
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 3, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3668) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1997
TENTANG
PENGADILAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai
salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita
perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat
khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan
dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan
seimbang;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan
terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun
perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan
mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara
khusus;
c. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan
Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan
pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan
Undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan
c, perlu membentuk Undang-undang tentang pengadilan Anak.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3327);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGADILAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai
umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan
belum pernah kawin.
2. Anak Nakal adalah:
a. anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi
anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum
lain yang hidup dan belaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
3. Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat
Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak Didik Pemasyarakatan, Balai
Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah
Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu.
5.
Penyidik adalah penyidik anak.
6. Penuntut Umum adalah penuntut umum
anak.
7. Hakim adalah Hakim anak.
8. Hakim Banding adalah hakim banding
anak.
9. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
10. Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak,
selaku orang tua terhadap anak.
11. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada
Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
12. Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat
yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
13. Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 2Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman
yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 3Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang
Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 4
(1) Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak
adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18
(delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
(2) Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah
anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur
21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.
Pasal 5
(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun
melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat
dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, atau
oang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua,
wali atau orang tua asuhnya.
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua,
wali atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada
Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 6Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum,
serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian
dinas.
Pasal 7
(1) Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa
diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang
dewasa.
(2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah
Militer.
Pasal 8(1) Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang
tertutup.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan, perkara
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam sidang
terbuka.
(3) Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat
dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, atau orang tua
asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang-orang
tertentu atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (5) Pemberitaan mengenai perkara anak mulai
sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan
singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(6) Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
BAB II
HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Bagian
Pertama
Hakim
Pasal 9Hakim ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
Pasal 10Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 adalah:
a. telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
memahami masalah anak.
Pasal 11
(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat
pertama sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan
Negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim
majelis.
(3) Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang
Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Bagian Kedua
Hakim Banding
Pasal 12Hakim Banding
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 13Syarat-syarat yag berlaku untuk Hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Banding.
Pasal 14
(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam
tingkat banding sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan
Tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim
majelis.
(3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang
Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Pasal 15Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan
pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak
diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang ini.
Bagian Ketiga
Hakim Kasasi
Pasal 16Hakim Kasasi
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 17Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Kasasi.
Pasal 18
(1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat
kasasi sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahakamah Agung
dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim kasasi dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh seorang
Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Pasal 19Pengawas tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Peninjauan Kembali
Pasal 20Terhadap
putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh anak dan atau orang tua,
wali, orang tua asuh, atau Pensihat hukumnya kepada Mahakamh Agung sesuai dengan
ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Bagian Kelima
Wewenang Sidang Anak
Pasal 21Sidang
Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam
hal perkara Anak Nakal.
BAB III
PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 22Terhadap Anak
Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
Pasal 23
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana
pokok dan pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada
Anak Nakal ialah:
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda;
atau
d. pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan
barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
ialah:
a. mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh;
b. Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti
pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau
c. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial
kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai
dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
Pasal 25
(1) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 atau
tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
(2) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf b, Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.
Pasal 26
(1) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per
dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(2) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak
tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang
diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka terhadap Anak Nakal
tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) huruf b.
(4) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang
tidak diancam pidana mati atau tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka
terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.
Pasal 27Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per
dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.
Pasal 28
(1) Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling
banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang
dewasa.
(2) Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja.
(3) Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4
(empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.
Pasal 29
(1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana
penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat
khusus.
(3) Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan
tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat.
(4) Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal
tertentu yang ditetapkan dalam putusa hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan
anak.
(5) Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek
daripada masa pidana bersyarat bagi syarat umum.
(6) Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
(7) Selama menjalankan masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan
pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan agar Anak Nakal
menepati persyaratan yang telah ditentukan.
(8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh
Balai Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.
(9) Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan
dapat mengikuti pendidikan sekolah.
Pasal 30
(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling singkat 3 (tiga)
bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 2 huruf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka anak tersebut ditempatkan di bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan
Pembimbing kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana
pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada
negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara.
(2) Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak
dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman agar Anak Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di lembaga pendidikan anak yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Swasta.
Pasal 32Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib
mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya sekaligus menentukan lembaga
tempat pendidikan, pembinaan dan latihan kerja tersebut dilaksanakan.
BAB IV
PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pasal 33Petugas
kemasyarakatan terdiri dari:
a. Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen
Kehakiman;
b. Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
c. Pekerja Sosial
Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Pasal 34
(1) Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf a bertugas:
a. membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim
dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar Sidang Anak dengan
membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
b. membimbing, membantu, dan mengawasi Anak Nakal yang
berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan,
pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja, atau
anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga
Pemasyarakatan.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b,
bertugas membimbing, membantu, dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan
pengadilan diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan,
pembinaan, dan latihan kerja.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 35Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
dapat dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf c.
Pasal 36Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat
bagi Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri
kehakiman.
Pasal 37Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat
bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial.
Pasal 38Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus
mempunyai keahlian khusus sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau mempunyai
keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pasal 39
(1) Pekerja Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau
keterampilan khusus dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi
kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan
terhadap anak.
(2) Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing
Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak
yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan.
BAB V
ACARA PENGADILAN ANAK
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 40Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula
dalam pengadilan anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Perkara Anak Nakal
Paragraf
1
Penyidikan
Pasal 41
(1) Penyidikan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penyidik yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Ssyarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada:
a. penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana
yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
b. penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42(1) Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana
kekeluargaan.
(2) Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik
wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan
apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan,
ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3)
Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 43
(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, berwenang melakukan penahanan
terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
permulaan yang cukup.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalamm ayat (1) hanya berlaku
untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan
Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang, untuk paling lama
10 (sepuluh) hari.
(4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan
kepada Penuntut Umum.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka tersangka harus dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
(6) Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk
anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di
tempat tertentu.
Pasal 45
(1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh
mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
(2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(3) Tempat tahanan
anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
(4) Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial
anak harus tetap dipenuhi.
Pasal 46
(1) Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan
Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang
untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(4) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum
harus melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan negeri.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dilampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka
tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 47
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan
berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang
diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
lama 15 (lima belas) hari.
(3) jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang
oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilampaui dan Hakim Banding belum memberkan putusannya, maka anak yang
bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 48
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang
pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang
diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
lama 15 (lima belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang
oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilampaui dan Hakim belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan
harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 49
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
lama 25 (dua puluh lima) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang
oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilampaui dan Hakim Kasasi belum memberikan putusannya maka anak yang
bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 50
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan pasal 49 guna kepentingan
pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang
berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau
terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.
(2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan untuk paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam hal penahanan
tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 15 (lima
belas) hari.
(3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberikan oleh:
a. Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan
penuntutan;
b. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di
pengadilan negeri;
c. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding
dan kasasi.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh
tanggung jawab.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut
belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada:
a. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan
penuntutan;
b. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan
negeri dan pemeriksaan banding.
Pasal 51
(1) Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak
mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam
waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan
dalam Undang-undang ini.
(2) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib
memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh,
mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak
berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh
pejabat yang berwenang.
Pasal 52Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan
kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan
tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3
Penuntutan
Pasal 53
(1) Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum,
yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada Penuntut Umum yang
melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang
dewasa.
Pasal 54Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil
penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya
membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.
Paragraf 4
Pemeriksaan di Sidang pengadilan
Pasal
55Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,
Penuntut Umum, Pensihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau
orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak.
Pasal 56
(1) Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing
Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai
anak yang bersangkutan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berisi:
a. data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan
sosial anak; dan
b. kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 57
(1) Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang
tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau
orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(2) Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua,
wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 58
(1) Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar
terdakwa dibawa ke luar ruang sidang.
(2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing
Kemasyarakatan tetap hadir.
Pasal 59
(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan
kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal
ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari Pembimbing
Kemasyarakatan (3) Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
BAB VI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK
Pasal 60
(1) Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa.
(2) Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan
kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 61
(1) Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di Lembaga
Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan
ke Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu)
tahun atau lebih.
Pasal 62
(1) Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per
tiga) dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dan
berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di
bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh
Balai Pemasyarakatan.
(3) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa pidana yang harus
dijalankannya.
(4) Dalam pembebasan beryarat ditentukan syarat umum dan syarat
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
(5) Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakat.
Pasal 63Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat
bahwa Anak Negara setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling
sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak memerlukan pembinaan
lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat mengajukan permohonan izin kepada
Menteri Kehakiman agar anak tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau
tanpa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65Perkara Anak
Nakal yang pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a. sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya
dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelum berlakunya
Undang-undang ini;
b. sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa,
penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara Pengadilan Anak
yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 66Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum
memperoleh kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3
Januari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO