
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 73, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3702) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1997
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil, makmur dan merata,
baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan.
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,
diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan serta melindungi hak dan kepentingannya sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan
tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam
rangka hubungan industrial yang berkeadilan;
e. bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan
ketenagakerjaan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu ditetapkan Undang-undang tentang
Ketenagakerjaan;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang
sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
3. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan
kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
4. Pengusaha adalah:
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada
di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak,
milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara.
6. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para
pihak.
7. Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang
terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk
waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur
pekerjaan, upah, dan perintah.
8. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang
meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
9. Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yang
didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan
sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta
berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
10. Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat
mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh,
untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan
keluarganya.
11. Gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang
bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
12. Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi,
konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan
yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.
13. Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi,
konsultasi, dan musyawarah, dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
14. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib
perusahaan.
15. Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil
perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat
pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
16. Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha
atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan
serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan
syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja, dan/atau kondisi
kerja.
17. Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama
menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan
penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi
tuntutan pekerja.
18. Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha
yang menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagai akibat
penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapai kesepakatan, supaya
pekerja tidak mengajukan tuntutan yang melampaui kemampuan perusahaan.
19. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
pekerja dan pengusaha.
20. Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang
dari 15 (lima belas) tahun.
21. Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15
(lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
22. Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat
dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari.
- Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul
18.00.
- Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
-
Seminggu adalah waktu selama 7 hari.
23. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan
atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
24. Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan
dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di
luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi
produktifitas kerja.
25. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi
tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari
penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa
atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
26. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilan atau keahlian,
produktifitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan,
baik di sektor formal maupun di sektor informal.
27. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan
bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau
pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang atau jasa di
perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
28. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk
mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya tenaga kerja
dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya,
serta pengguna tenaga kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan.
29. Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
30. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna
dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan diarahkan untuk
meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan.
31. Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan atau
keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan
kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan
hukum.
32. Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja
dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau
imbalan.
33. Hubungan kerja sektor informal adalah hubungan kerja yang
terjalin antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang
melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan
sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan atau bagi hasil.
34. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan
menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
35. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ATAS, DAN TUJUAN
Pasal 2Pembangunan
ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas
keterpaduan dan kemitraan.
Pasal 4Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
b. menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga
kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional;
c. memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
d.
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMA
Pasal
5Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi kepada pekerja.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
INFORMASI
KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah menyusun
dan menetapkan perencanaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Pasal 8(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar
informasi ketenagakerjaan.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain meliputi:
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c.
pelatihan kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan
industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan
tenaga kerja.
(3) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik dari instansi pemerintah maupun
instansi swasta.
Pasal 9Tata cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10Hubungan kerja terjadi
karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Pasal 11(1) Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau
tertulis.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 12(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kemauan bebas kedua belah pihak;
b. kemampuan atau
kecakapan kedua belah pihak;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjian tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d batal demi hukum.
Pasal 13Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung
jawab pengusaha.
Pasal 14
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama dan
alamat pekerja;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. syarat-syarat kerja
yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;
e. besarnya upah dan
cara pembayaran;
f. tempat pekerjaan;
g. mulai berlakunya perjanjian
kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
I. tanda tangan para
pihak dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dan huruf e, tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,
pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian
kerja.
Pasal 15Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau
diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 16Perjanjian kerja dibuat:
a. untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh
jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;
b. untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak
dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan
tertentu.
Pasal 17Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara
tertulis.
Pasal 18
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang disyaratkan batal
demi hukum.
Pasal 19Jenis/sifat pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat
perpanjangan, dan syarat pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat
mensyaratkan masa percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
(2) Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengusaha dilarang membayar upah pekerjaannya di bawah upah minimum yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja; dan
e.
keadaan memaksa.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha
dan/atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,
dan hibah.
(3) Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha
dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.
(4) Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 22Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 23
(1) Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi
pekerja yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat pekerja;
b. tanggal mulai bekerja;
c.
jenis pekerjaan;
d. besarnya upah.
BAB VI
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu
pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.
(2) Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan
Industrial Pancasila.
Pasal 25
(1) Hubungan Industrial Pancasila diarahkan untuk
menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis atas dasar kemitraan yang sejajar dan
terpadu di antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang
didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila setiap
pekerja diarahkan untuk mempunyai sikap merasa ikut memiliki serta mengembangkan
sikap memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha.
(3) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, setiap
pengusaha mengembangkan sikap memperlakukan pekerja sebagai manusia atas dasar
kemitraan yang sejajar sesuai dengan kodrat, harkat, martabat, dan harga diri,
serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya.
Pasal 26Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui
sarana:
a. serikat pekerja;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga
kerjasama bipartit;
d. lembaga kerjasama tripartit;
e. peraturan
perusahaan;
f. kesepakatan kerja bersama;
g. penyelesaian perselisihan
industrial; dan
h. penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial
Pancasila.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja
Pasal 27(1) Setiap
pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
(2)
Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri,
demokratis, bebas, dan tanggung jawab.
Pasal 28Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara
demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.
Pasal 29(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk
berdasarkan sektor usaha.
(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat
membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.
(3) Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi
anggota gabungan serikat-serikat pekerja.
Pasal 30Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk
membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan
dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai
dengan sektor usaha.
Pasal 31Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang
tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha
dan pekerja dan/atau posisinya mewakili kepentingan pengusaha tidak dapat
menjadi pengurus serikat pekerja.
Pasal 32Serikat pekerja berhak:
a. melakukan perundingan
dalam pembuatan kesepakatan kerja bersama; dan
b. sebagai pihak dalam
penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 33
(1) Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja
harus terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja
dan gabungan serikat pekerja.
Pasal 34Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja
Indonesia.
Pasal 35Ketentuan mengenai serikat pekerja diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal 36
(1) Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota
organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dalam rangka
pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
(2) Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerjasama Bipartit
Pasal 37
(1) Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang
pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit.
(2) Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah
dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna
kepentingan pengusaha dan pekerja.
(3) Susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pengusaha dan pekerja yang ditunjuk oleh
pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan
yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai lembaga kerjasama bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerjasama Tripartit
Pasal 38
(1) Lembaga kerjasama tripartit memberikan pertimbangan, saran,
dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan
kebijakan dan pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila serta pemecahan masalah
ketenagakerjaan.
(2) Lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
a. lembaga kerjasama tripartit tingkat nasional; dan
b.
lembaga kerjasama tripartit daerah.
(3) Susunan keanggotaan lembaga kerjasama tripartit terdiri dari
unsur Pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata
kerja lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal 39
(1) Setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pelaksanaannya dilakukan
secara bertahap.
(2) Kewajiban memiliki peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki kesepakatan
kerja bersama.
(3) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diberikan dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan
diterima.
(4) Apabila waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan tersebut dapat
diberlakukan.
Pasal 40Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung
jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk
serikat pekerja maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengurus serikat pekerja pada perusahaan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk
serikat pekerja, maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pekerja yang duduk dalam keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan/atau yang
ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan para pekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 42(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat
ketentuan mengenai:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban
pekerja;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan;
e. jangka waktu
berlakunya peraturan perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 43Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 44
(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu
berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan
wakil pekerja.
(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 45Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan
peraturan perusahaan kepada pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 46
(1) Pengusaha dilarang mengganti kesepakatan kerja bersama dengan
peraturan perusahaan, sepanjang di perusahaan yang bersangkutan masih ada
serikat pekerja.
(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja dan
kesepakatan kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan
yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang
ada dalam kesepakatan kerja bersama.
Pasal 47Ketentuan mengenai penahapan perusahaan yang wajib
membuat peraturan perusahaan serta tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan
perusahaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Kesepakatan Kerja Bersama
Pasal 48
(1) Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat
pekerja yang telah terdaftar.
(2) Penyusunan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 49Kesepakatan kerja bersama hanya dapat dirundingkan dan
disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di
perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 50
(1) Masa berlakunya kesepakatan kerja bersama paling lama 2 (dua)
tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Perpanjangan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan serikat
pekerja.
Pasal 51(1) Kesepakatan kerja bersama sekurang-kurangnya memuat
ketentuan mengenai:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat
pekerja serta pekerja;
c. tata tertib perusahaan;
d. jangka waktu
berlakunya kesepakatan kerja bersama;
e. tanggal mulai berlakunya
kesepakatankerja bersama;
f. tanda tangan para pihak pembuat kesepakatan
kerja bersama.
(2) Ketentuan dalam kesepakatan kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1) Dalam hal salah satu pihak ingin mengadakan perubahan
sebagian isi kesepakatan kerja bersama, maka keinginan tersebut harus diajukan
secara tertulis dengan alasan-alasannya.
(2) Perubahan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis antara
pengusaha dan serikat pekerja.
(3) Perubahan kesepakatan kerja bersama yang diperjanjikan oleh
kedua belah pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kerja
bersama, yang sedang berlaku.
Pasal 53Pengusaha dan serikat pekerja dan/atau pekerja
berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja
bersama.
Pasal 54Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat
pembuatan serta perpanjangan dan perubahan kesepakatan kerja bersama diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Perselisihan Industrial
Paragraf
Kesatu
Umum
Pasal 551) Perselisihan industrial dapat terjadi
antara pihak:
a. pengusaha dan pekerja;
b. pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau
gabungan serikat pekerja.
2) Perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi perselisihan:
a. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan;
b.
pelaksanaan norma kerja di perusahaan;
c. hubungan kerja antara pengusaha dan
pekerja; dan
d. kondisi kerja di perusahaan.
Pasal 56Setiap perselisihan industrial diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Setiap pengusaha atau gabungan pengusaha
dan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja bersama-sama
melakukan upaya untuk mencapai penyelesaian perselisihan industrial melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 57Dalam hal upaya yang dilakukan melalui perundingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak mencapai kesepakatan, pihak yang
berselisih dapat menempuh jalan penyelesaian melalui jalur pengadilan atau jalur
di luar pengadilan.
Pasal 58Jalur di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, dapat ditempuh melalui arbitrasi atau mediasi.
Paragraf Kedua
Arbitrasi
Pasal 59
(1) Penyelesaian perselisihan industrial oleh arbitrasi hanya
dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang
berselisih.
(2) Kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dalam surat
perjanjian.
(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang
berselisih;
b. pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang
diserahkan kepada arbitrasi untuk diselesaikan dan diambil keputusan;
c.
nama dan alamat arbiter anggota sidang arbitrasi yang ditunjuk;
d. pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan
menjalankan keputusan arbitrasi;
e. pernyataan penyerahan sepenuhnya kepada arbiter untuk
menentukan proses atau tata cara kerja arbitrasi dalam penyelesaian
tugasnya;
f. tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan
para pihak yang berselisih.
Pasal 60Penunjukan arbiter anggota sidang arbitrasi dilakukan
atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih.
Pasal 61Surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang
berselisih tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang
arbitrasi.
Pasal 62Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan keputusan yang bersifat akhir
dan tetap.
Pasal 63(1) Keputusan arbitrasi memuat:
a. kepala keputusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh
para pihak yang berselisih;
c. ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut
para pihak yang berselisih;
d. pertimbangan yang menjadi dasar keputusan;
dan
e. pokok putusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
keterangan tentang tempat keputusan diambil, tanggal, nama, dan ditandatangani
oleh arbiter anggota sidang arbitrasi.
Pasal 64Pengambilan keputusan oleh sidang arbitrasi
dilaksanakan berdasarkan hukum, keadilan, kebiasaan, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 65Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi arbiter,
tata cara penunjukan arbiter, dan biaya arbitrasi diatur oleh Menteri.
Paragraf Ketiga
Mediasi
Pasal 66
(1) Apabila para pihak yang berselisih tidak berkehendak dan
bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya melalui arbitrasi, penyelesaian
perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi.
(2) Penyelesaian perselisihan industrial melalui mediasi
dilakukan atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak yang
berselisih.
Pasal 67Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2)
disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara yang bertindak sebagai
mediator.
Pasal 68
(1) Mediator melakukan sidang mediasi dan menyelesaikan tugasnya
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima permintaan
penyelesaian perselisihan industrial.
(2) Penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.
Pasal 69
(1) Apabila perselisihan industrial dapat diselesaikan melalui
mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh mediator
dan para pihak yang berselisih.
(2) Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan
persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 70Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi mediator,
pengangkatan mediator, dan tata kerja mediasi ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf Keempat
Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Industrial.
Pasal 71Apabila perselisihan industrial tidak dapat
diselesaikan memalui mediasi, mediator dengan memberitahukan kepada para pihak
yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada lembaga
penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 72Lembaga penyelesaian perselisihan industrian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, bertugas menyelesaikan perselisihan
industrial.
Pasal 73
(1) Sebelum terbentuk lembaga penyelesaian perselisihan
industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai lembaga penyelesaian perselisihan
industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur dengan
undang-undang.
Paragraf Kelima
Mogok Kerja
Pasal 74Setiap pekerja
berhak untuk mogok kerja.
Pasal 75Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industial
tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau tidak dapat
diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 76Mogok kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 77
(1) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak
melaksanakan ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan
kerja bersama, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai
pengusaha melaksanakan kewajibannya.
(2) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha tidak diwajibkan
membayar upah selama pekerja mogok kerja.
Pasal 78
(1) Mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah wakil
pekerja/serikat pekerja/gabungan serikat pekerja yang kan melakukan mogok kerja
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pengusaha dan instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja atau wakil pekerja yang akan
melakukan mogok kerja.
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya harus sudah diterima oleh pihak yang diberitahu dalam
waktu 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilakukannya mogok
kerja.
Pasal 79
(1) Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan
ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik
perusahaan atau milik masyarakat.
(2) Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat
pembalasan jika mogok kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77.
Pasal 80Ketentuan mengenai tata cara mogok kerja diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf Keenam
Penutupan Perusahaan (Lock-Out)
Pasal
81Setiap pengusaha berhak untuk melakukan penutupan perusahaan
(lock-out).
Pasal 82Penutupan perusahaan (lock out) dilakukan apabila
perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang
berselisih dan/atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan
industrial.
Pasal 83
(1) Penutupan perusahaan (lock-out) hanya dapat dilakukan setelah
pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan (lock-out) memberitahukan
maksudnya secara tertulis kepada serikat pekerja dan/atau wakil pekerja dan
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan
(lock-out).
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya harus sudah diterima oleh pihak yang diberitahu dalam
waktu 14 (empat belas) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilakukannya
penutupan perusahaan (lock-out).
Pasal 84Ketentuan mengenai tata cara penutupan perusahaan (lock
out) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf Ketujuh
Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal
85Pengusaha, pekerja, dan/atau serikat pekerja harus melakukan upaya
untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Pasal 86Pengusaha dilarang melakukan penutupan hubungan kerja
terhadap pekerjanya dalam hal:
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi
kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya;
d. pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;
e. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan
dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam
kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan; dan
f. pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus
serikat pekerja.
Pasal 87Apabila setelah diadakan segala upaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,
pengusaha harus memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan
serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal pekerja tidak
menjadi anggota serikat pekerja.
Pasal 88Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan
kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
Bagian Kesembilan
Penyuluhan dan Pemasyarakatan
Hubungan
Industrial Pancasila.
Pasal 89Pemerintah melakukan penyuluhan
dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 90Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial
Pancasila bertujuan:
a. meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial
Pancasila pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada umumnya bagi para
pelaku proses produksi;
b. membentuk dan meningkatkan kemitraan yang sejajar di antara
para pelaku proses produksi yang serasi, selaras, dan seimbang menuju
terciptanya ketenangan industrial yang berkeadilan, kelangsungan usaha, serta
kemajuan ekonomi.
Pasal 91Sasaran penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila adalah pengusaha, para pekerja, aparat pemerintah, serta
masyarakat lainnya yang berkepentingan.
Pasal 92Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial
Pancasila mencakup:
a. latar belakang, falsafah, dan prinsip-prinsip Hubungan
Industrial Pancasila;
b. sarana-sarana pelaksanaan Hubungan Industrial
Pancasila;
c. masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila;
d.
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
e. hal-hal lain yang
berkaitan dengan hubungan industrial pada umumnya.
Pasal 93Penyelenggaraan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila dilakukan oleh Pemerintah, organisasi pekerja, dan
organisasi pengusaha serta lembaga-lembaga lainnya.
Pasal 94Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan
penyelenggaraan, penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VII
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Bagian
Kesatu
Perlindungan
Pasal 95(1) Setiap pengusaha dilarang
mempekerjakan anak.
(2) Tidak dianggap sebagai mempekerjakan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu
keluarga yang sama;
b. pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang
dilakukan oleh anggota keluarga secara gotong royong menurut kebiasaan
setempat;
c. pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan
kejuruan untuk umum yang diawasi oleh Pemerintah;
d. pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun
swasta, usaha-usaha sosial atau yayasan, dan Balai Pemasyarakatan
Anak.
Pasal 96
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak berlaku
bagi anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja.
(2) Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak yang karena alasan
tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan
perlindungan.
(3) Perlindungan anak yang karena alasan tertentu terpaksa
bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tidak mempekerjakan anak lebih dari 4 (empat) jam
sehari;
b. tidak mempekerjakan anak antara pukul 18.00 sampai pukul
06.00;
c. memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanding
dengan jam kerjanya;
d. tidak mempekerjakan anak dalam tambang bawah tanah, lubang di
bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian
lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
e. tidak mempekerjakan anak pada tempat-tempat dan/atau
menjalankan pekerjaan yang sifat pekerjaannya dapat membahayakan kesusilaan,
keselamatan, dan kesehatan kerjanya;
f. tidak mempekerjakan anak di pabrik di dalam ruangan tertutup
yang menggunakan alat bermesin;
g. tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan konstruksi jalan,
jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung; dan
h. tidak mempekerjakan anak pada pemuatan, pembongkaran, dan
pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat
pemberhentian dan pembongkaran muatan, serta di tempat penyimpanan barang atau
gundang.
(4) Ketentuan mengenai pekerjaan yang berbahaya lainnya dan tata
cara mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 97
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang muda untuk
melakukan pekerjaan:
a. di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah,
tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau
terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
b. pada tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan
kesulitan, keselamatan, dan kesehatan kerja;
c. pada waktu tertentu malam
hari.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal orang muda:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b. melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu
harus turun di bagian-bagian tambang dan lubang di dalam permukaan
tanah.
(3) Ketentuan mengenai larangan orang muda yang bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ketentuan mengenai
waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang
berhubungan dengan jenis pekerjaan, akan diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 98(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan wanita
untuk melakukan pekerjaan:
a. di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah,
tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau
terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
b. pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, dan yang tidak sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat
pekerja wanita;
c. pada waktu tertentu malam hari.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b. melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu
harus turun di bagian-bagian tambang bawah tanah;
c. melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan
kepentingan dan kesejahteraan umum.
(3) Dalam hal jenis dan tempat pekerjaan mengharuskan dilakukan
pada malam hari, maka pengusaha diwajibkan memperoleh izin.
(4) Jenis, tempat pekerjaan, persyaratan, dan tata cara perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tempat kerja yang membahayakan
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kodrat, harkat, dan martabat, dan bekerja pada waktu tertentu malam hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan pekerjaan yang
berhubungan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 99Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui
pada waktu tertentu malam hari.
Pasal 100
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
bagi pekerja yang dipekerjakan.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. waktu kerja siang hari:
1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b.
waktu kerja malam hari:
1. 6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
2. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha wajib membayar upah waktu
kerja lembur kepada pekerjanya.
(4) Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
dapat dilakukan paling banyak:
a. 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam
dalam 1 (satu) minggu;
b. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja siang hari
untuk melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi
yang ditetapkan; atau
c. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja malam hari untuk
melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi yang
ditetapkan.
Pasal 101Ketentuan mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang
sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta waktu kerja
pada sektor-sektor usaha tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 102(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu
istirahat kerja.
(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam
setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut
tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari
kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh) hari
kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah pekerja yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
d. istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan
ibadah menurut agamanya.
(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan
pengusaha.
(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 103
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap
pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3 (tiga) bulan
setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun di suatu perusahaan
atau kelompok perusahaan yang mampu.
(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 104
(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari
pertama dan kedua waktu haid.
(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.
(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan
sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan
sesudah melahirkan.
(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi
istirahat selama satu setengah bulan.
(5) Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut
perhitungan dokter/bidan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai
selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan
bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja
wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 104
(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari
pertama dan kedua waktu haid.
(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.
(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan
sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan
sesudah melahirkan.
(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi
istirahat selama satu setengah bulan.
(5) Waktu istirahat sebelum saat bekerja wanita menurut
perhitungan dokter/bidan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai
selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan
bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja
wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat ((5),
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 105
(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di
lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.
(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 106Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk
melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf
b dan huruf c, Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah
penuh.
Pasal 107
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja pada
hari-hari libur resmi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan pekerjakan yang
sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus
menerus.
(3) Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan upah lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis, sifat, kriteria pekerjaan, dan
pengaturan kerja bagi pekerja pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 108(1) Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan
kesusilaan;
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kedua
Pengupahan
Pasal 109(1) Setiap pekerja
berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja.
(3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas dasar kebutuhan
hidup layak.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah atau bertentangan dengan
ketentuan pengupahan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih
rendah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi hukum.
(6) Perlindungan pengupahan bagi pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk
kerja karena sakit;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain
di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat
kerjanya.
Pasal 110
(1) Dalam hal perusahaan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum,
upah pekerja merupakan utang yang didahulukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengusaha menyusun skala upah dengan memperhatikan golongan
jabatan, senioritas, produktivitas, dan prestasi kerja.
(3) Pengusaha
melakukan peninjauan upah secara berkala.
Pasal 111
(1) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
ayat (3), diarahkan untuk mencapai kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan
keluarganya.
(2) Penetapan upah minimum dilaksanakan untuk tingkat
daerah.
(3) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk daerah tertentu dapat dilakukan menurut sektor dan sub-sektor.
(4) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 112
(1) Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan
pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), serta pengaturan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai
besarnya upah minimum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 113
(1) Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja.
(2) Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan
diskriminasi atas dasar apapun untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 114(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan
pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.
pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
c. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban terhadap negara.
d. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan
ibadah yang diperintahkan agamanya;
e. pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan
tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang dialami pengusaha;
f. pekerja melaksanakan hak istirahat dan
cuti;
g. pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan
pengusaha.
(3) Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya
pembayaran upah pekerja karena berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 115
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan
kebijakan pengupahan oleh Pemerintah, dibentuk Dewan Pengupahan tingkat Nasional
dan Daerah.
(2) Anggota Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari wakil pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan
tinggi dan pakar.
(3) Anggota Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden, sedangkan anggota Dewan Pengupahan tingkat Daerah
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Tata cara pembentukan dan pengangkatan anggota, tugas, dan
tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 116
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan
keluarganya, pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan
perusahaan.
(3) Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat
mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan
keluarganya.
(4) Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 117
(1) Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(2) Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 118
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi
pekerja di perusahaan.
(2) Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan menumbuh
kembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan
koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PELATIHAN KERJA
Pasal 119Pelatihan kerja
diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja guna meningkatkan kemampuan,
produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.
Pasal 120
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan
pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan
yang mengacu pada standar kualifikasi keterampilan atau keahlian.
(3)
Pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang.
Pasal 121Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Pasal 122
(1) Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti
pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Pengusaha bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada
pekerjanya untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau
keahlian kerja melalui pelatihan kerja.
Pasal 123Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan
kerja pemerintah, swasta, dan perusahaan yang dilaksanakan di tempat kerja dan
tempat pelatihan kerja.
Pasal 124
(1) Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan
kerja swasta wajib memperoleh izin Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lembaga pelatihan kerja swasta harus berbentuk badan hukum Indonesia dan
mengikuti tata cara perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara perizinan penyelenggaraan pelatihan kerja oleh
lembaga pelatihan kerja swasta ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 125Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi
persyaratan:
a. tersedianya tenaga kepelatihan;
b. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan
pelatihan kerja;
c. kurikulum;
d. akreditasi;
e. sarana dan prasarana
pelatihan kerja.
Pasal 126
(1) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata:
a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125.
(2) Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya izin
penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 127
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kualifikasi
keterampilan dan/atau keahlian kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang
diselenggarakan Pemerintah, atau swasta, atau perusahaan.
(2) Pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui sertifikasi keterampilan
atau keahlian kerja.
(3) Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat diikuti oleh tenaga kerja yang berpengalaman
kerja.
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi keterampilan atau keahlian
kerja dibentuk lembaga sertifikasi berdasarkan profesi yang unsurnya terdiri
dari Pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat pekerja, dan
pakar di bidangnya.
Pasal 128Pelatihan kerja yang pesertanya terdapat tenaga kerja
penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan
kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
Pasal 129Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam
rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja
nasional.
Pasal 130Pemerintah melakukan pembinaan program dan informasi
pelatihan kerja, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta, maupun
perusahaan.
Pasal 131
(1) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja dan
dunia usaha, pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem
pemagangan.
(2) Pemagangan dimaksudkan untuk meningkatkan dan/atau
mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja dengan bekerja secara langsung
dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
Pasal 132
(1) Pemagangan wajib diselenggarakan berdasarkan program
pemagangan yang disusun berdasarkan persyaratan dan kualifikasi jabatan.
(2) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatan dalam
perusahaan.
Pasal 133
(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan
antara peserta dan pengusaha.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak serta kewajiban peserta dan pengusaha
serta jangka waktu pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian
pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak sah dan status
peserta dianggap sebagai pekerja perusahaan.
Pasal 134Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan
berhak atas pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja dari
perusahaan atau Pemerintah.
Pasal 135Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri
maupun bekerjasama dengan tempat penyelenggarakan pelatihan kerja atau
perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Pasal 136
(1) Pemagangan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia harus
mendapat izin dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara pemagangan harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 137(1) Penyelenggaraan pemagangan ke luar wilayah
Indonesia wajib memperhatikan:
a. harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b. penguasaan
keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi;
c. perlindungan dan
kesejahteraan peserta pemagangan.
(2) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan ke luar
wilayah Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan
ketentuan tersebut pada ayat (1).
Pasal 138
(1) Pemerintah dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pelatihan kerja
pemagangan.
(2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah harus memperhatikan kepentingan perusahaan.
Pasal 139
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan
kebijakan pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk Dewan Pelatihan Kerja Nasional
yang terdiri dari unsur Tripartit yang diperluas.
(2) Anggota Dewan Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 140
(1) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah
peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja
dan pemagangan dalam rangka meningkatkan produktivitas.
(2) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan
efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.
Pasal 141
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan
kebijakan peningkatan produktivitas nasional, dibentuk lembaga produktivitas
nasional.
(2) Anggota lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 142Ketentuan mengenai:
a. tata cara penetapan standar
kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja;
b. organisasi, tata kerja, dan akreditasi lembaga sertifikasi
keterampilan atau keahlian kerja;
c. bentuk, mekanisme, dan kelembagaan
sistem pelatihan kerja nasional;
d. persyaratan perusahaan yang diwajibkan
melaksanakan pemagangan;
e. organisasi dan tata kerja Dewan Pelatihan Kerja
Nasional;
f. organisasi dan tata kerja lembaga produktivitas
nasional;
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PELAYANAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA
Pasal 143
(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat sesuai dengan keterampilan,
keahlian, dan kemampuan.
(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan
memperhatikan kodrat, harkat, martabat, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga
kerja tanpa diskriminasi.
Pasal 144Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang
sama untuk memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di
luar wilayah Indonesia.
Pasal 145Pelayanan penempatan tenaga kerja dapat
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Pasal 146
(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh
masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat harus dibentuk
badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Tata cara perizinan penyelenggaraan pelayanan penempatan
tenaga kerja oleh masyarakat ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 147
(1) Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh
masyarakat wajib memenuhi persyaratan:
a. adanya tenaga kerja yang akan ditempatkan;
b. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan
pelayanan penempatan tenaga kerja;
c. jaminan perlindungan bagi tenaga
kerja yang ditempatkan;
d. informasi pasar kerja bagi tenaga kerja yang akan
ditempatkan;
e. tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan
kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan.
(2) Jaminan
perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan
pengguna tenaga kerja;
b. perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan
tenaga kerja;
c. perjanjian kerja secara tertulis antara pengguna dan
tenaga kerja;
d. perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta
kesejahteraan tenaga kerja mulai keberangkatan dari daerah asal, selama bekerja,
sampai dengan kembali ke daerah asal.
Pasal 148
(1) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan penempatan tenaga kerja apabila di dalam pelaksanaannya
ternyata:
a. tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143;
b. tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
147.
(2) Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan
tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya
izin penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja.
Pasal 149Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja dapat
menetapkan standar dan/atau persyaratan kualifikasi bagi tenaga kerja yang akan
ditempatkan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditempati.
Pasal 150
(1) Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar
wilayah Indonesia harus memiliki rencana penempatan tenaga kerja yang disahkan
oleh Menteri.
(2) Rencana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a. negara tujuan;
b. jumlah tenaga kerja yang akan
ditempatkan;
c. jenis jabatan;
d. kualifikasi keterampilan dan
keahlian.
Pasal 151Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan,
hak, kewajiban, dan pelaporan penyelenggara oleh masyarakat serta persyaratan
tenaga kerja dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar
wilayah Indonesia, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
TENAGA KERJA
WARGA NEGARA ASING
Pasal 152
(1) Tenaga kerja warga negara asing hanya dapat bekerja di
wilayah Indonesia atas dasar izin Menteri.
(2) Penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan
secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal
dan alih teknologi.
(3) Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing
wajib memiliki izin Menteri.
Pasal 153
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing
wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing yang disahkan
oleh Menteri.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. alasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja warga negara asing
dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu
penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
(3) Tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga
negara asing ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 154Dalam rangka pendayagunaan dan penyediaan tenaga kerja
yang sesuai dengan pembangunan nasional, Menteri menetapkan jabatan dan standar
kompetensi bagi setiap tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di
perusahaan.
Pasal 155Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga
negara asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja
warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sesuai dengan
jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja warga negara asing.
Pasal 156
(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga
negara asing dikenakan pungutan untuk setiap tenaga kerja warga negara asing
yang dipekerjakan.
(2) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 157Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan,
perencanaan, pengendalian dan pengawasan, jenis jabatan, dan pelaporan dalam
penggunaan tenaga kerja warga negara asing, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XI
TENAGA KERJA
DI DALAM HUBUNGAN KERJA SEKTOR INFORMAL
DAN
DI LUAR HUBUNGAN KERJA
Pasal 158
(1) Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja
sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh jaminan
sosial tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 159
(1) Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja
sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh keselamatan
kerja dalam melakukan pekerjaan.
(2) Keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 160
(1) Pembinaan dan pengembangan terhadap tenaga kerja yang bekerja
di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja dilakukan
oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan dunia usaha dan
masyarakat.
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan:
a. memasyarakatkan dan membudayakan tenaga kerja bekerja
mandiri;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja
mandiri;
c. peningkatan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga
pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja
mandiri;
d. menyediakan tenaga penyuluh (4) Pembinaan dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk perlindungan dan peningkatan
kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal
dan di luar hubungan kerja.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengembangan serta
perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di dalam
hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja diatur oleh
Menteri.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 161
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
mengikutsertakan unsur dunia usaha dan masyarakat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2),
dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 162Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161
diarahkan untuk:
a. mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi
ketenagakerjaan;
b. mendayagunakan tenaga kerja secara optimal serta penyediaan
tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional;
c. mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja yang
berkesinambungan guna meningkatkan kemampuan, keahlian dan produktivitas tenaga
kerja;
d. menyediakan informasi pasar kerja, pelayanan penempatan tenaga
kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja pada pekerjaan
yang tepat;
e. menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga
kerja sesuai dengan standar;
f. mewujudkan tenaga kerja bekerja
mandiri;
g. menciptakan hubungan yang harmonis dan terpadu antara pelaku
proses produksi barang dan jasa yang diwujudkan dalam Hubungan Industrial
Pancasila;
h. mewujudkan kondisi yang harmonis dan dinamis dalam hubungan
kerja yang meliputi terjaminnya hak pengusaha dan pekerja; dan
i. memberikan perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan
dan kesehatan kerja, norma kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, serta
syarat kerja.
Pasal 163Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan
kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan
nasional.
Pasal 164
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan
penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam bidang ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bentuk penghargaan
lainnya.
Pasal 165Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan
ketenagakerjaan yang meliputi jenis-jenis pembinaan, sasaran, keikutsertaan
dunia usaha dan masyarakat, dan pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 166Pengawasan terhadap
segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dilakukan
masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah dilaksanakan oleh
Menteri.
Pasal 167Ketentuan mengenai pengawasan ketenagakerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XIV
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 168
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 169
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan.
(3) Kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN
KETENTUAN PIDANA
Bagian
Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 170
(1) Menteri mengenakan sanksi administrative atas pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 ayat
(1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 46, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat (1), Pasal
105 ayat (1), Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 116 ayat (3), Pasal 125,
Pasal 126, Pasal 132, Pasal 137, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 150,
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. denda;
d.
pembatasan kegiatan usaha;
e. pembekuan kegiatan usaha;
f. pembatalan
persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. penghentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi;
i. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 171Barang
siapa:
a. tidak memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus
juta rupiah).
Pasal 172Barangsiapa menghalang-halangi pekerjanya untuk
membentuk dan/atau menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan
dan/atau membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan
sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 173Barangsiapa tidak memiliki peraturan perusahaan yang
disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 174Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pengesahan perubahan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 175Barangsiapa tidak memberitahukan dan menjelaskan isi
peraturan perusahaan kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 176
(1) Barangsiapa tidak membayar upah pekerja selama pekerja mogok
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Pasal 177Barangsiapa:
a. melakukan mogok kerja tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1);
b. melakukan tindakan yang bersifat pembalasan terhadap mogok
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2);
c. melakukan penutupan perusahaan (lock-out) tanpa memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1);
dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 178Barangsiapa:
a. mempekerjakan anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1);
b. mempekerjakan anak tanpa perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 179Barangsiapa mempekerjakan orang muda pada pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 180Barangsiapa:
a. mempekerjakan pekerja wanita pada pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1);
b. tanpa izin mempekerjakan pekerja wanita pada waktu tertentu
malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3);
c. mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang
menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
99;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 181Barangsiapa:
a. melaksanakan waktu kerja melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 100 ayat (1) dan ayat (2);
b. tidak membayar upah
lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3);
c. mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 182Barangsiapa tidak memberikan waktu istirahat kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
Pasal 183(1) Barangsiapa:
a. tidak memberikan kesempatan sepatutnya kepada pekerja wanita
untuk menyusukan bayinya pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104
ayat (2);
b. tidak memberi istirahat pekerja wanita sebelum dan/atau
sesudah melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3);
c. tidak memberi istirahat kepada pekerja wanita yang mengalami
gugur kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (4);
d. tidak memberi perpanjangan istirahat kepada pekerja wanita
sebelum saat melahirkan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat
(5);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.
Pasal 184(1) Barangsiapa:
a. mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) di luar ketentuan
ayat (2);
b. mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tanpa memberikan
upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3);
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.
Pasal 185Barangsiapa tidak memberikan perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 186
(1) Barangsiapa membayar upah lebih rendah dari upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Pasal 187Barangsiapa melakukan diskriminasi dalam penetapan
upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 188
(1) Barangsiapa tidak membayar upah kepada pekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim
dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Pasal 189Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda paling banyak Rp50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 190Barangsiapa tanpa izin melaksanakan pemagangan di luar
wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 191Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelayanan
penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 192Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan
tenaga kerja dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
147 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 193Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan
tenaga kerja yang tidak memenuhi jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Pasal 194Tenaga kerja warga negara asing yang bekerja tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 195Barangsiapa tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja
warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 152 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 196Barangsiapa mempekerjakan tenaga kerja warga negara
asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 197Semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 198Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, maka:
a. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan
Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
b. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang
Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
647);
c. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak Dan
Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
d. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur
Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
e. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau
Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
f. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja
Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
g. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
h. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian
Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a).
i. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga
Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
j. Undang-undang Nomor 7 pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan
Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock-Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang
Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67); dan
k. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2912);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 199Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3
Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO