
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 2, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3667) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1997
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
DAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan pada khususnya,
dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan
perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah dan meningkatnya beban tugas dan
volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagai
pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Tanggamus sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Selatan;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus tersebut, bukan saja memberikan
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
tetapi juga memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus harus
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56),
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor
57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung
dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2688);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II TANGGAMUS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam
lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
4. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dalam wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Lampung.
Pasal 3
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri
dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Mesuji;
b. Kecamatan Menggala;
c. Kecamatan
Tulang Bawang Tengah;
d. Kecamatan Tulang Bawang Udik.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah
kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Mesuji;
b. Kecamatan Menggala;
c. Kecamatan
Tulang Bawang Tengah;
d. Kecamatan Tulang Bawang Udik.
e. Kecamatan
Simpang Pematang;
f. Kecamatan Gedung Aji;
g. Kecamatan Gunung
Terang;
h. Kecamatan Banjar Agung.
Pasal 4
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang terdiri dari
wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kota Agung;
b. Kecamatan Talang Padang;
c.
Kecamatan Wonosobo;
d. Kecamatan Pulau Panggung;
e. Kecamatan
Pagelaran;
f. Kecamatan Pringsewu;
g. Kecamatan Sukoharjo;
h. Kecamatan
Pardasuka;
i. Kecamatan Cukuh Balak;
j. Kecamatan Gadingrejo.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah
kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kota Agung;
b. Kecamatan Talang Padang;
c.
Kecamatan Wonosobo;
d. Kecamatan Pulau Panggung;
e. Kecamatan
Pagelaran;
f. Kecamatan Pringsewu;
g. Kecamatan Sukoharjo;
h. Kecamatan
Pardasuka;
i. Kecamatan Cukuh Balak;
j. Kecamatan Gadingrejo;
k.
Kecamatan Pugung.
Pasal 5
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukadana,
Kecamatan Seputih Surabaya, Kecamatan Seputih Mataram, dan Kecamatan Terbanggi
Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Kecamatan Abung Timur
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sungkai Selatan dan
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Jaya
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat serta Kecamatan Padang Ratu dan
Kecamatan Kalirejo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar, Kecamatan
Gedong Tataan, Kecamatan Kedondong, dan Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Selat
Sunda;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pesisir Selatan dan
Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini;
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 7
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
berkedudukan di Menggala.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai
berikut:
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Dewan
Wiralaga I;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Menggala berkedudukan di Dewa
Ujung Gunung Udik;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Tengah berkedudukan
di Desa Panarangan;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Udik
berkedudukan di Desa Karta;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Simpang Pematang berkedudukan di
Desa Simpang Pematang;
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedung Aji;
g.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Terang berkedudukan di Desa Tunas
Jaya;
h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Agung berkedudukan di Desa
Agung.
Pasal 8(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus di
Kota Agung.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Agung berkedudukan di
Kelurahan Kuripan;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Padang berkedudukan di
Desa Talang Padang;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wonosobo berkedudukan
di Desa Tanjung Kurung;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulau Panggung
berkedudukan di Desa Tekad;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran
berkedudukan di Desa Gunuk Mas;
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringsemu
berkedudukan di Desa Pringsemu;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo
berkedudukan di Desa Sukoharjo III;
h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pardasuka
berkedudukan di Desa Pardasuka;
i. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cukuh Balak
berkedudukan di Desa Putih Doh;
j. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo
berkedudukan di Desa Gadingrejo;
k. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pugung
berkedudukan di Desa Rantau Tijang.
BAB III
PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
9Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dipilih dan diangkat
seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II di masing-masing Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, di
masing-masing Wilayah/Daerah dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bidang:
a. Pemerintahan umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Tenaga Kerja;
i.
Sosial;
j. Pertambangan;
k. Keuangan Daerah.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
a. Pemerintahan umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Sosial;
i.
Kehutanan;
j. Pariwisata;
k. Pertambangan;
l. Keuangan Daerah.
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13Pada saat
terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 14
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;
b.
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara,
dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan lingkup
tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak dan
barang lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau Kabupaten
Daerah Tingkat II Tanggamus;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang tempat kedudukannya terletak di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Tanggamus;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang
kerena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, sebelum diubah,
diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
3 Januari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO