
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 74, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3703) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
1997
TENTANG
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK
INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam
fungsinya sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik
merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah
perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang bersama-sama rakyat
Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan;
b. bahwa dalam rangka mengemban fungsi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetap kosisten dengan sikap dan
tekadnya sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan serta melestarikan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Sapta Marga dan Sampah
Prajurit;
c. bahwa Angkatan Bersama Republik Indonesia sebagai salah satu
Modal Dasar Pembangunan Nasional perlu senantiasa ditingkatkan
profesionalismenya melalui pemantapan disiplin, yang merupakan syarat mutlak
dalam tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar terwujud
prajurit yang profesional efektif, efisien, dan modern sehingga mampu berperan
lebih besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai
stabilisator dan dinamisator Pembangunan Nasional;
d. bahwa hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang saat ini masih diatur dalam Wetsboek van Krijgtucht voor
Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti;
e. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a,
b, c, dan d perlu menetapkan Undang-undang tentang Hukum Disiplin Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3369);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM DISIPLIN
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan
Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta
bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2. Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan, dan membina
disiplin atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.
3. Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil
oleh setiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan
yang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang atas dasar ketentuan Undang-undang ini melakukan pelanggaran hukum disiplin
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
5. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang
berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang
senjata, rela berkorban jiwa raga, berperan serta dalam pembangunan nasional,
dan tunduk pada hukum militer.
6. Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah
daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republik Indonesia yang lain.
7. Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republik
Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi
daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang lain.
8. Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang komando
langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
9. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum
adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang ini diberi kewenangan
menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya.
10. Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yang
menjatuhkan hukuman disiplin.
11. Panglima adalah Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 2(1) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku
bagi:
a. prajurit;
b. mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk
pada hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2) Ketentuan dalam Undang-undang ini tidak berlaku bagi prajurit
yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, dan tutpan.
BAB II
DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN
DISIPLIN PRAJURIT,
TINDAKAN DISIPLIN
DAN HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Disiplin
Prajurit
Pasal 3
(1) Untuk menegakkan tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, setiap prajurit dalam menunaikan tugas dan kewajibannya wajib
bersikap dan berperilaku disiplin;
(2) Disiplin prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dengan mematuhi semua peraturan dan norma yang berlaku bagi prajurit
dan melaksanakan semua perintah kedinasan atau yang bersangkutan dengan
kedinasan dengan tertib dan sempurna, kesungguhan, keikhlasan hati, dan gembira
berdasarkan ketaatan serta rasa tanggung jawab kepada pimpinan dan
kewajiban.
Pasal 4
(1) Disiplin prajurit diatur dalam peraturan disiplin dan
ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit.
(2) Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Bagian Kedua
Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
Pasal
5
(1) Pelanggaran hukum disiplin prajurit meliputi pelanggaran
hukum disiplin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni.
(2) Pelanggaran hukum disiplin murni merupakan setiap perbuatan
yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah kedinasan atau
perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit.
(3) Pelanggaran hukum disiplin tidak murni merupakan setiap
perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya sehingga
dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit.
(4) Penentuan penyelesaian secara hukum disiplin prajurit
tersebut pada ayat (3) merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang
selanjutnya disingkat Papera setelah menerima saran pendapat hukum dari
Oditurat.
Pasal 6
(1) Setiap prajurit yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit diambil tindakan disiplin dan/atau dijatuhi hukuman
displin.
(2) Setiap prajurit yang telah melakukan satu atau lebih
pelanggaran hukum disiplin prajurit hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman
disiplin.
Bagian Ketiga
Tindakan Disiplin
Pasal 7
(1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap
setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit dan segera
melaporkan kepada Ankum yang bersangkutan.
(2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa tndakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan
mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin prajurit.
(3) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghapuskan kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Bagian Keempat
Hukuman Disiplin
Pasal 8Jenis hukuman
disiplin prajurit terdiri dari:
a. teguran;
b. penahanan ringan paling
lama 14 (empat belas) hari;
c. penahanan berat paling lama 21 (dua puluh
satu) hari.
Pasal 9
(1) Dalam hal-hal khusus, jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan c dapat diperberat dengan tambahan waktu
penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Hal-hal khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. negara dalam keadaan bahaya;
b. dalam kegiatan operasi
militer;
c. dalam suatu kesatuan yang disiagakan;
d. seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih
dari 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
BAB III
PENYELESAIAN PELANGGARAN
HUKUM DISIPLIN
PRAJURIT
Bagian Kesatu
Atasan yang Berhak Menghukum
Pasal
10
(1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
secara berjenjang adalah sebagai berikut:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas;
c.
Ankum berwenang sangat terbatas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
Pasal 11
(1) Ankum berwenang penuh mempunyai wewenang untuk menjatuhkan
semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada setiap
prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya.
(2) Ankum berwenang terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan
semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit
yang berada di bawah wewenang komandonya kecuali penahanan berat terhadap
Perwira.
(3) Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan kepada setiap Bintara
dan Tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.
Pasal 12(1) Setiap Ankum berwenang:
a. melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaaan terhadap
prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;
b. menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang
berada di bawah wewenang komandonya;
c. menunda pelaksanaan hukuman
disiplin yang telah dijatuhkannya.
(2) Ankum Atasan berwenang:
a. menunda pelaksanaan hukuman;
b. memeriksa dan memutus
pangajuan keberatan;
c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar
kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang ini dilaksanakan secara
adil, bijaksana, dan tepat.
(3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Bagian Kedua
Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin
Prajurit
Pasal 13Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin
prajurit dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemeriksaan;
b. penjatuhan
hukuman disiplin;
c. pencatatan dalam buku Hukuman.
Pasal 14Pemeriksaan dilakukan oleh:
a. Ankum;
b. Perwira
atau Bintara yang yang mendapat perintah dari Ankum; atau
c. Pejabat yang
berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit
yang diduga melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit.
(2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Panglima.
(3) Pemeriksaan berwenang meminta keterangan para saksi dan
mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa paksaan yang
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya
disatukan dalam Berkas Perkara Disiplin dan dilaporkan kepada Ankum.
Pasal 17
(1) Ankum, setelah menerima Berkas Perkara Disiplin, wajib segera
mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan hukuman
disiplin.
(2) Pengambilan keputusan oleh Ankum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan Staf dan/atau Atasan langsung
pelanggar serta dapat pula mendengar pelanggar yang bersangkutan.
(3) Ankum tidak boleh menjatuhkan hukuman apabila tidak
sepenuhnya yakin tentang dapat dihukumnya pelanggar atau apabila Ankum mengambil
keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman. Selanjutnya, Ankum wajib membuat
catatan dalam berkas perkara disiplin yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
tidak dijatuhi hukuman.
Pasal 18
(1) Dalam hal Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman
disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam sidang disiplin.
(2) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya hukuman disiplin
Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan di samping efek jera serta
memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran itu dilakukan, kepribadian, serta
tingkah laku pelanggar sehari-hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
Pasal 19Keputusan hukuman disiplin dituangkan dalam Surat
Keputusan Hukuman Disiplin.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit
Pasal
20(1) Hukuman Disiplin dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh
Ankum.
(2) Hari penjatuhan hukuman berlaku sebagai hari pertama dari
waktu hukuman yang ditentukan, kecuali jika pelaksanaan hukuman pada hari itu
ditunda.
(3) Waktu hukuman berakhir pada waktu apel pagi hari berikutnya
dari hari terakhir hukuman yang harus dijalani.
Pasal 21
(1) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Perwira dilaksanakan
di tempat kediaman, kapal, mes, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk
oleh Ankum.
(2) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Bintara dan Tamtama
dilaksanakan di bilik hukuman atau di tempat lain yang ditunjuk oleh
Ankum.
Pasal 22Bagi terhukum disiplin yang sakit dan dirawat penahanan
pelaksanaan hukumannya ditunda.
Pasal 23
(1) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan
ringan terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani
hukuman.
(2) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan berat
terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman.
Pasal 24
(1) Hukuman disiplin dicatat dalam Buku Hukuman dan Buku Data
Personel yang bersangkutan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
Bagian Keempat
Pengajuan Keberatan
Pasal 25
(1) Setiap prajurit ysng dijatuhi hukuman disiplin berhak
mengajukan keberatan mengenai sebagian atau seluruh perumusan hukuman, jenis,
dan/atau berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis, sopan, pantas dan diajukan secara hierarkis.
(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terhukum dapat mengajukan satu atau dua orang perwira dalam kesatuannya untuk
memberikan nasihat dengan persetujuan Ankum.
Pasal 26
(1) Keberatan diajukan kepada Ankum Atasan melalui atasan
langsungnya dalam tenggang waktu 4 (empat) hari setelah hukuman
dijatuhkan.
(2) Setiap Atasan dan Ankum wajib menerima dan meneruskan
pengajuan keberatan terhadap keputusan hukuman dsiplin yang dijatuhkannya kepada
Ankum Atasan.
(3) Keberatan terhadap hukuman disiplin yang telah diajukan tidak
dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan Ankum Atasan.
Pasal 27
(1) Ankum Atasan yang berwenang memutuskan keberatan wajib segera
mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian
keberatan yang diajukan.
(2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya, Ankum Atasan
menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman
disiplin.
(3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya, Ankum Atasan
membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman
disiplin.
(4) Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan
mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman
disiplin.
Pasal 28
(1) Dalam hal terhukum disiplin tidak menerima keputusan terhadap
keberatan yang diajukannya, yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan sekali
lagi kepada Ankum Atasan dari Ankum yang telah memutus keberatan yang diajukan
sebelumnya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam
tenggang waktu 2 (dua) hari terhitung setelah keputusan terhadap keberatan yang
diajukan sebelumnya diberitahukan.
(3) Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3)
berlaku pula untuk Pasal ini.
Pasal 29Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh
Panglima merupakan keputusan terakhir.
Pasal 30Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan
pelaksanaan hukuman disiplin yang akan atau sedang dijalankan, kecuali atas
perintah Ankum atau Ankum Atasan.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 31Apabila Ankum
menerima penyerahan berkas perkara dari Pengadilan dilingkungan Peradilan
Militer yang ditetapkan penyelesaiannya sebagai pelanggaran hukum disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Ankum menyelesaikan pelanggaran sesuai
dengan hukum disiplin prajurit.
Pasal 32
(1) Dalam hal seorang prajurit telah melakukan suatu tindak
pidana yang menjadi kewenangan Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer untuk
memeriksa dan mengadilinya atau perkara itu telah diadilinya, maka terhadap
pelaku tindak pidana tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin bersamaan dengan
pidana yang akan atau sudah dijatuhkan.
(2) Apabila hak penuntutan terhadap suatu pelanggaran yang hanya
diancam pidana denda gugur karena pembayaran maksimum denda secara sukarela,
maka terhadap pelaku tersebut tidak boleh dijatuhi hukuman didiplin.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum tidak menghapuskan
tuntutan pidana atau gugatan perkara-perkara lainnya.
(4) Hak menjatuhkan hukuman disiplin gugur karena kadaluwarsa
setelah 6 (enam) bulan terhitung:
a. sejak hari Ankum menerima laporan pelanggaran disiplin atau
menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan;
b. sejak hari Ankum menerima Surat Keputusan Penyelesaian menurut
Hukum Disiplin Prajurit dari Papera;
c. sejak hari Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Hukim
pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer.
Pasal 33Menjalani hukuman disiplin berupa penahanan dianggap
sebagai dinas.
Pasal 34
(1) Setiap Perwira yang mendapat cukup petunjuk untuk menyangka
bahwa seorang bawahan telah bersalah melakukan pelanggaran hukum disiplin
prajurit yang berat, berwenang melakukan atau memerintahkan penahanan sementara
apabila dipandang perlu dan wajib segera melaporkan kepada Ankum yang
membawahkan langsung pelanggar.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x
24 (dua puluh empat) jam.
(3) Bawahan tersebut wajib mematuhi penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
(1) Seorang prajurit yang telah berulang-ulang melakukan
pelanggaran hukum disiplin prajurit dan/atau nyata-nyata tidak mempedulikan
segala hukuman disiplin yang dijatuhkan sehingga dipandang tidak patut lagi
dipertahankan sebagai prajurit, maka prajurit yang demikian diberhentikan tidak
dengan hormat dari dinas keprajuritan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36Semua ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan disiplin
prajurit yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-ndang ini tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Dengan berlakunya
Undang-undang ini Wetboek van Krijgstucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934
Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947
yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 38Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undang tersendiri.
Pasal 39Undang-undang ini dapat juga disebut "Undang-undang
Hukum Disiplin Prajurut".
Pasal 40Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3
Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO