
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 84, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3713) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
1997
TENTANG
PERADILAN MILITER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan
tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan terbib;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut diperlukan
upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang
mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat, dapat mendorong kreativitas dan
peran aktif masyarakat dalam pembangunan;
c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan kadilan, kebenaran,
ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui peradilan militer
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu Undang-undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
menentukan bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan
komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara:
d. bahwa pengaturan tentang pengadilan dan oditurat serta hukum
acara pidana militer yang selama ini berlaku dalam berbagai undang-undang sudah
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertanahan Keamanan Negara Republik Indonesia serta
perkembangan hukum nasional;
e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pengadilan militer juga
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan
Bersenjata;
f. bahwa sehubungan denga pertimbangan tersebut pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e tersebut di atas dipandang perlu
ditetapkan pengaturan kembali susunan dan kekuasaan pengadilan dan oditurat di
lingkungan peradilan militer, hukum acara pidana militer, dan hukum acara tata
usaha militer dalam satu undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3316);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3344);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3369);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERADILAN MILITER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal
1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan
Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer
Pertempuran.
2. Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer Pertempuran yang
selanjutnya disebut Oditurat adalah badan di lingkungan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang
penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
Bersenjata adalah Badan atau Pejabat di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan Departemen Pertahanan Keamanan serta badan atau pejabat lain yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berwenang
mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan
penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan
keamanan negara.
4. Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yang
selanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan
kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
5. Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam
persidangan pengadilan.
6. Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim
di persidangan pengadilan.
7. Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya
disebut Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai
penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang
ini.
8. Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggi di lingkungan
Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Oditurat.
9. Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yang
mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan
berdasarkan Undang-undang ini.
10. Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas
dasar Undang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana
yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada
di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.
11. Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi
Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini
untuk melakukan penyidikan.
12. Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini
untuk melakukan penyidikan.di kesatuannya.
13. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak
pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai
orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda
yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.
14. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang
karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang
berwenang tentang telah melakukan atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana.
15. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak
yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
16. Penyidik adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
17. Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau
terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau
penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
Undang-undang ini.
18. Penggeledahan badan adalah tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau
pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau
di bawahnya serta, untuk disita.
19. Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat
tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan
dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang
ini.
20. Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud,
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
sidang pengadilan.
21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
tertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas perintah
Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah Perkara atau Hakim Ketua atau
Kepala Pengadilan dengan keputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam Undang-undang ini.
22. Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara
untuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang, dengan
menuntut supaya diperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam Undang-undang ini.
23. Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara
untuk tidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum berdasarkan
pertimbangan demi kepentingan hukum atau kepentingan militer dan/atau
kepentingan umum.
24. Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah
Perkara untuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang
karena tidak terdapat cukup bukti atau perbuatannya ternyata bukan merupakan
tindak pidana dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang
ini.
25. Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel
peradilan militer, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
26. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa,
dan diadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau
Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
27. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
28. Keterangan saksi adalah satu alat buti dalam perkara pidana
yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebut alasan dari
pengetahuannya itu.
29. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh
seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
30. Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi persyaratan untuk memberikan
bantuan hukum menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
31. Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihan
haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam hal
Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau
Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang putusannya bukan pemidanaan
menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
32. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
33. Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah administrasi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan
pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta
pengelolaan pertahanan keamanan negara.
34. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang berisi tindakan hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan dengan penyelenggaraan
pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta
pengelolaan pertahanan keamanan negara di bidang personel, materiil, fasilitas
dan jasa yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat
hukum bagi orang atau badan hukum perdata.
35. Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah sengketa
yang timbul dalam bidang Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
36. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan
atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diajukan
kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan putusan.
37. Penggugat
adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugat Tergugat.
38. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau
badan hukum perdata.
39. Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luar sidang,
mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang bukan merupakan putusan akhir.
40. Ganti rugi adalah hak seseorang yang menjadi korban dari
tindak pidana yang langsung atau tidak langsung mendapat kerugian, untuk
mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang menurut
cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
41. Upaya hukum adalah:
a. dalam Hukum Acara Pidana Militer, hak terdakwa atau Oditur
untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama/pengadilan tingkat
pertama dan terakhir atau tingkat banding atau tingkat kasasi yang berupa
perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana atau ahli warisnya atau
Oditur untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang
sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam Undang-undang ini;
b. dalam Hukum Acara Tata Usaha Militer, tergugat atau penggugat
untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding
atau tingkat kasasi yang berupa banding atau kasasi, atau permohonan peninjauan
kembali putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta hak pihak ketiga
untuk mengajukan perlawanan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
42. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh
pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara
dengan menyandang senjata, rela berkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam
pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer.
43. Angkatan
Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
44. Menteri adalah
Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
45. Panglima adalah Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 2Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha
Angkatan Bersenjata menurut Undang-undang ini:
a. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan
perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan dalam
bidang operasi militer;
c. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan di
bidang keuangan dan perbendaharaan;
d. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan atas
dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan
berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang
bersifat hukum pidana, hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit;
f. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan
pengaturan yang bersifat umum;
g. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata
yang masih memerlukan persetujuan.
Pasal 3
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata
tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, hal
tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
(2) Apabila suatu atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata
tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan tenggang waktu sebagaimana
ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud sudah lewat,
Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut dianggap sudah
menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan tidak menentukan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sesudah lewat tenggang waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan
atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dianggap sudah
mengeluarkan keputusan penolakan.
Pasal 4Pengadilan Militer Tinggi tidak berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata tertentu
dalam hal keputusan yang diselenggarakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 5
(1) Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di
lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan
memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
(2) Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan
negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata
berdasarkan pelimpahan dari Panglima, dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Bagian Ketiga
Pembinaan
Pasal 6Pembinaan teknis
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
Pasal 7
(1) Pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial
badan-badan Pengadilan dan Oditurat dilakukan oleh Panglima.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
BAB II
SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 8
(1) Pengadilan dalam lingkungan peraturan militer merupakan badan
pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata.
(2) Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi.
Pasal 9Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
berwenang:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang
pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan undang-undang dengan
Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman
harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata.
3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana
yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang
ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus
kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Pasal 10Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili
tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
angka 1 yang:
a. tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau
b.
terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya.
Pasal 11Apabila lebih dari 1 (satu) pengadilan berkuasa
mengadili suatu perkara dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, pengadilan yang
menerima perkara itu lebih dahulu harus mengadili perkara tersebut.
Bagian Kedua
Susunan Pengadilan
Pasal 12Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari:
a. Pengadilan Militer;
b.
Pengadilan Militer Tinggi;
c. Pengadilan Militer Utama; dan
d. Pengadilan
Militer Pertempuran.
Pasal 13Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum
Pasal
14
(1) Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota
Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
(2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya
ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
(3) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer
Tinggi dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
(4) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer
Tinggi dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan
Militer Utama.
Bagian Keempat
Susunan Persidangan
Pasal 15
(1) Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang
untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1
(satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu)
orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang
Panitera.
(2) Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan
memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama
dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1
(satu) orang Panitera.
(3) Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama
bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding dengan
1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu)
orang Panitera.
(4) Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan
memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding
dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1
(satu) orang Panitera.
Pasal 16
(1) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling
rendah berpangkat Mayor, sedang Hakim Anggota dan Oditur Militer paling rendah
berpangkat Kapten.
(2) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi
paling rendah berpangkat Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur Militer
Tinggi paling rendah berpangkat Letnan Kolonel.
(3) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Utama paling
rendah berpangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama,
sedangkan Hakim Anggota paling rendah berpangkat Kolonel.
(4) Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah
berpangkat setingkat lebih tinggi pada pangkat Terdakwa yang diadili.
(5) Dalam hal terdakwanya berpangkat Kolonel, Hakim Anggota, dan
Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat
dengan pangkat Terdakwa dan dalam hal Terdakwanya perwira tinggi Hakim Ketua.
Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah
berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa.
(6) Kepangkatan Panitera
dalam persidangan:
a. Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Pembantu Letnan
Dua dan paling tinggi berpangkat Kapten;
b. Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Kapten dan paling
tinggi berpangkat Mayor;
c. Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat Mayor dan
paling tinggi berpangkat Kolonel.
Pasal 17
(1) Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksa dan
memutuskan suatu perkara pidana dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dengan
beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang
dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1
(satu) orang Panitera.
(2) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Pertempuran
paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur
paling rendah berpangkat Mayor.
(3) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Letnan Kolonel, Hakim
Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat
setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.
(4) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Kolonel dan/atau perwira
tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang
diadili.
Bagian Kelima
Ketentuan bagi Pejabat
Pasal 18Untuk
dapat diangkat menjadi Hakim Militer, seorang Prajurit harus memenuhi
syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak terlibat partai atau
organisasi terlarang;
d. paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah
Sarjana Hukum;
e. berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 19Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Tinggi,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d. paling rendah berpangkat
Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana Hukum;
e. berpengalaman di bidang
peradilan dan/atau hukum; dan
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan
tidak tercela.
Pasal 20Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Utama,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c.
tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d. paling rendah berpangkat
Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana Hakum;
e. berpengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur
Militer Tinggi; dan
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela.
Pasal 21Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19,
dan Pasal 20 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas
usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 22Sebelum memangku jabatannya, Hakim wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji
dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung
atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak membedabedakan orang
dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Hakim Militer/Hakim Militer
Tinggi/Hakim Militer Utama yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan".
Pasal 23Hakim dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.
pelaksana putusan pengadilan;
b. penasihat hukum;
c. pengusaha; atau
d. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan
huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 24(1) Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. alih jabatan;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani
atau rohani terus menerus;
d. menjalani masa pensiun; atau
e. ternyata
tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 25(1) Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
d. melanggar sumpah atau janji
jabatannya; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela
diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim
serta tata cara pembelaan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Panglima sesudah mendengar pertimbangan Kepala Pengadilan Militer
Utama.
Pasal 26Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya.
Pasal 27Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan
dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut
diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 28Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 29Panitera diangkat dan diberhentikan oleh
Panglima.
Pasal 30Sebelum memangku jabatannya, Panitera wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji
dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung
atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Panitera yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 31Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan
Militer, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (6) huruf a dan Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.
berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di bidang
administrasi peradilan.
Pasal 32Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan
Militer Tinggi, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (6) huruf b dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f;
b.
berijazah paling rendah Sarjana Hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera pada Pengadilan Militer.
Pasal 33Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan
Militer Utama, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (6) huruf c dan Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.
berijazah Sarjana Hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera pada Pengadilan Militer Tinggi.
Pasal 34Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.
pelaksana putusan pengadilan;
b. penasihat hukum;
c. pengusaha; atau
d. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan
huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 35(1) Panitera diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena:
a. alih jabatan;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani
atau rohani terus menerus;
d. menjalankan masa pensiun; atau
e. ternyata
tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Panitera yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 36Panitera diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
d. melanggar sumpah atau janji
jabatannya; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34.
Pasal 37Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Panglima.
Pasal 38
(1) Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan
membantu Hakim dengan mengikuti serta mencatat jalannya sidang.
(2)
Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan.
(3) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara,
putusan, dokumen, akta, buku daftar, surat-surat berharga dan surat-surat
lainnya, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, serta barang bukti yang
semuanya disimpan di kepaniteraan.
Pasal 39Semua daftar, cacatan, risalah, berita acara, serta
berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar kerja kepaniteraan, kecuali atas izin
Kepala Pengadilan berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Keenam
Kekuasaan Pengadilan
Paragraf 1
Kekuasaan
Pengadilan Militer
Pasal 40Pengadilan Militer memeriksa dan
memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
a.
Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
b. mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan
huruf c yang Terdakwanya"termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah;
dan
c. mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili
oleh Pengadilan Militer.
Paragraf 2
Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi
Pasal
41(1) Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
a. memeriksa dan memutus perkara pidana yang Terdakwanya
adalah:
1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke
atas;
2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan
huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya "termasuk tingkat
kepangkatan" Mayor ke atas; dan
3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili
oleh Pengadilan Militer Tinggi;
b. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata.
(2) Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat
banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah
hukumnya yang dimintakan banding.
(3) Pengadilan Militer Tinggi memutus pada tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah
hukumnya.
Paragraf 3
Kekuasaan Pengadilan Militer Utama
Pasal
42Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding
perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus
pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan
banding.
Pasal 43
(1) Pengadilan Militer Utama memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili;
a. antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum
Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;
b. antar Pengadilan Militer
Tinggi; dan
c. antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan
Militer.
(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:
a. apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya
berwenang mengadili atas perkara yang sama;
b. apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak
berwenang mengadili perkara yang sama.
(3) Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara
Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara
kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum
Pasal 44(1) Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan
terhadap:
a. penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan
Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah
hukumnya masing-masing;
b. tingkah laku dan perbuatan para Hakim dalam
menjalankan tugasnya.
(2) Pengadilan Militer Utama berwenang untuk meminta keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari Pengadilan
Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
(3) Pengadilan Militer Utama memberi petunjuk, teguran, atau
peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer
Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
(4) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara.
(5) Pengadilan Militer Utama meneruskan perkara yang dimohonkan
kasasi, peninjauan kembali, dan grasi Mahkamah Agung.
Paragraf 4
Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran
Pasal
45Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.
Pasal 46Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti
gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah
pertempuran.
BAB III
SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 47
(1) Oditur melaksanakan kekuasaan pemerintah negera di bidang
penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
(2) Oditur adalah satu dan tidak terpisahpisahkan
dalam melakukan penuntutan.
Pasal 48Pembinaan teknis yustisial dan pengawasan bagi Oditurat
dilakukan oleh Oditur Jenderal.
Bagian Kedua
Susunan Oditurat
Pasal 49(1) Oditurat
terdiri dari:
a. Oditurat Militer;
b. Oditurat Militer Tinggi;
c.
Oditurat Jenderal; dan
d. Oditurat Mliter Pertempuran.
(2) Dalam daerah hukum Oditurat Militer dapat dibentuk unit
pelaksana teknis Oditurat Militer sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 50Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Bagian Ketiga
Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum
Pasal
51
(1) Tempat kedudukan Oditurat Jenderal berada di Ibukota Negara
Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer,
dan Oditur Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
(3) Oditurat Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan
pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.
Bagian Keempat
Ketentuan bagi Pejabat
Pasal 52Untuk
dapat diangkat menjadi Oditur Militer, seorang Prajurit harus memenuhi
syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak terlibat partai atau
organisasi terlarang;
d. paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah
Sarjana Hukum;
e. berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 53Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Militer Tinggi,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d. paling rendah berpangkat
Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana Hukum;
e. berpengalaman di bidang
peradilan dan/atau hukum; dan
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan
tidak tercela.
Pasal 54Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Jenderal, seorang
Prajurit harus memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak
terlibat partai atau organisasi terlarang;
d. paling rendah berpangkat Kapten
dan berijazah Sarjana Hukum;
e. berpengalaman di bidang peradilan dan/atau
hukum; dan
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 55Oditur dan Oditur Jenderal diangkat dan diberhentikan
oleh Panglima.
Pasal 56Sebelum memangku jabatannya, Oditur dan Oditur jenderal
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang
berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan
tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Oditur
Militer/Oditur Militer Tinggi/Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".
Pasal 57
(1) Oditur dan Oditur Jenderal adalah pejabat fungsional yang
dalam melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat, pemerintah,
dan negara serta bertanggungjawab menurut saluran hararki.
(2) Oditur melaksanakan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan
alat bukti yang sah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(3) Dalam melakukan penuntutan Oditur senantiasa mengindahkan
norma keagamaan, kemanusiaan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai
hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan
pertahanan keamanan negara.
Pasal 58Oditur dan Oditur Jenderal dilarang merangkap pekerjaan
sebagai:
a. penasihat hukum;
b. pengusaha; atau
c. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a dan b yang diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 59
(1) Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena:
a. alih jabatan;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani
atau rohani terus menerus;
d. menjalani masa pensiun; atau
e. ternyata
tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Oditur dan Oditur Jenderal yang meninggal dunia dengan
sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 60
(1) Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat
dari jabatannya karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
d. melanggar sumpah atau janji
jabatannya; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e
dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela
diri di hadapan Majelis Kehormatan Oditur.
(3) Panglima Pembentukan susunan dan tata Kerja Majelis
Kehormatan Oditur serta tata cara pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh lima sesudah mendengar pertimbangan Oditur
Jenderal.
Pasal 61Oditur dan Oditur Jenderal sebelum diberhentikan tidak
dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dapat diberhentian
sementara dari jabatannya.
Pasal 62Apabila terhadap seorang Oditur dan Oditur Jenderal ada
perintah penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Oditur
dan Oditur Jenderal tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 63Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.
Bagian Kelima
Kekuasaan Oditurat
Paragraf 1
Kekuasaan
Oditurat Militer
Pasal 64(1) Oditurat Militer mempunyai tugas
dan wewenang:
a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang
Terdakwanya;
1) Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan
huruf c yang Terdakwanya:termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah;
3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili
oleh Pengadilan Militer;
b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum;
c. melakukan pemeriksaan tambahan.
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Oditurat Militer dapat melakukan penyidikan.
Paragraf 2
Kekuasaan Oditurat Militer Tinggi
Pasal
65(1) Oditurat Militer Tinggi mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya
adalah:
1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke
atas;
2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan
huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya "termasuk tingkat
kepangkatan" Mayor ke atas; dan
3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili
oleh Pangadilan Militer Tinggi;
b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum;
c. melakukan pemeriksaan tambahan.
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Oditurat Militer Tinggi dapat melakukan penyidikan.
Paragraf 3
Kekuasaan Oditurat Jenderal
Pasal
66Oditurat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
a. membina, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Oditurat;
b. menyelenggarakan pengkajian masalah kejahatan guna kepentingan
penegakan serta kebijaksanaan; dan
c. dalam rangka penyelesaian dan pelaksanaan penuntutan perkara
tindak pidana tertentu yang acaranya diatur secara khusus, mengadakan koordinasi
dengan Kejaksaan Agung, Polisi Militer, dan badan penegak hukum lain.
Pasal 67Oditur Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
a. selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat,
mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang penuntutan di lingkungan Angkatan
Bersenjata;
b. mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyidikan,
penyerahan perkara, dan penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata;
c. menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan
grasi dalam hal pidana mati, permohonan atau rencana pemberian amnesti, abolisi,
dan rehabilitasi; dan
d. melaksanakan tugas khusus dari Panglima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 4
Kekuasaan Oditurat Militer Pertempuran
Pasal
68(1) Oditurat Militer Pertempuran mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh
mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1;
b. melaksanakan
penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer Pertempuran.
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Oditurat Militer Pertempuran dapat melakukan penyidikan sejak awal
tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada perintah langsung dari Panglima
atau Komandan Komando Operasi Pertempuran.
BAB IV
HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Bagian
Pertama
Penyidikan
Paragraf 1
Penyidik dan Penyidik
Pembantu
Pasal 69(1) Penyidik adalah:
a. Atasan yang Berhak Menghukum;
b. Polisi Militer; dan
c.
Oditur.
(2) Penyidik Pembantu adalah:
a. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
b.
Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
c. Provos Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara; dan
d. Provos Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 70Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik
dan Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 71
(1) Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa
yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau diduga
sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;
c. mencari
keterangan dan barang bukti;
d. menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan
memeriksa tanda pengenalnya;
e. melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan
pemeriksaan surat-surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret
seseorang;
g. memanggil sesorang untuk didengar dan diperiksa sebagai
Tersangka atau Saksi;
h. meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
dan
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
(2) Selain mempunyai wewenang sebagaimana dimkasud pada ayat (1),
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, juga
mempunyai wewenang;
a. melaksanakan perintah Atasan yang Berhak Menghukum untuk
melakukan penahanan Tersangka; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang
berhak Menghukum.
Pasal 72
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam
Undang-undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
atau huruf c menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada Perwira
Penyerah Perkara, Atasan yang Berhak Menghukum, dan Oditur sebagai penuntut
umum.
(3) Penyerahan berkas perkara kepada Oditur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disertai penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang
bukti.
Pasal 73Penyidik Pembantu mempunyai wewenang yang sama dengan
wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 terhadap
tindak pidana yang terjadi di kesatuannya, kecuali dalam hal pemberkasan dan
penyerahan berkas perkara kepada Oditurat.
Pasal 74Atasan yang Berhak Menghukum mempunyai wewenang:
a. melakukan penyidikan terhadap Prajurit bawahannya yang ada di
bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan oleh Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c;
b. menerima laporan pelaksanaan penyidikan dari Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c;
c. menerima berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c; dan
d. melakukan penahanan terhadap Tersangka anggota bawahannya yang
ada di bawah wewenang komandonya.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 75(1)
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan
Atasan yang Berhak Menghukum yang langsung membawahkannya dapat dilakukan oleh
penyidik setempat di tempat Tersangka ditemukan, berdasarkan permintaan dari
Penyidik yang menangani perkaranya.
(3) Pelaksanaan penangkapan sebagiamana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan dengan surat perintah.
Pasal 76
(1) Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga
keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Terhadap Tersangka pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan
penangkapan, kecuali dalam hal Tersangka sudah dipanggil secara sah 2 (dua) kali
berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
(3) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Pasal 77
(1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Penyidik atau
anggota Polisi Militer atau anggota bawahan Atasan yang Berhak Menghukum yang
bersangkutan dengan memperhatikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan
identitas Tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara
kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat ia diperiksa.
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah, dengan ketentuan bahwa penagkapan harus segera menyerahkan Tersangka
beserta barang bukti yang ada kepada Penyidik yang terdekat.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada keluarganya segera sesudah penangkapan
dilakukan.
(4) sesudah penangkapan dilaksanakan, Penyidik wajib segera
melaporkan kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang bersangkutan.
Pasal 78
(1) Untuk kepentingan penyidikan Atasan yang Berhak Menghukum
dengan surat keputusannya, berwenang melakukan penahanan Tersangka untuk paling
lama 20 (dua puluh) hari.
(2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan, dapat diperpanjang oleh Perwira
Penyerah Perkara yang berwenang dengan keputusannya untuk setiap kali 30 (tiga
puluh) hari dan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka dari tahanan sebelum berakhir
waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(4) Sesudah waktu 200 (dua ratus) hari, Tersangka harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 79
(1) Penahanan atau perpanjangan penahanan dilakukan terhadap
Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) yang diduga
keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya
keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri,
merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, atau
membuat keonaran.
(2) Penahanan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dikenakan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana dan/atau
percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan
pidana panjara 3 (tiga) bulan atau lebih.
(3) Penahanan atau perpanjangan penahanan hanya dapat dilakukan
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dipenuhi.
Pasal 80
(1) Penahanan atau perpanjangan penahanan terhadap Tersangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh
Penyidik dengan surat perintah berdasarkan surat keputusan penahanan atau surat
keputusan perpanjangan penahanan yang mencantumkan identitas Tersangka dan
menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang
dipersangkakan serta tempat ia ditahan.
(2) Tembusan surat perintah pelaksanaan penahanan atau
perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
keluarganya.
(3) Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan militer atau tempat
lain yang ditentukan oleh Panglima.
Pasal 81
(1) Atas permintaan Tersangka, Atasan yang Berhak Menghukum atau
Perwira Penyerah Perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
saran Polisi Militer atau Oditur dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan
persyaratan yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya, Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira
Penyerah Perkara sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal
Tersangka melanggar persyaratan sebagiamana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 3
Penggeledahan dan Penyitaan
Pasal 82Untuk
kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah,
penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan.
Pasal 83
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
atau huruf c dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah
yang diperlukan.
(2) Pelaksanaan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan surat perintah komandan/Kepala dari Penyidik yang
menangani perkara.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksika oleh 2 (dua) orang
saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya, dan dalam hal Tersangka
tidak hadir atau penghuni menolak, pelaksanaan pemasukan rumah harus disaksikan
oleh kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang
saksi.
(4) Penggeledahan yang dilakukan di dalam kesatrian atau asrama
Angkatan Bersenjata dilakukan dengan seizin komandan/Kepala Kesatrian atau
pimpinan asrama tersebut dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(5) Dalam waktu 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau
menggeledah rumah, harus dibuat acara dan salinannya disampaikan kepada
penghuni, atau pemilik rumah, atau komandan/kepala kesatrian, atau pimpinan
asmara yang bersangkutan.
Pasal 84
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat perintah
penggeledahan terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5), Penyidik dapat melakukan penggeledahan:
a. di halaman rumah tempat Tersangka bertempat tinggal, berdiam
atau berada, dan yang ada di atasnya;
b. di setiap tempat lain Tersangka
bertempat tinggal, berdiam atau berada; dan
c. di tempat tindak pidana
dilakukan atau terdapat bekasnya.
(2) Dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita
surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan
tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan atau diduga
telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib
segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang
bersangkutan.
Pasal 85Kecuali dalam hal tertangkap tangan, Penyidik dilarang
memasuki:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
b. tempat yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah atau upacara
keagamaan;
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang
pengadilan;
d. tempat di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berdasarkan
kepentingan pertahanan keamanan negara tidak bebas dimasuki.
Pasal 86
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyidik atau anggota Polisi
Militer atas perintah Penyidik berwenang menggeledah pakaian, termasuk benda
yang dibawanya.
(2) Pelaksanaan penggeledahan badan Tersangka hanya dapat
dilakukan oleh Penyidik.
Pasal 87(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat
melakukan penyitaan.
(2) Pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat perintah.
(3) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat perintah
penyitaan terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk
itu wajib segera melaporkannya kepada atasan Penyidik yang berwenang
mengeluarkan surat perintah penyitaan untuk memperoleh persetujuannya.
Pasal 88(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan Tersangka seluruh atau sebagian yang diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
b. benda yang sudah dipergunakan secara langsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana; atau
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak
pidana yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau
karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 89Dalam hal tertangkap tangan Penyidik dapat menyita
benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga sudah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang
bukti.
Pasal 90Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik berwenang menyita
paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan
oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau
pengangkutan, sepanjang paket atau surat atau benda tersebut diperuntukan bagi
Tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk itu kepada Tersangka dan/atau
kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi
atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda
penerimaan.
Pasal 91
(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang menguasai benda
yang dapat disita supaya menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan
pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda
penerimaan.
(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk
diserahkan kepada Penyidik apabila surat atau tulisan itu berasal dari Tersangka
atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukan baginya atau
apabila benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
Pasal 92Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang
berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak
menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau
atas izin khusus Kepala Pengadilan yang berwenang, kecuali undang-undang
menentukan lain.
Pasal 93
(1) Benda sitaan negara disimpan di rumah penyimpanan benda
sitaan negara dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Penyimpanan benda sitaan negara dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai
dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang
untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
(3) Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 94
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri dari benda yang dapat lekas
rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai
putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum
tetap atau apabila biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi,
sejauh mungkin dengan persetujuan Tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan
sebagai berikut:
a. apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Oditur,
benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau
Oditur dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;
b. apabila perkara sudah ada di tangan Pengadilan, benda tersebut
dapat diamankan atau dijual lelang oleh Oditur atas izin Hakim yang menyidangkan
perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa atau kuasanya.
(2) Uang hasil penjualan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipakai sebagai barang bukti.
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan
sebagian kecil dari benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk
diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk
dimusnahkan.
Pasal 95
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau
kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka
yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan
lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti
atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; atau
c. perkara tersebut ditutup demi kepentingan umum, kepentingan
militer atau kepentingan hukum, kecuali apabila benda itu diduga diperoleh dari
suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak
pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan
tersebut, kecuali apabila menurut putusan Hakim benda itu dirampas untuk negara,
untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi
atau apabila benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara
lain.
Paragraf 4
Pemeriksaan surat
Pasal 96
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain
yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan
komunikasi atau jawatan atau pengangkutan apabila benda tersebut dicurigai
dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang
diperiksa.
(2) Untuk kepentingan tersebut Penyidik dapat meminta kepada
kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi
atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk
itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(3) Hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut
ketentuan yang diatur pada ayat tersebut.
Pasal 97
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat
itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut
dilampirkan pada berkas perkara.
(2) Apabila sesudah diperiksa, ternyata surat itu tidak ada
hubungannya dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera
diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan
komunikasi atau jawatan atau perusahaan pengangkutan lain sesudah dibubuhi cap
yang berbunyi "sudah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan
beserta identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan
dalam proses peradilan atas kekuatan sumpah jabatan wajib merahasiakan dengan
sungguh-sungguh isi surat yang dikembalikan.
Pasal 98
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97.
(2) Salinan berita acara tersebut oleh Penyidik dikirimkan kepada
kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi,
atau kepala jawatan atau perusahaan pengangkutan yang bersangkutan.
Paragraf 5
Pelaksanaan Penyidikan
Pasal 99
(1) Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana,
wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan
yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c untuk
melakukan penyidikan.
(3) Dalam hal yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, mereka wajib melakukan penyidikan dan
segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.
Pasal 100
(1) Setiap orang yang menjadi korban atau yang mengalami atau
menyaksikan atau melihat dan/atau mendengar secara langsung tentang terjadinya
tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
angka 1 berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyidik baik lisan
maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat yang
dilakukan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 untuk
melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum atau terhadap jiwa atau terhadap
hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyidik atau
atasan yang berwenang.
(3) Sesudah menerima laporan, Penyidik harus membuat surat tanda
terima laporan atau pengaduan, diberikan kepada yang bersangkutan dengan
ditandatangani oleh pelapor dan penerima laporan.
Pasal 101
(1) Penyidik sesudah selesai melakukan penyidikan wajib segera
menyerahkan berkas itu kepada Atasan yang Berhak perkara Menghukum, Perwira
Penyerah Perkara, dan berkas aslinya kepada Oditur yang bersangkutan.
(2) Perwira Penyerah Perkara dapat menghentikan penyidikan dengan
surat keputusan berdasarkan pendapat hukum dari Oditur.
Pasal 102
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap,
sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban,
ketenteraman dan keamanan umum wajib menangkap Tersangka guna diserahkan
langsung kepada Penyidik.
(2) Sesudah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain
yang diperlukan dalam rangka penyidikan.
(3) Sesudah menerima laporan tersebut, Penyidik segera datang ke
tempat kejadian dan dapat melarang setiap orang meninggalkan tempat itu selama
pemeriksaan belum selesai.
(4) Pelanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dipaksa tinggal di tempat sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
Pasal 103
(1) Penyidik yang melakukan penyidikan, dengan menyebutkan alasan
pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan Saksi yang dianggap
perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan
tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan tanggal
seseorang diharuskan memnuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan apabila
ia tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi.
(3) Apabila panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dipenuhi, Penyidik memerintahkan petugas Polisi Militer untuk membawa
Tersangka atau Saksi yang dipanggil secara paksa.
(4) Panggilan kepada Tersangka atau Saksi Prajurit melalui
komandan/kepala kesatuan.
(5) Komandan/kepala kesatuan wajib memerintahkan anak buahnya
yang dipanggil selaku Tersangka atau Saksi untuk datang memenuhi panggilan
tersebut.
Pasal 104Apabila Tersangka atau Saksi yang dipanggil memberi
alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang
melakukan pemeriksaan, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediamannya atau di
tempat lain yang ditentukan Penyidik.
Pasal 105Dalam hal seorang Tersangka melakukan suatu tindak
pidana, sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib
memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan Hukum
atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat
Hukum.
Pasal 106
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap
Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara
melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum
dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan
terhadap Tersangka.
Pasal 107
(1) Saksi diperiksa tidak dengan disumpah kecuali apabila ada
cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hasir dalam pemeriksaan di
Pengadilan.
(2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan
yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang
sebenarnya.
(3) Dalam pemeriksaan, Tersangka ditanya apakah ia memghendaki
didengarnya Saksi yang dapat menguntungkan dirinya dan apabila ada, hal itu
dicatat dalam berita acara.
(4) Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui
Penyidik, Saksi tersebut wajib dipanggil dan diperiksa.
Pasal 108
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik diberikan
tanpa tekanan dari siapapun dan/atau dalam bentuk apapun.
(2) Penyidik mencatat semua keterangan Tersangka dan/atau Saksi
dalam berita acara teliti sesuai dengan kata-kata yang dipergunakan oleh
Tersangka atau Saksi.
(3) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditandatangani oleh Penyidik dan
oleh yang memberi keterangan sesudah mereka menyetujui isinya.
(4) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak mau membubuhkan
tandatangannya, Penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.
(5) Dalam pelanggaran lalu lintas, Penyidik membuat berita acara
pelanggaran lalu lintas yang memuat jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan
oleh Tersangka dan ditandatangani Penyidik dan Tersangka, selanjutnya diserahkan
kepada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi melalui Oditur
Militer/Oditur Militer Tinggi yang berwenang.
Pasal 109Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar
keteranganya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melaksanakan penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat
dibebankan kepada Penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal Tersangka
dan/atau Saksi tersebut.
Pasal 110
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta
pendapat seorang ahli atau seorang yang memiliki keahlian khusus.
(2) Seorang ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
sumpah atau janji di muka Penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut
pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali apabila karena harkat serta
martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia, ia
dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
Pasal 111Penyidik wajib segera membuat berita acara yang diberi
tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu,
tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal
dari Tersangka dan/atau Saksi, keterangan Tersangka dan/atau Saksi, catatan
mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
kepentingan penyidikan.
Pasal 112Dalam hal Tersangka ditahan dalam waktu 1 (satu) hari
sesudah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh
Penyidik.
Pasal 113
(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil
penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5).
(2) Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang
penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan
ditandatangani oleh Penyidik meupun penghuni dan/atau kepala desa atau lurah
atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan
tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.
Pasal 114
(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, Penyidik
dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap
perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan
berlangsung.
Pasal 115
(1) Dalam hal Penyidik melakukan penyitaan, Penyidik membuat
berita acara dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik maupun orang
atau keluarganya dari siapa benda tersebut disita, dan/atau kepala desa atau
lurah atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi.
(2) Dalam hal orang darimana benda tersebut disita atau
keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal tersebut dicatat dalam
berita acara dengan menyebut alasannya.
(3) Salinan dari berita acara itu disampaikan oleh Penyidik
kepada orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya dan kepala desa
atau lurah.
Pasal 116
(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya
sehingga ada dugaan dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau
kitab, daftar dan sebagainya, Penyidik segera pergi ke tempat yang
dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan
sebagainya dan apabila perlu menyitanya.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
menurut ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 115.
Pasal 117
(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa suatu surat atau tulisan
palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan
penyidikan, oleh Penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari
seorang ahli.
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang
dipalsukan, Penyidik dapat datang atau meminta kepada pejabat penyimpan umum
yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu
kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan.
(3) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan,
menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116, Penyidik dapat meminta supaya daftar itu seluruhnya selama
waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk
diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menjadi bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan sebagai
penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang di bagian bawah dari
salinan itu pejabat penyimpan umum mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
(5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu
yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang
mengambilnya.
(6) Semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan
pada dan sebagai biaya perkara.
Pasal 118
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani
seorang korban baik luka, keracunan maupun mati, yang diduga karena peristiwa
yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli
kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter, dan/atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis, yang dalam itu surat disebut dengan tegas untuk
pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan/atau pemeriksaan bedah mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau
dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan
terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak, dan
diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain pada
mayat.
Pasal 119
(1) Dalam hal sangat diperlukan untuk keperluan pembuktian dan
bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib memberitahukannya
terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga korban keberatan, Penyidik wajib
menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya
pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada tanggapan apapun
dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan tidak diketemukan, Penyidik
segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.
Pasal 120Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu
melakukan penggalian mayat, pelaksanaannya menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1).
Pasal 121Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
pelaksanaan penyidikan ditanggung oleh negara.
Bagian Kedua
Penyerahan Perkara
Pasal 122(1) Perwira
Penyerah Perkara adalah:
a. Panglima;
b. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala
Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menunjuk komandan.kepala kesatuan bawahan masing-masing paling rendah
setingkat dengan Komandan Komando Resor Militer, untuk bertindak selaku Perwira
Penyerah Perkara.
Pasal 123(1) Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:
a. memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;
b.
menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
c. memerintahkan
dilakukannya upaya paksa;
d. memperpanjang penahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78;
e. menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang
penyelesaian suatu perkara;
f. menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk
memeriksa dan mengadili;
g. menentukan perkara untuk diselesaikan menurut
Hukum Disiplin Prajurit; dan
h. menutup perkara demi kepentingan hukum atau
demi kepentingan umum/militer.
(2) Kewenangan penutupan perkara demi kepentingan umum/militer
hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (1) huruf a.
(3) Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan
pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan perkara oleh Perwira
Penyerah Perkara lainnya.
Pasal 124
(1) Oditur sesudah menerima hasil penyidikan dari Penyidik segera
mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
(2) Dalam hal persyaratan formal kurang lengkap, Oditur meminta
supaya Penyidik segera melengkapinya.
(3) Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, Oditur
melakukan penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara
kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.
(4) Dalam hal berkas perkara desersi yang Tersangkanya tidak
diketemukan, berita acara pemeriksaan Tersangka tidak merupakan persyaratan
lengkapnya suatu berkas perkara.
Pasal 125
(1) Kecuali perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan
sesudah meneliti berkas perkara Oditur membuat dan menyampaikan pendapat hukum
kepada Perwira Penyerah Perkara yang dapat berupa permintaan agar perkara
diserahkan kepada Pengadilan atau diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit,
atau ditutup demi kepentingan hukum, kepentingan umum, atau kepentingan
militer.
(2) Dalam hal Perwira Penyerah Perkara tidak sependapat dengan
Oditur, ia wajib memberikan jawaban tertulis.
Pasal 126
(1) Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
125 ayat (1), Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan:
a. Surat Keputusan Penyerahan Perkara;
b. Surat Keputusan
tentang Penyelesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; atau
c. Surat
Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum.
(2) Dalam perkara tertentu apabila kepentingan umum atau
kepentingan militer menghendakinya, Panglima dapat mempertimbangkan suatu
penutupan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan penutupan perkara demi
kepentingan umum atau kepentingan militer.
(3) Sebelum mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Panglima mendengar pendapat dari Oditur Jenderal dan apabila dipandang
perlu juga dari pejabat lain.
Pasal 127
(1) Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara
akan diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peraidlan militer atau
Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Oditur berpendapat bahwa
untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan
disertai alasan-lasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya
perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama dalam sidang.
(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengirimkan permohonan Oditur tersebut dan berkas perkara yang disertai
dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama dan sesudah mendengar
pendapat Oditur Jenderal di persidangan Pengadilan Militer Utama, dengan
putusannya Hakim menyatakan perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.
(3) Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut
harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum, Perwira Penyarah Perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) segera melaksanakan penyerahan perkara tersbeut sesudah menerima
berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama.
Pasal 128Oditur dapat melakukan penggabungan perkara dan
membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir
bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap
penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan
yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan
yang lain, tetapi satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini
penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Pasal 129Dalam hal Oditur menerima satu berkas perkara yang
memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang Tersangka yang
tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Oditur
dapat melakukan penuntutan terhadap para Terdakwa secara terpisah.
Pasal 130
(1) Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Oditur dengan
melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan yang berwenang dengan disertai
surat dakwaan.
(2) Oditur membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan,
kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama,
dan tempat tinggal Terdakwa;
b. uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai
tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) salinan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan surat dakwaan
disampaikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya pada saat yang bersamaan
dengan penyampaian Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan surat dakwaan tersebut
ke Pengadilan, dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik.
Pasal 131
(1) Oditur dapat mengubah surat dakwaan paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum sidang Pengadilan pada tingkat pertama/Pengadilan tingkat pertama
dan terakhir dimulai dengan tujuan untuk menyempurnakan dan hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali.
(2) Salinan perubahan surat dakwaan disampaikan kepada Terdakwa
atau Penasihat Hukumnya dan Perwira Penyerah Perkara.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf
1
Persiapan Persidangan
Pasal 132Sesudah Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi menerima pelimpahan berkas perkara dari
Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi, Kepala Pengadilan Militer/Kepala
Pengadilan Militer Tinggi segera memperlajarinya, apakah perkara itu termasuk
wewenang Pengadilan yang dipimpinnya.
Pasal 133
(1) Dalam hal Kepala Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi
berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang dari Pengadilan
yang dipimpinnya, ia membuat penetapan yang memuat alasannya dan segera
mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer
Tinggi yang bersangkutan untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Militer/Pengadilan
Militer Tinggi lain yang berwenang.
(2) Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan
menyampaikan penetapan beserta berkas perkaranya kepada Oditurat
Militer/Oditurat Militer Tinggi di daerah hukum Pengadilan Militer/Pengadilan
Militer Tinggi lain yang tercantum dalam penetapan itu.
(3) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Oditurat
Militer/Oditurat Militer yang bersangkutan.
Pasal 134
(1) Dalam hal Oditur berkeberatan terhadap penetapan Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, ia dapat
mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi dalam
waktu 7 (tujuh) hari sesudah penetapan diterima.
(2) Tidak dipenuhinya waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan batalnya perlawanan.
(3) Perlawanan tersebut yang memuat alasannya disampaikan melalui
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.
(4) Dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah perlawanan
diterima, Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi wajib meneruskan
perlawanan tersebut kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang/Pengadilan
Militer Utama.
Pasal 135
(1) Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah menerima perlawanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dapat menguatkan atau menolak
perlawanan itu dengan penetapan.
(2) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menguatkan perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan penetapannya
membatalkan penetapan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi dan
selanjutnya memerintahkan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang
bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
(3) Apabila Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak
perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan penetapannya mengirimkan berkas
perkara beserta surat lampirannya kepada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer
Tinggi lain yang berwenang.
(4) Salinan penetapan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) disampaikan kepada Oditurat Militer/Oditur Militer Tinggi yang
bersangkutan.
Pasal 136
(1) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
berpendapat bahwa suatu perkara termasuk wewenangnya, Kepala Pengadilan tersebut
menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara yang bersangkutan.
(2) Hakim Ketua yang ditunjuk sesudah mempelajari berkas perkara
menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaya Oditur memanggil Terdakwa dan
Saksi.
Paragraf 2
Penahanan
Pasal 137
(1) dalam pemeriksaan sidang tingkat pertama pada Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi, Hakim Ketua berwenang;
a. apabila Terdakwa berada dalam tahanan sementara, wajib
menetapkan apakah Terdakwa tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan
sementara;
b. guna kepentingan pemeriksaan, mengeluarkan perintah untuk
menahan Terdakwa paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang
oleh Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi untuk paling
lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan sebelum
berakhirnya waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan pemeriksaan sudah
terpenuhi.
(4) Sesudah waktu 90 (sembilan puluh) hari, walaupun perkara
tersebut belum diputus, Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
(5) Penahanan/perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa hanya
dapat dikenakan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 79
ayat (1) dan ayat (2).
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku juga pada pemeriksaan tingkat banding di
Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama.
Pasal 138
(1) Dikecualikan dari waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap Terdakwa dapat
diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan
karena:
a. Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9
(sembilan) tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal penahanan
tersebut masih diperlukan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
a. pemeriksaan tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan
Militer diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
b. pemeriksaan tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan
Militer Tinggi diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer Utama;
c. pemeriksaan tingkat banding yang dilaksanakan oleh Pengadilan
Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama diberikan oleh Mahkamah
Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh
tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup
kemungkinan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu
penahanan tersebut, apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(6) Sesudah waktu 60 (enam puluh) hari, walaupun perkara tersebut
belum selesai diperiksa atau belum diputus, Terdakwa harus sudah dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam pemeriksaan tingkat pertama
dan dalam pemeriksaan tingkat banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Paragraf 3
Pemanggilan
Pasal 139
(1) Berdasarkan penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (2), Oditur mengeluarkan surat kepada Terdakwa dan Saksi yang
memuat hari, tanggal, panggilan waktu, tempat sidang, dan untuk perkara apa
mereka dipanggil.
(2) Surat panggilan harus sudah diterima oleh Terdakwa atau Saksi
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 140
(1) Pemanggilan untuk datang ke sidang Pengadilan dimaksud dalam
Pasal 139 dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan
kepada:
a. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit melalui Atasan yang berhak
Menghukum atau Atasan langsungnya yang selanjutnya ia wajib memerintahkan
Terdakwa dan/atau Saksi untuk menghadap ke sidang Pengadilan;
b. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit yang berada dalam tahanan
karena perkara lain melalui pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
penahanan tersebut;
c. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil langsung kepada yang
bersangkutan di tempat tinggalnya atau tempat kediaman terakhir atau apabila
Terdakwa dan/atau Saksi sedang tidak ada di tempat tinggalnya atau tempat
kediaman terakhir melalui instansi kepolisian setempat atau kepala desa atau
lurah atau ketua lingkungan;
d. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil yang berada dalam tahanan
karena perkara lain, melalui instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
penahanan dan atas izin pejabat yang memerintahkan penahanan
tersebut.
(2) Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan dilakukan
melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil itu biasa
berdiam.
(3) Penerimaan surat panggilan oleh Terdakwa, Saksi, atau orang
lain, dilakukan dengan surat tanda terima.
(4) Atasan yang Berhak Menghukum atau Atasan langsung Terdakwa
dan/atau Saksi atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesudah
menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memerintahkan
Terdakwa dan/atau Saksi untuk menghadap ke sidang Pengadilan.
Bagian Keempat
Acara Pemeriksaan Biasa
Paragraf
1
Pemeriksaan dan Pembuktian
Pasal 141
(1) Pada hari sidang yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (2) Pengadilan bersidang.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan
menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang
dinyatakan tertutup untuk umum.
(3) Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau
rahasia negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum.
(4) Hakim Ketua memimpin pemeriksaan di sidang Pengadilan yang
dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan
Saksi.
(5) Apabila Terdakwa dan/atau Saksi tidak memahami bahasa
Indonesia, bisu dan/atau tuli, Hakim Ketua dapat menunjuk seorang juru bahasa
atau penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan
benar.
(6) Apabila Terdakwa dan/atau Saksi bisu dan/atau tuli tetapi
dapat menulis, pemeriksaan terhadapnya dilakukan secara tertulis dan harus
dibacakan.
(7) Dalam hal seseorang tidak boleh menjadi Saksi dalam suatu
perkara, ia tidak boleh menjadi juru bahasa atau penerjemah.
(8) Hakim Ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau
diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa dan/atau Saksi memberikan
jawaban secara tidak bebas.
(9) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (4), dan ayat (8) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
(10) Dalam perkara desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan,
pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya Terdakwa.
Pasal 142
(1) Hakim Ketua memerintahkan supaya Terdakwa dipanggil masuk ke
ruang sidang, dan dihadapkan dengan pengawalan tetapi dalam keadaan bebas.
(2) Apabila dalam pemeriksaan Terdakwa yang tidak ditahan dan
tidak hadir pada hari sidang yang sudah ditetapkan, Hakim Ketua meneliti apakah
Terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3) Apabila Terdakwa dipanggil secara tidak sah, Hakim Ketua
menunda persidangan dan memerintahkan supaya Terdakwa dipanggil lagi untuk hadir
pada hari sidang berikutnya.
(4) Apabila Terdakwa ternyata sudah dipanggil secara sah tetapi
tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, Hakim Ketua memerintahkan supaya
Terdakwa dihadirkan secara paksa pada sidang berikutnya.
(5) Apabila Terdakwa lebih dari 1 (satu) orang dan tidak semua
hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap yang hadir dapat
dilangsungkan.
(6) Panitera mencatat laporan dari Oditur mengenai pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kemudian menyampaikannya kepada
Hakim Ketua.
Pasal 143Perkara tindak pidana desersi sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang Terdakwanya melarikan diri
dan tidak diketemukan lagi dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut serta sudah
diupayakan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah, tetapi tidak
hadir di sidang tanpa suatu alasan, dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus
tanpa hadirnya Terdakwa.
Pasal 144
(1) Pada permulaan sidang, Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa
tentang nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat
dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan tempat
tinggal, kemudian mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang
didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa tentang Penasihat
Hukum yang akan mendampinginya dan apabila ada, Hakim Ketua meminta surat
perintah atau surat izin tentang penunjukan Penasihat Hukumnya dan surat kuasa
dari Terdakwa kepada Penasihat Hukumnya supaya diserahkan dan apabila Penasihat
Hukum ditunjuk oleh Pengadilan, Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa tentang
kesediaannya didampingi oleh Penasihat Hukum tersebut di persidangan.
(3) Hakim Ketua memerintahkan Oditur supaya membacakan surat
dakwaan dengan berdiri dan memerintahkan Terdakwa supaya berdiri dalam keadaan
sikap sempurna.
(4) Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa apakah ia benar-benar
mengerti isi surat dakwaan itu, dan apabila Terdakwa belum mengerti atau kurang
jelas, Hakim Ketua memerintahkan supaya Oditur memberi penjelasan.
Pasal 145
(1) Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan
bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat
diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, sesudah diberi kesempatan kepada
Oditur untuk menyatakan pendapatnya, Majelis Hakim mengadakan musyawarah untuk
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil putusan.
(2) Apabila Majelis Hakim menyatakan keberatan tersebut diterima,
perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal keberatan itu
tidak diterima atau Hakim berpendapat keberatan tersebut baru dapat diputuskan
sesudah pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
Pasal 146
(1) Terhadap putusan Majelis Hakim yang menyatakan keberatan
diterima, Oditur dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan tingkat banding
melalui Pengadilan yang bersangkutan dan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh)
hari sejak perlawanan diterima, Pengadilan wajib meneruskan perkara tersebut
kepada Pengadilan tingkat banding.
(2) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah
diterima perlawanan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan
tingkat banding dengan putusannya menerima atau menolak keberatan Oditur.
(3) Dalam hal perlawanan Oditur diterima, Pengadilan tingkat
banding dengan putusannya membatalkan putusan Pengadilan yang bersangkutan
dengan memerintahkan pemeriksaan tetap dilanjutkan, sebaliknya apabila
perlawanan Oditur ditolak, Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan
Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 147
(1) a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan
permintaan banding oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya kepada Pengadilan
tingkat banding, dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah ia menerima perkara
dan membenarkan perlawanan Terdakwa, Pengadilan tingkat banding dengan
putusannya membatalkan putusan Pengadilan yang bersangkutan dan menunjuk
Pengadilan lain yang berwenang;
b. Pengadlan tingkat banding menyampaikan salinan putusan
tersebut kepada Pengadilan yang semula mengadili perkara yang bersangkutan
dengan disertai berkas perkara untuk diteruskan kepada Oditurat yang melimpahkan
perkara itu.
(2) Apabila Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di daerah hukum Pengadilan tingkat banding lain, Oditurat
mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Oditurat di daerah hukum Pengadilan
yang berwenang itu.
Pasal 148Hakim Ketua karena jabatannya, walaupun tidak ada
keberatan, sesudah mendengar pendapat Oditur dan Terdakwa atau Penasihat
Hukumnya dengan putusannya yang memuat alasan-alasannya dapat menyatakan
Pengadilan tidak berwenang.
Pasal 149
(1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili suatu
perkara apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim Ketua,
salah seorang Hakim Anggota, Oditur, atau Panitera.
(2) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Oditur, atau Panitera wajib
mengundurkan diri dari menangani perkara apabila ia terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri
meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa atau dengan Penasihat Hukum.
(3) Apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), mereka harus diganti dan apabila tidak diganti sedangkan perkara
sudah diputus, perkara wajib segera diadili ulang dengan susunan yang
lain.
Pasal 150
(1) Tidak seorang Hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara
yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal seorang Hakim mengadili suatu perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik
atas kehendak sendiri maupun atas permintaan Oditur, Terdakwa, atau penasihat
Hukum.
(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pejabat Pengadilan yang berwenang yang
menetapkannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) berlaku juga bagi Oditur dan Panitera.
Pasal 151Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan
pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya
Terdakwa.
Pasal 152
(1) Hakim Ketua meneliti apakah semua Saksi yang dipanggil sudah
hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi berhubungan satu
dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
(2) Dalam hal Saksi tidak hadir, meskipun sudah dipanggil dengan
sah dan Hakim Ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa Saksi itu tidak
akan mau hadir, Hakim Ketua dapat memerintahkan supaya Saksi tersebut dihadapkan
ke persidangan.
Pasal 153Pemeriksaan perkara di persidangan dapat dimulai
dengan pemeriksaan Saksi atau Terdakwa terlebih dahulu menurut pertimbangan
Hakim Ketua.
Pasal 154(1) a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang dengan
pengawalan;
b. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang
menurut pertimbangan Hakim Ketua;
c. Dalam hal ada Saksi baik yang menguntungkan maupun yang
memberatkan Terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan/atau yang
diminta oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum atau Oditur selama berlangsungnya
sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua wajib mendengar
keterangan Saksi tersebut.
(2) Hakim Ketua menanyakan kepada Saksi tentang nama lengkap,
pangkat, noomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal
lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan tempat tinggal,
selanjutnya apakah ia kenal dengan Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan
yang menjadi dasar dakwaan dan apakah ia terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai serajat keberapa dengan Terdakwa, dan apakah ia ada hubungan
suami atau istri dengan Terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan
kerja dengannya.
(3) Sebelum memberi keterangan, Saksi wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan
keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
(4) Apabila Pengadilan menganggap perlu, seorang Saksi atau ahli
wajib bersumpah atau berjanji sesudah Saksi atau ahli itu selesai memberi
keterangan.
(5) Dalam hal Saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk
bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan dan ia dengan penetapan Hakim Ketua
dapat disandera di rumah tahanan militer paling lama 14 (empat belas)
hari.
(6) Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut sudah lampau
dan Saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, keterangan
yang sudah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan
Hakim.
Pasal 155
(1) Apabila Saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan
meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak hadir di sidang atau tidak
dapat dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena
sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, keterangan yang sudah
diberikan itu dibacakan.
(2) Apabila keterangan itu sebelumnya sudah diberikan di bawah
sumpah, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan Saksi di bawah
sumpah yang siucapkan di sidang.
Pasal 156Apabila katerangan Saksi di bidang berbeda dengan
keterangannya yang terdapat dalam berita acara, Hakim Ketua mengingatkan Saksi
tentang hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat
dalam berita acara pemeriksaan sidang.
Pasal 157
(1) Hakim Ketua dan Hakim Anggota dapat meminta kepada Saksi
segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
(2) Oditur, Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan
Hakim Ketua diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
(3) Hakim Ketua dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh
Oditur, Terdakwa atau Penasihat Hukum kepada Saksi dengan memberikan
alasannya.
(4) Setiap kali seorang Saksi selesai memberikan keterangan,
Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan
tersebut.
(5) Oditur atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua
diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Sakai dan Terdakwa.
(6) Hakim Ketua dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh
Oditur atau Penasihat Hukum kepada Saksi atau Terdakwa dengan memberikan
alsannya.
(7) Hakim dan Oditur atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan
perantaraan Hakim Ketua, dapat daling menghadapkan Saksi untuk menguji kebenaran
mereka masing-masing.
Pasal 158
(1) Sesudah Saksi memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang
kecuali Hakim Ketua memberi izin untuk meninggalkannya.
(2) Izin itu tidak diberikan apabila Oditur atau Terdakwa atau
Penasihat Hukum mengajukan permintaan supaya Saksi itu tetap menghadiri
sidang.
(3) Sesudah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Penasihat
Hukum atau Oditur dapat mengajukan permintaan kepada Hakim Ketua, supaya di
antara Saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya dikeluarkan dari
ruang sidang, supaya Saksi lainnya dipanggil masuk oleh Hakim Ketua untuk
didengar keterangannya baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa
hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut.
(4) Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua karena jabatannya dapat
memerintahkan supaya Saksi yang sudah didengar keterangannya dikeluarkan dari
ruang sidang selanjutnya mendengar keterangan Saksi yang lain.
(5) Para
Saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.
Pasal 159Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, tidak
dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi:
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai
Terdakwa;
b. saudara dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa,
saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena
perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga;
c. suami atau istri Terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang
bersama-sama sebagai Terdakwa.
Pasal 160
(1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159
menghendakinya dan Oditur serta Terdakwa secara tegas menyetujuinya, mereka
dapat memberi keterangan di bawah sumpah.
(2) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mereka
diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.
Pasal 161
(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya
diwajibkan menyimpan rahasia, dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk
memberikan keterangan sebagai Saksi tentang hal yang dipercayakan kepadanya
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk
permintaan tersebut.
Pasal 162Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa
sumpah ialah:
a. anak yang umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun dan
belum pernah kawin;
b. orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang
ingatannya baik kembali.
Pasal 163
(1) Hakim Ketua dapat mendengar keterangan Saksi mengenai hal
tertentu tanpa hadirnya Terdakwa, untuk itu ia memerintahkan Terdakwa ke luar
dari ruang sidang.
(2) Apabila Hakim Ketua memerintahkan Terdakwa ke luar dari ruang
sidang dan Saksi sudah didengar keterangannya, pemeriksaan perkara tidak boleh
diteruskan sebelum Terdakwa diperintahkan masuk kembali ke ruang sidang dan
kepadanya diberitahukan semua hal yang pada waktu ia tidak hadir.
Pasal 164
(1) Apabila keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim Ketua
memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan
yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya
apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
(2) Apabila Saksi tetap pada keterangannya itu, Hakim Ketua
karena jabatannya atau atas permintaan Oditur atau Terdakwa dapat memberi
perintah penahanan terhadap Saksi untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan
dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Dalam hal yang demikian, oleh Panitera segera dibuat berita
acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan
persangkaan bahwa keterangan Saksi itu palsu dan berita acara tersebut
ditandatangani oleh Hakim Ketua serta Panitera dan segera diserahkan kepada
Oditur untuk diselesaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
(4) Apabila perlu, Hakim Ketua menangguhkan sidang dalam perkara
semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap Saksi itu selesai.
Pasal 165
(1) Apabila Terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk
menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim Ketua menganjurkan untuk
menjawab dan sesudah itu pemeriksaan dilanjutkan.
(2) Apabila Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga
mengganggu ketertiban sidang, Hakim Ketua menegurnya dan apabila teguran itu
tidak diindahkan ia memerintahkan supaya Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang,
kemudian pemeriksaan perkara pada waktu itu dilanjutkan tanpa hadirnya
Terdakwa.
(3) Dalam hal Terdakwa secara terus-menerus bertingkah laku yang
tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim Ketua mengusahakan
upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan hadirnya
Terdakwa.
Pasal 166
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran
kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan yang
sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya demi keadilan.
(2) Semua ketentuan untuk Saksi berlaku juga bagi mereka yang
memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah
atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya
menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Pasal 167
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang
timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua dapat meminta keterangan ahli dan dapat
pula meminta supaya diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari Terdakwa atau
Penasihat Hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Hakim memerintahkan supaya hal itu dilakukan penelitian ulang.
(3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dlakukan
penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personel yang berbeda dan
instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
Pasal 168
(1) Hakim Ketua memperlihatkan kepada Terdakwa dan apabila perlu
juga kepada Saksi segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia
mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 serta menanyakan sangkut paut barang itu dengan perkara untuk
memperoleh kejelasan tentang peristiwanya.
(2) Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, Hakim Ketua
membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara yang bersangkut paut
dengan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terdakwa dan/atau
Saksi, dan selanjutnya meminta keterangan seperlunya tentang hal itu.
Pasal 169Pertanyaan yang bersifat menjerat, mempengaruhi atau
bertentangan dengan kehormatan Prajurit tidak boleh diajukan baik kepada
Terdakwa maupun kepada Saksi.
Pasal 170
(1) Selama pemeriksaan di sidang, apabila Terdakwa tidak ditahan,
Hakim Ketua dapat memerintahkan dengan penetapannya untuk menahan Terdakwa
apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf b
dan terdapat alasan cukup untuk itu.
(2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Hakim Ketua dapat memerintahkan
dengan penetapannya untuk membebaskan Terdakwa apabila terdapat alasan cukup
untuk itu dengan mengingat Pasal 137 ayat (3)
Pasal 171Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
Terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pasal 172(1) Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. keterangan
terdakwa;
d. surat; dan
e. petunjuk.
(2) Hal yang secara umum sudah
diketahui tidak perlu dibuktikan.
Pasal 173
(1) Keterangan Saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang
dinyatakan Saksi di sidang Pengadilan.
(2) Keterangan seorang Saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa
Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4) Keterangan beberapa Saksi yang berdiri sendiri-sendiri
tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti
yang sah apabila keterangan Saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain
sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan
tertentu.
(5) Baik pendapat mauppun rekaan yang diperoleh dari hasil
pemikiran saja bukan merupakan keterangan Saksi.
(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang Saksi, Hakim harus
dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
a. persesuaian antara keterangan Saksi satu dan yang lain;
b.
persesuaian antara keterangan Saksi dan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi
keterangan yang tertentu; dan
d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada
umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
(7) Keterangan Saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu
dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, tetapi apabila keterangan itu
sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai
tambahan alat bukti sah yang lain.
Pasal 174Keterangan ahli sebagai alat bukti ialah keterangan
yang dinyatakan seorang ahli di sidang Pengadilan.
Pasal 175
(1) Keterangan Terdakwa sebagai alat bukti ialah keterangan yang
dinyatakan Terdakwa di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia
ketahui sendiri atau yang ia alami sendiri.
(2) Keterangan Terdakwa yang di luar sidang dapat digunakan untuk
membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu
alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3)
Keterangan hanya digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa
ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi harus disertai
dengan alat bukti yang lain.
Pasal 176Surat sebagai alat bukti yang sah, apabila dibuat atas
sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, berupa:
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat
oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat
keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialaminya
sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya
itu;
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang
termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang
diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat
berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta
secara resmi dari padanya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku apabila ada hubungannya
dengan isi alat pembuktian yang lain.
Pasal 177
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena
persesuaiannya, baik antara satu dan yang lain maupun dengan tindak pidana itu
sendiri, menandakan bahwa sudah terjadi suatu tindak pidana dan siapa
pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diperoleh dari:
a. keterangan saksi;
b. keterangan terdakwa; dan/atau
c.
surat.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam
setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif dan bijaksana sesudah
ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan
hati nuraninya.
Pasal 178
(1) Dalam hal seorang Hakim atau Oditur berhalangan, Kepala
Pengadilan yang berwenang atau Kepala Oditurat yang berwenang wajib segera
menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.
(2) Apabila dalam Pengadilan Militer Pertempuran Hakim atau
Oditur berhalangan, Hakim atau Oditur Pengganti segera menggantikannya.
(3) Dalam hal Penasihat Hukum dalam sidang Pengadilan
berhalangan, Penasihat Hukum Pengganti segera menggantikannya, dan apabila
penggantinya tidak ada atau juga berhalangan sidang berjalan terus.
Pasal 179Hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dapat memberikan penjelasan hukum
terhadap perkara tersebut.
Pasal 180
(1) Siapapun yang dipidana dibebani membayar biaya perkara dan
dalam hal putusan bebas dari segela dakwaan atau putusan lepas dari segala
tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara.
(2) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan
pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan
persetujuan Pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.
Pasal 181Tenggang waktu menurut Hukum Acara Pidana Militer
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV ini diperhitungkan mulai pada hari
berikutnya.
Paragraf 2
Penuntutan dan Pembelaan
Pasal 182(1)
Sesudah pemeriksaan dinyatakan selesai, Oditur mengajukan tuntutan pidana.
(2) Terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab
oleh Oditur, dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukum selalu
mendapat giliran terakhir.
(3) Tuntutan, pembelaan, dan jawaban atas pembelaan dilakukan
secara tertulis dan sesudah dibacakan segera diserahkan kepada Hakim Ketua dan
salinannya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.
(4) Dalam hal perkara yang mudah pembuktiannya, pembelaan dan
jawaban atas pembelaan dapat dilakukan secara lisan, dan Panitera harus
mencatatnya dalam berita acara persidangan.
(5) Apabila acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
ayat (3), dan ayat (4) sudah selesai, Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan
dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas
kewenanagan Hakim Ketua karena jabatannya maupun atas permintaan Oditur, atau
Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan memberi alsannya.
Paragraf 3
Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi
Pasal
183
(1) Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam
suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Militer/Pengadilan Militer
Tinggi menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim Ketua atas permintaan orang
itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada
perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan paling lambat sebelum Oditur mengajukan tuntutan pidana.
Pasal 184
(1) Apabila pihak yang dirugikan meminta penggabungan perkara
gugatannya kepada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183,
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbang tentang kewenangannya
untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan, dan tentang
hukuman penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan
tersebut.
(2) Kecuali dalam hal Pengadilan Militer/Pengadilan Militer
Tinggi menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya
memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh
pihak yang dirugikan.
(3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat
kekuatan hukum tetap, apabila putusan pidananya juga sudah mendapat kekuatan
hukum tetap.
Pasal 185
(1) Apabila terjadi penggabungan gugatan ganti rugi kepada
perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan
tingkat banding.
(2) Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan
permintaan banding, permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak
diperkenankan.
Pasal 186Kepala Kepaniteraan Pengadilan Militer/Pengadilan
Militer Tinggi karena jabatannya adalah juru sita, khusus untuk pelaksanaan
putusan ganti rugi akibat penggabungan gugatan ganti rugi kepada perkara
pidana.
Pasal 187Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi
gugatan ganti rugi sepanjang dalam Undang-undang ini tidak diatur lain.
Paragraf 4
Musyawarah dan Putusan
Pasal 188
(1) Sesudah pemeriksaan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 182 ayat (5), Hakim mengadakan musyawarah secara tertutup dan
rahasia.
(2) Musyarawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan
di sidang.
(3) Dalam musyawarah tersebut, Hakim Ketua mengajukan pertanyaan
dimulai dari Hakim yang termuda sampai Hakim yang tertua, sedangkan yang
terakhir mengemukaan pendapatnya adalah Hakim Ketua dan semua pendapat harus
disertai pertimbangan beserta alasannya.
(4) Pada asasnya putusan dalam musyawarah merupakan hasil
permufakatan bulat, kecuali apabila hal itu sesudah diusahakan dengan
sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. putusan diambil dengan suara terbanyak;
b. apabila ketentuan tersebut pada huruf a tidak dapat diperoleh,
putusan yang dipilih adalah pendapat Hakim yang paling menguntungkan
Terdakwa.
(5) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk
keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.
(6) Putusan Pengadilan dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari
itu juga atau pada hari lain, yang sebelumnya harus diberitahukan kepada Oditur,
Terdakwa, atau Penasihat Hukumnya.
Pasal 189
(1) Apabila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan
di sidang kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas dari segala
dakwaan.
(2) Apabila Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang
didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu
tindak pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika
itu juga, kecuali karena alasan lain yang sah Terdakwa perlu ditahan.
(4) Dalam hal Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau
diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), apabila perbuatan yang dilakukan Terdakwa menurut penilaian Hakim
tidak layak terjadi di dalam keteriban atau disiplin Prajurit, Hakim memutus
perkara dikembalikan kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut
saluran Hukum Disiplin Prajurit.
Pasal 190
(1) Apabila Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, Pengadilan menjatuhkan
pidana.
(2) Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, apabila Terdakwa tidak
ditahan, dapat memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan terdapat alasan cukup untuk
itu.
(3) Dalam hal Terdakwa ditahan, Pengadilan dalam menjatuhkan
putusannya dapat menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya
apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
(4) Waktu penahanan wajib
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(5) Dalam hal Terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin yang
berupa penahanan, hukuman disiplin tersebut wajib dipertimbangkan dari pidana
yang dijatuhkan.
Pasal 191
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas dari segala dakwaan
atau lepas dari segala tuntutan hukum, Pengadilan menetapkan supaya barang bukti
yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang
namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali apabila menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk
kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat
dipergunakan lagi.
(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, Pengadilan dapat
menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai
syarat apapun, kecuali dalam hal putusan belum mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Pasal 192Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Pasal 193
(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali
dalam hal Undang-undang ini menentukan lain.
(2) dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Terdakwa dalam
satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya salah seorang
Terdakwa.
(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua
wajib memberitahukan kepada Terdakwa tentang segala haknya, yaitu:
a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. hak memperlajari putusan sebelum menyatakan menerima atau
menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang
ini;
c. hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang
waktu yang ditentukan oleh Undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal
ia menerima putusan;
d. hak meminta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam
tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang ini, dalam hal ia menolak
putusan;
e. hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang ini.
Pasal 194(1) Surat putusan pemidanaan memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap Terdakwa, pangkat, nomor registrasi pusat,
jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin,
kewarganegaraan, agama dan tempat tinggal;
c. dakwaan sebagaimana terdapat
dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan
keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang
menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;
e. tuntutan pidana sebagaimana
terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundangan-undangan yang menjadi
dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan
Terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah Hakim, kecuali perkara
diperiksa oleh Hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan sudah terpenuhi
semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan
pemindahan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan
menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan
di mana letaknya kepalsuan itu; apabila terdapat surat autentik dianggap
palsu;
k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau
dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama Hakim yang memutuskan, nama
Oditur, dan nama Panitera.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i,
huruf j, huruf k, dan huruf l mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal 195(1) Surat putusan bukan pemidanaan memuat:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1)
kecuali huruf e, huruf f dan huruf h;
b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan
atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan
pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;
c. perintah
supaya Terdakwa segera dibebaskan apabila ia ditahan;
d. pernyataan bahwa perkara dikembalikan kepada Perwira Penyerah
Perkara untuk diselesaikan melalui saluran Hukum Disiplin Prajurit;
e.
pernyataan rehabilitasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) dan
ayat (3) berlaku juga bagi Pasal ini.
Pasal 196
(1) Putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera seketika
sesudah putusan itu diucapkan.
(2) Petikan putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa atau
Penasihat Hukumnya dan Oditur, segera sesudah diucapkan.
(3) Salinan putusan Pengadilan diberikan kepada Perwira Penyerah
Perkara, Oditur, Polisi Militer, dan Atasan yang Berhak Menghukum, sedangkan
kepada Terdakwa atau Penasehat Hukumnya diberikan atas permintaan.
(4) Salinan putusan Pengadilan boleh diberikan pada orang lain
hanya dengan seizin Kepala Pengadilan sesudah mempertimbangkan kepentingan dari
permintaan tersebut.
Pasal 197
(1) Panitera membuat berita acara sidang yang memuat segala
kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan itu.
(2) Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
juga hal yang penting dari keterangan Saksi, Terdakwa, dan ahli kecuali apabila
Hakim Ketua menyatakan bahwa untuk ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam
berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang
satu dan yang lainnya.
(3) Atas permintaan Oditur, Terdakwa atau Penasehat Hukum, Hakim
Ketua wajib memerintahkan Panitera supaya dibuat catatan secara khusus tentang
suatu keadaan atau keterangan.
(4) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan
Panitera kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal itu
dinyatakan dalam berita acara tersebut.
Bagian Kelima
Acara Pemeriksaan Koneksitas
Pasal 198
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa
dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila
menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus
diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan
Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan wewenang mereka
masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidik perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan surat
keputusan bersama Menteri dan Menteri Kehakiman.
Pasal 199
(1) Untuk menetapkan apakah Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili
perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1), diadakan
penelitian bersama oleh Jaksa/Jaksa Tinggi dan Oditur atas dasar hasil
penyidikan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2).
(2) Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam
berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Apabila dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian
pendapat tentang Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, hal itu
dilaporkan oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh Oditur kepada
Oditur Jenderal.
Pasal 200
(1) Apabila menurut pendapat sebagaimana dimkasud dalam Pasal 199
ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut
terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili
oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira Penyerah Perkara segera
membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui Oditur kepada
Penuntut Umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada
Pengandilan Negeri yang berwenang.
(2) Apabila menurut pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
titik berat kerugian ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada
kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan militer, pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (3)
dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal untuk mengusulkan kepada Menteri, agar
dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri yang
menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
dasar bagi Perwira Penyerah Perkara dan Jaksa/Jaksa Tinggi untuk menyerahkan
perkara tersebut kepada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi.
Pasal 201
(1) Apabila perkara diajukan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 200 ayat (1), berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2), dibubuhi catatan oleh Penuntut
Umum yang mengajukan perkara, bahwa berita acara tersebut telah diambil alih
olehnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
bagi Oditur apabila perkara tersebut akan diajukan kepada Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
Pasal 202
(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199
ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Oditur, mereka
masing-masing melaporkan perbedaan pendapat itu secara tertulis dengan disertai
berkas yang bersangkutan melalui Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan kepada
Oditur Jenderal.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal bermusyawarah untuk mengambil
keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan
Oditur Jenderal, pendapat Jaksa Agung yang menuntukan.
Pasal 203
(1) Dalam hal perkara pidana sebagaimana dalam Pasal 198 ayat (1)
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer, yang mengadili perkara tersebut adalah Majelis
Hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim.
(2) Dalam hal Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1), Majelis
Hakim terdiri dari Hakim Ketua dari Pengadilan dalam lingungan peradilan umum
dan Hakim Anggota yang masing-masing ditetapkan secara berimbang dari Pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum dan Pengadilan lingkungan peradilan
militer.
(3) Dalam hal Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1), Majelis
Hakim terdiri dari Hakim Ketua dari Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer dan Hakim Anggota ditetapkan secara berimbang yang masing-masing dari
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan dari Pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler.
(4) Ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
berlaku juga bagi Pengadilan Tingkat Banding.
(5) Menteri Kehakiman dan Menteri secara timbal balik mengusulkan
pengangkatan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4).
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Khusus
Pasal 204(1)
Acara pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Pertempuran.
(2) Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara
pidana dalam tingkat pertama dan terakhir.
(3) Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara
pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di
daerah pertempuran.
(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Terdakwa
atau Oditur hanya dapat mengajukan Kasasi.
Pasal 205Pembuktian dalam acara pemeriksaan khusus berlaku
ketentuan bahwa:
a. pengetahuan Hakim dapat dijadikan sebagai salah satu alat
bukti;
b. barang bukti cukup dibuktikan dengan adanya surat keterangan
yang dibuat atas sumpah pejabat yang bersangkutan.
Pasal 206Putusan Pengadilan Militer Pertempuran diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.
Pasal 207
(1) Pelaksanaan putusan Pengadilan Militer Pertempuran yang tidak
memuat hukuman mati tidak tertunda karena permohonan grasi.
(2) Apabila dijatuhkan hukuman mati, pelaksanaan baru dapat
dilakukan sesudah Presiden mengambil keputusan tentang soal grasi terhadap
perkara yang bersangkutan.
Pasal 208
(1) Apabila perhonan grasi diajukan, Panitera pada Pengadilan
Militer Pertempuran menyampaikan berkas perkara kepada Pengadilan Militer
Utama.
(2) Pengadilan Militer Utama sesudah mendengar pendapat Oditur
Jenderal memberikan pendapatnya kepada Presiden.
Pasal 209Ketentuan acara pemeriksaan di sidang Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga dan acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Keempat berlaku sepanjang ketentuan dimaksud tidak
bertentangan dengan acara pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Bagian
Keenam ini.
Pasal 210Penunjukan pejabat dan administrasi peradilan pada
Pengadilan Militer Pertempuran dan Oditur Militer Pertempuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan Pasal 49 ayat (1) huruf d diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.
Bagian Ketujuh
Acara Pemeriksaan Cepat
Pasal 211
(1) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat adalah perkara
pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas dan
angkutan jalan.
(2) Untuk perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,
tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, cukup berita acara pelanggaran lalu
lintas dan angkutan jalan.
(3) Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi mengadili dengan
Hakim tunggal yang dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah bukti
pelanggaran diterima.
(4) Putusan dapat dijatuhkan meskipun Terdakwa tidak
hadir di sidang.
(5) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa
dapat mengajukan banding.
(6) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan
putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan
perlawanan.
(7) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan diberitahukan
secara sah kepada Terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan
yang menjatuhkan putusan itu.
(8) Dengan perlawanan itu putusan di luar
hadirnya Terdakwa menjadi gugur.
(9) Sesudah Panitera memberitahukan kepada Oditur tentang
perlawanan itu, Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan hari sidang
untuk memeriksa kembali perkara itu.
(10) Apabila putusan sesudah diajukannya perlawanan tetap berupa
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap putusan tersebut Terdakwa
dapat mengajukan banding.
Pasal 212Dalam acara pemeriksaan cepat, Hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 211 ayat (3) dapat menjatuhkan putusan berdasarkan
keyakinan yang didukung oleh 1 (satu) alat bukti yang sah.
Pasal 213Pengembalian barang sitaan dilakukan tanpa syarat
kepada yang berhak, segera sesudah putusan dijatuhkan, apabila Terpidana sudah
memenuhi amar putusan.
Pasal 214Ketentuan acara pemeriksaan di sidang Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga dan acara pemeriksaan biasa sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Keempat berlaku sepanjang ketentuan dimaksud tidak
bertentangan dengan acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Bagian
Ketujuh ini.
Bagian Kedelapan
Bantuan Hukum
Pasal 215
(1) Untuk kepentingan pembelaan perkaranya, Tersangka atau
Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum di semua tingkat pemeriksaan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan
dari dinas bantuan hukum yang ada di lingkungan Angkatan Bersenjata.
(3) Tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 216
(1) Penasihat Hukum yang mendampingi Tersangka di tingkat
penyidikan atau Terdakwa di tingkat pemeriksaan di sidang Pengadilan harus atas
perintah atau seizin Perwira Penyerahan Perkara atau pejabat lain yang
ditunjuknya.
(2) Penasihat Hukum yang mendampingi Tersangka sipil dalam
persidangan perkara koneksitas, harus seizin Kepala Pengadilan.
Pasal 217
(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau diancam dengan
pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, Perwira Penyerah Perkara atau
penjara lain yang ditunjuknya wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka atau
Terdakwa.
(2) Setiap Penasihat Hukum yang ditunjuk untuk bertindak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
(3) Penasihat Hukum berhak mengirim dan menerima surat dari
Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 218
(1) Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 berhak
menghubungi dan berbicara dengan Tersangka atau Terdakwa pada setiap tingkat
pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan perkaranya dengan pengawasan oleh
pejabat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2) Penasihat Hukum yang terbukti menyalahgunakan haknya
pembicaraan dengan Tersangka atau Terdakwa, sesuai dengan tingkat pemeriksaan,
Penyidik, Oditur, atau petugas Rumah Tahanan Militer memberikan peringatan
kepadanya.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilanggar hubungan selanjutnya dilarang.
Bagian Kesembilan
Upaya Hukum Biasa
Paragraf 1
Pemeriksaan
Tingkat Banding
Pasal 219Terdakwa atau Oditur berhak untuk
meminta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap
putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum yang
menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan Pengadilan dalam
acara cepat yang berupa perampasan kemerdekaan.
Pasal 220
(1) Permintan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dapat
diajukan ke Pengadilan tingkat banding oleh Terdakwa atau Oditur dan untuk
pelanggaran lalu lintas oleh Terdakwa atau orang yang khusus dikuasakan untuk
itu.
(2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) boleh
diterima oleh panitera Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari
sesudah putusan dijatuhkan atau sesudah putusan diberitahukan kepada Terdakwa
yang tidak hadir.
(3) Panitera dilarang menerima permintaan banding putusan yang
tidak dapat dibanding atau permintaan banding yang diajukan sesudah tenggang
waktu yang ditentukan berakhir dan mencantumkan penolakan tersebut dalam akta
penolakan permohonan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon yang
bersangkutan.
(4) Permintaan banding terhadap perkara yang diperiksa dan
diputus tanpa hadirnya Terdakwa diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah
putusan diumumkan.
(5) Panitera wajib membuat surat keterangan atas permohonan
banding tersebut dengan ditandatangani olehnya dan pemohon banding serta
salinannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
(6) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus
dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan
dalam berkas perkara dan juga ditulis dalam buku register perkara.
(7) Dalam hal Pengadilan tingkat pertama menerima permintaan
banding, baik yang diajukan oleh Oditur atau Terdakwa maupun yang diajukan oleh
Oditur dan Terdakwa sekaligus, Panitera wajib memberitahukan permintaan dari
pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 221
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220
ayat (2) sudah lewat tanpa diajukan permintaan banding, yang bersangkutan
dianggap menerima putusan.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera
mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melampirkannya pada berkas
perkara.
Pasal 222
(1) Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan tingkat
banding, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah
dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.
(2) Apabila perkara sudah mulai diperiksa tetapi belum diputus,
sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, pemohon dibebani
biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan tingkat banding hingga saat
pencabutannya.
Pasal 223
(1) Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
permintaan banding diajakan, Panitera mengirimkan salinan Putusan Pengadilan
tingkat pertama dan berkas perkara serta surat bukti kepada Pengadilan tingkat
banding.
(2) Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara
kepada Pengadilan tingkat banding, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan tingkat pertama.
(3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara
tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan tingkat
banding, kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya 7 (tujuh) hari
sesudah berkas perkara diterima oleh Pengadilan tingkat banding.
(4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di Pengadilan
tingkat banding.
Pasal 224Selama Pengadilan tingkat banding memulai memeriksa
suatu perkara, baik Terdakwa atau kuasanya maupun Oditur dapat menyerahkan
memori banding atau memori banding kepada Pengadilan tingkat banding.
Pasal 225
(1) Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan
tingkat banding atas dasar perkara yang diterima dari Pengadilan tingkat pertama
yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara
pemeriksaan di sidang Pengadilan tingkat pertama, beserta semua surat yang
timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan Pengadilan
tingkat pertama.
(2) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan
tingkat banding sejak saat diajukan permintaan banding.
(3) Dalam waktu 3 (tiga) hari sejak menerima berkas banding dari
Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan tingkat banding wajib mempelajarinya
untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena
wewenang jabatannya maupun karena permintaan Terdakwa.
(4) Apabila dipandang perlu, Pengadilan tingkat banding mendengar
sendiri keterangan Terdakwa atau Saksi atau Oditur dengan menjelaskan secara
singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin
diketahuinya.
Pasal 226
(1) Katentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) dan
Pasal 150 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara
pada tingkat banding.
(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat
(2) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera tingkat banding dengan Hakim
atau Panitera tingkat pertama yang sudah mengadili perkara yang sama.
(3) Apabila seorang Hakim yang memutus perkara pada Pengadilan
tingkat pertama menjadi Hakim pada Pengadilan tingkat banding, Hakim tersebut
dilarang memeriksa perkara yang sama pada tingkat banding.
Pasal 227
(1) Apabila Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa dalam
pemeriksaan pada tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum
acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, Pengadilan tingkat banding
dengan putusannya dapat memerintahkan Pengadilan tingkat pertama untuk
memperbaiki hal itu atau Pengadilan tingkat banding melakukannya sendiri.
(2) Apabila perlu, Pengadilan tingkat banding dengan putusannya
dapat membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama sebelum Pengadilan tingkat
banding menjatuhkan putusan akhir.
Pasal 228
(1) Sesudah semua hal dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 227 dipertimbangkan dan dilaksanakan, Pengadilan tingkat banding mengambil
putusan, menguatkan atau mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat
pertama.
(2) Dalam hal Pengadilan tingkat banding membatalkan putusan
Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan tingkat banding memutus sendiri.
(3) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan Pengadilan
tingkat pertama karena ia tidak berwenang memeriksa perkara itu, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133.
Pasal 229Apabila dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa ada
dalam tahanan, Pengadilan tingkat banding dalam putusannya memerintahkan supaya
Terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 230
(1) Salinan putusan Pengadilan tingkat banding beserta berkas
perkara, dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan tersebut dijatuhkan,
dikirimkan kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2) Isi putusan segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Oditur
oleh Panitera Pengadilan tingkat pertama dan selanjutnya pemberitahuan tersebut
dicatat dalam salinan putusan Pengadilan tingkat banding.
(3) Ketentuan mengenai putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 196 berlaku juga bagi Pengadilan tingkat banding.
(4) Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum
Pengadilan tingkat pertama tersebut, Panitera meminta bantuan kepada Panitera
Pengadilan tingkat pertama yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal
untuk memberitahukan isi putusan kepadanya.
(5) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau
bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan
Republik Indonesia di tempat Terdakwa biasa bertempat tinggal dan apabila juga
masih belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut
melalui 2 (dua) buah surat kabar yang terbit di daerah hukum Pengadilan tingkat
pertamaa itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.
(6) Dalam hal terdakwa sudah diberhentikan dengan hormat atau
tidak dengan hormat/dipecat dari dinas keprajuritan dan tidak diketahui lagi
tempat tinggalnya, isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
melalui kepala desa di tempat semula Terdakwa bertempat tinggal dan apabila
masih belum juga berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali
berturut-turut malalui 2 (dua) buah surat kabar yang terbit di daerah hukum
Pengadilan yang memutus perkaranya.
Paragraf 2
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pasal
231Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan oleh Pengadilan
tingkat banding atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir, Terdakwa atau
Oditur dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali
terhadap putusan bebas dari segala dakwaan.
Pasal 232
(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera
Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 dalam waktu 14 (empat belas)
hari sesudah putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada
Terdakwa.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitera
ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera serta
pemohon dan dicatat dalam daftar yang dilampiri pada berkas perkara.
(3) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh Oditur atau Terdakwa maupun
yang diajukan Oditur dan Terdakwa sekaligus, Panitera wajib memberitahukan
permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 233
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232
ayat (1) sudah lampau tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan,
yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
(2) Apabila dalam tenggang waktu senagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi, hak itu gugur.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (!) atau ayat (2),
Panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta
tersebut pada berkas perkara.
Pasal 234
(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah
Agung, Permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah
dicabut, permohonan kasasi perkara itu tidak dapat diajukan lagi.
(2) Apabila pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim
kepada Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.
(3) Apabila perkara sudah mulai diperiksa tetapi belum diputus,
sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani
biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat
pencabutannya.
(4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu)
kali.
Pasal 235
(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat
alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah
mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada Panitera yang
untuk itu memberikan surat tanda terima.
(2) Dalam hal pemohon kasasi adalah Terdakwa yang kurang memahami
hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah
alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuat memori
kasasinya.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi, hak untuk mengajukan permohonan
kasasi gugur.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (3)
berlaku juga untuk ayat (3) Pasal ini.
(5) Salinan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak,
oleh Panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak
mengajukan kontra memori kasasi.
(6) Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Panitera menyampaikan salinan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula
mengajukan memori kasasi.
Pasal 236
(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang
perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya
diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1).
(2) Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
Panitera Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan tingkat pertama dan
terakhir.
(3) Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah
tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan kasasi tersebut
selengkapnya oleh Panitera Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan tingkat
pertama dan terakhir segera disampaikan kepada Mahkamah Agung memalui Pengadilan
Militer Utama.
(4) Sesudah Panitera Pengadilan Militer Utama menerima berkas
perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ia wajib menyampaikan berkas
perkara tersebut kepada Mahkamah Agung.
Pasal 237
(1) Sesudah Panitera Pengadilan tingkat pertama menerima memori
dan/atau kontra memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (!) dan ayat
(3), ia wajib segera mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung melalui
Pengadilan Militer Utama.
(2) Sesudah Penitera Pengadilan Militer Utama menerima memori
dan/atau kontra memori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ia wajib segera
menyampaikan memori dan/atau kontra memori tersebut kepada Mahkamah Agung.
(3) Sesudah Panitera Mahkamah Agung menerima berkas tersebut, ia
seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan kartu
penunjuk.
(4) Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh Panitera pada setiap hari
kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga karena jabatannya oleh Ketua
Mahkamah Agung.
(5) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan
dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung dan apabila keduanya berhalangan,
ditunjuk Hakim Anggota yang tertua dalam jabatan dengan surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung.
(6) Selanjutnya Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti
penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada Panitera Pengadilan tingkat pertama
atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang bersangkutan, sedangkan
salinannya dikirimkan kepada para pihak.
Pasal 238
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 berlaku juga
bagi pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi.
(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat
(!) berlaku juga antara hakim dan/atau Panitera tingkat kasasi dengan Hakim
dan/atau Panitera tingkat banding serta tingkat pertama yang sudah mengadili
perkara yang sama.
(3) Apabila seorang Hakim yang mengadili perkara pada tingkat
pertama atau pada tingkat pertama dan terakhir atau pada tingkat banding,
kemudian sudah menjadi Hakim atau Panitera pada Mahkamah Agung, mereka dilarang
bertindak sebagai Hakim atau Panitera untuk perkara yang sama pada tingkat
kasasi.
Pasal 239
(1) Pemeriksaan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 dan Pasal 235 guna menentukan:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuan undang-undang;
c. apakah benar Pengadilan sudah melampaui batas
kewenangannya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang
diterima dari Pengadilan lain selain Mahkamah Agung yang terdiri dari berita
acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang, semua surat
yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu beserta putusan
Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
(3) Apabila dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar secara
langsung keterangan Terdakwa atau Saksi atau Oditur, dengan menjelaskan secara
singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya
atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang
sama.
(4) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung
sejak diajukannya permohonan kasasi.
(5) a. Dalam waktu 3 (tiga) hari sejak menerima berkas perkara
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib mempelajarinya
untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena
jabatannya maupun karena permintaan Terdakwa;
b. Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam waktu 14 (empat belas)
hari sejak penetapan penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara
tersebut.
Pasal 240
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) dan
ayat (2) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi.
(2) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai
pejabat yang berwenang menetapkan;
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang
berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari 3 (tiga) orang
yang dipilih oleh dan antar Hakim Anggota yang 1 (satu) orang di antaranya harus
Hakim Anggota yang tertua dalam jabatan.
Pasal 241Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi
karena sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Pasal 233,
dan pasal 234, mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau
mengabulkan permohonan kasasi.
Pasal 242
(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum
tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung
mengadili sendiri perkara tersebut.
(2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena mengadili tidak di
laksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai
petunjuk supaya Pengadilan yang memutuskan perkara yang bersangkutan
memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan
tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh
pengadilan setingkat yang lain.
(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena Pengadilan atau
Hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah
Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara
tersebut.
Pasal 243Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Mahkamah Agung membatalkan putusan
Pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242.
Pasal 244Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat
(2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 230 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah
Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas
perkaranya kepada Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama atau pada tingkat
pertama dan terakhir dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
Bagian Kesepuluh
Upaya Hukum Luar Biasa
Paragraf
1
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Demi Kepentingan Hukum
Pasal
245
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang sudah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, dapat diajukan 1 (satu) kali
permohonan kasasi oleh Oditur Jenderal.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan
pihak yang berkepentingan.
Pasal 246
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara
tertulis oleh Oditur Jenderal kepada Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan
yang sudah memutus perkara pada tingkat pertama atau pada tingkat pertama dan
terakhir, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
(2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
(3) Kepala Pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan
permintaan itu kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama.
Pasal 247
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah
Agung disampaikan kepada Oditur Jenderal dan kepada Pengadilan yang bersangkutan
dengan disertai berkas perkara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan
ayat (4) berlaku juga bagi pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan
hukum.
Paragraf 2
Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Putusan yang Sudah
Memperoleh
Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 248
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan
hukum tetap, kecuali putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala
tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Permintaan peninjauan kembali
dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,
bahwa apabila keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas dari segala dakwaan atau putusan lepas dari
segala tuntutan hukum, atau tuntutan Oditur tidak dapat diterima, atau terhadap
perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terhadap pernyataan bahwa
sesuatu sudah terbukti, tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan
yang dinyatakan sudah terbukti itu ternyata bertentangan satu dengan yang
lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum
tetap, Oditur dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam
putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan sudah dinyatakan terbukti tetapi
tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Pasal 249
(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) diajukan kepada Panitera Pengadilan yang sudah
memutus perkara tersebut pada tingkat pertama atau pada tingkat pertama dan
terakhir dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2)
berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.
(3) Permintaan peninjauan
kembali tidak dibatasi dengan tenggang waktu.
(4) Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang
kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan
kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan
untuk itu Panitera membuat surat permintaan peninjauan kembali.
(5) Kepala Pengadilan yang bersangkutan segera mengirimkan surat
permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Militer Utama, disertai suatu catatan penjelasan.
Pasal 250
(1) Kepala Pengadilan tingkat pertama atau tingkat pertama dan
terakhir, sesudah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 248 ayat (1), menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula
yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan
peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248
ayat (2).
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon
dan Oditur ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
(3) Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan
yang ditandatangani oleh Hakim, Oditur, pemohon, dan Panitera, dan berdasarkan
berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan
Panitera.
(4) Kepala Pengadilan yang bersangkutan segera melakukan
permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara
pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
Militer Utama yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan
Oditur.
(5) Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali
adalah putusan Pengadilan banding, tembusan surat pengantar tersebut harus
dilampiri salinan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat dan
disampaikan kepada Pengadilan tingkat banding yang bersangkutan.
Pasal 251
(1) Dalam hal permintaan kembali tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa
permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar
alasannya.
(2) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan
peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,
Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa
putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku dengan disertai
dasar pertimbangannya;
b. apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan
putusan yang dapat berupa:
1. putusan bebas dari segala dakwaan;
2. putusan lepas dari
segala tuntutan hukum;
3. putusan tidak dapat menerima tuntutan Oditur;
4.
putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
(3) Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak
boleh melebihi pidana yang sudah dijatuhkan dalam putusan semula.
Pasal 252
(1) Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali
beserta berkas perkaranya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan tersebut
dijatuhkan, dikirim kepada Pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung mengenai
peninjauan kembali.
Pasal 253
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2) Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima
oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai
diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak
ahli warisnya.
(3) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali.
Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pasal
254
(1) Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum
tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur yang untuk itu Panitera mengirimkan
salinan putusan kepadanya.
(2) Mendahului salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Oditur
melaksanakan putusan Pengadilan berdasarkan petikan putusan.
Pasal 255Pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak di muka umum.
Pasal 256
(1) Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga
Pemasyarakatan Militer atau di tempat lain menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Terpidana dipidana penjara atau kurungan dan
kemudian dijatuhi pidana penjara atau sejenis, sebelum menjalani pidana yang
dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut mulai dijalankan dengan pidana yang
dijatuhkan lebih dahulu.
(3) Apabila Terpidana dipecat dari dinas
keprajuritan, pidana sebagimana.
Pasal 257Dalam hal Pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat,
pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh
dan menurut ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 258
(1) Dalam hal Pengadilan menjatuhkan pidana denda, Terpidana
diberi tenggang waktu 1 (satu) bulan membayar denda tersebut, kecuali dalam
putusan pemeriksaan acara cepat yang pembayaran dendanya harus dilunasi
seketika.
(2) Apabila terdapat alasan yang kuat, tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu)
bulan.
Pasal 259
(1) Dalam hal putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang
bukti untuk negara, Oditur menguasakan benda tersebut kepda Kantor Lelang Negara
untuk dijual lelang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan hasilnya dimasukkan ke kas
negara atas nama Oditurat.
(2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 260
(1) Dalam hal Pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara
putusan perdata.
(2) Apabila dalam 1 (satu) perkara terdapat lebih dari 1 (satu)
orang Terpidana, pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada para Terpidana bersama-sama secara berimbang.
Pasal 261
(1) Biaya perkara yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan
dibayar oleh Terpidana dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan.
(2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Apabila dalam 1 (satu) perkara terdapat lebih dari 1 (satu)
Terpidana, pembayaran biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada para Terpidana bersama-sama secara berimbang.
Bagian Kedua Belas
Pengawasan dan Pengamatan
Pelaksanaan Putusan
Pengadilan
Pasal 262
(1) Pengawasan dan pengamatan putusan Pengadilan yang menjatuhkan
pidana perampasan kemerdekaan dilakukan oleh Kepala Pengadilan yang bersangkutan
dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh seorang Hakim atau lebih sebagai Hakim
pengawas dan pengamat.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala
Pengadilan untuk paling lama (2) tahun.
(3) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna
memperoleh kepastian bahwa putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
(4) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan
penelitian demi ketepatan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari
perilaku Narapidana atau pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Militer serta
pengaruh timbal balik terhadap Narapidana selama menjalani pidananya.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap
dilaksanakan sesudah Terpidana selesai menjalani pidananya.
(6) Pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat dilakukan
dengan bantuan Atasan yang Berhak Menghukum Terpidana.
(7) Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim
pengawas dan pengamat kepada Kepala Pengadilan secara berkala.
Pasal 263
(1) Oditur mengirimkan salinan berita acara pelaksanaan putusan
Pengadilan yang ditandatangani oleh Oditur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Militer, dan Terpidana kepada Pengadilan yang memutus, Atasan yang Berhak
Menghukum, dan Perwira Penyerah Perkara, selanjutnya salinan berita acara
pelaksanaan putusan yang diterima Pengadilan tersebut dicatat oleh Panitera
dalam buku register pengawasan dan pengamatan.
(2) Buku register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh Panitera pada
setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 262.
Bagian Ketiga Belas
Berita Acara
Pasal 264(1) Berita
acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan Tersangka;
b. penangkapan;
c.
penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan
benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan Saksi;
i. pemeriksaan di
tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan Pengadilan atau Pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum; dan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan
sumpah jabatan.
(3) Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang
terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB V
HUKUM ACARA TATA USAHA MILITER
Bagian
Pertama
Gugatan
Pasal 265
(1) Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata dapat mengajukan
gugatan tertulis kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang yang berisi
tuntutan supaya Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang disengketakan
tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan
ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
(2) Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu
mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah menggunakan
wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu
mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesudah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan
itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan
tersebut.
(3) Prajurit dan yang dipersamakan dengan prajurit dapat
mengajukan gugatan sesudah seluruh upaya administrasi yang bersangkutan telah
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Upaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 266
(1) Gugatan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata diajukan
kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata
Usaha Angkatan Bersenjata dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum
Pengadilan Militer Tinggi, gugatan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan dari salah satu Tergugat.
(3) Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada di daerah
hukum Pengadilan Militer Tinggi tempat kediaman Penggugat, gugatan dapat
diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Penggugat untuk selanjutnya gugatan diteruskan kepada Pengadilan
Militer Tinggi yang berwenang.
(4) Dalam hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersejata yang bersangkutan yang diatur dengan keputusan Panglima,
gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
(5) Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di
luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi di Jakarta.
(6) Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat
di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi di tempat
kedudukan Tergugat.
Pasal 267Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak saat atau diumumkannya keputusan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata/Instansi atasan dari Badan atau
Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dalam hal ada upaya
administrasi.
Pasal 268(1) Gugatan diajukan dengan memuat:
a. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan,
kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama,
tempat tinggal, dan pekerjaan Penggugat atau kuasanya;
b. nama jabatan dan
tempat kedudukan Tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang atau diminta untuk diputuskan oleh
Pengadilan Militer Tinggi.
(2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa
penggugat, gugatan harus disertai surat dengan kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai dengan keputusan Tata
Usaha Angkatan Bersenjata yang disengketakan oleh Penggugat.
(4) Untuk Prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit,
gugatan sedapat mungkin juga disertai dengan keputusan instansi atasan dari
Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dalam upaya
administrasi.
Pasal 269
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi
atau diwakili oleh 1 (satu) orang atau beberapa orang kuasa.
(2) Apabila Penggugat adalah Prajurit yang ingin didampingi 1
(satu) orang atau beberapa orang kuasa, ia harus mendapat izin dari Komandan
atau Kepala setingkat Komandan Batalyon.
(3) Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus
atau dapat dilakukan secara lisan di persidangan.
(4) Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus
memenuhi persyaratan di negara yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan
Republik Indonesia di negara tersebut, serta kemudian diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
(5) Apabila dipandang perlu, Hakim berwenang memerintahkan kedua
belah pihak yang bersengketa datang menghadap sendiri ke persidangan, sekalipun
sudah diwakili oleh seorang kuasa.
Pasal 270
(1) Untuk mengajukan gugatan, Penggugat membayar uang muka biaya
perkara, yang besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan Militer Tinggi.
(2) Setelah Penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan
dicatat dalam daftar perkara oleh Panitera Pengadilan Militer Tinggi.
(3) Paling lambat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
sesudah gugatan dicatat, Hakim menentukan hari, waktu, dan tempat persidangan,
serta menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat
yang sudah ditentukan.
(4) Surat panggilan kepada Tergugat disertai dengan sehelai
salinan gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab secara
tertulis.
Pasal 271
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Kepala
Pengadilan Militer Tinggi untuk bersengketa dengan cuma-cuma.
(2) Apabila Penggugat adalah Prajurit pada waktu mengajukan
gugatan, ia harus menyertakan surat keterangan dari atasannya.
(3) Bagi Penggugat yang bukan prajurit, permohonan diajukan pada
waktu Penggugat mengajukan gugatannya disertai dengan surat keterangan yang
menyatakan bahwa Penggugat tidak mampu membayar biaya perkara dari kepala desa
atau lurah di tempat tinggal Pemohon.
Pasal 272
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 harus
diperiksa dan ditetapkan oleh Pengadilan Militer Tinggi sebelum pokok sengketa
diperiksa.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil pada
tingkat pertama dan terakhir.
(3) Penetapan Pengadilan Militer Tinggi yang sudah mengabulkan
permohonan Penggugat untuk bersengketa dengan cuma-cuma di tingkat pertama juga
berlaku pada tingkat banding dan kasasi.
Pasal 273
(1) Dalam rapat permusyawaratan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi
berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan
bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak
berdasar, dalam hal:
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam
wewenang Pengadilan;
b. syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 tidak
dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia sudah diberi tahu dan
diperingatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang
layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah dipenuhi oleh
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat;
e. gugatan diajukan
sebelum waktunya atau sudah lewat waktunya.
(2) a. penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan
dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil
kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
b. pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat pos
tercatat oleh Panitera Pengadilan Militer Tinggi atas perintah Kepala Pengadilan
Militer Tinggi, disertai dengan bukti pengiriman.
(3) a. terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan Militer Tinggi dalam tenggang waktu
14 (empat belas) hari sesudah diucapkan;
b. perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi dengan acara pemeriksaan cepat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan
Militer Tinggi, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gugur demi hukum
dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara
pemeriksaan biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu, tidak dapat
digunakan upaya hukum.
Pasal 274
(1) Dalam hal permohonan gugatan diterima atau perlawanan
dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (5), Kepala Pengadilan
Militer Tinggi menunjuk susunan majelis hakim dengan mengeluarkan penetapan
hakim dan berdasarkan penetapan hakim tersebut Ketua Majelis Hakim mengeluarkan
penetapan hari sidang serta memerintahkan Panitera untuk memanggil para pihak
atau kuasanya dan Saksi dengan surat pos tercatat.
(2) Surat panggilan kepada Tergugat disertai dengan sehelai
salinan surat gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab
secara tertulis.
Pasal 275
(1) Untuk menentukan hari sidang, Hakim harus mempertimbangkan
jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan.
(2) Tenggang waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh
kurang dari 6 (enam) hari.
(3) Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah
apabila masing-masing sudah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat
pos tercatat.
Pasal 276
(1) Dalam hal salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar
wilayah Negara Republik Indonesia, Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang
bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari
sidang beserta salinan gugatan tersebut kepada Departemen Luar Negeri Republik
Indonesia.
(2) Departemen Luar Negeri Republik Indonesia segera menyampaikan
surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam wilayah
tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada.
(3) Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut wajib memberi laporan kepada
Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 277
(1) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib
mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang
jelas.
(2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Hakim:
a. wajib memberi masihat kepada Penggugat untuk memperbaiki
gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari; dan
b. dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha
Angkatan Bersenjata yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam tanggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a Penggugat belum menyempurnakan gugatan, Hakim menyatakan dengan
putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Pasal 278
(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya
keputusan serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
digugat.
(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata itu ditunda selama pemeriksaan sengketa
Tata Usaha Angkatan Bersenjata sedang berjalan sampai dengan ada putusan
Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
sekaligus dalam gugatan dan dapat diputuskan terlebih dahulu dari pokok
sengketanya.
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan, apabila Keputusan Tata
Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu tetap dilaksanakan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku
apabila kepentingan militer dalam rangka menunjang kepentingan pertahanan
keamanan negara mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Tingkat Pertama
Paragraf 1
Acara
Pemeriksaan Biasa
Pasal 279
(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan
menyatakan terbuka untuk umum.
(2) Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang
disidangkan menyangkut kepentingan militer dalam rangka menunjang kepentingan
pertahanan keamanan dan/atau ketertiban umum atau keselamatan negara,
persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.
Pasal 280
(1) Dalam hal Penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan
pada hari pertama dan pada hari yang sudah ditentukan dalam panggilan yang kedua
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun setiap kali sudah
dipanggil dengan patut, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar
biaya perkara.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggugat
barhak memasukkan gugatannya sekali lagi sesudah membayar uang muka biaya
perkara.
Pasal 281
(1) Dalam hal Tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan 2
(dua) kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun setiap kali sudah dipanggil dengan
patut, Hakim Ketua dengan surat penetapan meminta atasan Tergugat untuk
memerintahkan Tertugat hadir dan/atau menanggapi gugatan.
(2) Dalam hal sesudah lewat 2 (dua) bulan sesudah dikirimkan
surat pos tercatat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima
berita, baik dari atasan Tergugat maupun dari Tergugat, Hakim Ketua menetapkan
hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa
tanpa hadirnya Tergugat.
(3) Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya sesudah
pemeriksaan mengenai segi penyelesaiannya dilakukan secara tuntas.
Pasal 282
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Tergugat dan 1
(satu) orang atau lebih di antara mereka atau kuasanya tidak hadir di
persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan sengketa
itu dapat ditunda sampai hari sidang berikutnya yang ditentukan oleh Hakim
Ketua.
(2) Penundaan sidang itu diberitahukan kepada pihak yang hadir,
sedangkan terhadap pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua diperintahkan untuk
dipanggil sekali lagi.
(3) Apabila pada hari penundaan sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Tergugat atau kuasanya masih ada yang tidak hadir, sidang dilanjutkan
tanpa kehadirannya.
Pasal 283
(1) Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan
dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua dan apabila tidak ada surat
jawaban, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
(2) Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak
untuk menjelaskan seperlunya hal yang akan diajukan oleh mereka
masing-masing.
Pasal 284
(1) Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatannya
hanya sampai dengan replik, asalkan disertai dengan alasan yang cukup serta
tidak merugikan kepentingan Tergugat, dan hal tersebut harus dipertimbangkan
dengan saksama oleh Hakim.
(2) Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya
hanya sampai dengan duplik, asalkan disertai dengan alasan yang cukup, serta
tidak merugikan kepentingan Penggugat, dan hal tersebut harus dipertimbangkan
dengan saksama oleh Hakim.
Pasal 285
(1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum
Tergugat memberikan jawaban.
(2) Apabila Tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu,
pencabutan gugatan oleh Penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan Militer Tinggi
hanya apabila disetujui Tergugat.
Pasal 286
(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan Militer Tinggi
dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi
tentang kewenangan absolut Pengadilan Militer Tinggi apabila Hakim mengetahui
hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi
tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan Militer Tinggi
diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa dan eksepsi tersebut
harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan
Militer Tinggi hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.
Pasal 287
(1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan suatu
perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim Ketua,
salah seorang Hakim Anggota atau Panitera.
(2) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila terikat hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Tergugat atau
Penggugat atau dengan Penasihat Hukum.
(3) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri
sedangkan sengketa sudah diputus, sengketa tersebut wajib segera diadili ulang
dengan susunan yang lain.
Pasal 288
(1) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu
sengketa.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan atas kehendak Hakim atau Panitera atau atas permintaan salah satu atau
pihak yang bersengketa.
(3) Apabila ada keragu-ragguan atau perbedaan pendapat mengenai
hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat Pengadilan yang berwenang yang
menetapkan.
(4) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri
sedangkan sengketa sudah diputus, sengketa tersebut wajib segera diadili ulang
dengan susunan yang lain.
Pasal 289Demi kelancaran pemeriksaan sengketa di dalam sidang,
Hakim Ketua berhak memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa
mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka dalam
sengketa.
Pasal 290Penggugat, Tergugat, dan Penasihat Hukum dapat
mempelajari berkas perkara dan surat resmi lainnya yang bersangkutan di
kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya dengan izin Kepala Pengadilan
Militer Tinggi.
Pasal 291Para pihak yang bersangkutan dapat membuat atau
menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya dengan
biaya sendiri, sesudah memperoleh izin Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang
bersangkutan.
Pasal 292
(1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang
berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan
Militer Tinggi, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun
atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
dan bertindak sebagai:
a. pihak yang membela haknya; atau
b. peserta yang bergabung
dengan salah satu pihak yang bersengketa;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan Militer Tinggi dengan putusan yang
dicantumkan dalam berita acara sidang.
(3) Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus
bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok
sengketa.
Pasal 293
(1) Apabila dalam persidangan penerima kuasa melakukan tindakan
yang melampaui batas wewenangnya, pemberi kuasa dapat mengajukan sangkalan
secara tertulis, disertai dengan tuntutan agar tindakan kuasa tersebut
dinyatakan batal oleh Pengadilan Militer Tinggi.
(2) Apabila sangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikabulkan, Hakim wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam berita acara
sidang bahwa tindakan kuasa itu dinyatakan batal dan selanjutnya dihapus dari
berita acara pemeriksaan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan dan/atau
diberitahukan kepada para pihak yang bersangkutan.
Pasal 294
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dan apabila Hakim Ketua
memandang perlu, ia dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang
oleh Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata atau Pejabat lain yang menyimpan
surat atau yang meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang
bersangkutan dengan sengketa.
(2) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Ketua
dapat memerintahkan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada Pengadilan
Militer Tinggi dalam persidangan yang akan ditentukan untuk keperluan itu.
(3) Apabila surat itu merupakan bagian dari sebuah daftar,
sebelum diperlihatkan oleh penyimpanannya, dibuat salinan surat itu sebagai
ganti yang asli selama surat yang asli belum diterima kembali dari Pengadilan
Militer Tinggi.
(4) Apabila pemeriksaan tentang kebenaran suatu surat menimbulkan
suatu persangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh seseorang yang masih hidup,
Hakim Ketua dapat mengirimkan surat tersebut kepada Penyidik yang berwenang, dan
pemeriksaan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dapat ditunda sampai putusan
perkara pidananya dijatuhkan.
Pasal 295
(1) Atas permintaan salah satu pihak atau karena jabatannya,
Hakim Ketua dapat memerintahkan 1 (satu) orang Saksi untuk didengar di
persidangkan.
(2) Apabila Saksi tidak dapat tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan meskipun sudah dipanggil dengan patut dan Hakim cukup
mempunyai alasan untuk menyangka bahwa Saksi sengaja tidak datang, Hakim Ketua
dapat memberi perintah supaya Saksi dibawa oleh petugas Polisi Militer/polisi ke
persidangan.
(3) Seorang Saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum
Pengadilan Militer Tinggi, yang bersangkutan tidak diwajibkan datang di
Pengadilan Militer Tinggi tersebut, tetapi pemeriksaan Saksi itu dapat
diserahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Saksi.
Pasal 296(1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi
seorang.
(2) Hakim Ketua menanyakan kepada Saksi nama lengkap, pangkat,
nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis
kelamin, kewarganegaraan, agama, tempat tinggal, pekerjaan, derajat hubungan
keluarga, dan hubungan kerja dengan Penggugat atau Tergugat.
(3) sebelum memberi keterangan, Saksi wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya.
Pasal 297Yang tidak boleh didengar sebagai Saksi ialah:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke
atas atau ke bawah sampai dengan derajat kedua salah satu pihak yang
bersengketa;
b. istri atau suami salah seorang pihak yag bersengketa meskipun
sudah bercerai;
c. anak yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
atau
d. orang sakit ingatan.
Pasal 298
(1) Orang yang dapat meminta pengunduran diri dari kewajiban
untuk memberikan kesaksian ialah:
a. saudara laki-laki atau perempuan, ipar laki-laki atau
perempuan salah satu pihak; atau
b. setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya
diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat,
pekerjaan, atau jabatannya itu.
(2) Ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan
segala sesuatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan kepada
pertimbangan Hakim.
Pasal 299
(1) Pertanyaan yang diajukan kepada Saksi oleh salah satu pihak
disampaikan melalui Hakim Ketua.
(2) Apabila pertanyaan tersebut menurut pertimbangan Hakim Ketua
tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
Pasal 300
(1) Apabila Penggugat atau Saksi tidak memahami bahasa Indonesia,
Hakim Ketua dapat mengangkat seorang ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa tersebut
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya untuk mengalihkan bahasa
yang dipahami oleh Penggugat atas Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya.
(3) Orang yang menjadi Saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk
sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa tersebut.
Pasal 301
(1) Dalam hal Penggugat atau Saksi bisu dan/atau tuli dan tidak
dapat menulis, Hakim ketua dapat mengangkat orang yang pandai bergaul dengan
Penggugat atau Saksi sebagai juri bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, juru bahasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut
agamanya.
(3) Dalam hal Penggugat atau Saksi bisu dan/atau tuli tetapi
pandai menulis, Hakim Ketua dapat menyuruh menuliskan pertanyaan atau teguran
kepadanya, dan menyuruh menyampaikan tulisan itu kepada Penggugat atau Saksi
tersebut dengan perintah supaya ia menuliskan jawabannya, kemudian segala
pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
Pasal 302Pejabat yang dipanggil sebagai Saksi wajib hadir di
persidangan.
Pasal 303
(1) Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji dan didengar di
persidangan Pengadilan Militer Tinggi dengan dihadiri oleh para pihak yang
bersengketa.
(2) Apabila yang bersengketa sudah dipanggil secara patut, tetapi
tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Saksi dapat didengar
keterangannya tanpa kehadirannya pihak yang bersengketa.
(3) Dalam hal Saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di
persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Hakim dibantu oleh
Panitera datang ke tempat kediaman Saksi untuk mengambil sumpah atau janjinya
dan mendengar Saksi tersebut.
Pasal 304
(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan
pemeriksaannya pada suatu hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari
persidangan berikutnya.
(2) Lanjutan sidang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak
dan bagi mereka pemberitahuan ini disamakan dengan panggilan.
(3) Dalam hal salah satu pihak yang datang pada hari persidangan
pertama ternyata tidak datang pada hari persidangan selanjutnya, Hakim Ketua
memerintahkan Panitera untuk memberitahukan waktu, hari, dan tanggal persidangan
berikutnya kepada pihak tersebut.
(4) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap
tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sekalipun ia telah
diberitahu secara patut, pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa
kehadirannya.
Pasal 305Dalam hal selama pemeriksaan sengketa ada tindakan
yang harus dilakukan dan memerlukan biaya, biaya tersebut harus dibayar dahulu
oleh pihak yang mengajukan permohonan untuk dilakukannya tindakan
tersebut.
Pasal 306
(1) Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua
belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa
kesimpulan masing-masing.
(2) Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Hakim Ketua menyatakan bahwa sidang ditunda untuk
memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah secara tertutup dan
rahasia untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa
tersebut.
(3) Putusan dalam musyawarah majelis yang dipimpin oleh Hakim
Ketua merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali apabila sesudah diusahakan
dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai permufakatan bulat, putusan diambil
dengan suara terbanyak.
(4) Apabila musyawarah majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah majelis
berikutnya.
(5) Apabila dalam musyawarah majelis berikutnya tidak dapat
diambil suara terbanyak, suara terakhir Hakim Ketua yang menentukan.
Pasal 307
(1) Putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dijatuhkan pada hari
itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, atau ditunda pada hari lain yang
harus diberitahukan kepada kedua belah pihak.
(2) Putusan Pengadilan
Militer Tinggi dapat berupa:
a. gugatan ditolak;
b. gugatan dikabulkan;
c. gugatan
tidak diterima; atau
d. gugatan gugur.
Pasal 308
(1) Apabila gugatan dikabulkan, dalam putusan Pengadilan Militer
Tinggi tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang mengeluarkan keputusan
tersebut.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
bersangkutan;
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang baru;
atau
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata dalam hal
gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai
dengan pembebanan ganti rugi.
(4) Dalam hal putusan Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyangkut bidang personel, di samping kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disertai pemberian
rehabilitasi.
Paragraf 2
Acara Pemeriksaan Cepat
Pasal 309
(1) Apabila terdapat kepentingan Penggugat yang cukup mendesak
yang harus dapat disimpulkan dari alasan permohonannya, Penggugat dalam
gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi supaya pemeriksaan
sengketa dipercepat.
(2) Kepala Pengadilan Militer Tinggi dalam waktu 14 (empat belas)
hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan
tersebut.
(3) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
dapat digunakan upaya hukum.
Pasal 310(1) Pemeriksaan dengan acara pemeriksaan cepat
dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309
ayat (1) dikabulkan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari sesudah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
309 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur
pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277.
(3) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah
pihak, masing-masing ditentukan paling lama 14 (empat belas) hari.
Paragraf 3
Pembuktian dan Putusan
Pasal 311(1) Alat
bukti ialah:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan
Saksi;
d. pengakuan para pihak; dan
e. pengetahuan hakim.
(2) Keadaan
yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Pasal 312Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 (tiga) jenis
yaitu:
a. akta autentik, adalah surat yang dibuat oleh atau di hadapan
seorang pejabat umum, yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai
alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di
dalamnya;
b. akta di bawah tangan, adalah surat yang dibuat dan
ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk
dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang
tercantum di dalamnya; dan
c. surat-surat lain yang bukan akta.
Pasal 313
(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah
sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengetahuan dan
pengalamannya.
(2) Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai Saksi berdasarkan
Pasal 297 tidak boleh memberikan keterangan ahli.
Pasal 314
(1) Hakim Ketua karena jabatannya atau atas permintaan kedua
belah pihak atau salah satu pihak dapat menunjuk 1 (satu) orang atau beberapa
orang ahli untuk didengar di persidangan.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik
dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji
menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya yang
sebaik-baiknya.
Pasal 315Keterangan Saksi dianggap sebagai alat bukti apabila
keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat dan/atau didengar oleh
saksi sendiri.
Pasal 316Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali
kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim.
Pasal 317Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui
dan diyakini kebenarannya.
Pasal 318Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.
Pasal 319
(1) Putusan Pengadilan Militer Tinggi harus diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.
(2) Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir
pada waktu putusan Pengadilan Militer Tinggi diucapkan, atas perintah Hakim
Ketua, salinan putusan itu disampaikan dengan surat pos tercatat kepada yang
bersangkutan.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakibat putusan Pengadilan Militer Tinggi tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal 320(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA;
b. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan,
kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama,
tempat tinggal para pihak yang bersengketa;
c. ringkasan gugatan dan
jawaban tergugat yang jelas;
d. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal
yang terjadi di persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. alasan hukum
yang menjadi dasar putusan;
f. amar putusan tentang sengketa dan biaya
perkara; dan
g. hari tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera,
serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.
(3) Surat putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera segera
sesudah putusan itu diucapkan.
(4) Apabila Hakim Ketua pada pemeriksaan dengan acara biasa atau
pemeriksaan dengan acara cepat berhalangan menandatangni, putusan Pengadilan
Militer Tinggi ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi dengan
menyatakan berhalangannya Hakim Ketua tersebut.
(5) Apabila Hakim Anggota berhalangan menandatangani, putusan
Pengadilan Militer Tinggi ditandatangani oleh Hakim Ketua dengan menyatakan
berhalangannya Hakim Anggota tersebut.
Pasal 321Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian
dihukum membayar biaya perkara.
Pasal 322Yang termasuk dalam biaya perkara ialah:
a. biaya
kepaniteraan dan biaya materai;
b. biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak
yang meminta pemeriksaan lebih dari 5 (lima) orang saksi harus membayar biaya
untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan;
c. biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruang sidang dan biaya
lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim
Ketua.
Pasal 323Julah biaya perkara yang harus dibayar oleh Penggugat
dan/atau Tergugat disebut dalam amar putusan akhir Pengadilan Militer
Tinggi.
Pasal 324
(1) Putusan Pengadilan Militer Tinggi yang bukan putusan akhir
meskipun diucapkan dalam sidang tidak dibuat sebagai putusan tersendiri, tetapi
hanya dicantumkan dalam berita acara sidang.
(2) Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan
Militer Tinggi dapat meminta salinan resmi putusan itu dengan membayar biaya
salinan.
Pasal 325
(1) Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat berita acara
sidang yang memuat segala sesuatu di sidang.
(2) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan
Panitera dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal ini dinayatakan
dalam berita acara tersebut.
(3) Apabila Hakim Ketua dan Penitara berhalangan menandatangani,
berita acara ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi dengan
menyatakan berhalangannya Hakim Ketua dan Panitera tersebut.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal
326Terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dimintakan
pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Militer
Utama.
Pasal 327
(1) Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh
pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Militer
Tinggi yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari sesudah putusan Pengadilan Militer Tinggi itu diberitahukan kepadanya
secara sah.
(2) Permohonan pemeriksaan banding disertai dengan pembayaran
uang muka biaya perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh
Panitera.
Pasal 328Putusan Pengadilan Militer Tinggi yang bukan akhir,
hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan
akhir.
Pasal 329
(1) Permohonan pemeriksaan banding dicatat oleh Panitera dalam
buku register perkara.
(2) Panitera memberitahukan hal tersebut kepada
pihak terbanding.
Pasal 330
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah permohonan
pemeriksaan banding dicatat, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak
bahwa mereka dapat mempelajari berkas perkara di kantor Pengadilan Militer
Tinggi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah mereka menerima
pemberitahuan tersebut.
(2) Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang
bersangkutan harus dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Militer Utama paling
lambat 60 (enam puluh) hari sesudah pernyatakan permohonan pemeriksaan
banding.
(3) Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/atau kontra
memori banding serta surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan
Militer Utama dengan ketentuan bahwa salinan memori dan/atau kontra memori
diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan Panitera Pengadilan Militer
Tinggi.
Pasal 331
(1) Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus perkara
banding dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim.
(2) Apabila Pengadilan Militer Utama berpendapat bahwa
pemeriksaan Pengadilan Militer Tinggi kurang lengkap, Pengadilan Militer Utama
tersebut dapat menagdakan sidang sendiri untuk melakukan pemeriksaan tambahan
atau memerintahkan Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan melaksanakan
pemeriksaan tambahan itu.
(3) Terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi yang menyatakan
tidak berwenang memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sedangkan Pengadilan
Militer Utama berpendapat lain, Pengadilan Militer Utama tersebut dapat
memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan Pengadilan Militer
Tinggi yang bersangkutan supaya memeriksa dan memutuskannya.
(4) Panitera Pengadilan Militer Utama dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari mengirimkan salinan putusan Pengadilan Militer Utama beserta surat
pemeriksaan dan surat lain kepada Pengadilan Militer Tinggi yang memutus pada
pemeriksaan tingkat pertama.
Pasal 332
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dan Pasal 288
berlaku juga bagi pemeriksaan pada tingkat banding.
(2) Ketentuan tentang hubungan keluarga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 288 ayat (1) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera pada
tingkat banding dengan Hakim atau Panitera pada tingkat pertama yang sudah
memeriksa dan memutus perkara yang sama.
(3) Apabila seorang Hakim yang memutus pada tingkat pertama
kemudian menjadi Hakim pada Pengadilan Militer Utama, Hakim tersebut dilarang
memeriksa perkara yang sama pada pada tingkat banding.
Pasal 333Sebelum permohonan pemeriksaan banding diputus oleh
Pengadilan Militer Utama, permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh
Pemohon, dan dalam hal permohonan pemeriksaan banding sudah dicabut, tidak dapat
diajukan lagi meskipun tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan
banding belum lampau.
Pasal 334Dalam hal salah satu pihak sudah menerima dengan baik
putusan Pengadilan Militer Tinggi, ia tidak dapat mencabut kembali pernyataan
tersebut, meskipun tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan
banding tersebut belum lampau.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pasal 335
(1) Terhadap putusan Pengadilan tingkat banding, dapat dimohonkan
pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan yang
Sudah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 336
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan
hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung.
(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pasal
337Hanya putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
yang dapat dilaksanakan.
Pasal 338
(1) Salinan putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan
hukum tetap dikirimkan kepada para pihak dengan surat pos tercatat oleh Penitera
Pengadilan Militer Tinggi setempat atas perintah Kepala Pengadilan Tinggi yang
mengadilinya pada tingkat pertama paling lambat dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari.
(2) Dalam hal 4 (empat) bulan sesudah putusan Pengadilan yang
sudah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikirimkan, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 308 ayat (2) huruf a, keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal Tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) huruf b dan huruf c dan kemudian
sesudah tenggang waktu 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak
dilaksanakannya, Penggugat mengajukan permohonan kepada Kepala Pengadilan
Militer Tinggi sebagaimana di maksud pada ayat (1), supaya Pengadilan Militer
Tinggi memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
(4) Apabila Tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya,
Kepala Pengadilan Militer Tinggi mengajukan hal itu kepada instansi atasannya
menurut jenjang jabatan.
(5) Instansi atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam
tenggang waktu 2 (dua) bulan sesudah menerima pemberitahuan dari Kepala
Pengadilan Militer Tinggi harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
(6) Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala
Pengadilan Militer Tinggi mengajukan hal itu kepada Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat yang bersangkutan
untuk melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
Pasal 339
(1) Sepanjang mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
308 ayat (4), apabila Tergugat tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan
Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya
keadaan yang terjadi sesudah putusan Pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh
kekuatan hukum tetap, Tergugat wajib memberitahukan hal itu kepada Kepala
Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 ayat (1) dan
Penggugat.
(2) Dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penggugat dapat mengajukan
permohonan kepada kepada Kepala Pengadilan Militer yang sudah mengirimkan
putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut agar
Tergugat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang
diinginkan.
(3) Kepala Pengadilan Militer Tinggi sesudah menerima permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan memanggil kedua belah pihak
untuk mengusahakan tercapainnya persetujuan tentang jumlah uang atau kompensasi
lain yang harus dibebankan kepada Tergugat.
(4) Apabila sesudah diusahakan untuk mencapai persetujuan tetapi
tidak dapat diperoleh kata sepakat mengenai jumlah uang atau kompensasi lain
tersebut, Kepala Pengadilan Militer Tinggi dengan penetapan yang disertai dengan
pertimbangan yang cukup menentukan jumlah uang atau kompensasi lain yang
dimaksud.
(5) Penetapan Kepala Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat
kepada Mahkamah Agung untuk ditetapkan kembali.
(6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
wajib ditaati kedua belah pihak.
Pasal 340
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 308 ayat (4) berisi kewajiban bagi Tergugat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pihak ketiga yang
belum pernah ikut serta atau diikut sertakan selama waktu pemeriksaan sengketa
yang bersangkutan menurut ketentuan Pasal 292 dan ia khawatir kepentingannya
akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan yang sudah memperoleh kekuatan
hukum tetap itu, dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan
putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan Militer Tinggi yang mengadili
sengketa itu pada tingkat pertama.
(2) Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diajukan pada saat sebelum putusan pengadilan yang sudah memperoleh
kekuatan hukum tetap itu dilaksanakan dengan memuat alasan tentang permohonannya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dan terhadap
permohonan perlawanan itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273
dan Pasal 277.
(3) Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dengan sendirinya mengakibatkan ditundangya pelaksanaan putusan pengadilan yang
sudah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.
Pasal 341Kepala Pengadilan Militer Tinggi wajib mengawasi
pelaksanaan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagian Ketujuh
Ganti rugi dan Rehabilitasi
Pasal 342
(1) Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar
ganti rugi dikirimkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam waktu 3 (tiga) hari
sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Salinan Putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pula oleh Pengadilan
Militer Tinggi kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
dibebani kewajiban membayar ganti rugi tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari
sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 343
(1) Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan administrasi personel
dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat
(4), salinan putusan pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi
dikirimkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam waktu 3 (tiga) sesudah putusan
itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Salinan putusan pengadilan yang berisi kewajiban tentang
rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pula oleh Pengadilan
Militer Tinggi kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
dibebani kewajiban melaksanakan rehabilitasi tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari
sesudah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 344
(1) Dalam hal Pengadilan memeriksa dan memutus perkara yang
memerlukan keahlian khusus, Kepala Pengadilan dimaksud dapat menunjuk seorang
atau lebih Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seorang Prajurit
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kecuali syarat
berijazah Sarjana Hukum dan syarat berpengalaman di bidang peradilan dan/atau
hukum.
(3) Persyaratan sumpah jabatan dan larangan merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku bagi Hakim Ad
Hoc.
(4) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 345
(1) Hakim Ketua memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib
di persidangan.
(2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua untuk
memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan
cermat.
Pasal 346Saksi atau ahli yang hadir memenuhi panggilan dalam
rangka memberi keterangan pada semua tingkat berhak mendapat penggantian biaya
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 347
(1) Siapapun dilarang membawa senjata api, bahan peledak, senjata
tajam, atau alat/benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang
membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu.
(2) Petugas keamanan sidang Pengadilan berhak mengadakan
penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang
tidak membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam atau alat/benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan apabila terdapat petugas mempersilakan
yang bersangkutan untuk menitipkannya.
Pasal 348
(1) Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat
kepada Pengadilan.
(2) Siapa pun yang hadir dalam sidang pengadilan yang tidak
mentaati tata tertib persidangan dan sesudah diperintahkan oleh Hakim Ketua,
tetap tidak menaati, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang
sidang.
(3) Hakim Ketua dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai
umur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
Pasal 349
(1) Sidang Pengadilan dilangsungkan di gedung Pengadilan atau di
tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Pengadilan.
(2) Tata ruang, pakaian seragam, dan tata tertib persidangan
lain-lain diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 350Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan sudah ada mengenai
susunan dan kekuatan Pengadilan dan Oditurat serta Hukum Acara Pidana Militer
dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan peraturan perundang-undangan baru
berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 351Semua Hakim, Oditur, dan Panitera pada Peradilan
Militer yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diangkat secara sah
pada jabatan-jabatan yang bersangkutan, dianggap sudah diangkat dengan sah
menurut ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 352Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini maka:
l. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan
Undang-undang Darurat tentang Susunan dan Kekuatan Pengadilan/Kejaksaan dalam
Lingkungan Peradilan Ketentaraan (Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950)
sebagai Undang-undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 52) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 22 Pnps Tahun 1965 (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2781);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan
Undang-undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara
(Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Federal
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Drt Tahun 1958 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor... Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor
53) tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1493);
3. Undang-undang Nomor 5 Pnps Tahun 1965 tentang Pembentukan
Pengadilan Bersama Angkatan Bersenjata (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2739);
4. Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 tentang Memperlakukan
Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara bagi
Anggota-anggota Angkatan Kepolisian (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2737), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 23 Pnps Tahun 1965 tentang Perubahan dan Tambahan Pasal 2
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2782);
dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 353Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, khusus mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
15 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO