TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3704 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
75) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
1997
TENTANG
MOBILISASI DAN DEMOBILISASIUMUM
1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan
dan kedaulatan negara yang meliputi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Tanah air Indonesia merupakan satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Kesatuan pertahanan keamanan
negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah pada hakekatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945, dengan penuh kesadaran dan keyakinan, bertekad bulat
untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan kedaulatan negara dan
bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan segala
kekuatan dan kemampuan serta pengerahan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana nasional.
2. Sejarah perjuangan bangsa memberikan
pengalaman bahwa:
a. upaya mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
dilaksanakan melalui penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, yang diawali
dengan tegak berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia;
b. penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilandasi oleh falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. keberhasilan upaya mempersatukan wilayah nusantara, membela
dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan adalah karena kemanunggalan
kekuatan nasional secara semesta, nilai-nilai hakiki perjuangan, dan adanya satu
kesatuan strategi serta satu kesatuan komando;
d. dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan, bangsa Indonesia
senantiasa disadari oleh semangat seluruh rakyat sebagai pejuang Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang tumbuh dari segenap lapisan rakyat. Oleh
karena itu semangat perjuangan yang mewujudkan kemanunggalan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan rakyat marupakan hakikat dari kekuatan pertahanan
keamanan negara;
e. nilai-nilai hakiki seperti persaudaraan, kebersamaan,
ketangguhan, keuletan, keberanian, kerelaan berkorban, semangat kejuangan yang
tinggi, disiplin, persatuan dan kesatuan, percaya pada kekuatan sendiri, dan
keyakinan akan kemenangan, serta tidak kenal menyerah merupakan hasil
perkembangan sejarah perjuangan bangsa;
f. bangsa Indonesia pada hakikatnya telah dua kali melaksanakan
mobilisasi, yaitu pada tangdal 23 Agustus 1945 dengan hasil tegak berdirinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pada tanggal 19 Desember 1961 dengan
hasil kembalinya Irian Barat kepangkuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan faktor yang
sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat
semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab
warga negara tentang hak dan kewajiban bela negara serta berdasarkan keyakinan
akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan, dan tidak kenal
menyerah.
Penyelenggaraan perlawanan rakyat semesta dilaksanakan dengan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang memiliki sifat-sifat kerakyatan,
kesemestaan, dan kewilayahan dengan mendayagunakan sumber daya nasional, sarana
dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata
yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah.
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk
mewujudkan daya tangkal dengan membangun, memelihara, dan mengembangkan secara
terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang
terdiri atas Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta
Cadangan Tentara Nasional Indonesia, Perlindungan Masyarakat, dan sumber daya
nasional serta sarana dan prasarana nasional.
Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia merupakan penindak dan penyanggah awal terhadap
setiap ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri, serta
sebagai pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara.
Penggandaan kekuatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
dilaksanakan melalui pengaktifan Cadangan Tentara Nasional Indonesia, sedangkan
pelipatgandaan kekuatan pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui
mobilisasi.
4. Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Perang merupakan jalan terakhir dan hanya dilakukan dalam
keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan
nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi
ajang perang.
Pelaksanaannya meliputi tindakan untuk menghadapi serangan
musuh dari luar negeri, tindakan untuk menanggulangi ancaman terhadap keamanan
dalam negeri, dan tindakan untuk menjaga agar kehidupan rakyat tetap berjalan
secara normal dan sejauh mungkin dapat melingdungi jiwa dan harta benda rakyat
dari akibat bencana perang. Oleh karena itu, mobilisasi meliputi kegiatan untuk
melakukan perlawanan rakyat bersenjata dan perlawanan rakyat tidak bersenjata
yang kedua-duanya tetap berada dalam satu kesatuan komando sehingga tujuan
mobilisasi terwujud secara efektif dan efisien.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan dua aspek yang saling
mendukung dalam pembangunan nasional. Dalam keadaan damai pembangunan
kesejahteraan mendapatkan prioritas, sedangkan apabila keadaan intensitas
ancaman meningkat dan membahayakan kehidupan negara dan bangsa maka pembangunan
kekuatan pertahanan dan keamanan akan lebih mendapat prioritas.
Upaya penyelarasan kekuatan pertahanan keamanan negara dengan
intensitas ancaman sesuai dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
diselenggarakan dengan mobilisasi dan demobilisasi.
Mobilisasi dimaksudkan untuk menanggulangi ancaman, sedangkan
demobilisasi digunakan bagi pemulihan fungsi dan tugas umum pemerintahan,
kehidupan kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan kekuatan
pertahanan keamanan negara. Dengan demikian, mobilisasi dan demobilisasi
mengandung makan upaya bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan, melindungi
segenap hak dan kewajiban setiap warga negara dalam usaha bela negara sesuai
dengan amanat yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan
berdasarkan asas kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas,
asas selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas
kejuangan.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, Presiden menyatakan
berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah negara ataupun sebagian dari
padanya sesuai dengan intensitas ancaman yang dapat membahayakan kehidupan
masyarakat atau kelangsungan hidup bangsa dan negara serta keutuhan wilayah
maupun persatuan dan kesatuan nasional.
Hal-hal yang mendasari kewenangan Presiden untuk mengeluarkan
pernyataan berlakunya keadaan bahaya, di antaranya:
a. terjadinya pemberontakan atau perlawanan bersenjata yang
mangancam kedaulatan negara atau terjadinya bencana yang mengancam keamanan dan
ketertiban hukum dan dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh unsur-unsur kekuatan
pertahanan keamanan negara secara biasa;
b. terjadinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat
mengakibatkan timbulnya sengketa bersenjata;
c. timbulnya hal-hal yang
dapat membahayakan kelangsungan hidup negara.
6. Mobilisasi hanya dilakukan bila negara dinyatakan dalam
keadaan bahaya dan pada saat mobilisasi berlangsung ada tiga macam hukum yang
berlaku, yaitu:
a. hukum umum yang berlaku bagi setiap orang yang berada di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. hukum yang didasari oleh Undang-undang Keadaan Bahaya sehingga
beberapa pejabat tertentu mempunyai wewenang khusus sesuai dengan Undang-undang
Keadaan Bahaya;
c. hukum mliter bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan mobil-mobil yang melaksanakan tugas sebagai anggota perlawanan
rakyat bersenjata.
7. Pasal 42 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
mengamanatkan bahwa mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan
undang-undang.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan
Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan
Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Oleh karena itu,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tersebut harus diganti dengan Undang-undang
tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai landasan konstitusional mengandung nilai-nilai, antara lain, kecintaan
pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, kerelaan berkorban
untuk kepentingan negara dan bangsa, dan tidak kenal menyerah, baik penyerahan
diri maupun penyerahan wilayah yang memberikan arah dan pedoman dalam
penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi, dalam rangka pertahanan kemananan
negara.
Pasal 3
Asas-asas penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi adalah
sebagai berikut:
a. Asas Kesemestaan Sesuai dengan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta, penyelenggaraan pertahanan keamanan rakyat merupakan penerapan
kesemestaan dari kewajiban dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia dalam
pembelaan negara. Mobilisasi dan demobilisasi dalam rangka pertahanan keamanan
negara haruslah menjangkau seluruh masyarakat di segala aspek kehidupan nasional
secara adil dan merata.
b. Asas Manfaat Mobilisasi dan demobilisasi mengacu pada
kepentingan pemanfaatan segenap sumber daya, sarana dan prasarana, terutama yang
telah dibina untuk kepentingan nasional.
Perkembangan intensitas ancaman pada hakekatnya membawa
perubahan atas titik berat kepentingan nasional.
Mobilisasi lebih mengarah
kepada peningkatan upaya mewujudkan kepentingan keamanan nasional, sedangkan
demobilisasi lebih mengarah kepada upaya pemulihan kepentingan kesejahtaraan
nasional.
c. Asas Kebersamaan Penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan
negara adalah aspek kepentingan nasional di bidang keamanan. Setiap warga negara
dalam lapisan masyarakat secara bersama-sama harus memperoleh dan menggunakan
kesempatan yang sama di dalam peran sertanya membela negara.
d. Asas Legalitas Peran serta masyarakat dan bangsa, pemanfaatan
sumber daya, serta sarana dan prasarana dalam upaya pertahanan keamanan negara
dikembangkan berdasarkan ketentuan hukum sehingga pada saat diperlukan
mobilisasi ataupun demobilisasi dapat digerakkan secara formal dan sah.
e. Asas Selektivitas Tidak setiap tingkat keadaan bahaya
memerlukan pengerahan kekuatan pertahanan keamanan negara secara total. Sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta menggunakan pendekatan pembinaan kekuatan
pertahanan keamanan negara yang kenyal.
Mobilisasi terhadap berbagai potensi kekuatan pertahanan
keamanan negara dilaksanakan secara selektif, dengan mendahulukan yang paling
siap dan paling tepat dapat dikembangkan menjadi bagian kekuatan operasional
pertahanan keamanan negara.
f. Asas Efektivitas Pengembangan kekuatan pertahanan kemanan
negara harus dijamin efektif dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme
mobilisasi dan dalam penyusutan kekuatan melalui mekanisme demobilisasi baik
dalam ragam, jumlah maupun mutu.
g. Asas Efisiensi Pengembangan kekuatan pertahanan keamanan
negara harus dijamin efisien dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme
mobilisasi dan dalam penyusutan kekuatan melalui mekanisme demobilisasi, baik
dalam waktu, proses maupun penyaluran kekuatan.
h. Asas Kejuangan Penyelenggara dan seluruh rakyat Indonesia
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban,
dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan yang dilaksanakan dengan penuh
kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
Pasal 4
Ayat (1)
Untuk mencapai tujuan mobilisasi dilaksanakan upaya
melipatgandakan kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan negara.
Ayat
(2)
Untuk mencapai tujuan demobilisasi dilaksanakan upaya memulihkan
setiap unsur yang dimobilisasi ke fungsi dan tugas seperti
semula.
Pemeliharaan kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara
disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 5
Mobilisasi dapat dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah negara
sekalipun pernyataan keadaan bahaya hanya berlaku di sebagian wilayah negara
karena ancaman terhadap sebagian wilayah negara juga merupakan ancaman terhadap
seluruh wilayah negara.
Mobilisasi dapat dinyatakan bersamaan dengan atau
sesudah pernyataan keadaan bahaya.
Keadaan bahaya dapat merupakan tingkatan
keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, atau keadaan perang.
Tidak
setiap keadaan bahaya diikuti dengan mobilisasi.
Pernyataan mobilisasi
dilakukan hanya dalam keadaan darurat militer atau keadaan
perang.
Pasal 6
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Warga negara yang diperlukan dalam mobilisasi karena keahliannya
adalah warga negara yang bukan anggota Rakyat Terlatih dan bukan anggota
Perlindungan Masyarakat.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan badan pelaksana pada ayat ini adalah Komisi
Pengerahan.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Penyaringan meliputi kesehatan, jasmani, dan mental.
Sebelum
penyaringan, dilaksanakan pemilihan dengan memperhatikan harkat martabat dan
kondisi khusus warga negara, misalnya bagi wanita hamil, bagi mereka yang jika
dikenakan mobilisasi akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang
sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, dan bagi mereka yang sedang menjalankan
tugas penting untuk negara, ditangguhkan dari kewajiban mobilisasi.
Huruf
b
Cukup jelas
Ayat (2)
Badan pelaksana yang dimaksud pada ayat ini sama dengan badan
pelaksana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mobilisasi yang melaksanakan fungsi perlawanan rakyat, fungsi
keamanan rakyat dan warga negara yang karena keahliannya diperlukan, serta awak
sarana dan prasarana nasional yang langsung membantu pertempuran diorganisasikan
dalam perlawanan rakyat bersenjata.
Mobilisan yang malaksanakan fungsi
ketertiban umum, perlindungan rakyat, perlindungan masyarakat dan warga negara
yang karena keahliannya diperlukan, serta awak sarana dan prasarana nasional
yang tidak langsung membantu pertempuran diorganisasikan dalam perlawanan rakyat
tidak bersenjata.
Perlawanan rakyat bersenjata dan perlawanan rakyat tidak
bersenjata dilaksanakan di bawah satu kesatuan komando untuk mendapatkan
efektivitas dan efisiensi dalam mengatasi ancaman dan akibat ancaman.
Ayat
(4)
Gilir tugas disesuaikan dengan situasi dan kondisi, untuk
memberikan penyegaran dan pemerataan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan persiapan mobilisasi lain adalah
pendataan dan perencanaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengorganisasian pada ayat ini adalah
penyusunan mobilisan dalam satuan perlawanan rakyat bersenjata dan satuan
perlawanan rakyat tidak bersenjata.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peningkatan daya guna adalah peningkatan
kemampuan secara maksimal bagi pelaksanaan mobilisasi.
Contoh: Kapal Ferry
ditingkatkan dari daya guna angkut manusia dan barang manjadi daya guna sebagai
kapal perang dengan dilengkapi persenjataan dan peralatan lainnya.
Pandataan,
pemilihan, koordinasi, dan peningkatan daya guna dilaksanakan dengan adil dan
merata, memperbesar manfaat, mndahulukan yang paling siap dan yang paling tepat
sesuai kebutuhan dengan memperhatikan efisiensi baik dalam hal waktu, proses,
maupun penggunaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Rawatan mobilisan adalah keseluruhan kebutuhan instansi,
misalnya perlengkapan perorangan, penghasilan, pangan, kesehatan, pembinaan
mental, pelayanan keagamaan, serta pelayanan dan bantuan huum.
Rawatan
mobilisan diberikan secara manusiawi sesuai dengan fungsinya dan sejauh mungkin
tidak merugikan mobilisan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Mengingat tidak putusnya hubungan kerja, maka pemberian
perlakuan kepada mobilisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c menjadi tanggung jawab instansi Pemerintah. Kepada ahli
warisnya diberikan jaminan sosial baik sebagai Prajurit Wajib atau Pegawai
Negeri Sipil atau status pada instansi semula disesuaikan dengan prinsip yang
lebih menguntungkan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan gugur adalah menemui ajal dalam pertempuran
sebagai akibat langsung tindakan lawan.
Yang dimaksud dengan tewas adalah
menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas, bukan akibat
tindakan lawan.
Huruf b
Mobilisan dinyatakan hilang dalam tugas apabila yang
bersangkutan tidak kembali bergabung dengan kesatuannya.
Mobilisan
diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas terhitung mulai tanggal
setelah 1 (satu) tahun dinyatakan hilang dan kepada ahli warisnya diberikan
tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diberhentikan dengan hormat
merupakan tindakan pertama yang perlu diambil berdasarkan Keputusan
Panglima.
Setelah didapat kepastian atas diri mobilisan yang bersangkutan,
maka diadakan penyesuaian dengan keadaan sebenarnya.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Rawatan kedinasan dari negara meliputi dukungan operasional,
pemeliharaan, dan perbaikan.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Setiap mobilisan tetap memperoleh hak-haknya dari instansi atau
badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Bagi mobilisan yang sebelumnya sedang mengikuti
pendidikan tertentu, status dan haknya sebagai peserta didik tidak
berubah.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Meskipun mobilisan bukan prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, mengingat tugasnya melakukan perlawanan rakyat bersenjata, maka di
dsamping tunduk pada hukum umum, mereka juga tunduk pada hukum
militer.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan ancaman sudah dapat diatasi adalah apabila
ancaman sudah menurun (berkurang) atau sudah hilang sama sekali, misalnya
terjadinya perdamaian antara dua belah pihak.
Pasal 21
Demobilisasi dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Sekalipun demikian, mengingat situasi dan kondisi serta kompleksitas
permasalahan yang dihadapi sebagai akibat pertempuran, maka demobilisasi
diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan terciptanya situasi dan
kondisi yang memungkinkan aparat penyelenggara negara menjalankan tugas-tugas
umum pemerintah, dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan di bidang sosial
ekonomi secara wajar.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Yang dimaksud dengan wajib dikembalikan ke fungsi dan status
semula adalah pengembalian pemanfaatannya kepada pemilik tanpa pemilik harus
mengajukan permohonan.
Pasal 24
Ayat (1)
Penetapan waktu 3 (tiga) bulan mulai berlakunya demobilisasi
didasarkan atas pertimbangan:
a. memberi waktu yang cukup untuk penyelesaian
administrasi;
b. menjamin adanya kepastian hukum.
Berlakunya demobilisasi
dapat bersamaan dengan pernyataan, dapat pula sesudah tanggal pernyataan
demobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Ayat (2)
Penetapan waktu 1 (satu) tahun mulai berlakunya demobilisasi
didasarkan atas pertimbangan:
a. memberi waktu yang cukup untuk penyelesaian
administrasi.
b. menjamin adanya kepastian hukum;
c. mencegah
penyalahgunaan wewenang.
Pemberitahuan tentang pengembalian barang atau benda
kepada pemilik setelah dipilih dan dipisahkan dilaksanakan dalam waktu
selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan setelah berlakunya demobilisasi.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemilihan dan pemisahan adalah kegiatan
untuk memilah-milah kekuatan mobilisan dalam rangka mengurangi kekuatan
mobilisasi yang kemudian diikuti tindakan pemisahan yang merupakan tindakan
pengakhiran masa pelaksanaan mobilisasi, baik bagi mobilisan maupun barang atau
benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional
yang digunakan dalam mobilisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan untuk memberikan kemampuan
awal dalam rangka mendapatkan pekerjaan.
Pasal 26
Ayat (1)
Rehabilitasi merupakan usaha medis (fisik dan psikis), sosial,
vokasional untuk memulihkan penderita cacat ke tingkat kemampuan tertinggi yang
memungkinkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tanggung jawab negara dan penggantian oleh
negara adalah penggantian secara maksimal yang dapat dilakukan oleh
negara.
Peggantian dilakukan setelah mendapat penilaian dari panitia yang
dibentuk untuk itu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Demobilisan dan pemilik barang sebagai warga negara yang telah
mengabdikan diri kepada negara dalam keadaan bahaya, atas jasa-jasanya dapat
dianugerahi tanda kehormatan dan\atau gelar kehormatan.
Demobilisan yang
telah melaksanakan perlawanan bersenjata dapat dianugerahi tanda kehormatan
dan/atau gelar kehormatan.
Demobilisan yang telah melaksanakan perlawanan
tidak bersenjata dapat dianugerahi tanda kehormatan.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas