TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3667 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
2) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1997
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
DAN
KEBUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUSI. UMUM
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan
potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung mempunyai wilayah yang
cukup luas yaitu 35.376,50 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara kawasan timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Selatan di kawasan barat.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara mempunyai luas
wilayah 14,425 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, di
kawasan timurnya dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk
wilayah Menggala yang meliputi 4 (empat) wilayah kecamatan, yaitu
Kecamatan-kecamatan Mesuji, Menggala, Tulang Bawang Tengah, dan Tulang Bawang
Udik dengan luas wilayah 7.771 Km2;
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan mempunyai luas
wilayah 6.537,37 Km2, di kawasan baratnya dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati
Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung yang meliputi 10 (sepuluh) wilayah
Kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Kota Agung, Talang Padang, Wonosobo, Pulau
Panggung, Pagelaran, Pringsewu, Sukoharjo, Pardasuka, Cukuh Balak, dan
Gadingrejo dengan luas wilayah 3.356,61 Km2.
Secara geografis kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut
mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya kedua wilayah kerja Pembantu Bupati
tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk
mengembangkan tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, dan
pertambangan.
Perkembangan kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di
atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang pesat. Pada tahun 1990
penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala
berjumlah 487.083 jiwa, sedangkan pada tahun 1995 meningkat menjadi 587.470 jiwa
dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 7,77% pertahun. Wilayah kerja
Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung pada tahun 1990
penduduknya berjumlah 793.678 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk 2,26%
pertahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan
masyarakat di kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, untuk lebih meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang
perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan masing-masing ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat
II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagai Bupati
Lampung Utara untuk wilayah Menggala dan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan untuk
wilayah Kota Agung.
Dalam rangka pembinaan wilayah, mengingat luasnya wilayah dan
jumlah penduduk yang relatif cukup besar, kecamatan-kecamatan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang ditata dan ditetapkan dari 4 (empat) kecamatan
menjadi 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Mesuji, Menggala,
Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik, Simpang Pematang, Gedung Aji, Gunung
Terang dan Banjar Agung. Begitu juga Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
ditata dan ditetapkan dari 10 (sepuluh) kecamatan menjadi 11 (sebelas)
kecamatan, yaitu kecamatan-kecamatan Kota Agung, Talang Padang, Cukuh Balak,
Gadingrejo, dan Pugung.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara berkurang seluas Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan berkurang seluas wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Dengan demikian wilayah kerja Pembantu
Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala dan wilayah kerja Pembantu Lampung
Selatan untuk Kota Agung dihapus.
Penghapusan kedua wilayah kerja Pembantu Bupati Bupati
dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang adalah wilayah
yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang merupakan
wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni
1979.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus adalah wilayah yang
sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus merupakan wilayah kerja
Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni
1979 juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-502 tanggal 8 Juni
1985.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Wilayah Kecamatan Mesuji terdiri dari:
1) Desa Wiralaga I;
2) Desa Wiralaga II;
3) Desa Sungai
Badak;
4) Desa Nipah Kuning;
5) Desa Talang Batu;
6) Desa Sungai
Cambai;
7) Desa Sungai Sidang;
8) Desa Sidomulyo;
9) Desa Bangun
Jaya;
10) Desa Muara Tenang;
11) Desa Wira Jaya;
12) Desa Sinar
Laga;
13) Desa Margo Jadi;
14) Desa Tanjung Menang;
15) Desa Tri Karya
Mulya;
16) Desa Brabasan;
17) Desa Gadung Ram;
18) Desa Mekar
Sari;
19) Desa Bujung Buring;
20) Desa Kagungan Dalam;
21) Desa Tanjung
Sari;
22) Desa Harapan Mukti;
23) Desa Sri Tanjung.
b. Wilayah
Kecamatan Menggala terdiri dari:
1) Desa Menggala;
2) Desa Astra Ksetra;
3) Desa Bujung
Tenuk;
4) Desa Ujung Gunung Udik;
5) Desa Ujung Gunung Ilir;
6) Desa
Lingai;
7) Desa Lebuh Dalam;
8) Desa Kibang;
9) Desa Palembang;
10)
Desa Bugis;
11) Desa Bakung Udik;
12) Desa Bakung Ilir;
13) Desa Gunung
Tapa;
14) Desa Gunung Meneng;
15) Desa Taladas;
16) Desa
Sidomulyo;
17) Desa Sidomukti;
18) Desa Trijaya;
19) Desa Bumi Dipasena
Utama;
20) Desa Bumi Dipasena Agung;
21) Desa Bumi Dipasena Jaya;
22)
Desa Gunung Sakti;
23) Desa Bratasena Adiwarna.
c. Wilayah Kecamatan
Tulang Bawang Tengah terdiri dari:
1) Desa Panaragan;
2) Desa Bandar Dewa;
3) Desa Menggala
Mas;
4) Desa Penumangan;
5) Desa Panaragan Jaya;
6) Desa Tirta
Kencana;
7) Desa Mulya Kencana;
8) Desa Candra Kencana;
9) Desa Pulung
Kencana;
10) Desa Mulya Asri;
11) Desa Pagar Dewa;
12) Desa Lesung
Bakti Jaya;
13) Desa Mekar Sari Jaya;
14) Desa Kibang Budi Jaya 15) Desa
Kibang Tri Jaya;
16) Desa Kibang Yekti Jaya;
17) Desa Gunung Sari;
18)
Desa Pagar Jaya;
19) Desa Sumberrejo;
20) Desa Balam Jaya;
21) Desa
Mercu Buana;
22) Desa Agung Jaya;
d. Wilayah Kecamatan Tulang Bawang
Udik terdiri dari:
1) Desa Karta;
2) Desa Kartasari;
3) Desa
Kartaraharja;
4) Desa Gunung Katun Malai;
5) Desa Gunung Katun
Tanjungan;
6) Desa Gunung Ratu;
7) Desa Kagungan Ratu;
8) Desa Marga
Kencana;
9) Desa Way Sido;
10) Desa Daya Murni;
11) Desa Daya
Sakti;
12) Desa Makarti;
13) Desa Margo Mulyo;
e. Wilayah Kecamatan
Simpang Pematang terdiri dari:
1) Desa Simpang Pematang;
2) Desa Budi Aji;
3) Desa
Harapan Jaya;
4) Desa Mukti Karya;
5) Desa Adi Luhur;
6) Desa Fajar
Baru;
7) Desa Agung Batin;
8) Desa Adi Mulyo;
9) Desa Margo
Rahayu;
10) Desa Wira Bangun;
11) Desa Bumi Harapan;
12) Desa Kebun
Dalam;
13) Desa Kejadian;
14) Desa Panca Warna;
15) Desa Gedung
Boga;
16) Desa Suka Agung;
17) Desa Rejo Mulyo;
18) Desa Hadi
Mulyo;
19) Desa Bukoposo;
20) Desa Labuan Batin;
f. Wilayah Kecamatan
Gedung Aji terdiri dari:
1) Desa Aji Jaya KNPI;
2) Desa Kecubung Jaya;
3) Desa
Paduan Raja Wali;
4) Desa Mulyo Aji;
5) Desa Gegung Harapan;
6) Desa
Gedung Asri;
7) Desa Sukarame;
8) Desa Kecubung Mulya;
9) Desa Karya
Bhakti;
10) Desa Bina Bumi;
11) Desa Gedungrejo Sakti;
12) Desa Pasar
Batang;
13) Desa Suka Makmur;
14) Desa Karya Makmur;
15) Desa Gadung
Aji;
16) Desa Penawar;
17) Desa Wonorejo;
18) Desa Panca Tunggal
Jaya;
19) Desa Bangun Rejo;
20) Desa Kecubung Raya;
g. Wilayah
Kecamatan Gunung Terang terdiri dari:
1) Desa Tunas Jaya;
2) Desa Suka Jaya;
3) Desa Marga
Jaya;
4) Desa Mekar Jaya;
5) Desa Bangun Jaya;
6) Desa Mulya
Jaya;
7) Desa Jaya Murni;
8) Desa Gunung Terang;
9) Desa Gunung
Agung;
10) Desa Setia Bumi;
11) Desa Toto Mulyo;
12) Desa Panca
Marga;
13) Desa Toto Katon;
14) Desa Margo Mulyo;
15) Desa Marga
Sari;
h. Wilayah Kecamatan Banjar Agung terdiri dari:
1) Desa Banjar Agung;
2) Desa Tri Darma Wira Jaya;
3) Desa
Catur Karya Buana Jaya;
4) Desa Bawang Sakti Jaya;
5) Desa Balai Murni
Jaya;
6) Desa Ringin Jaya;
7) Desa Kahuripan Jaya;
8) Desa Dwi Warga
Tunggal Jaya;
9) Desa Tunggal Warga;
10) Desa Penawar Jaya;
11) Desa
Purwa Jaya;
12) Desa Panca Karsa Purna Jaya;
13) Desa Bujuk
Agung.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Wilayah Kecamatan Kota Agung terdiri dari:
1) Desa Tampang;
2) Desa Kaur Gading;
3) Desa Tirom;
4)
Desa Way Nipah;
5) Desa Guring;
6) Desa Betung;
7) Desa
Tanjungan;
8) Desa Tanjung Agung;
9) Desa Belku;
10) Desa Negara
Batin;
11) Desa Banjar Masin;
12) Desa Kanyangan;
13) Desa
Payung;
14) Desa Maja;
15) Desa Pulau Benawang;
16) Desa Gedung
Jambu;
17) Desa Kandang Besi;
18) Desa Teba Bunuk;
19) Desa Way
Gelang;
20) Desa Tala Gening;
21) Desa Negeri Ratu;
22) Desa
Kesugihan;
23) Desa Pejajaran;
24) Desa Penanggungan;
25) Desa
Terdana;
26) Kelurahan Baros;
27) Kelurahan Pasar Madang;
28) Kelurahan
Kuripan;
29) Desa Kelungu;
30) Desa Pardasuka;
31) Desa Teratas;
32)
Desa Kusa;
33) Desa Terbaya;
34) Desa Kedamaian;
35) Desa Kota
Agung;
36) Desa Teba;
37) Desa Kerta;
38) Desa Tanjung Anom;
39)
Desa Umbul Buah;
40) Desa Kagungan;
41) Desa Sukabanjar;
42) Desa
Menggala;
43) Desa Mulang Maya;
44) Desa Kampung Baru;
45) Desa Batu
Keramat;
b. Wilayah Kecamatan alang Padang terdiri dari:
1) Desa Gisting Atas;
2) Desa Gisting Bawah;
3) Desa
Purwodadi;
4) Desa Kuta Dalom;
5) Desa Banjar Manis;
6) Desa Banjar
Negeri;
7) Desa Ciherang;
8) Desa Sukaraja;
9) Desa Banjar
Agung;
10) Desa Kedaloman;
11) Desa Campang;
12) Desa Simpang
Kanan;
13) Desa Dadapan;
14) Desa Margoyoso;
15) Desa Margodadi;
16)
Desa Argopeni;
17) Desa Sumber Mulyo;
18) Desa Wonoharjo;
19) Desa
Kalibening;
20) Desa Sukabanjar;
21) Desa Suka Mernah;
22) Desa
Kejayaan;
23) Desa Sukabumi;
24) Desa Sukanegeri Jaya;
25) Desa
Banjarsari;
26) Desa Singosari;
27) Desa Tegal Binangun;
28) Desa
Sumberrejo;
29) Desa Sidomulyo;
30) Desa Kebumen;
31) Desa Sinar
Banten;
32) Desa Sukarame;
33) Desa Banding Agung;
34) Desa Talang
Padang;
35) Desa Suka Negeri;
36) Desa Suka Bandung;
37) Desa Suka
Merindu;
38) Desa Sinar Semendo;
39) Desa Negeri Agung;
c. Wilayah
Kecamatan Wonosobo terdiri dari:
1) Desa Karang Anyar;
2) Desa Kalirejo;
3) Desa
Dadirejo;
4) Desa Banyu Urip;
5) Desa Wonosobo;
6) Desa
Soponyono;
7) Desa Bandar Kejadian;
8) Desa Way Panas;
9) Desa Sinar
Saudara;
10) Desa Sridadi;
11) Desa Lakaran;
12) Desa Padang
Ratu;
13) Desa Pardasuka;
14) Desa Tanjung Kurung;
15) Desa Padang
Manis;
16) Desa Kejadian;
17) Desa Dadisari;
18) Desa Kalisari;
19)
Desa Banjar Negoro;
20) Desa Pekon Balak;
21) Desa Kunyayan;
22) Desa
Banjar Sari;
23) Desa Negeri Ngarip;
24) Desa Negeri Agung;
25) Desa
Bandar Sukabumi;
26) Desa Sanggi;
27) Desa Rajabasa;
28) Desa Gunung
Doh;
29) Desa Banding;
30) Desa Atar Lebar;
31) Desa Sukaraja;
32)
Desa Kocopuro;
33) Desa Tugu Papak;
34) Desa Bangun Rejo;
35) Desa
Sidodadi;
36) Desa Tugu Rejo;
37) Desa Garut;
38) Desa Karang
Rejo;
39) Desa Kanoman;
40) Desa Sedayu;
41) Desa Way Kerap;
42)
Desa Perdawaras;
43) Desa Srikaton;
44) Desa Sri Purnomo;
45) Desa Sudi
Moro;
46) Desa Sudi Moro Bangun;
47) Desa Karang Agung;
48) Desa Sido
Mulyo;
49) Desa Tulung Asahan;
50) Desa Sri Kuncoro;
d. Wilayah
Kecamatan Pulau Panggung terdiri dari:
1) Desa Talang Beringin;
2) Desa Gunung Megang;
3) Desa
Tanjung Rejo;
4) Desa Tanjung Begelung;
5) Desa Sinar Mulyo;
6) Desa
Kemuning;
7) Desa Gedong Agung;
8) Desa Penantian;
9) Desa
Muaradua;
10) Desa Tekad;
11) Desa Pulau Panggung;
12) Desa Gunung
Meraksa;
13) Desa Way Ilahan;
14) Desa Batu Bedil;
15) Desa Air
Bakoman;
16) Desa Air Naningan;
17) Desa Karangsari;
18) Desa Air
Kubang;
19) Desa Way Harong;
20) Desa Datar Lebuai;
21) Desa
Ngarip;
22) Desa Data Rajan;
23) Desa Gunung Tiga;
24) Desa Karang
Rejo;
25) Desa Muara Dua Ulu Belu;
26) Desa Penantian Ulu Belu;
27)
Desa Gunung Sari;
28) Desa Ulu Semong;
29) Desa Sirna Galih;
30) Desa
Pagar Alam Ulu Belu;
31) Desa Sinar Jawa;
32) Desa Rejo Sari e. Wilayah
Kecamatan Pagelaran terdiri dari:
1) Desa Candi Retno;
2) Desa Tanjung
Dalam;
3) Desa Way Ngison;
4) Desa Suka Wangi;
5) Desa Sukaratu;
6)
Desa Pagelaran;
7) Desa Patoman;
8) Desa Karangsari;
9) Desa Gumuk
Mas;
10) Desa Bumi Ratu;
11) Desa Panutan;
12) Desa Lugusari;
13)
Desa Fajar Baru;
14) Desa Giri Tunggal;
15) Desa Margosari;
16) Desa
Sumber Bandung;
17) Desa Neglasari;
18) Desa Kemilin;
f. Wilayah
Kecamatan Pringsewu terdiri dari:
1) Desa Kresno Mulyo;
2) Desa Sumber Agung;
3) Desa
Ambarawa;
4) Desa Tanjung Anom;
5) Desa Jati Agung;
6) Desa
Margodadi;
7) Desa Margakarya;
8) Desa Waluyojati;
9) Desa
Pajaresuk;
10) Desa Pringsewu;
11) Desa Sidoharjo;
12) Desa
Podomoro;
13) Desa Bumiarum;
g. Wilayah Kecamatan Sukoharjo terdiri
dari:
1) Desa Sinar Baru;
2) Desa Sukoharjo I;
3) Desa Sukoharjo
II;
4) Desa Sukoharjo III;
5) Desa Sukoharjo IV;
6) Desa Panggung
Rejo;
7) Desa Pandan Sari;
8) Desa Pandan Surat;
9) Desa
Keputran;
10) Desa Sukoyoso;
11) Desa Siliwangi;
12) Desa
Sukamulya;
13) Desa Sriwungu;
14) Desa Banyumas;
15) Desa Nusa
Wungu;
16) Desa Sri Rahayu;
17) Desa Waya Krui;
18) Desa Sinar
Waya;
19) Desa Bandung Baru;
20) Desa Waringin Sari Barat;
21) Desa
Enggal Rejo;
22) Desa Sukoharum;
23) Desa Adi Luwih;
24) Desa
Banyuwangi;
25) Desa Waringin Sari Timur;
h. Wilayah Kecamatan Pardasuka
terdiri dari:
1) Desa Sinar Petir;
2) Desa Kedaung;
3) Desa
Pardasuka;
4) Desa Sukanegeri;
5) Desa Tanjung Rusia;
6) Desa
Napal;
7) Desa Gunung Terang;
8) Desa Sukamara;
9) Desa
Sukanegara;
10) Desa Banjarmasin;
11) Desa Margo Mulyo;
12) Desa
Pujodadi;
13) Desa Sukorejo;
14) Desa Suka Agung;
15) Desa Suka Agung
Barat.
i. Wilayah Kecamatan Cukuh Balak terdiri dari:
1) Desa Karang Buah;
2) Desa Sawang Balak;
3) Desa Negeri
Kelumbayan;
4) Desa Pekon Susuk;
5) Desa Napal;
6) Desa
Sidoharjo;
7) Desa Pekon Unggak;
8) Desa Penyandingan;
9) Desa
Lengkukai;
10) Desa Merbau;
11) Desa Paku;
12) Desa Umbar;
13) Desa
Way Rilau;
14) Desa Tanjung Raja;
15) Desa Tengor;
16) Desa Tanjung
Jati;
17) Desa Kejadian Lom;
18) Desa Sukaraja;
19) Desa Banjar
Negeri;
20) Desa Gedung;
21) Desa Sukapadang;
22) Desa
Kacamarga;
23) Desa Pampangan;
24) Desa Banjar Manis;
25) Desa Tanjung
Betuah;
26) Desa Putih Doh;
27) Desa Pokondoh;
28) Desa Badak;
29)
Desa Kuripan;
30) Desa Tegineneng;
31) Desa Ketapang;
32) Desa Padang
Ratu;
33) Desa Banjar Agung;
34) Desa Pekon Ampai;
35) Desa
Pariaman;
36) Desa Antar Brak;
37) Desa Tanjung Siom.
j. Wilayah
Kecamatan Gadingrejo terdiri dari:
1) Desa Parerejo;
2) Desa Blitarejo;
3) Desa
Panjirejo;
4) Desa Bulokarto;
5) Desa Wates;
6) Desa Tambahrejo;
7)
Desa Wonodadi;
8) Desa Gadingrejo;
9) Desa Tegalsari;
10) Desa Tulung
Agung;
11) Desa Bulurejo;
12) Desa Yogyakarta;
13) Desa Kediri;
14)
Desa Mataram;
15) Desa Tritunggal Mulya.
k. Wilayah Kecamatan Pugung
terdiri dari:
1) Desa Rantau Tijang;
2) Desa Tiuh Memon;
3) Desa Banjar
Agung Udik;
4) Desa Tanjung Heran;
5) Desa Sumanda;
6) Desa Campang Way
Handak;
7) Desa Taman Sari;
8) Desa Sukkajadi;
9) Desa Binjai
Wangi;
10) Desa Tanjung Kemala;
11) Desa Tanjung Agung;
12) Desa
Babakan;
13) Desa Negeri Ratu;
14) Desa Sinar Agung;
15) Desa Tangkit
Serdang;
16) Desa Gunung Kasih;
17) Desa Way Jaha;
18) Desa Banjar
Agung Ilir.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Pulau Tabuan yang terletak
di Teluk Semangka, sebagaimana tergambar dalam peta, adalah bagian dari wilayah
Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan
antara Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dengan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan
usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung yang didasarkan atas
hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal
7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Menggala sebagai ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di
Kecamatan Kota Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kota Agung sebagai ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di
Kecamatan Kota Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 12
Ayat (1) dan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasar potensi, kemampuan, dan masa depan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah.
Urusan
Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi Departemen dalam Negeri. Adapun
perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang
diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Pada saat berlakunya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, pengangkatan Kepala Daerah belum
dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu untuk pertama kali
Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung sampai dengan
dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus hasil pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tanggamus.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi Pancasila.
huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Lampung Utara untuk
wilayah Menggala dan Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota
Agung.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan kepada Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus.
Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, serta Badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan lingkup
tugasnya, masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
Begitu juga mengenai utang
piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, diserahkan pula masing-masing kepada
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas
dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus.
Setelah satu tahun peresmian
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung wajib melaporkan pelaksanaan
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri,
untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas