
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 81, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3710) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
1997
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah
terbentuk dan berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan
hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan
perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggaraan pembinaan keamanan
umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat
swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan
landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka dianggap perlu untuk lebih
memantapkan kedudukan, peranan, dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
yang terutama berperan memelihara keamanan dalam negeri, sebagai alat negara
penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat yang melaksanakan fungsi
kepolisian dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan
keadilan;
c. bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan
pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia dan
oleh karena itu perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu dibentuk
undang-undang yang baru sebagai pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan
fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;
3. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikat seluruh warga
masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
4. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi
dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses
pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh
terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang
mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat
dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan
bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat;
5. Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau
kepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan nasional;
6. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan;
7. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang;
8. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
9. Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan undang-undang ditunjuk
selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana
dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing;
10. Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang
diatur dalam Undang-undang;
11. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya;
12. Menteri adalah Menteri Pertahanan
Keamanan Republik Indonesia;
13. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
Pasal 2Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk
menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan
tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 3Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta
pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta
terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Pasal 4
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. alat-alat kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri
sipil;
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
Pasal 5
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang terutama berperan memelihara keamanan dalam
negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
BAB II
SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal
6
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara
Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya yang diatur lebih lanjut oleh Panglima atas usul Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden dibantu oleh Menteri dan Panglima.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan menyelenggarakan pimpinan teknis kepolisian
menetapkan kebijakan, serta pengendaliannya.
(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
atas:
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. penyelenggaraan
pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Menteri;
b. ayat
(2) huruf b bertanggung jawab kepada Panglima.
(4) Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3)
huruf b oleh Panglima.
Pasal 10
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki.
(2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik
Indonesia adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih
aktif.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 12
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan
fungsional, dan pejabatnya diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
(2) Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia ditentukan dan diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas:
a. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan
tertib hukum;
b. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan
perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan
keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;
d. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang
terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b
dan huruf c;
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
b. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran
kepolisian dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk
kepentingan tugas kepolisian;
c. memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum;
d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan
perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e. menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
f. melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk
sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
g. membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan;
h. turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan
kesadaran hukum masyarakat;
i. melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap
alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas;
j. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di
wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
k. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi
kepolisian internasional.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14:
(1) Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan pengaduan;
b. melakukan tindakan
pertama di tempat kejadian;
c. mengambil sidik jari dan identitas lainnya
serta memotret seseorang;
d. mencari keterangan dan barang bukti;
e.
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
f. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang
dapat menggangu ketertiban umum;
g. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyakit masyarakat;
h. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan
atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
i. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan
putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
j. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan
kepolisian dalam rangka pencegahan;
k. menerima dan menyimpan barang temuan
untuk sementara waktu;
l. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
m. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya;
b. menerima pemberitahuan tentang kegiatan
politik;
c. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan
peledak dan senjata tajam;
d. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor;
e. memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;
f. memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian
khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
g. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam
menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
h. melaksanakan
kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal. 16 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk:
a. melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat
kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan
orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i.
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi
dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang
disangka melakukan tindak pidana;
k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri
sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
l. mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pasal 17Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia,
khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilainnnya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan
pencegahan.
BAB IV
PEMBINAAN PROFESI
Pasal 20Pembinaan kemampuan
profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan
Panglima.
Pasal 21Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan
pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan
dan pelatihan serta penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
Pasal 22Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan
ilmu dan teknologi kepolisian.
Pasal 23
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga
menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
lingkungannya.
(3) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 24
(1) Pelanggaran terhadap kode etika profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Negara Republik Indonesia.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
Pasal 25
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.
(2) Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda
pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
BAB V
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 26
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan
atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu,
mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.
(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama
dengan unsur-unsur pemerintah daerah, badan, lembaga, instansi lainnya, serta
masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan
badan-badan kepolisian dan penegak hukum lainnya melalui kerja sama bilateral
atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas
operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 27
(1) Dalam keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan
umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan dan menggunakan
unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28Dalam keadaan bahaya, Kepolisian Negara Republik
Indonesia melaksanakan tugas bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan
pertahanan keamanan negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29Dengan berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara
Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan
Undang-undang ini berlum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentan
Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang
Kepolisian" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3710 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
81) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
1997
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIAUMUM
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum undang-undang ini berlaku
adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2289).
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dan Undang-undang Nomor 2 Tahun
1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369) semakin dirasakan
perlunya pemantapan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia sehingga akan lebih menegaskan keterkaitannya secara
filosofis dengan Pancasila sebagai falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar
negara, secara konstitutional dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan perkembangan
hukum serta secara sosiologis keterkaitannya dengan sejarah perjuangan bangsa
dan perkembangan ketatanegaraan.
Meskipun Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 telah memuat
pokok-pokok mengenai kedudukan, peranan, dan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia, materi ketentuan yang tercantum di dalamnya masih berkaitan dengan
Ketentuan Hukum Acara Pidana yang lama, yaitu Het Herziene Inlandsch Reglement
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang telah dicabut dan digantikan oleh
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga dengan sendirinya diperlukan
penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
telah mengatur secara rinci tentang kedudukan, peranan dan tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam kaitannya dengan proses pidana sebagai
penyelidik dan penyidik serta melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khususu oleh
Undang-undang.
Namun demikian, sebagai bagian integral fungsi pemerintahan
negara ternyata fungsi kepolisian mempunyai tataran luas, tidak sekedar aspek
represif dalam kaitannta dengan proses pidana saja, tetapi mencakup pula aspek
preventif berupa tugas-tugas yang melekat pada fungsi utama administratif negara
mulai dari bimbingan dan pengaturan sampai dengan tindakan kepolisian yang
bersifat administrasi dan bukan kompetensi pengadilan.
Dalam kaitannya dengan aspek preventif ini, terlihat peranan
Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pengayom yang memberikan
perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta selaku pembimbing masyarakat
ke arah terwujudnya tertib dan tegaknya hukum demi terjaminnya keamanan dan
ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri serta
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selaku pengayom, peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia
perlu dikembangkan melalui pemantapan kewenangan bertindak menurut penilaian
sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya perlindungan dan pelayanan
terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sehubungan dengan itu, maka praktek kepolisian selama ini
yang tidak melakukan penyidikan perkara yang serba ringan sifatnya demi
kepentingan umum, dapat dipandang sebagai upaya pengayoman, sehingga dapat terus
berlangsung.
Termasuk pula dalam hal ini peranan membina pengemban fungsi
kepolisian yang tumbuh dan berkembang secara sosiologis dalam tata kehidupan
masyarakat.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tataran tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia terutama aspek preventif telah lebih tegas dinyatakan dalam kaitan
kedudukannya sebagai komponen Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang
berfungsi sebagai Kekuatan Pertahanan Keamanan Negara dan sebagai Kekuatan
Sosial Politik, Namun demikian, karena tugas dan wewenang kepolisian bersangkut
paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, perlu dirumuskan
secara tegas dan terinci penyusunan undang-undang tersendiri bagi Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka
Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan dapat
memberikan landasan dan dasar hukum yang lebih mantap bagi pelaksanaan tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukannya berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982. Di sisi lain Undang-undang tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memberikan jaminan yang lebih besar
bagi terwujudnya kepastian hukum, ketertiban hukum, dan perlindungan hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran.
Di samping itu, Undang-undang ini diharapkan pula dapat lebih
menjamin tercapainya tujuan kepolisian, yaitu "terwujudnya keamanan dan
ketertiban masyarakat dengan menjamin tegaknya hukum serta membina ketentraman
masyarakat, dalam rangka terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara,
guna tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945", melalui upaya pembinaan profesi kepolisian dan pengembangan asas-asas
kepolisian yang bersumber dari Pancasilan dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan sifat tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi dan menuntut
pembinaan kemampuan profesional kepolisian yang berbeda dari Prajurit Angkatan
Bersejata Republik Indonesia lainnya.
Tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti dan pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjalankan tugas dan wewenangnya
setiap waktu dan tempat dengan menggunakan hukum sebagai alat utamanya serta
selalu berdasarkan pada makna yang terkandung dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar
1945, yaitu bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum.
Dengan demikian, dapat diwujudkan jati diri Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang lebih profesional, mahir, terampil, bersih, dan
berwibawa sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak semata-mata mampu
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, tetapi sekaligus mampu membuktikan
keberadaannya sebagai aset nasional yang dicintai masyarakat;
Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya, dalam kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan pembaharuan
atas Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak hanya memuat
kedudukan, tugas, fungsi, dan peranan kepolisian, tetapi juga mengatur tentang
pembinaan profesi, tanggung jawab, serta bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi
pejabat pengemban fungsi kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat
pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak
perseorangan melainkan juga hak masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan
melainkan juga hak masyarakat, bangsa, dan negara yang secara utuh dalam
Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Declaration of Human Rights, 1948 dan Konvensi internasional
lainnya.
Yang dimaksud dengan keamanan dalam negeri adalah suatu kondisi
dinamis bangsa, negara, dan pemerintah dalam rangka tercapainya tujuan Nasional
yang ditandai oleh terjaminnya pelaksanaan pemerintah dan tantangan yang datang
dari dalam negeri.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kata "dibantu" pada ayat ini adalah dalam
lingkup pelaksanaan fungsi kepolisian, tidak bersifat struktural.
Huruf a
Yang dimaksud dengan alat-alat kepolisian khusus menurut
Undang-undang ini adalah alat-alat atau badan-badan pemerintahan yang oleh atau
atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di
bidangnya masing-masing.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah
suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan
masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri dari Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Walaupun merupakan unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan militer.
Sebagai unsur Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai
tanggung jawab mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka
keamanan dalam negeri dan oleh karena itu Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengemban peran utama dalam menghadapi berbagai jenis gangguan keamanan dalam
negeri.
Ayat (2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai satu kesatuan
maksudnya adalah satu landasan dalam menjamin tertib dan tegaknya hukum serta
membina ketentraman masyarakat yang bertujuan memelihara kesatuan dalam
kebijakan dan pelaksanaan teknis kepolisian.
Pasal 6
Ayat (1)
Wilayah negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum
berlakunya kedaulatan negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan fungsi Kepolisian Negara
Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia sehingga
setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan
kewenangannya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, terutama di wilayah
dia ditugaskan.
Ayat (2)
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara efektif dan efisien, wilayah negara Republik Indonesia dibagi
dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan luas wilayah, keadaan penduduk,
kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepentingan pertahanan
keamanan negara.
Dalam pelaksanaannya diusahakan serasi dengan pembagian
wilayah administratif pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan
pidana terpadu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai pimpinan teknis
kepolisian menetapkan kebijakan teknis kepolisian baik preventif maupun represif
bagi seluruh pengemban fungsi kepolisian dan mengawasi serta mengendalikan
pelaksanaannya. Dengan demikian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
bertanggung jawab dalam bidang preventif dan represif serta pembinaan profesi
kepolisian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Untuk menjamin terselenggaranya maksud ayat ini dengan
sebaik-baiknya, perlu terjalinnya koordinasi antara Menteri dan
Panglima.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Jabatan penyidik dan penyidik pembantu sebagai jabatan
fungsional terkait dengan sifat keahlian teknis yang memungkinkan kelancaran
pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ditentukan dan diusulkan pada ayat ini
adalah suatu proses intern Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menentukan
jabatan fungsional lainnya yang diperlukan di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Kemudian setelah ditentukan, diusulkan kepada pejabat yang
berwenang guna memperoleh keputusan dan penetapan.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan
utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan
penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Namun demikian, hal tersebut
tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
Huruf b
Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dimaksudkan untuk
kepentingan penyidikan tindak pidana dan pelayanan identifikasi non-tindak
pidana bagi masyarakat dan instansi lain dalam rangka pelayanan fungsi
kepolisian.
Adapun kedokteran kepolisian adalah meliputi antara
lain:
Kedokteran forensik, odontologi forensik, dan psikiatri forensik yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Hal ini dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebatas pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan penagakan
hukum, perlindungan, dan pelayanan masyarakat.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Dalam pelaksanaan tugas ini, Kepolisian Negara Republik
Indonesia terikat oleh ketentuan hukum internasional baik perjanjian bilateral
maupun perjanjian multilateral.
Dalam hubungan tersebut Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat memberikan bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian
atas permintaan dari negara lain, sebaliknya Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat meminta bantuan tindakan kepolisian dari negara lain sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dari kedua negara.
Organisasi
kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain, International Criminal
Police Organization (ICPO-Interpol).
Fungsi National Central Bureau
ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik
dengan proses pidana maupun dalam rangka tugas kepolisian pada
umumnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Pusat Informasi Kriminal Nasional adalah
sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan
pelanggaran maupun kecelakaan dan pelangaran lalu lintas serta registrasi dan
identifikasi lalu lintas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan penyakit masyarakat, antara
lain:
pengemis dan pergelandangan, pelacuran, perjudian penyalahgunaan obat
dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, pengisapan/praktek lintah darat,
dan pungutan liar.
Wewenang yang dimaksud pada ayat ini dilaksanakan secara
terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf h
Tindakan mengawasi sudah mengandung tindakan tertentu terhadap
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta merupakan
upaya pencegahan dan penanggulangannya. Dalam hal ini dikembangkan koordinasi
lintas sektoral dengan instansi terkait.
Huruf i
Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi
yang berkepentingan atau permintaan masyarakat.
Huruf j
Tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum
serta terbinanya ketentraman masyarakat.
Huruf k
Barang temuan adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya yang
ditemukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau masyarakat yang
diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Barang temuan itu
harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan
apabila dalam jangka waktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan
diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf l
Surat izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan
atas dasar permintaan yang berkepentingan.
Huruf m
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Wewenang yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Kejahatan internasional adalah kejahatan tertentu yang
disepakati untuk ditanggulangi antar negara, antara lain: kejahatan narkotika,
uang palsu, terorisme, dan perdagangan manusia.
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Larangan kepada setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara maksudnya untuk pengamanan tempat kejadian perkara serta
barang bukti.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kewenangan ini merupakan kewenangan umum dan kewenangan dalam
proses pidana. Dalam pelaksanaannya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
wajib menunjukan identitasnya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum termasuk tersangka dan barang buktinya.
Huruf j
Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sempitnya waktu
dapat langsung meminta kepada petugas imigrasi untuk melakukan cegah dan tangkal
terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, baik yang hendak melarikan
ke luar negeri maupun yang hendak masuk ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Segera setelah itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
mengajukan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Yang dimaksud dengan tindakan lain adalah tindakan dari
penyelidik dan penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dengan
syarat:
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya
tindakan jabatan;
c. tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya;
d. atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan
yang memaksa;
e. menghormati hak asasi manusia.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan
yang dapat dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan
betul-betul untuk kepentingan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Pejabat Kepolisiaan Negara Republik Indonesia, karena sifat
tugasnya untuk mengabdikan diri sebagai negara penegak hukum, memerlukan
kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi dan menuntut pembinaan profesi
kepolisian yang berbeda dengan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
lainnya.
Panglima mengatur pembinaan kemampuan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia termasuk pembinaan kemampuan teknis profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang penyelenggarannya menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 21
Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta
pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Peningkatan
dan pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan
pelatihan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, di lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri, serta berbagai
bentuk pelatihan lainnya sepanjang untuk meningkatkan profesionalisme. Sedangkan
pengalaman maksudnya adalah meluputi jenjang penugasan yang diarahkan untuk
memantapkan kemampuan dan prestasi.
Tuntutan pelaksanaan tugas serta
pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengharuskan
adanya lembaga pendidikan tinggi kepolisian yang menyelenggarakan pendidikan
ilmu kepolisian baik yang bersifat maupun profesi dan pengkajian teknologi
kepolisian.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Ayat ini mengamanatkan agar setiap pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seutuhnya, yaitu pejuang prajurit dan
prajurit pejuang yang menyatu dalam satu pribadi pejuang Pancasila yang
ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga sebagaimana terurai dalam kode etik
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Selain itu, karena perbedaan
sifat tugasnya, yaitu untuk mengabdikan diri sebagai alat negara penagak hukum,
yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara
secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh
karena itu setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menghayati
dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin dalam sikap dan
perilakunya.
Etika profesi kepolisian tersebut dirumuskan dalam Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan kristalisasi nilai-nilai
yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai
oleh Sapta Marga.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Mengingat dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia berkaitan erat dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat
secara langsung serta diikat oleh kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia, maka dalam hal seorang pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang melaksanakan tugas dan wewenangnya dianggap melanggar etika profesi, ia
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Ayat ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi
kepolisian, sedangkan terhadap pelanggaran hukum disiplin dan hukum pidana
diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Tanda pengenal dimaksud guna memberikan jaminan kepastian bagi
masyarakat bahwa dirinya berhadapan dengan petugas resmi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hubungan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
pihak lain dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional
dengan tidak mencampuri urusan instansi masing-masing.
Khusus hubungan kerja
sama dengan pemerintah daerah adalah dalam rangka menegakkan kewibawaan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Termasuk dalam pengetian kerja sama multilateral adalah antara
lain, International Criminal Police Organization - Interpol dan
Aseanapol.
Hubungan dan kerja sama luar negeri ini dikembangkan dengan
mengutamakan kepentingan nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan sangat mendesak dan terpaksa adalah
keadaan tertentu yang ditandai oleh adanya gangguan dan/atau patut diduga akan
segera terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum, sedangkan menurut
perkiraan, kekuatan atau kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
mencukupi untuk menangani dan/atau mencegah terjadinya gangguan tersebut,
termasuk pula adanya kegiatan masyarakat atau pemerintah yang memerlukan
pengerahan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar kegiatan dimaksud
dapat berlangsung dengan tertib dan aman.
Dalam pelaksanaan penggunaan unsur
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya tanggung jawab dan kewenangan
operasional ada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas