
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 82, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3711) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN
1997
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan pada umumnya serta Kota Administratif Tarakan pada khususnya, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan
kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Tarakan dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya
sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut tidak saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Tarakan dibentuk menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Tarakan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1106);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1956 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1820);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaraan Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3600);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif
Tarakan;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-undang;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari
wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Tarakan Barat;
b. Kecamatan Tarakan Timur.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah
kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Tarakan Barat;
b. Kecamatan Tarakan
Tengah;
c. Kecamatan Tarakan Timur.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Barat berkedudukan di
Kelurahan Karang Anyar;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Tengah berkedudukan di
Keluarahan Pamusian;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Timur berkedudukan di
Kelurahan Kampung Empat.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan dikurangi dengan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan,
maka Kota Administratif Tarakan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. Sebelah
timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan
Laut Sulawesi;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Betayau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
BAB III
PEMERINTAHAN DAERAH DAN
PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7Untuk memimpin jalannya
pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dipilih dan diangkat
seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Pertambangan;
i.
Sosial;
j. Pariwisata;
k. Tenaga Kerja;
l. Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Tarakan untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan
Timur.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang
diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Bulungan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bulungan yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
8 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3711 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
82) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN
1997
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
TARAKANI. UMUM
Kota Tarakan terletak di Pulau Tarakan dan merupakan bagian
dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur.
Mengingat perkembangan Kota Tarakan yang cukup pesat, dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 Kota Tarakan ditetapkan menjadi Kota
Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Tarakan
Barat dan Kecamatan Tarakan Timur, dengan tujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Tarakan saat ini tumbuh dan berkembang
sebagai kota perdagangan dan industri bagi Kalimantan Timur bagian utara serta
menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di samping itu Kota Administratif Tarakan secara geografis
mempunyai kedudukan dan peranan yang startegis ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan Kota Administratif Tarakan tersebut, ternyata
mempunyai dampak positif dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai
bidang. Di samping sektor perdagangan dan industri, Pemerintah Kota
Administratif Tarakan telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah
lainnya di bidang transportasi, jasa, pertanian dan perikanan.
Perkembangan Kota Administratif Tarakan tersebut di atas
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1991
penduduk berjumlah 84.648 jiwa, sedangkan pada tahun 1996 meningkat menjadi
108.790 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 5,18% pertahun. Hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan
masyarakat di Kota Administratif Tarakan.
Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta
untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru sejalan
dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur.
Selanjutnya, pengaturan pusat pemerintahan, perdagangan,
industri, dan lain-lain ditetapkan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 24 Tahun
1992 tentang penataan Ruang.
Dalam rangka pembinaan wilayah mengingat luasnya wilayah dan
perkembangan penduduk yang cukup pesat, maka kecamatan-kecamatan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan ditata dan ditetapkan dari 2 (dua) kecamatan menjadi 3
(tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Tarakan Barat, Kecamatan Tarakan Tengah dan
Kecamatan Tarakan Timur.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Kota
Administratif Tarakan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian, Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan
wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan berasal dari wilayah
Kota Administratif Tarakan yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 1981.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Wilayah Kecamatan Tarakan Barat terdiri dari:
1. Kelurahan Karang Anyar;
2. Kelurahan Karang Rejo;
3.
Desa Juata Laut.
b. Wilayah Kecamatan Tarakan Tengah terdiri dari:
1. Kelurahan Kampung I Skip;
2. Kelurahan Pamusian;
3.
Kelurahan Sebengkok;
4. Kelurahan Selumit.
c. Wilayah Kecamatan Tarakan
Timur terdiri dari:
1. Kelurahan Lingkas Ujung;
2. Kelurahan Gunung
Lingkas;
3. Kelurahan Kampung Empat;
4. Kelurahan Kampung Enam;
5. Desa
Mamburungan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Pulau Sadau yang terletak di Selat Betayau, sebagaimana tergambar dalam
peta, adalah bagian wilayah Kecamatan Tarakan Barat Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dalam rangka pengembangan dan kemajuan
wilayah.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh
karena itu, untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Tarakan diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sampai dengan dilantiknya Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota
Administratif Tarakan dan yang dianggap perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dengan memperhatikan
kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Untuk itu dalam rangka tertib
administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bulungan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.
Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bulungan yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Begitu juga
mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Tarakan, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan
daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Tarakan.
Pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II Tarakan didahului peresmian pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu
tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Timur wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan
kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Lampiran...(peta)