TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3668 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
3) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1997
TENTANG
PENGADILAN ANAKUMUM
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu
memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup,
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari
segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam
berbagai hal upaya pembinaan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang
dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat
anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan
ekonomi.
Di samping itu, terdapat pula anak, yang karena satu dan lain
hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental,
maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik
sengaja maupun tidak sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau perilaku
yang dapat merugikan dirinya dan atau masyarakat. Penyimpangan tingkah laku atau
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai
faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang
cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang
tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat
yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu, anak yang
kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan, dan pembinaan
dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari
orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan
masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan
pribadinya.
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan
tingkah laku Anak Nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri
dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah
perbuatannya berdasar pikiran, perasaan, dan kehendaknya, tetapi keadaan
sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi
masalah Anak Nakal, orang tua dan masyarakat sekelilingnya seharusnya lebih
bertanggungjawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak
tersebut.
Hubungan antara orang tua dengan anaknya merupakan suatu
hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologis, maupun mental spritualnya.
Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam
menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan agar anak
dimaksud jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila karena hubungan antara
orang tua dan anak kurang baik, atau karena sifat perbuatannya sangat merugikan
masyarakat, sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap
dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan
perkembangan anak secara sehat dan wajar.
Di samping pertimbangan tersebut di atas, demi pertumbuhan
dan perkembangan mental anak, perlu ditentkan pembedaan perlakuan di dalam hukum
acara dan ancaman pidananya. Dalam hubungan ini pengaturan pengecualian dari
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, yang lama pelaksanaan penahannya ditentukan sesuai dengan kepentingan
anak dan pembedaan ancaman pidana bagi anak yang ditentukan oleh Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang penjatuhan pidananya ditentukan 1/2 (satu per
dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan
penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan
terhadap anak.
Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam
Undang-undang ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut
agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang.
Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi
kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk
menjadi manusia yang mandiri, bertanggungjawab, dan berguna bagi diri, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-undang ini
ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yangmasih berumur 8
(delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun hanya dikenakan tindakan, sepeti
dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau
diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di
atas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan perlakuan tersebut
didasarkan atas pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial
anak.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi
perlindungan terhadap anak, maka perkara Anak Nakal, wajib disidangkan pada
Pengadilan Anak yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian proses
peradilan perkara Anak Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili dan
pembinaan selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar
memahami masalah anak.
Dalam penyelesaian perkara Anak Nakal, Hakim wajib
mempertimbangkan laporan hasil penelitian ke masyarakat yang dihimpun oleh
Pembimbing Kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga dari anak yang
bersangkutan.
Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan Hakim dapat
memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi
anak yang bersangkutan.
Putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari
anak yang bersangkutan, oleh sebab itu Hakim harus yakin benar, bahwa putusan
yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan
dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya
sebagai warga yang bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan
negara.
Untuk lebih memantapkan upaya pembinaan dan pemberian
bimbingan bagi Anak Nakal yang telah diputus oleh Hakim, maka anak tersebut
ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Berbagai pertimbangan tersebut di atas
serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang memperhatikan perlindungan dan
kepentingan anak, maka perlu diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan
pengadilan yang khusus bagi anak dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian Pengadilan Anak diharapkan memberikan arah
yang tepat dalam pembinaan dan perlindungan terhadap anak.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka seorang Anak Nakal
yang sedang dalam proses peradilan tetap dianggap sebagai tidak bermasalah
sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Batas
umur 8 (delapan) tahun bagi Anak Nakal untuk dapat diajukan ke Sidang Anak
didasarkan pada pertimbangan sosialogis, psikologis dan pedagogis, bahwa anak
yang belum mencapai 8 (delapan) tahun dianggap belum dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap
anak yang melakukan tindak pidana sebelum mencapai umur 8 (delapan) tahun tetap
diterapkan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan terhadap anak dilakukan
untuk apakah anak melakukan tindak pidana seorang diri atau ada unsur
pengikutsertaan (delneming) dengan anak yang berumur di atas 8 (delapan) tahun
atau dengan orang dewasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana
kekeluargaan pada Sidang Anak.
Pasal 7
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menunjukan bahwa
Undang-undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap anak, dalam arti harus
ada pemisahan perlakuan terhadap anak dan perlakuan terhadap orang dewasa, atau
terhadap Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam perkara
koneksitas.
Yang dimaksud dengan "Mahkamah Militer" adalah pengadilan di
lingkungan Peradilan Militer.
Pasal 8
Ayat (1)
Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup untuk
melindungi kepentingan anak.
Ayat (2)
Pada prinsipnya pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara
tertutup. Walaupun demikian dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Hakim dapat
menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak
anak. Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena sifat dan
keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka.
Suatu sifat perkara akan
diperiksa secara terbuka misalnya perkara pelanggaran lalu lintas, sedangkan
dilihat dari keadaan perkara misalnya pemeriksaan perkara di tempat kejadian
perkara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "orang-orang tertentu" antara lain
psikolog, tenaga pendidik, ahli agama, tenaga peneliti, dan mahasiswa yang
mengadakan riset.
Ayat (5)
Tanpa mengurangi hak yang dijamin dalam peraturan
perundang-undangan atau kode etik penyiaran berita, pemberian mengenai hal yang
terkait dengan perkara anak perlu dibatasi. Oleh karena itu, sejak penyidikan
sampai sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang terkait
dengan perkara anak digunakan singkatan.
Ayat (6)
Meskipun pemeriksaan perkara Anak Nakal dilakukan dalam sidang
tertutup, namun putusan Hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
memahami masalah anak" adalah memahami:
1) pembinaan anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola
pembinaan sopan santun, disiplin anak, serta melaksanakan pendekatan secara
efektif, afektif dan simpatik;
2) pertumbuhan dan perkembangan anak;
dan
3) berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang mempengaruhi
kehidupan anak.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman
pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5
(lima) tahun dan sulit pembuktiannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "bimbingan" adalah pengarahan dan petunjuk,
tanpa mengurangi kebebasan Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi kepada Hakim di
daerah hukumnya, apabila Hakim tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur
yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembayaran ganti rugi yan dijatuhkan sebagai pidana tambahan
merupakan tanggungjawab dari orang tua atau orang lain yang menjalankan
kekuasaan orang tua.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Meskipun anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau orang
tua asuh, anak tersebut tetap di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing
Kemasyarakatan antara lain mengikuti kegiatan kepramukaan dan
lain-lain.
Huruf b
Apabila Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali atau orang tua
asuh tidak memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih baik, maka Hakim dapat
menetapkan anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk
mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Latihan kerja dimaksudkan
untuk memberkan bekal keterampilan kepada anak, misalnya dengan memberikan
keterampilan mengenai pertukangan, pertanian, perbengkelan, tata rias dan
sebagainya sehingga setelah selesai menjalani tindakan dapat hidup
mandiri.
Huruf c
Pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja
diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Anak atau Departemen
Sosial, tetapi dalam kepentingan anak menghendaki Hakim dapat menetapkan anak
yang bersangkutan diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti
pesantren, panti sosial dan lembaga sosial lainnya dengan memperhatikan agama
anak yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "teguran" adalah peringatan dari Hakim baik
secara langsung terhadap anak yang dijatuhi tindakan maupun secara tidak
langsung melalui orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, agar anak tersebut
tidak mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi tindakan.
Yang
dimaksud dengan "syarat tambahan" misalnya kewajiban untuk melapor secara
periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 25
Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan
kepada anak, Hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan
yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu Hakim juga wajib
memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali. atau orang tua
asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Demikian pula,
Hakim wajib memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal
26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana penjara bagi orang
dewasa" adalah maksimum ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yang
dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Pidana atau
Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi orang
dewasa" adalah maksimum ancaman pidana kurungan terhadap tindak pidana yang
dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
atau Undang-undang lainnya.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi orang
dewasa adalah maksimum ancaman pidana denda terhadap tindak pidana yang
dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
atau Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Wajib latihan kerja dimaksudkan sebagai pengganti pidana denda
yang sekaligus untuk mendidik anak yang bersangkutan agar memiliki keterampilan
yang bermanfaat bagi dirinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "syarat khusus" antara lain tidak boleh
mengemudikan kendaraan bermotor atau diwajibkan mengikuti kegiatan yang di
programkan Balai Pemasyarakatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "pendidikan sekolah" adalah pendidikan yang
dilaksanakan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 30
Yang dimaksud dengan "pidana pengawasan" adalah pidana yang
khusus dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap
perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak tersebut, dan pemberian
bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan diberikan
kewenangan untuk memindahkan Anak Negara dari Lembaga Pemasyarakatan Anak ke
lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan Pemerintah atau swasta dengan
memperhatikan agama anak yang bersangkutan. Pemberian kewenangan ini didasarkan
pada pertimbangan karena Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak mengetahui dengan
baik mengenai perkembangan anak selama mengalami pembinaan di dalam Lembaga
Pemasyarakatan Anak, serta pembinaan Anak Negara selanjutnya. Namun, kewenangan
untuk memindahkan Anak Negara ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari
Menteri Kehakiman.
Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan anak" adalah
setiap lembaga yang menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memberikan pendidikan
kepada anak, baik jasmani, rohani, maupun sosial anak.
Pasal
32
Keharusan mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja,
khusus dikenakan kepada Anak Nakal yang tidak atau kurang mengenal disiplin dan
ketertiban dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum
terdapat penyidik anak yang persyaratan pengangkatannya sebagaimana ditentukan
dalam Undang-udang ini.
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penyidikan
tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum ada penunjukan
penyidik anak, sedangkan penyidik lain dalam huruf b adalah Penyidik Pegawai
Negeri Sipil yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang
berlaku.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam suasana kekeluargaan" antara lain
pada waktu memeriksa tersangka, Penyidik tidak memakai pakaian dinas dan
melakukan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah satu kali 24 (dua
puluh empat) jam.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "tempat khusus" adalah tempat penahanan
yang secara khusus diperuntukkan bagi anak, yang terpisah dari tahanan orang
dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Rumah tahanan negara atau
cabang Rumah Tahanan Negara, atau apabila di kedua tempat tahanan di atas sudah
penuh, maka penahanan terhadap anak dapat dilaksanakan di tempat tertentu
lainnya dengan tetap memperhatikan kepentingan pemeriksaan perkara dan
kepentingan anak.
Pasal 45
Ayat (1)
Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan,
namun penahanan terhadap anak harus pula memperhatikan kepentingan anak yang
menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, maupun sosial
anak dan kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kebutuhan rohani anak termasuk kebutuhan intelektual
anak.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kepentingan pemeriksaan" adalah
kepentingan pemeriksaan dalam rangka penuntutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini tidak mengurangi hak orang tua, wali, orang tua
asuh, atau petugas kemasyarakatan untuk berhubungan langsung dengan anak yang
ditangkap atau ditahan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan kewajiban ini, Penasihat Hukum memperhatikan
pula pendapat petugas kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum
terdapat penuntut umum anak yang persyaratan pengangkatannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang ini. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar
penuntutan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum ada
penunjukan penuntut umum anak.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Meskipun pada prinsipnya tindak Pidana merupakan tanggung jawab
terdakwa sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah anak, maka
tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua, wali, atau orang tua
asuh.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebelum sidang dibuka" adalah sebelum
sidang secara resmi dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi cukup waktu
bagi Hakim untuk mempelajari laporan penelitian kemasyarakatan, karena itu
laporan tersebut tidak diberikan pada saat menjelang sidang melainkan beberapa
waktu sebelumnya.
Hakim wajib meminta penjelasan kepada pembimbing
Kemasyarakatan atas hal tertentu yang berhubungan dengan perkara anak untuk
mendapatkan data yang lebih lengkap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Terdakwa dibawa ke luar sidang dimaksudkan untuk menghindari
adanya hal yang mempengaruhi jiwa anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah apabila
ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Lembaga
pemasyarakatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan, maka Anak Didik Pemasyarakatan dapat ditempatkan di
Lembaga Pemasyarakatan yang penempatnnya terpisah dari orang dewasa.
Ayat
(2)
Hal yang diperoleh Anak Didik Pemasyarakatan selama ditempatkan
di Lembaga Pemasyarakatan Anak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut tetap perlu
diperhatikan pembinaan bagi nak yang bersangkutan antara lain mengenai
pertumbuhan dan perkembangan baik fisik, mental, maupun sosial
anak.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penempatan Anak Pidana di lembaga Pemasyarakatan dilakukan
dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18
(delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun.
Pasal
62
Cukup jelas
Pasal 63
Untuk mengeluarkan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak
diperlukan izin dari Menteri Kehakiman, agar mengenai masalah tersebut dapat
dilaksanakan dengan tertib.
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas