TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3701 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
72) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
1997
TENTANG
PENYIARANUMUM
Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik dengan
kelebihan dan keunggulannya yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk
dengar atau audio dan pandang dengar atau audiovisual serta grafis dan teks
harus mampu melaksanakan peranan aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama media massa
lainnya, penyiaran harus ditingkatkan kemampuannya melalui pembangunan yang
diarahkan untuk semakin meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa,
sehingga semakin meningkatkan kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara
stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan
dan kemajuan teknologi.
Dengan kemampuan yang terus-menerus ditingkatkan dan dibina
sesuai dengan arahan tersebut di atas, penyiaran memiliki kedudukan yang penting
dan strategis dalam memotivasi pendapat dan kehendak masyarakat ke arah hal-hal
yang positif agar berperan serta secara aktif dalam setiap tahap pembangunan
nasional yang meliputi pula pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara itu, kemajuan teknologi penyiaran yang berkembang
dengan cepat menyebabkan landasan hukum pembinaan dan pengembangan penyiaran
yang ada selama ini sudah tidak memadai lagi, baik karena tingkat peraturan yang
mengaturnya lebih rendah daripada undang-undang maupun karena ruang lingkup
pengaturannya baru meliputi segi-segi tertentu dalam kegiatan penyiaran dengan
pengaturan yang belum terpadu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai landasan
pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran serta untuk menjamin
ketertiban dan kepastian hukum dan ditaatinya Kode Etik Siaran, diperlukan
Undang-undang tentang Penyiaran.
Pengaturan penyiaran dalam Undang-undang
ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
l. Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar
Haluan Negara sebagai landasan filosofis, konstitusional, dan operasional
merupakan panduan dalam menumbuhkan, membina dan mengembangkan penyiaran di
Indonesia sehingga sebagai media komunikasi massa, penyiaran menjadi sarana
efektif untuk perjuangan bangsa, penjalin persatuan dan kesatuan bangsa, sarana
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pengembangan dan pelestarian budaya bangsa,
sarana informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta
penyalur pendapat umum dan penggerak peran serta masyarakat dalam
pembangunan.
2. Penyiaran memiliki nilai strategis sehingga perlu dikuasai
oleh negara. Untuk itu, penyiaran perlu dibina dan dikendalikan dengan
sebaik-baiknya.
3. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi
radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas,
sehingga pemanfaatannya perlu secara efektif dan efisien bagi sebesar-besarnya
kepentingan nasional.
4. Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan,
selain Pemerintah, masyarakat dapat menyelenggarakan penyiaran dan wajib
mendukung pertumbuhan dan perkembangan penyiaran.
5. Penyiaran yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan
bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem penyiaran nasional.
6. Pembinaan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang
berkualitas dan mampu menyerap serta merefleksikan aspirasi masyarakat yang
positif dan beraneka ragam, serta meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap
pengaruh buruk nilai-nilai budaya asing.
7. Untuk mewujudkan iklim yang sehat bagi penyelenggaraan
penyiaran, pembinaan dan pengembangan penyiaran dilakukan secara menyeluruh dan
terpadu dalam suatu mata rantai yang berkesinambungan sejalan dengan dasar, asa,
tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan penyiaran.
8. Untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul
dari penyelenggaraan penyiaran, pelanggaran terhadap ketentuan di dalam
Undang-undang ini dikenai sanksi.
Bertitik tolak dari pokok-pokok pikiran sebagaimana tersebut
di atas dalam Undang-undang ini terutama diatur hal-hal yang bersifat mendasar,
sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ketentuan dalam Pasal ini bermakna bahwa tujuan penyiaran
berkaitan erat dengan aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh sebab itu, penyiaran tidak boleh mengabaikan segi idealisme dan harus
mengutamakan misi sosial melalui acara-acara yang dapat memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menumbuhkan dan
mengembangkan sikap mental masyarakat yang partisipatif terhadap upaya
pembangunan nasional.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Penyiaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dimaksudkan agar lembaga penyiaran melalui acara siarannya dapat
menumbuhkan sikap kerja keras, disiplin, menghargai prestasi, berani bersaing,
kreatif, dan tanggap terhadap perubahan, mendorong budaya belajar dan budaya
ingin maju, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Mengingat bahwa penyiaran mempunyai peran strategis dalam upaya
memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, mendorong pertumbuhan
ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, memantapkan budaya nasional dan
stabilitas nasional, maka penyiaran merupakan sesuatu yang menguasai hajat hidup
orang banyak. Oleh karena itu, penyiaran perlu dikuasai oleh negara.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah didampingi oleh BP3N adalah
bahwa Pemerintah bekerja sama dengan BP3N untuk membina dan mengendalikan
pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Jenis penyiaran yang diatur dalam ayat ini tidak terbatas pada
penyiaran radio dan televisi, tetapi juga mencakup layanan informasi yang
menjangkau masyarakat luas. Jenis penyiaran masih akan terus berkembang ke arah
perwujudan konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran, dan
komputer.
Sejalan dengan perkembangan yang terjadi, penyiaran dapat dibagi
dalam bentuk jasa penyiaran, jasa siaran, dan layanan informasi. Yang dimaksud
dengan jasa penyiaran' adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang lingkup
kegiatannya mulai dari menghimpun, memproduksi, sampai dengan menyiarkan materi
siaran melalui pemancar terestrial.
Yang dimaksud dengan jasa siaran" adalah
jasa penyiaran yang lingkup kegiatannya pada dasarnya terbatas hanya untuk
menyalurkan atau memancarluaskan siaran dari lembaga penyiaran atau lembaga
penyelenggara siaran lainnya, atau menyelenggarakan siaran audiovisual dalam
lingkungan terbuka secara terbatas atau menyelenggarakan siaran melalui
satelit.
Yang dimaksud dengan jasa layanan informasi adalah jasa penyiaran
dalam bentuk layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas, baik dalam
bentuk teks, suara, grafis dan gambar statis maupun dalam bentuk gambar
bergerak, baik yang disajikan secara tersendiri maupun secara
terpadu.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan diberi wewenang khusus" adalah wewenang
untuk penataan organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasara,
serta pengelolaan keuangan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
melaksanakan misi penyiaran.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan misi penyiaran, Lembaga Penyiaran Pemerintah
harus mampu memberikan jasa penyiaran yang sebaik-baiknya, cepat dan tepat,
serta sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Lembaga
Penyiaran Pemerintah harus dikelola sesuai dengan prinsip manajemen penyiaran
yang berlaku secara universal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Pemerintah
dapat mengoptimalkan layanan siaran radio dan televisi serta layanan informasi
kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi baru.
Siaran berlangganan
diselenggarakan sebagai pelengkap atau pendukung agar Lembaga Penyiaran
Pemerintah lebih berdaya dalam melaksanakan misinya demi kepentingan
nasional.
Yang dimaksud dengan jasa tambahan penyiaran" adalah suatu
pelayanan informasi yang menyatu dalam pemancaran siaran radio dan/atau siaran
televisi yang dapat diterima oleh masyarakat dengan atau tanpa alat perangkat
khusus dengan tidak mengganggu penerimaan siaran tersebut, seperti informasi
teks melalui siaran televisi (teletext) dan radio data melalui siaran radio
(radio data services).
Ayat (6)
Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan
pihak swasta nasional di bidang manajemen, permodalan, penyelenggaraan fungsi
teknis penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, pengembangan sumber daya manusia,
penelitian dan pengembangan, serta usaha lain yang terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran.
Kerja sama di bidang
penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran dapat dilakukan dalam satu
perusahaan patungan. Pelaksanaan kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (7)
Dalam melaksanakan misi penyiaran untuk menyebarluaskan
kebijakan dan kegiatan pembangunan kepada seluruh masyarakat secara merata di
seluruh wilayah Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan dan menampung aspirasi
masyarakat di bidang informasi, penerangan, pendidikan, dan hiburan, maka
diperlukan dana tambahan yang diperoleh dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya
izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan
usaha-usaha lain yang sah.
Dana tambahan tersebut merupakan penerimaan negara
bukan pajak yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan iuran penyiaran adalah iuran yang dikenakan
kepada pemilik pesawat penerima siaran televisi dan perangkat khusus penerima
lainnya sebagai imbalan atas siaran yang diterima dari berbagai sumber
siaran.
Yang dimaksud dengan kontribusi adalah sejumlah dana dari hasil
pendapatan siaran iklan niaga yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran iklan
niaga.
Yang dimaksud dengan biaya izin penyelenggaraan penyiaran adalah
sejumlah dana yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus berkenaan dengan izin penyelenggaraan
penyiaran.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Maksud ayat ini adalah mencegah dimanfaatkannya Lembaga
Penyiaran Swasta untuk menyebarluaskan buah pikiran yang menentang
Pancasila.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pendirian Lembaga Penyiaran
Swasta harus didasarkan kepada kepentingan nasional serta memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa.
Lembaga Penyiaran Swasta tetap dapat menyiarkan acara
siaran agama, serta acara siaran pendidikan politik sebagai bagian dari pola
acara yang disusun secara periodik oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang
bersangkutan; serta khusus untuk penyiaran radio sesuai dengan format
stasiun.
Larangan tersebut juga diberlakukan bagi Lembaga Penyiaran Swasta
yang telah memperoleh izin siaran, yang apabila ternyata kemudian hari
menyelenggarakan siaran untuk kepentingan seperti tersebut dalam ayat
ini.
Pasal 12
Ayat (1)
Karena setiap lembaga penyiaran di dalam negeri harus
berorientasi pada kepentingan nasional Indonesia, modal pendirian lembaga
penyiaran tersebut harus modal nasional sehingga tidak dipengaruhi kepentingan
lain dari luar.
Ayat (2)
Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta memerlukan dana dalam rangka
pengembangan usaha dan peningkatan pelayanannya kepada masyarakat, penambahan
atau pemenuhan modal berikutnya dapat dilakukan melalui pasar modal atau melalui
cara lain setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah.
Namun, penambahan
atau pemenuhan kebutuhan modal tersebut tidak boleh bersumber dari dana yang
berasal dari luar negeri, misalnya pinjaman komersial, atau melalui cara lain
yang dananya berasal dari luar negeri.
Untuk mencegah beralihnya pemilikan
Lembaga Penyiaran Swasta ke satu tangan, satu kelompok, atau ke tangan warga
negara asing, Pemerintah tetap akan dapat mengendalikannya melalui mekanisme
persetujuan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Ayat ini dimaksudkan untuk menghindarkan dominasi siaran yang
dapat membentuk pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa
dan/atau dominasi siaran iklan niaga yang menghambat pertumbuhan penyiaran yang
sehat.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar dapat dihindarkan dominasi
informasi melalui siaran dan media cetak yang dapat menimbulkan pendapat umum
yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa.
Yang dimaksud dengan
kepemilikan silang langsung adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta oleh
perusahaan media cetak atau sebaliknya. Yang dimaksud dengan "kepemilikan silang
tidak langsung" adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media
cetak oleh satu orang atau satu badan hukum.
Ayat (3)
Ayat ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Swasta dikelola
berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat demokrasi Pancasila dengan
pencerminan dalam pengelolaan usaha.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur
persentase minimum kepemilikan saham oleh karyawan lembaga
penyiaran.
Kepemilikan saham oleh karyawan bersifat kolektif yang diwujudkan
melalui koperasi atau badan-badan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Bantuan" yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah yang menyangkut
bantuan modal, sedangkan bantuan jasa ataupun bantuan teknis yang tidak mengikat
dan tidak mempengaruhi penampilan program, dapat diterima dengan izin
Pemerintah.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Peta lokasi stasiun penyiaran radio adalah peta persebaran
lokasi stasiun radio, yang dianggap ideal untuk beroperasi dan berkembang dalam
menyelenggarakan siarannya disuatu wilayah tertentu dengan jangkauan wilayah
siaran lokal.
Peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud disusun
berdasarkan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah jangkauan
siaran, dan tersedianya frekuensi yang tidak menimbulkan gangguan penerimaan
siaran radio antarstasiun penyiaran di suatu wilayah jangkauan siaran.
Dalam
rangka pemberian izin penyelenggaraan penyiaran radio, peta lokasi stasiun
penyiaran radio dimaksud dijadikan acuan, di samping juga memperhatikan format
stasiun serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah jangkauan
siaran.
Peta lokasi stasiun penyiaran radio dan jumlah dari setiap format
stasiun dibuat dan disempurnakan dalam waktu atau periode tertentu dengan
memperhatikan pertimbangan dari BP3N.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Programa/saluran siaran yang dimaksud pada ayat ini, untuk radio
adalah programa/saluran siaran lokal, sedangkan untuk televisi adalah
programa/saluran siaran nasional.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu dalam ayat ini
adalah suatu keadaan yang menyebabkan Lembaga Penyiaran Pemerintah tidak dapat
menyiarkan sendiri peristiwa penting yang perlu diketahui oleh masyarakat
internasional.
Keadaan tersebut dapat terjadi karena tidak berfungsinya
sarana penyiaran atau kurang memadainya peralatan yang dimiliki Lembaga
Penyiaran Pemerintah.
Hal itu dapat juga disebabkan oleh keadaan yang
memerlukan pengerahan seluruh potensi penyiaran karena berlangsungnya peristiwa
nasional atau internasional yang perlu disiarkan secara luas dalam rangka
mendukung kepentingan nasional.
Yang dimaksud dengan mendukung dalam ayat ini
adalah melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah
kepada Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyelenggarakan siaran tertentu yang
seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Dalam
hal ini, kendati dan tangung jawab penyiaran tetap berada pada Lembaga Penyiaran
Pemerintah.
Pasal 17
Ayat (1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah hak untuk
penyelenggaraan penyiaran radio atau penyiaran televisi.
Pemberian izin
tersebut dikaitkan dengan tanggung jawab pembinaan isi siaran yang harus
disesuaikan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran di
Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dapat diperpanjang dalam ayat ini adalah
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang didasarkan pada hasil evaluasi
atas kinerja Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan.
Pada setiap kali
perpanjangan, jangka waktu izin penyelenggaraan penyiaran diberikan maksimum 5
(lima) tahun untuk penyelenggaraan penyiaran radio dan maksimum 10 (sepuluh)
tahun untuk penyelenggaraan penyiaran televisi.
Ayat (3)
Format stasiun adalah ciri atau karakteristik suatu stasiun
penyiaran radio berdasarkan bagian dominan dari isi siaran secara keseluruhan
yang penetapannya dikaitkan dengan kebutuhan dan keinginan khalayak sasaran yang
akan dijangkau oleh stasiun tersebut.
Penerapan yang menyangkut format
stasiun radio diberlakukan secara bertahap sesuai dengan hasil penelitian dan
kebutuhan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah izin
penyelenggaraan penyiaran diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan lembaga
penyelenggara penyiaran berada di bawah penguasaan perseorangan atau badan hukum
tertentu.
Larangan dalam ayat ini juga mencakup larangan penyelenggaraan
penyiaran oleh pihak yang bukan pemegang izin penyelenggaraan penyiaran, atau
sebagian atau seluruh saham lembaga penyiaran dipindahtangankan kepada pihak
lain.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan berkoordinasi dalam ayat ini adalah upaya
bersama dengan instansi terkait melalui mekanisme perizinan satu atap untuk
memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Undang-undang ini mengatur,
mengarahkan, membina, dan mengendalikan penyiaran yang mempunyai kaitan erat
dengan penggunaan frekuensi dan sarana pemancaran serta transmisi, maka
mekanisme perizinan satu atap sangat diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Penetapan pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran
dimaksudkan untuk meletakkan dasar-dasar manajemen yang profesional, sehat dan
bertanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan penyiaran secara keseluruhan
berada pada pemimpin umum. Namun, untuk pertanggungjawaban secara hukum yang
berkaitan dengan pelaksanaan siaran, tanggung jawab dapat dilimpahkan kepada
penanggung jawab sesuai dengan bidang permasalahannya, baik aspek pemberitaan,
materi siaran, teknik maupun usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Penyelenggara siaran khusus mempunyai karakteristik yang khas
dibandingkan dengan penyelenggara penyiaran.
Penyelenggara siaran khusus pada
dasarnya hanya menyalurkan siaran radio, siaran televisi, audiovisual, atau
informasi secara interaktif atau tidak interaktif. Materi siaran atau layanan
informasi yang disalurkan hanya dapat diterima oleh masyarakat dengan
menggunakan perangkat khusus penerima siaran.
Penyelenggara siaran khusus
terbagi atas penyelenggara siaran/audiovisual, penyalur siaran, dan
penyelenggara jasa layanan informasi, yang masing-masing memiliki jenis
penyiaran yang berbeda.
Sebagai penyelenggara siaran, lembaga penyelenggara
hanya memancarkan dan/atau menyalurkan materi siaran yang diperoleh dari lembaga
lain.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan kebutuhan
kehidupan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan penyelenggara siaran diberi
izin untuk melakukan kegiatan siaran dengan menyediakan sendiri materi siaran
secara terbatas untuk disalurkan.
Sebagai penyalur siaran, lembaga penyalur
siaran hanya menyalurkan siaran yang diterima dan/atau disediakan oleh lembaga
penyelenggara siaran lain dan tidak diperkenankan menyelenggarakan
penyiaran.
Sebagai penyelenggara jasa layanan informasi, lembaga
penyelenggara pada dasarnya hanya menyalurkan materi informasi yang diperoleh
dari lembaga lain dan secara terbatas dapat menyediakan sendiri materi informasi
yang diperlukan.
Pasal 21
Badan hukum izin penyelenggaraan siaran khusus yang dimaksud
dalam pasal ini adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan
siaran khusus dengan izin tersendiri, yang terpisah dari izin Lembaga Penyiaran
Swasta.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sensor internal adalah sensor yang harus
dilakukan oleh penyelenggara siaran khusus terhadap isi siaran yang diterima dan
disalurkan langsung dari program siaran lembaga penyiaran dalam dan luar
negeri.
Tujuan sensor internal ini adalah untuk melindungi masyarakat
terhadap dampak negatif acara yang disiarkan karena khalayak penerima siaran
tidak dapat dibatasi baik dari segi usia maupun daya
serapnya.
Pasal 23
Ayat (1)
Siaran berlangganan melalui satelit yang hanya dapat diterima --
didengar atau ditonton -- oleh khalayak dengan menggunakan perangkat khusus
penerima siaran, dan dengan membayar imbalan dalam bentuk biaya langganan atau
imbalan biaya langsung untuk acara tertentu.
Siaran berlangganan melalui
satelit mempunyai keunggulan dibandingkan dengan siaran berlangganan lainnya
karena jangkauan siarannya mencakup wilayah nasional dan sebagian wilayah
internasional.
Keharusan menggunakan sarana pemancar ke satelit yang
berlokasi di Indonesia dengan mengutamakan satelit Indonesia dimaksudkan untuk
memudahkan pengawasan dan pengendalian isi siaran melalui sensor internal dengan
menunda beberapa saat siaran yang disalurkan dari luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perkembangan dan kemajuan teknologi memungkinkan siaran Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus berlangganan melalui satelit dapat diterima oleh
alat penerima siaran radio/televisi tanpa berlangganan.
Oleh karena itu,
lembaga Penyelenggara Siaran Khusus dimaksud harus menerapkan dan mengembangkan
teknologi agar siarannya hanya dapat diterima oleh alat penerima siaran
radio/televisi berlangganan.
Pasal 24
Ayat (1)
Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata
mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya
menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar
negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari
produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi.
Untuk
memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas
dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis
adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh)
saluran siaran produksi luar negeri.
Bilamana jumlah saluran yang dapat
diselenggarakan jumlahnya kurang dari 10 (sepuluh) saluran siaran, penyelenggara
siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi
dalam negeri.
Ayat (2)
Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata
mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya
menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar
negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari
produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi.
Untuk
memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas
dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis
adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 5 (lima) saluran
siaran produksi luar negeri.
Bilaman jumlah saluran yang dapat
diselenggarakan jumlahnya kurang dari 5 (lima) saluran siaran, penyelenggara
siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi
dalam negeri.
Ayat (3)
Apabila berdasarkan hasil penelitian ternyata materi siaran
produksi dalam negeri telah berkembang, perbandingkan siaran produksi dalam
negeri dengan siaran produksi luar negeri perlu disesuaikan oleh Pemerintah,
sehingga secara bertahap saluran siaran produksi dalam negeri dapat semakin
meningkat jumlahnya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Larangan dalam ayat ini mencakup juga badan hukum Indonesia yang
pemilikannya dikuasai dan/atau dikendalikan oleh Lembaga Penyiaran
Asing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan perwakilan Lembaga Penyiaran Asing dalam
ayat ini adalah kantor tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk
mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.
Ayat (5
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wadah kerja sama lembaga" adalah
organisasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan penyelenggaraan penyiaran
sehingga siaran yang disajikan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan
arah penyiaran.
Yang dimaksud dengan wadah kerja sama profesi adalah
organisasi para praktisi bidang penyiaran untuk meningkatkan profesionalisme
para anggotanya sehingga mampu mendukung upaya memajukan dunia
penyiaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mewakili Indonesia dalam ayat ini adalah
kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran Pemerintah
dan Lembaga Penyiaran Swasta untuk menghadiri forum dan/atau menjadi anggota
badan penyiaran di tingkat internasional atas nama Republik Indonesia.
Dalam
forum dan badan tertentu yang mensyaratkan Pemerintah sebagai peserta atau
anggota penuh, Indonesia dapat diwakili oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan
dalam hal ini Lembaga Penyiaran Swasta dapat diikutsertakan sebagai anggota
biasa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Kerja sama yang dimaksud dalam ayat ini bersifat mendasar, yang
dapat menimbulkan pengaruh kait-mengait dengan kepentingan lainnya, dan terlebih
dahulu harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Kerja sama yang bersifat
perasional pelaksanaan siaran secara tidak tetap, seperti kerja sama di bidang
programa dan liputan peristiwa olahraga, dapat dilakukan langsung sejauh tidak
merugikan kepentingan nasional.
Dalam ayat ini terdapat dua norma izin, yaitu
izin kerja sama pemancaran siaran dan izin kerja sama teknik dan
jasa.
Pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama pemancaran siaran
dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap ketentuan izin
kerja sama teknik dan jasa dikategorikan pelanggaran administratif.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perbandingan mata acara siaran" dalam ayat
ini adalah perbandingan jumlah waktu siaran mata acara produksi dalam negeri
dengan jumlah waktu siaran mata acara produksi luar negeri sekurang-kurangnya 70
(tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh).
Perbandingan ini berlaku untuk
semua jenis acara, termasuk film dan sinetron di televisi.
Ayat (3)
Dalam menyiarkan mata acara siaran yang berasal dari luar
negeri, lembaga penyiaran di dalam negeri harus memperhatikan hubungan baik
negara Indonesia dengan negara sahabat, karena bukan tidak mungkin mata acara
tersebut dapat menyinggung hal-hal sensitif yang dapat mengganggu hubungan baik
dengan Indonesia.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan standar isi siaran dalam ayat ini adalah
kriteria atau ukuran baku kualitas isi siaran yang berkaitan dengan:
a.
kesesuaian antara isi siaran dengan budaya khalayak sasaran;
b. kesesuaian
antara isi siaran dengan usia dan kebutuhan khalayak sasaran;
c. upaya
perlindungan terhadap anak dan remaja;
d. ketepatan, keseimbangan, dan
kebenaran isi siaran, terutama siaran berita dan siaran iklan niaga.
Ayat
(5)
Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan
pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu yang tepat khusus untuk
anak sekolah dan anak usia sekolah.
Yang dimaksud dengan waktu khusus adalah
waktu penayangan program acara siaran yang disesuaikan dengan perbedaan waktu
yang berlaku di Indonesia.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Jika isi siaran lembaga penyiaran teryata bertentangan dengan
Pancasila, Pemerintah mengeluarkan keputusan pembekuan kegiatan penyiaran untuk
waktu tertentu.
Proses selanjutnya menganai kelangsungan penyelenggaraan
siaran menunggu hasil keputusan pengadilan.
Pelaku pelanggaran dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(9)
Yang dimaksud dengan menghasut dalam ayat ini adalah
membangkitkan perasaan seseorang atau kelompok orang yang dapat menimbulkan
sikap menentang, melawan, memberontak, atau melakukan perbuatan lainnya yang
bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang
dimaksud dengan bertentangan dengan ajaran agama" adalah bertentangan dengan
nilai-nilai keagamaan yang secara universal terdapat dalam setiap ajaran
agama.
Yang dimaksud dengan merendahkan martabat manusia" adalah bersifat
menurunkan/merendahkan tingkat harkat manusia atau memandang rendah harkat atau
harga diri manusia.
Yang dimaksud dengan patut dapat diduga mengganggu
persatuan dan kesatuan bangsa adalah yang berdasarkan akal sehat dapat
diperkirakan akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal-hal yang
dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa misalnya hal-hal yang memuat
pertentangan antarsuku, antaragama, antarras, dan antargolongan
(SARA).
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam penggunaan bahasa daerah, sedapat mungkin penyelenggara
lembaga penyiaran menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia, sehingga khalayak
di daerah lain dapat memahami dan mengikuti acara tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan sulih suara adalah pengalihan bahasa secara
lisan dari satu bahasa ke bahasa lain.
Ayat (8)
Mengingat sulih suara ke dalam bahasa Indonesia memiliki dampak
positif dan negatif, sulih suara dilakukan secara selektif.
Acara yang
mempunyai nilai meningkatkan kecerdasan bangsa serta acara khusus yang berdampak
positif terhadap pelestarian budaya bangsa secara selektif dapat
disulihsuarakan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Ketentuan ini memperkuat ketentuan Pasal 32 ayat (1), agar
lembaga-lembaga penyiaran lebih banyak menyiarkan tema siaran di dalam negeri
yang berpijak pada jatidiri dan akar budaya nasional Mata acara siaran serupa
itu kemungkinan besar tidak mampu diproduksi sendiri oleh lembaga penyiaran
sehingga harus digalang kerja sama yang serasi dengan rumah produksi di dalam
negeri.
Rumah produksi ini harus dipandang sebagai lembaga penunjang kemajuan
penyiaran di tanah air sehingga secara bersama-sama dengan lembaga penyiaran
dapat mempertahankan jatidiri dan wawasan kebangsaan Indonesia.
Lembaga
penyiaran dan rumah produksi dengan menumbuhkan kerja sama yang saling
menguntungkan harus mampu memberikan nilai tambah terhadap nilai-nilai budaya
bangsa yang merupakan sumber mata acara yang tidak akan habis-habisnya.
Hal
ini sesuai dengan arah penyiaran dalam mengembangkan dan melestarikan
nilai-nilai budaya bangsa seraya memperkuat ketahanan budaya nasional.
Ayat
(2)
Dalam memilih mata acara yang berasal dari luar negeri perlu
dipertimbangkan betul-betul agar bermanfaat dan dapat dijadikan pembanding untuk
mendorong peningkatan kualitas mata acara produksi dalam negeri.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan merelai siaran dari Lembaga Penyiaran
Pemerintah ialah memancarteruskan siaran tersebut pada saat yang bersamaan,
tidak dengan merekamnya terlebih dahulu, kemudian menyiarkannya dalam bentuk
siaran tunda.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan acara kenegaraan antara lain:
a. Pidato
kenegaraan tanggal 16 Agustus di DPR-RI;
b. Upacara Detik-detik Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia;
c. Upacara Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1
Oktober.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan merelai siaran dalam ayat ini adalah
memancarteruskan siaran dari Lembaga Penyiaran Asing dengan atau tanpa
menggunakan alat bantu.
Acara tetap" yang dimaksud dalam ayat ini adalah
acara yang tercantum di dalam pola acara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Ketentuan ini dimaksudkan agar peristiwa penting yang bersifat
khusus baik yang berlingkup nasional maupun internasional dapat diselenggarakan
sebaik-baiknya untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Yang dimaksud
dengan peristiwa penting yang bersifat khusus antara lain peristiwa besar dan
insidental yang perlu segera diketahui oleh masyarakat luas atau pertandingan
olahraga mendunia yang digemari oleh masyarakat.
Pasal 37
Ayat (1)
Kelayakan siaran yang menyangkut kesesuaian isi dengan kriteria
standar isi siaran rekaman audio yang tidak diproduksi sendiri sepenuhnya
menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Ketentuan dalam
ayat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran melakukan sensor sendiri karena
belum ada lembaga sensor yang menguji dan menyensor kelayakan rekaman audio
untuk disiarkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak siar dalam ayat ini adalah hak
menyiarkan suatu mata acara siaran, baik untuk satu atau beberapa kali siaran
maupun jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Penegasan "pemilikan hak siar di televisi dapat dilakukan dengan
mencantumkannya pada akhir setiap mata acara, sedangkan di radio dapat dilakukan
secara periodik atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan klasifikasi acara siaran" adalah
pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan
khalayak sasaran.
Klasifikasi acara siaran dimaksudkan untuk melindungi
masyarakat dari hal-hal negatif yang mungkin ditimbulkan oleh siaran dan
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memilih acara siaran.
Ayat
(2)
Dalam klasifikasi acara siaran dicantumkan kode kelayakan tonton
berdasarkan tingkat kekerasan, pornografi, dan kekasaran bahasa dikaitkan dengan
kelompok usia pemirsa, yang terdiri dari:
a. layak untuk anak;
b. perlu
didampingi orang tua;
c. umum
/semua umur;
d. hanya untuk orang
dewasa;
e. terbatas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Pada dasarnya kewenangan melaksanakan siaran berita berada pada
Lembaga Penyiaran Pemerintah. Meskipun demikian, Lembaga Penyiaran Swasta dapat
juga melaksanakan siaran berita sesuai dengan persyaratan tertentu.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan memenuhi standar berita dan menaati Kode
Etik Siaran serta Kode Etik Jurnalistik bagi Lembaga Penyiaran Swasta dalam
melaksanakan siaran berita adalah bahwa sebelum melaksanakan siaran berita
beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pemimpin umum dan penanggung jawab
pemberitaan Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan.
Hal ini diperlukan
karena siaran berita mempunyai pengaruh langsung dan besar kepada
masyarakat.
Pemberitaan media elektronik harus menggunakan pendekatan pers
yang bebas dan bertanggung jawab yang mengacu kepada Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Standar berita ditetapkan oleh Pemerintah
berdasarkan pertimbangan dari BP3N.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
menegaskan kewajiban lembaga penyiaran agar selalu menjaga isi dan cara
penyampaian siaran berita sesuai dengan Kode Etik Siaran dan Kode Etik
Jurnalistik.
Ayat (3)
Karena penyelenggara siaran berlangganan pada dasarnya hanya
menjadi penyalur siaran yang terutama berasal dari luar negeri, penyelenggaraan
siaran berita yang diproduksi sendiri oleh penyelenggara siaran berlangganan
sulit untuk dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
Ayat (4)
Mata acara siaran berita adalah kegiatan jurnalistik yang sangat
erat kaitannya dengan tanggung jawab dan kredibilitas sebuah lembaga penyiaran.
Oleh karena itu, rumah produksi tidak diizinkan memproduksi mata acara untuk
keperluan siaran berita atau bahan acara siaran yang dapat dikategorikan sebagai
berita.
Yang dimaksud dengan berita dalam ayat ini adalah berita yang
mengandung unsur informasi baru mengenai peristiwa penting yang baru terjadi,
yang ada pengaruhnya dan menarik bagi khalayak.
Bagi rumah produksi yang
memiliki kemampuan, diizinkan untuk memproduksi bahan acara siaran yang berupa
karangan khas dan hal-hal yang menarik perhatian orang yang tidak dikategorikan
sebagai berita.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perusahaan dalam ayat ini adalah rumah
produksi nasional atau perusahaan periklanan nasional yang menjadi anggota
asosiasi periklanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan persentase waktu siaran adalah jumlah waktu
siaran yang diizinkan digunakan untuk menyiarkan iklan niaga.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan mengutamakan untuk menerima dan menyiarkan
iklan niaga adalah untuk memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya dan
memberdayakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang periklanan. Bagi usaha
perorangan atau usaha berskala kecil diberikan kesempatan untuk memasang iklan
pada lembaga penyiaran khususnya radio siaran tanpa melalui perusahaan
periklanan yang menjadi anggota asosiasi periklanan
nasional.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Melalui pola acara, lembaga penyiaran akan dapat mengendalikan
perimbangan pelaksanaan fungsi penyiaran sehingga segala sesuatunya dapat
berjalan dengan selaras.
Pola acara harus disusun dalam kurun waktu tertentu
sekurang-kurangnya untuk waktu 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun. Mata acara
yang bersifat aktual, dapat disesuaikan menurut keperluan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penggolongan acara siaran" adalah
pengelompokan acara siaran berdasarkan jenisnya yang meliputi siaran berita,
informasi dan penerangan, siaran olah raga dan hiburan, siaran pendidikan dan
kebudayaan, siaran iklan, serta siaran agama. Untuk setiap jenis acara siaran,
dijelaskan tujuan dan maksudnya dengan mengacu kepada latar belakang kebiasaan
masyarakat pada umumnya serta keperluan dan keinginan khalayak
sasaran.
Ayat (3)
Waktu untuk menyiarkan suatu mata acara merupakan hal yang
sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap lembaga penyiaran dengan mengacu
pada kebiasaan masyarakat pendengar atau pemirsa berdasarkan umur.
Sesuai
dengan fungsi sosialnya, lembaga penyiaran perlu memperhatikan dengan saksama
keperluan lain masyarakat agar tidak mengganggu keseimbangan kehidupan mereka
sehari-hari.
Demikian pula mata acara untuk anak-anak perlu disiarkan pada
jam-jam yang sesuai.
Dalam menyiarkan mata acara siaran nasional, setiap
lembaga penyiaran perlu juga memperhatikan pembagian waktu di Indonesia,
terutama waktu yang bertepatan dengan kewajiban melaksanakan ibadah agama. Acara
tertentu yang terpilih yang merupakan siaran langsung, penyiarannya dapat tidak
terikat dengan waktu yang ditentukan dalam pola acara siaran.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan rekomendasi dari BP3N" adalah memberi
pertimbangan sebagai masukan dalam penyusunan pola acara standar sebagai pedoman
bagi lembaga penyiaran dalam membuat pola acara siaran untuk periode
tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan daerah sekitar tempat penyelenggaraan
siarannya" adalah suatu tempat tertentu yang dapat dibangun jaringan kabel
sebagai sarana untuk mendistribusikan siarannya tanpa menimbulkan masalah atau
terjadinya kerusakan terhadap prasara lingkungan.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh kualitas
pelayanan siaran yang memenuhi persyaratan di samping untuk mempermudah
operasional siaran antarlembaga penyiaran. Dengan standar sistem yang sama,
pertukaran acara siaran antarlembaga penyiaran dan penyelenggaraan siaran
sentral atau siaran internasional dapat dilakukan dengan mudah dan
ekonomis.
Pemenuhan kinerja teknik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
oleh Pemerintah dilakukan oleh lembaga penyiaran secara bertahap.
Ayat
(2)
Melalui ketentuan ini, lembaga penyiaran dapat mendorong
perkembangan industri di dalam negeri dengan cara mengutamakan penggunaan sarana
teknik penyiaran produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar kinerja
teknik.
Standar dan pengujian oleh lembaga yang berwenang tersebut pada
dasarnya berlaku untuk semua sarana teknik penyiaran yang digunakan oleh lembaga
penyiaran di Indonesia.
Lembaga yang berwenang melakukan pengujian dalam hal
ini adalah lembaga pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan untuk melakukan pengujian sesuai dengan
standar internasional yang telah ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Ketentuan ini ditujukan bagi kepentingan pembinaan untuk
menghindarkan kemungkinan terjadinya duplikasi penggunaan spektrum frekuensi
radio oleh lembaga penyiaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perangkat khusus penerima siaran" adalah
perangkat tambahan yang diperlukan sebagai alat bantu dari perangkat penerima
siaran radio dan/atau televisi, atau alat bantu untuk penerimaan siaran khusus,
sehingga masyarakat dapat menerima siaran dari penyelenggara penyiaran atau dari
penyelenggara siaran khusus.
Perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan
komersial adalah perangkat yang disediakan oleh penyelenggara siaran untuk
digunakan oleh kelompok masyarakat, perusahaan, atau kantor dengan menerima
imbalan berupa uang secara periodik atau dalam bentuk lainnya.
Perangkat
khusus penerima siaran nonkomersial adalah perangkat yang dimiliki oleh anggota
masyarakat untuk digunakan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada seluruh
penyelenggara penyiaran agar mempertimbangkan mata acara mana yang pantas dan
tidak pantas disiarkan (self censorship). Dengan memperhatikan besarnya
kemampuan luasnya daya jangkau, dan pengaruh siaran radio dan siaran televisi di
kalangan masyarakat, serta dengan selalu mengingat kebhinekaan masyarakat
Indonesia, lembaga penyiaran diharapkan mampu menyerap dan mencerminkan hati
nurani masyarakat secara tepat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Kode Etik Siaran adalah ikrar, tekat, dan panduan moral yang
tercemin dalam penyelenggaraan siaran yang disusun dan ditetapkan oleh
penyelenggara penyiaran yang tergabung dalam organisasi lembaga penyiaran dan
organisasi profesi penyiaran.
Dengan menghormati dan tunduk pada kesepakatan
yangdirumuskan dalam Kode Etik Siaran itu, penyelanggara penyiaran akan mampu
secara moral menilai, membimbing atau bahkan menghukum diri sendiri, sehingga
dapat meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggara penyiaran mempnyai tanggung
jawab moral yang tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembinaan dan pengendalian meliputi
pengaturan, pengawasan dan penertiban atas penyelenggaraan penyiaran, yang
dilaksanakan baik oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta
maupun Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
Dalam pembinaan dan pengendalian
penyiaran perlu dikembangkan suatu mekanisme terpadu yang memungkinkan
berkembangnya kegiatan penyiaran yang sehat, terutama isi siarannya yang
memiliki jatidiri yang bertumpu pada kepentingan nasional di samping pengelolaan
lembaganya.
Penciptaan iklim usaha yang sehat diperlukan untuk menghindarkan
persaingan yang tidak sehat dan mencegah timbulnya pemusatan penguasaan usaha
penyiaran pada satu tangan atau satu kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan
jiwa dan nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Peraturan yang terkait dengan penyiaran harus dapat menciptakan
iklim menumbuhkan dan mengembangkan penyelenggaraan penyiaran yang sehat dan
dinamis serta mampu mendorong dan mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta aplikasinya terhadap dunia penyiaran di
Indonesia.
Huruf c
Spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas
harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan penyelenggaraan
penyiaran dan penyampaian informasi. Oleh karena itu, Pemerintah secara terpadu
perlu membuat peta lokasi penyiaran yang menetapkan jumlah lembaga penyiaran di
suatu lokasi dengan wilayah jangkauan tertentu dengan memperhatikan faktor
wilayah dan jumlah penduduk, daya dukung ekonomi wilayah yang bersangkutan, dan
alokasi frekuensi yang tersedia berdasarkan perencanaan frekuensi untuk
penyiaran secara nasional. Faktor tersebut sangat perlu mendapat perhatian di
dalam penetapan peta lokasi penyiaran agar lembaga-lembaga penyiaran di suatu
wilayah dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kegiatan untuk mendukung penyelenggaraan serta pembinaan dan
pengendalian yang mencakup juga pemberdayaan kelompok masyarakat yang bergerak,
baik di bidang kebudayaan maupun di bidang pendidikan memerlukan biaya yang
besar.
Di samping itu, untuk kegiatan pemantauan secara terus-menerus di
bidang penyelenggaraan penyiaran dan keluhan atau tanggapan masyarakat juga
diperlukan biaya yang besar. Oleh karena itu, dana yang diterima dari iuran
penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran
Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, siaran iklan niaga Radio
Republik Indonesia, dan usaha-usaha lain yang sah harus dihimpun dan dikelola
secara baik.
Dana-dana yang dihimpun berdasarkan ketentuan ini merupakan
penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal-hal yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, antara
lain, tata cara pengelolaan dana yang diperoleh dari iuran penyiaran,
kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta dan
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, siaran iklan niaga Radio Republik
Indonesia, dan usaha lain yang sah dengan memperhatikan sifat dan karakteristik
kegiatan penyiaran yang profesional. Mekanisme pengelolaan dana tersebut
diupayakan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
penyiaran.
Pasal 57
Ayat (1)
BP3N dibentuk sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam
pembinaan penyiaran sekaligus sebagai wadah interaksi positif antara masyarakat,
para penyelenggara penyiaran, dan Pemerintah. BP3N ini bersifat nonstruktural
dan berfungsi sebagai pemberi pertimbangan dan pengendalian atas hal-hal yang
berkenaan dengan penyiaran kepada Pemerintah.
Pertimbangan, masukan, atau
rekomendasi Bp3N dapat dilakukan dalam bentuk lisan, tulisan, atau berupa
partisipasi aktif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Besar iuran penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat ini,
ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dapat berupa peringatan, denda, atau paling berat berupa
penyegelan perangkat penerima siaran.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai negeri
sipil berkoordinasi dengan penyidik polisi negara Republik Indonesia mulai dari
pemberitahuan penyidikan sampai dengan penyerahan hasil penyidikan, sehingga
memberikan hasil yang sebaik-baiknya tanpa merugikan lembaga
penyiaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Dalam Pasal 31 ayat (1) yang dikenakan sanksi administratif
adalah khusus kerja sama teknis dan jasa tanpa izin Pemerintah.
Ayat
(2)
Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara
bertahap.
Khusus untuk pelanggaran tertentu, pengenaan sanksi administratif
dapat dilakukan secara tidak bertahap, berdasarkan berat ringannya pelanggaran
yang dilakukan, misalnya lembaga penyiaran yang dinilai melakukan pelanggaran
berat yang mengganggu keamanan dan ketertiban dapat langsung dikenai sanksi
pembekuan kegiatan siarannya.
Pengenaan sanksi administratif berupa
pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran karena menyangkut aspek yang luas
dilakukan secara cermat dan teliti melalui berbagai pertimbangan.
Pembatasan
pelayanan administrasi tertentu, misalnya tidak memberikan rekomendasi
penyensoran film asing (impor) yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas