihak untuk menghentikan
kegiatan tertentu yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya seperti perintah untuk menghentikan
pemuatan iklan dalam media massa yang memuat informasi yang menyesatkan.
Bappebti juga dapat memerintahkan suatu Pihak untuk melakukan kegiatan tertentu
guna mengurangi kerugian yang timbul dan/atau mencegah kerugian lebiih lanjut
seperti perintah untuk memperbaiki iklan yang dimuat di media massa.
Huruf
d
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu pada huruf ini, antara
lain, adalah penyelesaian secara perdata di antara para
Pihak.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Bappebti yang diberi
wewenang khusus sebagai penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
departemen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang
perdagangan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyidikan perlu dilaksanakan dengan cepat agar masalah yang
timbul segera dapat diatasi untuk menghilangkan keragu-raguan peserta Bursa
Berjangka. Untuk keperluan tersebut, Bappebti diberikan hak mengajukan
permohonan izin secara langsung kepada Menteri Keuangan dalam rangka mendapatkan
keterangan tentang keadaaan keuangan tersangka yang disimpan di bank.
Ayat
(4)
Sejak dimulai penyidikan dan selama penyidikan berlangsung,
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil perlu berkonsultasi dengan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Ayat (5)
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil menyerahkan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya wajib segera menyampaikannya kepada penuntut umum. Dalam hal ini,
kata melalui pada ayat ini tidak berarti bahwa Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dapat atau perlu melakukan penyidikan ulang karena sejak awal
sampai dengan berlangsungnya penyidikan, Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia telah memberikan bimbingan teknis penyidikan, termasuk pemberkasan
hasil penyidikan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 77
Konsultasi atau koordinasi dilakukan sepanjang masalah atau
kegiatan tersebut berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi Bank Indonesia
dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Untuk itu, Bappebti berkewajiban
mengambil inisiatif untuk mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi dengan Bank
Indonesia dan/atau Bapepam.
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
pada ayat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa
Komoditi dan peraturan pelaksanaannya Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada ayat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan Terbatas (Persero) di bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi dan
peraturan pelaksanaannya.
Ayat (3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini, apabila
dianggap perlu, dapat diperpanjang oleh Bappebti.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas