TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3688 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
44) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
1997
TENTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNANUMUM
Bagi Negara Republik Indonesia yang sedang meningkatkan
pembangunan di segala bidang menuju masyarakat adil dan makmur, pajak merupakan
salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting bagi penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar 1945
menepatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban
kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan
pembangunan nasional guna tercapainya masyarakat adil dan makmur, dan
sejahtera.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian
dari bumi yang merupakan karunia Tahan Yang Maha Esa serta memiliki fungsi
sosial, di samping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga
merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan.
Di samping itu, bangunan juga memberi manfaat ekonomi bagi
pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan
bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada
Negara melalui pembayaran pajak, yang dalam hal ini Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan. Namun, pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menurut
Undang-undang ini telah memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat terutama
masyarakat golongan ekonomi lemah dan masyarakat yang berpenghasilan rendah,
yaitu dengan mengatur nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan yang tidak
dikenakan pajak.
Pada masa lalu ada pungutan pajak dengan nama Bea Balik Nama
yang diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291. Bea Balik
Nama ini dipungut atas setiap perjanjian pemindahan hak atas harta tetap yang
ada di wilayah Indonesia, termasuk peralihan harta tetap yang ada di wilayah
Indonesia, termasuk peralihan harta karena hibah wasiat yang ditinggalkan oleh
orang-orang yang bertempat tinggal terakhir di Indonesia.
Yang dimaksud dengan harta tetap dalam Ordonansi tersebut
adalah barang-barang tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah, yang pemindahan
haknya dilakukan dengan pembuatan akta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang, yaitu Ordonansi Balik Nama Staatsblad 1834 Nomor 27.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak-hak kebendaan yang dimaksud di
atas tidak berlaku lagi, karena semuanya sudah diganti dengan hak-hak baru yang
diatur dalam Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Dengan
demikian, sejak diundangkannya Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, Bea Balik Nama atas hak harta tetap berupa hak atas tanah tidak
dipungut lagi, sedangkan ketentuan mengenai pengenaan pajak atas akta
pendaftaran dan pemindahan kapal yang didasarkan pada Ordonansi Bea Balik Nama
Staatsblad 1924 Nomor 291 masih tetap berlaku.
Dengan pertimbangan hal tersebut di atas dan sebagai
pengganti Bea Balik Nama atas hak harta tetap berupa hak atas tanah yang tidak
dipungut lagi sejak diundangkannya Undang-undang tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, perlu diadakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tarif yang ditetapkan menurut Undang-undang ini adalah
sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. Dengan
demikian, semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di luar
ketentuan Undang-undang ini tidak diperkenankan.
Prinsip yang dianut dalam Undang-undang ini adalah:
a. pemenuhan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah berdasarkan sistem self assessment, yaitu Wajib Pajak menghitung dan
membayar sendiri utang pajaknya;
b. besarnya tarif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari Nilai
Perolehan Objek Pajak Kena Pajak;
c. agar pelaksanaan Undang-undang ini dapat berlaku secara
efektif, maka baik kepada Wajib Pajak maupun kepada pejabat-pejabat umum yang
melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan
oleh Undang-undang ini, dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
d. hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
merupakan penerimaan Negara yang sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah
Daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah;
e. semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
di luar ketentuan Undang-undang ini tidak diperkenankan.
Dalam pembentukan
Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diperhatikan,
diacu, dan dikaitkan dengan undang-undang lainnya, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
negara Nomor 2043);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3569);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
(lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3318);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3684).
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3686).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
yang dapat berupa:
a. tanah, termasuk tanaman di atasnya;
b. tanah dan
bangunan;
c. bangunan.
Yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi
teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan,
antara lain:
a. gedung;
b. rumah;
c. kolam renang;
d. tempat olah
raga;
e. silo.
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1) s/d Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai
pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum
tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
Angka
5)
Yang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi
atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan
modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut.
Angka
6)
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan
sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan
kepada sesama pemegang hak bersama.
Angka 7)
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang lelang
oleh pejabat lelang sebagaimana yang tercantum dalam risalah lelang.
Angka
8)
Sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau badan
hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim
tersebut.
Angka 9)
Hadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas
tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum
kepada penerima hadiah. Akta yang dibuat dapat berupa akta
hibah.
Huruf b
Angka 1)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan
pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum
dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
Angka 2)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak
adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari
Negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(3)
Huruf a
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Huruf b
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu
yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
Huruf d
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang
memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh
pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan
yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun
meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang
semuanya merupakansatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang
bersangkutan.
Huruf f
Hak pengelolaan adalah hak menguasai Negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa
perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan
pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak
ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal
3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan
untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah
Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah,
rumah sakit pemerintah, jalan umum.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak
lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan
hak oleh Pemerintah.
Contoh: Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat
Girik atau sejenisnya) menjadi hak baru.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum
lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan
nama.
Contoh: Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Huruf e
Yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi
atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik
tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk
kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tahap imbalan apa
pun.
Huruf f dan Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2).
Huruf a
Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi
dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan nilai pasar adalah harga rata-rata dari
transaksi jual beli secara wajar yang terjadi di sekitar letak tanah dan atau
bangunan.
Dalam hal tukar-menukar kedua belah pihak dikenakan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
Huruf c s/d Huruf I
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh:
Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan
Nilai Perolehan Objek (harga transaksi) Rp30.000.000,00 Nilai Jual Objek Pajak
Bumi dan Bangunan tersebut yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan adalah sebesar Rp35.000.000,00 maka yang dipakai sebagai dasar
pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Rp35 000.000,00 dan
bukan Rp30.000.000,00.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Contoh:
1. Pada tanggal 2 Januari 1998, Wajib Pajak "A"
membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 22.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000
Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada di bawah
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena, maka perolehan
hak atas tanah tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Pada tanggal 1 Februari 1998, Wajib Pajak "A"
membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 50.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000 (-)
----------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 20.000.000
Ayat (2)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dapat diubah dengan
mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum
tanah dan atau bangunan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Contoh:
Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan
dengan Nilai Perolehan Pajak Rp 35.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000 (-)
----------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 5.000.000
Pajak yang terutang = 5% x Rp5.000.000 = Rp 250.000
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a s/d Huruf e
Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris.
Huruf f
Yang dimaksud dengan sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
adalah tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara
atau Kantor Lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
Huruf g s/d Huruf
k
Cukup jelas
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pada dasarnya sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah self assessment di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk
menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat
Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan melaporkannya tanpa
mendasarkan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Ayat (2)
Bank Persepsi adalah bank pemerintah dan bank swasta devisa yang
ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran pajak dari Wajib
Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Menurut ketentuan ini bilamana berdasarkan hasil pemeriksaan
atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.
Ayat (2)
Contoh:
Wajib Pajak memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 29 Maret 1998.
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 110.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000 (-)
------------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 80.000.000
Pajak yang terutang = 5% x Rp 80.000.000 = Rp 4.000.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 30 Desember
1998, ternyata ditemukan data yang belum lengkap yang menunjukkan bahwa Nilai
Perolehan Objek Pajak sebenarnya adalah Rp160.000.000,00 maka pajak yang
seharusnya terutang adalah sebagai berikut:
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 160.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000 (-)
-----------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 130.000.000
Pajak yang seharusnya terutang= 5% x Rp 130.000.000,- = Rp 6.500.000
Pajak yang telah dibayar Rp 4.000.000 (-)
----------------
Pajak yang kurang dibayar Rp 2.500.000
Sanksi administrasi berupa bunga dari 29 Maret 1998 sampai
dengan 30 Desember 1998 = 10 x 2% x Rp 2.500.000 = Rp 500.000
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp 2.500.000 + Rp 500.000 = Rp 3.000.000
Pasal 12
Ayat (1)
Contoh sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2), 5
(Lima) tahun kemudian, yaitu pada tahun pajak 2003, kepada Wajib Pajak yang
bersangkutan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Kurang Bayar Tambahan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar Tambahan dalam hal ditemukan data baru atau data yang semula belum
terungkap berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang.
Penerbitan Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan paling lama 5 (lima)
tahun setelah saat terutangnya pajak yaitu 29 Maret 2003, dan bukan 300 Desember
2003.
Ayat (2)
Contoh:
Pada tahun pajak 2003, dari hasil pemeriksaan atau
keterangan lain diperoleh data baru bahwa nilai perolehan objek pajak
sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) ternyata adalah
Rp200.000.000,00 maka pajak yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut:
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 200.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000 (-)
-----------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 170.000.000
Pajak yang seharusnya terutang= 5% x Rp170.000.000 = Rp 8.500.000
Pajak yang kurang dibayar Rp 6.500.000 (-)
---------------
Pajak yang telah dibayar Rp 2.000.000
Sanksi administrasi berupa kenaikan = 100% x Rp 2.000.000 = Rp 2.000.000
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp 2.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 4.000.000
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud pemeriksaan pada ayat ini adalah pemeriksaan
kantor.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga
atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diterbitkan
karena:
a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan
atau salah hitung.
Contoh:
1. Pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar.
Dari perolehan tanah dan bangunan pada tanggal 21 September
1998, Wajib Pajak "A" terutang pajak sebesar Rp5.000.000,00.
Pada saat
terjadinya perolehan tersebut, pajak dibayar sebesar Rp4.000.000. Atas
kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan tanggal 23 Desember 1998 dengan penghitungan sebagai berikut:
Kekurangan bayar Rp 1.000.000
Bunga= 4 x 2% x Rp1.000.000= Rp 80.000 (+)
-----------------
Jumlah yang harus dibayar dalam
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan Rp 1.080.000
2. Hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Wajib Pajak "B" memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 18
Juni 1998. Berdasarkan pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan yang disampaikan Wajib Pajak "B", ternyata terdapat salah hitung
yang menyebabkan pajak kurang dibayar sebesar Rp1.500.000,00.
Atas kekurangan
pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan pada tanggal 23 September 1998 dengan penghitungan sebagai berikut:
Kekurangan bayar Rp 1.500.000
Bunga= 4 x 2% x Rp1.500.000 = Rp 120.000 (+)
---------------
Jumlah yang harus dibayar dalam
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan Rp 1.620.000
Ayat (3)
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dipersamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga
penagihannya dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat
Paksa.
Pasal 14
Ayat (1)
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan, Surat:Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan sarana
administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan
pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan Surat Paksa adalah surat perintah membayar
pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang jelas adalah
mengemukakan dengan data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak
lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar.
Ayat (3)
Pengertian di luar kekuasaannya adalah keterlambatan Wajib Pajak
mengajukan keberatan yang bukan karena kesalahannya, misalnya Wajib Pajak sedang
sakit atau kena musibah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tanda bukti penerimaan Surat Keberatan sangat diperlukan untuk
memenuhi ketentuan formal.
Diterima atau tidaknya hak mengajukan Surat
Keberatan dimaksud, tergantung dipenuhinya ketentuan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), yang dihitung mulai diterbitkannya surat ketetapan pajak
sampai saat diterimanya Surat Keberatan tersebut oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
Tanda bukti penerimaan tersebut oleh Wajib Pajak dapat juga digunakan
sebagai alat kontrol baginya untuk mengetahui sampai kapan batas waktu 12 (dua
belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.
Tanda
bukti penerimaan itu diperlukan untuk memastikan bahwa keberatannya dikabulkan,
apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak menerima surat keputusan
dari Direktur Jenderal Pajak atas Surat Keberatan yang diajukan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam keputusan keberatan tidak tertutup kemungkinan utang
pajaknya bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain karena ada
data baru yang tadinya belum terungkap atau belum dilaporkan.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik
bagi Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi, yaitu
apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya Surat
Keberatan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan
yang diajukan, berarti keberatan tersebut dikabulkan.
Pasal
18
Cukup jelas
Pasal 19
Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu adalah dalam hal tanah dan
atau bangunan digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata
tidak bertujuan mencari keuntungan atau kondisi tertentu tanah dan atau bangunan
yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak.
Contoh:
a. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk mendirikan panti
asuhan, panti jompo, rumah sakit, sekolah.
b. Seorang Wajib Pajak yang
memiliki tanah dibebaskan oleh Pemerintah untuk kepentingan Negara atau
kepentingan umum dan terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan ganti rugi yang
jumlahnya lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
dan kemudian Wajib Pajak membeli tanah dan atau bangunan baru. Terhadap Wajib
Pajak ini dapat diberi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dengan mengajukan permohonan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, antara lain, dalam hal:
a. pajak yang dibayar lebih besar
daripada yang seharusnya terutang;
b. pajak yang terutang yang dibayarkan
oleh Wajib Pajak sebelum akta ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan tersebut batal.
Ayat (2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dapat berupa kurang bayar dengan menerbitkan Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau berupa
lebih bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Lebih Bayar atau mengukuhkan pajak yang terutang tetap dengan
menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nihil.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah:
a. pemeriksaan
kantor;
b. pemeriksaan lapangan.
Ayat (2)
Ayat ini memberikan kepastian hukum baik kepada Wajib Pajak
maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi perpajakan. Oleh karena itu,
permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak harus
diberi keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Bagian Pemerintah Pusat digunakan untuk perbaikan administrasi
pertanahan khususnya sertipikasi tanah.
Sejalan dengan peningkatan
penyelesaian sertipikasi tanah yang makin meningkat, maka bagian Pemerintah
Daerah secara bertahap dapat ditingkatkan.
Ayat (2)
Penerimaan bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini
diarahkan untuk pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung perkembangan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah
Tingkat II, maka sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari bagian
Pemerintah Daerah merupakan hak Pemerintah Daerah Tingkat II.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan
fotokopi pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan) dan menunjukkan aslinya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pendaftaran hak atas tanah dalam Pasal ini
adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah sebagai syarat lahirnya hak
atas tanah yang berasal dari pemberian hak atas tanah.
Pendaftaran peralihan
hak atas tanah adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi
karena pemindahan hak atas tanah.
Pasal 25
Ayat (1)
Contoh:
Semua peralihan hak pada bulan Januari 1998 oleh
Pejabat yang bersangkutan harus dilaporkan selambat-lambat tanggal 10 bulan
Februari 1998 kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat dalam
Pasal ini, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas