TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 368 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
42) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
1997
TENTANG
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSAUMUM
Tujuan Negara Republik Indonesia yang berlandaskn Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan
merata. Tujuan luhur yang demikian itu hanya dapat diwujudkan melalui
pembangunan nasional secara bertahap, terencana, terarah, berkesinambungan, dan
berkelanjutan. Untuk melaksanakan pembangunan nasional dimaksud, diperlukan dana
dari masyarakat, antara lain, berupa pembayaran pajak. Oleh karena itu, peran
serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak
berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataannya
masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang
pajak sebagaimana mestinya. Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan
tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekeuatan hukum yang memaksa. Selama
ini, tindakan penagihan pajak dimaksud dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor
19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak
Negara Dengan Surat Paksa kurang dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan
Undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang sebab selain Undang-undang
perpajakan telah mengalami perubahan, juga karena adanya perkembangan sistem
hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis. Oleh karena itu,
diperlukan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang dapat mengatasi
semua permasalahan yang timbul di masyarakat, khususnya, permasalahan mengenai
tunggakan pajak serta dapat memberikan motivasi peningkatan kesadaran dan
kepatuhan masyarakat Wajib Pajak. Undang-undang penagihan pajak yang demikian
itu diharapkan akan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan
antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. keseimbangan
kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak
yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam
wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian
hukum.
Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur
ketentuan tentang tata cara tindakan penagihan pajak yang berupa penagihan
seketika dan sekaligus, pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan, pencegahan, dan atau
penyanderaan, serta pelelangan.
Dalam Undang-undang ini, Surat Paksa diberi kekuatan
eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding sehingga Surat
Paksa langsung dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sampai pelelangan barang
Penanggung Pajak.
Selaras dengan perkembangan jenis pajak dan pungutan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dilakukan, baik oleh
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Undang-undang ini dimaksudkan untuk
diberlakukan terhadap berbagai jenis pajak dimaksud. Sementara jenis pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat antara lain pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan
Bangunan, Bea Masuk dan Cukai, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah,
antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian
Golongan C, dan Pajak atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Dalam rangka menegakkan keadilan, Undang-undang ini tetap
memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung Pajak maupun pihak ketiga
berupa hak untuk mengajukan. Karena pelaksanaan sanggahan pada hakikatnya tidak
berbeda dengan pelaksanaan gugatan, ketentuan dalam Undang-undang ini mengatur
bahwa gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak
berupa pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang diajukan kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak. Sementara itu, gugatan pihak ketiga terhadap
kepemilikan barang yang disita diajukan ke Pengadilan Negeri. Sejalan dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimaan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
bahwa sanggahan dan atau gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat
Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak yang
selanjutnya berdasarkan Undang-undang disebut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Perlindungan hukum terhadap hak dimaksud diberikan porsi tersendiri yang
dituangkan berupa ketentuan dalam beberapa pasal di dalam Undang-undang
ini.
Pelunasan utang pajak oleh Penanggung Pajak merupakan salah
satu tujuan penting dari pemberlakuan Undang-undang ini. Untuk menambah
ketajaman upaya penagihan pajak, dalam keadaan tertentu terhadap Penanggung
Pajak tertentu secara sangat selektif dan hati-hati berdasarkan keputusan
Menteri Keuangan, dapat dilakukan tindakan pencegahan dan dengan seizin Menteri
Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat dilakukan
penyanderaan.
Namun, perlindungan hak untuk memperoleh keadilan bagi
Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan pencegahan dan atau penyanderaan dimaksud
tetap diberikan oleh Undang-undang ini.
Beberapa pokok pengaturan yang terkandung dalam Undang-undang
ini adalah sebagai berikut:
a. Ketentuan tentang pengertian Penanggung Pajak diperluas untuk
menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu untuk Wajib Pajak
badan, Penanggung Pajak adalah pengurus yang pengertiannya telah diperluas
termasuk juga orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;
b.
Dalam hal tertentu dapat dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
c. Memperjelas dan mempertegas pemberitahuan Surat Paksa secara
lebih rinci tentang kepada siapa, di mana, kapan, dan bagaimana Surat Paksa
diberitahukan dan kemungkinan pembetulan serta penggantian Surat Paksa;
d. Ketentuan tentang penyitaan barang yang digunakan sebagai
jaminan pelunasan utang pajak diatur secara rinci dan jelas serta tegas yang
meliputi jenis, status, nilai serta tempat penyimpanan atau penitipan barang
sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan perlindungan hak bagi
pihak ketiga;
e. Untuk melindungi kepentingan masyarakat Wajib Pajak diberikan
pengecualian terhadap barang yang dapat disita;
f. Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo
rekening koran, giro, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan
dengan pemblokiran terlebih dahulu dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai
rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Untuk kepentingan negara, diatur secara lebih tegas tentang
hak mendahulu yang dimiliki oleh negara terhadap pembagian hasil lelang barang
milik Penanggung Pajak;
h. Dalam rangka mendorong masyarakat agar mengutamakan kewajiban
kenegaraan, ketentuan tentang pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan lelang
lebih dipertegas walaupun Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding;
i. Untuk melindungi kepentingan pembeli barang secara lelang,
Risalah Lelang digunakan sebagai dasar pengalihan hak;
j. Dalam hal-hal tertentu pencegahan dan atau penyanderaan dapat
dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak tertentu agar melunasi utang pajak.
Pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Izin
penyaderaan yang dahulu diberikan oleh Kepala Daerah Tingkat I, menurut
Undang-undang ini diberikan oleh Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I, Pencegahan dan atau penyanderaan dilaksanakan secara selektif dan
hati-hati;
k. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan
prosedur, gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan Surat Paksa,
sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
dan gugatan tidak dapat diajukan setelah lewat waktu 14 (empat belas)
hari;
l. Dalam hal lelang telah dilaksanakan dan Wajib Pajak memperoleh
keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi
berkurang sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak
dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah
dilelang, tetapi Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk
uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Dalam pembentukannya, Undang-undang tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa, diperhatikan, diacu, dan dikaitkan dengan Undang-undang lainnya,
yaitu:
1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negera
Nomor 2104);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3569);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3474);
6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3587);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
9. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
10. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun
1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
11. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3684);
12. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685);
13. Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189 (Peraturan
Lelang Tahun 1908);
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang
bersifat teknis dan baku yang dipergunakan dalam Undang-undang ini. Rumusan
pengertian istilah ini diperlukan untuk mencegah adanya salah penafsiran dalam
melaksanakan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparatur dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal 2
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri menunjuk Pejabat
untuk penagihan pajak pusat. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak
pusat antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun yang dimaksud dengan pajak pusat adalah pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Pusat antara lain Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak
Bumi dan Bangunan, Bea Masuk dan Cukai.
Ayat (2)
Kewenangan menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah
diberikan kepada Kepala Daerah. Yanng dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan
pajak daerah seperti Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan
pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, antara lain,
Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Kendaraan
Bermotor.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur ketentuan tentang pemberian kewenangan kepada
Pejabat di bidang penagihan pajak untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita
Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat
Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, atau menerbitkan surat
lain, misalnya, surat permintaan bantuan kepada Kepolisian atau surat permintaan
pencegaham.
Pasal 3
Ayat (1) dan Ayat (2)
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana
eksekusi dari putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, untuk dapat diangkat
sebagai Jurusita Pajak, harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri misalnya, pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau
yang sederajat serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus Jurusita
Pajak.
Dengan pertimbangan bahwa Jurusita Pajak harus ada pada setiap kantor
Pejabat, baik Pejabat untuk penagihan pajak pusat maupun Pejabat untuk penagihan
pajak daerah, maka kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak
diberikan kepada Pejabat dengan berpedoman pada syarat-syarat dan tata cara yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan memberitahukan Surat Paksa adalah
penyampaian Surat Paksa secara resmi kepada Penanggung Pajak dengan pernyataan
dan penyerahan salinan Surat Paksa.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat
Perintah Penyanderaan dari Pejabat sesuai dengan izin yang diberikan oleh
Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur keharusan Jurusita Pajak dalam
melaksanakan kewajibannya dilengkapi dengan kartu tanda pengenal yang
diterbitkan oleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan sebagai bukti diri bagi Jurusita
Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita Pajak yang sah dan betul-betul
bertugas untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.
Ayat (3) dan Ayat
(4)
Ketentuan ini mengatur kewenangan Jurusita Pajak dalam
melaksanakan penyitaan untuk menemukan objek sita yang ada di tempat usaha,
tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak dengan memperhatikan
norma yang berlaku dalam masyarakat, misalnya dengan terlebih dahulu meminta
izin dari Penanggung Pajak. Kewenangan ini pada hakikatnya tidak sama dengan
penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugas dapat meminta bantuan pihak
lain, misalnya, dalam hal Penanggung Pajak tidak memberi izin atau menghalangi
pelaksanaan penyitaan, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau
Kejaksaan. Demikian juga dalam hal penyitaan terhadap barang tidak bergerak
seperti tanah, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan kepada Badan Pertanahan
Nasional atau Pemerintah Daerah untuk meneliti kelengkapan dokumen berupa
keterangan, kepemilikan atau dokumen lainnya. Dalam hal penyitaan terhadap kapal
laut dengan isi kotor tertentu dapat meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
Ayat (5)
Pada dasarnya Jurusita Pajak melaksanakan tugas di wilayah kerja
Pejabat yang mengangkatnya, namun apabila dalam suatu kota terdapat beberapa
wilayah kerja Pejabat, misalnya, di Jakarta, maka Menteri atau Kepala Daerah
berwenang menetapkan bahwa Jurusita Pajak dapat melaksanakan tugasnya di luar
wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya.
Contoh:
Jurusita Pajak dari
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dapat melaksanakan penyitaan barang
Penanggung Pajak yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
Pasar Minggu.
Pasal 6
Ayat (1)
Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung
Pajak.
Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung
Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan,
Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus dengan
melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milik Penanggung Pajak
dimaksud setelah Surat Paksa diberitahkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang
didasari oleh Surat Paksa, ketentuan ini memberi kekuatan eksekutorial serta
memberi kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap kepada Surat Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa langsung
dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat
diajukan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Huruf a
Pada dasarnya Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat
lain yang sejenis hanya diterbitkan satu kali.
Pengertian surat lain yang
sejenis meliputi surat atau bentuk lain yang fungsinya sama dengan Surat Teguran
atau Surat Peringatan dalam upaya penagihan pajak sebelum Surat Paksa
diterbitkan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam hal-hal tertentu, misalnya, karena Penanggung Pajak
mengalami kesulitan likuiditas, kepada Penanggung Pajak atas dasar permohonannya
dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
melalui keputusan Pejabat. Oleh karena itu, keputusan dimaksud mengikat kedua
belah pihak.
Dengan demikian, apabila kemudian Penanggung Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran
atau penundaan pembayaran pajak, maka Surat Paksa dapat diterbitkan langsung
tanpa Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang
sejenis.
Pasal 9
Ayat (1) dan Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur bahwa apabila terjadi
keadaan di luar kekuasaan Pejabat, misalnya kecurian, kebanjiran, kebakaran,
atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca, atau
tidak dapat ditentukan lagi, Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat
Paksa pengganti yang mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum yang sama dengan
Surat Paksa.
Pasal 10
Ayat (1) dan Ayat (2)
Mengingat Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, maka pemeberitahuan kepada Penanggung Pajak oleh Jurusita
Pajak dilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat Paksa dan kedua belah pihak
menandatangi Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah
diberitahukan, dan selanjutnya salinan Surat Paksa diserahkan kepada Penanggung
Pajak, sedangkan asli Surat Paksa disimpan di Kantor Pejabat.
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan
warisan yang telah dibagi, Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada
masing-masing ahli waris. Surat Paksa dimaksud memuat, antara lain, jumlah
tunggakan utang pajak yang telah dibagi sebanding dengan besarnya warisan yang
diterima oleh masing-masing. Dalam hal ahli waris belum dewasa, Surat Paksa
diserahkan kepada wali atau pengampunya.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengurus, misalnya:
- untuk perseroan terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah dewan direksi dan dewan
komisaris;
- untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, CV adalah
direktur atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta
bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;
- untuk yayasan adalah ketua dan orang yang melaksanakan dan
mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.
Termasuk dalam
pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut
menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan, sedangkan yang dimaksud
dengan pemegang saham adalah pemegang saham mayoritas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pegawai tingkat pimpinan adalah pegawai
yang mengepalai salah satu bagian, misalnya, bagian pembukuan, keuangan,
personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang
pribadi atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakan.
Ayat (7)
Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorangpun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), selain Surat Paksa disampaikan kepada
Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya
setingkat Kepala Kelurahan atau Kepala Desa dengan membuat Berita Acara, yang
selanjutnya salinan Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui
aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Kepala Kelurahan
atau Kepala Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya salinan Surat
Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang
bersangkutan.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Pada dasarnya apabila Surat Paksa akan dilaksanakan di luar
wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat
lain. Namun, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat,
Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Pejabat dimaksud dapat
melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan
Pejabat setempat.
Contoh:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya
Krembangan akan melaksanakan Surat Paksa di tempat usaha Penanggung Pajak di
Pasar Genteng, Surabaya.Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya
Krembangan dapat langsung melaksanakan Surat Paksa di tempat usaha Penanggung
Pajak tanpa harus meminta bantuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya
Genteng.
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat Paksa dengan
berbagai alasan, misalnya, karena Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan,
salinan Surat Paksa dimaksud ditinggalkan di tempat tinggal, tempat usaha, atau
tempat kedudukan Penanggung Pajak dan dicatat dalam Berita Acara bahwa
Penanggung Pajak tidak mau atau menolak menerima salinan Surat Paksa. Dengan
demikian, Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
Pasal 11
Jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam dimaksudkan
untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak
sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa yang bersangkutan.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa
pelaksanaan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Ayat (3)
Berita.Acara Pelaksanaan Sita merupakan pemberitahuan kepada
Penanggung Pajak dan myasarakat bahwa penguasaan barang Penanggung Pajak telah
berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat. Oleh karena itu, dalam setiap
penyitaan, Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita secara
jelas dan lengkap yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal, nomor, nama
Jurusita Pajak, nama Penanggung Pajak, nama dan jenis barang yang disita, dan
tempat penyitaan.
Ayat (4)
Seorang saksi dari Pemerintah Daerah setempat,
sekurang-kurangnya setingkat Kepala Kelurahan atau Kepala Desa.
Ayat
(5)
Dalam pelaksanaan sita yang tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita harus memuat alan ketidakhadiran Penanggung
Pajak.
Diperlukannya saksi dari Pemerintah Daerah setempat berfungsi sebagai
saksi legalisator. Dengan demikian, Berita Acara Pelaksanaan Sita dimaksud tetap
sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pada dasarnya terhadap barang yang disita harus ditempeli
salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita, kecuali jika terdapat barang yang disita
yang sesuai sifatnya tidak dapat ditempati salinan Berita Acara Pelaksanaan
Sita, misalnya, uang tunai atau sebidang tanah.
Ayat (8)
Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita
dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri
ataupun tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.
Pasal 13
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang, antara lain, mengatur bahwa pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak. Oleh karena itu, penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Wajib Pajak
mengajukan keberatan.
Pasal 14
Ayat (1)
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak
dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap
semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha,
tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain sekalipun sekalipun
penguasaannya berada di tangan pihak lain.
Pada dasarnya penyitaan
dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu
penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa
melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya,
Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan obyek sita,
atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak
memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Pengertian kepemilikan atas
tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak
guna usaha.
Yang dimaksud dengan penguasaan berada di tangan pihak lain
misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani
dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang
yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.
Ayat (2)
Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak
harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga
Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal
tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa
penilai.
Ayat (3)
Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinan perluasan
objek sita berupa hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 15
Ayat (1)
Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup dan usaha Penanggung
Pajak, terhadap barang tertentu yang digunakan sehari-hari oleh Penanggung Pajak
dan alat-alat yang digunakan penyandang cacat dikecualikan dari
penyitaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Meskipun barang yang telah disita penguasaannya beralih dari
Penanggung Pajak kepada Pejabat, penyimpanannya dititipkan kepada Penanggung
Pajak, misalnya, tanah dan atau bangunan.
Namun, ada barang yang karena
sifatnya atau karena pertimbangan tertentu dari Jurusita Pajak, penyimpanannya
dapat dititipkan pada bank, atau kantor pegadaian, atau disimpan di kantor
Pejabat seperti perhiasan atau peralatan elektronik.
Pasal 17
Ayat (1)
Penyitaan atas kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank
berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan cara pemblokiran
terlebih dahulu yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan mengenai rahasia bank
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Penyitaan barang yang kepemilikannya terdaftar seperti kendaraan
bermotor diberitahukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; tanah
diberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional; penyitaan kapal laut dengan isi
kotor tertentu diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pemberitahuan ini dimaksudkan agar barang sitaan dimaksud tidak dapat
dipindahtangankan sebelum utang pajak beserta biaya penagihan pajak dan biaya
lainnya dilunasi oleh Penanggung Pajak.
Pemberitahuan dilakukan dengan
penyerahan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Ayat (3)
Atas penyitaan barang tidak bergerak, misalnya, tanah yang
kepemilikannya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, Berita Acara
Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk digunakan
sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah dan untuk mencegah
pemindahtanganan tanah dimaksud. Penyampaian Berita Acara Pelaksanaan Sita ke
Pengadilan Negeri dimaksudkan untuk didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan
Negeri. Pengadilan Negeri dan Pemerintah Daerah setempat selanjutnya mengumumkan
penyitaan dimaksud.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyitaan dapat dilaksanakan
sebelum barang dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
Dalam hal Kejaksaan atau
Kepolisian lalai memberitahukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa,
sehubungan dengan akan dikembalikannya barang yang disita kepada Penanggung
Pajak, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa terhadap
semua jenis barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain
yang berwenang, tidak boleh disita lagi oleh Jurusita Pajak. Adapun yang
dimaksud dengan instansi lain yang berwenang adalah instansi lain yang juga
berwenang melakukan penyitaan, misalnya, Panitia Urusan Piutang
Negara.
Ayat (2)
Penyerahan salinan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak kepada
Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang dimaksudkan agar Pengadilan
Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan bahwa penyitaan atas barang
dimaksud juga berlaku sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak yang tercantum
dalam Surat Paksa.
Ayat (3)
Pengadilan Negeri setelah salinan Surat Paksa selanjutnya dalam
sidang berikutnya menetapkan bahwa barang yang telah disita dimaksud juga
sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Dengan demikian, berdasarkan penetapan
Pengadilan Negeri dimaksud pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahuinya
secara resmi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Sebagai kelanjutan dari penetapan Pengadilan Negeri yang
menentukan pembagian hasil penjualan barang sitaan dengan memperhatikan hak
mendahulu untuk tagihan pajak, apabila putusan dimaksud kemudian telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri segera mengirimkan putusannya ke Kantor
Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil
lelang.
Pasal 20
Ayat (1)
Pada dasarnya apabila objek sita berada di luar wilayah kerja
Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita
dimaksud.
Namun, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja
Pejabat, Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Pejabat dimaksud
dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan
Jurusita Pajak untuk meleksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di
luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabat
setempat.
Contoh:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru
akan melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di Tanjung Priok
yang bukan merupakan wilayah kerjanya. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Kebayoran Baru dapat langsung melaksanakan penyitaan terhadap
objek sita dimaksud tanpa meminta bantuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Tanjung Priok.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Pejabat yang menerbitkan Surat
Paksa dapat meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan Jurusita pajak untuk melaksanakan
penyitaan terhadap barang yang berada jauh dari tempat kedudukan Pejabat
dimaksud sekalipun masih berada dalam wilayah kerjanya. Misalnya, apabila Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta yang wilayah
kerjanya meliputi seluruh Indonesia akan melakukan.penyitaan terhadap barang
milik Penanggung Pajak yang berada di Kupang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Negara dan Daerah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Kupang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, Jurusita Pajak dapat
melaksanakan penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang
belum disita. Dengan demikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali
sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak.
Pasal
22
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri atau Kepala
Daerah untuk melakukan pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar
kekuasaan Pejabat yang bersangkutan, misalnya, objek sita terbakar, hilang, atau
musnah. Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari
peradilan umum. Putusan peradilan umum, misalnya, putusan atas gugatan pihak
ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, sedangkan putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak, misalnya, putusan atas gugatan Penanggung Pajak
terhadap pelaksanaan sita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (2)
Huruf a dan Huruf b
Karena penguasa barang yang disita talah beralih dari Penanggung
Pajak kepada Pejabat, maka Penanggung Pajak dilarang untuk memindahtangankan
atau memindahkan hak atas barang yang disita, misalnya, dengan cara menjual
menghibahkan, mewariskan, mewakafkan, atau menyumbangkan kepada pihak lain.
Selain itu, Penanggung pajak juga dilarang membebani barang yang telah disita
dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu atau menyewakan. Larangan
dimaksud berlaku baik untuk seluruh maupun untuk sebagian barang yang
disita.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak, tetapi
belum melunasi biaya penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap barang
yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan mengenai
rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf
c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pihak-pihak pada ayat (3):
Huruf b,
adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya;
huruf c, adalah bursa
efek;
huruf d, adalah Pejabat;
huruf e, adalah Notaris, debitur;
huruf
f, adalah Notaris.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
Penanggung Pajak melunasi utang pejaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang
disita dilaksanakan.
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap
penjualan secara lelang harus didahului dengan pengumuman lelang. Pengumuman
lelang harus dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah
penyitaan, sedangkan lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari sejak pengumuman lelang. Apabila Penanggung pajak belum juga melunasi utang
pejaknya, sedangkan lelang harus dilaksanakan, kepada Penanggung Pajak masih
diberi kesempatan untuk menentukan urutan barang yang akan dilelang. Dalam hal
Penanggung Pajak tidak menggunakan kesempatan dimaksud atau apabila pelaksanaan
lelang berdasarkan urutan yang ditentukan Penanggung Pajak menjadi terhambat,
Pajabat menentukan kembali urutan barang yang dilelang dimaksud.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya dalam pelaksanaan lelang
diperlukan untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang apabila
harga penawaran yang diajukan oleh calon pembeli lelang lebih rendah dari harga
limit yang ditentukan. Selain itu, kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya juga
diperlukan untuk menghentikan lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat bahwa lelang merupakan tindak lanjut eksekusi dari
Surat Paksa yang kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sekalipun Wajib Pajak mengajukan keberatan
dan belum memperoleh keputusan, lelang tetap dapat dilaksanakan.
Ayat
(2)
Karena penguasaan barnag yang disita telah berpindah dari
Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan mempunyai
wewenang untuk menjual barang yang disita dimaksud.
Mengingat Penanggung
Pajak yang memiliki barang yang disita telah diberitahukan bahwa barang yang
disita akan dijual secara lelang pada waktu yang telah ditentukan, lelang tetap
dapat dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
Ayat
(3)
Pada dasarnya lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung
Pajak.telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, dalam hal
terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak ketiga atas
kepemilikan barang yang disita, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak atas pelaksanaan penagihan pajak, atau
barang sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar atau bencana alam,
lelang tetap tidak dilaksanakan walaupun utang pajak dan biaya penagihan pajak
belum dilunasi.
Pasal 28
Ayat (1) sampai dengan Ayat (4)
Tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak
dan utang pajak dengan tetap memberi perlindungan kepada Penanggung Pajak agar
lelang tidak dilaksanakan secara berlebihan.
Selain itu, ketentuan ini
dimaksudkan untuk melindungi Penanggung Pajak agar Pejabat tidak berbuat
sewenang-wenang dalam melakukan penjualan secara lelang termasuk, misalnya,
dalam penentuan harga limit. Sisa barang sitaan beserta kelebihan uang hasil
lelang dikembalikan.oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah
dibuatnya Risalah Lelang sebagai tanda bahwa lelang telah selesai dilaksanakan.
Risalah Lelang, antara lain, memuat keterangan tentang barang sitaan telah
terjual.
Ayat (5)
Sebagai syarat pengalihan hak dari Penanggung Pajak kepada
pembeli lelang dan juga sebagai perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang,
kepadanya harus diberikan Risalah Lelang yang berfungsi sebagai akte jual beli
yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan
hak.
Pasal 29
Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan pajak.
Namun, agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang, maka pelaksanaan
pencegahan sebagai upaya penagihan pajak diberikan syarat-syarat, baik yang
bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu
maupun yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baiknya dalam melunasi
utang pajak sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara sangat selektif dan
hati-hati.
Pasal 30
Ayat (1)
Pelaksanaan pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor
9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang, antara lain, menentukan bahwa yang
berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri sepanjang
menyangkut urusan piutang negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 31
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak
hapus apabila sudah dibayar lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian,
pencegahan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh
karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan pencegahan,
tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dapat
dilaksanakan.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Pasal
33
Ayat (1)
Penyanderaan merupakan salah satu upaya penagihan pajak yang
wujudnya berupa pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan Penanggung Pajak
dengan menempatkannya pada tempat tertentu. Agar penyanderaan tidak dilaksanakan
sewenang-wenang dan juga tidak bertentangan dengan rasa keadilan bersama, maka
diberikan syarat-syarat tertentu, baik syarat yang bersifat kuantitatif, yakni
harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu, maupun syarat yang bersifat
kualitatif, yakni diragukan itikad baik Penanggung Pajak dalam melunasi utang
pajak, serta telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan Surat Paksa.
Dengan demikian, Pejabat mendapatkan data atau informasi yang akurat yang
diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk mengajukan permohonan izin
penyanderaan. Penyanderaan hanya dilaksanakan secara sangat selektif, hati-hati,
dan merupakan upaya terakhir.
Ayat (2)
Persyaratan izin penyanderaan dari Menteri atau Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I dimaksudkan agar penyanderaan dilakukan secara sangat selektif
dan hati-hati. Oleh karena itu, Pejabat tidak boleh menerbitkan Surat Perintah
Penyanderaan sebelum mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak
hapus apabila sudah dibayar lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian,
penyanderaan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak.
Oleh
karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan penyanderaan,
tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dilaksakan.
Pasal
36
Sebelum tempat penyanderaan ditentukan dengan Peraturan
Pemerintah, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan sementara di rumah
tahanan negara.
Pasal 37
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung
Pajak untuk mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam
hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak yang
meliputi pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang.
Termasuk dalam pengertian
gugatan dalam Undang-undang ini adalah sanggahan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Ayat
(2)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan gugatan
dianggap memadai dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Jangka waktu untuk
mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuan kepada
Penanggung Pajak, untuk sita dihitung sejak pembuatan Berita Acara Pelaksanaan
Sita, dan untuk lelang dihitung sejak Pengumuman Lelang. Dengan demikian, lelang
tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman
Lelang. Apabila dalam jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan
gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan gugatan terhadap
kepemilikan barang yang disita oleh jurusita Pajak melalui proses perdata.
namun, apabila Pejabat lelang telah menunjuk seorang pembeli sebagai pemenang
lelang dalam proses lelang yang sedang berlangsung, maka gugatan tidak dapat
diajukan lagi terhadap kepemilikan untuk memberikan kepastian hukum dan
melindungi kepentingan pembeli lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan
kesempatan yang cukup untuk mengajukan gugatan sebelum lelang
dilaksanakan.
Pasal 39
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan
dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah utang pajak, atau
keterangan lainnya yang tercantum dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah
Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang permohonannya diajukan oleh penanggung
Pajak kepada Pejabat. Dalam hal Penanggung Pajak mengajukan permohonan
penggantian surat-surat dimaksud, baik karena hilang maupun rusak, atau karena
alasan lain, penggantiannya diberikan dalam bentuk salinan atau turunan yang
ditandatangani oleh Pejabat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah
dilelang dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang
mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan
kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud hanya dapat
dikembalikan dalam bentuk uang.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar gugatan Penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan penagihan pajak yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri atau
Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum badan Penyelesaian Sengketa Pajak
terbentuk, tetap diselesaikan oleh badan peradilan yang
bersangkutan.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan pelaksanaan yang masih berlaku, antara lain, ketentuan
tentang tata cara angsuran dan penundaan pembayaran pajak, ketentuan tentang
tata cara pelaksanaan penagihan pajak dan penunjukan Pejabat yang berwenang
mengeluarkan Surat Paksa, ketentuan mengenai besarnya biaya penagihan pajak, dan
ketentuan tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan besarnya piutang
pajak.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas