
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 41, 1997 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
1997
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah
menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional, yang perlu
dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena
itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan
yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan
nasional;
b. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata,
dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat
II;
c. bahwa Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan
umum Pajak Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan
Umum Retribusi Daerah serta peratuan perundang-undangan di bidang perpajakan
daerah dan retribusi daerah yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diadakan pembaharuan sistem
perpajakan daerah dan retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana,
adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam
pembiayaan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b,
dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20
ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang,
dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I
atau Kepala Daerah Tingkat II;
4. Pajabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
perpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
5. Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran
wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan
langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai menyelenggarakan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
7. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma,
kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun,
bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
8. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat
dikenakan pajak daerah;
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan
pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak
tertentu;
10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu
bulan takwin kecuali ditentukan lain;
11. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun
takwin kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun takwin;
12. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh
Wajib Pajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam
bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
13. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya
pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau
retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan
penyetorannya;
14. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD,
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan
pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah;
15. Surat Setoran Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat
yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang
terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah;
16. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD,
adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terutang;
17. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat
disingkat SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak
yang terutang, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang
dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan;
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat
disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari pajak yang terutang atau
tidak seharusnya terutang;
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat
SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak;
21. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga
dan atau denda.
22. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam
penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah;
23. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau
tahadap potongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan olej Wajib
Pajak;
24. Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib
Pajak;
25. Pembukuan adalan suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan
harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak
berakhir;
26. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan;
27. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
28. Jasa Umum adalah yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umur serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
29. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan mengatur prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan
oleh sektor swasta;
30. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan;
31. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
32. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan
tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
33. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD,
adalah surat yan digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
34. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD,
adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang
terutang;
35. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat
disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih bayar daripada
retribusi yang terutang;
36. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah
surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa
bunga dan atau denda;
37. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka
pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi;
38. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan
retribusi adalah serangkaian tindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan
retribusi yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
BAB II
PAJAK
Bagian Pertama
Jenis, Bagi Hasil, Tarif, dan
Cara Penghitungan Pajak
Pasal 2(1) Jenis Pajak Daerah Tingkat I
terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
(2) Jenis Pajak
Daerah Tingkat II terdiri dari:
a. Pajak Hotel dan Restoran;
b. Pajak Hiburan;
c. Pajak
Reklame;
d. Pajak Penerangan Jalan;
e. Pajak Pengambilan dan Pengolahan
Bahan Galian Golongan C;
f. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan;
(3) Dengan Peraturan pemerintah dapat ditetapkan jenis pajak
selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. bersifat sebagai pajak dan bukan retribusi;
b. objek dan
dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
c.
potensinya memadai;
d. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
e.
memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat;
f. menjaga
keslestarian lingkungan.
(4) Ketentuan tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
(5) Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi 10% (sepuluh persen)
yuntuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3(1) Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar:
a. Pajak Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);
b. Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor 10% (sepuluh persen);
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor 5% (lima persen);
d. Pajak Hotel dan Restoran 10% (sepuluh
persen);
e. Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen);
f. Pajak Reklame
25% (dua puluh lima persen);
g. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh
persen);
h. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C 20%
(dua puluh persen);
i. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
20% (dua puluh persen).
(2) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(4) Besarnya pajak yang terutang dengan mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak.
Bagian Kedua
Peraturan Daerah Tentang Pajak
Pasal
4(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah
tentang Pajak tidak dapat berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur
ketentuan mengenai:
a. nama, objek dan subjek pajak;
b. dasar pengenaan, tarif,
dan cara penghitungan pajak;
c. wilayah pemungutan;
d. masa pajak;
e.
penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluarsa;
h.
sanksi administrasi;
i. tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah
tentang Pajak dapat mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam
hal-hal tertentu atas pokok pajak dan atau sanksinya;
b. tata cara
penghapusan piutang pajak yang kedaluarsa;
c. asas timbal balik.
Pasal 5
(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan
mengesahkan, menolak untuk mengesahkan, atau meminta penyempurnaan terlebih
dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk
penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya
Peraturan Daerah dimaksud.
(3) Jangka Waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi, dengan memberitahukan kepada
Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berakhir.
(4) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat, menteri Dalam
Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan Daerah tersebut dianggap telah
disahkan, berlaku, dan dapat dilaksanakan.
(5) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan
dapat membatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah
atau dianggap telah disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut di kemudian hari
ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan, penolakan untuk
pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan pembatalan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan
Peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan
Pasal 6Pemungutan
pajak tidak diborongkan.
Pasal 7
(1) Pajak dipungut berdasarkan penentapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dipungut dengan
menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang
dipersamakan.
(3) Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dibayar sendiri
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan.
(4) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding sebagai dasar
pemungutan dan penyetoran pajak.
Pasal 8
(1) Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau
Dokumen lain yang dipersamakan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan
Pembetulan, dan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, atau Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 9
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya
pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal:
1) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain,
pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
2) apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan
kepada kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan telah ditegur secara
tertulis;
3) apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
tidak dipenuhi, pajak yang terutang secara jabatan.
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila
ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang.
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang
terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan
angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dirhitung sejak saat terutangnya
pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Keputusan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan
apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan
pemeriksaan.
(5) Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah
kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya
pajak.
Pasal 10(1) Kepala Daerah dapat memberikan Surat Tagihan Pajak
Daerah apabila:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
b. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
terdapatkekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah
hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau
denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan
Pajak Daerah sebgaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan
untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar
setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak
Daerah.
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal
11
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan
penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat
terutangnya pajak.
(2) Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan.
(4) Tata Cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran pajak
diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 12
(1) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar Tambahan, Surat Taguhan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar dengan
Surat Paksa.
(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Keberatan dan Banding
Pasal 13
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala
Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah;
b. Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar;
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan;
d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
e. Surat ketetapan
Pajak Daerah Nihil;
f. potongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Dalam Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak
secara secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran
ketetapan pajak tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga
tidak dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas
keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang
terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagimana dimaksud pada ayat (1) telah
lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan
tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 15
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan
tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar
pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 16Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Bagian Keenam
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan,
dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Aministrasi
Pasal 17
(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan atau Surat Tagihan Pajak Daerah yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan
dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Kepala
Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau
membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3) Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Pertama
Objek dan Golongan
Retribusi
Pasal 18(1) Objek retribusi terdiri dari:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha;
c. Perizinan
Tertentu.
(2) Retribusi dibagi atas tiga golongan:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha;
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
(3) Jenis-jenis retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa
Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19Jasa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah
bukan merupakan objek retribusi.
Bagian Kedua
Cara Penghitungan Retribusi
Pasal
20Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan:
a. Tingkat
penggunaan jasa;
b. Tarif retribusi.
Pasal 21Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditentukan
sebagai berikut:
a. Untuk Retribusi Jasa Umum, ditetapkan berdasarkan
kebijaksanaan Daerah dengan mempertimbangan biaya penyediaan jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan;
b. untuk Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak;
c. untuk Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan
untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin
yang bersangkutan.
Pasal 22Cara perhitungan besarnya retribusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 serta prinsip dan sasaran penetapan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23Tarif retribusi ditinjau kembali secara berkala dengan
memperhatikan prinsip dan sasaran penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
Bagian Ketiga
Perturan Daerah tentang Retribusi
Pasal
24(1) Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan
Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya
mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2);
c. cara mengukur tingkat
penggunaan jasa yang bersangkutan.
d. prinsip yang dianut dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif
retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. tata cara pemungutan;
h. sanksi
administrasi;
i. tata cara penagihan;
j. tanggal mulai
berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat mengatur ketentuan
mengenai:
a. masa retribusi;
b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam
hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan atau sanksinya;
c. tata cara
penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa.
Pasal 25
(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan
mengesahkan, menolak untuk mengesahkan, atau meminta penyempurnaan terlebih
dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1).
(2) Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk
penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya
Peraturan Daerah dimaksud.
(3) Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi, dengan memberitahukan kepada
Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berakhir.
(4) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat, Menteri Dalam
Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan daerah tersebut dianggap telah
disahkan, berlaku, dan dapat dilaksanakan.
(5) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri keuangan
dapat membatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan daerah yang telah
atau dianggap telah disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut di kemudian hari
ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan, penolakan untuk
pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan pembatalan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemungutan
Pasal
26Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Pasal 27
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan
Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada
waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak
atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi
Daerah.
Bagian Kelima
Keberatan
Pasal 28
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi
Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan, kecuali
apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar
retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi;
Pasal 29
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal Surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan
yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang
terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan
tersebut dianggap dikabulkan.
BAB IV
PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 30
(1) Atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, Wajib Pajak
atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala
Daerah.
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan,
permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan dan
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan.
(5) Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai utang
pajak atau utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungakan untuk melunasi
terlebih dahulu utang pajak atau utang retribusi tersebut.
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) bulan sejak diterbitkannya Surat ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar.
(7) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah
memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan
pembayaran kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
(8) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan Peraturan
Daerah.
BAB V
KEDALUARSA PENAGIHAN
Pasal 31
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terurangnya pajak,
kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
daerah.
(2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung
maupun tidak langsung.
Pasal 32
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya
retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang
retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran, atau;
b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik
langsung maupun tidak langsung.
Pasal 33Pedoman tata cara penghapusan piutang pajak dan
retribusi yang kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBUKUAN PEMERIKSAAN
Pasal 34
(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib
menyelenggarakan pembukuan.
(2) Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tata cara pembukuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 35
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam
rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan
retribusi.
(2) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak atau objek
retribusi yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang
dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi diatur oleh Menteri
Dalam Negeri.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 36
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang
tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh
Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli
dalam sidang pengadilan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam
pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai
saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi
izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), supaya memberikan
keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib pajak kepada
pihak yang ditunjuknya.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta
kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta
serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan dengan
keterangan yang diminta tersebut.
BAB VIII
KETETUAN PIDANA
Pasal 37
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak langkap
atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah
dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2) Wajib yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan
keuangan daerah dapat dipidna kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak 2 (dua) kali jumlah yang terutang.
Pasal 38Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak
dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun
Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 39Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang
terutang.
Pasal 40
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupuah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (20 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya
dilanggar.
(4) Besarnya denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan pemerintah.
Pasal 41Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39,
dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 42
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidikan untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah atau retribusi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan
retribusi;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi;
g. menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat rapat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas
orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
perpajakan daerah dan retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan;
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum,
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada dan yang
terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah tentang Retribusi
yang telah ada dan terkait dengan pasal 18 ayat (3), masih tetap berlaku sebelum
berlakunnya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf c yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 3
(tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b dan
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Undang-undang ini.
(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu)
tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 44Pajak dan retribusi yang masih terutang berdasarkan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3)
sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat
ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat
terutang.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45Dengan berlakunya
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku:
1. Ordinansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 (Staatsblad Tahun 1934
Nomor 718 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1939 Nomor 226 dan
Staatsblad Tahun 1949 Nomor 376, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1959 dalam Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1857);
2. Ordonansi Pajak Potong 1936 (Staasblad Tahun 1936 Nomor 671)
sebagaimana telah ditambahkan dan diubah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1949
Nomor 317;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 27
Drt. Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1959 1402);
4. Undang-undang Nomor 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Drt. Tahun 1957
(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1402);
5. Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan
Daerah-Derah yang berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Nagara Tahun
1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442);
6. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum
Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1287);
7. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1288);
8. Undang-undang Nomor 74 tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
(Lembaran Nagara Tahun 1958 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1345)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1692);
9. Undang-undng Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 911);
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan
Pajak-Pajak Negara, bea balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan
Pajak Radio Kepada Daerah (Lembaran Nagara Tahun 1968 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2861);
Pasal 46Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO