TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3687 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
43) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKUMUM
Dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub
dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah menyelenggarakan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peranan Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam peningkatan
kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembangunan.
Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, antara
lain, menegaskan bahwa segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat
seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan Undang-undang, yaitu
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, penerimaan Negara
di luar penerimaan perpajakan, yang menempatkan beban kepada rakyat, juga harus
didasarkan pada Undang-undang.
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala
bidang, terdapat banyak bentuk penerimaan Negara di luar penerimaan perpajakan.
Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk, Cukai
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
dan penerimaan lainnya yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. Selain itu, penerimaan Negara yang berasal dari munyak dan gas bumi,
yang di dalamnya terkandung unsur pajak dan royalti, diperlakukan sebagai
penerimaan perpajakan mengingat unsur pajak lebih dominan. Dengan demikian
pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dirumuskan dalam Undang-undang ini
mencakup segala Penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan
tersebut.
Ketentuan perundang-undangan sebagai landasan penyelenggaraan
dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku selama ini meliputi
berbagai ragam dan tingkatan peraturan sehingga belum sepenuhnya mencerminkan
kepastian hukum.
Banyak dan beragamnya bentuk pengaturan juga mengakibatkan
kekurangtertiban dan kerumitan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Oleh karena itu, sudah saatnya untuk membentuk Undang-undang tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Sebelum adanya undang-undang Perbendaharaan yang baru sebagai
pengganti Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Nomor 448 Tahun 1925),
ketentuan yang berkaitan dengan sistem perbendaharaan yang diatur dalam Indische
Comptabiliteitswet (Staatsblad Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah beberapa
kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 masih
tetap menjadi bahan pertimbangan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan
dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan perumusan Undang-undang Penerimaan
Negara Bukan Pajak adalah:
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan
pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara
Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang
dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
c. menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi
di seluruh wilayah Indonesia;
d. menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat,
bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban,
peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan
pengawasan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang
bersumber dari pengelolaan dalam Pemerintah, antara lain, penerimaan jasa giro,
Sisa Anggaran Pembangunan, dan Sisa Anggaran Rutin.
Huruf b
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang
bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti di bidang
perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan.
Khusus mengenai penerimaan dari minyak dan gas bumi walaupun sesuai dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Negara terdapat unsur royalti, namun karena di dalamnya terkandung banyak
unsur-unsur perpajakan, maka penerimaan yang merupakan bagian Pemerintah dari
minyak dan gas bumi tidak termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Huruf c
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari hasil
pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, antara lain, dividen, bagian laba
Pemerintah, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham
Pemerintah.
Huruf d
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain, pelayanan pendidikan,
pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta,
pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan Negara yang tidak
dipisahkan.
Huruf e
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang
berdasarkan putusan pengadilan, antara lain, lelang barang rampasan Negara dan
denda.
Huruf f
Hibah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f ini adalah
penerimaan Negara berupa bantuan hibah dan atau sumbangan dari dalam dan luar
negeri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi hak Pemerintah.
Hibah dalam
bentuk natura, antara lain, yang secara langsung untuk mengatasi keadaan darurat
seperti bencana alam atau wabah penyakit tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka
pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Ayat (3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka
pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 3
Ayat (1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan
dengan pertimbangan secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat.
Pertimbangan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, dan
beban biaya yang ditanggung Pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan,
dan pengaturan oleh pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban
yang wajib ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan
keuntungan atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan
masyarakat.
Ayat (2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh
pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka
pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah rekening tempat
penyimpanan uang Negara yang dibuka dan ditetapkan oleh Menteri untuk menampung
seluruh penerimaan dan pengeluaran Negara, dibukukan pada setiap saat dalam 1
(satu) tahun anggaran serta dipertanggungjawabkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Kata dapat dalam ayat ini dimaksudkan, apabila undang-undang
belum menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang, maka Menteri perlu menunjuk Instansi
Pemerintah untuk tujuan dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal ini sanksi dikenakan terhadap pejabat Instansi
Pemerintah yang bersangkutan selaku pejabat pelaksanaan tugas.
Yang dimaksud
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal 7
Ayat (1)
Penyampaian rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak dimaksudkan agar pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terencana
dan tertib.
Penyampaian rencana dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam satu tahun anggaran. Laporan realisasi disampaikan sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah mencakup antara
lain materi yang dilaporkan, dan waktu penyampaian rencana dan atau laporan
realisasi.
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi
pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu tersebut. Dana dari
pengalokasian tersebut hanya dapat digunakan oleh instansi atau unit yang
menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. Penggunaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan secara selektif, dan dengan
tetap memenuhi terlebih dahulu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.
Penggunaan dana
Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu
mengajukan usulan rencana penggunaan kepada Menteri.
Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan
pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan.
Huruf b
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah
sakit dan balai pengobatan.
Huruf c
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan
tinggi dan balai latihan kerja.
Huruf d
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, dalam rangka pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian Hak atas
Kekayaan Intelektual.
Huruf e
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi,
jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji
pencemaran radiasi pada makanan.
Huruf f
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian
sumber daya kehutanan dan perikanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai ciri
dan corak tersendiri dan dapat dibagi dalam dua kelompok sehubungan dengan
penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yaitu ditetapkan
oleh Instansi Pemerintah atau dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
Untuk jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi terutang sebelum Wajib Bayar menerima
manfaat atas kegiatan Pemerintah, seperti pemberian hak paten, pelayanan
pendidikan, maka penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
dalam hal ini ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. Namun, dalam hal Wajib Bayar
menjadi terutang setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam,
maka penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya dapat
dipercayakan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk menghitung sendiri dalam
rangka membayar dan melaporkan sendiri (self assessment).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan koreksi dalam bentuk
penetapan oleh Instasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk
mendapatkan jumlah yang tepat dan benar. Hak untuk mengeluarkan penetapan ini
diberikan kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan dengan batas waktu
tertentu guna memberikan kepastian hukum mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang yang dapat ditagih.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat indikasi bahwa Wajib Bayar melakukan tindak
pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Instansi Pemerintah tetap dapat
menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang terhadap Wajib
Bayar yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan masa
kedaluwarsa.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Instansi Pemerintah memberikan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang setelah mendapat
persetujuan tertulis Menteri.
Pasal 12
Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ini antara lain
penetapan saat terutang, waktu pembayaran, kegiatan Instansi Pemerintah dalam
menagih, dan atau memungut dan menyetor.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pemeriksaan dalam hal ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak dan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut.
Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa
Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan
intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka melaksanakan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Yang dimaksud dengan instansi yang
berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan
pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Catatan, dokumen dan keterangan-keterangan tambahan sangat
dibutuhkan untuk mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang
benar dan tepat sehingga tidak terjadi kerugian pada Wajib Bayar maupun
Pemerintah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai
Negeri.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini antara lain bank,
akuntan publik, dan notaris.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal ini Instansi Pemerintah menetapkan jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang berdasarkan hasil
pemeriksaan.
Pasal 17
Ayat (1)
Denda dikenakan mulai saat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang jatuh tempo, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. Jatuh tempo
dimaksud adalah pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang harus
dibayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Denda dihitung
sejak jatuh tempo sampai dengan Wajib Bayar melunasi Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang, tetapi tidak lebih lama dari 24 (dua puluh empat)
bulan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Apabila ternyata terdapat perbedaan jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang antara yang dihitung oleh Wajib Bayar dan penetapan
Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang maka terhadap penetapan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang tersebut dapat diajukan keberatan oleh Wajib
Bayar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penetapan atas keberatan yang bersifat final artinya penetapan
tersebut merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha
Negara. Dengan demikian, apabila Wajib Bayar merasa kepentingan dirugikan atas
penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain
tata cara pengajuan keberatan, seperti waktu pengajuan keberatan atau
alasan-alasan pengajuan keberatan.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mencegah terjadinya penanggulangan tindak pidana kejahatan
di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka bagi pelaku pengulangan tindak
pidana kejahatan tersebut dikenakan pidana yang lebih
berat.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ini mulai
dilaksanakan sesegera mungkin dan harus sudah selesai secara keseluruhan
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini
berlaku.
Pasal 24
Cukup jelas