TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3713 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
84) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
1997
TENTANG
PERATURAN MILITERUMUM
Undang-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Republik
Indonesia adalah adalah yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Hal tersebut mengandung arti bahwa negara Indonesia adalah
negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga
negara, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan, dan setiap
lembaga kemasyarakatan.
Upaya pembangunan hukum nasional adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mendukung upaya pembangunan
hukum nasional tersebut, hukum militer sebagai subsistem dari hukum nasional
perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman ditetapkan bahwa salah satu
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer, termasuk pengkhususannya (differensiasi/spesialisasi) yang
susunan dan kekuasaan serta acaranya diatur dalam undang-undang
tersendiri.
Keberadaan peradilan militer tersebut diperkuat lagi oleh
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
yang menentukan bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan
komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara.
Undang-undang yang menjadi dasar hukum peradilan militer yang
selama ini berlaku adalah:
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan
Undang-undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Dalam
Lingkungan Peradilan Ketentaraan, sebagai Undang-undang Federal sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 22 Pnps Tahun 1965, tentang Penetapan
Presiden tentang Perubahan beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950
tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan Militer yang menyatakan
bahwa kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh pengadilan
ketentaraan, yaitu Pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi dan Pengadilan
Tentara Agung, sedangkan kekuasaan kejaksaan dalam peradilan ketentaraan
dilakukan oleh Kejaksaan Tentara, Kejaksaan Tentara Tinggi dan Kejaksaan Tentara
Agung.
Dalam Undang-undang tersebut Mahkamah Tentara Agung juga
diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir
perkara pidana yang berhubungan dengan jabatan yang dilakukan oleh:
1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, jika jabatan ini
dipangku oleh anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
2)
Panglima Besar;
3) Kepala Staf Angkatan Perang;
4) Kepala Staf Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan
Undang-undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Drt Tahun 1958 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana Pada
Peradilan Ketentaraan yang menyatakan bahwa hukum acara pidana pada peradilan
ketentaraan berlaku sebagai pedoman het Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
dengan perubahan dalam Undang-undang tersebut; sedangkan yang mengatur
pemeriksaan pada Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi dalam
tingkat kedua berpedoman pada titel 15 Strafvordering.
Dengan dicabutnya HIR oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, dalam praktek peradilan, Mahkamah Militer
menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai
pedoman.
c. Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 tentang Memperlakukan
Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara Bagi
Anggota-anggota Angkatan Kepolisian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 23 Pnps Tahun 1965 tentang Perubahan dan Tambahan Pasal 2
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1965 yang menyatakan
Angkatan Kepolisian menyelenggarakan sendiri peradilan militer dalam
lingkungannya.
Peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas
ternyata tidak dapat dipertahankan lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan
ketatanegaraan dan hukum militer sebagai subsistem dari hukum nasional. Oleh
karena itu peraturan perundang-undangan tersebut perlu dicabut dan diatur
kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982.
d. Undang-undang Nomor 5 Pnps Tahun 1965 tentang Pembentukan
Pengadilan Bersama Angkatan Bersenjata dalam rangka peningkatan pelaksanaan Dwi
Komando Rakyat (DWIKORA) berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang
Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai
undang-undang, pada lampiran III B, menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 5 Pnps
Tahun 1965 diserahkan kewenangannya untuk meninjau lebih lanjut dan mengaturnya
kembali kepada Pemerintah dalam peraturan perundang-undangan atau dijadikan
bahan bagi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi
masing-masing.
Dengan berakhirnya DWIKORA dan adanya Undang-undang Nomor 5
Tahun 1969, Undang-undang Nomor 5 Pnps Tahun 1965 perlu dicabut karena sudah
tidak sesuai lagi dengan keadaan.
Dalam rangka memenuhi kepentingan Angkatan Bersenjata untuk
memelihara disiplin dan keutuhan pasukan serta penegakan hukum dan keadilan di
daerah pertempuran yang bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan, yang berwenang
memeriksa dan mengadili tingkat pertama dan terakhir semua tindak pidana yang
dilakukan oleh Prajurit yang terjadi di daerah pertempuran.
Peradilan militer yang merupakan salah satu pelaksanaan
kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam
bidang tata usaha Angkatan Bersenjata dan dalam soal-soal kepegawaian militer
sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan
Hukum Anggota Angkatan Perang dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang
Undang-undang Militer Sukarela ternyata belum terlaksana sampai kedua
Undang-undang tersebut dicabut dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dalam penjelasan Pasal 18 Undang-undang Nomor 1988 disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan kewenangan peradilan ketentaraan adalah juga termasuk
kewenangan mengadili perkara Tata Usaha di lingkungan Angkatan Bersenjata dan
soal-soal tentara.
Sementara itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa Keputusan Tata
Usaha Angkatan Bersenjata tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha
Negara.
Dengan demikian, sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
termasuk kewenangan peradilan militer dan oleh karena itu perlu diatur dalam
Undang-undang ini.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer dalam
Undang-undang ini dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan di lingkungan Peradilan
Militer yang terdiri dari:
1) Pengadilan Militer yang merupakan pengadilan tingkat pertama
untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah;
2) Pengadilan Militer Tinggi yang merupakan pengadilan tingkat
banding untuk perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan
Militer.
Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat
pertama untuk:
a) perkara pidana yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya
berpangkat Mayor ke atas; dan
b) gugatan sengketa Tata Usaha Angkatan
Bersenjata.
3) Pengadilan Militer Utama yang merupakan pengadilan tingkat
banding untuk perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi;
b. Pengadilan Militer Pertempuran yang merupakan pengadilan
tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh
Prajurit di daerah pertempuran, yang merupakan pengkhususan
(differensiasi/spesialisasi) dari pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Pengadilan itu merupakan organisasi kerangka yang baru berfungsi apabila
diperlukan dan disertai pengisian pejabatnya.
Badan-badan peradilan tersebut pada huruf a dan huruf b,
semua berpuncak pada Mahkamah Agung sesuai dengan prinsip-prinsip yang
ditentukan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Susunan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
ditetapkan seperti tersebut di atas karena yustisiabelnya adalah prajurit yang
diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki
keprajuritan untuk menegakkan disiplin dan kehormatan prajurit.
Wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata
Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama berada pada Pengadilan Militer
Tinggi, karena pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata sebagai tergugat umumnya
golongan perwira menengah ke atas.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang merupakan
badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata secara
organisatoris dan administratif berada di bawah pembinaan Panglima. Pembinaan
tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
Berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1950, dalam Undang-undang ini tidak dikenal lagi Mahkamah Tentara
Agung yang secara ex officio ketuanya dijabat oleh Ketua Mahkamah Agung.
Namun fungsi pengawasan dan pembinaan teknis yustisial
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer tetap di bawah Mahkamah Agung
sebagai pengadilan negara tertinggi.
Sementara itu Pengadilan Militer Utama diberi tugas untuk
melaksanakan pengawasan sehari-hari terhadap pengadilan di bawahnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang
Dasar 1945 beserta Penjelasannya, serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970,
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan demi
terselenggarakannya negara hukum Republik Indonesia.
Agar pengadilan dalam lingkungan peradilan militer bebas
memberikan putusannya, perlu ada jaminan bahwa baik pengadilan maupun hakim
dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh
lainnya.
Oleh karena itu, Hakim di lingkungan peradilan militer
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima
berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Dalam hal Pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang
memerlukan keahlian khusus, Kepala Pengadilan yang bersangkutan dapat menunjuk
seorang perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai Hakim Ad Hoc
untuk bertugas selaku Hakim Anggota Majelis yang akan mengadili perkara
dimaksud.
Bagi Hakim Ad Hoc tidak berlaku persyaratan-persyaratan
tertentu seperti yang berlaku bagi Hakim Militer atau Hakim Militer
Tinggi.
Untuk lebih meneguhkan kehormatan dan kewibawaan hakim serta
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, perlu juga dijaga kualitas
kemampuan para hakim, dengan diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi
hakim yang diatur dalam Undang-undang ini, dan diperlukan pembinaan
sebaik-baiknya dengan tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara.
Selain itu diadakan juga larangan bagi para hakim merangkap
jabatan penasihat hukum, pelaksana putusan pengadilan, pengusaha, dan setiap
jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili
olehnya, dan jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan prasangka keras, bahwa
seorang hakim telah melakukan perbuatan tercela dipandang dari sudut kesopanan
dan kesusilaan, atau telah melakukan kejahatan, atau kelalaian yang berulang
kali dalam tugas, dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan hormat
oleh Presiden selaku Kepala Negara, setelah ia diberi kesempatan membela
diri.
Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban tugas yang harus
dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, perlu adanya
perhatian yang besar terhadap tata cara pelaksanaan pengelolaan administrasi
pengadilan.
Hal ini sangat penting karena menyangkut aspek ketertiban
dalam penyelenggaraan administrasi di bidang perkara yang akan mempengaruhi
kelancaran penyelenggaraan peradilan itu sendiri. Oleh karena itu
penyelenggaraan administrasi perkara dan administrasi lain yang bersifat teknis
peradilan (yustisial) dalam Undang-undang ini dibebankan kepada
Panitera.
Kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan di
lingkungan Angkatan Bersenjata, dilaksanakan oleh Oditurat dalam lingkungan
peradilan militer yang terdiri dari:
a. Oditurat Militer, yang merupakan
badan penuntutan pada Pengadilan Militer;
b. Oditurat Militer Tinggi, yang merupakan badan penuntutan pada
Pengadilan Militer Tinggi;
c. Oditurat Jenderal Angkatan Bersenjata, yang merupakan badan
penuntutan tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata; dan
d. Oditurat Militer Pertempuran, yang merupakan badan penuntutan
pada Pengadilan Militer Pertempuran.
Oditurat di lingkungan peradilan militer adalah satu dan
tidak terpisahpisahkan yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak
demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan senantiasa
menjunjung tinggi prinsip bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya dalam
hukum.
Oditurat di lingkungan peradilan militer secara teknis
yustisial, pembinaannya berada di bawah Oditur Jenderal, sedangkan organisatoris
dan administratif berada di bawah Panglima.
Di samping mengatur susunan, kekuasaan, tugas, dan wewenang
Oditurat di lingkungan peradilan militer, Undang-undang ini menetapkan
pula:
a. kewenangan Oditur di lingkungan peradilan militer untuk
melakukan penyidikan terhadap perkara tertentu atas perintah Oditur
Jenderal;
b. Kewenangan Oditur di lingkungan peradilan militer untuk
melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara
diserahkan kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum; dan
c. kewenangan Oditur Jenderal untuk melaksanakan pengawasan dan
pengendalian dalam bidang penyidikan, penyerahan perkara, penuntutan dan
pelaksanaan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau
Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Untuk meneguhkan kehormatan, kewibawaan, dan keahlian teknis
Oditur dalam lingkungan peradilan militer, perlu dijaga kualitas kemampuannya
dengan ditetapkannya syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentiannya dalam
Undang-undang ini, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panglima.
Oditur Militer, Oditur Militer Tinggi, dan Oditur Jenderal
adalah pejabat fungsional yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di
bidang penuntutan dan penyidikan.
Dalam Undang-undang ini diatur pula, tentang hukum acara pada
peradilan militer yang berpedoman pada asas-asas yang tercantum dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tanpa mengabaikan asas dan ciri-ciri tata
kehidupan militer sebagai berikut:
a. asas kesatuan komando.
Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya,
seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh
terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang kemandan diberi
wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan kewajiban
untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh
anak buahnya melalui upaya administrasi.
Sesuai dengan asas kesatuan komando tersebut di atas, dalam
Hukum Acara Pidana Militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra
penuntutan.
Namun dalam Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata
Usaha Militer dikenal adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
b.
asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya.
Dalam tata kehidupan dan ciri-ciri organisasi Angkatan
Bersenjata, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih,
sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan
anak buahnya.
Asas ini adalah merupakan kelanjutan dari asas kesatuan
komando.
c. asas kepentingan militer.
Untuk menyelenggarakan pertahanan dan keamanan negara,
kepentingan militer diutamakan melebihi daripada kepentingan golongan dan
perorangan. Namun, khusus dalam proses peradilan kepentingan militer selalu
diseimbangkan dengan kepentingan hukum.
Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam
Undang-undang ini disusun berdasarkan pendekatan kesisteman dengan memadukan
berbagai konsepsi hukum acara pidana nasionla yang antara lain tertuang dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan konsepsi Hukum Acara Tata Usaha Negara yang
tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan berbagai kekhususan acara
yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata.
Berdasarkan pendekatan kesisteman ini, sepanjang tidak
bertentangan dengan asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata,
berbagai konsepsi dan rumusan hukum acara pidana yang tertuang dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun Tahun 1981 dan Hukum Acara Tata Usaha Negara yang
terutang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 diakomodasikan ke dalam hukum
acara pidana militer dan hukum acara tata usaha militer, yang muatannya
mencakup:
a. Hukum Acara Pidana Militer.
1) Tahap penyidikan.
Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur
adalah Penyidik.
Namun kewenangan penyidikan yang ada pada Atasan yang Berhak
Menghukum tidak dilaksanakan sendiri, tetapi dilaksanakan oleh penyidik Polisi
Militer dan/atau Oditur.
Dalam Undang-undang ini tidak secara khusus diatur tentang
penyelidikan sebagai salah satu tahap penyidikan, karena penyelidikan merupakan
fungsi yang melekat pada komandan yang pelaksanaannya dlakukan oleh penyidik
Polisi Militer.
Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara
mempunyai kewenangan penahanan, yang pelaksanaan penahananya hanya dilaksanakan
di rumah tahanan militer, karena di lingkungan peradilan militer hanya dikenal
satu jenis penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan militer.
2)
Tahap penyerahan perkara.
Wewenang penyerahan perkara kepada Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan umum ada pada
Perwira Penyerah Perkara.
Dalam Hukum Acara Pidana Militer, tahap penuntutan termasuk
dalam tahap penyerahan perkara, dan pelaksanaan penuntutan dilakukan oleh Oditur
yang secara teknis yuridis bertanggung jawab kepada Oditur Jenderal, sedangkan
secara operasional justisial bertanggung jawab kepada Perwira Penyerah
Perkara.
3) Tahap pemeriksaan dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan perkara pidana dikenal adanya acara
pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat, acara pemeriksaan khusus, dan acara
pemeriksaan koneksitas.
Acara pemeriksaan cepat adalah acara untuk memeriksa perkara
lalu lintas dan angkutan jalan.
Acara pemeriksaan khusus adalah acara pemeriksaan pada
Pengadilan Militer Pertempuran, yang merupakan Pengadilan tingkat pertama dan
terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah pertempuran
yang hanya dapat diajukan permintaan kasasi.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim bebas
menentukan siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu.
Pada asasnya sidang pengadilan terbuka untuk umum, kecuali
untuk pemeriksaan perkara kesusilaan, sidang dinyatakan tertutup. Pada
prinsipnya pengadilan bersidang dengan hakim majelis kecuali dalam acara
pemeriksaan cepat.
Terhadap tindak pidana militer tertentu, Hukum Acara Pidana
Militer mengenal peradilan in absensia yaitu untu perkara desersi. Hal tersebut
berkaitan dengan kepentingan komando dalam hal kesiapan kesatuan, sehingga tidak
hadirnya prajurit secara tidak sah, perlu segera ditentukan status
hukumnya.
4) Tahap pelaksanaan putusan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan hakim dilaksanakan
oleh Kepala Pengadilan pada tingkat pertama dan khusus pengawasan terhadap
pelaksanaan pidana bersyarat dilakukan dengan bantuan komandan yang
bersangkutan, sehingga komandan dapat memberikan bimbingan supaya terpidana
kembali menjadi prajurit yang baik dan tidak akan melakukan tindak pidana
lagi.
Khusus dalam pelaksanaan putusan tentang ganti rugi akibat
penggabungan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana dilaksanakan oleh Kepala
Kepaniteraan sebagai juru sita.
b. Hukum Acara Tata Usaha
Militer.
Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata bagi Prajurit lebih
dahulu harus diselesaikan melalui upaya administrasi.
Apabila tidak ditemukan penyelesaiannya, baru kemudian dapat
diajukan gugatan kepada Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat
pertama.
Dalam pemeriksaan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan
Bersenjata dikenal adanya pemeriksaan biasa dan acara pemeriksaan cepat.
Pemeriksaan cepat digunakan apabila kepentingan penggugat yang sangat mendesak
untuk segera diperiksa dan diadili.
1) Tahap gugatan.
Gugatan dibuat oleh seseorang termasuk Prajurit, badan hukum
perdata atau kuasanya, diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi.
Gugatan tersebut berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha
Angkatan Bersenjata yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah
dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
rehabilitasi.
2) Tahap pemeriksaan dalam persidangan.
Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dalam
persidangan antara lain:
a) hakim berperan lebih aktif guna mencari kebenaran dan
keadilan;
b) gugatan Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak bersifat menunda
palaksanaan keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata;
c) atas putusan Pengadilan Militer Tinggi mengenai sengketa Tata
Usaha Angkatan Bersenjata masih dapat diadakan upaya hukum banding kepada
Pengadilan Militer Utama, kasasi dan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung.
3) Tahap pelaksanaan putusan.
Panitera atas perintah Kepala Pengadilan Militer Tinggi
mengirimkan putusan kepada para pihak yang bersengketa, supaya isi amar putusan
tersebut dilaksanakan oleh tergugat/penggugat.
Kekhususan lain dari Hukum Acara pada Peradilan Militer
adalah tentang bantuan hukum, yaitu bahwa setiap pemberian bantuan hukum oleh
penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa harus atas perintah atau seizin
Perwira Penyerah Perkara atau pejabat lain yang ditunjuknya.
Penasihat hukum yang mendampingi Terdakwa sipil dalam perkara
koneksitas yang disidangkan di lingkungan peradilan militer harus seizin Kepala
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Materi Undang-undang ini mencakup Susunan dan Kekuasaan
Pengadilan dan Oditurat dalam lingkungan Peradilan Militer, Hukum Acara Pidana
Militer, dan Hukum Acara Usaha Militer dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a. Pengadilan dan Oditurat di lingkungan peradilan militer yang
merupakan sarana pembinaan prajurit secara organisatoris, administratif, dan
finansial pembinaannya berada di bawah Panglima, serta tidak terlepas
keberadaannya dari upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
b. Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama selain
mempunyai kewenangan mengadili perkara pidana juga mempunyai kewenangan
mengadili perkara pidana juga mempunyai kewenangan memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata sesuai dengan hukum
acaranya masing-masing;
c. penyusunan beberapa materi dalam satu Undang-undang ini bukan
merupakan kodifikasi melainkan hanya pengelompokan, sehingga tiap materi
undang-undang tidak kehilangan asasnya masing-masing, serta tidak menyalahi
sistem hukum nasional;
d. dalam Undang-undang ini, istilah Angkatan Bersenjata, Militer,
dan Tentara diartikan sama, kecuali apabila diberi pengertian
khusus.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Karena fungsi pembinaan teknis pengadilan dan pengawasan
tertinggi ada pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung berwenang melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Pengadilan yang sehari-hari dilaksanakan oleh Pengadilan
Militer Utama.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Angka 1
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah orang sipil yang
menurut kenyataan bekerja pada Angkatan Bersenjata yang diberi kewajiban untuk
memegang rahasia militer, melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan
kewajibannya, dengan ketentuan bahwa orang tersebut tidak termasuk pada
ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c.
Angka 2
Wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 2 ini berada pada
Pengadilan Militer Tinggi sebagai Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan
Militer Utama sebagai Pengadilan tingkat banding.
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 10
Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih kuat daripada
syarat sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang
di luar daerah hukumnya, misalnya sidang di lapangan untuk memeriksa barang
bukti yang terletak di luar daerah hukumnya.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Di persidangan Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama
yang Terdakwanya berpangkat Kolonel, Hakim Anggota, dan Oditur berpangkat paling
rendah Kolonel, sedangkan apabila Terdakwanya perwira tinggi misalnya Brigadir
Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan
Oditur paling rendah berpangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal
Pertama.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam persidangan dibantu oleh seorang Panitera yang
melaksanakan tugas kepaniteraan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Seorang Prajurit yang akan diangkat menjadi Hakim Militer
diutamakan selain harus memenuhi syarat berpangkat paling rendah Kapten dan
berijazah Sarjana Hukum juga yang sudah lulus pendidikan Hakim.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "alih jabatan" adalah perpindahan dari
jabatan yang satu kepada jabatan yang lain, yang tidak dapat dirangkap dengan
jabatan Hakim, misalnya dari jabatan Hakim kepada jabatan Oditur.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus"
adalah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi melaksanakan tugas
kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "masa pensiun" adalah masa pensiun
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dipidana" adalah dipidana dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Yang dimaksud dengan "melakukan
perbuatan tercela" adalah apabila Hakim yang bersangkutan mempunyai sikap dan
melakukan perbuatan atau tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan
merendahkan martabat Hakim.
Yang dimaksud dengan "tugas jabatan" adalah semua
tugas fungsional Hakim.
Apabila alasan yang dicantumkan pada ayat ini juga
merupakan alasan bagi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Prajurit,
pemberhentian tidak dengan hormat seorang Hakim dari jabatannya dapat diikuti
dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Prajurit, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2) dan Ayat
(3)
Yang dimaksud dengan "Majelis Kehormatan Hakim" adalah suatu
badan nonstruktural yang dibentuk oleh Panglima untuk setiap kasus yang
diajukan, yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada Panglima tentang layak
tidaknya seorang Hakim untuk diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat kepada
Presiden. Kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim
adalah sepanjang yang menyangkut pelaksanaan tugas dalam jabatan
fungsionalnya.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "alih jabatan" adalah perpindahan dari
jabatan yang satu kepada jabatan yang lain yang tidak dapat dirangkap dengan
jabatan Panitera, misalnya dari jabatan Panitera kepada jabatan
Oditur.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus-menerus",
lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf c.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "masa pensiun", lihat Penjelasan Pasal 24
ayat (1) huruf d.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 36
Yang dimaksud dengan "dipidana" adalah dipidana dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Yang dimaksud dengan "melakukan
perbuatan tercela" adalah apabila Panitera yang bersangkutan mempunyai sikap dan
melakukan perbuatan atau tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan
merendahkan martabat Panitera.
Yang dimaksud dengan "tuhas jabatan" adalah
semua tugas fungsional Panitera yang dibebankan kepadanya.
Apabila alasan
yang tercantum pada ayat ini juga merupakan alasan bagi pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Prajurit, pemberhentian tidak dengan hormat seorang
Panitera dari jabatannya dapat diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Prajurit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Menyelenggarakan administrasi perkara berarti mengatur dan
membina kerja sama, mengintegrasikan dan menyinkronkan kegiatan dan tugas
Panitera dan/atau Panitera Pengganti dalam menyelenggarakan seluruh administrasi
perkara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "biaya perkara" adalah mengenai biaya
perkara Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
Pasal 39
Larangan membawa ke luar meliputi segala bentuk apapun juga
memindahkan isi daftar, catatan risalah, berita acara, serta berkas ke luar
ruang kerja kepaniteraan.
Pasal 40
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penentuan tingkat pangkat Kapten ke bawah didasarkan atas
keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Sebagai contoh, orang sipil yang
Pegawai Negeri Sipil dengan golongan III/c setingkat kepangkatannya dengan
Kapten.
Huruf c
Yang dimaksud dalam ketentuan ini, lihat Penjelasan Pasal 9
angka 1 huruf d.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Sengketa tentang wewenang mengadili antara Pengadilan Militer
Tinggi dan Pengadilan Militer, misalnya tindak pidana yang dilakukan secara
bersama-sama oleh beberapa Prajurit yang pangkatnya berlainan, yaitu ada Kapten
ke bawah bersama-sama Mayor ke atas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Hakim" adalah Hakim Militer, Hakim Militer
Tinggi, dan Hakim Militer Utama kecuali yang merangkap jabatan sebagai Kepala
Pengadilan Militer Utama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Oditurat adalah satu dan tidak
terpisahpisahkan" adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di
bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijaksanaan di bidang
penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri-ciri khas yang menyatu dalam tata
pikir, tata laku, dan tata kerja Oditurat.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembentukan unit pelaksanaan teknis Oditurat Militer, terutama
didasarkan kepada pertimbangan luas daerah hukum Oditurat Militer dan/atau
banyaknya perkara, guna kecepatan penyelesaian perkara dan pendekatan pelayanan
hukum bagi satuan Angkatan Bersenjata.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Seorang Prajurit yang akan diangkat menjadi Oditur diutamakan
selain harus memenuhi syarat berpangkat rendah Kapten dan berijazah Sarjana
Hukum juga yang sudah lulus pendidikan Oditur.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Jabatan Oditur dan Oditur Jenderal sebagai jabatan fungsional,
terkait dengan fungsi yang secara khusus dijalankan oleh Oditur dan Oditur
Jenderal dalam bidang penuntutan sehingga memungkinkan organisasi Oditurat
menjalankan tugas pokoknya.
Oditur dan Oditur Jenderal dalam melaksanakan
jabatan fungsional di bidang penuntutan bertindak sebagai wakil dari kesatuan,
masyarakat, pemerintah, dan negara. Oleh karena itu, pelaksanaan penuntutan
harus memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat pada umumnya di
lingkungan Angkatan Bersenjata pada khususnya.
Di samping itu, arah
penuntutan harus pula diselaraskan dengan kebijaksanaan pemerintah, negara, dan
kepentingan pertahanan keamanan negara dalam penanganan perkara pidana.
Yang
dimaksud dengan "bertanggung jawab menurut saluran hirarki" adalah Oditur dalam
melaksanakan tugas fungsional yang diembannya harus bertanggung jawab kepada
pejabat Oditurat yang secara organisatoris membawahkan Oditur
tersebut.
Sebagai contoh, Kepala Unit Pelaksana Teknis Oditurat bertanggung
jawab kepada Kepala Oditurat Militer.
Demikian pula Kepala Oditurat Militer
bertanggung jawab kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi dan Kepala Oditurat
Militer Tinggi bertanggung jawab kepada Oditur Jenderal.
Oditur Jenderal
dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada
Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik
Indonesia melalui Panglima, sedangkan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat
bertanggung jawab kepada Panglima.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "alih jabatan" adalah perpindahan dari
jabatan yang satu kepada jabatan yang lain, yang tidak dapat dirangkap dengan
jabatan Oditur dan Oditur Jenderal, misalnya dari jabatan Oditur kepada jabatan
Hakim.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus",
lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf c.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "masa pensiun", lihat Penjelasan Pasal 24
ayat (1) huruf d.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dipidana" adalah dipidana dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Yang dimaksud dengan "melakukan
perbuatan tercela" adalah apabila Oditur atau Oditur Jenderal yang bersangkutan
mempunyai sikap dan melakukan perbuatan atau tindakan baik di dalam maupun di
luar kedinasan merendahkan martabat Oditur atau Oditur Jenderal.
Yang
dimaksud dengan "tugas jabatan" adalah semua tugas fungsional Oditur atau Oditur
Jenderal yang dibebankan kepadanya.
Apabila alasan yang dicantumkan pada ayat
ini juga merupakan alasan bagi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Prajurit, pemberhentian tidak dengan hormat seorang Oditur atau Oditur Jenderal
dari jabatannya dapat diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Prajurit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Majelis Kehormatan Oditur adalah suatu badan nonstruktural yang
dibentuk oleh Panglima untuk setiap kasus yang diajukan, yang berfungsi
memberikan pertimbangan kepada Panglima tentang layak tidaknya seorang Oditur
diberhentikan tidak dengan hormat.
Kesempatan untuk membela diri di hadapan
Majelis Kehormatan Oditur adalah sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas dalam
jabatan fungsionalnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Penentuan tingkat kepangkatan Kapten ke bawah, lihat Penjelasan
Pasal 40 huruf b.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap Tersangka atau Saksi
guna melengkapi berkas perkara untuk memenuhi persyaratan penuntutan baik formal
maupun materiil.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyidikan" adalah penyidikan yang sejak
awal dilakukan sendiri oleh Oditur atas perintah Oditur Jenderal, baik untuk
tindak pidana umum maupun untuk tindak pidana tertentu.
Pasal
65
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Penuntutan terhadap Terdakwa yang tingkat kepangkatannya Mayor
ke atas didasarkan atas Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman
yang harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi. Sebagai contoh orang sipil
yang Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IV/a setingkat kepangkatannya dengan
Mayor.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan tambahan", lihat Penjelasan
Pasal 64 ayat (1) huruf c.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyidikan", lihat Penjelasan Pasal 64
ayat (2).
Pasal 66
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Untuk menyelenggarakan pengkajian masalah kejahatan antara lain
dengan cara menyelenggarakan data administrasi proses penyelesaian perkara
pidana di lingkungan Angkatan Bersenjata secara terpusat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perkara tindak pidana tertentu yang
acaranya diatur secara khusus", antara lain adalah tindak pidana subversi,
tindak pidana korupsi, dan tindak pidana ekonomi.
Pasal 67
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tugas khusus" antara lain adalah tugas
lain selain dari tugas fungsional Oditurat.
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Huruf a
Sesuai dengan asas Kesatuan Komando, Komandan bertanggung jawab
penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya, kewenangan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah wewenang
komandonya merupakan wewenang yang melekat pada Atasan yang Berhak Menghukum,
supaya dapat menentukan nasib bawahan yang dimaksud dalam penyelesaian perkara
pidana yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Penyidik Polisi Militer dan/atau
Oditur.
Huruf b
Penyidik Polisi Militer adalah salah seorang pejabat yang
mendapat pelimpahan wewenang dari Panglima selaku Atasan yang Berhak Menghukum
tertinggi untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh
Prajurit.
Huruf c
Penyidik Oditur adalah salah seorang pejabat yang mendapat
pelimpahan wewenang dari Panglima selaku Atasan yang Berhak Menghukum tertinggi
untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh
Prajurit.
Ayat (2)
Provos adalah bagian organik satuan yang tugasnya membantu
Komandan/Pimpinan pada markas/kapal/kesatrian/pangkalan dalam menyelenggarakan
penegakan hukum, disiplin, tata tertib, dan pengamanan lingkungan
kesatuannya.
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Dalam perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan, cukup
memeriksa Saksi yang ada dan pemberkasan perkaranya tidak terhalang dengan tidak
adanya pemeriksaan Tersangka.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan "tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab" adalah tindakan dari Penyidik untuk kepentingan penyidikan
dengan syarat:
1. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya
tindakan jabatan;
3. tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk di
lingkungan jabatannya;
4. atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan
memaksa; dan
5. menghormati hak asasi manusia dan dalam pelaksanaan
kewenangan tersebut di atas Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Demi efektifnya pelaksanaan kewenangan penyidikan dari Atasan
yang Berhak Menghukum tersebut dan untuk membantu supaya Atasan yang Berhak
Menghukum dapat lebih memusatkan perhatian, tenaga, dan waktu dalam melaksanakan
tugas pokoknya, pelaksanaan penyidikan tersebut dilakukan oleh Penyidik Polisi
Militer atau Oditur.
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" adalah bukti
permulaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari laporan polisi ditambah salah
satu bukti lainnya yang berupa berita acara pemeriksaan Saksi, berita acara
pemeriksaan di tempat kejadian perkara, laporan hasil penyidikan sebagai alasan
atau syarat untuk dapat menangkap seseorang yang diduga sudah melakukan tindak
pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah waktu selama 24 (dua
puluh empat) jam.
Pasal 77
Ayat (1)
Perintah penangkapan dikeluarkan oleh Atasan yang Berhak
Menghukum/Komandan yang bersangkutan, dan dikeluarkan sebelum penangkapan
dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Penangguhan penahanan yang dimaksud pada ayat ini tidak
berdasarkan jaminan. Yang dimaksud dengan "persyaratan yang ditentukan" adalah
baik persyaratan umum bahwa ia tidak akan menyulitkan jalannya pemeriksaan,
tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi
melakukan tindak pidana, maupun persyaratan khusus ialah yang ditentukan oleh
Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira Penyerah Perkara, misalnya wajib
lapor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 82
Penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat Penyidik
wanita atau wanita lain yang bukan penyidik yang ditunjuk oleh
Penyidik.
Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga
badan, Penyidik meminta bantuan kepada dokter atau pejabat lain yang
ditunjuknya.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rumah" adalah bangunan, gedung, atau
tempat lain yang dipakai sebagai tempat tinggal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kena lingkungan" adalah pelaksana fungsi
pemerintahan daerah yang senama dengan fungsi ketua rukun tetangga atau ketua
rukun warga. Pengertian kepala desa atau ketua lingkungan termasuk pimpinan
asrama di lingkungan Angkatan Bersenjata.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan yang sangat perlu dan mendesak"
adalah apabila di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat Tersangka
yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana
atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan,
sedangkan Surat Perintah Penggeledahan dari Penyidik tidak mungkin diperoleh
dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat.
Pengertian tempat lain
adalah termasuk penginapan dan tempat umum lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Polisi Militer" adalah Polisi Militer yang
bukan Penyidik.
Ayat (2)
Penggeledahan badan dilakukan dengan ketentuan, lihat Penjelasan
Pasal 82.
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Yang dimaksud dengan "surat yang diperuntukkan bagi Tersangka
atau yang berasal dari padanya" adalah termasuk surat kawat, surat teleks, dan
surat lain yang sejenis yang mengandung suatu berita yang diperlukan dalam
penyidikan.
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara dimaksud,
benda sitaan negara tersebut disimpan di kantor Polisi Militer, atau kantor
Oditurat, atau kantor Pengadilan, atau gedung Bank Pemerintah, dan dalam keadaan
memaksa di tempat lain atau di tempat semula benda itu disita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "diamankan" adalah tindakan penempatan atau
penyimpanan terhadap benda-benda tertentu yang karena sifatnya mudah terbakar,
meledak atau dapat membahayakan kesehatan orang dan lingkungan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "benda sitaan yang bersifat terlarang"
adalah benda yang dari keadaan hakikinya membahayakan bagi orang atau
masyarakat, antara lain obat terlarang, ganja, narkotik dan sejenisnya, serta
bahan peledak.
Yang dimaksud dengan "benda sitaan yang dilarang untuk
diedarkan" adalah benda yang pada dasarnya tidak bersifat membahayakan tetapi
karena dibuat untuk maksud atau memuat hal-hal tertentu yang terlarang sehingga
dilarang untuk diedarkan, antara lain film porno, majalah porno, buku yang
memuat faham atau ajaran aliran kepercayaan yang terlarang.
Pasal
95
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat lain" adalah surat yang tidak
langsung mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang diperiksa tetapi dicurigai
dengan alasan yang kuat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Ayat (1)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus
ditandatangani oleh Pelapor. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyidik dan ditandatangani oleh Pelapor dan
Penyidik.
Sesudah menerima laporan atau pengaduan, Penyidik atau Atasan yang
Berhak Menghukum harus memberikan tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada
yang bersangkutan.
Pengaduan hanya dilakukan oleh orang yang berhak menurut
ketentuan delik aduan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penghentian penyidikan" adalah suatu
tindakan untuk menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau
bukan merupakan tindak pidana atau karena demi kepentingan
hukum.
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila tidak ada petugas Polisi Militer, ditunjuk petugas lain.
Sesuai dengan kewajiban hukum bahwa setiap orang yang diperlukan sebagai Saksi
di peradilan negara wajib hadir, dalam perkara yang Terdakwanya Prajurit, Saksi
yang bukan prajurit wajib hadir memenuhi panggilan dan apabila tidak hadir tanpa
alasan sah, dapat dikenakan upaya paksa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, sejak dalam taraf
penyidikan kepada Tersangka sudah dijelaskan bahwa Tersangka berhak didampingi
Penasihat Hukum pada pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Pasal 106
Ayat (1)
Penasihat Hukum mengikuti jalannya pemeriksaan secara
pasif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 107
Ayat (1)
Apabila Saksi diambil sumpahnya, Penyidik wajib membuat berita
acara pengambilan sumpah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Saksi yang dapat menguntungkan Tersangka"
antara lain adalah Saksi a de charge.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Apabila penyidikan di luar daerah hukumnya dilakukan oleh
Penyidik semula, ia wajib didampingi leh Penyidik dari daerah hukum di tempat
penyidikan itu dilakukan.
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penghuni" adalah bisa Tersangka baik ia
sebagai pemilik rumah maupun bukan, bisa keluarga Tersangka, pemilik atau orang
lain yang tinggal bersama Tersangka dalam waktu yang relatif lama.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penuntupan tempat yang bersangkutan"
adalah tindakan pembatasan kebebasan ke luar masuknya orang di tempat
penggeledahan selama penggeledahan berlangsung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 115
Ayat (1)
Penyidik yang melakukan penyitaan terlebih dahulu memperlihatkan
benda yang akan disita kepada orang atau keluarganya dari siapa benda tersebut
disita dan dapat minta keterangan tentang benda tersebut dengan disaksikan oleh
kepala desa, lurah atau ketua lingkungan termasuk komandan asrama/kompleks
Angkatan Bersenjata dengan 2 (dua) orang Saksi. Atas pelaksanaan penyitaan,
Penyidik membuat berita acara yang sebelum ditandatangani oleh masing-masing
terlebih dahulu dibacakan kepada orang atau keluarganya dari siapa benda
tersebut disita, atau memberi kesempatan kepadanya untuk membaca berita acara.
Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan jumlah menurut jenis
masing-masing, ciri-ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan,
identitas orang dari mana benda tersebut disita, dan lain-lainnya yang kemudian
diberi lak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh Penyidik. Dalam hal benda
sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberikan catatan seperti tersebut di
atas, yang ditulis pada tanda sitaan yang ditempelkan pada benda
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pejabat penyimpan umum" antara lain adalah
pejabat yang berwenang dari Lembaga Arsip Nasional, Catatan Sipil, Balai Harta
Peninggalan, Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan
mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pejabat-pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang setingkat dengan jabatan Komandan Komando Resor Militer
disesuaikan dengan ketentuan tingkat-tingkat jabatan (nevelering) yang berlaku
di lingkungan Angkatan Bersenjata.
Pasal 123
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "upaya paksa" adalah upaya menghadapkan
seseorang di luar kemauannya kehadapan Penyidik.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Penyerahan perkara kepada Pengadilan yang berwenang mengandung
maksud memerintahkan Oditur supaya perkara tersebut dilakukan penuntutan di
persidangan Pengadilan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Perkara ditutup demi kepentingan hukum atau demi kepentingan
umum/militer" berarti perkara yang bersangkutan dihentikan penyidikannya atau
dihentikan penuntutannya dan perkaranya tidak diserahkan ke
Pengadilan.
Perkara ditutup demi kepentingan hukum antara lain karena tidak
terdapat cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkaranya kedaluwarsa,
Tersangka/Terdakwa meninggal dunia, nebis in idem, telah dibayarkannya maksimum
denda yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang
ancaman pidananya berupa denda saja, atau dalam delik aduan pengaduannya sudah
dicabut.
Perkara ditutup demi kepentingan umum/militer adalah perkara tidak
diserahkan ke Pengadilan karena kepentingan negara, kepentingan masyarakat/umum
dan/atau kepentingan militer lebih dirugikan dari pada apabila perkara itu
diserahkan ke Pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan
wewenang penyerahan perkara sehari-hari dilakukan oleh Oditur
Jenderal.
Pasal 124
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Permintaan Oditur kepada Penyidik untuk melengkapi persyaratan
formal dilakukan secara tertulis atau lisan.
Ayat (3)
Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai
dengan petunjuk Oditur dan menyampaikan kembali berkas perkara.
Ayat
(4)
Dalam hal perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan,
pemeriksaan Tersangka dengan bentuk Berita Acara Pemeriksaan Tersangkanya tidak
dimungkinkan. Oleh karena itu surat panggilan dan Berita Acara tidak
diketemukannya Tersangka, menjadi kelengkapan persyaratan berkas perkara untuk
keperluan pemeriksaan perkara tanpa hadirnya Terdakwa (in
absensia).
Pasal 125
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jawaban tertulis dari Perwira Penyerah Perkara yang berisi
pertimbangan terhadap pendapatnya akan menjadi dasar pengajuan perbedaan
pendapatnya dengan Oditur ke Pengadilan Militer Utama untuk
diputuskannya.
Pasal 126
Ayat (1)
Huruf a
Surat Keputusan Penyerahan Perkara diserahkan kepada Pengadilan
yang berwenang melalui Oditur sebagai dasar pelimpahan dan penuntutan perkara
yang bersangkutan di persidangan Pengadilan dan tembusannya diserahkan kepada
Tersangka.
Huruf b
Surat Keputusan tentang penyelesaian menurut Hukum Disiplin
Prajurit diserahkan kepada Atasan yang Berhak Menghukum melalui Oditur supaya
Atasan yang Berhak Menghukum menjatuhkan hukuman disiplin Prajurit.
Huruf
c
Surat Keputusan Penutupan Perkara diserahkan kepada Oditur
sebagai dasar penyelesaian perkara yang tembusannya disampaikan kepada Atasan
yang Berhak Menghukum, Penyidik, Tersangka, atau Penasihat Hukumnya.
Dalam
hal Tersangka ditahan, Oditur wajib segera membebaskannya dan apabila terdapat
barang bukti, Oditur wajib segera mengembalikannya kepada orang atau kepada
mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang
paling berhak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wajib" adalah Perwira Penyerah Perkara
yang bersangkutan tidak boleh menolak untuk mengirimkan permohonan
Oditur.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 128
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana yang bersangkutpaut satu
dengan yang lain" adalah apabila tindak pidana tersebut dilakukan:
1) oleh lebih dari seorang yang bekerja sama dan dilakukan pada
saat yang bersamaan;
2) oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda
tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka
sebelumnya;
3) oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat yang
akan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri
dari pemidanaan karena tindak pidana lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "beberapa tindak pidana yang tidak
bersangkut-paut satu dengan yang lain tetapi satu dengan yang lain itu ada
hubungannya" adalah bahwa masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri
sendiri dan terpisah satu dengan yang lain, tetapi karena menyangkut objek atau
perbuatan yang sama atau berkaitan, tindak pidana yang satu dengan yang lain itu
ada hubungannya.
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal Terdakwanya sipil, yang dimaksud dengan "jabatan"
adalah pekerjaan. Mengenai pangkat, nomor registrasi pusat dan kesatuan tidak
diberlakukan kepadanya.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Pelimpahan perkara berlaku terhitung sejak berkas perkara
diterima dan diregistrasi oleh Pengadilan.
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Ayat (1)
Huruf a
Kewenangan menahan beralih kepada Pengadilan dan berlaku sejak
berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan dan diregistrasi.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 138
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan pemeriksaan" adalah
pemeriksaan yang belum dapat diselesaikan dalam waktu penahanan yang
ditentukan.
Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental yang berat"
adalah gangguan kesehatan fisik dan mental Terdakwa yang tidak memungkinkan
untuk diperiksa di persidangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 139
Cukup jelas
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "orang lain" adalah keluarga atau Penasihat
Hukum Terdakwa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 141
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "jawaban secara tidak bebas" adalah jawaban
yang diberikan tidak berdasarkan kemauannya sendiri karena adanya rasa ketakutan
atau tertekan akibat adanya tekanan atau paksaan atau ancaman dari yang
memeriksa.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 142
Ayat (1)
Pengawalan adalah tindakan pengamanan terhadap diri Terdakwa
sesuai dengan tata tertib persidangan dan dimaksudkan supaya tidak melarikan
diri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kehadiran Terdakwa di persidangan merupakan kewajiban baginya
sehingga Terdakwa harus hadir di persidangan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 143
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan tanpa hadirnya Terdakwa dalam
pengertian in absensia" adalah pemeriksaan yang dilaksanakan supaya perkara
tersebut dapat diselesaikan dengan cepat demi tetap tegaknya disiplin Prajurit
dalam rangka menjaga keutuhan pasukan, termasuk dalam hal ini pelimpahan perkara
yang Terdakwanya tidak pernah diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan
tidak diketemukan lagi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, untuk
keabsahannya harus dikuatkan dengan surat keterangan dari Komandan atau Kepala
Kesatuannya. Penghitungan tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung
mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan.
Pasal 144
Ayat (1)
Dalam hal Terdakwanya sipil yang dimaksud dengan "pangkat,
jabatan, nomor registrasi pusat dan kesatuan", lihat Penjelasan Pasal 130 ayat
(2) huruf a.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal keadaan tertentu yang tidak memungkinkan Terdakwa
berdiri dengan sikap sempurna, Hakim Ketua dapat menentukan lain.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 145
Cukup jelas
Pasal 146
Cukup jelas
Pasal 147
Cukup jelas
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas
Pasal 151
Cukup jelas
Pasal 152
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah untuk mencegah jangan
sampai terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi, sehingga keterangan
Saksi tidak diberikan secara bebas.
Ayat (2)
Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang.
Orang yang menjadi Saksi ke suatu sidang Pengadilan untuk memberikan keterangan
tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan
ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Demikian pula halnya dengan
ahli.
Pasal 153
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan asas peradilan cepat,
sederhana, dan biaya ringan.
Pasal 154
Ayat (1)
Huruf a
1) Pengawalan adalah tindakan pengamanan terhadap diri Saksi
sesuai dengan tata tertib persidangan.
2) Dalam hal Saksi berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, atau
nerapidana dalam perkaranya sendiri, pengawalan dimaksudkan untuk mencegah Saksi
melarikan diri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pertimbangan Hakim Ketua" adalah termasuk
mempertimbangkan apakah Saksi korban atau Saksi lainnya yang akan didengar
keterangannya terlebih dahulu.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Saksi sipil, yang dimaksud dengan "jabatan" adalah
pekerjaan. Mengenai pangkat, nomor registrasi pusat dan kesatuan tidak
diberlakukan kepadanya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Saksi pada ayat ini termasuk saksi
ahli.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 155
Cukup jelas
Pasal 156
Cukup jelas
Pasal 157
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pertanyaan dapat ditolak Hakim Ketua, apabila pertanyaan
tersebut diajukan tidak berhubungan dengan perkara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 158
Ayat (1)
Untuk melancarkan jalannya pemeriksaan Saksi, dalam hal Hakim
Ketua menganggap bahwa Saksi yang sudah didengar keterangannya mungkin akan
merugikan Saksi berikutnya yang akan memberikan keterangan, sehingga perlu Saksi
pertama tersebut untuk sementara diperintahkan ke luar dari ruang sidang selama
Saksi berikutnya masih didengar keterangannya.
Ayat (2)
Apabila Terdakwa atau Oditur keberatan terhadap dikeluarkannya
Saksi dari ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), misalnya diperlukan
kehadiran Saksi tersebut supaya ia dapat ikut mendengarkan keterangan yang
diberikan oleh Saksi berikutnya demi kesempurnaan hasil keterangan Saksi,
keberatan tersebut tidak diterima.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 159
Cukup jelas
Pasal 160
Cukup jelas
Pasal 161
Ayat (1)
Jabatannya atau pekerjaan yang menentukan adanya kewajiban untuk
menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Ayat
(2)
Apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, seperti yang ditentukan
pada ayat ini Hakim yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan
untuk mendapatkan kebebasan tersebut.
Pasal 162
Mengingat bahwa anak yang belum berumur 15 (lima belas) tahun,
demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya
kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psikopat, mereka ini
tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, mereka
tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu
keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.
Pasal 163
Ayat (1)
Apabila menurut pendapat Hakim seorang Saksi itu akan merasa
tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila Terdakwa hadir
dalam sidang, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, Hakim dapat memerintahkan
supaya Terdakwa dikeluarkan untuk sementara dari persidangan selama Hakim
mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 164
Cukup jelas
Pasal 165
Cukup jelas
Pasal 166
Cukup jelas
Pasal 167
Cukup jelas
Pasal 168
Cukup jelas
Pasal 169
Yang dimaksud dengan:
a. pertanyaan yang bersifat menjerat" adalah pertanyaan yang
dapat memperdaya Terdakwa atau Saksi, sehingga baik Terdakwa maupun Saksi yang
diperiksa tidak ada pilihan lain, kecuali menerangkan sesuatu sesuai dengan yang
diinginkan oleh yang memeriksa;
b. pertanyaan yang mempengaruhi atau bertentangan dengan
kehormatan Prajurit" adalah pertanyaan yang bersifat menekan dengan tanpa
mengindahkan kedudukan, pangkat, harga diri, harkat dan martabat Prajurit yang
diperiksa baik sebagai Terdakwa maupun sebagai Saksi, sehingga Prajurit tersebut
terpaksa menerangkan sesuatu di luar kehendaknya.
Pasal 170
Cukup jelas
Pasal 171
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran,
keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang.
Pasal 172
Cukup jelas
Pasal 173
Ayat (1)
Dalam keterangan Saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh
dari orang lain atau testimonium de auditu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan"
adalah untuk mengingatkan Hakim supaya memperhatikan keterangan Saksi harus
diberikan secara bebas, jujur, dan objektif.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 174
Keterangan Ahli ini dapat juga diberikan pada waktu pemeriksaan
oleh Penyidik atau Oditur yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat
dengan mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu ia menerima jabatan atau
pekerjaan.
Apabila hal itu tidak diberikan waktu pemeriksaan oleh Penyidik
atau Oditur pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan
dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Keterangan tersebut diberikan sesudah
ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Hakim.
Pasal 175
Cukup jelas
Pasal 176
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "surat yang dibuat oleh pejabat" adalah
termasuk surat yang dikeluarkan oleh suatu majelis yang berwenang untuk
itu.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 177
Cukup jelas
Pasal 178
Ayat (1)
Apabila yang diganti adalah Hakim Ketua, Hakim Ketua yang
mengganti harus mendengar kembali secara langsung keterangan Terdakwa dan Saksi
yang pernah diberikan di sidang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila Terdakwa menggunakan Penasihat Hukum dari luar dinas
bantuan hukum yang ada di lingkungan Angkatan Bersenjata dan ternyata
berhalangan Terdakwa segera menunjuk penggantinya.
Pasal 179
Cukup jelas
Pasal 180
Cukup jelas
Pasal 181
Tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini dihitung
hari berikutnya sesudah hari pengumuman, perintah, atau penetapan
dikeluarkan.
Pasal 182
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal Terdakwa tidak dapat menulis, Panitera mencatat
pembelaannya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Sidang dibuka kembali dimaksudkan untuk menampung fakta tambahan
sebagai bahan untuk musyawarah Hakim.
Pasal 183
Ayat (1)
Maksud penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana ini
adalah supaya perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa
serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud
dengan "kerugian bagi orang lain" adalah termasuk kerugian pihak
korban.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 184
Cukup jelas
Pasal 185
Cukup jelas
Pasal 186
Cukup jelas
Pasal 187
Cukup jelas
Pasal 188
Ayat (1)
Musyawarah Hakim dilakukan di ruang musyawarah Hakim yang
tertutup untuk umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tertunda" adalah didasarkan atas
pengertian atasan bawahan, menurut Hukum Disiplin Prajurit.
Ayat (4)
Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari salah
seorang Hakim Majelis dicatat dalam berita acara sidang majelis yang sifatnya
rahasia.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 189
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut
penilaian Hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut
ketentuan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila Terdakwa tetap dikenai penahanan atas dasar alasan lain
yang sah, alasan tersebut secara jelas diberitahukan kepada Kepala Pengadilan
tingkat pertama sebagai pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan putusan
Pengadilan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengembalian perkara kepada Perwira
Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit"
adalah apabila dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa dalam
perkara tersebut belum dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 190
Cukup jelas
Pasal 191
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan mengenai penyerahan barang bukti tersebut misalnya
apabila sangat diperlukan untuk mencari nafkah, seperti kendaraan, alat
pertanian dan lain-lain.
Ayat (3)
Penyarahan barang bukti tersebut dapat dilakukan meskipun
Putusan Pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi harus disertai
syarat tertentu antara lain barang bukti tersebut setiap waktu dapat dihadapkan
ke Pengadilan dalam keadaan utuh.
Pasal 192
Cukup jelas
Pasal 193
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sesudah diucapkan, Putusan tersebut berlaku baik bagi Terdakwa
yang hadir maupun yang tidak hadir. Ketentuan bermaksud melindungi kepentingan
Terdakwa yang hadir dan menjamin kepastian hukum secara keseluruhan dalam
perkara ini.
Ayat (3)
Dengan pemberitahuan ini dimaksudkan supaya Terdakwa mengetahui
haknya.
Pasal 194
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal Terdakwanya sipil yang dimaksud dengan "pangkat, nomor
registrasi pusat, jabatan dan kesatuan", lihat Penjelasan Pasal 130 ayat (2)
huruf a.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan fakta dan keadaan di sini ialah segala apa
yang ada dan apa yang ditemukan dalam sidang oleh pihak dalam proses, antara
lain Oditur, Saksi, Ahli, Terdakwa, Penasihat Hukum, dan Saksi
korban.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e,
huruf f, dan huruf h, apabila terjadi kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam
penulisan, kekhilafan dan kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan tidak
menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 195
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pernyataan rehabilitasi" adalah memulihkan
hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Pernyataan
rehabilitasi hanya dapat diberikan terhadap putusan bebas dari segala dakwaan
atau lepas dari segala tuntutan hukum kecuali yang ditentukan dalam Pasal 189
ayat (4).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 196
Cukup jelas
Pasal 197
Cukup jelas
Pasal 198
Cukup jelas
Pasal 199
Cukup jelas
Pasal 200
Cukup jelas
Pasal 201
Cukup jelas
Pasal 202
Cukup jelas
Pasal 203
Cukup jelas
Pasal 204
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memeriksa dan memutus perkara pada tingkat
pertama dan terakhir" adalah putusan yang sudah dijatuhkan tidak dapat
dimintakan upaya hukum banding tetapi dapat diajukan kasasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 205
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengetahuan Hakim" adalah hal apa yang
dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh Hakim di luar sidang mengenai
hal-hal yang bersangkutpaut dengan perkara yang disidangkannya dan karenanya
diyakini kebenarannya.
Huruf b
Surat keterangan yang dibuat atas sumpah oleh pejabat yang
bersangkutan tersebut memuat antara lain jenis barang, jumlah barang, tempat,
serta waktu penyitaan dan/atau ditemukan.
Pasal 206
Cukup jelas
Pasal 207
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden
diterima oleh Kepala Oditurat.
Adapun pelaksanaan pidana mati dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 208
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Prosedur permohonan grasi adalah sebagai berikut:
a. permohonan grasi disampaikan kepada Pengadilan yang sudah
memutus pada tingkat pertama, untuk selanjutnya berkas perkara yang dimintakan
grasi diteruskan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama;
b. Pengadilan Militer Utama, sesudah menerima berkas perkara yang
dimintakan grasi, melengkapi pendapat dan pertimbangan hukum sesudah mendengar
pendapat Oditur Jenderal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mahkamah
Agung;
c. Mahkamah Agung segera meneruskan berkas perkara yang
dimintakan grasi tersebut kepada Presiden melalui Menteri
Kehakiman.
Pasal 209
Cukup jelas
Pasal 210
Cukup jelas
Pasal 211
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perkara pelanggaran tertentu" adalah:
a. menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi,
membahayakan ketertiban dan keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan
kerusakan pada jalan;
b. mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat
memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan, surat
tanda uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan atau ia
dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa;
c. membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan
oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi;
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu
lintas dan angkutan jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan,
perlengkapan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan
lain;
e. membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa
dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor
kendaraan yang bersangkutan;
f. pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas
pengatur lalu lintas jalan, dan/atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan,
rambu-rambu/marka jalan atau tanda yang ada di permukaan jalan;
g. pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang
diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang, dan/atau cara memuat dan
membongkar barang; atau
h. pelanggaran terhadap izin trayek, jenis
kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
Ayat
(2)
Berita acara pelanggaran lalu lintas berisi identitas Tersangka,
tempat dan waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, jenis
pelanggaran dan pasal yang dilanggar, serta ditandatangani oleh Tersangka dan
Penyidik.
Surat dakwaan sekaligus berisi tuntutan pidana yang ditandatangani
oleh Oditur.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Petikan surat keputusan segera disampaikan kepada Terpidana
melalui Oditur dicatat dalam buku perkara dan berita acara sidang. Bukti bahwa
Oditur sudah menyampaikannya kepada Terpidana dikirim kepada Panitara.
Ayat
(5)
Permohonan banding dari Terdakwa diajukan paling lambat 7
(tujuh) hari sesudah putusan diucapkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 212
Yang dimaksud dengan "alat bukti" adalah alat bukti surat yang
berupa berita acara pelanggaran lalu lintas.
Pasal 213
Cukup jelas
Pasal 214
Cukup jelas
Pasal 215
Cukup jelas
Pasal 216
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bantuan hukum yang diberikan atas
perintah" adalah bantuan hukum yang diberikan oleh dinas bantuan hukum yang ada
di lingkungan Angkatan Bersenjata, sedangkan yang dimaksud dengan "bantuan hukum
yang dengan seizin dari Perwira Penyerah Perkara" adalah bantuan hukum yang
disediakan oleh Terdakwa sendiri dari luar dinas bantuan hukum yang ada di
lingkungan Angkatan Bersenjata.
Ayat (2)
Dalam hal perkara koneksitas disidangkan di Pengadilan,
Penasihat Hukum yang mendampingi Terdakwa sipil di samping harus memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, juga harus seizin
Kepala Pengadilan menurut Undang-undang ini.
Pasal 217
Cukup jelas
Pasal 218
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengawasan" adalah melihat hubungan
dan/atau mendengar isi pembicaraan antara Penasihat Hukum dengan Tersangka atau
Terdakwa. Pengawasan dilakukan oleh Penyidik, Oditur, atau petugas Rumah Tahanan
Militer.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "menyalahgunakan haknya" adalah menggunakan
hak menghubungi dan berbicara dengan Tersangka atau Terdakwa untuk kepentingan
lain selain kepentingan pembelaan perkara yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 219
Cukup jelas
Pasal 220
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengumuman dilaksanakan melalui papan pengumuman Pengadilan yang
memutus atau melalui surat kabar.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 221
Cukup jelas
Pasal 222
Cukup jelas
Pasal 223
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud "selama 7 (tujuh) hari" adalah waktu yang
diberikan kepada Terdakwa dan/atau Oditur untuk mempelajari berkas perkara,
dihitung mulai hari berikutnya sesudah yang bersangkutan menyatakan
banding.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 224
Cukup jelas
Pasal 225
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila dalam perkara pidana Terdakwa menurut undang-undang
dapat ditahan, sejak permintaan banding diajukan, Pengadilan Militer
Tinggi/Pengadilan Militer Utama yang menentukan ditahan atau
tidaknya.
Apabila penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa mencapai tenggang
waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer/Pengadilan
Militer Tinggi kepadanya, ia harus dibebaskan seketika itu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 226
Cukup jelas
Pasal 227
Ayat (1)
Perbaikan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum acara
harus dilakukan sendiri oleh Pengadilan tingkat pertama yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 228
Cukup jelas
Pasal 229
Cukup jelas
Pasal 230
Cukup jelas
Pasal 231
Cukup jelas
Pasal 232
Cukup jelas
Pasal 233
Cukup jelas
Pasal 234
Cukup jelas
Pasal 235
Cukup jelas
Pasal 236
Cukup jelas
Pasal 237
Cukup jelas
Pasal 238
Cukup jelas
Pasal 239
Cukup jelas
Pasal 240
Cukup jelas
Pasal 241
Cukup jelas
Pasal 242
Cukup jelas
Pasal 243
Cukup jelas
Pasal 244
Cukup jelas
Pasal 245
Ayat (1)
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum merupakan kewenangan
yang melekat pada Oditur Jenderal selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 246
Cukup jelas
Pasal 247
Cukup jelas
Pasal 248
Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat
dipergunakan meminta peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang sudah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 249
Cukup jelas
Pasal 250
Cukup jelas
Pasal 251
Cukup jelas
Pasal 252
Cukup jelas
Pasal 253
Cukup jelas
Pasal 254
Cukup jelas
Pasal 255
Cukup jelas
Pasal 256
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pidana kurungan" adalah termasuk kurungan
pengganti denda.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 257
Cukup jelas
Pasal 258
Cukup jelas
Pasal 259
Cukup jelas
Pasal 260
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "secara berimbang" adalah pembebasan ganti
rugi kepada Terpidana seimbang berdasarkan penilaian Hakim.
Pasal
261
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tenggang waktu 1 (satu) bulan" adalah
waktu selama 30 (tiga puluh) hari dihitung hari berikutnya sesudah putusan
dijatuhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 262
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pengawasan oleh Atasan yang Berhak
Menghukum" adalah pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada
Terpidana yang berada di bawah wewenang komandonya.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 263
Cukup jelas
Pasal 264
Cukup jelas
Pasal 265
Ayat (1)
Hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai
subjek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Angkatan Bersenjata untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata.
Badan atau pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Angkatan Bersenjata untuk mengugat
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Selanjutnya hanya orang atau badan
hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum keputusan Tata Usaha
Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa
dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata
tersebut. Gugatan Yang diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis karena gugatan
itu akan menjadi pegangan Pengadilan dan para pihak selama
pemeriksaan.
Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan
keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang akan membantu
merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.
Berbeda dengan gugatan di muka
pengadilan perdata, hal yang dapat dituntut di muka Pengadilan Tata Usaha
Angkatan Bersenjata ini terbatas pada 1 (satu) macam tuntutan pokok yang berupa
tuntutan supaya keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang sudah merugikan
kepentingan Penggugat itu dinyatakan batal atau tidak sah. Tuntutan tambahan
yang dibolehkan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa urusan
administrasi Prajurit sajalah dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang
berupa tuntutan rehabililtasi.
Ayat (2)
Ketentuan-ketentuan pada ayat ini:
a. memberikan petunjuk kepada Penggugat dalam menyusun gugatannya
supaya dasar gugatan yang diajukan itu mengarah kepada alasan yang dimaksudkan
pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
b. merupakan dasar pengujian dan dasar pembatalan bagi pengadilan
dalam menilai apakah Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu
bersifat melawan hukum atau tidak, untuk kemudian keputusan yang digugat itu
perlu dinyatakan batal atau tidak.
Suatu Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata dapat dinilai "bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku" apabila keputusan yang bersangkutan itu:
a. bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal.
Contoh: Sebelum keputusan pemberhentian tidak dengan hormat
dikeluarkan seharusnya Prajurit yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.
b. bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang bersifat materiil/substansial.
Contoh: Keputusan di tingkat banding administratif, yang sudah
salah menyatakan gugatan Penggugat diterima atau tidak diterima.
c. dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
Bersenjata yang tidak berwenang.
Contoh: Peraturan dasarnya sudah menunjuk pejabat lain yang
berwenang untuk mengambil keputusan.
Dasar pembatalan ini sering disebut
penyalahgunaan wewenang. Setiap penentuan norma-norma hukum di dalam tiap
peraturan itu tentu dengan tujuan dan maksud tertentu.
Oleh karena itu,
penerapan ketentuan tersebut harus selalu sesuai dengan tujuan dan maksud khusus
diadakannya peraturan yang bersangkutan. Dengan demikian, peraturan yang
bersangkutan tidak dibenarkan untuk diterapkan guna mencapai hal-hal yang di
luar maksud tertentu. Dengan begitu wewenang materiil Badan atau Pejabat Tata
Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dalam mengeluarkan Keputusan Tata
Usaha Angkatan Bersenjata juga terbatas pada ruang lingkup maksud bidang khusus
yang sudah ditentukan dalam peraturan dasarnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "upaya administrasi" adalah upaya
mengajukan keberatan dan memperoleh keputusan dari Badan/Pejabat Tata Usaha
Angkatan Bersenjata yang bersangkutan.
Ayat (4)
Upaya administrasi yang akan diatur dengan Keputusan Panglima
adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang Prajurit atau yang
dipersamakan dengan prajurit apabila ia tidak menerima Keputusan Tata Usaha
Angkatan Bersenjata. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan Angkatan
Bersenjata, dalam bentuk penyelesaian yang harus dilakukan oleh atasan
Badan/Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang mengeluarkan keputusan yang
tidak diterima.
Pasal 266
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tempat kedudukan Tergugat" adalah tempat
kedudukan secara nyata atau tempat kedudukan menurut hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila tempat kedudukan tergugat berada di luar daerah hukum
Pengadilan Militer Tinggi tempat kediaman Penggugat, gugatan dapat disampaikan
kepada Pengadilan Militer Tinggi tempat kediaman Penggugat untuk diteruskan
kepada Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan. Tanggal diterimanya gugatan
oleh Panitera Pengadilan Tinggi Militer tersebut dianggap sebagai tanggal
diajukannya gugatan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang. Panitera
Pengadilan Tinggi tersebut berkewajiban memberikan petunjuk secukupnya kepada
Penggugat mengenai gugatan Panitera Pengadilan Tinggi Militer tersebut dianggap
sebagai tanggal diajukannya gugatan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang
berwenang. Panitera Pengadilan Tinggi tersebut berkewajiban memberikan petunjuk
secukupnya kepada Penggugat mengenai gugatan Penggugat tersebut. Sesudah gugatan
itu ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, atau dibubuhi cap jempol
Penggugat yang tidak pandai baca tulis, dan dibayar uang muka biaya perkara,
Panitera yang bersangkutan:
a. mencatat gugatan tersebut dalam daftar perkara
khusus untuk itu;
b. memberikan tanda bukti pembayaran uang muka biaya perkara dan
mencantumkan nomor registrasi perkara yang bersangkutan;
c. meneruskan gugatan tersebut kepada Pengadilan Militer Tinggi
yang bersangkutan.
Cara pengajuan gugatan tersebut di atas tidak mengurangi
kompentensi relatif Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang untuk memeriksa,
memutus dan menyelesaikan gugatan tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penggugat yang berada di luar negeri dapat mengajukan gugatannya
dengan surat atau menunjuk seseorang yang diberi kuasa yang berada di
Indonesia.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 267
Cukup jelas
Pasal 268
Ayat (1)
Dalam hal Penggugatnya orang sipil yang dimaksud dengan
"pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan dan kesatuan", lihat Penjelasan Pasal
130 ayat (2) huruf a.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam kenyataan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
hendak disengketakan itu mungkin tidak ada dalam tangan Penggugat. Dalam hal
keputusan itu ada padanya, untuk kepentingan pembuktian, ia harus melampirkan
pada gugatan yang diajukan. Tetapi, baik Penggugat yang tidak memiliki Keputusan
Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan maupun pihak ketiga yang
terkena akibat hukum keputusan tersebut tentu tidak mungkin melampirkan pada
gugatan terhadap keputusan yang hendak disengketakan itu.
Dalam rangka
pemeriksaan persiapan, Hakim selalu dapat meminta kepada Badan atau Pejabat Tata
Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan untuk mengirimkan Keputusan Tata
Usaha Angkatan Bersenjata yang sedang disengketakan itu kepada Pengadilan
Militer Tinggi yang berwenang.
Dengan kata "sedapat mungkin" tersebut
ditampung semua kemungkinan termasuk apabila tidak ada keputusan yang
dikeluarkan menurut ketentuan Pasal 3.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 269
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Surat kuasa dalam ayat ini dibuat sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku di negara tempat surat kuasa tersebut dibuat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 270
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "uang muka biaya perkara" adalah biaya yang
dibayar lebih dahulu sebagai uang panjar oleh pihak Penggugat terhadap perkiraan
biaya yang diperlukan dalam proses berperkara seperti biaya kepaniteraan, biaya
meterai, biaya saksi, biaya ahli, biaya alih bahasa, biaya pemeriksaan di tempat
lain dari ruang sidang, dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa
atas perintah Hakim.
Uang muka biaya perkara tersebut akan diperhitungkan
kembali kalau perkaranya sudah selesai. Dalam hal Penggugat kalah dalam perkara
dan ternyata masih ada kelebihan uang muka biaya perkara, uang kelebihan
tersebut akan dikembalikan kepadanya.
Apabila ternyata uang muka biaya
perkara tersebut tidak mencukupi, ia wajib membayar kekurangannya. Sebaliknya,
dalam hal Penggugat menang dalam perkara, uang muka biaya perkara dikembalikan
seluruhnya kepadanya.
Uang muka biaya perkara yang harus dibebankan kepada
Penggugat tersebut di atas hendaknya ditetapkan serendah mungkin sehingga dapat
dipikul oleh Penggugat selaku pencari keadilan. Ketentuan tentang pembayaran
uang muka biaya perkara dalam pasal ini berlaku juga dalam hal gugatan yang
diajukan menurut Pasal 266 ayat (3).
Ayat (2)
Sesudah pembayaran uang muka biaya perkara dipenuhi, kepada
Penggugat diberikan tanda bukti penerimaan yang berisi nomor registrasi perkara
serta jumlah uang muka biaya perkara yang sudah dibayarkan.
Pembayaran biaya
perkara diwajibkan bagi mereka yang mampu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 271
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Atasan Penggugat yang dimaksud pada ayat ini adalah
Komandan/Kepala dari Kesatuan Administrasi Pangkal setingkat Komandan
Batalyon.
Ayat (3)
Ketidakmampuan ini ditentukan oleh Kepala Pengadilan Militer
Tinggi berdasarkan penilaiannya yang obyektifPasal 272
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal permohonan bersengketa dengan cuma-cuma dikabulkan,
Pengadilan Militer Tinggi mengeluarkan penetapan yang salinannya diberikan
kepada Pemohon dan biaya perkara ditanggung oleh Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 273
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pokok gugatan" adalah fakta yang dijadikan
dasar gugatan.
Atas dasar fakta tersebut Penggugat mendalilkan adanya suatu
hubungan hukum tertentu dan oleh karena itu mengajukan tuntutannya.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "surat pos tercatat" termasuk penyampaian
melalui caraka atau sejenisnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 274
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sesudah menerima salinan surat gugatan, Tergugat dapat mengirim
jawaban secara tertulis kepada Pengadilan dan salinannya dikirim juga kepada
Penggugat. Pengiriman surat jawaban atas gugatan Penggugat oleh Tergugat
tersebut tidak mengurangi kewajiban Tergugat hadir di
persidangan.
Pasal 275
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan surat pos tercatat
yang ditandatangani oleh para pihak atau kuasanya merupakan tanggal dimulainya
perhitungan tenggang waktu minimum antara panggilan dan hari sidang.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 276
Cukup jelas
Pasal 277
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan
sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
Hakim diberi kemungkinan untuk
mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum memeriksa pokok sengketa. Dalam
kesempatan ini, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pajabat Tata
Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan
untuk gugatan itu. Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan
seseorang sebagai Penggugat dalam mendapatkan informasi atau data yang
diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata mengingat
bahwa kedudukan Penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata
tidak sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Karena tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
itu tidak bersifat memaksa, Hakim tentu akan berlaku bijaksana dengan tidak
begitu saja menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima kalau
Penggugat baru sekali diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 278
Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, dalam Hukum Acara Tata Usaha
Militer, Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan itu selalu berkedudukan sebagai
pihak yang mempertahankan keputusan yang sudah dikeluarkannya terhadap tuduhan
Penggugat bahwa keputusan yang digugat itu melawan hukum. Akan tetapi, selama
hal itu belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi, Keputusan Tata Usaha
Angkatan Bersenjata itu dianggap sah menurut hukum. Proses di muka Pengadilan
Militer Tinggi memang dimaksudkan untuk menguji apakah dugaan bahwa Keputusan
Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu melawan hukum beralasan atau
tidak. Itulah dasar Hukum Acara Tata Usaha Militer yang bertolak dari anggapan
bahwa Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata itu selalu menurut hukum. Dari
segi perlindungan hukum, Hukum Acara Tata Usaha Militer merupakan sarana hukum
untuk menolak anggapan tersebut dalam keadaan konkret. Oleh karena itu, pada
asasnya selama hal tersebut belum diputuskan oleh Pengadilan Militer Tinggi,
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu tetap dianggap menurut
hukum dapat dilaksanakan. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, Penggugat dapat
mengajukan permohonan supaya selama proses berjalan pelaksanaan Keputusan Tata
Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu diperintahkan untuk
ditunda.
Pengadilan Militer Tinggi akan mengabulkan permohonan penundaan
pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut hanya apabila:
a. terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu apabila kerugian
yang akan diderita Penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat
bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan Keputusan Tata Usaha
Angkatan Bersenjata tersebut; atau
b. Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
digugat itu tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan militer dalam rangka
menunjang kepentingan pertahanan keamanan negara.
Pasal 279
Cukup jelas
Pasal 280
Cukup jelas
Pasal 281
Cukup jelas
Pasal 282
Cukup jelas
Pasal 283
Cukup jelas
Pasal 284
Perubahan gugatan diperkenankan hanya dalam arti menambah alasan
yang menjadi dasar gugatan sampai dengan tingkat replik. Penggugat tidak boleh
menambah tuntutannya yang akan merugikan tergugat di dalam pembelaannya. Jadi
yang diperkenankan ialah perubahan yang bersifat mengurangi tuntutan semula.
Sebagaimana hal nya dengan Penggugat, Tergugat pun dapat mengubah alasan yang
menjadi dasar jawabannya hanya sampai dengan tingkat duplik.
Pembatasan ini
dimaksudkan supaya dapat diperoleh kejelasan tentang hal yang menjadi pokok
sengketa antara para pihak.
Pasal 285
Cukup jelas
Pasal 286
Cukup jelas
Pasal 287
Cukup jelas
Pasal 288
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pejabat Pengadilan yang berwenang" adalah
Pejabat yang secara hirarkis berkedudukan lebih tinggi dari pada Hakim yang
bersangkutan;
Misalnya:
Apabila sengketa diadili oleh Hakim Pengadilan
Militer Tinggi, Pejabat yang berwenang adalah Kepala Pengadilan Militer Tinggi.
Apabila sengketa diadili oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Pejabat yang
berwenang adalah Kepala Pengadilan Militer Utama.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 289
Ketentuan ini menunjukkan bahwa peranan Hakim Ketua dalam proses
pemeriksaan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah aktif dan menentukan
serta memimpin jalannya persidangan supaya pemeriksaan tidak
berlarut-larut.
Oleh karena itu, cepat atau lambatnya penyelesaian sengketa
tidak semata-mata bergantung pada kehendak para pihak, tetapi Hakim harus selalu
memperhatikan kepentingan militer dan kepentingan umum yang tidak boleh terlalu
lama dihambat oleh adanya sengketa itu.
Pasal 290
Para pihak dapat mempelajari berkas perkara sebelum, selama,
atau sesudah pemeriksaan, dan pemutusan perkara.
Pasal 291
Cukup jelas
Pasal 292
Ayat (1)
Ayat ini mengatur kemungkinan bagi orang atau badan hukum
perdata yang berada di luar pihak yang sedang berperkara untuk ikut serta atau
diikutsertakan dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang
berjalan.
Masuknya pihak ketiga tersebut dalam hal sebagai berikut:
a. pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan
atau membela hak dan kepentingannya supaya ia jangan sampai dirugikan oleh
putusan Pengadilan Militer Tinggi dalam sengketa yang sedang berjalan.
Untuk itu, ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan
alasan serta hal yang dituntutnya.
Putusan sela Pengadilan Militer Tinggi
atas permohonan tersebut dimasukkan dalam Berita Acara Sidang.
Apabila
permohonan itu dikabulkan, ia di pihak ketiga akan berkedudukan sebagai pihak
yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut Penggugat
Intervensi.
Apabila permohonan itu tidak dikabulkan, terhadap putusan sela
Pengadilan Militer Tinggi itu tidak dapat dimohonkan banding. Sudah tentu pihak
ketiga tersebut masih dapat mengajukan gugatan baru di luar proses yang sedang
berjalan asalkan ia dapat menunjukkan bahwa ia berkepentingan untuk mengajukan
gugatan itu dan gugatannya memenuhi syarat.
Contoh: B istri Kapten A
menggugat Panglima Komando Daerah Militer supaya surat izin kawin yang kedua
dengan wanita C dibatalkan dengan alasan persyaratan, yaitu surat persetujuan
dari B selaku istri dan surat keterangan dokter yang dibuat oleh Dokter N yang
menyatakan bahwa B tidak dapat melahirkan keterunan adalah palsu. C yang
mengetahui adanya gugatan dari B, dengan kehendak sendiri, ingin membela atau
mempertahankan kepentingannya sebagai istri sah Kapten A, yaitu supaya ia jangan
sampai dirugikan oleh Putusan Peradilan Militer Tinggi dalam sengketa yang
sedang berjalan. Untuk itu, C mengajukan permohonan yang disertai dengan alasan
dari hal yang dituntut.
Apabila permohonannya dikabulkan, C sebagai pihak
ketiga akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan
disebut Penggugat Intervensi.
b. Adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang
sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (Penggugat atau
Tergugat).
Di sini pihak yang memohon agar pihak ketiga itu diikutsertakan
dalam proses perkara, dengan maksud supaya pihak ketiga selama proses tersebut
bergabung dengan dirinya untuk memperkuat posisi hukum dalam
sengketanya.
Contoh: B istri Kapten A menggugat Panglima Komando Daerah
Militer supaya surat izin kawin Kapten A dengan wanita C dibatalkan karena surat
persetujuan dari B selaku istri dan surat keterangan dokter yang dibuat oleh
Dokter N yang menyatakan bahwa B tidak dapat melahirkan keterunan adalah
palsu.
Menurut Dokter N keterangan yang dibuatnya itu memang benar palsu dan
terpaksa dibuat karena dipaksa oleh Kapten A. Untuk itu, B memohon supaya Dokter
N sebagai pihak ketiga untuk dikutsertakan dalam proses perkara. Hal itu
dimaksudkan supaya Dokter N bergabung dengan B untuk memperkuat posisi hukum
dalam sengketanya. Dalam hal itu, Dokter N sebagai pihak ketiga akan
berkedudukan sebagai Penggugat Intervensi II karena permintaan salah satu pihak,
yaitu Penggugat.
c. Masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang
berjalan dapat terjadi atas prakarsa Hakim yang memeriksa perkara itu.
Contoh: B istri Kapten A menggugat Panglima Komando Daerah
Militer agar surat izin kawin Kapten A dengan wanita C dibatalkan karena yaitu
surat persetujuan dari B selaku istri dan surat keterangan dokter yang dibuat
oleh Dokter N yang menyatakan bahwa B tidak dapat melahirkan keterunan adalah
palsu.
Apabila C tidak diikutkan dalam proses gugatan B ini akan merugikan
kepentingannya. Walaupun C tidak mempunyai keinginkan sendiri untuk memasuki
proses gugatan B ini, atas prakarsa Hakim yang memeriksa perkara gugatan B
dimasukkan sebagai pihak ketiga dalam proses perkara sebagai Tergugat Intervensi
II.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 293
Cukup jelas
Pasal 294
Cukup jelas
Pasal 295
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap
orang.
Seseorang yang dipanggil menghadap sidang pengadilan untuk menjadi
Saksi tetapi menolak kewajiban itu dapat dipaksa untuk dihadapkan di persidangan
dengan bantuan Polisi Militer/Polisi.
Ayat (3)
Ketentuan ini mengatur pendelegasian wewenang pemeriksaan Saksi.
Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang mendelegasikan wewenang itu mencantumkan
dalam penetapannya dengan jelas hal atau persoalan yang harus ditanyakan kepada
Saksi oleh Pengadilan Militer Tinggi yang diserahi delegasi wewenang tersebut.
Dari pemeriksaan Saksi tersebut dibuat berita acara yang ditandatangni oleh
Hakim dan Panitera Pengadilan Militer Tinggi yang kemudian dikirimkan kepada
Pengadilan Militer Tinggi yang memberikan delegasi wewenang di
atas.
Pasal 296
Ayat (1)
Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang
menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua. Saksi yang sudah
diperiksa harus tetap di dalam ruang sidang kecuali Hakim Ketua menganggap perlu
mendengar Saksi yang lain di luar kehadiran Saksi yang sudah didengar itu,
misalnya apabila Saksi lain yang akan diperiksa itu berkeberatan memberikan
keterangan dengan tetap hadirnya Saksi yang sudah didengar.
Ayat (2)
Dalam hal Saksinya sipil yang dimaksud dengan "pangkat, nomor
registrasi pusat, jabatan dan kesatuan", lihat Penjelasan Pasal 154 ayat
(2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 297
Cukup jelas
Pasal 298
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban
menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Martabat yang
menentukan adanya kewajiban menyimpan rahasia misalnya kedudukan seorang pastor
yang menerima pengakuan dosa, kedudukan seseorang tokoh pimpinan masyarakat yang
banyak mengetahui rahasia anggota masyarakatnya.
Ayat (2)
Apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pekerjaan atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Hakimlah
yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan untuk pengunduran diri
tersebut. Hakim pulalah yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang
dikemukakan untuk mengundurkan diri yang berkaitan dengan
martabat.
Pasal 299
Cukup jelas
Pasal 300
Cukup jelas
Pasal 301
Cukup jelas
Pasal 302
Biaya perjalanan pejabat yang dipanggil sebagai Saksi di
Pengadilan tidak dibebankan sebagai biaya perkara.
Pasal 303
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "halangan yang dapat dibenarkan oleh
hukum", misalnya Saksi sudah sangat tua, atau menderita penyakit yang tidak
memungkinkannya hadir di persidangan.
Pasal 304
Cukup jelas
Pasal 305
Cukup jelas
Pasal 306
Cukup jelas
Pasal 307
Cukup jelas
Pasal 308
Ayat (1)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dikaitkan dengan
isi tuntutan PEnggugat.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata ini dikeluarkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 309
Ayat (1)
Kepentingan Penggugat dianggap cukup mendesak apabila menyangkut
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang misalnya berisikan perintah kepada
seorang Prajurit untuk mengosongkan rumah dinas yang ditempatinya. Sebagai
kriteria mendesak dapat digunakan alasan-asalan permohonan yang memang dapat
diterima.
Dalam hal ini, yang dipercepat bukan hanya pemeriksaannya melainkan
juga keputusannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 310
Cukup jelas
Pasal 311
Cukup jelas
Pasal 312
Cukup jelas
Pasal 313
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "termasuk keterangan ahli" adalah
keterangan yang diberikan oleh juru taksir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 314
Cukup jelas
Pasal 315
Cukup jelas
Pasal 316
Cukup jelas
Pasal 317
Cukup jelas
Pasal 318
Pasal ini mengatur ketentuan dalam rangka usaha menemukan
kebenaran materiil. Berbeda dengan sistem hukum pembuktian dalam Hukum Acara
Perdata, dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan
tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak, Hakim
Peradilan Tata Usaha Angkatan Bersenjata dapat menentukan sendiri:
a. apa
yang harus dibuktikan;
b. siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus
dibuktikan oleh pihak yang berperkara, dan hal apa saja yang harus dibuktikan
oleh Hakim sendiri;
c. alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam
pembuktikan; dan
d. kekuatan pembuktian bukti yang sudah
diajukan.
Pasal 319
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian surat pos tercatat, lihat Penjelasan Pasal 273 ayat
(2) huruf b.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 320
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal Penggugatnya orang sipil, yang dimaksud dengan
pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, dan kesatuan, lihat Penjelasan Pasal
268 ayat (1).
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan "Panitera" adalah mencakup juga Panitera
Pengganti yang membantu Hakim dalam persidangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 321
Cukup jelas
Pasal 322
Cukup jelas
Pasal 323
Dalam hal ada putusan Pengadilan Militer Tinggi yang bukan
putusan akhir, penetapan tentang biaya perkaranya ditangguhkan, dan dicantumkan
dalam amar putusan akhir Pengadilan Militer Tinggi.
Pasal 324
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Panitera hanya boleh memberikan salinan putusan Pengadilan
apabila putusan tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila
diperlukan, salinan putusan Pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum
tetap pada salinan tersebut harus dibubuhi keterangan "belum memperoleh kekuatan
hukum tetap".
Pasal 325
Cukup jelas
Pasal 326
Cukup jelas
Pasal 327
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "14 (empat belas) hari" adalah 14 (empat
belas) hari menurut perhitungan tanggal kalender.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "uang muka biaya perkara", lihat Penjelasan
Pasal 270 ayat (1).
Pasal 328
Sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan, terhadap putusan Pengadilan Militer yang bukan putusan akhir tidak dapat
diajukan permintaan pemeriksaan banding secara tersendiri.
Prinsip tersebut
selalu berusaha menghindarkan dijatuhkannya putusan Pengadilan Militer Tinggi
yang tidak merupakan putusan akhir.
Pasal 329
Cukup jelas
Pasal 330
Cukup jelas
Pasal 331
Cukup jelas
Pasal 332
Cukup jelas
Pasal 333
Cukup jelas
Pasal 334
Cukup jelas
Pasal 335
Cukup jelas
Pasal 336
Cukup jelas
Pasal 337
Cukup jelas
Pasal 338
Ayat (1)
Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum
tetap, para pihak yang berperkara dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi
catatan Panitera bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat putusan
Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tenggang waktu 3 (tiga) bulan tidak bersifat memaksa.
Kepala
Pengadilan Tinggi tentu akan berlaku bijaksana sebelum menyurati atasan Pejabat
Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan mengenai apa yang dimaksud pada
ayat ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Dalam hal atasan Tergugat bukan Panglima, Pengadilan Militer
Tinggi mengajukan hal itu kepada Presiden melalui Panglima.
Dalam hal atasan
Tergugat adalah Panglima, Pengadailan Militer Tinggi dapat mengajukan hal itu
langsung kepada Presiden.
Pasal 339
Cukup jelas
Pasal 340
Cukup jelas
Pasal 341
Cukup jelas
Pasal 342
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Besarnya ganti rugi ditentukan dengan memperhatikan keadaan yang
nyata.
Pasal 343
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Putusan Pengadilan yang berisi kewajiban rehabilitasi hanya
terdapat pada sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dalam bidang administrasi
personel.
Rehabilitasi ini merupakan pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan,
kedudukan, dan harkatnya sebagai Prajurit seperti semula sebelum ada keputusan
yang disengketakan. Dalam pemulihan hak tersebut termasuk juga yang ditimbulkan
oleh kemampuan hak tersebut termasuk juga yang ditimbulkan oleh kemampuan,
kedudukan dan harkatnya sebagai Prajurit. Dalam hal haknya menyangkut suatu
jabatan dan pada waktu putusan Pengadilan Jabatan tersebut ternyata sudah diisi
oleh pejabat lain, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan lain yang
setingkat dengan jabatan semula.
Akan tetapi, apabila hal itu tidak mungkin,
yang bersangkutan akan diangkat kembali pada kesempatan pertama sesudah ada
formasi dalam jabatan yang setingkat atau dapat di tempuh acara kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339.
Pasal 344
Cukup jelas
Pasal 345
Cukup jelas
Pasal 346
Cukup jelas
Pasal 347
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "petugas keamanan" adalah Polisi Militer.
Apabila yang bersangkutan meninggalkan ruang sidang, petugas wajib mengembalikan
benda titipannya.
Pasal 348
Cukup jelas
Pasal 349
Cukup jelas
Pasal 350
Cukup jelas
Pasal 351
Cukup jelas
Pasal 352
Cukup jelas
Pasal 353
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang selama ini
hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, berdasarkan
Undang-undang ini juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa Tata
Usaha Angkatan Bersenjata.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan kedua kewenangan
tersebut di atas, khususnya dalam menyiapkan kemampuan tenaga Hakim serta
penataan kelembagaab dan administrasi peradilannya, Pemerintah perlu melakukan
persiapan yang cukup guna kemapanan terselenggaranya peradilan perkara pidana
dan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata sebaik-baiknya.
Guna
mewadahi upaya persiapan tersebut di atas, sementara waktu pelaksanaan ketentuan
tentang Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya perlu diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.