
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 42, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 368) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
1997
TENTANG
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata
kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram, dan tertib,
serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional
yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di
seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari sumber
kemampuan sendiri;
c. bahwa dalam rangka kemandirian dimaksud, peran masyarakat
dalam pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan perlu terus ditingkatkan dengan
mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pajak adalah sumber utama
pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta merupakan salah satu kewajiban
kenegaraan sehingga setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam
melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya;
d. bahwa dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan
perpajakan sering terdapat utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak
sebagaimana mestinya sehingga memerlukan tindakan penagihan yang mempunyai
kekuatan hukum yang memaksa;
c. bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan
Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) tidak dapat sepenuhnya mendukung
pelaksanaan Undang-undang perpajakan yang berlaku sehubungan dengan adanya
perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis
sehingga diperlukan Undang-undang penagihan pajak yang mampu memberi kepastian
hukum dan keadilan serta dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang
Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dipandang perlu diganti;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENAGIHAN PAJAK
DENGAN SURAT PAKSA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma,
kongsi koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun,
bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.
5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan
Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan
surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung
Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang
meliputi penagihan seketika dan sekaligus.
pemberitahuan Surat Paksa,
penyitaan dan penyanderaan;
7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat
ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
9. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan
pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa
menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari
semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
10. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan
pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak tanpa
menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari
semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
11. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan
biaya penagihan pajak.
12. Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan
biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
13. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai
barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat
dijadikan jaminan utang pajak.
15. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan
cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan
peminat atau calon pembeli.
16. Kantor lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang.
17. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang
dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku.
18. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
Penanggung Pajak tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia
berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
19. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;
20. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan
pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan.
21. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
22. Barang adalah tiap
benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
23. Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati
atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II.
24. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
25. Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
Pasal 2(1) Menteri
berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak pusat.
(2) Kepala Daerah
berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak daerah.
(3) Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berwenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
b.
menerbitkan:
1) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
2) Surat
Paksa;
3) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
4) Surat Perintah
Penyanderaan;
5) Surat Pencabutan Sita;
6) Pengumuman Lelang;
7)
Pembatalan Lelang; dan
8) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
penagihan pajak.
Pasal 3(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh
Pejabat.
(2) Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian
sebagai Jurusita Pajak ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil
sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan oleh Pejabat yang berbunyi
sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang
sesuatu kepada siapaun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan lain yang
berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan
tidak membedabedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak
yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 5(1) Jurusita Pajak bertugas:
a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus;
b. memberitahukan Surat Paksa;
c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak
berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan
penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
(2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi
dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada
Penanggung Pajak.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak berwenang
memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat
lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha dan melakukan penyitaan di
tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain
yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta
bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Kehakiman, Pemerintah Daerah setempat,
Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan
Negeri, Bank atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan pajak.
(5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat
yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala
Daerah.
Pasal 6
(1) Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan
kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun
memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan
badan usahanya atau berniat untuk itu;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh
Negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak
ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2) Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b. besarnya uang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. saat
pelunasan utang pajak.
(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan
sebelum penerbitan Surat Paksa.
BAB III
SURAT PAKSA
Pasal 7
(1) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum
yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b. besarnya utang pajak; dan
c. perintah untuk membayar.
Pasal 8Surat Paksa diterbitkan apabila:
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan
tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran
atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagimana tercantum
dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, Surat
Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.
(2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Pasal 10
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan
pernyataan dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal
pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat
pemberitahuan Surat Paksa.
(3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh
Jurusita Pajak kepada:
a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di
tempat lain yang memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang
bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang
bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang
mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan telah dibagi.
(4) Surat Paksa terhadap badan
diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
a. pengurus, pemegang saham, dan pemilik modal baik di tempat
kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat
lain yang memungkinkan; atau
b. pegawai tingkat pimpinan di tempat kedudukan atau tempat usaha
badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah
seorang sebagimana dimaksud pada huruf a.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa
diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal
Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan
kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau
likuidator.
(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat
kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat
diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui
Perintah Daerah setempat.
(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui
tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat
Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman
kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara
lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah
kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat pelaksana Surat Paksa, kecuali di tempat lain oleh
Menteri atau kepala Daerah.
(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagimana dimaksud pada ayat
(9) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada
Pejabat yang meminta bantuan.
(11) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menerima Surat
Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam
Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat
Paksa dianggap telah diberitahukan.
Pasal 11Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan
penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah
Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
BAB IV
PENYITAAN
Pasal 12
(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan
Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia,
dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3) Setiap melaksanakan penyitaan, jurusita Pajak membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak
dan saksi-saksi.
(4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat
dilaksanakan dengan syarat seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh
Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan
Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan
mengikat, meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara
Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada
barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang
bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan atau di
tempat-tempat umum.
(8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi
segel sita.
Pasal 13Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak
mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
Pasal 14
(1) Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Penanggung Pajak
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat
lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani
dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya,
piutang, dan penyertaaan modal pada perusahaan lain; dan atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal
dengan isi kotor tertentu.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari
penyitaan adalah:
a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang
digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan
beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
c. perlengkapan Penanggung
Pajak yang bersifat dinas;
d. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan
Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan
dan keilmuan;
e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak
lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
f. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung
Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
(2) Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari
penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung
Pajak, kecuali apabila menurut Jurusita Pajak barang dimaksud perlu disimpan di
kantor Pejabat atau di tempat lain.
Pasal 17
(1) Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo
rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
(2) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang
kepemilikannya terdaftar, salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita diserahkan
kepada instansi tempat kepemilikan barang dimaksud terdaftar.
(3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak
bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, Jurusita Pajak menyampaikan
salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan
Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.
Pasal 18
(1) Terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau
Kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita Pajak menyampaikan
Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang
dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan diputuskan
bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
(2) Kejaksanaan atau Kepolisian segera memberitahukan kepada
Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa agar segera melaksanakan penyitaan sebelum
barang dimaksud dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
(3) Dalam hal barang yang disita oleh Kejaksanaan atau Kepolisian
telah dikembalikan kepada Penanggung Pajak tanpa pemberitahuan kepada Pejabat,
penyitaan terhadap barang dimaksud tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 19
(1) Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah
disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
(2) Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau
instansi lain yang berwenang.
(3) Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
sidang berikutnya menetapkan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan
pelunasan utang pajak.
(4) Instansi lain yang berwenang sebagiamana dimaksud pada ayat
(2), setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita dimaksud
sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
(5) Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang
menentukan pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak
mendahulu negara untuk tagihan pajak.
(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak
bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang
dimaksud; dan
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(7) Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera
disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan
sebagai dasar pembagian hasil lelang.
Pasal 20
(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat
yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang
wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat
kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat
meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek
sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah penyitaan
dilaksanakan dengan mengirimkan Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Pasal 21Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil
lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak
dan utang pajak.
Pasal 22
(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan
pengadlan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau ditetapkan lain
oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh
Pejabat.
Pasal 23(1) Penanggung Pajak dilarang:
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan,
atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk
pelunasan utang tertentu;
c. merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang
sitaan.
(1) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24Ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak
dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantar Lelang.
(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan
penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan
cara:
a. uang tunai disetor ke kas Negara atau Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening Kas
Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang
bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang
diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak
diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan
hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte
persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada
Pejabat.
(4) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b, huruf c, huruf d, huruf c, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya,
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang
dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari setelah penyitaan.
(2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita
mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang
dilaksanakan.
(3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang
untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani
asli Risalah Lelang.
(4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang
sitaan yang dilelang.
(5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli
barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan
semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
(6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan
sebagimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(2) Lelang
tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
(3) Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan
pengadilan, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, atau objek lelang
musnah.
Pasal 28
(1) Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar
biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang
pajak.
(2) Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan
walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(3) Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan
oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
(4) Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang
berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan
bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
BAB V
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pasal 29Pencegahan
hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang
pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Pasal 30
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas
permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan.
(2) Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
b.
alasan untuk melakukan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3) Jangka waktu pencegahan sebagimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6
(enam) bulan.
(4) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri
Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan,
dan Kepala Daerah setempat.
(5) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai
Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris.
Pasal 31Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak
mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan
pajak.
Pasal 32Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak
yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
(2) Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh
Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I.
(3) Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(4) Surat Perintah
Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak;
b. alasan penyanderaan;
c.
izin penyanderaan;
d. lamanya penyanderaan; dan
e. tempat
penyanderaan.
(5) Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung
Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang
mengikuti Pemilihan Umum.
(6) Besarnya jumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dalam Pasal 29 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas:
a. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar
lunas;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah
Penyanderaan itu telah terpenuhi;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pejabat segera memberitahukan secara
tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalam Surat
Perintah Penyanderaan.
(3) Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan
terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
(4) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa
penyanderaan yang telah dijalaninya.
(5) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
Rp100.000,00 (sertus ribu rupiah) setiap hari.
(6) Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap
pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.
Pasal 35Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak
mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan
pajak.
Pasal 36Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara
penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
GUGATAN
Pasal 37
(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa,
sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak.
(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, sita, atau
pengumuman lelang dilaksanakan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34
ayat (3) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 38
(1) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita
hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat gugatan sebagimana
dimaksud pada ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya
terhadap barang yang digugat kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita
tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 39
(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau
penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah
Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan
atau kekeliruan.
(2) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Pemerintah Melaksanakan
Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(3) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah
kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.
Pasal 40
(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh
keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi
berkurang sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak
dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah
dilelang.
(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 41Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah
kedaluarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
1850) yang belum dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang ini
ditetapkan sebagai berikut:
a. dalam hal Surat Paksa sudah diterbitkan tetapi belum
diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan, Surat Paksa dimaksud
dinyatakan batal demi hukum;
b. dalam hal Surat Paksa sudah diberikan kepada Penanggung Pajak
yang bersangkutan, pelaksanaan sita yang belum diproses diselesaikan berdasarkan
Undang-undang ini;
c. dalam hal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sudah
diterbitkan tetapi belum dilaksanakan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
dimaksud dinyatakan batal demi hukum;
d. dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum diselesaikan,
tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang
Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850).
(2) Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan
penagihan pajak sebelum tanggal 1 Januari 1998 diajukan kepada badan peradilan
yang bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak
berlaku.
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang
baru.
Pasal 44Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa
Pasal 45Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO