TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3702 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
73) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1997
TENTANG
KETENAGAKERJAANUMUM
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat,
dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur,
dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan zaman,
serta peluang pasar di dalam dan di luar negeri menuntut peningkatan kualitas
sumber daya manusia Indonesia pada umumnya serta peranan dan kedudukan tenaga
kerja dalam pelaksanaan pembangunan nasional khususnya, baik sebagai pelaku
pembangunan maupun sebagai tujuan pembangunan.
Sebagai pelaku pembangunan, tenaga kerja berperan
meningkatkan produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu,
tenaga kerja harus diberdayakan supaya mereka memiliki nilai lebih dalam arti
lebih mampu, lebih terampil, dan lebih berkualitas, agar dapat berdaya guna
secara optimal dalam pembangunan nasional dan mampu bersaing dalam era
global.
Kemampuan, keterampilan, dan keahlian tenaga kerja perlu
terus menerus ditingkatkan melalui perencanaan dan program ketenagakerjaan
termasuk pelatihan, pemagangan, dan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Sebagai tujuan pembangunan, tenaga kerja perlu memperoleh
perlindungan dalam semua aspek, termasuk perlindungan untuk memperoleh pekerjaan
di dalam dan di luar negeri, perlindungan hak-hak dasar pekerja, perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan upah dan jaminan sosial
sehingga menjamin rasa aman, tenteram, terpenuhinya keadilan, serta terwujudnya
kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, selaras, serasi, dan seimbang.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
keterkaitan tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja sebelum, selama dan
sesudah masa kerja, tetapi juga dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif,
antara lain mencakup perencanaan tenaga kerja, pengembangan sumber daya manusia,
perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan
hubungan industrial, peningkatan perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan
produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan
yang berlaku selama ini, termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial,
menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan
penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan
perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah:
- Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan
Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
- Ordonansi Tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan
Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
- Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak dan
Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
- Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur
Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
- Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau
dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
- Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak
(Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia.(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan
antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 598a);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga
Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
- Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan
Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock-Out) Di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang
Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67); dan
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2912).
- Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas dipandang perlu
untuk dicabut dan diganti dengan undang-undang tentang ketenagakerjaan yang
baru. Ketentuan-ketentuan yang masih relevan dari peraturan perundang-undangan
yang lama ditampung dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan ini.
Undang-undang tentang Ketenagakerjaan ini didasarkan pada
pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan nasional dalam satu sistem
hubungan industrial yang menekankan kemitraan dan kesamaan kepentingan sehingga
dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal, melindungi
hak-hak dan kepentingan pekerja, menjamin kesempatan dan perlakuan yang sama
tanpa diskriminasi, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menciptakan
ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha, meningkatkan produktivitas
perusahaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, memberikan
kepastian hukum bagi pekerja, dan pada akhirnya mewujudkan masyarakat Indonesia
yang maju dan sejahtera. Undang-undang ini antara lain memuat:
- Landasan,
asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
- Kesempatan dan perlakuan
sama;
- Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan sebagai
dasar penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan
ketenagakerjaan;
- Pembinaan hubungan industrial sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis antara para
pelaku proses produksi;
- Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk
peraturan perusahaan, Lembaga Kerjasama Bipartit, serikat pekerja dan organisasi
pengusaha, kesepakatan kerja bersama, Lembaga Kerjasama Tripartit, penyuluhan
dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila, dan lembaga penyelesaian
perselisihan industrial;
- Perlindungan tenaga kerja, termasuk perlindungan atas hak-hak
dasar pekerja untuk berorganisasi dan berunding dengan pengusaha, perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan khusus tenaga kerja wanita, anak,
orang muda, dan penyandang cacat, serta perlindungan upah dan jaminan sosial
tenaga kerja;
- Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan
mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan
produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan;
- Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan
tenaga kerja secara optimal, penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang tepat
tanpa diskriminasi sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat kemanusiaan;
- Pembinaan, Pengembangan, dan perlindungan tenaga kerja di
sektor informal, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja;
- Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Di antara peraturan perundang-undangan yang lama terdapat
beberapa undang-undang mengenai ketenagakerjaan yang isinya belum seluruhnya
tertampung dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan ini yang perlu tetap
diberlakukan, antara lain:
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia
untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1227);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan
Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2686).
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3201);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3468); dan
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang meratifikasi Konvensi
Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization).
Di samping itu, peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang
telah dicabut masih tetap berlaku sebelum ditetapkannya peraturan baru sebagai
pengganti.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan angka 35
Cukup jelas
Pasal 2
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan
dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Pasal 3
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan
asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila dan asas adil dan
merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan
dengan banyak pihak, antara lain pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Oleh sebab
itu, pembangunan ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara terpadu atas dasar
kemitraan oleh semua pihak dalam bentuk kerja sama yang saling
mendukung.
Pasal 4
Huruf a
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja dapat dilakukan,
antara lain melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan
dan pelayanan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.
Huruf b
Pemerataan kesempatan kerja, pemberdayaan dan pendayagunaan
tenaga kerja perlu diupayakan di seluruh sektor dan daerah supaya dapat
memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh tenaga kerja untuk memperoleh
pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Demikian juga
pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan supaya dapat mengisi
kebutuhan pembangunan di seluruh sektor dan daerah.
Huruf c
Perlindungan tenaga kerja mencakup perlindungan norma kerja,
keselamatan dan kesehatan kerja, hak pekerja untuk berorganisasi dan berunding
dengan pengusaha, serta perlindungan lain sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 5
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin,
suku, ras, dan agama, sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang
bersangkutan.
Pasal 6
Pengusaha wajib memberikan tanggung jawab dan hak-hak pekerja
tanpa membedakan jenis kelamin, suku,ras, dan agama.
Pasal 7
Ayat (1)
Informasi merupakan gabungan, rangkuman, dan analisis data yang
telah diolah dan mempunyai arti, nilai dan makna tertentu, sedangkan data
merupakan fakta yang dapat berbentuk angka, naskah, dokumen, dan lain-lain yang
mewakili deskripsi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Informasi merupakan gabungan, rangkuman, dan analisis data yang
telah diolah dan mempunyai arti, nilai dan makna tertentu, sedangkan data
merupakan fakta yang dapat berbentuk angka, naskah, dokumen, dan lain-lain yang
mewakili deskripsi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta
diharapkan dapat memberikan informasi mengenai ketenagakerjaan, pengertian
swasta mencakup perusahaan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan
sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Dalam pasal ini dimungkinkan adanya perjanjian kerja secara
lisan karena dalam membuat suatu perikatan atau perjanjian tidak terlepas dari
adanya saling mempercayai dari para pihak, baik yang dituangkan secara tertulis
maupun lisan. Di samping itu, harus diakui masih banyak perusahaan kecil yang
belum memiliki kemampuan untuk membuat perjanjian kerja tertulis.
Ayat
(2)
Pekerjaan yang dipersyaratkan dibuat dengan perjanjian kerja
secara tertulis yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, antara lain pekerjaan untuk waktu tertentu, antar kerja, antar daerah,
antar kerja, antar-negara, dan perjanjian kerja laut. Untuk para pekerja sektor
formal dalam hubungan kerja waktu tidak tertentu yang menggunakan perjanjian
kerja tertulis tetap berlaku sesuai dengan ketentuan pasal
ini.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kemauan bebas adalah tidak adanya unsur
paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah bahwa para
pihak mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja
orang muda, untuk dapat membuat perjanjian kerja harus disertai surat pernyataan
dari orang tua atau walinya bahwa yang bersangkutan dapat membuat dan/atau
menandatangani perjanjian kerja. Dalam hal anak karena alasan tertentu terpaksa
bekerja, perjanjian kerja ditandatangani oleh orang tua atau wali dari anak yang
terpaksa bekerja tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang diperjanjikan adalah
pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa yang produksinya tidak dilarang
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dapat dibatalkan pada ayat ini, apabila
salah satu pihak menyatakan keberatan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan
pembatalan perjanjian kerja tersebut melalui pengadilan yang
berwenang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan batal demi hukum adalah bahwa perjanjian
kerja itu batal dengan sendirinya sehingga para pihak tidak mempunyai kewajiban
untuk melanjutkan perjanjian kerja tersebut.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan pada ayat ini
adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan perusahaan atau kesepakatan
kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitasnya tidak
boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama di
perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu biasa disebut
dengan perjanjian kerja kontrak atau perjanjian kerja tidak tetap. Status
pekerja dalam perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu adalah pekerja
tidak tetap atau pekerja kontrak.
Huruf b
Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tidak tertentu biasa
disebut dengan perjanjian kerja tetap. Status pekerja dalam perjanjian kerja ini
adalah pekerja tetap.
Pasal 17
Persyaratan perjanjian kerja dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Apabila diperlukan, dapat dibuat
terjemahaannya dalam bahasa serta huruf yang lain.
Pasal 18
Ayat (1)
Adanya larangan masa percobaan kerja pada pasal ini karena
hubungan kerjanya berlangsung dalam waktu terbatas dan relatif
singkat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Adanya masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian
kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan. Adanya masa percobaan
kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam
surat pengangkatan. Apabila tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau tidak
dicantumkan dalam surat pengangkatan, maka masa percobaan kerja dianggap tidak
ada.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah putusan terhadap permasalahan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 12 ayat (2) beserta penjelasannya.
Huruf d
Keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja adalah keadaan atau kejadian
yang sebelumnya dapat diduga, tetapi sulit untuk dihindarkan, yang menyebabkan
perusahaan yang dapat melanjutkan kegiatannya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah suatu kejadian di
luar kehendak atau kemampuan manusia (force majeure), misalnya terjadi bencana
alam, kebakaran, perang, dan pemberontakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Untuk menjamin terlaksananya pembayaran ganti rugi, kewajiban
mengenai pembayaran ganti rugi tersebut dicantumkan dalam perjanjian
kerjanya.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Kemitraan dalam Hubungan Industrial Pancasila lebih menekankan
kemitraan di tingkat perusahaan atau pekerja yang dilaksanakan dalam bentuk:
a. Mitra dalam proses produksi yang berarti pekerja dan pengusaha
bekerja sama sebaik-baiknya dalam mencapai target produksi yang telah
ditentukan;
b. Mitra dalam menikmati hasil perusahaan yang berarti pekerja
dapat ikut menikmati hasil perusahaan berupa peningkatan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya dan pengusaha dapat lebih mengembangkan usahanya;
c. Mitra dalam tanggung jawab yang berarti pekerja dan pengusaha
bersama-sama bertanggung jawab tidak hanya untuk kemajuan perusahaan, tetapi
juga kepada pekerja dan keluarganya, masyarakat dan lingkungan, nusa dan bangsa,
serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Yang dimaksud dengan kemitraan yang sejajar adalah kesejajaran
dalam posisi tawar pada perundingan kesepakatan kerja bersama dengan semangat
Hubungan Industrial Pancasila.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3)
Kebebasan untuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat
pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja.
Dengan demikian, seluruh
pekerja di perusahaan berhak membentuk serikat pekerja secara demokratis, bebas,
dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan
kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, para pekerja harus dilindungi dari
tindakan diskriminatif dalam arti bahwa pembentukan serikat pekerja tidak
didasarkan atas aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis
kelamin.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan serikat pekerja dibentuk secara demokratis
dan melalui musyawarah para pekerja adalah bahwa pembentukan serikat pekerja di
perusahaan diselenggarakan secara bebas, mandiri, dan tidak boleh dicampuri atau
dipengaruhi oleh siapapun.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Tindakan pengusaha yang dapat dianggap menghalang-halangi
pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja,
antara lain:
a. Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif
mendirikan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja;
b. Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang melaksanakan
kegiatan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dan telah mendapat izin
dari pengusaha;
c. Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau
fasilitas bagi pekerja untuk mendirikan serikat pekerja atau gabungan serikat
pekerja;
d. Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pengurus serikat pekerja karena melaksanakan tugas-tugas
organisasi yang telah diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja
bersama;
e. Pengusaha mengadakan kampanye dan tindakan anti pembentukan
serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja;
f. Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus
serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja.
Pasal 31
Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya
pimpinan perusahaan dan pimpinan personalia.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan serikat pekerja terdaftar pada Pemerintah
adalah:
a. sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja;
b. mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam
membuat kesepakatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan
industrial;
c. pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra di dalam
Lembaga Kerjasama Bipatrit dan Lembaga Kerjasama Tripartit pada setiap tingkatan
serta sebagai perwujudan dari Konvensi ILO Nomor 144 tentang Konsultasi
Tripartit yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1990;
dan
d. pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi
dan perannya dalam semua sarana Hubungan Industrial Pancasila dan badan-badan
lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Tekad pengabdian yang telah dinyatakan melalui Deklarasi
Persatuan Buruh Seluruh Indonesia pada tanggal 20 Pebruari 1973, merupakan
tonggak sejarah gerakan serikat pekerja di Indonesia untuk menggalang persatuan
dan kesatuan kerja.
Karena itu tanggal 20 Pebruari di tetapkan menjadi Hari
Pekerja Indonesia, yang diperingati setiap tahun untuk mewujudkan Hubungan
Industrial Pancasila.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan organisasi pengusaha dalam rangka
pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila adalah organisasi yang dibentuk oleh
para pengusaha untuk mewakili para pengusaha dalam lembaga yang bersifat
tripartit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pada perusahaan dengan jumlah pekerja kurang dari 50 (lima
puluh) orang, komunikasi dan konsultasi masih dapat dilakukan secara langsung
dengan baik dan efektif, sedangkan dalam perusahaan dengan jumlah pekerja lebih
dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui
sistem perwakilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk sektor-sektor tertentu yang merupakan sektor yang
strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk lembaga kerja sama
tripartit sektoral tingkat nasional dan daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki peraturan perusahaan
diberlakukan untuk semua perusahaan.
Mengingat kondisi perusahaan tidak sama,
maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja yang belum diatur oleh peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tidak boleh lebih rendah
kualitas maupun kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang perlu disahkan hanya bagian yang diadakan perubahan
saja.
Pasal 45
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan
perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di
tempat-tempat yang mudah dibaca oleh para pekerja, dan memberikan penjelasan
langsung kepada pekerja.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lebih rendah adalah bahwa syarat kerja yang
diatur dalam peraturan perusahaan, nilai atau bobotnya lebih rendah dari syarat
kerja yang diatur dalam kesepakatan kerja bersama yang baru berakhir sehingga
merugikan pekerja.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Kesepakatan kerja bersama disusun bersama oleh pengusaha dan
serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh
gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.
Ayat (2)
Pembuatan kesepakatan kerja bersama harus mencerminkan
nilai-nilai luhur Pancasila dan dilandasi itikad baik, jujur, terbuka, tanpa
adanya paksaan atau tekanan oleh para pihak.
Pasal 49
Yang dimaksud dengan pekerja yang mendukung kesepakatan kerja
bersama adalah pekerja di perusahaan yang bersangkutan, baik yang menjadi
anggota maupun yang tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Pasal 50
Ayat (1)
Apabila kesepakatan kerja bersama yang telah berakhir masa
berlakunya tidak diperpanjang lagi, maka dianggap diperpanjang secara terus
menerus untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 53
Karena di satu perusahaan hanya dimungkinkan 1 (satu)
kesepakatan kerja bersama, maka kesepakatan kerja bersama tersebut mengikat
semua pekerja, baik yang menjadi anggota serikat pekerja maupun yang bukan
anggota serikat pekerja.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan, kesepakatan
kerja bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua belah pihak.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan norma kerja adalah ketentuan-ketentuan yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh
pengusaha dan pekerja.
Huruf c
Yang dimaksud dengan perselisihan hubungan kerja antara
pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidaksepahaman
antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.
Huruf d
Yang dimaksud dengan kondisi kerja antara lain meliputi
fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Yang dimaksud dengan pegawai perantara adalah pegawai teknis
dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang diangkat oleh
Menteri.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Yang dimaksud dengan lembaga penyelesaian perselisihan
industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan
industrial atau lembaga peradilan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal
72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat adalah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan
hak-hak pekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan
pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui
perundingan tetapi tidak berhasil.
Pasal 76
Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilaksanakan di satu
perusahaan namun dapat pula di beberapa perusahaan dalam satu kelompok
perusahaan. Pekerja dan/atau serikat pekerja dapat mengirimkan delegasi dalam
jumlah terbatas kepada instansi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian
masalah yang dihadapi. Tindakan pekerja yang dilakukan di luar perusahaan
seperti unjuk rasa atau demontrasi tidak termasuk dalam pengertian mogok kerja
yang dimaksud dalam undang-undang ini.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
pengusaha, dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada
pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna
menghindari terjadinya mogok kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hubungan kerja
atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan
pekerja.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
pekerja/serikat pekerja/gabungan serikat pekerja dan instansi Pemerintah adalah
untuk memberi kesempatan kepada pekerja/serikat pekerja dan instansi yang
terkait mengambil langkah-langkah guna menghindari terjadinya penutupan
perusahaan (lock-out).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelaksanaan ibadah yang diperintahkan agamanya adalah ibadah
yang telah diatur atau disetujui oleh Pemerintah atau peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan masalah-masalah khusus Hubungan Industrial
Pancasila adalah hal-hal yang penting di dalam pelaksanaan Hubungan Industrial
Pancasila, antara lain:
1) perlindungan tenaga kerja;
2) pengupahan;
3)
kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja;
4) mogok dan penutupan
perusahaan;
5) pemutusan hubungan kerja.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 93
Yang dimaksud dengan lembaga-lembaga lainnya antara lain:
-
pusat studi di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan;
- yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang pengembangan
sumber daya manusia.
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mempekerjakan anak adalah menjadikan anak
sebagai pekerja dengan mengikat dalam jam kerja dan menerima upah.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Dalam kenyataannya terdapat anak yang karena alasan tertentu
terpaksa bekerja disebabkan alasan ekonomi guna menambah penghasilan keluarga
atau untuk dirinya sendiri, kurangnya perhatian orang tua, dan/atau lingkungan
keluarga yang kurang harmonis sehingga anak akan terlantar.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perlindungan bagi anak yang karena alasan
tertentu terpaksa bekerja adalah perlindungan yang bertujuan agar tumbuh
kembangnya anak, baik fisik, mental maupun kehidupan sosialnya tidak terganggu
serta menjamin keselamatan kerja bagi anak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Huruf a
Pembatasan jam kerja dimaksudkan untuk memberi kesempatan tumbuh
kembangnya anak, kesempatan belajar, dan pengembangan kehidupan
sosialnya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan agar upah yang diberikan sesuai dengan
upah minimum yang berlaku, disesuaikan dengan jam kerja yang
dilakukan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tingkat emosi orang muda masih labil sehingga cenderung lebih
mudah terpengaruh oleh lingkungannya. Oleh karena itu orang muda perlu dibatasi
untuk melakukan pekerjaan di tempat-tempat yang membahayakan kesusilaan,
keselamatan dan kesehatannya.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pekerjaan sewaktu-waktu harus turun di
bagian tambang dan lubang di bawah permukaan tanah adalah pekerjaan yang
berkaitan dengan pelayanan kesehatan misalnya memberikan pertolongan pertama
pada kecelakaan, konsumsi, dan lain sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Larangan bagi pekerja wanita tidak dimaksudkan untuk
memperlakukan pekerja wanita secara diskriminatif, tetapi untuk melindungi
kodrat, harkat, dan martabat serta keselamatan dan kesehatan kerjanya.
Huruf
a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Waktu tertentu malam hari sangat dibutuhkan untuk keluarga dan
rawan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja
wanita.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 99
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan bagi keselamatan, dan kesehatan bagi pekerja wanita, calon bayi
yang dikandungnya, dan bayi yang disusuinya.
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada dasarnya kerja lembur dilakukan oleh pekerja atas dasar
sukarela dari pekerja yang bersangkutan. Namun tidak menutup kemungkinan pekerja
harus melakukan kerja lembur bagi pekerjaan yang sifatnya sangat mendesak dan
harus diselesaikan dengan segera.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ketentuan pada ayat ini menjamin kesempatan bagi pekerja untuk
menjalankan kewajiban agamanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini menjamin waktu istirahat bagi pekerja wanita
sebelum dan sesudah melahirkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja
wanita dan anaknya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 105
Ayat (1)
Penyediaan fasilitas yang dimaksud disesuaikan dengan kemampuan
perusahaan dan khusus bagi perusahaan yang cukup mampu diharapkan menyediakan
tempat penitipan anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Ayat (1)
Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan
dan kesejahteraan umum atau karena menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus
dijalankan secara terus menerus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Upaya kesehatan kerja dimaksud adalah untuk memberikan
pemeliharaan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pengobatan,
perawatan, dan pengaturan tempat kerja yang memenuhi higiene perusahaan dan
kesehatan kerja untuk mencegah penyakit akibat kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja
dari hasil pekerjaannya yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan
keluarganya secara wajar meliputi makanan/minuman, sandang, perumahan,
pendidikan serta kesehatan dan jaminan hari tua.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha batal
demi hukum, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pekerja yang tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di
luar pekerjaannya misalnya melaksanakan fungsi sebagai pimpinan serikat pekerja
yang telah disepakati oleh pimpinan perusahaan, melaksanakan tugas negara, dan
kewajiban bela negara.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 110
Ayat (1)
Yang dimaksud didahulukan adalah upah pekerja dibayar lebih
dahulu dari pada utang lainnya.
Ayat (2)
Penyusunan skala upah dimaksudkan memberikan penghargaan kepada
pekerja dengan memperhatikan dedikasi dan hasil kerja serta untuk mengurangi
kesenjangan upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 111
Ayat (1)
Kebutuhan hidup layak adalah kebutuhan yang cukup bagi pekerja
dan keluarganya meliputi antara lain makanan/minuman, sandang, perumahan,
pendidikan dan kesehatan, serta jaminan hari tua.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan upah minimum tingkat daerah
adalah penetapan upah minimum regional dan sub regional dalam satu
propinsi.
Ayat (3)
Pendekatan sektor dan sub-sektor dapat dilaksanakan untuk daerah
tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah dan tidak boleh lebih
rendah dari upah minimum regional dan sub regional yang bersangkutan.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang sama nilainya adalah
pekerjaan yang dilakukan dengan uraian jabatan yang sama pada perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 114
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk
semua pekerja, kecuali apabila pekerja yang bersangkutan tidak dapat melakukan
pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud pekerja sakit ialah sakit menurut keterangan
dokter.
Huruf b
Yang dimaksud berhalangan antara lain pekerja menikah,
mengkhitankan, membabtiskan, atau mengawinkan anaknya, suami atau istri atau
orang tua atau mertua atau anak meninggal dunia, atau istri
melahirkan.
Huruf c
Pembayaran upah kepada pekerja yang menjalankan kewajiban
terhadap negara dilaksanakan apabila:
1) negara tidak melakukan pembayaran;
atau
2) negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja sehingga
pengusaha wajib membayar kekurangannya.
Huruf d
Upah bagi pekerja yang menjalankan kewajiban ibadah menurut
agamanya adalah upah yang diberikan selama waktu yang ditentukan Pemerintah.
Bagi pekerja yang melaksanakan ibadah haji hanya diberikan sekali selama bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
Huruf e
Halangan yang tidak termasuk pada huruf e ini adalah force
majeure.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 116
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain:
pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan bayi, perumahan pekerja,
fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, dan fasilitas kantin.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 118
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dorongan dan menumbuhkembangkan antara lain
memberikan kesempatan kepada koperasi pekerja untuk memiliki saham perusahaan
berdasarkan kemitraan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri dari tingkat dasar,
menengah, dan atas.
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Ayat (1)
Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta
kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan
perusahaan.
Ayat (2)
Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha. Oleh karena itu
pengusaha bertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan
keterampilan dan/atau keahlian pekerjaannya.
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 125
Perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan kerja untuk
pekerjanya dalam rangka memenuhi pasal 122 ayat (2), persyaratan akreditasi
tidak bersifat wajib tetapi suka rela.
Pasal 126
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja adalah proses
pemberian sertifikat keterampilan atau keahlian kerja yang dilakukan secara
sistematis dan objektif melalui uji keterampilan atau uji
keahlian.
Sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi keterampilan
atau keahlian yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh Pemerintah.
Di samping
sertifikat keterampilan dan/atau keahlian dari lembaga sertifikasi, setiap
peserta pelatihan yang berhasil menyelesaikan program pelatihannya mendapat
sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan.
Ayat (2)
Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja dapat pula diikuti
oleh tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja di bidangnya, yang dilakukan
melalui uji keterampilan atau keahlian kerja.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan
keterpaduan berbagai unsur pelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta,
biaya, sarana dan prasarana, instruktur, program dan metode, serta
lulusan.
Dengan adanya sistem pelatihan kerja nasional, semua unsur dan
sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah,
swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 132
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 133
Ayat (1)
Perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha diperlukan
untuk melindungi kedua belah pihak.
Ayat (2)
Hak dan kewajiban peserta pemagangan dan pengusaha sebagai
berikut:
a. Hak peserta pemagangan, antara lain:
1) memperoleh uang saku dan/atau uang transpor;
2) memperoleh
jaminan sosial;
3) memperoleh sertifikat.
b. Kewajiban peserta
pemagangan, antara lain:
1) menaati perjanjian pemagangan;
2) mengikuti program
pemagangan;
3) mengikuti tata tertib perusahaan.
c. Hak pengusaha,
antara lain:
1) memiliki hasil kerja pemagangan;
2) merekrut pemagang
sebagai pekerja bila memenuhi persyaratan.
d. Kewajiban pengusaha, antara
lain:
1) menaati perjanjian pemagangan;
2). melaksanakan program
pemagangan.
Ayat (3)
Apabila penyelenggaraan pemagangan tidak disertai dengan
perjanjian pemagangan, maka pemagangan tersebut dianggap tidak sah dan
pesertanya dianggap sebagai pekerja perusahaan dan berhak atas segala hal yang
diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja
bersama.
Pasal 134
Peserta pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi melalui
sertifikasi keterampilan atau keahlian.
Sertifikasi tersebut dapat dilakukan
oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh Pemerintah
bila programnya bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan
bila programnya bersifat khusus.
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 137
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 138
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 139
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Tripartit yang diperluas adalah unsur
Tripartit ditambah dengan asosiasi profesi dan para pakar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 141
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 142
Cukup jelas
Pasal 143
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelayanan penempatan tenaga kerja adalah
kegiatan pengerahan tenaga kerja melalui proses antar kerja untuk mempertemukan
persediaan dan permintaan Penempatan yang tepat tersebut dilakukan melalui
kegiatan analisis jabatan, bimbingan dan penyuluhan jabatan, wawancara untuk
penempatan serta tes psikologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tanpa diskriminasi adalah tanpa membedakan
jenis kelamin, suku, ras, agama, dan kecacatan. Khusus terhadap penyandang
cacat, pelayanan penempatan disesuaikan dengan kondisi kecacatan tenaga kerja
yang bersangkutan dan persyaratan jabatan.
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Yang dimaksud dengan masyarakat antara lain adalah perusahaan
swasta, koperasi, dan lembaga non pemerintah.
Pasal 146
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 147
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan
dan pelatihan kerja dapat berarti milik sendiri, atau menyewa, atau kerja sama
dengan pihak lain.
Ayat (2)
Perwujudan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja yang
ditempatkan melalui perjanjian kerja yang ditandatangani oleh tenaga kerja dan
pihak pengguna, melalui program dan sistem asuransi perlindungan terhadap
berbagai risiko serta bantuan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami
permasalahan.
Pasal 148
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 149
Persyaratan jabatan adalah kualifikasi yang perlu dimiliki oleh
tenaga kerja untuk menduduki suatu jabatan, antara lain syarat pendidikan,
keterampilan, keahlian, fisik, minat, pengetahuan, dan pengalaman
kerja.
Pasal 150
Ayat (1)
Kewajiban memiliki rencana penempatan tenaga kerja adalah
merupakan tambahan khusus bagi penempatan tenaga kerja ke luar wilayah
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 151
Cukup jelas
Pasal 152
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 153
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 154
Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang
harus dimiliki oleh tenaga kerja warga negara asing antara lain keterampilan,
keahlian, kemampuan, budaya, dan bahasa.
Pasal 155
Cukup jelas
Pasal 156
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 157
Cukup jelas
Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja beserta
peraturan pelaksanaannya.
Pasal 159
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta
peraturan pelaksanaannya.
Pasal 160
Ayat (1)
Pembinaan dan pengembangan diarahkan untuk memberikan
perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan yang meliputi antara
lain:
a. keterampilan teknis produksi;
b. keterampilan manajemen;
c.
pengetahuan bisnis;
d. pengelolaan keuangan;
e. keselamatan dan kesehatan
kerja;
f. jaminan sosial tenaga kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 161
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 162
Cukup jelas
Pasal 163
Cukup jelas
Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 165
Cukup jelas
Pasal 166
Cukup jelas
Pasal 167
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia
Untuk Seluruh Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 168
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 169
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 170
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 171
Cukup jelas
Pasal 172
Cukup jelas
Pasal 173
Cukup jelas
Pasal 174
Cukup jelas
Pasal 175
Cukup jelas
Pasal 176
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 177
Cukup jelas
Pasal 178
Cukup jelas
Pasal 179
Cukup jelas
Pasal 180
Cukup jelas
Pasal 181
Cukup jelas
Pasal 182
Cukup jelas
Pasal 183
Cukup jelas
Pasal 184
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 185
Cukup jelas
Pasal 186
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 187
Cukup jelas
Pasal 188
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 189
Cukup jelas
Pasal 190
Cukup jelas
Pasal 191
Cukup jelas
Pasal 192
Cukup jelas
Pasal 193
Cukup jelas
Pasal 194
Cukup jelas
Pasal 195
Cukup jelas
Pasal 196
Cukup jelas
Pasal 197
Cukup jelas
Pasal 198
Cukup jelas
Pasal 199
Cukup jelas