Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jln. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Faks: (021) 520 5310 - Email:
Website: http://www.djpp.depkumham.go.id

Teks tidak dalam format asli.
Kembali




TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3704 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 75)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1997
TENTANG
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

UMUM

1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang meliputi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Tanah air Indonesia merupakan satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan penuh kesadaran dan keyakinan, bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan segala kekuatan dan kemampuan serta pengerahan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional.

2. Sejarah perjuangan bangsa memberikan pengalaman bahwa:
a. upaya mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara dilaksanakan melalui penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, yang diawali dengan tegak berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia;
b. penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilandasi oleh falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. keberhasilan upaya mempersatukan wilayah nusantara, membela dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan adalah karena kemanunggalan kekuatan nasional secara semesta, nilai-nilai hakiki perjuangan, dan adanya satu kesatuan strategi serta satu kesatuan komando;
d. dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan, bangsa Indonesia senantiasa disadari oleh semangat seluruh rakyat sebagai pejuang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tumbuh dari segenap lapisan rakyat. Oleh karena itu semangat perjuangan yang mewujudkan kemanunggalan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan rakyat marupakan hakikat dari kekuatan pertahanan keamanan negara;
e. nilai-nilai hakiki seperti persaudaraan, kebersamaan, ketangguhan, keuletan, keberanian, kerelaan berkorban, semangat kejuangan yang tinggi, disiplin, persatuan dan kesatuan, percaya pada kekuatan sendiri, dan keyakinan akan kemenangan, serta tidak kenal menyerah merupakan hasil perkembangan sejarah perjuangan bangsa;
f. bangsa Indonesia pada hakikatnya telah dua kali melaksanakan mobilisasi, yaitu pada tangdal 23 Agustus 1945 dengan hasil tegak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pada tanggal 19 Desember 1961 dengan hasil kembalinya Irian Barat kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab warga negara tentang hak dan kewajiban bela negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan, dan tidak kenal menyerah.
Penyelenggaraan perlawanan rakyat semesta dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang memiliki sifat-sifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan dengan mendayagunakan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah.
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya tangkal dengan membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang terdiri atas Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, Perlindungan Masyarakat, dan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional.
Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri, serta sebagai pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara.
Penggandaan kekuatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dilaksanakan melalui pengaktifan Cadangan Tentara Nasional Indonesia, sedangkan pelipatgandaan kekuatan pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui mobilisasi.

4. Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Perang merupakan jalan terakhir dan hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang.
Pelaksanaannya meliputi tindakan untuk menghadapi serangan musuh dari luar negeri, tindakan untuk menanggulangi ancaman terhadap keamanan dalam negeri, dan tindakan untuk menjaga agar kehidupan rakyat tetap berjalan secara normal dan sejauh mungkin dapat melingdungi jiwa dan harta benda rakyat dari akibat bencana perang. Oleh karena itu, mobilisasi meliputi kegiatan untuk melakukan perlawanan rakyat bersenjata dan perlawanan rakyat tidak bersenjata yang kedua-duanya tetap berada dalam satu kesatuan komando sehingga tujuan mobilisasi terwujud secara efektif dan efisien.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan dua aspek yang saling mendukung dalam pembangunan nasional. Dalam keadaan damai pembangunan kesejahteraan mendapatkan prioritas, sedangkan apabila keadaan intensitas ancaman meningkat dan membahayakan kehidupan negara dan bangsa maka pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan akan lebih mendapat prioritas.
Upaya penyelarasan kekuatan pertahanan keamanan negara dengan intensitas ancaman sesuai dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta diselenggarakan dengan mobilisasi dan demobilisasi.
Mobilisasi dimaksudkan untuk menanggulangi ancaman, sedangkan demobilisasi digunakan bagi pemulihan fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara. Dengan demikian, mobilisasi dan demobilisasi mengandung makan upaya bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan, melindungi segenap hak dan kewajiban setiap warga negara dalam usaha bela negara sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan berdasarkan asas kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan.

5. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, Presiden menyatakan berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah negara ataupun sebagian dari padanya sesuai dengan intensitas ancaman yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat atau kelangsungan hidup bangsa dan negara serta keutuhan wilayah maupun persatuan dan kesatuan nasional.
Hal-hal yang mendasari kewenangan Presiden untuk mengeluarkan pernyataan berlakunya keadaan bahaya, di antaranya:
a. terjadinya pemberontakan atau perlawanan bersenjata yang mangancam kedaulatan negara atau terjadinya bencana yang mengancam keamanan dan ketertiban hukum dan dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh unsur-unsur kekuatan pertahanan keamanan negara secara biasa;
b. terjadinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengakibatkan timbulnya sengketa bersenjata;
c. timbulnya hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan hidup negara.

6. Mobilisasi hanya dilakukan bila negara dinyatakan dalam keadaan bahaya dan pada saat mobilisasi berlangsung ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu:
a. hukum umum yang berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. hukum yang didasari oleh Undang-undang Keadaan Bahaya sehingga beberapa pejabat tertentu mempunyai wewenang khusus sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya;
c. hukum mliter bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan mobil-mobil yang melaksanakan tugas sebagai anggota perlawanan rakyat bersenjata.

7. Pasal 42 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan undang-undang.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tersebut harus diganti dengan Undang-undang tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mengandung nilai-nilai, antara lain, kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, kerelaan berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, dan tidak kenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah yang memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi, dalam rangka pertahanan kemananan negara.

Pasal 3
Asas-asas penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi adalah sebagai berikut:
a. Asas Kesemestaan Sesuai dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, penyelenggaraan pertahanan keamanan rakyat merupakan penerapan kesemestaan dari kewajiban dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia dalam pembelaan negara. Mobilisasi dan demobilisasi dalam rangka pertahanan keamanan negara haruslah menjangkau seluruh masyarakat di segala aspek kehidupan nasional secara adil dan merata.
b. Asas Manfaat Mobilisasi dan demobilisasi mengacu pada kepentingan pemanfaatan segenap sumber daya, sarana dan prasarana, terutama yang telah dibina untuk kepentingan nasional.
Perkembangan intensitas ancaman pada hakekatnya membawa perubahan atas titik berat kepentingan nasional.
Mobilisasi lebih mengarah kepada peningkatan upaya mewujudkan kepentingan keamanan nasional, sedangkan demobilisasi lebih mengarah kepada upaya pemulihan kepentingan kesejahtaraan nasional.
c. Asas Kebersamaan Penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara adalah aspek kepentingan nasional di bidang keamanan. Setiap warga negara dalam lapisan masyarakat secara bersama-sama harus memperoleh dan menggunakan kesempatan yang sama di dalam peran sertanya membela negara.
d. Asas Legalitas Peran serta masyarakat dan bangsa, pemanfaatan sumber daya, serta sarana dan prasarana dalam upaya pertahanan keamanan negara dikembangkan berdasarkan ketentuan hukum sehingga pada saat diperlukan mobilisasi ataupun demobilisasi dapat digerakkan secara formal dan sah.
e. Asas Selektivitas Tidak setiap tingkat keadaan bahaya memerlukan pengerahan kekuatan pertahanan keamanan negara secara total. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta menggunakan pendekatan pembinaan kekuatan pertahanan keamanan negara yang kenyal.
Mobilisasi terhadap berbagai potensi kekuatan pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara selektif, dengan mendahulukan yang paling siap dan paling tepat dapat dikembangkan menjadi bagian kekuatan operasional pertahanan keamanan negara.
f. Asas Efektivitas Pengembangan kekuatan pertahanan kemanan negara harus dijamin efektif dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme mobilisasi dan dalam penyusutan kekuatan melalui mekanisme demobilisasi baik dalam ragam, jumlah maupun mutu.
g. Asas Efisiensi Pengembangan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dijamin efisien dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme mobilisasi dan dalam penyusutan kekuatan melalui mekanisme demobilisasi, baik dalam waktu, proses maupun penyaluran kekuatan.
h. Asas Kejuangan Penyelenggara dan seluruh rakyat Indonesia harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban, dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan yang dilaksanakan dengan penuh kejujuran, kebenaran, dan keadilan.

Pasal 4
Ayat (1)
Untuk mencapai tujuan mobilisasi dilaksanakan upaya melipatgandakan kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan negara.
Ayat (2)
Untuk mencapai tujuan demobilisasi dilaksanakan upaya memulihkan setiap unsur yang dimobilisasi ke fungsi dan tugas seperti semula.
Pemeliharaan kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 5
Mobilisasi dapat dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah negara sekalipun pernyataan keadaan bahaya hanya berlaku di sebagian wilayah negara karena ancaman terhadap sebagian wilayah negara juga merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah negara.
Mobilisasi dapat dinyatakan bersamaan dengan atau sesudah pernyataan keadaan bahaya.
Keadaan bahaya dapat merupakan tingkatan keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, atau keadaan perang.
Tidak setiap keadaan bahaya diikuti dengan mobilisasi.
Pernyataan mobilisasi dilakukan hanya dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Pasal 6
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Warga negara yang diperlukan dalam mobilisasi karena keahliannya adalah warga negara yang bukan anggota Rakyat Terlatih dan bukan anggota Perlindungan Masyarakat.
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan badan pelaksana pada ayat ini adalah Komisi Pengerahan.

Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Penyaringan meliputi kesehatan, jasmani, dan mental.
Sebelum penyaringan, dilaksanakan pemilihan dengan memperhatikan harkat martabat dan kondisi khusus warga negara, misalnya bagi wanita hamil, bagi mereka yang jika dikenakan mobilisasi akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, dan bagi mereka yang sedang menjalankan tugas penting untuk negara, ditangguhkan dari kewajiban mobilisasi.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Badan pelaksana yang dimaksud pada ayat ini sama dengan badan pelaksana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mobilisasi yang melaksanakan fungsi perlawanan rakyat, fungsi keamanan rakyat dan warga negara yang karena keahliannya diperlukan, serta awak sarana dan prasarana nasional yang langsung membantu pertempuran diorganisasikan dalam perlawanan rakyat bersenjata.
Mobilisan yang malaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, perlindungan masyarakat dan warga negara yang karena keahliannya diperlukan, serta awak sarana dan prasarana nasional yang tidak langsung membantu pertempuran diorganisasikan dalam perlawanan rakyat tidak bersenjata.
Perlawanan rakyat bersenjata dan perlawanan rakyat tidak bersenjata dilaksanakan di bawah satu kesatuan komando untuk mendapatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengatasi ancaman dan akibat ancaman.
Ayat (4)
Gilir tugas disesuaikan dengan situasi dan kondisi, untuk memberikan penyegaran dan pemerataan.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan persiapan mobilisasi lain adalah pendataan dan perencanaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengorganisasian pada ayat ini adalah penyusunan mobilisan dalam satuan perlawanan rakyat bersenjata dan satuan perlawanan rakyat tidak bersenjata.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peningkatan daya guna adalah peningkatan kemampuan secara maksimal bagi pelaksanaan mobilisasi.
Contoh: Kapal Ferry ditingkatkan dari daya guna angkut manusia dan barang manjadi daya guna sebagai kapal perang dengan dilengkapi persenjataan dan peralatan lainnya.
Pandataan, pemilihan, koordinasi, dan peningkatan daya guna dilaksanakan dengan adil dan merata, memperbesar manfaat, mndahulukan yang paling siap dan yang paling tepat sesuai kebutuhan dengan memperhatikan efisiensi baik dalam hal waktu, proses, maupun penggunaan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Rawatan mobilisan adalah keseluruhan kebutuhan instansi, misalnya perlengkapan perorangan, penghasilan, pangan, kesehatan, pembinaan mental, pelayanan keagamaan, serta pelayanan dan bantuan huum.
Rawatan mobilisan diberikan secara manusiawi sesuai dengan fungsinya dan sejauh mungkin tidak merugikan mobilisan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Mengingat tidak putusnya hubungan kerja, maka pemberian perlakuan kepada mobilisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi tanggung jawab instansi Pemerintah. Kepada ahli warisnya diberikan jaminan sosial baik sebagai Prajurit Wajib atau Pegawai Negeri Sipil atau status pada instansi semula disesuaikan dengan prinsip yang lebih menguntungkan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan gugur adalah menemui ajal dalam pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan.
Yang dimaksud dengan tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan lawan.
Huruf b
Mobilisan dinyatakan hilang dalam tugas apabila yang bersangkutan tidak kembali bergabung dengan kesatuannya.
Mobilisan diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas terhitung mulai tanggal setelah 1 (satu) tahun dinyatakan hilang dan kepada ahli warisnya diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diberhentikan dengan hormat merupakan tindakan pertama yang perlu diambil berdasarkan Keputusan Panglima.
Setelah didapat kepastian atas diri mobilisan yang bersangkutan, maka diadakan penyesuaian dengan keadaan sebenarnya.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16
Rawatan kedinasan dari negara meliputi dukungan operasional, pemeliharaan, dan perbaikan.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Setiap mobilisan tetap memperoleh hak-haknya dari instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi mobilisan yang sebelumnya sedang mengikuti pendidikan tertentu, status dan haknya sebagai peserta didik tidak berubah.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 19
Meskipun mobilisan bukan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, mengingat tugasnya melakukan perlawanan rakyat bersenjata, maka di dsamping tunduk pada hukum umum, mereka juga tunduk pada hukum militer.

Pasal 20
Yang dimaksud dengan ancaman sudah dapat diatasi adalah apabila ancaman sudah menurun (berkurang) atau sudah hilang sama sekali, misalnya terjadinya perdamaian antara dua belah pihak.

Pasal 21
Demobilisasi dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah negara. Sekalipun demikian, mengingat situasi dan kondisi serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi sebagai akibat pertempuran, maka demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan terciptanya situasi dan kondisi yang memungkinkan aparat penyelenggara negara menjalankan tugas-tugas umum pemerintah, dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan di bidang sosial ekonomi secara wajar.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Yang dimaksud dengan wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula adalah pengembalian pemanfaatannya kepada pemilik tanpa pemilik harus mengajukan permohonan.

Pasal 24
Ayat (1)
Penetapan waktu 3 (tiga) bulan mulai berlakunya demobilisasi didasarkan atas pertimbangan:
a. memberi waktu yang cukup untuk penyelesaian administrasi;
b. menjamin adanya kepastian hukum.
Berlakunya demobilisasi dapat bersamaan dengan pernyataan, dapat pula sesudah tanggal pernyataan demobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Ayat (2)
Penetapan waktu 1 (satu) tahun mulai berlakunya demobilisasi didasarkan atas pertimbangan:
a. memberi waktu yang cukup untuk penyelesaian administrasi.
b. menjamin adanya kepastian hukum;
c. mencegah penyalahgunaan wewenang.
Pemberitahuan tentang pengembalian barang atau benda kepada pemilik setelah dipilih dan dipisahkan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan setelah berlakunya demobilisasi.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemilihan dan pemisahan adalah kegiatan untuk memilah-milah kekuatan mobilisan dalam rangka mengurangi kekuatan mobilisasi yang kemudian diikuti tindakan pemisahan yang merupakan tindakan pengakhiran masa pelaksanaan mobilisasi, baik bagi mobilisan maupun barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang digunakan dalam mobilisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan untuk memberikan kemampuan awal dalam rangka mendapatkan pekerjaan.

Pasal 26
Ayat (1)
Rehabilitasi merupakan usaha medis (fisik dan psikis), sosial, vokasional untuk memulihkan penderita cacat ke tingkat kemampuan tertinggi yang memungkinkan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tanggung jawab negara dan penggantian oleh negara adalah penggantian secara maksimal yang dapat dilakukan oleh negara.
Peggantian dilakukan setelah mendapat penilaian dari panitia yang dibentuk untuk itu.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Demobilisan dan pemilik barang sebagai warga negara yang telah mengabdikan diri kepada negara dalam keadaan bahaya, atas jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan\atau gelar kehormatan.
Demobilisan yang telah melaksanakan perlawanan bersenjata dapat dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan.
Demobilisan yang telah melaksanakan perlawanan tidak bersenjata dapat dianugerahi tanda kehormatan.

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

ke atas

LDj © 2004 ditjen pp