TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3699 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
68) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
1997
TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPUMUM
1. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha
Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang
wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber
dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya
demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Pancasila, sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa
Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia, dengan manusia, manusia dengan alam, dan
manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapi kemajuan lahir dan kebahagiaan
batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal
balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan u;ntuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dimikmati generasi
masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan.
Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan
memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk
mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin.
Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras,
serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
2. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas
wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi,
lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah
wewenang pengelolaannya. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan hidup
Indonesia.
Secara hukum, lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang
tempat negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan dan hak berdaulat serta
yurisdiksinya. Dalam hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah
wilayah, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan
iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alam dan kedudukan
dengna peranan strategis yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa
Indonesia menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam segala aspeknya. Dengan demikian, wawasan dalam menyelenggarakan
pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
3. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri
atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan
geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup yang berlainan. Keadaan yang demikian memerlukan
pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan meningkatkan keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan
subsistem itu sendiri. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan subsistem yang
satu akan mempengaruhi subsistem yang lain, yang pada akhirnya akan mempengaruhi
ketahanan ekosistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan
hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri
utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan
lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari
pusat sampai ke daerah.
4. Pembangunan memanfaatkan secara terus menerus sumber daya alam
guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.
Sementara itu ketersediaan sumber daya alam terbatas dan
tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan
sumber daya alam tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam.
Di pihak lain, daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung
lingkungan hidup dapat menurun.
Kegiatan pembangunan yang makin meningkat mengandung risiko
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar
ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak.
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup itu akan meruapakan
beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung
biaya pemulihannya.
Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan
peran anggota masyarakat, yang dapat disalurkan melalui orang perseorangan,
organisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok
masyarakat adat, dan lain-lain, untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup yang menjadi tumpuan keberlanjutan
pembangunan. Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya
alam, menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi
jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan. Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan prinsip
melestarikan fungsi lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan prinsip
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang untuk
menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi
peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
5. Arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan
ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri, yang di antaranya memakai
berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif.
Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya
limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media
lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Secara global, ilmu pengetahuan dan teknologi telah
meningkatkan kualitas hidup manusia. Pada kenyataannya, gaya hidup masyarakat
industri ditandai oleh pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan
produksi limbah baha berbahaya dan beracun. Hal itu merupakan tantangan yang
besar terhadap cara pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil terhadap
lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain.
Menyadari hal tersebut di atas, bahan berbahaya dan beracun
beserta Limbahnya perlu dikelola dengan baik. Yang perlu diperhatikan adalah
bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah
bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.
6. Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin
meningkat dampaknya terhadap lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong makin
diperlukannya uypaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga risiko
terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin.
Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak dapat
dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Suatu perangkat hukum yang
bersifat preventif berupa izin melakukan usaha dan/atau kegiatan lain.
Oleh karena itu, dalam izin harus dicantumkan secara tegas
syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan lainnya. Apa yang dikemukakan tersebut di atas
menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup
sehingga perlu dipertegas batas wewenang tiap-tiap instansi yang ikut serta di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
7. Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai negara hukum, pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup sebagai
bagian pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi
dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi
upaya pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar hukum itu dilandasi oleh asas hukum lingkungan hidup
dan penataan setiap orang akan norma hukum lingkungan hidup yang sepenuhnya
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) telah menandai awal pengembangan perangkat
hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai
bagian integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup. Dalam kurun waktu lebih dari satu dasawarsa sejak
diundangkannya Undang-undang tersebut, kesadaran lingkungan hidup masyarakat
telah meningkat dengan pesat, yang ditandai antara lain oleh makin banyaknya
ragam organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup selain
lembaga swadaya masyarakat.
Terlihat pula peningkatan kepeloporan masyarakat dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar
berperanserta, tetapi juga mampu berperan secara nyata. Sementara itu,
permasalahan hukum lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Di sisi
lain, perkembangan lingkungan global serta aspirasi internasional akan makin
mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Dalam mencermati
perkembangan keadaan tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini memuat norma hukum lingkungan hidup.
Selain itu, Undang-undang ini akan menjadi landasan untuk
menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat
ketentuan tentang lingkungan hidup yang berlaku, yaitu peraturan
perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan,
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, industri, permukiman,
penataan ruang, tata guna tanah, dan lain-lain.
Peningkatan pendayagunaan berbagai ketentuan hukum, baik
hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana, dan usaha untuk
mengefektifkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara alternatif, yaitu
penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan untuk mencapai
kesepakatan antar pihak yang bersengketa. Di samping itu, perlu pula dibuka
kemungkinan dilakukannya gugatan perwakilan. Dengan cara penyelesaian sengketa
lingkungan hidup tersebut diharapkan akan meningkatkan ketaatan masyarakat
terhadap sistem nilai tentang betapa pentingnya pelestarian dan pengembangan
kemampuan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia masa kini dan kehidupan
manusia masa depan.
Sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan
hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidiaritas, yaitu bahwa hukum pidana
hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi
administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan
hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau
akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan
masyarakat.
Dengan mengantisipasi kemungkinan semakin munculnya tindak
pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi, dalam Undang-undang ini diatur pula
pertanggungjawaban korporasi.
Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan tersebut
di atas dapat terangkum dalam satu sistem hukum lingkungan hidup
Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Angka 21
Cukup jelas
Angka 22
Cukup jelas
Angka 23
Cukup jelas
Angka 24
Cukup jelas
Angka 25
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Berdasarkan asas tanggung jawab negara, di satu sisi, negara
menjamin bahwa pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mut hidup rakyat, baik generasi masa
kini maupun generasi masa depan. Di lain sisi, negara mencegah dilakukannya
kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dalam wilayah yurisdiksinya yang
menimbulkan kerugian terhadap wilayah yurisdiksi negara lain, serta melindungi
negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara. Asas keberlanjutan
mengandung makan setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap
generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi.
Untuk
terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan
hidup, harus dilestarikan.
Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup
menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi
logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan
pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan
nilai dan efektivitas peranserta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping
akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Informasi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang
berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya
memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup,
baik pemantuan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup,
dan rencana tata ruang.
Ayat (3)
Peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini meliputi peran dalam
proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan, maupun
dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian
analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan
lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan.
Dengan
keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan
serta peritmbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal 6
Ayat (1)
Kewajiban setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak
terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat
manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Kewajiban tersebut mengandung
makan bahwa setiap orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan
hidup. Misalnya, peranserta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup,
kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.
Ayat (2)
Informasi yang benar dan akurat itu dimaksudkan untuk menilai
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk
menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan
hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya.
Huruf b
Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan
meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
hidup.
Huruf c
Meningkatnya ketanggapsegeraan masyarakat akan semakin
menurunkan kemungkinan terjadinya dampak negatif.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dengan meningkatnya ketanggapsegeraan akan meningkatkan
kecepatan pemberian informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga
dapat segera ditindaklanjuti.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kegiatan yang mempunyai dampak sosial merupakan kegiatan yang
berpengaruh terhadap kepentingan umum, baik secara kultural maupun secara
struktural.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam rangka penyusunan kebijaksanaan nasional pengelolaan
lingkungan hidup dan penataan ruang wajib diperhatikan secara rasional dan
proporsional potensi, aspirasi, dan kebutuhan serta nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat. Misalnya, perhatian terhadap masyarakat adat yang
hidup dan kehidupannya bertumpu pada sumber daya alam yang terdapat di
sekitarnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengambil keputusan dalam ketentuan ini
adalah pihak-pihak yang berwenang yaitu Pemerintah, masyarakat dan pelaku
pembangunan lainnya.
Huruf b
Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta
pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia.
Huruf c
Peran masyarakat dalam Pasal ini mencakup keikutsertaan, baik
dalam upaya maupun dalam proses pengambilan keputusan tentang pelestarian daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Dalam rangka peran masyarakat
dikembangkan kemitraan para pelaku pengelolaan lingkungan hidup, yaitu perintah,
dunia usaha, dan masyarakat termasuk antara lain lembaga swadaya masyarakat dan
organisasi profesi keilmuan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengna perangkat yang bersifat
preemtif adalah tindakan yang dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan
perencanaan, seperti tata ruang dan analisis dampak lingkungan hidup. Adapun
preventif adalah tindakan tingkatan pelaksanaan melalui penaatan baku mutu
limbah dan/atau instrumen ekonomi.
Proaktif adalah tindakan pada tingkat
produksi dengan menerapkan standarisasi lingkungan hidup, seperti ISO
14000.
Perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preemtif,
preventif dan proaktif misalnya adalah pengembangan dan penerapan teknologi
akrab lingkungan hidup, penerapan asuransi lingkungan hidup dan audit lingkungan
hidup yang dilakukan secara sukarela oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan guna meningkatkan kinerja.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Lingkup pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya
meliputi berbagai sektor yang menjadi tanggung jawab berbagai departemen dan
instansi pemerintah.
Untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan benturan
kepentingan perlu adanya koordinasi, integarasi, sinkronisasi dan simplifikasi
melalui perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Negara Kesatuan Republik Indonesia kaya akan keanekaragaman
potensi sumber daya alam hayati dan nonhayati, karakteristik kebhinekaan budaya
masyarakat, dan aspirasi dapat menjadi modal utama pembangunan nasional. Untuk
itu guna mencapai keterpaduan dan kesatuan pola pikir, dan gerak langkah yang
menjamin terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup secara berdaya guna dan
berhasil guna yang berlandaskan Wawasan Nusantara, maka Pemerintah Pusat dapat
menetapkan wewenang tertentu dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah
baik potensi alam maupun kemampuan daerah, kepada perangkat instansi pusat yang
ada di daerah dalam rangka pelaksanaan asa dekonsentrasi.
Huruf b
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat I dapat
menugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk berperan dalam pelaksaan
kebijaksaan pengelolaan lingkungan hidup sebagai tugas pembantuan. Melalui tugas
pembantuan ini maka wewenang, pembiayaan, peralatan, dan tanggung jawab tetap
berada pada pemerintah yang menugaskannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan memperhatikan kemampuan, situasi dan kondisi daerah,
Pemerintah Pusat dapat menyerahkan urusan di bidang lingkungan hidup kepada
daerah menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah berdasarkan
asas desentralisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan
bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usahan dan/atau
kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Berdasarkan analisis ini dapat
diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,
baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau
kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif
dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar
dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai:
a. besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha
dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan
lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang
akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik (reversible)
atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Pengelolaan limbah merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah termasuk
penimbunan hasil pengolahan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan dimaksud merupakan upaya
untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup berupa
terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, mengingat bahan berbahaya
dan beracun mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan efek
negatif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Contoh izin yang dimaksud antara lain izin kuasa pertambangan
untuk usaha di bidang pertambangan, atau izin usaha industri untuk usaha di
bidang industri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan
kewajiban yang berkenaan dengan penaatan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan
lingkungan hidup yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya. Bagi usaha dan/atau
kegiatan yang diwajiban untuk membuat atau melaksanakan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup, maka rencana pengolaan dan rencana pemantauan lingkungan hidup
yang wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus
dicantumkan dan dirumuskan dengan jelas dalam izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan. Misalnya kewajiban untuk mengolah limbah, syarat mutu limbah yang
boleh dibuang ke dalam media lingkungan hidup, dan kewajiban yang berkaitan
dengan pembuangan limbah, seperti kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban
untuk melaporkan hasil swapantau tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Apabila suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan, neurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan
melaksanakan analisis dampak lingkungan hidup, maka persetujuan atas analisis
mengenai dampak lingkungan hidup tersebut harus diajukan bersama dengan
permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman izin melakukan usaha dan/atau kegiatan merupakan
pelaksanaan atas keterbukaan pemerintahan.
Pengumuman izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan tersebut memungkinkan peran serta masyarakat khususnya yang
belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengan pendapat, dan
lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Suatu usaha dan/atau kegiatan akan menghasilkan limbah.
Pada
umumnya limbah ini harus dioleh terlebih dahulu sebelum dibuang ke media
lingkungan hidup sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup. Dalam hal tertentu, limbah yang dihasilkan oleh suatu usaha
dan/atau kegiatan itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku suatu produk. Namun
dari proses pemanfaatan tersebut akan menghasilkan limbah, sebagai residu yang
tidak dapat dimanfaatkan kembali, yang akan dibuang ke media lingkungan
hidup.
Pembuangan (dumping) sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah
pembuangan limbah sebagai residu suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau bahan
lain yang tidak terpakai atau daluwarsa ke dalam media lingkungan hidup, baik
tanah, air maupun udara.
Pembuangan limbah dan/atau bahan tersebut ke media
lingkungan hidup akan menimbulkan dampak terhadap ekosistem. Sehingga dengan
ketentuan Pasal ini, ditentukan bahwa pada prinsipnya pembuangan limbah ke media
lingkungan hidup merupakan hal yang dilarang, kecuali ke media lingkungan hidup
tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal menetapkan pejabat yang berwenang dari instansi lain
untuk melakukan pengawasan, Menteri melakukan koordinasi dengan pimpinan
instansi yang bersangkutan.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat
(1).
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperhatikan situasi dan kondisi tempat
pengawasan adalah menghormati nilai dan norma yang berlaku baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Bobot pelanggaran peraturan lingkungan hidup bisa berbeda-beda
mulai dari pelanggaran syarat administratif sampai dengan pelanggaran yang
menimbulkan korban.
Yang dimaksud dengan pelanggaran tertentu adalah
pelanggaran oleh usaha dan/atau kegiatan yang dianggap berbobot untuk dihentikan
kegiatan usahanya, misalnya telah ada warga masyarakat yang terganggu
kesehatannya akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Audit lingkungan hidup merupakan suatu instrumen penting bagi
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan
dan kinerjanya dalam menaati persyaratan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini, audit lingkungan hidup
dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan
standar yang ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini
merupakan dokumen yang bersifat terbuka untuk umum, sebagai upaya perlindungan
masyarakat karena itu harus diumumkan.
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak
keperdataan para pihak yang bersengketa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk menjamin
kepastian hukum.
Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui perundingan di
luar pengadilan dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang berkepentingan,
yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian, instansi
pemerintah yang terkait dengan subyek yang disengketakan, serta dapat melibatkan
pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan
hidup.
Tindakan tertentu di sini dimaksudkan sebagai upaya memulihkan fungsi
lingkungan hidup dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
setempat.
Pasal 32
Untuk melancarkan jalannya perundingan di luar pengadilan, para
pihak yang berkepentingan dapat meminta jasa pihak ketiga netral yang dapat
berbentuk:
a. pihak ketiga netral yang tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan.
Pihak ketiga netral ini berfungsi sebagai pihak yang
memfasilitasi para pihak yang berkepentingan sehingga dapat dicapai
kesepakatan.
Pihak ketiga netral ini harus:
1) disetujui oleh para pihak
yang bersengketa;
2) tidak memiliki hubungan keluarga dan/atau hubungan kerja
dengan salah satu pihak yang bersengketa;
3) memiliki keterampilan untuk
melakukan perundingan atau penengahan;
4) tidak memiliki kepentingan terhadap
proses perundingan maupun hasilnya.
b. pihak ketiga netral yang memiliki kewenangan mengambil
keputusan berfungsi sebagai arbiter, dan semua putusan arbitrase ini bersifat
tetap dan mengikat para pihak yang bersengketa.
Pasal 33
Ayat (1)
Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup ini
dimaksudkan sebagai suatu lembaga yang mampu memperlancar pelaksanaan mekanisme
pilihan penyelesaian sengketa dengan mendasarkan pada prinsip ketidakberpihakan
dan profesionalisme.
Lembaga penyedia jasa yang dibentuk Pemerintah
dimaksudkan sebagai pelayanan publik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum
lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar.
Selain diharuskan
membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungna hidup dapat pula
dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah
untuk:
- memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga
limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
-
memulihkan fungsi lingkungan hidup;
- menghilangkan atau memusnahkan penyebab
timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ayat (2)
Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan
pelaksanaan perintah pengadilan untuk melaksanakan tindakan tertentu adalah demi
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 35
Ayat (1)
Pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict
liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat
sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex
specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya
nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan
hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
Yang
dimaksudkan sampai batas tertentu, adalah jika menurut penetapan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ditentukan keharusan asuransi bagi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan
hidup.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tindakan pihak ketiga dalam ayat ini
merupakan perbuatan persaingan curang atau kesalahan yang dilakukan
Pemerintah.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan pada ayat ini
adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam
jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Gugatan yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup tidak
dapat berupa tuntutan membayar ganti rugi, melainkan hanya terbatas gugatan
lain, yaitu:
a. memohon kepada Pengadilan agar seseorang diperintahkan untuk
melakukan tindakan hukum tertentu yang berkaitan dengan tujuan pelestarian
fungsi lingkungan hidup;
b. menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum
karena mencemarkan atau merusak lingkungan hidup;
c. memerintahkan seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
untuk membuat atau memperbaiki unit pengolah limbah.
Yang dimaksud dengan
biaya atau pengeluaran riil adalah biaya yang nyata-nyata dapat dibuktikan telah
dikeluarkan oleh organisasi lingkungan hidup.
Ayat (3)
Tidak setiap organisasi lingkungan hidup dapat mengatasnamakan
lingkungan hidup, melainkan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Dengan
adanya persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, maka secara selektif keberadaan
organisasi lingkungan hidup diakui memiliki ius standi untuk mengajukan gugatan
atas nama lingkungan hidup ke pengadilan, baik ke peradilan umum ataupun
peradilan tata usaha negara, tergantung pada kompetensi peradilan yang
bersangkutan dalam memeriksa dan mengadili perkara yang
dimaksud.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas