
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 72, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3701) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
1997
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa penyiaran merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan
cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar
1945;
b. bahwa penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik
yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki
kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan
perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa yang dilandassi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa;
c. bahwa dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya
yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan
penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi
manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang
perlu mengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3391);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENYIARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan/atau media
lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran
radio dan/atau pesawat penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik
lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
2. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,
gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya
yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau
perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan
atau tanpa alat bantu.
3. Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan
yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak.
4. Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan
penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku menuju tercapainya dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran
nasional.
5. Siaran Sentral adalah siaran pemerintah yang wajib
dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
6. Siaran Bersama adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga
Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancarluaskan oleh
jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal, regional, nasional maupun
internasional.
7. Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik
Indonesia.
8. Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.
9. Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran
atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.
10. Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan
dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
11. Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/atau
disalurkan khusus kepada pelanggan.
12. Pola Acara adalah susunan mata acara yang memuat
penggolongan, jenis, hari, waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata
acara dalam satu periode tertentu sebagai panduan dalam penyelenggaraan
siaran.
13. Siaran Iklan adalah mata acara yang memperkenalkan
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan atau cita-cita
dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
14. Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan,
memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran
dengan tujuan mempengaruhi konsumen atau khalayak sasaran agar menggunakan
produk yang ditawarkan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan
imbalan.
15. Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yang
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita,
anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat dengan tujuan agar
khalayak sasaran berpikir, berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan yang
diharapkan penaja iklan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau
tanpa imbalan.
16. Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang
selanjutnya disingkat dengan BP3N, adalah lembaga nonstruktural yang merupakan
wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran,
Pemerintah, dan masyarakat dalam membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran
nasional.
17. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran,
baik Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara siaran lainnya, yang dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
18. Rumah Produksi adalah perusahaan pembuatan rekaman video
dan/atau perusahaan pembuatan rekaman audio yang kegiatan utamanya membuat
rekaman acara siaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
untuk keperluan lembaga penyiaran.
19. Menteri adalah Menteri
Penerangan.
BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal
2Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 3Penyiaran berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, kemanfaatan, pemerataan, keseimbangan, keserasian dan
keselarasan, kemandirian, kejuangan, serta ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 4Penyiaran bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan
sikap mental masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan membangun masyarakat adil dan makmur.
Pasal 5Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan
penerangan, pendidikan, dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Pasal 6Penyiaran diarahkan untuk:
a. meningkatkan kualitas
sumber daya manusia;
b. menyalurkan pendapat umum yang konstruktif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pembangunan;
c. meningkatkan ketahanan budaya bangsa;
d. meningkatkan kemampuan perekonomian nasional untuk mewujudkan
pemerataan dan memperkuat daya saing;
e. meningkatkan kesadaran hukum dan
disiplin nasional;
f. meningkatkan stabilitas nasional yang mantap dan
dinamis.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyiaran dikuasai oleh Negara yang pembinaan dan
pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah didampingi oleh BP3N.
Pasal 8(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem
Penyiaran Nasional.
(2) Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam
menyelenggarakan penyiaran.
Bagian Kedua
Jenis Penyiaran
Pasal 9
(1) Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran
Nasional terdiri dari jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi
yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut:
a. penyiaran radio atau penyiaran televiasi;
b. siaran radio
dan/atau televisi berlangganan;
c. siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran
radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan;
d. siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas
(closed circuit TV);
e. siaran melalui satelit dengan satu saluran atau
lebih;
f. siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak
terbatas;
g. siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand
services);
h. layanan informasi suara dengan teks (audiotext services);
i.
layanan informasi gambar dengan teks (videotext services);
j. layanan
informasi multimedia;
k. jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan
informasi lainnya.
(2) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran
Swasta.
(3) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran
Khusus.
Bagian Ketiga
Lembaga Penyiaran Pemerintah
Pasal 10
(1) Lembaga Penyiaran Pemerintah adalah suatu unit kerja organik
di bidang penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan, yang diberi wewenang
khusus, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta berkedudukan
di ibu kota negara, yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota negara, ibu
kota propinsi, dan ibu kota kabupaten/kotamadya yang dianggap perlu.
(2) Lembaga Penyiaran Pemerintah mengutamakan usaha pemberian
jasa penyiaran kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata di seluruh
wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Lembaga Penyiaran Pemerintah terdiri dari Radio Republik
Indonesia, Televisi Republik Indonesia, Radio Siaran Internasional Indonesia,
dan Televisi Siaran Internasional Indonesia yang dikelola secara
profesional.
(4) Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia
masing-masing menyelenggarakan berbagai acara siaran melalui beberapa
programa/saluran, satu di antaranya merupakan programa/saluran pendidikan.
(5) Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat menyelenggarakan siaran
berlangganan dan jasa tambahan penyiaran radio data melalui siaran radio (radio
data services) dan informasi teks malalui siaran televisi (teletext).
(6) Lembaga Penyiran Pemerintah dapat mengadakan kerja sama
dengan pihak swasta nasional di bidang penyiaran atau bidang usaha yang dapat
mendukung kegiatan penyiaran.
(7) Sumber pembiayaan Lembaran Penyiaran
Pemerintah diperoleh dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. alokasi dana dari iuran penyiaran, kontribusi, dan biaya izin
penyelenggaraan penyiaran;
c. alokasi dana dari siaran iklan niaga Radio
Republik Indonesia; dan
d. usaha-usaha lain yang sah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 11
(1) Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan
siaran radio atau siaran televisi.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan oleh warga negara atau
badan hukum Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya
dikhususkan untuk menyiarkan mata acara tentang aliran politik, ideologi, agama,
aliran tertentu, perseorangan, atau golongan tertentu.
Pasal 12
(1) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal yang
sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang seluruh
modal sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(2) Penambahan atau pemenuhan modal berikutnya bagi pengembangan
Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan Pemerintah.
(3) Penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal melalui pasar modal
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan di bidang pasar
modal.
Pasal 13
(1) Pemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang
mengarahkan pada pemusatan di satu orang atau di satu badan hukum maupun yang
mengarah pada pemusatan di satu tempat atau di satu wilayah, dilarang.
(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta dengan
perusahaan media cetak dan antara Lembaga Penyiaran Swasta dengan Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus, baik langsung maupun tidak langsung,
dibatasi.
(3) Karyawan di lingkungan Lembaga Penyiaran Swasta diberi hak
memiliki saham yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan dan kepemilikan
Lembaga Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14Lembaga Penyiaran Swasta dilarang menerima bantuan
modal dari pihak asing.
Pasal 15
(1) Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari
siaran iklan niaga dan usaha-usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(2) Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib,
kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan.
Pasal 16
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran radio
didirikan di lokasi tertentu dari suatu wilayah, sesuai dengan peta lokasi
stasiun penyiaran radio, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran
televisi didirikan di ibu kota negara dan jumlahnya ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan siaran
dengan satu programa/saluran siaran.
(4) Dalam keadaan tertentu Lembaga Penyiaran Swasta dapat
ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan siaran
internasional.
Pasal 17
(1) Lembaga penyiaran swasta wajib terlebih dahulu memperoleh
izin penyelenggaraan penyiaran dari Pemerintah.
(2) Izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan wilayah jangkauan siaran, dan khusus
bagi penyiaran radio selain wilayah jangkauan siaran juga memperhatikan format
stasiun.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta wajib membayar biaya izin
penyelenggaraan penyiaran dan konstribusi kepada Pemerintah, khusus Lembaga
Penyiaran Swasta radio tidak wajib membayar kontribusi.
(5) Izin
penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
syarat dan tata cara perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) serta biaya izin dan kontribusi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1), termasuk penggunaan frekuensi, sarana pemancaran, dan sarana
transmisi dikeluarkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi
terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Lembaga Penyiaran Swasta menetapkan pemimpin dan
penanggungjawab penyelenggara penyiaran yang mencakup:
a. pemimpin umum;
b. penanggung jawab siaran;
c.
penanggung jawab pemberitaan;
d. penanggung jawab teknik;
e. penanggung
jawab usaha.
(2) Khusus bagi Lembaga Penyiaran Swasta radio, pemimpin dan
penanggung jawab penyelenggara penyiaran sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. pemimpin umum;
b. penanggung jawab siaran;
c.
penanggung jawab pemberitaan.
(3) Pemimpin dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia yang tidak
pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang
menentang Pancasila.
(4) Pertanggungjawaban hukum pemimpin umum Lembaga Penyiaran
Swasta dapat dilimpahkan secara tertulis kepada penanggung jawab, sesuai dengan
bidang pertanggungjawaban masing-masing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung
jawab, dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara
penyiaran siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
Pasal
20Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus meliputi:
a. penyelenggara
siaran berlangsung melalui satelit;
b. penyelenggara siaran berlangganan melalui pemancaran
terestrial c. penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel;
d. penyelenggara siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran
radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi
bagian dari siaran;
e. Penyelenggara jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan
terbuka (closed circuit TV);
f. penyalur siaran melalui satelit dengan satu
saluran atau lebih;
g. penyalur siaran dalam lingkungan terbatas;
h. penyelenggara jasa audiovisual berdasarkan permintaan
(vidio-on-demand services);
i. penyelenggara jasa layanan informasi suara dengan teks (audio
text services);
j. penyelenggara jasa layanan informasi gambar dengan teks
(vidiotext services);
k. penyelenggara jasa layanan informasi
multimedia;
l. Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus lainnya.
Pasal 21Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, harus berbadan hukum Indonesia dan wajib terlebih
dahulu memperoleh izin dari Menteri.
Pasal 22
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) serta
Pasal 18, berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
(2) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus seperti tersebut dalam
Pasal 20 wajib menyelenggarakan sensir internal terhadap semua isi siaran yang
akan disiarkan dan/atau disalurkan.
Pasal 23
(1) Penyelenggara siaran berlangganan melalui satelit,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus menggunakan sarana pemancar
ke satelit (uplink) yang berlokasi di Indonesia dan mengutamakan penggunaan
satelit Indonesia.
(2) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dalam menyelenggarakan siarannya mengutamakan masyarakat di wilayah Indonesia
sebagai sasarannya.
(3) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 24
(1) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a dan huruf c, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu)
siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar
negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran produksi dalam negeri.
(2) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu) siaran
produksi dalam negeri berbanding 5 (lima) siaran produksi luar negeri,
sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran produksi dalam negeri.
(3) Perbandingan siaran produksi dalam negeri dengan siaran
produksi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat
ditinjau ulang oleh Pemerintah.
Pasal 25Penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus menyalurkan siaran televisi,
baik dari Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta, yang
dapat diterima di wilayah lokal, tempat lembaga yang bersangkutan melakukan
kegiatan siaran berlangganan.
Pasal 26Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara
Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara
memperoleh izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 27(1)
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
(2) Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran
secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin
Pemerintah.
(3) Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara
tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman ke satelit setelah
memperoleh izin Pemerintah.
(4) Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka perwakilan atau
menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan
izin Pemerintah.
(5) Lembaga Penyiaran Asing dan Kantor berita asing yang
melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung
maupun dalam bentuk rekaman video, harus mengikuti peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(6) Lembaga Penyiaran Asing yang menyewa fasilitas transmisi ke
satelit dan transponder satelit Indonesia untuk siaran internasional dapat
melakukan pengiriman siarannya dari Indonesia berdasarkan izin Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan
Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Hubungan Antarlembaga Penyiaran
Pasal
28Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan kerja
sama serta iklim usaha yang sehat untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya
persaingan yang dapat merugikan pelayanan siaran bagi masyarakat.
Pasal 29
(1) Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kerjasama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, lembaga-lembaga penyiaran dan para praktisi
penyiaran, masing-masing membentuk wadah kerja sama lembaga dan wadah kerjasama
profesi.
(2) Lembaga-lembaga penyiaran wajib bergabung dalam wadah
kerjasama lembaga dan para praktisi profesi penyiaran wajib bergabung dalam
wadah kerjasama profesi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 30
(1) Pemerintah mengatur dan mengkoordinasikan kerjasama
antarlembaga penyiaran di dalam negeri dan antara lembaga penyiaran di dalam
negeri dengan organisasi internasional atau lembaga penyiaran di luar negeri
yang menyangkut kepentingan bersama.
(2) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta
dapat mewakili Indonesia pada forum, badan, atau organisasi penyiaran
internasional.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menjadi peserta atau anggota
pada forum, badan, atau organisasi penyiaran internasional atas izin
Pemerintah.
Pasal 31
(1) Dengan izin Pemerintah, kerjasama pemancaran siaran, teknik,
dan jasa dengan Lembaga Penyiaran Asing di luar negeri dilakukan atas dasar
prinsip saling menguntungkan.
(2) Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerjasama
pemancaran siaran luar negeri dengan Lembaga Penyiaran Asing guna saling
membantu dengan perangkat pemancar masing-masing untuk saling meningkatkan
kualitas penerimaan dan jangkauan siaran di wilayah sasaran khalayak kedua belah
pihak.
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Pertama
Isi
Siaran
Pasal 32
(1) Sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, isi siaran Lembaga Penyiaran
Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib lebih banyak memuat mata acara
siaran produksi dalam negeri.
(2) Mata acara siaran radio, dan televisi dalam negeri, paling
sedikit 70 (tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh) dengan mata acara siaran
yang berasal dari luar negeri.
(3) Mata acara siaran dari luar negeri yang dapat disiarkan
adalah yang tidak merugikan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di
Indonesia, serta tidak merusak hubungan baik dengan negara sahabat.
(4) Isi siaran yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah
dan Lembaga Penyiaran Swasta harus sesuai dengan standar isi siaran, terutama
program produksi dalam negeri dan program anak.
(5) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan
pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu khusus.
(6) Materi siaran yang akan disiarkan hendaknya mengandung unsur
yang bersifat membangun moral dan watak bangsa, persatuan dan kesatuan,
pemberdayaan nilai-nilai luhur budaya bangsa, disiplin, serta cinta ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(7) Isi siaran yang mengandung unsur kekerasan dan sadisme,
pornografi, takhayul, perjudian, pola hidup permisif, konsumtif, hedonistis, dan
feodalistis, dilarang.
(8) Isi siaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti halnya
yang bertolak dari paham komunisme, Marxisme Leninisme, dilarang.
(9) Isi siaran dilarang memuat hal-hal yang bersifat menghasut
mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan
martabat manusia dan, budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga
menggangu persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
Pasal 33(1) Bahasa
pengantar utama dalam pelaksanaan siaran adalah bahasa Indonesia.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
pelaksanaan siaran sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu.
(3) Bahasa Inggris hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
sesuai dengan keperluan suatu mata acara.
(4) Bahasa asing lainnya di luar bahasa Inggris dapat
dipergunakan sebagai bahasa pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa
asing yang bersangkutan.
(5) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam pelaksanaan siaran
televisi tertentu yang ditujukan kepada pemirsa tunarungu.
(6) Mata acara berbahasa Inggris, dapat disiarkan dengan cara
untuk radio diberi narasi dalam bahasa Indonesia, sedangkan untuk televisi dapat
diberi narasi atau teks bahasa Indonesia.
(7) Mata acara yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kecuali bahasa yang serumpun dengan bahasa
Indonesia, wajib diberi narasi dalam bahasa Indonesia untuk radio, sedangkan
untuk televisi wajib disulihsuarakan ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi
atau teks bahasa Indonesia.
(8) Mata acara berbahasa asing secara selektif dapat
disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara
tertentu.
(9) Penggunaan bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan
dengan keperluan ajaran agama yang bersangkutan.
(10) Bahasa asing dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang
ditujukan ke luar negeri dalam acara siaran internasional sesuai dengan bahasa
di wilayah masyarakat sasaran.
(11) Bahasa asing dalam mata acara siaran televisi yang berasal
dari luar negeri dapat disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio terpisah,
yang hanya dapat diterima masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi
yang memiliki fasilitas untuk keperluan tersebut.
(12) Penggunaan bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan
siaran lainnya yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan oleh Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Sumber Acara Siaran
Pasal 34
(1) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan mata acara yang
bersumber dari dalam negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun oleh rumah
produksi di dalam negeri.
(2) Mata acara yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai
pembanding atau pelengkap dalam persentase yang lebih rendah daripada mata acara
produksi dalam negeri.
(3) Setiap mata acara film atau rekaman siaran berita yang akan
disiarkan wajib terlebih dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga
Sensor Film.
(4) Mata acara yang bersember dari rumah produksi harus sesuai
dengan standar isi siaran dan tidak boleh bertentangan dengan dasar, asas,
tujuan, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
(5) Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus
berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Pemerintah, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Persentase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga
Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi oleh rumah
produksi dalam negeri dibanding dengan mata acara yang diproduksi sendiri oleh
Lembaga Penyiaran Swasta.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan,
permodalan, dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Relai Siaran
Pasal 35
(1) Siaran yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah
dalam bentuk siaran sentral wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
(2) Mata acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), meliputi acara kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran tertentu, dan
acara atau pengumuman penting yang perlu segera diketahui oleh masyarakat.
(3) Lembaga penyiaran dalam negeri dilarang merelai siaran
Lembaga Penyiaran Asing untuk dijadikan acara tetap.
(4) Merelai siaran dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak
tetap atas mata acara tertentu yang bersifat mendunia atau mata acara terpilih
yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Siaran Bersama
Pasal 36
(1) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta
dapat melakukan siaran bersama.
(2) Siaran bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Bagian Keenam
Rekaman Audio
Pasal 37
(1) Tanggung jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak
diproduksi sendiri dibebankan kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
(2) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan:
a. rekaman audio yang bersifat menghasut, mempertentangkan,
dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan
budaya bangsa atau yang memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu
persatuan dan kesatuan bangsa;
b. rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan
pornografi dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Hak Siar
Pasal 38
(1) Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata
acara yang disiarkan.
(2) Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam
penjelasan mata acara.
(3) Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
Bagian Kedelapan
Klasifikasi Acara Siaran
Pasal 39
(1) Lembaga penyiaran wajib membuat klasifikasi acara siaran
untuk film, sinetron, dan/atau mata acara tertentu, baik melalui radio maupun
televisi, yang disesuaikan dengan kelompok umur khalayak dan waktu
penyiaran.
(2) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dicantumkan baik pada saat diiklankan maupun pada waktu disiarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Siaran Berita
Pasal 40(1) Lembaga
Penyiaran Swasta dapat melaksanakan siaran berita.
(2) Dalam melaksanakan siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta
harus memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta Kode Etik
Jurnalistik.
(3) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan
siaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilarang menyiarkan
siaran berita yang dibuat sendiri.
(4) Rumah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4)
dilarang memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita, kecuali berita
tertentu seperti karangan khas (feature) atau hal-hal yang menarik perhatian
orang (human interest).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita
diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Siaran Iklan
Pasal 41Siaran iklan
terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
Pasal 42
(1) Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang
memiliki izin Pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri.
(2)
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a. promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran
tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi, golongan, atau
kelompok tertentu;
b. promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang
menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat, komposisi maupun
keasliannya;
c. iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta
iklan yang menggambarkan penggunaan rokok;
d. hal-hal yang bertentangan
dengan rasa kesusilaan masyarakat.
(3) Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan
latar belakang alam Indonesia, artis, dan karabat kerja produksi
Indonesia.
(4) Materi siaran iklan niaga akan disiarkan melalui televisi
harus memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
(5) Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui radio
dipertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(6) Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan
mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak.
(7) Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran
iklan niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran sentral,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada acara siaran
agama.
(8) Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi
siaran.
(9) Lembaga penyiaran mengutamakan untuk menerima dan menyiarkan
iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan nasional di bidang periklanan yang
menjadi anggota asosiasi perusahaan periklanan nasional yang diakui oleh
Pemerintah.
Pasal 43Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi
sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga
Penyiaran Swasta, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit dalam sehari bagi
Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar sepanjang waktu
siaran.
Pasal 44Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45Ketentuan mengenai penyelenggaraan siaran iklan oleh
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pola Acara
Pasal 46(1) Lembaga
penyiaran wajib menyusun pola acara.
(2) Lembaga penyiaran wajib membuat penggolongan acara siaran
yang memuat jenis, tujuan, dan maksud acara siaran tersebut.
(3) Waktu penyiaran mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), disesuaikan dengan masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara tertentu
yang terpilih.
(4) Pola acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus
mendapat rekomendasi dari BP3N.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan
acara dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua Belas
Wilayah Jangkauan Siaran
Pasal
47(1) Wilayah Jangkauan Siaran meliputi:
a. wilayah siaran nasional;
b. wilayah siaran regional;
c.
wilayah siaran lokal;
d. wilayah siaran internasional.
(2) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Pemerintah
ditentukan sebagai berikut:
a. Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran lokal, dan
wilayah siaran internasional.
b. Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran lokal dan
wilayah siaran internasional.
(3) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta ditentukan
sebagai berikut:
a. Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran lokal;
b. Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran nasional.
(4) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
ditentukan sebagai berikut:
a. untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan
melalui satelit, jangkauan siarannya meliputi seluruh wilayah Indonesia;
b. untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan
melalui pemancar terestrial, jangkauan siarannya meliputi wilayah di sekitar
tempat penyelenggaraan siarannya;
c. untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan
melalui kabel, jangkauan siarannya meliputi daerah di sekitar tempat
penyelenggaraan siarannya;
d. ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Lembaga penyiaran dan Lembaga Penyelenggaraan Siaran Khusus
dilarang memperluas wilayah jangkauan siarannya melebihi ketentuan sebagaimana
tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiaran yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan siaran
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Belas
Sarana Teknik Siaran
Pasal 48
(1) Setiap lembaga penyiaran wajib menggunakan sarana teknik
siaran yang sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana
teknik yang telah dibuat di dalam negeri, sejauh telah terbukti sesuai dengan
standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), berdasarkan hasil pengujian lembaga yang berwenang.
(3) Setiap lembaga penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan
prasarana sendiri sehingga mampu melaksanakan siaran secara mandiri sebagaimana
layaknya sebuah lembaga penyiaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar
sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan
televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran
radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Belas
Perangkat Khusus Penerima Siaran
Pasal
50
(1) Perangkat khusus penerima siaran sebgaia alat bantu untuk
penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk keperluan komersial
dan nonkomersial.
(2) Penggunaan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan
komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia dengan
ketentuan:
a. memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah;
b. memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus
penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas
Jasa Tambahan Penyiaran
Pasal 51
(1) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran
Swasta dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik
yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan
penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
TATA KRAMA SIARAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
52
(1) Penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar
pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur
kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bagian Kedua
Kode Etik Siaran
Pasal 53
(1) Penyelenggara penyiaran wajib menghormati dan menjunjung
tinggi Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi lembaga
penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
sebagai panduan dalam pelaksanaan siaran.
(2) Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), organisasi lembaga penyiaran dan organisasi
profesi penyiaran membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Siaran.
Bagian Ketiga
Wajib Ralat
Pasal 54
(1) Lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan/atau berita
apabila diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran
dan/atau berita.
(2) Ralat atau pembetulan wajib dilakukan dalam waktu
selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam berikutnya atau pada
kesempatan pertama pada ruang mata acara yang sama, dan dalam bentuk serta cara
yang sama dengan penyampaian isi siaran dan/atau berita yang disanggah.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
tidak membebaskan lembaga penyiaran dari tanggung jawab atau tuntutan hukum yang
diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 55
(1) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan
dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran agar penyelenggaraan penyiaran,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dapat terwujud.
(2) Pembianaan
dan pengendalian penyiaran dilakukan untuk menjamin:
a. kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan
pemakai penyiaran terlindungi;
b. mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin
meningkat;
c. iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran
serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung jawab semakin
berkembang;
d. jangkauan penyiaran semakin merata;
e. daya saing
penyiaran nasional semakin sehat.
(3) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh
Pemerintah bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan
berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kedutuhan masyarakat, seta
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
Peran Pemerintah
Khusus dalam Pembinaan dan
Pengendalian
Pasal 56(1) Dalam melakukan pembinaan dan
pengendalian penyiaran, Pemerintah:
a. menetapkan kebijakan penyiaran;
b. menyusun dan menetapkan
peraturan yang terkait dengan penyiaran;
c. merencanakan, menyusun dan
menentukan peta lokasi penyiaran;
d. menetapkan klasifikasi dan standar isi
siaran;
e. menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan, dan mempertanggung
jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan
penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia maupun dari sumber usaha
lain yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu.
f. menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin
penyelenggaraan penyiaran;
g. merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di bidang penyiaran;
h. menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana penyiaran,
distribusi dan penerima siaran, dan jasa layanan informasi;
i. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan,
serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
j. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam
bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan,
pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Peran Badan Pertimbangan dan pengendalian
Penyiaran
Nasional dalam Pembinaan dan pengendalian
Pasal 57
(1) Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan
pengendalian penyiaran, Pemerintah membentuk BP3N yang mempunyai tugas dan
fungsi:
a. memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan
penyiaran;
b. memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan
peraturan yang terkait dengan bidang penyiaran;
c. memberikan masukan dalam perencanaan, penyusunan, dan
penentuan peta lokasi penyiaran;
d. menyusun klasifikasi dan strandar isi siaran sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk penyiaran anak dan remaja serta
muatan lokal;
e. memberikan pertimbangan dalam penghimpunan, pengalokasian,
pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana, baik dari iuran penyiaran, biaya
perizinan dan kontribusi dari lembaga penyiaran maupun dari sumber lain yang sah
dalam mendukung pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian
penyiaran;
f. memberikan rekomendasi dalam penerbitan, perpanjangan,
penangguhan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. memberikan masukan dalam perencanaan, pembinaan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran;
h. memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pengaturan
penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima siaran, serta
jasa layanan informasi;
i. memberikan masukan dalam penampungan, penelitian, dan
penindaklanjutan keluhan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap
penyelenggaraan penyiaran;
j. memberikan masukan dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja sama
dengan pihak terkait di bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar
negeri.
(2) BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam
bidang pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang lainnya
yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga penyiaran, organisasi
profesi penyiaran, dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan
penyiaran.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk
komisi-komisi.
(4) Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP3N
yang tidak menduduki jabatan di Pemerintahan.
(5) Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk Direktur Jenderal yang
bertanggung jawab di bidang penyiaran Sekretaris BP3N.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan,
susunan keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyimpanan Bahan Siaran
Pasal 58
(1) Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah
disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar, maupun
naskah.
(2) Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara
nasional maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas menyimpan
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia
penyiaran nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemeriintah.
BAB VII
PERAN SERTA DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 59
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam berkreasi, berkarya,
dan berusaha, serta menyampaikan kontrol sosial di bidang penyiaran.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
diwujudkan, antara lain dalam bentuk:
a. mendirikan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini;
b. memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan dan
pengembangan mutu siaran;
c. mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan
kepenyiaran;
d. melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;
e. mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60
(1) Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemillik
perangkat khusus penerima siaran wajib membayar iuran penyiaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan
sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 61
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di
bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 62
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan penyiaran diberi wewenang khusus
sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana di bidang penyiaran;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang penyiaran berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang penyiaran;
e. memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi
sehubungan dengan pemeriksaan tindak pidana di bidang penyiaran;
f. melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang
lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
g. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil tindak
pidana yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
penyiaran;
h. mengambil sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
penyiaran.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian
Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 63
(1) Pemerintah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); Pasal
12 ayat (1); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13
ayat (3), Pasal 14; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17 ayat (4) Pasal 17 ayat (5);
Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 11 ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 12 ayat
(1); Pasal 22 (1), jo. Pasal 12 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat
(1); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13
ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 14; Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat
(4); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (2); Pasal 23 ayat
(1); Pasal 23 ayat (3); Pasal 24 ayat (1); Pasal 24 ayat (2); Pasal 25; Pasal 27
ayat (3); Pasal 27 (4); Pasal 27 ayat (6); Pasal 30 ayat (3); Pasal 31 ayat (1);
Pasal 32 ayat (1); Pasal 32 ayat (2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 32 ayat (5);
Pasal 33; Pasal 34 ayat (3); Pasal 34 ayat (4); Pasal 34 ayat (5); Pasal 35 ayat
(1); Pasal 35 ayat (3); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2);
Pasal 40 ayat (2); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 42 ayat (1);
Pasal 42 ayat (7); Pasal 42 ayat (8); Pasal 43; Pasal 46 ayat (1); Pasal 46 ayat
(2); Pasal 47 ayat (5); Pasal 48 ayat (1); Pasal 48 ayat (2); Pasal 50 ayat (2)
huruf b; Pasal 51 ayat (1); Pasal 51 ayat (2); Pasal 52 ayat (1); Pasal 52 ayat
(2); Pasal 52 ayat (1); atau Pasal 58 ayat (1) Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan pelayanan administrasi
tertentu;
c. pembatasan kegiatan siaran;
d. pembekuan kegiatan siaran
untuk waktu tertentu;
e. pencabutan izin penyelenggara penyiaran.
(3) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pemerintah memperhatikan
pertimbangan BP3N.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 64Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi
atau media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan,
dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan
budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan
dan kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9); atau
b. barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu
dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang bersifat menghasut,
mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan
martabat manusia dan budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga
mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37
ayat (2) huruf b.
Pasal 65Barang siapa dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang
bersifat sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (7), dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 66Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 67Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga
Penyiaran Asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 68
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan
siaran, berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
a, jo. Pasal 21;
b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, jo.
Pasal 21.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
berlangganan melalui pemancaran terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b, jo. Pasal 21;
b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke
penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf d, jo. Pasal 21;
c. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran
melalui satelit dengan 1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 21;
d. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran
dalam lingkungan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, jo.
Pasal 21;
e. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
audiovisual berdasarkan permintaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h,
jo. Pasal 21;
f. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi multimedia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k, jo.
Pasal 21.
(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf e, jo. Pasal 21;
b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi suara dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
i, jo. Pasal 21;
c. barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
j, jo. Pasal 21.
(4) Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap barangsiapa dengan
sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf l, jo. Pasal 21, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69Barangsiapa dengan sengaja memindahtangankan izin
penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5),
dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 70Barangsiapa tanpa izin melakukan kegiatan siaran secara
tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik asing di Indonesia, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 71Barangsiapa tanpa izin melakukan kerja sama pemancaran
siaran dengan lembaga penyiaran asing di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 72Barangsiapa tanpa izin menggunakan perangkat khusus
penerima siaran untuk tujuan komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 74Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 75Atas perintah pengadilan, rekaman audio dan rekaman
audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 dirampas untuk
dimusnahkan, sedangkan perangkat atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 72 dirampas untuk negara.
Pasal 76
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65,
Pasal 66 Pasal 67, dan Pasal 68 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71 Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74 adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan
pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku serta badan atau lembaga yang telah
ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya
Undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang
ini.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
diundangkannya Undang-undang ini, Pemerintah harus sudah mengubah atau
menyesuaikan organisasi Lembaga Penyiaran Pemerintah dan lembaga atau unit lain
yang berkaitan dengan penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 September
1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO