
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 75, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3704) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
1997
TENTANG
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka bangsa Indonesia berhak dan
wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan negara
merupakan faktor yang sangat hakiki dalam manjamin kelangsungan hidup Negara
Kesatuan Republik Indonesia terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun
dari dalam negeri dan hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan
rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung
jawab tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pembelaan negara serta
dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang
mendayagunakan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional secara
menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata;
c. bahwa untuk menanggulangi negara dalam keadaan bahaya sebagai
akibat ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang tidak dapat diatasi
oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk cadangannya, maka perlu
diadakan tindakan mobilisasi sumber daya nasional serta sarana dan prasarana
nasioal yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan
keamanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
apabila ancaman telah dapat diatasi, maka segera diadakan demobilisasi untuk
memulihkan tatanan kehidupan ke fungsi dan status semula;
d. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang
Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk
kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, sudah tidak
sesuai lagi dengan tatanan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan
Negara Republik Indonesia;
e. bahwa mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan
undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, dan e, perlu
dibentuk undang-undang tentang mobilisasi dan demobilisasi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12,
Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1908);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Petahanan keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3369);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG MOBILISASI DAN DEMOBILISASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini,
yang dimaksud dengan:
1. Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan
ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa
dan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya.
2. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara
serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah
dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara
untuk dipergunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap
ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
3. Warga negara
adalah warga negara Republik Indonesi.
4. Mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga
negara anggota Perlindungan Masyarakat, dan warga negara yang karena keahliannya
dimobilisasi.
5. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan
penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional
yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap
guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya
mobilisasi.
6. Dembilisan adalah mobilisan yang telah selesai menjalani
mobilisasi.
7. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan
keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan
rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
8. Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan
petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi
bencana dan memperkecil akibat malapetaka.
9. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya
alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan
pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
10. Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis
dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen
kekuatan pertahanan keamanan negara.
11. Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang di dalam
wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan
negara.
12. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat
direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk
kepentingan pertahanan keamanan negara.
13. Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang
dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan
negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.
14. Menteri adalah Menteri
Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
15. Panglima adalah Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
2Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan
dengan asas kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas
selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan.
Pasal 4
(1) Mobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk menanggulangi
setiap ancaman yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Demobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memulihkan
kembali fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan kemasyarakatan, dengan
tetap terpeliharanya kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan
negara.
BAB III
MOBILISASI
Pasal 5Dalam hal seluruh atau
sebagaian wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya, Presiden dapat
menyatakan mobilisasi.
Pasal 6Mobilisasi dikenakan terhadap:
a. Warga negara yang
termasuk:
1) anggota Rakyat Terlatih;
2) anggota Perlindungan
Masyarakat;
3) diperlukan karena keahliannya;
b. sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan
prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk
personel yang mengawakinya.
Pasal 7
(1) Setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib
memenuhi panggilan untuk mobilisasi.
(2) Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang diperlukan untuk
kepentingan mobilisasi wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk mobilisasi.
(3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk badan pelaksana.
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna bagi upaya
pertahanan dan keamanan, maka:
a. mobilisasi terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui penyaringan;
b. mobilisasi terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan kesejahteraan
rakyat.
(2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk badan pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
(1) Warga negara yang terpilih dalam penyaringan wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
(2) Warga negara yang berhasil dalam mengikuti pendidikan
dan/atau pelatihan ditetapkan sebagai mobilisan.
(3) Mobilisan dapat ditugasi untuk melakukan perlawanan rakyat
bersenjata atau perlawanan rakyat tidak bersenjata.
(4) Jangka waktu penugasan mobilisan disesuaikan dengan penugasan
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan,
penetapan, pengorganisasian, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Pemanggilan, penyaringan, dan pembentukan badan pelaksana
untuk menjalani mobilisasi, serta kegiatan persiapan molbilisasi lainnya
diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan
penugasan, serta kegiatan persiapan mobilisasi lainnya diselenggarakan oleh
Panglima.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang digunakan dalam
mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan daya guna.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap warga negara dilarang melakukan tindakan yang
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan untuk menjalani
mobilisasi.
(2) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban menjalani
mobilisasi.
(3) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh
barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan
mobilisasi.
Pasal 13Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan
sesuatu kepada orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau menganjurkan
orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak menyerahkan sebagian
atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan
mobilisasi.
Pasal 14(1) Setiap mobilisan mendapat rawatan mobilisan dari
negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Setiap mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat
bersenjata diperlakukan seperti Prajurit Wajib, sedangkan mobilisan yang
melakukan perlawanan rakyat tidak bersenjata diperlakukan seperti Pegawai Negeri
Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
apabila:
a. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
b. dinyatakan hilang
dalam tugas;
c. sakit dan cacat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula
bagi warga negara yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan dalam rangka
mobilisasi.
Pasal 16Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang
terkena mobilisasi diperlakukan sebagai milik negara dan diberi rawatan
kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiil Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Pasal 17Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau
benda milik swasta atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi
dibebankan kepada negara.
Pasal 18
(1) Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan
putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan.
(2) Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan
yang terkena mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan kepemilikan dengan
pemiliknya sendiri.
(3) Ketentaun lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur denga
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19Mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat
bersenjata tunduk pada hukum militer.
BAB IV
DEMOBILISASI
Pasal 20Presiden menyatakan
demobilisasi bilamana ancaman yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan
bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sudah dapat
diatasi.
Pasal 21Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan
mengutamakan pulihnya penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan
kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Pasal 22Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi
dikembalikan ke fungsi dan status semula dengan menetapkannya sebagai
demobilisan.
Pasal 23Barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan,
serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam
mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula.
Pasal 24
(1) Pengembalian demobilisasi ke fungsi dan status semula
dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berlakunya
demobilisasi.
(2) Pengembalian barang atau benda milik negara, swasta,
perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai
dipergunakan dalam mobilisasi dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 1
(satu) tahun setelah berlakunya demobilisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian
demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta
sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Untuk melaksanakan pengambilan demobilisan dan barang atau
benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional ke
fungsi dan status semula, dilaksanakan kegiatan pemilihan dan pemisahan.
(2) Sebagai tindak lanjut pemilahan dan pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan pengembalian dan
rehabilitasi.
(3) Pengembalian demobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat didahului dengan pemberian pendidikan dan pelatihan.
Pasal 26
(1) Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi
mendapat rehabilitasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang hancur,
rusak berat, atau hilang akibat mobilisasi menjadi tanggung jawab negara dan
diganti oleh negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tanggung jawab negara dan
penggantian barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Pemilihan, pemisahan, penetapan sebagai demobilisan, dan
kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Panglima.
(2) Rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, pengembalian, dan
kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 29Demobilisan yang telah melaksanakan tugas mobilisasi
dan pemilik yang menyerahkan pemanfaatan barang atau bendanya untuk mobilisasi
dapat dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan sebagai Veteran
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun:
a. setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1);
b. setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah
tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang
diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2);
c. setiap orang yang dengan sengaja membuat dirinya atau orang
lain tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1);
d. setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari mobilisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
e. setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan
dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau
benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3);
f. setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan
kerja atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Pasal 31Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun, setiap orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13.
Pasal 32
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak melaksanakan
pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1).
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan
pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1).
Pasal 33
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,
setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan
kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik
semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,
setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali barang atau
benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 34Pembiayaan penyelenggaraan
mobilisasi dan demobilisasi disebabkan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962
tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi
Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun
1962 Nomor 8), manjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Nagara Nomor 2492) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3
Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO