Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jln. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Faks: (021) 520 5310 - Email:
Website: http://www.djpp.depkumham.go.id

Teks tidak dalam format asli.
Kembali




TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3703 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 74)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1997
TENTANG
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

UMUM

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa dibesarkan dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Dengan demikian, Angkatan Bersenjata republik Indonesia mengemban fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik.
Prajurit Angkatan bersenjata Republik Indonesia yang ber-Sapta Marga dan ber-Sumpah Prajurit sebagai bhayangkari negara dan bangsa, dalam bidang pertahanan keamanan negara adalah penindak dan penyanggah awal, pengaman, pengawal, penyelamat bangsa dan negara, serta berbagai kader, pelopor, dan pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan keamanan negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun datangnya.
Dalam bidang sosial politik, bertindak selaku stabilisator dan dinamisator, bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya bertugas menyukseskan Pembangunan Nasional dalam rangka perjuangan bangsa mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan menghayati dan meresapi nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah prajurit, setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memiliki sendi-sendi disiplin yang kukuh, kode etik dalam pergaulan, kode kehormatan dalam perjuangan, kode moral dalam perilaku dan pengamalan, serta sistem nilai dalam tata kehidupan yang mantap.
Disiplin prajurit pada hakekatnya merupakan:
a. suatu ketaatan yang dilandasi oleh kesadaran lahir dan batin atas pengabdiannya pada nusa dan bangsa serta merupakan perwujudan pengendalian diri untuk tidak melanggar perintah kedinasan dan tata kehidupan prajurit;
b. sikap mental setiap prajurit yang bermuara pada terjaminnya kesatuan pola pikir. pola sikap, dan pola tindak sebagai perwujudan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Oleh karena itu disiplin prajurit menjadi syarat mutlak dalam kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diwujudkan dalam penyerahan seluruh jiwa raga dalam menjalankan tugasnya berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kesadaran pengabdian bagi nusa dan bangsa;
c ciri khas prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam melakukan tugasnya, karena itu disiplin prajurit harus menyatu dalam diri setiap prajurit dan diwujudkan pada setiap tindakan nyata.
Disiplin secara umum pada tingkat tertentu pada dasarnya memiliki sikap ketergantungan pada kuasa orang lain atau peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan berupa peranti pengendalian sosial dalam tata kehidupan yang berwujud undang-undang disiplin. namun, pada tingkat biasa ketaatan tersebut telah tumbuh menjadi kesadaran.
Pada tingkat ini ketaatan yang dipaksakan itu telah ditransformasikan menjadi suatu tanggung jawab sosial.
Disiplin Prajurit mutlak harus ditegakkan demi tumbuh dan berkembangnya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam mengemban dan mengamalkan tugas yang telah dipercayakan oleh bangsa dan negara kepadanya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap prajurit untuk menegakkan disiplin.
Upaya penegakan disiplin di dalam tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memerlukan suatu tatanan disiplin prajurit berupa Undang-undang tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Perwira, dalam upaya penegakan disiplin prajurit, memegang peranan penting dalam kepemimpinan Angkatan Bersenjata republik Indonesia, karena baik buruknya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditentukan oleh kualitas Perwiranya.
Kepribadian Perwira harus dapat diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut "pemimpin kepajuritan paripurna". Setiap Perwira dituntut tanggung jawab lebih dari Bintara dan Tamtama dalam kehidupan keprajuritan, sehingga seorang Perwira diharapkan mempunyai kemampuan yang lebih besar, karena itu seorang Perwira diberi kepercayaan untuk membina disiplin khususnya yang berkedudukan sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dengan kewenangan menghukum disiplin yang dikukuhkan dengan undang-undang.
Setiap Perwira, dalam fungsinya sebagai Atasan dalam tata kehidupan prajurit, harus berani mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya, dalam upaya menegakkan dan membina disiplin prajurit, karena itu setiap Atasan harus bertindak adil, tegas dan pasti, serta bijaksana untuk menyadarkan kembali bawahannya kepada kepribadian Prajurit Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 yang disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT) terdapat ketentuan-ketentuan yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketentaraan dan perkembangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga perlu diubah dan disempurnakan seperti mengenai dasar filosofis, politis, sosiologis, jenis hukuman pelaksanaan hukuman, dan pengajuan keberatan.
Dalam Undang-undang ini tidak dikenal lagi sebutan hukuman pokok dan hukuman tambahan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Angka 1
cukup jelas.
Angka 2
cukup jelas
Angka 3
cukup jelas.
Angka 4
cukup jelas.
Angka 5
cukup jelas.
Angka 6
cukup jelas.
Angka 7
cukup jelas.
Angka 8
cukup jelas.
Angka 9
cukup jelas.
Angka 10
cukup jelas.
Angka 11
cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk pada hukum yang berlaku bagi prajurit antara lain:
1) Prajurit Siswa;
2) Militer Tituler;
3) Mobilisan pada waktu negara dalam keadan bahaya.
Ayat (2)
Bagi prajurit yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, dan tutupan, berlaku ketentuan tata tertib tempat menjalani penahanan atau tempat menjalani pidana, pembinaan disiplinnya diserahkan sementara dari Atasan atau Ankum kepada kepala Lembaga tempat menjalani pidana sampai masa penahanan atau masa pidananya selesai dijalani.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit tertuang dalam berbagai bentuk seperti keputusan, instruksi, surat keputusan, petunjuk, peraturan, dan surat telegram.
Contoh:
a. Peraturan Penghormatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. Peraturan Baris Berbaris;
c. Peraturan Dinas Garnisun;
d. Peraturan Urusan Dinas Dalam;
e. Tata Upacara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
f. Peraturan Seragam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sedemikian ringan sifatnya adalah:
a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
b. perkara sederhana dan mudah pembuktiannya; dan
c. tindak pidana yang terjadi tidak akan mengakibatkan terganggunya kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan/atau kepentingan umum.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan:
a. Perwira Penyerah Perkara adalah Perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
b. Oditurat adalah Badan di lingkungan Angakatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri dari Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer Pertempuran yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jenis dan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan diserahkan penilaiannya kepada Ankum dalam rangka mencapai sasaran pembinaan.

Pasal 7
Ayat (1)
Atasan adalah setiap prajurit yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada prajurit yang lain.
Yang dimaksud dengan karena pangkatnya berkedudukan lebih tinggi:
a. dalam hal pangkatnya sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menyandang pangkat;
b. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat;
c. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menjadi prajurit;
d. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, lamanya menjadi prajurit sama, maka kedudukannya ditinjau dari usianya.
Yang dimaksud dengan karena jabatannya berkedudukan lebih tinggi adalah jabatan yang sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi atau berdasarkan penunjukan lebih tinggi dari pada yang lain.
Tindakan disiplin pada prinsipnya merupakan tindakan yang bersifat mendidik, meliputi teguran sebagai celaan dan/atau tindakan fisik yang tidak membahayakan kesehatan.
Ayat (2)
Tindakan fisik, antara lain, push up dan lari keliling lapangan.
Pelanggaran hukum disiplin yang dapat diselesaikan dengan tindakan disiplin, antara lain, terlambat apel, rambut gondrong, dan pakaian kotor.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan negara dalam keadaan bahaya adalah keadaan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keadaan Bahaya yang berlaku.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kegiatan operasi militer adalah pelaksanaan tugas pokok satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik strategis maupun teknis, pelayanan, latihan, dan administratif.
Termasuk dalam pengertian kegiatan operasi militer adalah pelaksana tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan rencana operasi.
Contoh:
1) Awak kapal perang yang sedang berlayar;
2) Awak pesawat terbang perang yang sedang di luar pangkalan;
3) Operasi khusus yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk hal-hal yang akan diatur oleh Panglima antara lain prajurit Bawah Kendali Operasi (BKO), Bawah Perintah (BP) Bantuan Umum (BU), dan Karyawan ABRI.

Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud wewenang komando adalah wewenang memberi perintah baik dipasukan maupun di staf.
Wewenang komando diberikan kepad seorang Perwira untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan satuan Wewenang komando meliputi Komando Operasi dan/atau Komando Pembinaan.
Ayat (2)
Dalam hal Ankum berwenang terbatas akan menjatahkan hukuman disiplin penahanan berat terhadap Perwira yang berada di bawah wewenang Komandonya, maka diajukan kepada Ankum Atasan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b.
Cukup jelas
Huruf c.
Penundaan pelaksanaan hukuman didasarkan pada kepentingan dinas atau kepentingan prajurit yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan kewenangan memeriksa dan memutus pengajuan keberatan, termasuk pula membuat pertimbangan dan menetukan jenis hukumannya.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13
Huruf a
Untuk kepentingan pemeriksaan, apabila dipandang perlu dapat dilakukan penahanan dengan ketentuan tidak melebihi ancaman hukuman.
Huruf b
Penjatuhan hukuman disiplin termasuk pula kegiatan persidangan sampai dengan pelaksanaan hukuman.
Huruf c
Yang dicatat dalam Buku Hukuman, antara lain:
1) nomor dan tanggal Surat Keputusan penjatuhan hukuman;
2) jenis hukuman yang dijatuhkan.
3) ada tidaknya pengajuan keberatan.
4) keputusan terhadap pengajuan keberatan.

Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas
Huruf c.
Yang dimaksud dengan pejabat lain yang berwenang untuk itu adalah Provos Angkatan dan/atau Provos Polri.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan meminta keterangan adalah meminta keterangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Ayat (1)
Dalam mendapatkan keterangan pemeriksaan tidak boleh menggunakan paksaan.
Berita Acara Pemeriksaan pelanggaran hukum disiplin prajurit harus ditandatangani oleh pemeriksaan dan yang diperiksa.
Ayat (2)
Berkas Perkara Disiplin berisi Berita Acara Pemeriksaan disiplin dan dokumen lain yang berhubungan dengan ituPasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan segera dalam ayat ini adalah waktu yang wajar yang memungkikan Ankum mengambil keputusan tanpa menghalangi pelaksanaan tugas pokoknya, dan tidak menunda nunda pengambilan Keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 19
Setiap penjatuhan hukuman disiplin baik teguran maupun penahanan harus tertulis, hal ini dimaksudkan sebagai bukti hukuman dan sebagai dasar pencatatan dalam Buku Hukuman dan Buku Data Personel.

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Penemuan tempat penahanan disesuaikan dengan berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Catatan hukuman disiplin menjadi salah satu bahan pertimbangan pembinaan prajurit yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin memberitahukan kepada terhukum tentang haknya menggunakan penasehat dalam mengajukan keberatan dalam keputusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.
Dalam hal di kesatuan tidak ada Perwira, dapat ditunjuk prajurit lainnya.

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan segera pada ayat ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 17 ayat (1).
Ayat (2)
Penolakan dituangkan dalam Surat Keputusan.
Ayat (3)
Pembatalan dituangkan dalam Surat Keputusan.
Ayat (4)
Perubahan tentang perumusan alasan, jenis dan/atau berat ringannya hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan, selanjutnya dicatat dalam Buku Hukuman dan Buku Data Personel.

Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 29
Panglima adalah Ankum tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, secara struktural tidak mempunyai Ankum Atasan.

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Penyerahan berkas perkara beserta semua surat yang berhubungan dari Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer kepada Ankum dilaksanakan.

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perkara-perkara lainnya antara lain perkara perdata, tata usaha dan perbendaharaan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 33
Yang dimaksud dengan dianggap sebagai dinas dalam Pasal ini adalah bahwa pelaksanaan hukuman disiplin tidak mengurangi hak dan kewajiban serta masa pengabdiannya sebagai prajurit.

Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelanggaran hukum disiplin prajurit yang berat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan keonaran dan/atau mengganggu tata tertib di lingkungan tempat perbuatan dilakukan.
Penahanan yang dilakukan oleh perwira tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan/atau menghentikan sementara keonaran dan gangguan ketertiban.
Dalam hal tidak terdapat Perwira, penahanan dapat dilakukan oleh setiap atasan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan berulang-ulang pada ayat ini adalah lebih dari 3 (tiga) kali pada pangkat yang sama.
Khusus untuk Perwira Pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan melalui Dewan Kehormatan Perwira.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

ke atas

LDj © 2004 ditjen pp