
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 43, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam
pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara,
serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu
bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
b. bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku
selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban
administrasi keuangan Negara;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan
keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah
dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, hurut b,
dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan
pajak;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan
Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
2. Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di
atas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;
3. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun, persekutuan, perkumpulan, firma,
kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun,
bentuk usaha tetap berupa cabang, perwakilan, atau agen dari perusahaan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta bentuk badan
usaha lainnya;
4. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga
Non-Departemen;
5. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan
untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode
tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
JENIS DAN TARIF
Pasal 2(1) Kelompok Penerimaan
Negara Bukan Pajak meliputi:
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana
Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan
dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan
dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal
dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang
merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam
Undang-undang tersendiri.
(2) Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan
dengan Undang-undang, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam
kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam
kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan
dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya,
biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban
kepada masyarakat.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 4Seluruh Penerimaan Nagara
Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam
sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
(1) Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan
atau memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib menyetor langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima ke
Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Tidak dipenuhinya kewajiban Instansi Pemerintah untuk menagih
dan atau memungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), wajib menyampaikan rencana dan laporan realisasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak secara tertulis dan berkala kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana
dan atau laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
(1) Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan
kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e.
pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f. pelestarian
sumber daya alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
ditentukan dengan cara:
a. ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
b. dihitung
sendiri oleh Wajib Bayar.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Penetapan jumlah Penerimaan Negaran Bukan Pajak yang Terutang
oleh Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi kedaluwarsa
setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang bersangkutan (2) Ketentuan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tertunda apabila Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
(1) Wajib Bayar membayar jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Instansi Pemerintah atas permohonan Wajib Bayar untuk jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada
Wajib Bayar yang bersangkutan untuk mengangsur atau menunda pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan.
Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan
jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Wajib mengadakan pencatatan yang
dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk dijadikan dasar penghitungan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Pencatatan wajib diselenggarakan di Indonesia dalam satuan
mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau mata uang asing dan
bahasa asing yang diizinkan Menteri.
(3) Buku, catatan dan dokumen lainnya yang menjadi dasar
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10
(sepuluh) tahun.
BAB IV
PEMERIKSAAN
Pasal 14
(1) Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atas permintaan Instansi
Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh Instansi yang berwenang.
(2) Terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atas permintaan Menteri dapat dilakukan
pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang.
(3) Permintaan Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib bayar yang
bersangkutan;
b. laporan dari pihak ketiga; atau
c. permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(4) Dalam rangka pemeriksaan, Instansi Pemerintah yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Wajib Bayar untuk jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
sebagai pihak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan catatan, dokumen yang
menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban
pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak yang Terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang
dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan; dan atau
c. memberikan
keterangan yang diperlukan.
(5) Dalam hal pejabat dari Instansi Pemerintah yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(6) Dalam hal Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutangnya ditetapkan secara jabatan dan ditambah sanksi administrasi berupa
denda sebesar 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang.
Pasal 15
(1) Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain
dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan
keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan
pemeriksa.
(2) Dalam hal pihak lain tersebut adalah bank, pemberian
keterangan atau bukti yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri.
Pasal 16
(1) Hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan kepada Menteri, dan Menteri
memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang
bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) terhadap Wajib Bayar untuk Penrimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pemerintah untuk penetapan
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang
bersangkutan.
Pasal 17
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar
untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) terdapat kekurangan pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang terutang, Wajib Bayar yang bersangkutan wajib melunasi kekurangannya dan
ditambah dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan
tersebut.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar
untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2)
terdapat kelebihan pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka
atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang
bersangkutan pada periode berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar,
maka jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan
kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkan ketetapan
kelebihan pembayaran.
(4) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran
tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar dengan ditambah imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KEBERATAN
Pasal 19
(1) Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat mengajukan keberatan secara
tertulis atas penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam
bahasa Indonesia kepada Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
penetapan.
(2) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan pelaksanaan penagihan.
(3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan penelitian atas keberatan yang diajukan setelah surat keberatan
diterima secara lengkap.
(4) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
setelah surat keberatan diterima secara lengkap, Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan penetapan atas keberatan.
(5) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan penetapan yang bersifat final.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
lewat, dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak memberi suatu penetapan, keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut
dianggap dikabulkan.
(7) dalam hal keberatan ditolak dan ternyata masih terdapat
kekurangan pembayaran terhadap jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Wajib Bayar wajib melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran ditambah
sanksi berupa denda bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari kekurangan
tersebut untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(8) Dalam hal keberatan dikabulkan dan ternyata kelebihan
pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tercantum
dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kelebihan pembayaran
tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode
berikutnya.
(9) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar,
maka jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembalikan
kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkan ketetapan
kelebihan pembayaran.
(10) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), kelebihan pembayaran
tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar dengan ditambah imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan penyelesaian
keberatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20Wajib Bayar untuk
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),
yang karena kealpaannya;
a. tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang; atau
b. menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar,
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2 (du) kali
jumlah Penerima Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Pasal 21
(1) Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang terbukti dengan sengaja;
a. tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;
b. tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau
dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan, atau memperlihatkan buku, catatan atau
dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
c. tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang; atau
d. menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang.
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan
2 (dua) apabila Wajib Bayar melakukan lagi tindak pidana di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya
menjalankan sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.
Pasal 22Pihak lain yang menurut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta, tetapi dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti tidak benar,
diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah
diatur dalam Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang masih tetap berlaku sebelum dilakukan
penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya, dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO