
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 67, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3698) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
1997
TENTANG
NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia
Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu ditingkatkan
secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia
Indonesia dalam rangka merwujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya
peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain pada satu
sisi dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat
dibutuhkan sebagai obat dan di sisi lain melakukan tindakan pencegahan dan
pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika gelap
narkotika;
c. bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama;
d. bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan,
mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang
ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah kejahatan karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar
kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional
Indonesia;
e. bahwa kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang
dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih,
sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan
perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi kejahatan
tersebut;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d,
dan e serta pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang
Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru
tentang Narkotika;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi
Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika (United Nations Convension Against Illicit Traffic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances)(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3673);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG NARKOTIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau
yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,
membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika termasuk
mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi
obat.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah
Pabean.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah
Pabean.
5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
6. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri
Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
7. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri
Kesehatan mengekspor narkotika.
8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau
sarana angkutan apapun.
9. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran
sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
10. Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta
penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
11. Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu
negara ke negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah Negara Republik
Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana
angkutan.
12. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan
narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik
maupun psikis.
13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk
menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika
apabila penggunaan dihentikan.
14. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa
sepengetahuan dan pengawasan dokter.
15. Rehabilitasi media adalah suatu proses kegiatan pengobatan
secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan
secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika
dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17. Permufakatan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui
telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
18. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau
kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini
adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan
nerkotika.
(2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan
menjadi:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c.
Narkotika Golongan III.
(3) Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri
Kesehatan.
Pasal 3Pengaturan narkotika bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b. mencegah terjadinya
penyalahgunaan narkotika; dan
c. memberantas peredaran gelap
narkotika.
Pasal 4Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 5Narkotika Golongan I hanya dapay digunakan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk
kepentingan lainnya.
BAB III
PENGADAAN
Bagian Pertama
Rencana Kebutuhan
Tahunan
Pasal 6
(1) Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu
pengetahuan.
(2) Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika setiap
tahun.
(3) Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) menjadi pedoman pengadaan, pengendalian dan pengawasan narkotika secara
nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan
tahunan narkotika diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 7
(1) Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor,
produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana
kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung
jawab Menteri Kesehatan.
Bagian Kedua
Produksi
Pasal 8
(1) Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi
narkotika kepada pabrik obat tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendidi dalam
pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika, dan hasil
akhir dari proses produksi narkotika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 9
(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan
dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yan
ketat dari Menteri Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
produksi dan/atau penggunaan dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat
terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
Bagian Ketiga
Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan
Pasal
10
(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan,
pelatihan, keterampilan dan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah maupun swasta, yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya
melakukan kegiatan percobaan, penelitian, dan pengembangan dapat memperoleh,
menanam, menyimpan dan menggunakan narkotika dalam rangka kepentingan ilmu
pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara
untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pelaporan
Pasal 11
(1) Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir,
pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga
ilmu pengetahuan, wajib disimpan secara khusus.
(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi,
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas,
balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib membuat,
menyampaikan dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau
pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi dan
tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan penyimpanan dimaksud dalam
ayat (2) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupa:
a. teguran;
b. peringatan;
c. denda administratif;
d.
penghentian sementara kegiatan; atau
e. pencabutan izin.
BAB IV
IMPOR DAN EKSPOR
Bagian Pertama
Surat Persetujuan
Impor dan
Surat Persetujuan Ekspor
Pasal 12
(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan
pedagang besar farmasi milik negeri yang telah memiliki izin sebagai importir
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor
narkotika.
(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin
kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.
Pasal 13
(1) Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor
untuk setiap kali melakukan impor narkotika dari Menteri Kesehatan.
(2) Surat persetujuan impor narkotika Golongan I dalam jumlah
yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan.
(3) Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada pemerintah dengan pengekspor.
Pasal 14Pelaksana impor narkotika dilakukan atas dasar
persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan
dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di negara pengekspor.
Pasal 15
(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan
pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai eksportir
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan
ekspor narkotika.
(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin
kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika.
Pasal 16
(1) Eksportir narkotika harus memiliki surat persetujuan ekspor
untuk setiap kali melakukan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan ekspor narkotika harus
dilampiri dengan surat persetujuan dari negara pengimpor.
Pasal 17Pelaksanaan ekspor narkotika dilakukan atas dasar
persetujuan pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan
dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di negara pengimpor.
Pasal 18Impor dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui
kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
memperoleh surat persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Kedua
Pengangkutan
Pasal 20Ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang pengangkutan barang, tetap berlaku bagi pengangkutan
narkotika kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini atau diatur kemudian
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 21
(1) Setiap pengangkutan impor narkotika wajib dilengkapi dengan
dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan surat persetujuan impor
narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Setiap pengangkutan ekspor narkotika wajib dilengkapi dengan
surat persetujuan ekspor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan
dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.
Pasal 22Penanggungjawab pengangkut impor narkotika yang
memasuki wilayah Negara Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab
atas kelengkapan surat persetujuan impor narkotika dari Menteri Kesehatan dan
dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor.
Pasal 23
(1) Eksportir narkotika wajib memberikan surat persetujuan ekspor
narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor
kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan
ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri
Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kepada penanggung jawab
pengangkutan.
(3) Penanggungjawab pengangkut ekspor narkotika wajib membawa dan
bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor narkotika dari
Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.
Pasal 24
(1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan
pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan
disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.
(2) Nakhoda membuat
berita acara tentang muatan narkotika yang diangkut.
(3) Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam
setelah tiba di pelabuhan tujuan, wajib melaporkan narkotika yang dimuat dalam
kapalnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.
(4) Pembongkaran matan narkotika dilakukan dalam kesempatan
pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal
secara tanpa hak, wajib membuat berita acara melakukan tindakan-tindakan
pengamanan dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan
menyerahkan nakhoda tersebut kepada pihak yang berwenang.
Pasal 25Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku
pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.
Bagian Ketiga
Transito
Pasal 26
(1) Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen
persetujuan ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan
dokumen persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan
pengimpor.
(2) Dokumen persetujuan ekspor narkotika dari pemerintah negara
pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor narkotika;
b.
jenis, bentuk dan jumlah narkotika; dan
c. negara tujuan ekspor
narkotika.
Pasal 27Setiap perusahaan negara tujuan ekspor narkotika pada
transito narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
a.
pemerintah negara pengekspor narkotika;
b. pemerintah negara pengimpor atau
tujuan semula ekspor narkotika; dan
c. pemerintah negara tujuan perubahan
ekspor narkotika.
Pasal 28Pengemasan kembali narkotika pada transito narkotika,
hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli narkotika yang mengalami kerusakan
dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan Pejabat Bea dan
Cukai.
Pasal 29Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito
narkotika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemeriksaan
Pasal 30Pemerintah
melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen impor, ekspor, dan/atau transito
narkotika.
Pasal 31
(1) Importir narkotika memeriksa narkotika yang diimpornya dan
wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri Kesehatan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sejak tanggal diterimanya narkotika di perusahaan.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud hasil
penerimaan impor narkotika kepada pemerintah negara pengekspor.
BAB V
PEREDARAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
32Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan,
bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 33
(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan
setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
(2) Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan baku baik
alamiah maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Departemen
Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran narkotika yang berupa
bahan baku diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 34Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib
dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bagian Kedua
Penyaluran
Pasal 35
(1) Importir, ekspor, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan
penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri
Kesehatan.
Pasal 36
(1) Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat
tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.
(2) Pabrik obat tertentu
hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
a. eksportir;
b. pedagang besar farmasi tertentu;
c.
apotek;
d. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
e.
rumah sakit; dan
f. lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
(3) Pedagang
besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
c. rumah sakit; dan
d.
lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
f. eksportir.
(4) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya
a. rumah sakit pemerintah;
b. puskesmas; dan
c. balai pengobatan pemerintah
tertentu.
Pasal 37Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik
obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu
pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penyaluran narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Ketiga
Penyerahan
Pasal 39(1) Penyerahan
narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. apotek;
b. rumah sakit;
c. puskesmas;
d. balai
pengobatan; dan
e. dokter.
(2) Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika
kepada:
a. rumah sakit;
b. puskesmas;
c. apotek lainnya;
d.
balai pengobatan;
e. dokter; dan
f. pasien.
(3) Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya
dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
(4)
Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:
a. menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui
suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan;
atau
c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang
diserahkan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat diperoleh dari
apotek.
Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penyerahan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB IV
LABEL DAN PUBLIKASI
Pasal 41
(1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan baik dalam
bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.
(2) Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk
lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan
atau merupakan bagian dari wadah dan/atau keemasannya.
(3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label narkotika
harus lengkap dan tidak menyesatkan.
Pasal 42Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak
ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.
Pasal 43Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
publikasi dan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB VII
PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna
narkotika dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika.
(2) Pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki disimpan, dan/atau dibawa untuk
digunakan, diperoleh secara sah.
Pasal 45Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau
perawatan.
Pasal 46
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup
umur wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri
atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 47(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika
dapat:
a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika terbukti bersalah
melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai
masa menjalani hukuman.
Pasal 48
(1) Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan
fasilitas rehabilatasi.
(2) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Pasal 49
(1) Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit
yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2) Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan, lembaga
rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan
rehabilitasi medis pecandu narkotika.
(3) Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh
masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pasal 50Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan
pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.
Pasal 51
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
diatur dengan Keputusan Menteri Sosial.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Pertama
Pembinaan
Pasal 52
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan narkotika.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi upaya:
a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b. mencegah dan memberantasan segala bentuk penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika;
c. mencegah pelibatan anak di bawah umum dalam penyalagunaan dan
peredaran gelap narkotika;
d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan;
dan
e. meningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika
baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 53Pemerintah mengupayakan kerja sama bilateral, regional,
multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan
memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan
kepentingan nasional.
Pasal 54
(1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika
tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas
melakukan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata
kerja badan kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan
yang berhubungan dengan narkotika.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 56
(1) Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam pengendalian dan
pengawasan terhadap importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas,
balai pengobatan, dokter, lembaga ilmu pengetahuan rehabilitasi medis.
(2)
Petugas yang melaksanakan pengawasan, dilengkapi dengan surat tugas.
(3) Dalam hal diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau
berdasarkan petunjuk permulaan yang patut diduga telah terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang ini, Menteri Kesehatan berwenang mengenakan
sanksi administratif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4).
(4) Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sanksi
administratif dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
ditangguhkan untuk sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 57
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika.
(2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang
apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(3) Pemerintah wajib memberikan jamin keamanan dan perlindungan
kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 58Pemerintah memberi penghargaan kepada anggota
masyarakat atau badan yang telah berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan/atau pengungkapan
tindak pidana narkotika.
Pasal 59Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat,
jaminan keamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMUSNAHAN
Pasal 60Pemusnahan narkotika
dilakukan dalam hal:
a. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan dan/atau
tidak dapat digunakan dalam proses produksi;
b. kadaluarsa;
c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan
dan/atau untuk perkembangan ilmu pengetahuan; atau
d. berkaitan dengan
tindak pidana.
Pasal 61
(1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf a, b, dan c dilaksanakan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang
bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran narkotika, sarana kesehatan
tertentu, serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu dengan disaksikan oleh pejabat
yang ditunjuk Menteri Kesehatan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam hari, tanggal, bulan dan tahun
dilakukan pemusnahan; dan
c. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang
menyaksikan pemusnahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
Pasal 62
(1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan masih dalam tahap
penyelidikan atau penyidikan, pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi
Negara RI dan disaksikan oleh Pejabat yang mewakili Kejaksaan Departemen
Kesehatan, dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang menguasai barang
sitaan;
b. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan setelah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan oleh Pejabat
Kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Departemen Kesehatan.
(2) Apabila dalam keadaan tertentu pejabat yang mewakili instansi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka
pemusnahan narkotika dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dengan disaksikan pejabat dari tempat kejadian perkara tindak pidana
tersebut.
(3) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan pemusnahan berita acara sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama, jenis, sifat dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam,
hari tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau
yang menguasai narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang
menyaksikan pemusnahan.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemusnahan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana berlaku bagi pemusnahan narkotika, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini.
BAB XI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
SIDANG
PENGADILAN
Pasal 63Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap tindak pidana narkotika, dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini.
Pasal 64Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukaan
dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian
secepatnya.
Pasal 65
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undangan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi masalah narkotika
dapat diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana narkotika.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
tentang tindak pidana narkotika;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana narkotika;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana narkotika;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
perkara tindak pidana narkotika;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana narkotika;
f. meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan tindak
pidana narkotika; dan
g. menangkap dan menahan orang yang disangka melakukan tindak
pidana narkotika.
Pasal 66
(1) Penyidik berwenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang
kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang diduga keras
mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang sedang dalam
penyidikan.
(2) Penyidik Pejabat Polisi Negera Republik Indonesia diberi
tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang
untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi lain yang
dilakukan oleh orang yang diduga kerjasama membicarakan yang berhubungan dengan
tindak pidana narkotika.
(3) Tindak penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berlangsung untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 67
(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang
yang diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana
narkotika untuk paling lama 24 (dua pulun empat) jam.
(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) belum mencukupi, maka atasan langsung penyidik dapat memberi izin untuk
memperpanjang penangkapan tersebut paling lama 48 (empat puluh) delapan
jam.
Pasal 68Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
berwenang melakukan teknik penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian
terselubung.
Pasal 69
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan narkotika, atau yang diduga
narkotika atau yang mengandung narkotika wajib melakukan penyegelan dan membuat
berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan, yang sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama, jenis, sifat dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam,
hari tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau
yang menguasai narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang
melakukan penyitaan.
(2) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, penyidik wajib
memberitahukan atau menyerahkan barang sitaan tersebut kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24
(tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita
disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua Pengadilan Negeri
setempat, dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(3) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidik wajib
memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat
dalam waktu selabat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak
dilakukan penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri
setempat, dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(4) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang
menerima penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
melakukan penyegelan dan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya
memuat:
(5) Untuk keperluan penyelidik, penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan, penyidik menyisihkan sebagian barang sitaan untuk diperiksa
atau diteliti di laboratorium tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, dan
dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam sejak dilakukan penyitaan.
(6) Penyidik bertanggung jawab atas
penyimpanan barang sitaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengambilan sampel serta pemeriksaan di laboratorium diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyimpanan narkotika yang disita ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 70
(1) Kepala Kejaksaan Negeri setempat setelah menerima
pemberitahuan tentang penyitaan barang narkotika dari penyidik,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang
sitaan narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, pemanfaatan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau dimusnahkan.
(2) Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan
pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan
pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
(3) Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a.
(4) Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau
pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung
sejak menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 71
(1) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia wajib
memusnahkan tanaman narkotika yang diketemukan selambat-lambatnya 24 (dua puuh
empat) jam sejak saat ditemukan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2) Pemusnahan dan penyitaan sebagainan tanaman narkotika
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun
diketemukan dan dilakukan pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau
yang menguasai tanaman narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau
pihak-pihak lain yang menyaksikan pemusnahan.
(3) Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
untuk kepentingan pembuktian atau diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau
pejabat yang ditunjuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
Pasal 72Proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tidak menunda atau menghalangi penyerahan barang sitaan menurut
ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
Pasal 73
(1) Apabila di kemudian hari terbukti berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi diketahui bahwa barang
sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 diperoleh
atau dimiliki secara sah, kepada pemilik barang yang bersangkutan diberikan
ganti rugi oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 74Untuk kepentingan penyidik atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh
harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan setiap orang atau
badan yang diketahuinya atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana
narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.
Pasal 75Dalam hal tertentu, hakim berwenang meminta terdakwa
membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak
dan seyiap orang ketua badan, bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika
yang dilakukan terdakwa.
Pasal 76
(1) Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan
dengan perkara tindak pidana narkotika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang
menyebut nama dan alamat pelapor atau ha-hal yang memberikan kemungkinan dapat
diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang
lain mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 77
(1) Narkotika dan alat yang digunakan di dalam tindak pidana
narkotika atau yang menyangkut narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas
untuk negara.
(2) Narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) segera dimusnahkan, kecuali sebagian atau seluruhnya
ditetapkan untuk penetingan pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Dalam hal alat yang dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, maka pemilik dapat mengajukan
keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat
pertama.
(4) Tata cara pemusnahan dan pemanfaatan narkotika, alat dan
hasil dari tindak pidana narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undangan ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang
berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 78(1) Barang siapa
tanpa hak dan melawan hukum:
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki
menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau
b. memiliki, menyimpanan untuk dimiliki atau untuk persediaan,
atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling
sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima tuja rupiah) dan paling banyak
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara terorganisasi, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas0 tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
Pasal 79(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau
menguasai narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan dengan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh lima juta);
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau
menguasai narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
b. ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
(4) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga mulyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pasal 80(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. memproduksi, mengolah, mengekstaksi, mengkonvensi, merakit,
atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. memproduksi, mengolah, mengkonvensi, merakit atau menyediakan
narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
c. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan
narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua puluh mulyar);
b. ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun, dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
(3) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(4) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda
paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Pasal 81(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) dan denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara lama 12 (dua
belas) dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana lama 9 (sembilan) dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(4) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Pasal 82(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar
narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar
narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
c. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar
narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah);
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah);
b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara dan paling
lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah);
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana
dimaksud:
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua milyar rupiah);
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Pasal 83Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 79, 80, 81 dan Pasal 82,
diancam dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal-padal tersebut.
Pasal 84Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah);
c. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah);
Pasal 85Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. menggunakan narkotika Golongan I bagi sendiri, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. menggunakan narkotika Golongan I bagi sendiri, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c. menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun;
Pasal 86
(1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,- (satu
juta rupiah).
(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan
oleh orang tua atau walinya sebagaimaana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) tidak
dituntut pidana.
Pasal 87Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan
sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa
dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk
anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana dengan penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh) tahun dan
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 88
(1) Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja
tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 89Pengurus pabrik obat yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 90Narkotika dan hasil-hasil yang diperoleh dari tindak
pidana narkotika serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana narkotika, dirampas untuk negara.
Pasal 91Penjatuhan pidana terhadap segala tindak pidana
narkotika dalam Undang-undang ini kecuali yang dijatuhi pidana kurungan atau
pidana denda tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dapat pula
dipidana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum
menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan
perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp150.000,00
(seratus lima puluh kita rupiah).
Pasal 93Nahkoda atau kapten penerbang yang hak dan kewajiban
hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau
Pasal 25, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau
denda Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 94
(1) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan
hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasla
71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Penyidik Pejabat Polisi Negeri Republik Indonesia yang secara
melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
dan Pasal 71 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 95Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam
pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 96Barang siapa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80,
81, 82, 83, 84, 85 dan Pasal 87 pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari
pidana pokok, kecuali yang dipidana dengan mati, seumur hidup atau pidana
penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 97Barang siapa melakukan tindak pidana narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan Pasal 87 di luar
wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan Undang-undang
ini.
Pasal 98
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana
narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini, dilakukan pengusiran ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik
Indonesia.
(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana
narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pasal 99Dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi:
a. pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana
penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan dokter yang
mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan;
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli,
menyimpan, atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan;
c. pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika
Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika
Golongan I yang bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 100Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika,
dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 101
(1) Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan
untuk melakukan tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai barang di bawah
pengawasan Pemerintah.
(2) Prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan tata
cara penggunaan dan pengawasan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 102Semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undangan Nomor 9 Tahun
1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3086) pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 103Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 104Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
1 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO