TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3703 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
74) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
1997
TENTANG
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK
INDONESIAUMUM
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan
bangsa dibesarkan dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Dengan demikian, Angkatan Bersenjata
republik Indonesia mengemban fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan
kekuatan sosial politik.
Prajurit Angkatan bersenjata Republik Indonesia yang
ber-Sapta Marga dan ber-Sumpah Prajurit sebagai bhayangkari negara dan bangsa,
dalam bidang pertahanan keamanan negara adalah penindak dan penyanggah awal,
pengaman, pengawal, penyelamat bangsa dan negara, serta berbagai kader, pelopor,
dan pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan keamanan negara dalam
menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun datangnya.
Dalam bidang sosial politik, bertindak selaku stabilisator
dan dinamisator, bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya bertugas
menyukseskan Pembangunan Nasional dalam rangka perjuangan bangsa mengisi
kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan menghayati dan meresapi nilai-nilai Sapta Marga dan
Sumpah prajurit, setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memiliki
sendi-sendi disiplin yang kukuh, kode etik dalam pergaulan, kode kehormatan
dalam perjuangan, kode moral dalam perilaku dan pengamalan, serta sistem nilai
dalam tata kehidupan yang mantap.
Disiplin prajurit pada hakekatnya merupakan:
a. suatu ketaatan yang dilandasi oleh kesadaran lahir dan batin
atas pengabdiannya pada nusa dan bangsa serta merupakan perwujudan pengendalian
diri untuk tidak melanggar perintah kedinasan dan tata kehidupan prajurit;
b. sikap mental setiap prajurit yang bermuara pada terjaminnya
kesatuan pola pikir. pola sikap, dan pola tindak sebagai perwujudan nilai-nilai
Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Oleh karena itu disiplin prajurit menjadi
syarat mutlak dalam kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dan diwujudkan dalam penyerahan seluruh jiwa raga dalam menjalankan tugasnya
berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kesadaran
pengabdian bagi nusa dan bangsa;
c ciri khas prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dalam melakukan tugasnya, karena itu disiplin prajurit harus menyatu dalam diri
setiap prajurit dan diwujudkan pada setiap tindakan nyata.
Disiplin secara umum pada tingkat tertentu pada dasarnya
memiliki sikap ketergantungan pada kuasa orang lain atau peraturan
perundang-undangan, sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan
berupa peranti pengendalian sosial dalam tata kehidupan yang berwujud
undang-undang disiplin. namun, pada tingkat biasa ketaatan tersebut telah tumbuh
menjadi kesadaran.
Pada tingkat ini ketaatan yang dipaksakan itu telah
ditransformasikan menjadi suatu tanggung jawab sosial.
Disiplin Prajurit mutlak harus ditegakkan demi tumbuh dan
berkembangnya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam mengemban dan
mengamalkan tugas yang telah dipercayakan oleh bangsa dan negara kepadanya. Oleh
karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap prajurit untuk menegakkan
disiplin.
Upaya penegakan disiplin di dalam tata kehidupan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia memerlukan suatu tatanan disiplin prajurit berupa
Undang-undang tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Perwira, dalam upaya penegakan disiplin prajurit, memegang
peranan penting dalam kepemimpinan Angkatan Bersenjata republik Indonesia,
karena baik buruknya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditentukan oleh
kualitas Perwiranya.
Kepribadian Perwira harus dapat diwujudkan sebagai figur
prajurit yang layak disebut "pemimpin kepajuritan paripurna". Setiap Perwira
dituntut tanggung jawab lebih dari Bintara dan Tamtama dalam kehidupan
keprajuritan, sehingga seorang Perwira diharapkan mempunyai kemampuan yang lebih
besar, karena itu seorang Perwira diberi kepercayaan untuk membina disiplin
khususnya yang berkedudukan sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dengan
kewenangan menghukum disiplin yang dikukuhkan dengan undang-undang.
Setiap Perwira, dalam fungsinya sebagai Atasan dalam tata
kehidupan prajurit, harus berani mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran
yang dilakukan oleh bawahannya, dalam upaya menegakkan dan membina disiplin
prajurit, karena itu setiap Atasan harus bertindak adil, tegas dan pasti, serta
bijaksana untuk menyadarkan kembali bawahannya kepada kepribadian Prajurit Dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 yang disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum
Disiplin Tentara (KUHDT) terdapat ketentuan-ketentuan yang dinilai sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan ketentaraan dan perkembangan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia sehingga perlu diubah dan disempurnakan seperti mengenai
dasar filosofis, politis, sosiologis, jenis hukuman pelaksanaan hukuman, dan
pengajuan keberatan.
Dalam Undang-undang ini tidak dikenal lagi sebutan hukuman
pokok dan hukuman tambahan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
cukup jelas.
Angka 2
cukup jelas
Angka 3
cukup jelas.
Angka 4
cukup jelas.
Angka 5
cukup jelas.
Angka 6
cukup jelas.
Angka 7
cukup jelas.
Angka 8
cukup jelas.
Angka 9
cukup jelas.
Angka 10
cukup jelas.
Angka 11
cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan mereka yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan tunduk pada hukum yang berlaku bagi prajurit antara
lain:
1) Prajurit Siswa;
2) Militer Tituler;
3) Mobilisan pada waktu
negara dalam keadan bahaya.
Ayat (2)
Bagi prajurit yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara,
kurungan, dan tutupan, berlaku ketentuan tata tertib tempat menjalani penahanan
atau tempat menjalani pidana, pembinaan disiplinnya diserahkan sementara dari
Atasan atau Ankum kepada kepala Lembaga tempat menjalani pidana sampai masa
penahanan atau masa pidananya selesai dijalani.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit
tertuang dalam berbagai bentuk seperti keputusan, instruksi, surat keputusan,
petunjuk, peraturan, dan surat telegram.
Contoh:
a. Peraturan Penghormatan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. Peraturan Baris Berbaris;
c.
Peraturan Dinas Garnisun;
d. Peraturan Urusan Dinas Dalam;
e. Tata Upacara
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
f. Peraturan Seragam Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sedemikian ringan sifatnya adalah:
a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
b. perkara sederhana dan mudah
pembuktiannya; dan
c. tindak pidana yang terjadi tidak akan mengakibatkan
terganggunya kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan/atau
kepentingan umum.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan:
a. Perwira Penyerah Perkara adalah Perwira yang oleh atau atas
dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana
yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada
di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum.
b. Oditurat adalah Badan di lingkungan Angakatan Bersenjata
Republik Indonesia yang terdiri dari Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi,
Oditurat Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer
Pertempuran yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan
dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jenis dan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan
diserahkan penilaiannya kepada Ankum dalam rangka mencapai sasaran
pembinaan.
Pasal 7
Ayat (1)
Atasan adalah setiap prajurit yang karena pangkat dan/atau
jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada prajurit yang lain.
Yang
dimaksud dengan karena pangkatnya berkedudukan lebih tinggi:
a. dalam hal pangkatnya sama, maka kedudukannya ditinjau dari
lamanya menyandang pangkat;
b. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama,
maka kedudukannya ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat;
c. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama,
lamanya memangku jabatan setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya
menjadi prajurit;
d. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama,
lamanya memangku jabatan setingkat sama, lamanya menjadi prajurit sama, maka
kedudukannya ditinjau dari usianya.
Yang dimaksud dengan karena jabatannya
berkedudukan lebih tinggi adalah jabatan yang sesuai dengan tingkat jabatan
berdasarkan struktur organisasi atau berdasarkan penunjukan lebih tinggi dari
pada yang lain.
Tindakan disiplin pada prinsipnya merupakan tindakan yang
bersifat mendidik, meliputi teguran sebagai celaan dan/atau tindakan fisik yang
tidak membahayakan kesehatan.
Ayat (2)
Tindakan fisik, antara lain, push up dan lari keliling
lapangan.
Pelanggaran hukum disiplin yang dapat diselesaikan dengan tindakan
disiplin, antara lain, terlambat apel, rambut gondrong, dan pakaian
kotor.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan negara dalam keadaan bahaya adalah keadaan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keadaan Bahaya yang
berlaku.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kegiatan operasi militer adalah pelaksanaan
tugas pokok satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik strategis maupun
teknis, pelayanan, latihan, dan administratif.
Termasuk dalam pengertian
kegiatan operasi militer adalah pelaksana tugas Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia sesuai dengan rencana operasi.
Contoh:
1) Awak kapal perang yang
sedang berlayar;
2) Awak pesawat terbang perang yang sedang di luar
pangkalan;
3) Operasi khusus yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk hal-hal yang akan diatur oleh Panglima antara lain
prajurit Bawah Kendali Operasi (BKO), Bawah Perintah (BP) Bantuan Umum (BU), dan
Karyawan ABRI.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud wewenang komando adalah wewenang memberi perintah
baik dipasukan maupun di staf.
Wewenang komando diberikan kepad seorang
Perwira untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan satuan Wewenang
komando meliputi Komando Operasi dan/atau Komando Pembinaan.
Ayat (2)
Dalam hal Ankum berwenang terbatas akan menjatahkan hukuman
disiplin penahanan berat terhadap Perwira yang berada di bawah wewenang
Komandonya, maka diajukan kepada Ankum Atasan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b.
Cukup jelas
Huruf c.
Penundaan pelaksanaan hukuman didasarkan pada kepentingan dinas
atau kepentingan prajurit yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan kewenangan memeriksa dan memutus pengajuan
keberatan, termasuk pula membuat pertimbangan dan menetukan jenis
hukumannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a
Untuk kepentingan pemeriksaan, apabila dipandang perlu dapat
dilakukan penahanan dengan ketentuan tidak melebihi ancaman hukuman.
Huruf
b
Penjatuhan hukuman disiplin termasuk pula kegiatan persidangan
sampai dengan pelaksanaan hukuman.
Huruf c
Yang dicatat dalam Buku Hukuman, antara lain:
1) nomor dan
tanggal Surat Keputusan penjatuhan hukuman;
2) jenis hukuman yang
dijatuhkan.
3) ada tidaknya pengajuan keberatan.
4) keputusan terhadap
pengajuan keberatan.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas
Huruf c.
Yang dimaksud dengan pejabat lain yang berwenang untuk itu
adalah Provos Angkatan dan/atau Provos Polri.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan meminta keterangan adalah meminta
keterangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 16
Ayat (1)
Dalam mendapatkan keterangan pemeriksaan tidak boleh menggunakan
paksaan.
Berita Acara Pemeriksaan pelanggaran hukum disiplin prajurit harus
ditandatangani oleh pemeriksaan dan yang diperiksa.
Ayat (2)
Berkas Perkara Disiplin berisi Berita Acara Pemeriksaan disiplin
dan dokumen lain yang berhubungan dengan ituPasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan segera dalam ayat ini adalah waktu yang
wajar yang memungkikan Ankum mengambil keputusan tanpa menghalangi pelaksanaan
tugas pokoknya, dan tidak menunda nunda pengambilan Keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Setiap penjatuhan hukuman disiplin baik teguran maupun penahanan
harus tertulis, hal ini dimaksudkan sebagai bukti hukuman dan sebagai dasar
pencatatan dalam Buku Hukuman dan Buku Data Personel.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Penemuan tempat penahanan disesuaikan dengan berat ringannya
hukuman disiplin yang dijatuhkan.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Catatan hukuman disiplin menjadi salah satu bahan pertimbangan
pembinaan prajurit yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin memberitahukan kepada
terhukum tentang haknya menggunakan penasehat dalam mengajukan keberatan dalam
keputusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.
Dalam hal di kesatuan tidak
ada Perwira, dapat ditunjuk prajurit lainnya.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan segera pada ayat ini sesuai dengan
Penjelasan Pasal 17 ayat (1).
Ayat (2)
Penolakan dituangkan dalam Surat Keputusan.
Ayat (3)
Pembatalan dituangkan dalam Surat Keputusan.
Ayat (4)
Perubahan tentang perumusan alasan, jenis dan/atau berat
ringannya hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan, selanjutnya dicatat
dalam Buku Hukuman dan Buku Data Personel.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Panglima adalah Ankum tertinggi di lingkungan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, secara struktural tidak mempunyai Ankum
Atasan.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Penyerahan berkas perkara beserta semua surat yang berhubungan
dari Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer kepada Ankum
dilaksanakan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perkara-perkara lainnya antara lain perkara
perdata, tata usaha dan perbendaharaan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Yang dimaksud dengan dianggap sebagai dinas dalam Pasal ini
adalah bahwa pelaksanaan hukuman disiplin tidak mengurangi hak dan kewajiban
serta masa pengabdiannya sebagai prajurit.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelanggaran hukum disiplin prajurit yang
berat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan keonaran dan/atau
mengganggu tata tertib di lingkungan tempat perbuatan dilakukan.
Penahanan
yang dilakukan oleh perwira tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan/atau
menghentikan sementara keonaran dan gangguan ketertiban.
Dalam hal tidak
terdapat Perwira, penahanan dapat dilakukan oleh setiap atasan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan berulang-ulang pada ayat ini adalah lebih
dari 3 (tiga) kali pada pangkat yang sama.
Khusus untuk Perwira Pemberhentian
tidak dengan hormat dilaksanakan melalui Dewan Kehormatan Perwira.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas