
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 44, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
1997
TENTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah
menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu
dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena
itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan
yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan
nasional;
b. bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan
sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh
suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila mereka yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan diwajibkan membayar pajak kepada Negara;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-undang tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, maka hak-hak atas tanah menurut hukum barat menjadi tidak
berlaku lagi, oleh karena itu pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan harta
tetap berdasarkan Ordonansi Bea Balik Nama menurut Staatsblad 1924 Nomor 291
tidak dapat dilaksanakan;
d. bahwa terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak
atas tanah dan atau bangunan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku perlu dikenakan pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya
disebut pajak;
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau
bangunan oleh orang pribadi atau badan;
3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang
dapat disingkat STB, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda;
5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKBKB, adalah surat keputusan yang menentukan
besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
6. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKBKBT, adalah surat keputusan yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
7. Surat Ketetapan bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKBLB, adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih
besar daripada pajak yang seharusnya terutang;
8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nihil, yang dapat disingkat SKBN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar;
9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang
dapat disingkat SSB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;
10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam
penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
11. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketatapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak;
12. Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib
Pajak;
13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
OBJEK PAJAK
Pasal 2
(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan.
(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemindahan hak karena:
1) jual beli;
2) tukar menukar;
3) hibah;
4) hibah
wasiat;
5) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
6)
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
7) penunjukan pembeli dalam
lelang;
8) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
9) hadiah.
b. Pemberian hak baru karena:
1) kelanjutan pelepasan hak;
2) di luar pelepasan
hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna
bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun;
f. hak
pengelolaan.
Pasal 3
(1) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh Menteri;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan
hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. karena wakaf;
f.
karena warisan;
g. untuk digunakan kepentingan ibadah.
(2) Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak
pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
SUBJEK PAJAK
Pasal 4
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan
yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
(2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang
ini.
BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5Tarif pajak ditetapkan
sebesar 5% (lima persen).
BAB V
DASAR PENGENAAN
DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal
6(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
(2)
Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah
nilai pasar objek pajak tersebut;
c. hibah adalah nilai pasar objek pajak
tersebut;
d. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah
nilai pasar objek pajak tersebut;
e. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
objek pajak tersebut;
f. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang
tercantum dalam Risalah Lelang;
g. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
h. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari
pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
i. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah
nilai pasar objek pajak tersebut.
(3) Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang
digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya
perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, Menteri dapat menetapkan
besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 7
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(2) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan
Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
(2) Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Kena Pajak.
BAB VI
SAAT DAN TEMPAT PAJAK YANG TERUTANG
Pasal 9
(1) Saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
b. tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
e. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. lelang adalah sejak tanggal
penunjukan pemenang lelang;
g. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
h. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan
mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari
pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian
hak;
j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. hadiah adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya
perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II, atau Kotamadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi Daerah Tingkat I
untuk Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau
bangunan.
BAB VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN,
DAN PENAGIHAN
Pasal
10
(1) Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak
mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Pajak yang terutang dibayar di Bank Persepsi atau Kantor Pos
dan Giro atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Tata
cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya
pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kuran Bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.
Pasal 12
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya
pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru
dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah
pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali
Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan apabila:
a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi
berupa denda dan atau bunga.
(2) Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar
dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
sebagiamana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
surat ketetapan pajak.
Pasal 14
(1) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun
Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah,
merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan
maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterima oleh Wajib Pajak.
(3) Tata cara penagihan pajak diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 15Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat
ditagih dengan Surat Paksa.
BAB VIII
KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN
Pasal 16
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Nihil.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak
dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan
sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat
Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat
Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan
tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan
keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis
hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
(7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat
menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa
mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah
pajak yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang
diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 18
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima,
dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar
pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 19Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan.
Pasal 20
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, Menteri dapat memberikan
pengurangan pajak yang terutang karena hal-hal tertentu.
(2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 21
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memberikan keputusan.
Pasal 22(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan menerbitkan:
a. Surat Ketetapan bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Lebih Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya
terutang;
b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nihil, apabila jumlah pajak yang dibayar saman dengan jumlah pajak yang
terutang.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi
keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harus
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
(4) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan
setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Direktur Jenderal Pajak memberikan
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran
kelebihan pembayaran pajak.
(5) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAB
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 23
(1) Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan Negara yang
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II
dan Pemerintah Daerah Tingkat I.
(2) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
(3) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(4) Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN BAGI PEJABAT
Pasal 24
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani
akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan
bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala Kantor Lelang Negara hanya dapat menandatangani
risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hanya dapat
melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah
setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Pasal 25
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang
Negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang
Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang
Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk setiap laporan.
(3) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikenakan sanksi menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291 dengan
segala perubahannya sepanjang mengenai pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan
harta tetap yang berupa tanah dan atau bangunan, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 28Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
29 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO