
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 68, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
1997
TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang
bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan
Nusantara;
b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk
memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan
kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan
kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
c. bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan
hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang
serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
d. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus
didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat
dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang
berkaitan dengan lingkungan hidup.
e. bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya
dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga
pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk
mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c,
d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain;
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian
lingkungan hidup;
3. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk
sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
5. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
7. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan
dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu
mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya;
9. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
10. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas
sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber
daya buatan;
11. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai
unsur lingkungan hidup;
12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukannya;
13. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas
perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang;
14. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya
yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan;
15. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya
alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber
daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan
tetap memleihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya;
16. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan;
17. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena
sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain;
18. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena
sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau
dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lain;
19. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua
pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup;
20. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
22. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang
terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan
dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
23. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang
dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat
ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan
standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan;
24. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,
dan/atau badan hukum;
25. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk
mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang,
tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam
melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3Pengelolaan
lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
a. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara
manusia dan lingkungan hidup;
b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup
yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
c.
terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d.
tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. terkendalinya pemanfaatan
sumber daya secara bijaksana;
f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup
yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 6
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 7
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pelaksanaan
ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan
kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.
menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan
sosial;
d. memberikan saran pendapat;
e. menyampaikan informasi dan/atau
menyapaikan laporan.
BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh
Pemerintah.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah:
a. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup;
b. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan
lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya
genetika;
c. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang
dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam
dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
d. mengendalikan
kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi
lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan
nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu
oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab
masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan
keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan
lingkungan hidup.
(3) Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu
dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan
sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar
budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
(4) Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah
berkewajiban:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan
lingkungan hidup;
b. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
hidup;
c. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d. mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional
pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
e. mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat yang
bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. memanfaatkan dan mengembangkan
teknologi yang akrab lingkungan hidup;
g. menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan dibidang lingkungan hidup;
h. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya
kepada masyarakat;
i. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa
di bidang lingkungan hidup.
Pasal 11
(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional
dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh
Menteri.
(2) Ketentuan nengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan
organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12
(1) Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan
kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
a. melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup
kepada perangkat di wilayah;
b. mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu
Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di
daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi
urusan rumah tangganya.
(2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
(1) Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap
usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan
penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
pencegahan dan penanggulan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki
analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis
mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak
lain.
(3) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
(2) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi:
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau
membuang.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian
Pertama
Perizinan
Pasal 18
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan
hidup.
Pasal 19
(1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan
wajib diperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pendapat masyarakat;
c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang
berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
(2) Keputusan izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.
Pasal 20
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan
pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar
wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 21Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan
berbahaya dan beracun.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 22
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan
pengawasan.
Pasal 23Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat
pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh
Pemerintah.
Pasal 24
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat
salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat
tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau
alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab
atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas
pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau
tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan
tersebut.
Bagian Ketiga
Sanksi Administrasi
Pasal 25
(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan
pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah
dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang
ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyeleamatan,
penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan
kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah
Tingkat I.
(3) Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan
kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengna pembayaran sejumlah uang
tertentu.
Pasal 26
(1) Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan peraturan
perundang-undang.
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upaya hukum menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan
izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha
dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada
pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena
merugikan kepentingannya.
Bagian Keempat
Audit Lingkungan Hidup
Pasal 28Dalam
rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan
hidup.
Pasal 29
(1) Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila yang
bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang ini.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan
untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan perintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakan audit lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(4) Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 30
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui
pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para
pihak yang bersengketa.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak
yang bersengketa.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
di Luar
Pengadilan
Pasal 31Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan
besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan
terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pasal 32Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak
ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang
memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa
lingkungan hidup.
Pasal 33
(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga
penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat
bebas dan tidak berpihak.
(2) Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian
sengketa lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Melalui
Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Rugi
Pasal 34
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa
atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu
tersebut.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 35
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan
kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang
menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan
berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang
ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika
pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan
dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang
bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungna
hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:
a. adanya bencana alam atau peperangan; atau
b. adanya
keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab
membayar ganti rugi.
Paragraf 3
Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 36
(1) Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata
yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan
berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan
beracun.
Paragraf 4
Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup
Untuk
Mengajukan Gugatan
Pasal 37
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan
dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup
yang merugikan perikehidupan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga
mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka insatansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup
berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya
tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang
bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi
tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c.
telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Pasal 39Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan
hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada
Hukum Acara Perdata yang berlaku.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 40
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan
Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepluh) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi,
dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam
tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor,
memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi
yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa
perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi
palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang
diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut
dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau
membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak
Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan,
yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan
sepertiga.
Pasal 46
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau
organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata
tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum,
perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap
mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang
bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini,
dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau
organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja
maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum,
perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan
dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang
bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik
berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana
secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,
perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan
surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka,
atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,
perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili
oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri
di pengadilan.
Pasal 47Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak
pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
b.
penutupan seluruhnya atau sebagaian perusahaan; dan/atau
c. perbaikan akibat
tindak pidana; dan/atau
d. mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa
hak; dan/atau
e. meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
f.
menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 48Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah
kejahatan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya
Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib
menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan
izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun
yang diimpor.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50Pada saat berlakunya
Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 51Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September
1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO